provinsi: JAWA TIMUR

  • Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Abdilla (43) warga Sampang, Pulau Madura, hanya bisa tertunduk lesu sebelum digiring ke sel penjara. Dari tangannya, petugas Reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik, juga menyita 7 poket sabu yang siap edar.

    Terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Dimana sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan terlebih dulu mengamankan Rino Suwaji. Dari keterangan tersebut petugas bergerak memburu Abdilla.

    “Kami melakukan pendalaman untuk mengincar jaringan peredarannya,” ujar Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Ponorogo Desak Pengelolaan Keuangan Sekolah Secara Online

    Dari pengakuan Rino lanjut dia, dirinya mendapat barang haram itu dari Abdilla dengan membeli seharga Rp 400 ribu.
    Petugas akhirnya memburu pengedar yang kerap menjajakan sabu di wilayah Gresik. “Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Pesapen Kota Surabaya,” ujarnya.

    Dari tangannya, petugas mendapati 7 poket sabu siap edar. Untuk mengelabuhi petugas, poket sabu tersebut disimpan pada dompet toko perhiasan. Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 3,30 gram.

    “Pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan akan dijajakan kepada pembeli dengan harga perpoket,” ungkap Hendrawan.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas jaringan budak sabu. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Gara-gara Tak Menafkahi Istri, Samuel Jadi Pesakitan

    Gara-gara Tak Menafkahi Istri, Samuel Jadi Pesakitan

    Surabaya (beritajatim.com) – Samuel pria asal Surabaya ini diadili lantaran tidak memberikan nafkah kepada istrinya Lenny Jahja. Sidang yang digelar di ruang Kartika 1 ini menghadirkan saksi pelapor yakni Lenny Jahja.

    Lenny Jahja didatangkan sebagai saksi oleh JPU Darwis. Dalam keterangannya, Lenny mengatakan dia menikah dengan Samuel sejak tahun 1980. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.

    Samuel menurut Lenny memiliki usaha pabrik, selama mengelola pabrik tersebut Lenny diberikan nafkah sebesar Rp 10 juta oleh Samuel.

    Baca Juga: Nakes Hospitel Bantarangin Pilihan, Sugiri Sancoko: Pelayanannya Biar Gaspol

    ” Uang Rp 10 juta tersebut saya gunakan untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya,” ujar Lenny, Senin (9/10/2023).

    Masalah mulai timbul pada tahun 2019, dimana Samuel kata Lenny sudah tidak lagi memberikan nafkah pada dirinya. Pertengkaran pun terus terjadi dan Samuel lebih memilih tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.

    Sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja.

    Baca Juga: Kurang dari 20% UMKM di Sleman Miliki Nomor Induk Berusaha

    Lenny Jahja mengungkapkan, suatu hari dirinya pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok.

    Karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny merasa hidupnya tidak tenang, sering diusir dan merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.

    Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Baca Juga: Empat Jalan di Kawasan Kampus Tegalboto Jember Diberlakukan Satu Arah

    Sementara Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH dari kantor hukum Handiwoyanto Law Office
    berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan pihaknya berharap agar kliennya mendapat keadilan yang seadil-adilnya. [uci/ian]

  • Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Barang bukti kasus kecelakaan di wilayah Gresik menumpuk di Satlantas Polres setempat. Itu karena angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Gresik masih tergolong tinggi. Berdasarkan catatan Satlantas setempat, pada Oktober 2023 ada 29 kejadian. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding bulan September 2023.

    “Sebagian besar barbuk )barang bukti) terpaksa kami simpan di lokasi parkir karena tempatnya tidak ada lagi. Sudah melebihi kapasitas,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Iptu Tita Puspitas Agustina, Senin (9/10/2023).

    Ia menjelaskan gudang penyimpanan barang bukti hanya bisa menampung 300 unit motor. Tapi saat ini sebaliknya malah mencapai 532 unit. Jumlah tersebut belum 7 barang bukti mobil, dan 1 truk tanki.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, mayoritas kendaraan pun dalam kondisi ringsek akibat benturan. Bahkan, tidak sedikit pula yang keropos lantaran sudah bertahun-tahun berada di gudang penyimpanan. “Mau gimana lagi karena tidak segera diurus oleh pemiliknya. Sehingga, setiap harinya selalu bertambah,” imbuhnya.

    Selama Oktober 2023, total 42 baranh bukti baru kembali memenuhi gudang penyimpanan. Untuk itu, pihaknya berharap agar para pemilik kendaraan segera mengurus pengambilan barang bukti. “Ini dimaksudkan agar kondisinya tidak semakin parah. Cukup menunjukkan surat kepemilikan tanpa dipungut biaya,” ungkap Tita.

    BACA JUGA:
    Warga Putat Jaya Surabaya Kecelakaan di Gresik, Meninggal Dunia

    Satlantas Polres Gresik juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera menghubungi petugas. Pasalnya, terdapat kasus kecelakaan yang menimpa warga tanpa identitas. Salah satunya kecelakaan pada Agustus 2023 di kawasan jalan Raya Duduksampeyan Gresik. [dny/suf]

  • Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku pamer alat kelamin, GDP (26), dijerat pasal 281 KUHP dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lantaran ancaman sembilan bulan, pelaku tak ditahan.

    Warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini diamankan di rumah mertuanya pada, Kamis (5/10/2023). Pelaku diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah korban menyebarkan video aksi pelaku di grup media sosial (medsos) Facebook (FB) Info Lantas Mojokerto.

    Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda Rp10 juta.

    “Motifnya kepuasan seksual, kami akan konsultasikan kepada ahlinya terkait permasalahan ini. Apakah ada kelainan seksual tapi dugaan awal seperti itu. Kami tidak melakukan penahanan karena dibawah satu tahun (ancaman). Baru sekali ini (pengakuan pelaku), kami coba akan melakukan pengembangan,” jelasnya, Senin (9/10/2023).

    Penangkapan pelaku setelah postingan korban di Facebook (FB) di grup “INFO LANTAS MOJOKERTO” viral dan mendapatkan perhatian banyak dengan netizen. Polres Mojokerto melakukan patroli cyber dan mengetahui adanya postingan tersebut sehingga Tim Resmob diterjunkan bersama Polsek Puri.

    BACA JUGA:
    Terduga Pelaku Pamer Kelamin ke Pelajar di Mojokerto Berhasil Diringkus

    “Diamankan di rumah mertuanya, kita kan mencatat plat nomor kendaraannya dan kita lacak. Iya sudah memiliki istri, ditangkap di rumah nertuanya, korban dua orang berboncengan. Sama-sama berstatus pelajar, sementara baru dua korban. Kita akan melakukan pengembangan jika nanti ada laporan lain akan kita cek,” tegasnya.

    Aksi pelaku dilakukan Jalan Raya Medali, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (2/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Korban dua orang, NZM (15) dan SFNH (15) sedang perjalanan pulang dari sekolah naik sepeda motor berboncengan dari sekolah.

    “Tiba-tiba di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, ada seorang laki-laki memakai masker hitam jaket hitam helm bogo hitam dan sepeda motor Scoopy mendekati korban lewat jalur kiri. Korban yang sedang berboncengan di dekati pelaku yang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

    Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2210 NBX warna hijau lumut tersebut dengan posisi tangan kanan memegang setir sepeda dan tangan kirinya memegang kemaluannya sambil senyum-senyum. Korban merasa takut dan mempercepat kecepatan sepeda, namun pelaku mengikuti.

    “Pelaku mengikuti laju sepeda motor korban sambil masih dalam keadaan tangan kiri mengocok kemaluannya. Kejadian kejar-kejaran tersebut berlangsung selama berapa menit sampai korban mencapai terowongan Dusun Genengan, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri hingga korban ketakutan dan menangis,” tuturnya.

    Dia kemudian berhenti mengejar dan terlihat dari spion sepeda motor korban, pelaku tersebut membenarkan celananya. Kedua korban melanjutkan perjalanan sambil masih dalam keadaan ketakutan dan atas saran teman-teman korban di sekolah, kejadian tersebut dibagikan ke media sosial (medsos).

    BACA JUGA:
    Ibu-ibu di Mojokerto Didatangi Lelaki Pamer Alat Kelamin

    “Barang bukti yang diamankan berupa satu potong jaket hitam bertuliskan THE BOZEL, satu buah helm hitam bertuliskan CARGLOSS dan sepeda Motor merek Honda Scoopy nopol S 2210 NBX warna hijau lumut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pelaku pamer alat kelamin di Mojokerto berhasil diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku berhasil diringkus setelah aksinya memamerkan alat kelaminnya ke pelajar di Mojokerto viral di grup media sosial (medsos) Facebook (FB) Info Lantas Mojokerto.

    Aksi pelaku viral di medsos setelah korban memposting foto terduga pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2210 NBX warna hijau lumut. Informasi pencarian terduga pelaku tersebut diposting pemilik akun Zahrah Nafilah yang berhasil dikomentari 1.570, 11 kali dibagikan dan mendapat like sebanyak 1.777. [tin/suf]

  • Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha asal Jombang Soetikno (56) melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap adik iparnya, Diana Suwito (46), di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang perdana tersebut digelar Senin (9/10/2023).

    Soetikno yang saat ini mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacaranya, Andri Rachmad Martanto.

    Sidang perdana berlangsung singkat. Pasalnya, pihak TT (Turut Tergugat), yakni dari Polres Jombang dan Polda Jatim tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa hanya memeriksa keabsahan masing-masing kuasa hukum.

    “Karena pihak turut tergugat tidak hadir, maka sidang kita lanjutkan pada Senin depan tanggal 16 Oktober 2023,” kata Faisal yang didampingi dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Muhammad Riduansyah.

    Kuasa hukum penggugat Sri Kalono menjelaskan bahwa saat ini kliennya mendekam di sel tahanan lapas IIB Jombang lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilayangkan oleh Diana Soewito.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Namun demikian, kliennya melayangkan gugatan PMH terhadap Diana Soewito, yang tak lain istri dari almarhum adik dari Soetikno, yakni almarhum Subroto. Menurut Sri Kelono, tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

    Karena Diana tidak menanggung biaya pemakaman suaminya (Subroto). Padahal Diana adalah sebagai ahli waris golongan pertama. Sehingga pemakaman tersebut dibiayai oleh Soetikno dan keluarganya.
    Warisan, kata Sri, itu bukan hanya harta, tapi utang dan kewajiban-kewajiban lainnya.

    “Jadi kewajiban (biaya pemakaman dan lain-lain) itu ada pada istri, kalau istri tak ada, baru ke ahli waris yang lain. Tapi semua beban tersebut ditanggung oleh klien saya. Rinciannya ada semua. Nanti kita beber di persidangan,” ujar penagacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

    Kalono juga menegaskan bahwa yang terpenting dari gugatan yang dilayangkan itu agar perkara pidana yang menjerat Yeni Sulistyowati dan Soetikno bisa dihentikan. “Karena uang milik mendiang Subroto yang dikuasai oleh Soetikno ini sebesar Rp 55 jutaan. Itu pun digunakan untuk biaya pemakaman sekitar Rp 150 juta. Sehingga masih minus sekitar Rp 100 juta. Pembiayaan pemakaman tersebut, Bu Diana tidak ikut menanggung,” ujarnya.

    Suasana sidang perdana gugatan PMH pengusaha Jombang

    Dalam materinya, pihak Yeni Sulistyowati dan Soetikno menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Miliar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan. “Makanya Kapolres dan Kapolda menjadi pihak yang turut tergugat,” lanjutnya.

    Kelono menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Diana atas perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata. Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya.

    Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad menanggapi santai gugatan PMH itu. Dia mengatakan bahwa puncak dari gugatan Yeni Sulistyowati dan Soetikno adalah untuk menghentikan perkara pidana yang menjerat mereka. Hal tersebut, menurut Andri, tidak mungkin.

    “Di akhir tuntutan, mereka meminta supaya majelis dapat memutus menghentikan perkara pidana. Ya kalau pendapat saya, ini gugatan sampah. Gugatan salah alamat,” kata Andri sembari mengatakan bahwa perdata Rp 5,9 Miliar tersebut juga tidak masuk akal.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Karena selama ini, Diana sebagai ahli waris suaminya (Subroto) tidak diberitahu sama sekali bahkan tidak dilibatkan dalam proses pemakaman, termasuk biaya pemakaman.

    “Kalau ngomong biaya pemakaman, sebelumnya itu ada namanya sumbangan. Bu Diana saja sampai gugatan (pidana) ini dilayangkan, tidak tahu siapa yang menyumbang, berapa nilainya. Dia tahu hanya bentuk kotaknya saja,” tegas Andri.

    “Jadi sejak awal pemakaman memang Bu Diana tidak dikasih tahu, bahkan sempat nanya berapa sih biayanya? Dijawab oleh mereka (Yeni Sulistyowati dan Soetikno) tidak usah. Kalau sekarang diminta biaya pemakamannya, ya jadi lucu,” imbuh Andri.

    Andri juga menegaskan, bahwa perkara pidana tidak bisa dihentikan kecuali karena ada pra peradilan dan adanya sengketa keperdataan (sengketa kepemilikan). “Kami yakin kasus pidana ini tidak akan dihentikan. Gugatan ini salah alamat,” pungkasnya. [suf]

  • Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

    Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap perempuan 28 tahun yang dilakukan kekasihnya Gregorius Ronald Tanur, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Beberapa pihak menilai seharusnya Ronald Tanur dijerat dengan pasal pembunuhan.

    Pengamat Hukum Pidana Universitas Surabaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy menyebut kasus penganiayaan bisa mengarah ke dalam pembunuhan.

    Hal ini disebabkan saat tersangka yang melindas korban bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Seperti proses rekontruksi nantinya pokisi harus melakukan itu sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan tidak boleh mengarang cerita atau mengarahkan pelaku. Sehingga proses rekontruksi itu berjalan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan bisa dipercaya oleh masyarakat,” kata Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, Senin (9/10/2023).

    Lebih lanjut Dr Elfina Lebrine Sahetapy menyebut Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban.

    Menurutnya, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda.

    Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku. Doktor Elfina mengatakan kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu.

    Lebih lanjut Dr. Elfina Lebrine Sahetapy mengatakan minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum, karena dalam pemahamannya seseorang yang mabuk itu tidur, jika seorang mabuk bisa melakukan kegiatan bisa dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Jadi orang dikatakan terpengaruh minuman beralkohol tidak bisa menghapuskan pidana ataupun mengurangi pidananya. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dalam tragedi carok massal antara pemuda Desa Pekalongan dan Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Aparat sebelumnya telah mengamankan satu orang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan 4 tersangka. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, nama dan alamat para tersangka masih belum dipublikasikan.

    “Empat orang yang ditetapkan tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya, Senin (9/10/2023).

    Sujianto juga menjelaskan, jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    “Kemungkinan tersangka bisa bertambah, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, bentrok dua kelompok pemuda antar Desa Banyumas dan Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengakibatkan 7 korban luka karena senjata tajam hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn.

    BACA JUGA:

    Sejak Carok Massal Bangkalan, FR Tak Pernah Masuk Kantor DPRD

    Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi kala itu membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada dua kelompok pemuda dari dua desa carok massal. Dugaan kuat penyebabnya perempuan atau motif asmara.

    Jianto menambahkan, 7 pemuda yang mengalami luka itu berasal dari dua desa. Di antaranya inisial M, F, S, U, D, H dan SA.

    “Kejadian perkelahian atau carok massal itu sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 3 Oktober 2023,” pungkasnya. [sar/but]

  • Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara soal foto bareng Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo. Foto tersebut ramai jadi perbincangan dan muncul dugaan ada kaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.

    “Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023,” ujar Firli dalam keterangannya, hari ini.

    Sedangkan, lanjut Firli, pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara dia dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut. Tepatnya yaitu sekitar 2 Maret 2022. “Itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” tegas Firli.

    Maka dalam waktu tersebut, kata Firli, status Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. “Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” lanjut Firli.

    BACA JUGA:
    Eks Pimpinan Laporkan Firli ke Dewas, Ini Respon KPK

    Dia menambahkan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar. Menurut Firli, begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan.

    “Apa yg kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,” kata Firli.

    Firli juga mengatakan, segenap insan KPK tidak akan menyerah dan pihaknya sudah siap dengan resiko apapun termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. “Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yg memiliki cita-cita indonesia bersih dari praktik praktik korupsi,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK Firli Bahuri: Pelayanan Publik Pemkab Sidoarjo Salah Satu yang Terbaik

    Untuk itu, Firli berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU.

    Firli memastikan, KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adl, makmur, dan sejahtera.

    “Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan,” katanya. [hen/beq]

  • Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Gerbong Mutasi Polres Kediri Kota Bergerak, Ini 2 Pejabat Baru

    Kediri (beritjatim.com) – Gerbong mutasi di lingkungan Polres Kediri Kota kembali bergerak. Dan inilah 2 pejabat baru yang hadir menggantikan pejabat yang mutasi keluar.

    Hari ini, Kapolres Kediri Kota memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) 2 pejabat baru yaitu, Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan.

    Hadir dalam upacara sertijab ini, Pejabat Utama Polres Kediri Kota, Kabag, Kasat dan juga anggota. Lalu siapa sosok dua pejabat baru itu?

    Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya dijabat AKP Ipung Herianto digantikan Iptu Bowo Tri Kuncoro. Sebelumnya, ia menjabat Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Tulungagung.

    Kemudian, AKP Ipung Herianto menempati jabatan barunya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.

    Lalu, Kapolsek Tarokan AKP Karyawan Hadi mengemban sebagai Kasat Resnarkoba Poles Lamongan. Sebagai gantinya, ditempati AKP Tutur Yudho Prastyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sampang.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra menyampaikan, terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan kinerjanya selama ini dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

    Selain itu, Kapolres juga mengucapkan selamat datang kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru di Polres Kediri Kota.

    Baca Juga : Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    “Rotasi jabatan ini merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri,” jelasnya.

    AKBP Teddy Chandra berpesan kepada pejabat baru maupun lama yang saat ini mendapatkan tugas di tempat barunya agar segera menyesuaikan diri sesuai dengan tugas dan tupoksinya serta tanggung jawabnya masing-masing.

    Hal ini dilakukan untuk kepentingan organisasi seiring dengan perkembangan situasi dan kepentingan personel dalam hal pengembangan karir mereka.

    “Untuk pejabat lama mengabdi di Polres Kediri Kota tentunya ada banyak hal-hal baik yang sudah ditorehkan,” bebernya.

    Tak hanya itu, dirinya juga berharap kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Tarokan yang baru agar dapat melanjutkan tugas maupun program dari pejabat lama.

    Mulai dari memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatkan tugas pokok Polri secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

    Kemudian,terus menjalin kerja sama dan sinergitas yang baik dengan TNI, Instansi Pemerintah maupun masyarakat agar berbagai isu yang dapat menganggu Kamtibmas terutama menjelang Pemilu 2024 dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.

    “Hal yang terpenting adalah dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Warga Sampang Bangun Tidur, HP dan Motor Hilang Digondol Maling

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pemuda inisial RM (21) asal Dusun Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Banjar Tabulu, Camplong.

    “Setelah diamankan tersangka mengakui telah mengambil barang berupa dua unit sepada motor dan satu buah Handphone,” terangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto (8/10/2023).

    Lebih laniut Sujianto menambahkan aksi pencurian itu bermula korban Abdul Holik memarkir motornya Honda Beat warna putih bersebelahan dengan motor adiknya dengan posisi kunci kontak masih menempel.

    Baca Juga: Bertahun-tahun Keruk Bumi Blitar, Penambang Pasir Hanya Sumbang 24 Juta untuk Perbaikan Jalan

    Lalu korban masuk ke dalam kamar dan otak atik handphone hingga ia tertidur. Setelah bangun, ternyata handphonenya sudah tidak ada di tempat semula. Yang lebih mengagetkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang.

    “Jadi, selain handphone juga sepeda motor milik korban hilang digondol maling,” imbuhnya.

    Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian akibat pencurian hingga mencapai Rp 17 juta.

    Baca Juga: Tawaran Pemkab Bojonegoro Bagi Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Masih Buntu

    “Tersangka RM terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [sar/ian]