provinsi: JAWA TIMUR

  • Keluarga Minta Pembunuh Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Keluarga Minta Pembunuh Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga meminta agar pembunuh Angeline dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang telah diatur dalam pasal 340 KUHP. Hal itu dikarenakan Rochmad Bagus Apriyatna dianggap sudah memiliki niat untuk membunuh Angeline dan menguasai harta bendanya.

    Perwakilan tim kuasa hukum dari Ubaya, Salawati mengatakan, polisi sebenarnya sudah menggunakan pasal 340 KUHP namun peletakannya setelah pasal 338 terkait dengan pembunuhan biasa. Namun, Salawati meminta agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lebih mendahulukan pasal 340 daripada pasal 338. Agar nantinya, pembunuhan berencana turut dibahas dalam persidangan.

    “Kami meminta untuk yang diutamakan itu pembunuhan berencananya, itu yang diletakan di depan. Hukum pidana ini bicara penempatan pasal sangat penting,” jelasnya, Kamis (14/09/2023).

    Baca Juga: Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Menurut penafsiran Salawati, jika pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ditaruh dibelakang setelah pasal 338 KUHP takutnya dakwaan pembunuhan berencana tidak dibahas dalam persidangan karena disertai kata ‘atau’.

    “Nanti kalau dalam dakwaan (Pasal) 338 atau 340, pada saat dibuktikan 338-nya sudah cukup, dengan kata ‘atau’ ini dianggap cukup, begini kalau bicara hukum pidana,” ujar dia.

    “Kami hanya ingin diutamakan, berdasarkan fakta dan data yang ada menunjukan seperti itu. Ditunjukan tersangka sendiri, ada serangkaian cara sebelum pembunuhan,” tambahnya.

    Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menganggap pasal mana yang ditulis terlebih dahulu tidak menimbulkan masalah. Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengoreksi berkas yang dilimpahkan.

    “Dua pasal masuk semua, 338 dan 340 KUHP, nanti ranahnya JPU,” ujar Teguh ketika dikonfirmasi.

    Ditanya terkait keberatan keluarga yang sudah 3 bulan namun tak kunjung disidangkan, Teguh menjelaskan saat ini perkara pembunuhan Angeline sudah masuk P-19. Pihak kepolisian diminta oleh JPU untuk penekanan kembali ke pasal 340 KUHP. Usai didalami, petugas sudah menyerahkan kembali berkas kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

    Baca Juga: Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    “Kemarin P-19 itu hanya tambahan untuk penekanan masalah berencananya yang awalnya kita belum perdalam akhirnya sudah mendapatkan unsur-unsur (pasal 340 KUHP). Pelaku mengaku kepikiran memiliki kendaraan korban sudah terlintas sejak pelaku mencuri STNKnya mobil korban,” tutup Teguh. (ang/ian)

  • Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jenazah Angeline ternyata sempat disimpan selama 2 hari di pojokan kamar kos pelaku. Perlu diketahui, Angeline Nathania (22) menjadi korban kekerasan dan akhirnya tewas pada 3 Mei 2023 kemarin. Jenazahnya baru ditemukan pada Rabu (07/09/2023) di sebuah jurang di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto.

    Kuasa hukum keluarga Angeline dari LBH Ubaya mengatakan bahwa fakta jenazah Angeline sempat disimpan di kamar kos terkuak setelah rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin. Dalam rekonstruksi itu didapati Angeline dibunuh di kamar kos pelaku Rochmad Bagus Apriyatna.

    “Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi,” kata Salawati, Kamis (14/09/2023).

    Salawati menambahkan, pembunuhan terhadap Angeline terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 tepat ketika ia tidak pulang ke rumah. Ia dibunuh pukul 3 sore. Setelah dibunuh, Jenazah Angeline dibungkus dengan plastik dan ditaruh di sudut ruangan kamar kosnya. Pada tanggal 4 malam, pelaku menyemprotkan parfum karena bau busuk dari jenazah Angeline mulai tercium. Ia pun kembali membungkus jenazah dengan plastik dan menaruhnya di koper.

    “Anehnya, tanggal 4 keluarga dari pelaku datang ke cafe. Saat itu kan Angeline sudah meninggal terbungkus. Lalu tanggal 5 pagi jenazah dibuang diantar adik tersangka ke Pacet. Adiknya ikut mengangkat koper,” imbuh Salawati.

    Sementara itu, ayah Angeline Bambang menduga bahwa ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam pembunuhan anak perempuannya. Ia meyakini putrinya cukup kuat untuk lolos dari tekanan pelaku jika aksi pembunuhan itu dilakukan sendirian.

    “kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan kalau tekanan hanya dari pelaku saja pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu dalam pembunuhan,” kata Bambang.

    Oleh sebab itu, Bambang berharap agar pihak kepolisian bekerja maksimal demi keadilan bagi Angeline. Apalagi dari hasil visum, Angeline diyakini mendapatkan kekerasan secara fisik dan seksual. Keluarga mendapatkan informasi dari JPU bahwa Angeline mengalami pendarahan di otak, memar di wajah, dada, dan perut, dia juga mengalami kekerasan seksual bagian organ vital, robek beberapa sentimeter.

    Diberitakan sebelumnya, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • Terduga Pembunuh Wartawan di Jombang Tertangkap, Ini Sosoknya

    Terduga Pembunuh Wartawan di Jombang Tertangkap, Ini Sosoknya

    Jombang (beritajatim.com) – Terduga pelaku pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), wartawan kabaroposisi.net, dibekuk petugas Polsek Kota Jombang, Kamis (14/9/2023). Dia berinisial D (50), pedagang plastik kresek di Pasar Legi Jombang.

    Warga setempat kaget karena D selama ini dikenal pendiam. Dia tidak banyak tingkah. Hari-harinya hanya dihabiskan untuk bekerja. “Setiap hari jualan plastik di pasar. Punya lapak di sana. Selama ini D pendiam,” kata Soni (46), tetangga korban.

    Soni juga mengatakan bahwa antara pelaku dan korban adalah tetangga dekat. Rumah keduanya hanya seleparan batu. Namun Soni tidak tahu secara pasti dendam kesumat apa yang menyebabkan D gelap mata hingga berbuat sadis seperti itu.

    Hal senada diungkapkan Nur Halimah, Kepala Dusun (Kasun) setempat. Menurut Nur, D dan Sapto rumahnya bersebelahan. D sehari-hari berjualan plastik kresek di pasar. Keduanya sama-sama tinggal di Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan Jombang.

    BACA JUGA:
    Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    Bagaimana hubungan keduanya selama ini? “Saya kurang paham. Tapi menurut warga atau saksi tadi, hubungan keduanya kurang harmonis selama ini. Lebih jelasnya tanyakan sendiri ke saksi,” pungkas Nur Halimah.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, atas kejadian pembunuhan itu, pihaknya sudah terjun ke lokasi. Tujuannya, untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dari situ, polisi berhasil menangkap pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku.

    Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senapan dan sebuah palu. “Kita masih menyelidiki motif dugaan pembunuhan ini. Pelaku masih kita periksa. Kami juga memeriksa sejumlah saksi,” pungkas Soesilo. [suf]

  • Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakta baru kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya terungkap. Pelaku Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengajak adiknya berinisial R untuk membuang jenazah Angeline ke sebuah hutan di Pacet 5 Mei 2023 kemarin. Hal itu diungkap oleh pihak keluarga Angeline dalam konferensi Pers bersama dengan LBH Ubaya, Kamis (14/09/2023).

    “Saya menyaksikan sendiri R terlibat ikut membuang koper yang berisi jenazah anak saya saat mengikuti rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin,” ujar Bambang.

    Dari rekonstruksi itu, Bambang juga mengetahui bahwa Angeline dibunuh di tempat tinggal Rochmad bersama keluarganya yang jadi satu dengan cafe milik tersangka. Kenyataan ini berbeda dengan pengakuan Rochmad saat konferensi pers dan diperiksa pertama kali di Polrestabes Surabaya. Sebelumnya ia mengaku membunuh Angeline di mobil saat berhenti di daerah kebun Bibit Surabaya.

    Selain itu, ternyata jenazah Angeline sempat disimpan selama dua hari sejak dibunuh pada 3 Mei 2023. Jenazah Angeline ditaruh di sudut salah satu kamar di kos-kosan milik keluarga Rochmad.

    “Sehari-hari pelaku tinggal di sana (bangunan sekat-sekat di atas cafe yang dikelola Rochmad). Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi, tidak mungkin kalau pembunuhan tidak diketahui keluarga,” terang Bambang.

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan membenarkan bahwa adik pelaku berinisial R terlibat dalam pembuangan jenazah Angeline. Namun, polisi masih mencari niat jahat dari R. Pengakuan R, ia tidak mengetahui bahwa koper itu berisi jenazah Angeline.

    “Jadi dia ini diajak sama Roy. Pas (R) main game, diajak Roy karena alasan capek (lelah)  untuk membuang barang-barang berkas pekerjaan Roy. (R bertanya) kemana. (Roy menjawab) sudah ikut aja,” tutur Teguh.

    Namun polisi belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena belum menemukan bukti kalau R mengetahui isi koper itu berisi jenazah Angeline. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

    “selama pejalanan, dia (R) gak tahu, barang apa yang dibuang. Sampai di lokasi Pacet, pembuangannya itu, sampai dengan kembali lagi ke kos-kosannya (keluarga Roy tinggal, tempat pembunuhan) dia tidak tahu. Jadi niat jahat yang dikejar ke R ini kita belum menemukan,” tutupnya.

    Sekedar mengetahui, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial D (50), warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berbuat nekat. Dia menghabisi tetangganya dengan cara sadis, yakni menggunakan senapan angin dan palu.

    Korbannya adalah M Sapto Sugiyono (46), warga setempat. Wartawan kabaroposisi.net ini roboh bersimbah darah di depan rumahnya. Sapto mengenakan sarung dan kaus hitam. “Jenazah sudah dibawah ke rumah sakit Jombang,” kata Soni (46), tetangga korban, Kamis (14/9/2023) malam.

    Soni mengatakan bahwa antara D dan Sapto adalah tetangga dekat. Pria yang dikenal pendiam itu sehari-hari berjualan plastik kresek di Pasar Legi Jombang. Informasinya, korban dibunuh dengan cara ditembak senapan angin dan dipukul palu. “Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi,” ujar Soni.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo memebenarkan adanya tragedi berdarah tersebut. Dia mengatakan bahwa korban meninggal dan saat ini berada di kamar jenazah RSUD Jombang. Hanya saja, Soesilo belum berani membeber motif pembunuhan itu.

    BACA JUGA:
    Pria di Jombang Tega Bunuh Istri karena Terbakar Cemburu

    “Masih dalam pemeriksaan. Selain itu, kasus ini juga sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang. Pelaku dan barang bukti berupa senapan dan palu sudah kita amankan,” ujar Soesilo ketika dikonfirmasi.

    Apakah benar korban dihabisi menggunakan senapan angin dan dipukul palu? “Informasinya seperti itu. Tapi masih kita selidiki lebih jauh. Apakah luka korban karena benda tumpul dan tembakan senapan. Kejadian sekitar jam 21.00 WIB,” ujar mantan Kapolsek Megaluh ini. [suf]

  • Polisi Gresik Dalami Pria yang Meninggal Ditemukan di Gubuk Sawah Kecamatan Dukun

    Polisi Gresik Dalami Pria yang Meninggal Ditemukan di Gubuk Sawah Kecamatan Dukun

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik masih mendalami pria yang bernama Abdul Wachid (38) yang ditemukan meninggal dunia di gubuk sawah Desa Sambogunung, Kecamatan Dukun, Gresik.

    Dari hasil otopsi, pria asal Bangkalan Madura itu, meregang nyawa lantaran mengalami pendarahan akibat luka sayatan pada urat nadi pada pergelangan tangan kiri. “Selain itu terdapat luka sayatan pada bagian dagu,” Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Kamis (14/09/2023).

    Ada dugaan kematian yang dialami Abdul Wachid akibat sayatan celurit. Benda itu ditemukan petugas disekitar lokasi kejadian. Namun, petugas belum bisa memastikan kepemilikan senjata tajam tersebut. “Dugaan sementara korban bunuh diri. Namun, kami masih menggali petunjuk lainnya,” ungkap Andika Komang Prabu.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, dari keterangan keluarga korban. Abdul Wachid meninggalkan rumah sejak seminggu terakhir. Dari hasil digital forensik handphone korban juga didapati percakapan yang menggambarkan kegelisahan yang dialaminya. “Belum jelas permasalahan pastinya. Disisi lain, keluarga korban telah mengikhlaskan kepergiannya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Sambogunung M.Syaiful Bahri mengatakan, peristiwa tersebut baru diketahui pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban diketahui sudah tidak sadarkan diri disebuah gubuk sawah. “Sewaktu ditemukan ada darah yang berceceran. Termasuk sebilah celurit yang berada di dekat korban,” katanya.

    Masih menurut Syaiful, sosok korban tidak dikenali oleh warga setempat. Pasalnya, bukan penduduk asli desa. Bahkan, warga tidak ada yang tahu dan mengenalinya. “Dari keterangan warga kami, korban sempat berinteraksi di sekitar lokasi kejadian pada pagi hari sebelum ditemukan tak bernyawa di gubuk sawah. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ditinggal ke Sawah, Toko Sembako di Menganti Gresik Terbakar

  • Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Turunnya Paminal Mabes Polri mendalami kasus dugaan calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam pekan lalu di satuan penyelenggara adminitrasi (Satpas) Satlantas Polres Sidoarjo, sepertinya membawa dampak tersendiri.

    Sepertinya dampak yang ada kini mutasi jabatan atau pergantian di tubuh Satlantas Polresta Sidoarjo. Dalam nomor urut dua, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P dicopot dan ditugaskan di tempat baru sebagai Kasiaga B SPKT Polda Jatim.

    Sebagai gantinya, Kasatlantas Polresta ditempati oleh Kompol Indra Budi Wibowo yang sebelumnya menjabat Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Jatim.

    Selain Kompol Mulyanto, dalam TR yang ada, Nomor ST/1397/lX/KEP./2023, Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Yosephine Phuliza ditugaskan sebagai Paurdisindig Subbidmulmet Bidhumas Polda Jatim.

    Iptu Mega Satriatama Kanit Regident Satlantas Polres Tuban dimutasi sebagai Pama Polresta Sidoarjo, (diarahkan sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo).

    Sumber di kepolisian menyebutkan saat Paminal turun ke Sidoarjo menyelidiki dugaan percaloan SIM, Kasatlantas beserta Kanit Regident juga diminta keterangan oleh pihak Paminal di Mapolda Jatim. “Keduanya juga dimintai keterangan saat kasus dugaan calo SIM di Satpas Polreta Sidoarjo mencuat,” ucapnya Kamis (14/9/2023).

    Selain Kasatlantas dan Kanit Regident, beberapa anggota di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim. Termasuk WA, bukan anggota polisi, tapi menjadi kepercayaan Kasatlantas dalam bertugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Sambung dia, dengan adanya pergantian orang baru di bagian-bagian tertentu itu menandakan hal yang didalami oleh Paminal Mabes Polri soal dugaan ada main-main dalam pemohon memperoleh SIM, benar adanya.

    “Logikanya, kalau tidak ada temuan, pastinya tidak ada pergantian. Kalau diganti, berarti sebaliknya. Sebagai abdi negara, sebaiknya di manapun tempat bertugas, sebisa mungkin dijalankan dengan niatan ibadah dan ikhlas supaya dalam apa yang kita kerjakan, bernilai pahala,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi sesuai TR dari Polda Jatim yang ditandatangani oleh atas nama Kapolda Jatim Karo SDM Kombespol Harry Kurniawan soal mutasi tersebut, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P belum memberikan tanggapan atau statemen resmi. (isa/kun)

    BACA JUGA: Flyover Krian dan Tarik Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor Optimistis Selesai Desember 2023

  • Ibu Kandung Korban Pembunuhan Desak Polres Sampang Tangkap Tersangka

    Ibu Kandung Korban Pembunuhan Desak Polres Sampang Tangkap Tersangka

    Sampang (beritajatim.com) – Dua dari tiga orang tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Razak, yang terjadi di perbukitan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, (6/6/2023) lalu, sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Sementara hanya satu yang diamankan oleh polisi.

    Hal itu terbongkar saat Hj Zainab ibu kandung dari korban (Muhammad Razak red) mendatangi Polres Sampang. “Tangkap tersangka yang masih berkeliaran, karena mereka sudah membunuh anak saya secara kejam,” kata Zainab usai melakukan audiensi dengan polisi, Kamis (14/9/2023).

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, pihaknya secara masih melakukan koordinasi dengan tim opsnal dari luar wilayah Sampang.

    “Kalau sudah terdeteksi, kami pastikan akan ditangkap,” tegas AKP Sukaca.

    Baca Juga: Ditinggal ke Sawah, Toko Sembako di Menganti Gresik Terbakar

    Ia menjelaskan, dua pelaku yang menjadi DPO tersebut adalah inisial S dan B. Keduanya merupakan eksekutor dalam pembunuhan yang terjadi di Ketapang, Sampang.

    “Minta doa dan kerjasamanya agar kedua DPO ini segera ditangkap,” pungkasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi mendatangi bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, untuk melakukan pembongkaran kuburan diduga korban pembunuhan.

    Alhasil, identitas mayat di dalam makam tersebut terkuak yakni Mohammad Razek (34), asal Dusun Durgang, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh istrinya Sumaideh, pada pukul 16.30 WIB, Senin (5/6/2023).

    Baca Juga: Gangguan BAB Penyumbang Signifikan Kematian Bayi Indonesia

    “Sosok pria yang ditemukan terkubur tersebut memang orang yang dicari oleh pihak pelapor,” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (7/6/2023).

    Ia menambahkan, korban diduga dibunuh oleh sekelompok orang kemudian dikubur di lahan kosong milik warga di kawasan perbukitan. Dari hasil pengembangan lalu polisi menetapkan tiga orang tersangka dan satu berhasil diamankan. [sar/ian]

  • Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya menggerebek Hotel di jalan Kapasari, Genteng, Rabu (13/09/2023) kemarin. Dalam razia itu, petugas mengamankan 10 orang pengguna narkotika jenis sabu.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan bahwa razia itu diawali dari informasi masyarakat yang menemukan adanya pesta sabu di hotel tersebut. Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penggerebekan.

    “Kami langsung berkomunikasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penggerebekan,” ujar Singgih, Kamis (14/09/2023).

    Sampai di lokasi, BNN Kota Surabaya langsung melakukan penggeberekan di beberapa kamar. Hasilnya 12 orang dites urine. Dari 12 orang itu, 10 diantaranya positif menggunakan sabu.

    “Ada 10 orang yang dibawa dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Singgih menerangkan dalam waktu kurang dari 7 hari ini, petugas BNN Kota Surabaya telah mengamankan 16 orang dari 2 hotel dan 1 RHU di Surabaya. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk mewujudkan Surabaya bersih dari narkoba.

    “Kami himbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kami kalau ada temuan penyalahgunaan narkoba. Pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya. (ang/ted)

  • Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

    Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada empat Terdakwa yang dinilai terbukti melakukan pengrusakan fasilitas club karaoke Alexis. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Empat Terdakwa tersebut adalah, Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan bahwa para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik dan Esmail alias Mail, terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 7 bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Ugik.

    Terdakwa Agung telah melempar kursi dan melakukan pemukulan, sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak. “Terkait perusakan tersebut, sudah ada ganti rugi dan ada perdamaian yang mulia,” kata terdakwa.

    Dalam dakwaan JPU disebutkan para Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 21 Mei 2023, jam 00.15 wib, yang mana Terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, bersama Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail bersama saksi Moch Roji’in alias Kucil datang ke Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga No. A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya untuk pesta miras.

    Saat Terdakwa Esmail berjoget, bersenggolan dengan pengunjung lainnya terjadilah cek cok. Kemudian Terdakwa Agung Laksono alias Ambon ambil kursi untuk dipukulkan, namun dilerai saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan diamankan keluar Karaoke oleh saksi Sahran.

    Setelah keempat terdakwa tersebut berada diluar terjadi cek-cok perkelahian lagi dan ingin masuk lagi ke dalam, namun dihalangi dan diamankan saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan saksi Sahran.

    Sekitar jam 01.30 wib, keempat terdakwa kembali lagi ke lokasi Club Karaoke Alaxis Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, dengan membawa 30 orang temannya, untuk mencari orang yang bermasalah dengan para Terdakwa.

    Karena tidak ketemu orang yang dicari, para Terdakwa masuk kedalam Karaoke Alexis dan melakukan pengerusakan dengan cara, Terdakwa Agung Laksono melempar kursi kearah meja kasir, mengenai lemari es, hingga kaca lemari es pecah, tak sampai disitu Terdakwa Bambang Paryitnomelempar kursi keatas meja sebanyak 3 kali mengakibatkan meja keramik pecah. Terdakwa Rudi Sugiharto memukul saksi Jos Celino Adam Maulana sebanyak dua kali, Terdakwa Esmail melempar kursi kearah kasir mengenai monitor pecah dan rusak.

    Keesokan harinya sekitar jam 18.00 wib, Petugas Polsek Tandes menerima laporan kejadian Tindak Pidana Pengerusakan, dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail. Juga para saksi yaitu Deky Delta Saputra, saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, saksi Sahran, saksi Moh Roji’in, saksi Jos Celino Adam Maulana Indrianto.

    Atas perbuatannya, managemen cafe Alexis mengalami kerugian total sebesar Rp 20 juta. [Uci]