provinsi: JAWA TIMUR

  • Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – A Sahal, pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendapatkan keadilan atas rumah miliknya yang dieksekusi tak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pria berusia 81 tahun itu justru mendapati kenyataan harus berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dengan mengenakan sandal slop, kemeja koko, peci hitam, dan jaket kulit di lengannya, Sahal mendatangi PN Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Meski dengan kondisi berjalan yang tak sempurna karena usia yang telah renta, Sahal tetap bertekad mendatangi kantor para wakil Tuhan di bumi–julukan hakim–tersebut.

    Sayangnya, usaha Sahal jauh-jauh berangkat dari Jakarta ke Surabaya kali ini belum membuahkan hasil. Sidang yang sesuai jadwal digelar hari ini tertunda lantaran Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Anehnya lagi, ketidakhadiran Rudi tanpa ada alasan yang jelas kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Alhasil, Sahal yang didampingi saudara dan kuasa hukumnya yakni R. Trisno Hardani harus pulang dengan tangan hampa alias sia-sia. “Tadi Ketua PN Surabaya tidak bisa hadir di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Hardani ini usai menjalani sidang.

    Atas ketidakhadiran Ketua PN Surabaya, Hardani mengaku sangat kecewa. Menurutnya, walaupun Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, namun yang bersangkutan mempunyai posisi yang sama di mata hukum. “Sebagai terlawan II sudah sepatutnya Rudi tunduk dan patuh kepada hukum, apalagi yang bersangkutan adalah orang yang paham hukum serta orang nomor satu di lingkungan PN Surabaya,” tegasnya.

    Hardani menjelaskan, kedatangan Sahal ke PN Surabaya untuk menjalani sidang gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan itu dimohonkan oleh Sahal melalui kuasa hukumnya.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Ciptakan Mesin Chopper Tenaga Surya untuk Peternak di Tulungagung

    Dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Hardani menjelaskan bahwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dimohonkan sebagai terlawan II, sedangkan Moch Tohir sebagai terlawan I.

    Rudi dianggap juga memiliki tanggung jawab atas gagalnya realisasi ganti rugi eksekusi rumah milik Sahal yang beralamat di Jalan Karangrejo X, Surabaya. “Kedatangan Sahal ke PN Surabaya, untuk minta pertanggungjawaban Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya yang ketika dilakukan annmaning ikut menyaksikan, bahkan menyetujui adanya ganti rugi yang diminta Sahal,” ungkap Hardani.

    Hardani juga menyesalkan keputusan Rudi selaku Ketua PN Surabaya yang tiba-tiba mengeluarkan penetapan permohonan eksekusi yang diminta Moch Tohir. “Waktu annmaning itu, Sahal meminta ganti rugi untuk rumahnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan ganti rugi Rp 50 juta dan Sahal-pun setuju. Proses tawar menawar besarnya ganti kerugian itu disaksikan dan didengar langsung Ketua PN Surabaya lho,” bebernya.

    Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Namun hingga saat ini, Hardani mengaku tidak mengetahui apa alasan Ketua PN Surabaya sampai hati mengeluarkan penetapan eksekusi atas rumah Sahal. Padahal Sahal belum menerima ganti rugi atas rumah miliknya.

    Hardani menyebut, hingga gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan ke PN Surabaya, kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 50 juta tak kunjung terealisasi. “Padahal saat itu Pak Sahal diminta buka rekening BCA untuk pembayaran ganti rugi, itu sudah dilakukan. Ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi Rp 50 juta seperti yang disepakati di depan Ketua PN Surabaya. Kemudian tiba-tiba keluar penetapan eksekusi, hingga akhirnya rumah Pak Sahal dieksekusi, bahkan sekarang sudah dibongkar,” jelasnya.

    Menurut Hardani, jika pembayaran ganti rugi Rp 50 juta ke Sahal belum terealisasi, maka seharusnya Rudi tidak mengeluarkan penetapan eksekusi. “Harusnya dia (Rudy) jangan mengabulkan ketika permohonan eksekusi diajukan,” tegasnya.

    Baca Juga: Pelamar Khusus Tak Manfaatkan Seleksi PPPK Guru di Ponorogo, 7 Formasi Diperebutkan Pelamar Umum

    Perlu diketahui, dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sahal dijelaskan, perkara ini berawal saat Sahal diundang untuk annmaning di PN Surabaya. Annmaning dilakukan atas permohonan eksekusi yang diajukan Moch Tohir.

    Singkat cerita, proses aanmaning yang dihadiri Sahal sebagai termohon eksekusi dan Moch Tohir sebagai pemohon eksekusi dilakukan di hadapan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Dari proses aanmaning diperoleh kesepakatan bersama bahwa Moch Tohir akan memberi ganti rugi kepada Sahal sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening.

    Namun ternyata hingga rumahnya dieksekusi, Sahal tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 juta. Tak terima dengan hal itu, akhirnya Sahal mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Moch Tohir dan Ketua PN Surabaya. [uci/ian]

  • Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

    Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur (31), menyiksa pacarnya Dini Sera (29) secara brutal. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan polisi, anak anggota DPR RI itu sudah melakukan penganiayaan sejak di dalam room karaoke Blackhole KTV.

    Awal mula cerita brutal Ronald Tannur dimulai dari ajakan rekannya untuk party di Blackhole KTV pada hari Selasa (03/10/2023) malam. Ronald dan Dini saat itu sedang makan di Gwalk. Setelah makan, Ronald dan Dini berangkat ke Blackhole KTV. Setelah sampai pada pukul 21.32 WIB, Ronald dan Dini party di room 7 Blackhole KTB bersama 5 temannya. Mereka pesta dengan mengkonsumsi 4 botol Tequila.

    Selama di room, Dini mendapatkan pemukulan berulang. Polisi masih enggan membahas motifnya. Jam 12 malam, tampak bahwa Dini dan Ronald cekcok di sepanjang lobby Blackhole KTV. Kejadian itu juga disaksikan oleh security.

    “Korban keluar lift duluan. Ia lalu menuju mobil Kijang Innova B 1744 VON milik tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (06/10/2023).

    Dini lantas menyandar di mobil depan sebelah kiri. Sedangkan Ronald naik ke kursi kemudi sebelah kanan. Ronald lantas memacu mobilnya hingga Dini terseret sejauh 5 meter. Saat terjatuh, tubuh bagian kanan Dini terlindas mobil. Brutalnya, Ronald sempat meninggalkan Dini terkapar dan ditemukan oleh security dan petugas parkir. “4 tulang rusuk patah. Tulang rusuk kedua sampai kelima bagian kanan,” imbuh Pasma.

    Kapolrestabes Surabaya ketika menunjukan berbagai barang bukti

    Ronald lalu kembali ke tempat Dini terkapar. Oleh security, Dini ditaruh di bagian bagasi mobil. Ronald pun pulang ke apartemen tanglin Orchard di kamar 3112. Saat di apartemen, kondisi wanita asal Sukabumi itu sudah lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan namun kondisi Dini kian buruk. Ronald pun langsung membawa Dini ke National Hospital.

    Di National Hospital, Dini dinyatakan tewas saat perjalanan. Dari keterangan polisi, Dini dinyatakan meninggal dunia pukul 02.32 WIB. Karena tim dokter National Hospital menemukan kejanggalan, pihak Rumah Sakit meminta agar Ronald melapor ke Polsek Lakarsantri agar mendapatkan surat keterangan.

    Ronald lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Disana, ia melaporkan bahwa Dini meninggal karena asam lambung. “Polisi lantas mengajukan otopsi pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 ke RSUD dr. Soetomo,” kata Pasma.

    Sementara itu, dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati. “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni.

    Polisi mencatat, bahwa lokasi penganiayaan terjadi di Blackhole KTV dan parkiran Mall.  Sang anak anggota DPR-RI itu harus membayar kebrutalannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi telah menjerat Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. Kini, Ronald akan segera menghadapi pelimpahan ke pihak kejaksaan sebelum nantinya diputuskan oleh hakim putusan yang sesuai dengan kebrutalan Ronald. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

  • Kejagung Beri Penyuluhan Penggunaan Dana Desa di Gresik

    Kejagung Beri Penyuluhan Penggunaan Dana Desa di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung atau Kejagung memberi penyuluhan penggunaan serta pengelolaan dana desa yang sehat. Dalam penyuluhan itu, hadir ratusan kepada desa serta pejabat dari pemerintah daerah (Pemda) Gresik.

    Kepala Bidang Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Kejagung Martha Parulina Berliana menuturkan, melalui pengarahan dengan materi jaksa garda desa. Harapannya, kepala desa bisa mengelola anggaran dengan tepat dan benar.

    “Permasalahan kemiskinan masih marak meski dana desa ditingkatkan. Ini penting karena di tahun 2015-2023 saja alokasi dana desa sebanyak Rp 23,77 triliun dengan penerimanya sekitar 74.960 desa. Kendati sudah dinaikkan masih banyak warganya yang miskin,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).

    Masih menurut Berliana, salah satu penyebabnya adalah karena perangkat desa terutama kepala desa jarang berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Sehingga, celah ini dimanfaatkan oleh banyak oknum perangkat desa menyalahgunakan dana desa.

    “Tujuan utama dalam penyuluhan kali ini adalah untuk meluaskan wawasan para kepala desa tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nana Riana juga berpesan agar para kepala desa tidak ragu dalam mengelola dana desa. Menurutnya, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang tidak bermasalah adalah di Gresik.

    “Kedepannya jangan merasa takut untuk mengelola dana desa, yang penting prinsipnya Rp 1 saja harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

    Wabup Gresik Aminatun Habibah menyatakan dirinya mengapresiasi kegiatan ini dalam memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pelaporan dana desa.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Gresik yang senantiasa memberikan bimbingan kepada kades di Gresik. Sehingga laporan dan pengelolaan keuangan desa supaya tidak diselewengkan,” paparnya.

    Ia menambahkan, melalui penyuluhan ini desa di Gresik menjadi lebih baik lagi. Terbukti, hingga kini jumlah desa mandiri di Gresik telah meningkat diatas 50%. Yang tersisa hanyalah desa maju tanpa ada desa yang masih berkembang. “Kami berharap pengarahan ini dapat memberikan wawasan baru untuk dapat meningkatkan penilaian di lingkup desa,” imbuhnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPM-PTSP Gresik Berlakukan Keringanan Retribusi IMB

  • Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Malang (beritajatim.com) – Perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang Pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mulai masuk materi persidangan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (6/10/2023) sore memastikan, berkas penyidikan di Polres Malang sudah selesai. “Sudah tahap 2 mas. Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tegas Riski.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan, persidangan sudah diawali pada hari Kamis kemarin dengan materi dakwaan. “Agenda sidang berikutnya Kamis (12/10/2023) dengan agenda menghadirkan para saksi. Ada 4 orang saksi, dari pihak pabrik gula dan masyarakat,” kata Deddy.

    Menurut Deddy, perkara PG Kebonagung terbagi dalam 2 berkas. Berkas kesatu beber Deddy, untuk perkara 5 orang PG Kebonagung dengan jeratan pasal Pasal 221 KUHP.

    Pasal 221 dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice. “Berkas satu ada lima orang terdakwa. Jeratan pasal 221 tentang perintangan penyidikan,” ucapnya.

    Sementara berkas kedua, sambung Deddy, untuk satu orang terdakwa dengan jeratan pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut, berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Jadi ada dua berkas terpisah. Agenda selanjutnya menghadirkan keterangan saksi saksi,” pungkas Deddy.

    Sebagai informasi, pegawai PG Kebonagung yang meninggal dunia dalam laka kerja atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun terkesan ditutupi.

    Adapun Ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Satgas Pangan Bakal Tindak Penimbun Beras di Kabupaten Malang

  • Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Warga asal Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Rino (30), diamankan polisi saat kepergok mengedarkan sabu. Saat itu dia sedang mengisi BBM (bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Bringkang Menganti, Gresik.

    Kronologi terungkapnya kasus ini bermula ketika aparat Reskrim Polsek Menganti mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan mengarah ke tersangka Rino. Warga Wonoayu ini kahirnya dibekuk petugas.

    Semula tersangka mengaku sabu 0,50 gram yang disimpan di-sweater itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun ketika akan mengisi BBM di SPBU Bringkang Menganti, sabu seharga Rp 400 ribu itu didapatkan dari rekannya. Dirinya berbohong malah akan mengedarkan barang haram tersebut.

    Tak ingin buruannya kabur, aparat Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan sabu 0,50 gram sabu yang dibungkus plastik. “Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Di hadapan kami, dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Hendrawan, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Setelah menjalani pemeriksaan, Rino dijebloskan ke penjara beserta barang bukti. Warga asal Wonoayu Sidoarjo itu dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/suf]

  • Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan praktik joki internasional oleh perempuan WN Tiongkok yang melanggar aturan keimigrasian pada bulan Juli lalu telah menemui ujungnya. Ujung seiring dengan rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya.

    Berkas penyidikan yang sudah lengkap alias P21 itu rencananya akan dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023).

    “Tindakan pro justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco Ahmad Muttaqin melalui rilisnya diterima beritajatim.com Jumat (6/10/2023).

    Penangkapan WN Tiongkok berinisial YW (28) tersebut bermula saat dirinya hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

    Bersamanya ditemukan sejumlah barang bukti lain yaitu 3 (tiga) buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

    YW mengaku, dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri jika berhasil memperoleh nilai Bahasa Inggris yang diminta.

    BACA JUGA:

    Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

    YW juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

    Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. [isa/but]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

    Keempat tersangka tersebut yakni TI (27) warga Kecamatan Panggungrejo, MF (31) warga Kecamatan Purworejo, MS (38) Kecamatan Kraton dan, ADN (38) warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,23 gram. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan pil double L dengan total 1.000 butir.

    “Semua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dari keempat tersangka dua diantaranya yakni residivis. Dua residivis tersebut berinisial MS dan ADN salah satunya juga merupakan jaringan dari lapas dan saat ini sedang kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andiyan, Jumat (6/10/2023).

    Evan juga mengatakan bahwa keempat pengedar rata-rata telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Tak terkecuali residivis yang sebelumnya telah keluar dari lapas pada tahun 2019.

    BACA JUGA:
    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Ditambahkan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika. Hal ini dikarenakan untuk menjaga generasi penerus bangsa sehingga tidak terkena narkoba.

    “Setidaknya kita mulai dari lingkungan sekitar dengan menjaga anak dan saudara. Karena pengaruh terbesar yakni dari lingkungan sekitar,” jelas Makung. [ada/suf]

  • Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

    Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka penganiyaan teman wanitanya Dini Sera (29) di Blackhole KTP.

    Diketahui Ronald adalah anak seorang anggota DPR RI. Hal ini membuat banyak orang penasaran dengan latar belakang dan biodata Ronald Tannur.

    Biodata Ronald Tannur

    Gregorius Ronald Tannur lahir di Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, usianya 31 tahun. Ia adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB.

    Ibunya bernama Meirizka Widjaja dan ia memiliki dua saudara kandung. Berdasarkan akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah bersekolah di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

    Kemudian, ia pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009. Ronald melanjutkan kuliah di Universitas Petra Surabaya dan International Business School Surabaya jurusan Komunikasi. Setelah itu, ia bekerja sebagai agen di perusahaan asuransi.

    Ronald juga pernah menempuh pendidikan di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016. Ia sempat bekerja di Southern Meats di Goulburn Town. Lalu, ia juga bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

    Pada tahun 2020, Ronald kembali ke Surabaya. Namun, tidak diketahui apa pekerjaannya selama tinggal di sana. Di samping itu, ia dikenal sebagai orang yang suka kuliner dan travelling. Ia sering berpergian di dalam negeri dan luar negeri.

    Kuasa hukum korban, yaitu Dimas Yehura membenarkan bahwa pelaku adalah Ronald Tannur anak anggota DPR RI. Ia juga mengungkap kronologi korban dianiaya hingga tewas. Menurutnya, korban diajak ke tempat karaoke sekitar tengah malam.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban bernama Dini Sera (29) dipukul dengan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” kata Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini kemudian bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. (ted)

  • Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV.

    Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur.

    Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto pada sang adik Effendi Pudjihartono. Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat ini dinilai janggal oleh Ellen Sulistyo yang menjadi Tergugat 1.

    Ellen Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan Fifie Pudjihartono. Selama ini yang diketahui Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya yang dia ketahui adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

    “Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).

    Ellen menambahkan, permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya. Ellen menegaskan tidak akan ikut campur karena tidak ikut melakukan tindakan hukum menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

    “Bahwa memperhatikan permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Fifie Pudjihartono dengan Effendi Pudjihartono, saya selaku Operating Partner Sangria tidak terlibat pula dalam masalah tersebut,” ujar Ellen.

    Dengan ditutupnya restoran Sangria tersebut, justru Ellen selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

    Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Bahwa dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen sebelumnya tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017 sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut, bahkan pada waktu perjanjianpun tidak pernah dibacakan dan diberi salinan copynya mengenai MOU tersebut, disinilah letak kejangggalan.

    “Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono saya menyatakan itu fitnah, karena justru saya minta kejelasan mengapa restaurant ditutup secara mendadak, bagaimana dengan nasib 40 karyawan yang mengusahakan nafkah disana?. Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah jelas korban dalam kasus ini. Namun oleh Effendi malah diputar balikkan semua fakta-fakta yang ada.

    “Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau merupakan mitra sangat baik dengan Kodam dan banyak lokasi lain yang akan dikerjasamakan untuk usaha rumah makan ini, dari niat bujuk inilah saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh di ikutkan. Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjiannya adalah periodesasi sudah mati di 28 September 2022 dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya yang jadi korban kok malah saya digugat,” ujar Ellen. [uci/but]