provinsi: JAWA TIMUR

  • Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, menuntut keadilan. Dia menilai hak-haknya waktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi. Untuk itu, dia pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 1,1 miliar.

    Upaya Prayitno dianggap sebagai bentuk pemerasan oleh pihak Kemenag sehingga dilaporkan ke polisi. Prayitno juga dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

    “Kasusnya masih laporan pengaduan, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Sidoarjo,” ujar Prayitno di kantor Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023.

    Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu diunggah ke youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

    “Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan,” terang Prayitno.

    Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

    Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

    “Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo,” terang Prayitno.

    Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

    Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. “Tapi itu tidak ada tindak lanjut akhirnya saya melakukan gugatan,” ujar Prayitno.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Kabur Dua Tahun, Tahanan Rutan Sampang Belum Ditemukan

    Kabur Dua Tahun, Tahanan Rutan Sampang Belum Ditemukan

    Sampang (beritajatim.com) – Nawedi asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, telah 2 tahun kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang. Tahanan kasus narkoba itu hingga kini belum ditemukan.

    “Masih kami diselidiki, yang jelas sampai kapan pun Nawedi ini akan tetap jadi DPO,” ujar Kasub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, Jumat (29/9/2023).

    Pria yang akrab disapa Fiun ini juga mengaku telah bersurat untuk minta bantuan ke setiap kantor Kejari yang ada di lingkup kepolisian daerah Jawa Timur. Bahkan hingga ke Kalimantan.

    “Perluasan lokasi pencarian ini kita upayakan untuk mempercepat penemuan, karena menurut informasi Nawedi kabur ke Kalimantan,” imbuhnya.

    Ia berharap pencarian tahanan ini mendapat dukungan semua pihak. Terutama media dan masyarakat. Tujuannya agar menginformasikan keberadaan pelaku sesuai ciri fisik yang dimuat pada selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO).

    BACA JUGA:

    Kabur dari Liponsos, Warga Surabaya Dibacok Orang

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nawedi kabur dari rutan sejak tahun 2022 atau dua tahun lalu. Ia terjerat kasus narkoba dengan masa tahanan 2 tahun 8 bulan dan akan bebas secara murni pada 2024. Nawedi diduga kabur dengan menjebol dan memanjat tembok menggunakan tali. [sar/but]

  • Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Wanita Mengaku Adik Kandung Jusuf Hamka Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang wanita bernama Nera Maria Suhaimi Joseph yang mengaku sebagai adik kandung Jusuf Hamka dilaporkan ke Polda Jawa Timur.  Laporan itu terjadi pada tahun 2002 lalu terkait kasus pemalsuan identitas. Pelaporan itu dilakukan oleh perempuan Surabaya bernama Ida Susanti yang menjadi korban pemalsuan data Nera Maria.

    Nera Maria Suhaimi Joseph mengaku sebagai laki-laki dan memalsukan KTPnya dengan nama Nardinata Marshioni Suhaimi, SH untuk menikahi Ida Susanti. Selain dilaporkan karena memalsukan data, Nera Maria juga dilaporkan karena kekerasan seksual.

    dari surat yang diterima Beritajatim.com, nama Nera Maria Suhaimi Joseph telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Polisi sempat mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim pada tahun 2007 lalu dan ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Dwi Riyanto. Namun sampai sekarang, Polda Jatim tidak bisa menangkap perempuan yang mengaku sebagai Adik Kandung Jusuf Hamka itu.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Ditemui Beritajatim.com, Ida Susanti menjelaskan ia baru mengetahui bahwa suaminya adalah perempuan ketika sedang merayakan honeymoon pasca menikah tahun 2000. Saat itu, Nera Maria Suhaimi Joseph mengakui bahwa dia adalah perempuan dan tidak butuh istri. ia hanya membutuhkan pendamping perempuan untuk mengayomi 3 anak angkatnya. Saat itu Ida ingat ia sedang menginap di sebuah hotel di kota Bangkok, Thailand. tiba-tiba suaminya itu mengaku sebagai perempuan. Perasaan Ida saat itu hancur. ia sudah malu dengan orang-orang yang diundangnya ketika menikah di Gereja Bethani Clincing Jakarta.

    “saya marah sekali. saat itu saya dipukuli dan diancam akan dibunuh. Dia minta kesempatan sama aku. akhirnya karena aku memang sayang dia sebagai suami dan laki-laki. Aku memberikan kesempatan dengan syarat dia tidak boleh menyakiti aku dan biar kedepannya tidak cocok maka harus cerai dengan cara yang baik,” ujar Ida saat ditemui Beritajatim di sebuah cafe di Jalan Dharmahusada, Jumat (29/09/2023).

    Saat itu, perempuan yang mengaku adik dari Jusuf Hamka itu menyanggupi juga. Syaratnya, Ida disuruh menjaga abu orang tuanya yang meninggal dan merawat 3 anak angkatnya. Selain itu, Nera Maria juga meminta agar Ida tidak boleh menjadi perawan karena sudah terlanjur dinikahi. Nera pun meminta agar Ida mau bercinta dengan menggunakan sex toys. Ida pun menyanggupi dengan terpaksa.

    Baca Juga: Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Ida lalu dibelikan rumah setelah 3 bulan menikah. ia juga dibukakan toko sparepart mobil mewah setelah 10 bulan menikah dengan sistem modal join. Pada saat itu, Nera pernah bercerita kepada Ida bahwa ia adalah adik kandung Jusuf Hamka. namun saat itu, Ida hanya menanggapi biasa saja.

    Masalah hidup Ida dimulai ketika seorang perempuan berinisial NU datang ke toko sparepartnya di Jalan Kedungdoro. Ida ingat momen itu terjadi pada pertengahan tahun 2001. NU datang dengan marah-marah dan merampas mobil dan baju suaminya saat itu. Setelah beberapa lama, diketahui bahwa NU adalah korban dari Nera. ia juga ditipu oleh Nera dengan identitas lain. Sepengetahuan Ida, Nera mempunyai 3 KTP. Dua KTP Palsu dan satunya asli.

    “aku telpon suamiku (Ardinata/Nera) untuk nanya siapa NU ini. Katanya itu kerabatnya. Jadi saya biarkan. yang dirampas itu mobil dan baju-bajunya Ardinata,” imbuh Ida.

    Baca Juga: Sektor Perikanan di Sleman Terdampak Kekeringan

    Setelah kejadian itu, Ida dan Nera selalu bertengkar. ia kerap dipukuli hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Sepanjang laporannya, ia hanya mendapatkan dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) selama dua kali. Pertama pada tahun 2005 dan kedua pada tahun 2012. Sampai sekarang, ia tidak pernah mendapatkan SP2HP lagi. Ia sempat beberapa kali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan terkain perkembangan kasusnya. Namun, ia malah dibentak-bentak oleh petugas dan mengatakan bahwa berkas kasus yang dilaporkan Ida hilang dilalap api setelah pada tahun 2014 ruang penyidik Polda Jatim terbakar.

    Selain melaporkan ke Polda Jawa Timur, ia juga menggugat perempuan yang mengaku sebagai Adik Jusuf Hamka itu karena rumah miliknya yang dibelikan suaminya itu tiba-tiba terbit sertifikat dan dijual ke keponakan dari Nera. ia pun sempat menjalani hukuman percobaan 6 bulan dari kepolisian usai dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena mempertahankan rumahnya.

    “baru Mei 2023 kemarin rumahku dieksekusi oleh PN Surabaya. yang mengajukan adalah suamiku sendiri. Padahal suamiku itu DPO sudah terbit suratnya. Kok masih bisa menggugat ?,” tutur Ida sambil menangis.

    Baca Juga: Yakult Indonesia Bantah Produknya Gunakan Bahan Karmin, Senior Director MCC: Kami Produk Halal

    Kini ia hanya berharap bahwa Nera akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan Polda Jawa Timur terhadap kasusnya. Walaupun kasusnya terancam Kadaluwarsa karena telah lebih dari 20 tahun pelaporan, Ida akan terus berjuang dengan menghadirkan bukti-bukti baru. Salah satunya adalah bukti nikah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil tahun 2002.

    “Saya hanya meminta keadilan. Jangan karena saya orang kecil lalu dia (Nera) adik kandung dari Jusuf Hamka lalu tidak bisa dihukum,” tutup Ida.

    kasus ini viral di media sosial usai Ida mengupload berbagai foto bukti pernikahannya dengan pria bernama Nardinata yang diketahui publik belakangan adalah perempuan dengan nama asli Nera Maria Suhaimi Joseph. Informasi kasus ini disampaikan lewat media sosial TikTok dan X. Dalam waktu dekat berbagai podcaster terkenal di Indonesia berebut untuk mewawancarai Ida. (ang/ian)

  • Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Surabaya, ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Kejadian bermula saat korban yakni Ilham Kurniawan sedang berkumpul dengan teman-temannya di Kampus Unair C dan memarkir motornya di depan gerbang, Rabu (27/9/2023). Saat hendak pulang sekitar pukul 00.15 WIB, motor miliknya tak ada di tempat.

    “Korban melaporkan pencurian kendaraan itu ke stasiun radio swasta, bahwa motor Beat Street Nopol W 3529 NEK miliknya telah hilang,” terang, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti, Jumat (29/9/2023).

    Baca Juga: Viral Sumbangan Ratusan Juta SMPN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan dari Komite Sekolah

    Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti ke kepolisian setempat. Korban ternyata juga memasang GPS di motornya, setelah dilacak keberadaan motor tersebut di Bangkalan.

    “Petugas mencari keberadaan pelaku. dan ternyata hasil pelacakan GPS mengarahkan ke sebuah rumah yang diduga rumah pelaku,” ujarnya.

    Polisi lalu menangkap dua pelaku tersebut di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan motor milik korban tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menemukan motor lain yang diduga hasil dari pencurian.

    Baca Juga: Konjen Amerika Serikat Kunjungi SIER, Perkuat Hubungan Ekonomi

    “Selain motor korban juga ada motor lain yang diduga merupakan hasil curian,” tambahnya.

    Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sehingga, pihaknya masih menyembunyikan identitas pelaku.

    “Identitasnya masih kita rahasiakan untuk keperluan pengembangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Viral Video Siswa Bermesraan di Warung Magetan, Polisi Buru Penyebar

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah video berdurasi 59 detik viral menunjukkan sepasang remaja berseragam SMA Negeri bermesraan. Video itu diambil saat kedua pasangan siswa siswi itu berada di sebuah warung makan di wilayah Kabupaten Magetan.

    Keduanya berciuman di lesehan warung makan. Sang siswi pun juga membuka kancing baju seragam bagian atas dan menunjukkan payudara pada teman lelakinya yang juga masih mamakai seragam sekolah.

    Namun, tanpa disadari dan diketahui keduanya, ada seseorang yang merekam perbuatan mereka. Video tersebut juga sudah beredar luas di kalangan masyarakat. Tentu, kedua siswa siswi itu jadi korban imbas beredarnya video yang direkam tanpa sepengetahuan mereka.

    Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Penting Peningkatan Gizi Pelajar dan Sekolah Gratis

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya video siswa siswi SMA yang bermesraan tersebut.

    “Kami lakukan pendalaman terkait kebenaran video ini. Apakah benar terjadi di Magetan dan sebagainya. Pelaku ini kami perkirakan masih di bawah 18 tahun. Kalau kami teliti, perbuatan pidana ini justru arahnya pada orang yang merekam video,” kata Rudy, Jumat (29/9/2023)

    Dia meminta pada warga mana pun agar tidak menyebarkan lagi video tersebut. Karena, siapa saja bisa kena pidana karena mengedarkan video itu.

    Baca Juga: LaNyalla Sorot Kekerasan Pelajar: Solusi Sistemik Diperlukan

    “Dari informasi yang kami dapat, ada orang yang merekam video itu tanpa disadari oleh dua siswa siswi ini. Nah, kemudian diedarkan. Berdasarkan teori hukum, yang menyebarkan ini yang bisa kena sanksi pidana,” tegas Rudy.

    Pun, sejumlah media lokal Magetan dan media sosial bahkan menunjukkan tangkapan layar video tersebut. Ada yang diburamkan, ada pula yang hanya dipotong di bagian yang tak selayaknya disebarluaskan. [fiq/ian]

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan akan disampaikan ke Polda Jatim. Hal itu menyusul adanya penetapan hakim, saksi mantan Camat Padangan Heru Sugiharto agar segera dinaikan statusnya sebagai tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dalam fakta persidangan memang domain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menilai. Namun, karena perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Jatim, sehingga pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik Polda Jatim atas potensi yang muncul dalam persidangan.

    “Fakta persidangan adalah domain kami. Tapi Kejari tetap sejalan dan menghormati aparatur penegak hukum lainnya. Perkara tersebut merupakan limpahan Polda Jatim sehingga pengembangan akan kami sampaikan kepada penyidik Polda,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).

    Baca Juga: Peringati HAN 2023 di Sidoarjo, Gus Muhdlor dan Ning Sasha Siapkan Generasi Emas 2045

    Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Bambang Soejatmiko, Pinto Utomo juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan. Sebab dia menilai bahwa dalam pelaksanaan proyek BKKD Padangan itu tanpa melewati mekanisme oleh para Kades dan Camat.

    “Penyidik Polda dan Kejaksaan harus berani dan mau mengungkap tabir gelap dalam penyidikan perkara ini, kalau tidak maka saya sebagai penasehat hukum khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam sidang, Rabu (20/09/2023).

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,3 miliar. [lus/ian]

  • Video Mesra di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Viral di Medsos

    Video Mesra di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Viral di Medsos

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan sepasang kekasih yang tengah bermesraan di Alun-Alun Trunojoyo, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, telah viral di media sosial (Medsos).

    Video berdurasi 26 detik tersebut memperlihatkan seorang pria memeluk dan bercanda dengan pasangannya. Kemesraan mereka bahkan sampai pada tingkat di mana pria itu memegang paha pasangannya. Kejadian ini segera mencuri perhatian warga dan memicu berbagai komentar negatif.

    “Duh, padahal di tempat umum dan banyak orang tapi mereka tidak malu,” komentar Kodir, seorang warga Sampang, pada Jumat (29/9/2023).

    BACA JUGA:
    JLS Sampang Memakan Korban, Pemuda Tabrak Tiang Listrik Meninggal di TKP

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Suryanto, memberikan pernyataan terpisah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait video tersebut.

    “Kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku dan kapan kejadian ini terjadi,” tegasnya.

    Setelah tersebarnya video tersebut, Suryanto berharap kepada warga agar saling menjaga Alun-Alun Tronojoyo dan memberikan teguran jika menemui perilaku serupa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak pantas terulang di tempat umum, selain juga untuk mengatasi kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat.

    “Mari kita bersama-sama menjaga kebersamaan ini, agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. [sar/beq]

  • Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tersangka korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil, Abdul Rozak, mengembalikan kerugian negara yang telah dia timbulkan. Bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Abdul Rozak mengambil langkah kooperatif dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/09/2023) kemarin.

    Mereka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp410.500.000 yang diserahkan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan.

    Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Abdul Rozak terus berlanjut.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Tersangka beserta keluarganya telah mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan untuk proses hukumnya masih terus berjalan dan berkas telah kita kirim untuk segera disidangkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Jumat (29/9/2023).

    Jaksa tetap akan melanjutkan berkas kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dan saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang. Pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menangani kasus ini.

    BACA JUGA:
    Kasus Piutang Plaza Bangil Pasuruan Belum Ada Tersangka?

    Sebagai informasi, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ada/beq]

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan saksi sidang perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan, Heru Sugiharto, yang merupakan eks Camat Padangan terus dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Surat pemanggilan disampaikan melalui bupati dan berlaku terus selama keperluan persidangan,” ujarnya, Kamis (28/09/2023).

    Dasar pemanggilan untuk menghadirkan saksi mantan Camat Padangan itu yakni keputusan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Heru Sugiharto dalam persidangan sebagai saksi.

    “Perintah dalam menghadirkan saksi Heru itu statusnya sama dengan penetapan hakim,” jelas pria asal Madura itu.

    BACA JUGA:
    Terkait Korupsi BKKD Bojonegoro, Pengacara Minta Camat dan Kades Segera Jadi Tersangka

    Permintaan Majelis Hakim menghadirkan saksi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro itu karena keterangan yang diberikan dalam persidangan dinilai ada kebohongan.

    “Hadirkan dia (Heru Sugiharto) pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk di sini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat persidangan yang digelar Selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan itu Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka yakni Bambang Soedjatmiko sebagai rekanan.

    Dalam perkara tersebut diduga nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran untuk pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan sebesar Rp6,3 miliar. Delapan desa itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Desa Tebon. [lus/beq]

  • Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena terlibat judi online.

    Oknum tersebut berinisial JNR yang diungkap di media sosial Facebook dengan nama akun Edi Sanjaya, sontak postingan tersebut ramai diperbincangkan dan viral di group Whatsapp.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana membenarkan bahwa ada penangkapan seorang oknum Kades di Kecamatan Grabagan yang terlibat praktik judi online.

    “Benar yang bersangkutan kita tahan di Polres terkait judi,” ucap AKP Tomy Prambana.

    Lanjut, saat ini oknum kades tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tuban. Sehingga, Satreskrim juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap ditahan karena yang bersangkutan diduga sebagai pengepul.

    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sekitar 243.00 ribu dan sebuah handphone,” kata AKP Tomy Prambana.

    Akibat ulahnya, JNR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub pasa 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Sebagai informasi, dalam postingan yang dibagikan oleh akun Edi Sanjaya tertulis : “Turut berduka dulooor… Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan talah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei,” ujar akun facebook Edi Sanjaya saat memosting di grup facebook Media Informasi Tuban (MIT). (ted)