provinsi: JAWA TIMUR

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang mantan Kepala Desa (Kades), Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, inisial AM (43) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

    Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan oknum mantan Kades Desa Baruh.

    “Benar, kita lakukan penahanan seorang mantan kepala desa,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

    Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah memangil yang bersangkutan sebagai saksi pada 7 September 2023 kemarin. Namun, inisial AM tersebut mangkir.

    Baca Juga: Inflasi Kota Kediri Bulan Agustus Terendah Kedua se-Jatim

    Kemudian, dilakukan pemangilan yang kedua sebagai saksi dan mantan kades itu mendatangi kejaksaan. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di Rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” imbuhnya.

    Lanjut Ahmad Wahyudi, peran AM dalam kasus tersebut adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021, AM masih aktif menjabat sebagai Kades.

    “Modusnya bahwa BLT DD tersebut tidak disalurkan sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

    Baca Juga: Terlahir dari Keluarga Sederhana, Ganjar Berkisah Ketangguhannya Hadapi Kesulitan

    Menurut Achmad, kerugian negara mencapai Rp 359.500 juta rupiah. Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera dilakukan persidangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pasca Paminal Mabes Polri turun pekan lalu di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam, situasi kantor pelayanan untuk memperoleh lisensi mengemudi tersebut tampak sepi.

    Di luar kantor juga tidak tampak petugas yang berjaga. Padahal di hari-hari sebelum ada Paminal Mabes Polri turun, kondisi kantor sisi paling barat area Mapolresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang Sidoarjo itu ramai hilir mudik petugas maupun pemohon SIM.

    Di bagian depan gedung Satpas juga tampak ada selembar pengumuman di kertas putih yang ditempelkan di bagian rangka pintu masuk. Dalam pengumuman tertulis ‘Mohon maaf untuk sementara pelayanan di Satpas Polresta Sidoarjo tidak berjalan dengan lancar dikarenakan gangguan pada server pusat’. Di bagian bawah kertas pengumuman tertulis juga nomor telepon yang bisa dihubungi: 085225000402.

    Waka Polresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana dalam konfirmasi via aplikasi WhatsApp soal terganggunya pelayanan di kantor Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo menjawab belum mengetahui. “Sy blm monitor,” jawabnya kepada wartawan Selasa (12/9/2023).

    Sementara WA petugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari unsur bukan anggota Polri yang konon ikut diperiksa oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim mengaku sudah tiga minggu absen tidak datang ke Mapolresta Sidoarjo. “Saya sudah 3 Minggu gak datang ke Polres sama sekali,” tulis orang kepercayaan Kasatlantas Polresta Sidoarjo itu via pesan WhatsApp.

    Diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri yang pekan lalu mendalami soal dugaan adanya praktik calo SIM di Satpas Satlantas Polres Sidoarjo, memeriksa beberapa petugas anggota Polri yang bertugas di Satpas.

    Termasuk pula, Paminal Mabes Polri memintai keterangan WA petugas bukan dari anggota Polri yang di percaya Kasatlantas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Tangkapan layar jawaban WA soal pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo

    Kesemuanya anggota Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari anggota Polri maupun bukan, diperiksa di Mapolda Jatim.

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi soal Paminal Mabes Polri yang turun ke Satpas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik pencaloan SIM, tak bersedia komentar.

    Senin (12/9/2023), tim gabungan dari Propam dan Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan patroli razia calo SIM di sekitar kantor satpas sebagai upaya untuk menekan dan mencegah praktik percaloan terhadap pemohon SIM, yang ingin mendapatkan SIM.

    Di depan kamera wartawan, Kompol Yanto Mulyanto P menegaskan siapapun yang terjaring dalam patroli atau razia calo SIM ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Razia ini dilakukan untuk mencegah praktik calo SIM disekitar area Satpas ini. Bagi pemohon SIM silahkan datang dan urus sendiri untuk penerbitan SIM, baik baru atau perpanjangan di Satpas SIM tanpa melalui calo. Proses penerbitan dan ujian praktek SIM saat ini cukup mudah dan dilakukan secara transparan dan terbuka,” tegas Kompol Yanto Mulyanto.

    Yanto juga mengaku untuk proses penerbitan SIM di kantor Satpas SIM dikawasan Cemengkelang saat ini sedang mengalami gangguan. Sejak Jumat (8/9/2023) pekan lalu, server mengalami maintenance.

    Pelayanan tetap buka, namun hanya melayani proses verifikasi berupa stempel manual, dan pencatatan nomor telepon pemohon bagi pemohon yang SIM nya mati hari ini. “Jadi ketika server sudah bisa, akan dihubungi petugas Satpas SIM untuk melakukan pengurusan perpanjangan,” papar Mulyanto. (isa/kun)

    BACA JUGA: Ini Profil Siskaeee, Pemeran Film Dewasa Asal Sidoarjo

  • Dua Pengedar Narkoba di Gresik Diduga Jaringan Lapas Madiun

    Dua Pengedar Narkoba di Gresik Diduga Jaringan Lapas Madiun

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pengedar narkoba diduga jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun yang berdomisili di Kabupaten Gresik, berinisial SG (44) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, dan KAW (37) warga desa Boteng, Kecamatan Menganti, diringkus polisi.

    Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, ditagkap di rumah kosnya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Kapolsek Cerme, Iptu Andi Asworo mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan tiga bulan lalu.

    Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari temannya di Lapas Madiun. “Kami masih mendalami kasusnya, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” katanya, Selasa (12/9/2023).

    Ia menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana, kedua tersangka kerap meresahkan warga kos. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebegan dan berhasil meringkus tersangka.

    “Dari lokasi tersebut, kami mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya paket sabu seberat 1,1 gram, alat hisap, sedotan, korek api dan telepon genggam,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Dari hasil pengembangan kasus, lanjut dia, pihaknya meringkus tersangka KAW, karena diduga sebagai penyedia narkoba kepada tersangka SG. “Tersangka KAW diringkus saat ngopi bersama teman-temannya di wilayah Kecamatan Menganti,” paparnya.

    Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [dny/suf]

  • Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Satlantas Polres Pasuruan Beri Baksos pada Korban Laka

    Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Satlantas Polres Pasuruan Beri Baksos pada Korban Laka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Lalu lintas Bhayangkara yang ke-68, Satlantas Polres Pasuruan, bersama jurnalis dari PWI Pasuruan, serta komunitas bikers, melaksanakan patroli keselamatan lalu lintas pada Selasa (12/9/2023).

    Kegiatan dimulai dari halaman Mapolres Pasuruan, rombongan patroli menuju ke titik pertama di Lingkungan Dandang, Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, patroli keselamatan lalu lintas dilanjutkan ke perkampungan Desa Kenep, Kecamatan Beji, yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Pasuruan.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Lalu Lintas. Kami melakukan patroli sambil memberikan kampanye tentang tertib berlalu lintas. Sebelum kami berangkat, kami memastikan bahwa semua kendaraan berlalu lintas dengan tertib. Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Satlantas, PWI Pasuruan, dan komunitas bikers dapat bekerja sama untuk memastikan keamanan berlalu lintas,” jelas AKP Yudhi Anugrah Putra, Kasatlantas Polres Pasuruan.

    Selama patroli lalu lintas, juga dilakukan kegiatan bakti sosial kepada dua korban kecelakaan lalu lintas. Pertama, mereka mengunjungi rumah M Arifin (63), warga Lingkungan Dandang, Kelurahan Glanggang, yang kehilangan tangan kanannya akibat kecelakaan tahun lalu (30/9/2022).

    Kemudian, patroli menyambangi rumah almarhum Wahyu Setio Budi (50), warga Dusun Kenep Gunungan, Desa Kenep, yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di jalan raya pada dini hari bulan lalu (23/8). Bantuan sosial diberikan langsung oleh Kasatlantas dan Ketua PWI Pasuruan kepada keluarga yang ditinggalkan.

    “Ini adalah wujud kasih sayang dan dukungan kami kepada para korban kecelakaan. Kami juga turut berduka cita kepada keluarga yang kehilangan anggota mereka akibat kecelakaan. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada, menjaga konsentrasi, dan berlalu lintas dengan tertib,” ungkapnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke Kecamatan Tutur Pasuruan

  • Janin Bayi di RSUD Sampang Diduga Hasil Aborsi

    Janin Bayi di RSUD Sampang Diduga Hasil Aborsi

    Sampang (beritajatim.com) – Janin bayi laki-laki ditemukan di di kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn, Sampang, Selasa (29/8/2023) lalu. Pihak kepolisian menduga janin tersebut hasil aborsi. Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Dalam pengembangan kasus ini sudah ditemukan unsur pidana yang mengarah kepada tersangka,” terang Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin, Selasa (12/9/2023).

    Ia menambahkan, selain itu juga diketahui jenis obat yang diduga untuk menggugurkan janin yang diperkirakan usia kandungan 5 bulan itu. Hanya saja tidak dijelaksan karena masih melengkapi data dan gelar perkara.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, kanin bayi yang belum sempurna, ditemukan di salah satu kamar mandi, RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (29/8/2023) lalu.

    Janin yang hampir menyerupai bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan yang hendak membersihkan kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    “Setelah menemukan janin tersebut kita langsung menghubungi polisi, tidak lama kemudian petugas datang dan melakukan olah TKP,” ujar Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Wiwin Yuli Triyana.

    BACA JUGA:

    Harga Garam Rakyat di Sampang Merosot Tajam

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muamar Amin menjelaskan, bahwa penemuan janin tersebut masih dalam pemeriksaan termasuk mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

    “Kasus ini masih dikembangkan termasuk melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku dan motifnya,” tandasnya. [sar/but]

  • Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate mengancam akan menahan mantan camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto. Hal itu lantaran Heru yang diperiksa menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyaluran anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memberikan keterangan yang berbelit.

    Heru Sugiharto yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Camat Padangan menjelaskan tentang keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara dirinya dan sembilan kepala desa penerima dana BKKD.

    Hakim Anggota Manambus Pasaribu awalnya bertanya ke saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut. Saksi mengaku tak menahu mengapa terdakwa datang dalam pertemuan tersebut.

    ” Saya tidak pernah mengundang, saya ada di situ dan terdakwa juga ada di situ. Siapa yang mengundang, saya juga tidak mengetahui,” ujarnya.

    “Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?” tanya hakim Manambus. Saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    BACA JUGA:
    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Berulang kali hakim Manambus mempertanyakan seputar kehadiran terdakwa di pertemuan para kepala desa dalam rangka penerimaan dana BKK. Namun, saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    Mendengar jawaban saksi Heru Sugiharto itu, hakim Hj. Halima Umaternate pun angkat bicara. Hakim Ketua ini langsung bereaksi atas jawaban saksi Heru Sugiharto ini.

    Dalam tanggapannya, hakim Hj. Halima Umaternate menegaskan sudah ada beberapa kepala desa penerima dana BKKD yang didengar kesaksiannya.

    “Beberapa kepala desa yang sudah didengar kesaksiannya, mereka itu mengatakan bahwa ada arahan dari Camat Padangan untuk memakai terdakwa Bambang ketika menjalankan proyek BKK,” kata hakim Hj. Halimah mengingatkan saksi Heru

    “Jadi jangan bohong,” sambung hakim Hj. Halimah. “Jangan berbelit-belit dan berikan keterangan yang sebenarnya. Kamu bisa kena sumpah palsu,” tegas hakim Halimah.

    Walau telah diperingatkan majelis hakim, saksi Heru Sugiharto masih tidak mengakuinya. Masalah kehadiran terdakwa Bambang hadir di pertemuan pertama yang dilaksanakan di pendopo kecamatan, masih dibantah saksi Heru dan itu membuat hakim Manumbus Pasaribu jengkel. Saksi yang terus berbelit-belit dan berusaha berbohong.

    Begitu juga dengan arahan Camat Kandangan Heru Sugiarto kepada para Kades yang hadir supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk melakukan proyek pekerjaan BKK di Kecamatan Padangan.

    Hakim Manumbus terlihat sampai jengkel dan tak kuasa menahan amarah karena saksi Heru berusaha berkelit dan mengingkari telah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk mengerjakan proyek BKK.

    Untuk menutupi tindakannya bahwa tidak pernah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang, saksi Heru bahkan berani mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan di desa yang tidak menggunakan terdakwa Bambang.

    Bantahan lain yang diucapkan saksi Heru Sugiharto pada persidangan adalah tentang telah memperkenalkan terdakwa Bambang ke para Kades, serta mengatakan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek.

    Kebohongan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan tidak berhenti di masalah itu saja. Saat penuntut umum bertanya kepadanya tentang adanya pertemuan di Kebun Jambu ada berapa kali, saksi Heru Sugiharto pun menjawab satu kali.

    Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal memperhatikan penjelasan saksi Heru Sugiharto yang selalu berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta, langsung bereaksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Untuk membuktikan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dimuka persidangan, hakim Manambus Pasaribu memerintahkan penuntut umum supaya saksi Sakri yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya, dimasukkan lagi ke ruang persidangan.

    Begitu saksi Sakri masuk dan duduk dikursi saksi, hakim Manambus lalu bertanya kepadanya tentang ada atau tidaknya pertemuan antara saksi Heru Sugiharto yang ketika itu menjabat sebagai Camat Padangan dengan para kepala desa penerima dana BKKD.

    Kades Purworejo ini pun mengaku bahwa pertemuan di kebun jambu itu memang ada. Dan pertemuan di Kebun Jambu itu dilaksanakan sampai dua kali.

    “Dengar tidak yang dia bilang? Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” hardik hakim Manambus.

    Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto dengan santainya menjawab lupa dan tidak ingat.

    Kebohongan saksi Heru tidak berhenti sampai disini. Saat penuntut umum membacakan sebuah narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru membantah.

    Hakim Manambus yang terus mengamati pernyataan-pernyataan saksi Heru yang masih terlihat berbohong, lalu bertanya ke saksi Sakri, apakah kalimat itu ada?

    “Kamu masih juga bohong? Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegas Hakim Manambus.

    Hakim Manambus yang tak kuasa menahan rasa jengkelnya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan saat penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.

    “Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.

    “Akan kita lihat,” lanjut Hakim Manambus. “Apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK,” ujarnya. [uci/beq]

  • 3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap 3 tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga tersangka inisial HE (43), AS (27) dan FP (25). Hasil sepeda motor curian itu dijual secara ecer per bagian-bagian motor di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan untuk mengaburkan bahwa barang yang dijual itu, merupakan hasil curian.

    “Kita tangkap 3 tersangka curanmor. Yakni HE merupakan warga Kecamatan Siman dan FP dan AS adalah warga Kabupaten Pacitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Selasa (12/09/2023).

    Tersangka HE berperan sebagai eksekutor curanmor, sementara 2 tersangka lainnya dari Kabupaten Pacitan itu merupakan penadah, barang-barang curian dari tersangka HE.

    Terungkapnya kasus curanmor itu berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Nah, beberapa hari setelah kejadian pencurian itu, di medsos ada yang jual kerangka sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang hilang tersebut.

    “Kita curiga dengan postingan jual kerangka motor di medsos tersebut,” katanya.

    BACA JUGA:

    Ban Lepas, Truk Muatan Bata Ringan Terguling di Ponorogo

    Petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun mencoba mendatangi lokasi penjual itu, yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan. Setelah melihat-lihat, petugas mengecek nomor rangka tersebut, cocok dengan sepeda motor yang hilang di Kecamatan Jetis.

    Berdasarkan bukti yang ada, kita amankan tersangka FP. Saat diinterogasi yang bersangkutan mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka AS, warga Pacitan lainnya,” katanya.

    Dari keterangan AS, Ia mengaku membeli sepeda motor itu dari HE, yang bisa dikatakan sebagai tersangka utama. Petugas pun langsung bergerak ke rumah HE untuk menangkapnya di Kecamatan Siman. Tersangka FP dan AS sebagai penadah barang curian juga terseret dalam kasus curanmor tersebut. Sebab, HE selalu menjual ke AS dan kemudian dijual lagi ke FP.

    BACA JUGA:

    Air Berbau, Warga Ponorogo Temukan ODGJ Meninggal di Sumur

    Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara 2 tersangka lainnya dari Pacitan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    “2 warga Pacitan itu juga ikut terseret kasus ini, karena tidak ada stnk dan BPKB, tetapi mereka tetap membelinya,’ [end/but]

  • Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan gencar sosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan milenial sebagai generasi penerus bangsa.

    Sosialisasi tersebut dilakukan di berbagai lembaga pendidikan di kabupaten Pamekasan, mulai dari sekolah, pesantren hingga Perguruan Tinggi.

    Salah satunya dalam program Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 di Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, di Jl Raya Palengaan (Palduding) Nomor 2 Pamekasan, Rabu (6/9/2023) lalu.

    “Sosialisasi atau penyuluhan ini penting kita lakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di Pamekasan, termasuk juga sebagai pemahaman bagi generasi muda agar mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (12/9/2023).

    Tujuan lainnya sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan menyimpang. Di antaranya akibat penyalahgunaan barang haram, Narkoba.

    “Dalam menangkal peredaran Narkoba di Kabupaten Pamekasan, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan atau preemtif (tindakan pencegahan) hingga tindakan preventif sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran Narkoba,” ungkapnya.

    Bentuk keseriusan tersebut juga dibuktikan dengan keberadaan Kampung Bebas Narkoba, di antaranya di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. “Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

    “Dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat Pamekasan, untuk bekerjasama lebih erat dalam misi ini. Kerja keras kita dalam melawan narkoba merupakan investasi masa depan bagi negara kita, setidaknya dengan membantu memastikan bahwa generasi mendatang memiliki kesempatan untuk hidup sehat dan produktif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Hakim Periksa Rumah Mewah Amelia Salim Crazy Rich Surabaya

    Hakim Periksa Rumah Mewah Amelia Salim Crazy Rich Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan majelis hakim PN Surabaya di sebuah rumah mewah yang dihuni Crazy Rich Amelia Salim di Citraland, Surabaya. Hal itu merupakan bagian dari agenda sidang gugatan Gono gini yang diajukan Amelia Salim selaku penggugat kepada mantan suaminya Danny Indarto selaku tergugat.

    Ada dua objek yang diperiksa majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa. Pertama di La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya dan di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya.

    Amalia Salim selaku penggugat sendiri tak hadir dalam sidang PS tersebut. Sementara Danny Indarto selaku tergugat dan tim kuasa hukumnya.

    Rumah yang berlokasi La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya menjadi lokasi pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan itu, majelis hakim memeriksa batas-batas rumah dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak penggugat dan pihak tergugat.

    Pada pemeriksaan itu, Intan Tamara Tan yang merupakan ibu dari Danny Indarto sempat mempersilahkan agar majelis hakim masuk ke rumah untuk memeriksa. Bahkan Intan juga menawarkan agar majelis hakim mengecek sertifikat asli rumah tersebut.

    “Apa perlu dicek sertifikat aslinya?” tanya Intan kepada majelis hakim. Atas pertanyaan Intan, hakim Bhargawa mengaku tidak perlu karena saat ini pihaknya hanya memeriksa kebenaran objek rumah saja.

    Usai memeriksa rumah di La Riz Wood, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan ke sebuah rumah mewah yang dihuni Amelia Salim, berlokasi di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya. Danny selaku penggugat menjelaskan detail rumah tersebut. “Sebelah kiri rumah berbatasan dengan tanah kosong, bagian belakang berbatasan dengan rumah orang,” kata Danny kepada majelis hakim.

    Pada pemeriksaan ini, sempat terjadi ketegangan saat Danny hendak masuk ke rumah mewah yang tercacat atas nama dirinya itu. Seorang wanita penjaga rumah dan tim kuasa hukum Amelia Salim terlihat ngotot menolak Danny dan tim kuasa hukumnya masuk ke rumah. “Ini rumah saya. Saya punya hak masuk ke rumah,” kata Danny sembari berjalan masuk ke dalam rumah.

    Saat memeriksa kondisi dalam rumah, Danny kaget melihat banyak perabotan rumah yang harganya ditaksir miliaran itu menghilang. “Wih barang ilang kabeh (Wah perabotan rumah hilang semua),” kata Danny dengan nada heran.

    Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat mengatakan, fakta sidang PS kali ini sudah jelas bahwa rumah di La Riz Wood tidak termasuk harta goni-gini. “Jadi sudah jelas itu milik mamanya Pak Danny yakni Intan Tamara Tan,” terangnya.

    Sementara rumah mewah di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Tonny menegaskan bahwa rumah tersebut tidak bisa dimasukkan dalam harta goni-gini. “Rumah ini merupakan sitaan Bank BNI. Menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan barang yang dijadikan jaminan tidak dapat ditarik dijadikan harta gono-gini. Jadi hakim wajib meng-NO atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.

    Pada sidang kali ini, ungkap Tonny, saat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah dirinya melihat banyak perabotan rumah yang telah menghilang. “Setelah dicek semua barang-barang di dalam rumah telah kosong, patut diduga telah dijual,” bebernya.

    Sementara itu saat diwawancarai di lokasi sidang PS, Arjuna Prima Febrianto, kuasa hukum Amelia Salim menolak memberikan komentar. “Nanti saja setelah sidang ditutup di pengadilan,” katanya.

    Perlu diketahui, Crazy Rich Amelia Salim mengajukan gugatan gono-goni terhadap mantan suaminya Danny Indarto ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan Danny. [uci/ted]

  • Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro diatur oleh Camat Padangan. Hal itu diungkapkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Senin (12/9/2023).

    Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Bambang Soedjatmiko, JPU mendatangkan tiga saksi. Mereka adalah Heru Sugiharto selalu mantan Camat Padangan, Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, dan Sakri selaku Kepala Desa Purworejo.

    Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana BKKD dan bagaimana proses pelaksanaan pembangunan fasilitas umum berupa poros jalan yang menggunakan dana APBD tersebut.

    Ketiga saksi diperiksa terpisah. Saksi Kepala Desa Dengok Supriyanto yang diperiksa pertama. Butuh waktu sekitar tiga jam untuk memeriksa saksi tersebut.

    Kemudian saksi kedua adalah Sakri Kepala Desa Purworejo. Yang terakhir adalah Camat Padangan Heru Sugiharto.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Dua saksi kepala Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah mengatakan, awal mula proses bantuan dana BKKD adalah dari whatsapp. Di situ tertuang bahwa sembilan desa di antaranya Dengok, Purworejo, Kebunagung, Cendono, Kucen, Kendung dan lainnya akan menerima BKKD.

    Terkait adanya proyek tersebut, para kades, camat, dan Dinas PU berkumpul di kantor PU. Saat itu diberikan arahan bahwa anggaran di bawah Rp200 juta dikerjakan dengan cara sewa kelola. Sementara dana di atas Rp 200 juta maka harus dilakukan lelang.

    “Setelah pertemuan dari PU tersebut kemudian Camat mengundang 9 kades di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.

    Saat pertemuan tersebut, Camat mengatakan pada para Kades bahwasanya seluruh pengerjaan untuk diserahkan pada terdakwa Bambang.

    ” Pak Camat memperkenalkan pada para Kades bahwa Pak Bambang (Terdakwa) adalah saudaranya dan pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ujar saksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Lebih lanjut saksi mengatakan, atas arahan Camat itulah maka para kepala desa menggunakan Bambang untuk proses pengerjaan proyek proses jalan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa memang Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp200 juta melalui sewa kelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.

    “Padahal mereka memahami Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.

    Lebih lanjut Pinto mengatakan, kasus ini ada karena carut marutnya administrasi di Desa. Sebab faktanya Bambang dipersalahkan padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan. [uci/beq]