provinsi: JAWA TIMUR

  • Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Gresik (beritajatim.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kapolres AKBP Adithya Panji Anom menjenguk siswi Sekolah Dasar (SD) yang mengalami gangguan mata akibat dicolok tusukan bakso.

    Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini bersama Adhitya membawakan mainan serta bingkisan sebagai bentuk motivasi untuk SAH (8) agar tidak mengalami trauma.

    “Kedatangan kami bersama Bupati Gresik untuk memberikan support, dan memastikan proses penyidikan kasus yang dialami SAH terus berlanjut,” ujar Adhitya, Rabu (20/9/2023).

    Untuk menghilangkan trauma, lanjut Adhitya, siswi SD tersebut akan menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim. Pemeriksaan ini dijalankan sebagai upaya trauma healing demi memulihkan kejiwaan korban.

    BACA JUGA:
    Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    Sementara terkait dengan penanganan kasus ini, alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, pihaknya sudah memanggil 12 saksi dan meminta bantuan Labfor Polda Jatim untuk analisa DVR CCTV.

    “Secepatnya hasilnya keluar akan kami informasikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Gus Yani mengatakan, dia datang bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Dinas Pendidikan, RSUD Ibnu Sina, Dinas Keluarga Berencana Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB,PP,PA), serta DPRD Gresik.

    “Saya turut prihatin atas apa yang dialami SAH. Insya Allah kami semaksimal mungkin mendampingi korban, agar traumanya tidak berkepanjangan. Sehingga, mentalnya bisa pulih, dan melanjutkan sekolah kembali,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Mantan Ketua DPRD Gresik itu menyatakan dirinya meminta Dinas Pendidikan dalam waktu dekat juga survei mencarikan sekolah baru, atau pindah sekolah di sekitar tempat tinggal korban.

    “Mana yang cocok dan mana yang menyenangkan, sehingga korban bisa kembali sekolah. Masa depannya masih panjang, mengejar cita-cita,” ungkapnya.

    Dirinya juga menegaskan akan membantu pemeriksaan dan pengobatan SAH. Salah satunya terkait pemeriksaan MRI di Runas Sakit Surabaya.

    “Kalau mental dan psikologi korban sudah normal, pemeriksaan MRI segera dilakukan. Semoga tidak ada yang membahayakan pada mata korban,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan eksepsi tiga terdakwa pendemo tambang yang dikriminalisasi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan hukum bagi para terdakwa, Sabtu (16/09/2023).

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, penolakan terhadap eksepsi para terdakwa ini karena majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga apa yang dieksepsikan para terdakwa ditolak.

    “Menolak eksepsi terdakwa. Pemeriksaan hukum para terdakwa dilanjutkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, dalam keterangannya pada, Kamis (14/09/2023).

    Menurutnya, pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijhon yang menyidangkan perkara tersebut menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga setelah agenda sidang putusan sela, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

    Baca Juga: Jokowi Sebut Prabowo Sekarang Sabar

    “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/09/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Muas mengatakan, setelah pengajuan eksepsi ditolak oleh majelis hakim pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan bagi kliennya. “Kami akan siapkan saksi meringankan untuk membantah kesaksian saksi dari JPU,” ujarnya.

    Untuk diketahui, tiga terdakwa yang disidangkan buntut dari melakukan aksi demo tambang batu gamping oleh PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro itu yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya merupakan warga desa setempat yang terdampak aktifitas tambang.

    Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [lus/ian]

  • BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di hotel Twin Tower, Kota Surabaya, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    Sepuluh orang yang diamankan di hotel itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    “Untuk Inexnya MN membeli lewat bandarnya dengan uang dari MA dan diantar ke hotel,” imbuh Singgih.

    Dari hasil pemeriksaan, MN membeli inex dengan harga Rp4,2 juta. Dari harga itu, bandar mengantarkan 12 butir pil inex yang mereka gunakan bersama-sama.

    “Untuk bandar identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini masih pengejaran. Doakan cepat tertangkap,” tutup Singgih.

    BACA JUGA:

    Gadis Asal Bogor Dijual Pacar di Hotel Kawasan Kepanjen Malang

    Sementara itu, manajer Twin Tower Hotel Hary Yauhannes mengatakan, bahwa pihaknya menyesalkan atas kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hotelnya. Menurutnya, peristiwa penyalahgunaan narkoba itu diluar kendali dari manajemen hotel. Ia pun mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

    “Pihak management Twin Tower menghormati dan menghargai penegakkan hukum oleh aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi ditempat kami,” katanya. [ang/but]

  • Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 di wilayah Kabupaten Gresik telah berakhir. Dari hasil operasi tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm mendominasi jenis pelanggaran.

    Dalam dua pekan Operasi Zebra Semeru 2023 digelar, Satlantas Polres Gresik mencatat ada 6.529 pelanggar yang terjaring operasi. Jumlah tersebut diambil dari penindakan secara manual, Incar, maupun E-Tle.

    “Pelanggaran yang paling sering ditemui yakni tidak menggunakan helm SNI. Serta melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Mulya Sugiharto, Selasa (19/09/2023).

    Peraturan yang dimaksud lanjut dia, yakni laju kendaraan melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalulintas (APIL). Bahkan, sebagian diantaranya dilakukan oleh anak berusia di bawah umur.

    “Tentu sangat membahayakan. Bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutur Alumnus Akpol 2013 itu.

    Meski demikian, kata Mulya Sugiharto, selama melakukan operasi, pihaknya tidak serta-merta memberikan sanksi tilang. Namun, terus berupaya melakukan himbauan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berkendara.

    “Tercatat, sebanyak 14.993 teguran simpatik dilayangkan terhadap para pelanggar. Upaya preventif dengan memberikan teguran. Berharap agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Warga Sooko Gresik Sumringah Rumahnya Direhabilitasi Gratis

    Selain berfokus pada pelanggaran, pihaknya juga berupaya terus menekan angka kecelakaan. Salah satunya dengan membagikan helm gratis kepada para pengendara.

    “Pemberian helm SNI kepada penguna yang tidak memakai helm standar SNI sebagai simbol agar pengguna jalan lebih tertib dan terhindar dari kecelakaan yang fatal,” pungkasnya. [dny/but]

  • Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan pada Didik Suwandono (57). Eks Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ini, dinilai telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022;
    1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Perlu diketahui, saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif Rp 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya. Terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan–akan adanya chattingan, dengankata –kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabay. Isinya informasi seolah–olah adanya rekrutmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    BACA JUGA:

    Minta Penglarisan, Wanita Tuban Kena Tipu Dukun Rp4,2 M

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar. Akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/but]

  • Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus siswi kelas 2 SD di Menganti, Gresik yang mengalami kebutaan karena penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya dengan mencolokkan tusuk bakso ke matanya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan pihaknya saat ini turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik.

    “Terkait hal itu Polda Jatim memberikan asistensi dan bantuan teknis terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Selasa (19/9/2023).

    Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud

    Polda Jatim memberikan bantuan pemeriksaan terkait dengan psikologis anak. Dan hari ini penyidik dari Polres Gresik melakukan kordinasi dengan Polda untuk melakukan analisa DVR di laboratorium forensik.

    “Jadi ada dua hal bantuan, pertama terkait proses psikologi anak dan laboratorium forensik,” terang dia.

    Sementara untuk barang bukti yang dibawa ke laboratorium nanti akan disampaikan Kapolres Gresik.

    Baca Juga: Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    “Sedangkan untuk psikologis masih belum diketahui berapa lama dan nanti akan kami koordinasikan karena sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. [Uci/ian]

  • Satlantas Polres Sumenep Ngopi Bareng Sopir Truk, Minta Tak Angkut Material Lebihi Kapasitas

    Satlantas Polres Sumenep Ngopi Bareng Sopir Truk, Minta Tak Angkut Material Lebihi Kapasitas

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep ‘ngopi bareng’ para sopir truk di warung kopi Jl. Arya Wiraraja. Sambil ngobrol dan minum kopi, anggota Satlantas mensosialisasikan tertib berlalulintas. Sosialisasi tersebut dipimpin Kanit Turjawali Aiptu Jaelani bersama Kanit Dikyasa Bripka Nova Aprianto.

    “Kami meminta para sopir agar saat memuat material harus pakai terpal dan jangan mengangkut muatan melebihi kapasitas,” kata Kanit Turjawali, Aiptu Jaelani, Selasa (19/09/2023).

    Ia mencontohkan pengangkutan pasir maupun batu, agar menutup muatannya dengan terpal sehingga tidak berceceran, karena dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan pengendara lainnya. “Kalau tidak ditutup terpal, muatannya bisa tumpah dan berceceran di jalan. Ini tentu saja membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujarnya.

    Selain muatan pasir dan batu, ia juga meminta agar truk pengangkut garam pun menggunakan terpal untuk menutupi muatannya. Karena apabila muatan garam berceceran di jalan, maka akan menyebabkan jalan menjadi licin. “Ini bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor yang melintas,” terangnya.

    Tidak hanya itu, lanjut Jaelani, truk pengangkut hasil tambang galian C juga dikeluhkan warga, telah menyebabkan jalan rusak dan bergelombang. Apalagi jika berat muatannya melebihi kapasitas.

    “Ini sudah sering dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami berharap dengan himbauan dan teguran ini, para pengusaha tambang galian C dan garam maupun sopir angkutannya bisa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya tentang muatan jalan,” tandasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Perolehan Medali Sumenep di Porprov Jatim Tak Sesuai Target, Bupati Minta Cabor Selektif Pilih Atlet

  • Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang dalam waktu dekat bakal memiliki Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype dengan standar nasional. Penyelesaian kantor pembuatan SIM terpadu itu, saat ini tengah dibangun dengan progres pembangunan mencapai 72 persen.

    Hal itu disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru saat meninjau pembangunan kantor Satpas di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/9/2023) siang.

    Menurut Kholis, tujuan utama dari Satpas Prototype ini adalah memberikan pelayanan yang lebih efisien dan modern kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM.

    “Satpas SIM Prototype ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktek dan teori, ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung, dan teknologi terbaru dalam satu kawasan yang terpadu,” tegas Kholis.

    Selain memberikan pelayanan yang lebih baik dalam proses pengurusan SIM, Satpas Prototype ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. “Mulai dari ruang pencerahan sebelum mengikuti ujian teori, perpustakaan, ruang menyusui, hingga fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

    Sistem terbaru yang diterapkan dalam Satpas Prototype juga akan mencegah praktik calo di kawasan tersebut. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat akan merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan SIM.

    Kholis menyebut, pembangunan Satpas Prototype di Kepanjen ini telah mencapai progres sekitar 72 persen. Tahapan pemasangan sistem listrik dan pengaspalan area uji SIM sedang dalam proses penyelesaian. “Kita berharap awal tahun depan, Satpas Prototype ini sudah dapat digunakan secara penuh untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang,” tuturnya.

    Sementara itu, Kusuma Liandi selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Satpas Prototipe, mengatakan, pembangunan area lintasan uji SIM sudah mengadopsi petunjuk terbaru dari Korlantas Polri.

    Lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Adapun ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

    Totalnya, ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir. Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj. “Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua,” beber Lian.

    Pembangunan Satpas Prototype ini merupakan salah satu langkah kepolisian dalam upaya modernisasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Malang. Sehingga, Polres Malang bertekad terus berupaya menjadikan pelayanan administrasi SIM menjadi lebih efisien, terjangkau, dan berkualitas. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

  • Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Jombang (beritajatim.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid menilai vonis 1 tahun penjara untuk eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), terlalu rendah. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.

    “Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional. Bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah,” ujar Abdul Wahid usai menghadiri persidangan tersebut, Selasa (19/9/2023).

    Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat. Muhammadiyah juga terus melakukan pemantauan mengingat pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih pikir-pikir.

    Sebelumnya, PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    BACA JUGA:
    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]

  • PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan. Dalam amar putusannya Bambang menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Bambang kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rinciannya, yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkn rasa kebencian kepada salah satu oragnisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah.

    Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. “Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” kata Bambang dalam amar putusannya.

    Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

    “Menyatakan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta,” kata Bambang.

    Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kuruangan selama satu bulan. “Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kuruangan yang dijatuhkan,” tegasnya.

    Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang hadir melalui layar kaca dari Lapas Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat.

    Atas putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari begi mereka untuk memberikan jawaban.

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]