provinsi: JAWA TIMUR

  • Hakim Cecar Saksi Tentang Lemahnya Sistem Pengamanan di PT Antam

    Hakim Cecar Saksi Tentang Lemahnya Sistem Pengamanan di PT Antam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara hilangnya 152,8 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1 menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Arie Prabowo Ariotedjo, mantan direktur utama PT Antam Tbk, Nur Hasanah bagian stok opname dan Yudi, mantan kepala Butik Surabaya I.

    Keduanya dicecar hakim terkait bagaimana sistem pengamanan yang diterapkan di PT Antam sehingga begitu mudah kehilangan barang berupa logam mulia tersebut.

    Dalam persidangan yang mendudukkan terdakwa, Endang Kumoro, mantan kepala BELM, Misdianto, administrator office dan Ahmad Purwanto staf serta Eksi Anggraeni, selaku pihak broker ini, para saksi diminta menjelaskan hilangnya emas-emas batangan.

    Hakim merasa tak puas dengan jawaban para saksi yang mengatakan bahwa hilangnya emas itu karena berdasarkan surat pernyataan dari para terdakwa serta pengakuan ada emas yang belum dibayar.

    “Kita ingin tahu total sebenarnya yang hilang itu berapa? kan tidak bisa jadi patokan kalau hanya sekedar berdasarkan pengakuan dari para terdakwa saja. Barang yang hilang ini kan hanya di perkara Eksi Anggraeni dan kawan-kawan saja, siapa tahu ada yang lain,” ujar hakim Emma Elyani.

    “Sekarang yang jadi pertanyaan, apa kalian itu tidak punya bagian yang mengaudit untuk mengetahui stok hari ini, minggu ini atau bulan ini ada barang emas sekian kilo,” lanjutnya.

    Atas pertanyaan itu Arie Dito menjawab ada. Melalui sistem e-emas. Hakim Emma kembali bertanya, apakah tidak ada selain sistem itu yang mengatur jumlah stok yang keluar sekian dan yang masuk sekian. Barang emas itu kan harus ada yang melakukan monitoring atau pengawasan. “Apalagi bagian stok tadi mengaku tidak tahu berapa stok barang yang ada. Sewaktu anda menjadi Dirut apakah anda sudah melakukan pengawasan yang seperti itu?” tanya hakim Emma lagi “Itu sudah kami delegasikan yang mulia ke level bawah,” jawab Arie Dito.

    Selanjutnya dalam sidang Arie Dito juga menerangkan, misalnya PT Antam Tbk menjual 30 ton emas pertahun, maka emas yang dihasilkan dari tambang sendiri hanya mempu memproduksi sekitar 2 ton saja, sedangkan sisanya di ambil dari Singapura melalui jalur. “Jadi kalau kita kasi diskon 20 persen sangat tidak mungkinlah, karena sebagian besar berdasarkan import,” terangnya.

    Ditanya apakah import tersebut dilakukan setiap tahun? Arie Dito menjawab tidak. “Setiap saat atau setiap kebutuhan kita bisa mengimport,” jawabnya.

    Selanjutnya Arie Dito menerangkan tentang stok emas dan distribusinya. Menurutnya semua emas distok di Pulo Gadung, selanjutnya setelah dilakukan pencetakan dan dicap, baru di distribusikan ke 15 Butik Antam di seluruh Indonesia.

    Dipaparkan Arie Dito, sewaktu dirinya menjabat sebagai Dirut PT Antam Tbk di tahun 2018, dirinya mampu produksi sebanyak 10 ton pertahun. “Emas Antam tidak punya pesaing di pasar. Karena satu-satunya produsen yang mempunyai sertifikat. Emas Antam menjadi price leader untuk harga emas di Indonesia,” paparnya.

    Didalam persidangan Arie Dito membenarkan kenyataan bahwa sewaktu menjabat sebagai Dirut, dia pernah melaporkan hilangnya 152,8 kilogram emas milik PT Antam Tbk ke Bareskrim Polri.

    Namun Arie Dito menolak terkait adanya laporan pemalsuan surat dengan pihak terlapor Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni serta Budi Said. “Saya tidak mengerti itu, mungkin laporan itu sudah tidak ada pelaksanaanya. Sewaktu menjadi Dirut saya tidak pernah melakukan pelaporan itu,” kata Arie Dito yang mengaku tidak pernah diperiksa di PN Surabaya terkait penipuan atas laporan Budi said.

    Sidang sempat memanas, ketika kuasa hukum Eksi Anggraeni, Retno Sariati Sandra Lukito membeber sebuah fakta bahwa PT Antam Tbk juga pernah membuat laporan polisi dan sudah di SP3 terhadap terlapor Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni serta Budi Said terkait pemalsuan surat pernyataan berikut faktur-faktur yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini, juga surat kuasa dan risalah surat pernyataan.

    Mereka semua yang membuat surat-surat itu atas perintah dari Ibu Nunung,” tandas Retno Sandra kuasa hukum Eksi Anggraeni.

    Sementara saksi Nur Hasanah dalam sidang memastikan bahwa hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya dia ketahui setelah petugas menghitung fisik barang di depan dia dan di persamakan dengan yang ada di sistim e emas.

    Ditanya oleh Retno Sandra, apakah saksi tidak mengetahui bahwa sistem e emas di Butik I tersebut tidak diinput sebagaimana mestinya. Tetapi saksi tetap melakukan stok opname hanya berdasarkan pada sistem e emas? “Saya tidak tahu itu,” jawab Hasana.

    Ditanya lagi oleh Retno Sandra sebelum datang ke Surabaya pada tanggal 5 Desember 2018 untuk melakukan stok opname, apakah saksi tidak melihat kejanggalan antara uang masuk dan barang ke luar di Butik Surabaya? “Untuk barang keluar saya tidak tahu, tetapi kalau uang masuk hari itu tidak ada. SOP untuk uang masuk, butik Surabaya 1 membikin faktur dan yang menginput kedalam sistem e emas,” jawabnya.

    Saksi Nur Hasanah juga menyebut dalam periode April hingga Desember 2018, Budi Said membeli emas di Butik Antam Surabaya sebanyak 7 koma sekian ton.

    Sedangkan saksi Yudi mengatakan, sewaktu dirinya menjabat sebagai kepala Butik Surabaya I sebelum digantikan oleh Endang Kumoro, dia hanya menargetkan penjualan sebanyak 25 kilogram saja per bulan. “Ibu Eksi selalu membeli dengan sistim cash and carry. Selain ibu Eksi tidak ada pembelian lain yang cukup banyak,” katanya.

    Namun saksi Yudi terlihat gamang dengan menjawab tidak tahu ketika anggota majelis hakim, Manambus bertanya kenapa tidak diperbolehkan melakukan serah terima emas di ruang tengah, apa karena pada saat saksi berkantor di Butik Antam Surabaya I saksi tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pemasangan CCTV yang mampu merekam percakapan. “Standarnya hanya CCTV saja yang mulia,” jawabnya

    Ditanya lagi oleh hakim Manambus, untuk penyerahan emas, bukti atau dokumen apa yang wajib dilakukan pengecekan oleh petugas loket? “Mungkin hanya faktur,” jawab saksi Yudi setelah cukup lama terdiam.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang Kumoro bersama Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi Anggraini selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.

    ’’Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,’’ ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Menurut jaksa, Endang Kumoro bersama dua anak buahnya berupaya menyembunyikannya. Mereka memanipulasi laporan harian stok emas kepada kantor pusat PT Antam. ’’Seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya I,’’ tambah jaksa Gusman.

    Dengan memberikan fasilitas kemudahan kepada Eksi untuk menjual emas di bawah harga resmi, ketiga terdakwa mendapat hadiah dari broker tersebut. Endang mendapatkan mobil Toyota Innova, uang Rp 60 juta, dan 50 gram emas dari Eksi.

    Kedua anak buah Endang juga mendapatkan hadiah. Purwanto menerima uang Rp 270 juta dan Misdianto mendapat mobil Toyota Innova serta uang Rp 515 juta dan SGD 22.000. “Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar,’’ pungkas Jaksa Gusman sewaktu membacakan surat dakwaan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas

  • Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Ronald Tannur menangis saat menjalani rekonstruksi penganiayaan kekasihnya. Ronald Tannur awalnya tegar mengikuti setiap adegan per adegan rekonstruksi langsung mewek ketika rekonstruksi menginjak adegan ke-32 tepatnya saat Dini terlindas mobil.

    Pantauan beritajatim, Ronald Tannur mempraktekkan setiap kejadian dengan detail. Ia pertama turun bersama dengan Dini yang sudah terlebih dahulu dipukuli di dalam lift. Ronald kembali cekcok di basement.

    Ronald dan Dini lantas kembali ke Blackhole KTV untuk meminta rekaman CCTV. Mereka berdebat siapa yang memukul lebih dahulu. Namun, saat itu mereka tidak bisa melihat CCTV karena pengelolaan CCTV berada di Mall.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Ronald Tannur kembali turun. Ia kembali berdebat dengan Dini. Setelah beberapa menit berdebat, Ronald kembali lagi ke Blackhole KTV karena dituduh memukul terlebih dahulu. Tujuannya sama, mendapatkan rekaman CCTV untuk membuktikan kalau Ronald dipukul terlebih dahulu.

    “Untuk yang memukul siapa dulu, itu urusan kepolisian,” kata Mohammad Nailul.

    Rekonstruksi berlanjut ke adegan saat Dini duduk di sisi kiri mobil Toyota Kijang Innova milik Ronald Tannur. Dini duduk karena tidak ingin pulang walaupun telah diajak. Ronald pun memacu mobilnya. Di situlah Dini terseret dan terlindas.

    Adegan selanjutnya, Ronald berhenti tepat di depan tubuh Dini yang sudah tergeletak. Ia lantas turun dan menelpon. Entah siapa yang ditelpon. Kemudian security yang bertugas di parkiran menanyakan siapa perempuan ini. Ronald Tannur sempat bercanda dan tertawa kepada satpam dengan mengatakan dia tidak tahu siapa perempuan itu.

    BACA JUGA:
    Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Pada adegan merekam, terlihat Ronal Tannur beberapa kali mengusap air matanya. Ia menangis. Namun, ia tetap melakukan reka adegan hingga selesai di parkiran Lenmarc Mall.

    Setelah reka adegan dalam rekonstruksi di basement parkiran selesai, Ronald Tannur kembali menangis saat hendak dimasukkan ke mobil polisi untuk dibawa ke apartemen Orchard. Ronald Tannur harus menjalani rekonstruksi kembali. [ang/beq]

  • DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK

    DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK

    Malang (beritajatim.com) –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin berjanji akan menelusuri dugaan korupi vaksinasi penyakit kuku dan mulut (PMK) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan, Kabupaten Malang.

    Menurut Sodikul, pihaknya tidak mengetahui berapa besaran anggaran program vaksinasi PMK. “Kalau besaran anggaran program vaksinasi PMK itu kami tidak tahu. Apabila memang ada dugaan korupsi honor petugas vaksinasi PMK, mungkin nanti bisa kita tanyakan langsung pada petugas vaksin dilapangan. Kita akan telusuri dari sini,” tegas Sodikul, Selasa (10/10/2023) sore melalui sambungan telepon.

    Politisi Parta NasDem itu menjelaskan, sepengetahuan dirinya, program vaksinasi PMK sudah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juni dan Juli tahun 2022 lalu. Sodikul yang juga seorang peternak sapi itu membeberkan, ada ribuan ekor sapi yang mati ketika wabah PMK melanda Kabupaten Malang tahun 2022 lalu.

    “Sewaktu wabah PMK sapi yang mati kurang lebih 10.000 ekor sapi. Itu tersebar di 3 Kecamatan. Mulai kecamatan Kasembon, Ngantang dan Pujon. Sapi yang mati mulai usia muda sampai dewasa,” ujarnya.

    Dengan banyaknya sapi yang mati ketika itu, Sodikul berupaya mencegah wabah merebak dengan meminta bantuan ke Dirjen agar dilakukan vaksinasi PMK. Tujuannya, untuk menghambat dan mencegah wabah PMK.

    Namun setelah pelaksanaan vaksinasi PMK, pendataan bagi peternak sapi tidak berjalan linier. “Ketika itu pendataan vaksin PMK tidak linier, tidak sesuai fakta. Saat itu saya bahkan turun langsung bersama PLT Dinas Peternakan Pak Nurcahyo, dokter hewannya pak Aris. Turun sama saya, soalnya waktu itu di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, sehari sapi mati bisa mencapai 300 ekor. Kita lakukan update terus, ada satgas juga di desa, mereka melaporkan dan memantau seluruh peternak sapi waktu itu,” tutur Sodikul.

    Dengan fakta itu, Sodikul bilang tidak mengetahui apabila ada anggaran khusus menangani vaksin PMK. “Kalau soal honor bagi petugas vaksin PMK kami tidak memonitor, kalau memang ada anggaran untuk per tindakan penanganannya, coba nanti kita telusuri. Kita panggil beberapa orang petugas vaksin PMK, akan kita tanyakan,” tegas Sodikul.

    Sodikul menambahkan, pelaksanaan vaksinasi PMK melibatkan koperasi koperasi yang memiliki peternakan sapi. Termasuk koperasi sapi perah SAE Pujon dan koperasi sumber makmur Ngantang. “Intinya program vaksin PMK ini dari Pusat. Turun ke Propinsi, kalau besaran anggaran kami tidak tahu. Hanya bentuk ribuan vaksin saja,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kawasan Kecamatan Pujon dengan 10 Desa, Kecamatan Kasembon dengan 6 Desa dan Kecamatan Ngantang dengan 13 Desa, adalah daerah dengan kematian jumlah hewan ternak sapi tertinggi saat wabah PMK melanda. Selebihnya, ada di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir. Dimana sapi jenis pedaging, banyak yang mati.

    Atas perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian memeriksa Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang perihal dugaan korupsi vaksinasi PMK. (yog/ted)

  • Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Edy Yunan Achmadi.

    Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi. Selain Edy Yunan, penyidik juga memanggil Suhariono Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya), dan Delly Nanang Kapisal (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 hingga 2021).

    “Saksi lainnya Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima), dan Maydita Erista Ningtyas (Bagian Administrasi PT Agung Pradana Putra),” kata Ali, Selasa (10/10/2023).

    Ali tidak menjelaskan kelima saksi diperiksa untuk tersangka siapa. Begitu juga dengan kaitan para saksi dalam kasus ini.

    BACA JUGA:

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, ” kata Ali. [hen/but]

  • Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Rekonstruksi penganiayaan kepada Dini Sera Affrianti  mengungkap bahwa Ronald Tannur membawa sisa miras keluar dari room karaoke nomor 7 Blackhole KTV.

    Dari rekonstruksi peristiwa yang dilakukan, Ronald Tannur datang bersama korban dan masuk ke room 7 Blackhole KTV. Dari pantauan beritajatim, Dini Sera masuk terlebih dahulu ke room karaoke baru diikuti oleh Ronald Tannur.

    Awak media dibatasi untuk bisa melihat rekonstruksi di dalam room. 3 polisi bersenjata laras panjang berjaga di batas police line. Sekitar 30 menit polisi melakukan rekonstruksi di dalam room. Tidak diketahui berapa adegan yang dilakukan di dalam room.

    Setelah melakukan serangkaian adegan rekonstruksi peristiwa, polisi lantas melakukan adegan saat Ronald Tannur keluar dari room. Berbeda dengan saat datang, Ronald Tannur keluar sambil menggandeng Dini dengan mesra. Ia lalu pergi menuju lift sisi utara yang langsung terhubung ke basement dengan membawa satu botol miras sisa.

    Diberitakan sebelumnya, Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023).

    Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas.

    Sampai berita ini ditulis, polisi masih masih melakukan rekonstruksi peristiwa penganiayaan di room 7 Blackhole KTV. (ang/ted)

     

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Blackhole KTV , Selasa (10/10/2023) hari ini. Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Gregorius Ronald Tannur akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

    Rekonstruksi rencananya akan dimulai dari kedatangan Ronald dan Andini di Blackhole KTV Club. Kemudian aktivitas mereka di dalam room 7 hiburan malam yang berada di Lenmarc Mall tersebut. Hingga pada saat di National Hospital.

    Saat dikonfirmasi terkait rencana rekonstruksi, pengacara keluarga Andini, Dimas Yemahura membenarkan informasi tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya besok tidak hadir mas. Ada tim kami yang akan hadir untuk menyaksikan rekonstruksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023 malam.

    Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian namun tidak ada balasan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Residivis Pembobol Rumah Dibekuk Polisi, Beraksi di Jombang-Lamongan

    Residivis Pembobol Rumah Dibekuk Polisi, Beraksi di Jombang-Lamongan

    Jombang (beritajatim.com) – Residivis pembobol rumah dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang. Dia sudah enam kali masuk penjara. Pelaku beraksi lima kali di wilayah Jombang dan satu kali di Lamongan.

    Pelaku bernama Yasin (41), warga Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. “Pelaku kita tangkap Senin kemarin berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan kita jebloskan ke tahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (10/10/2023).

    Aksi Yasin terakhir dilakukan pada Selasa 12 September 2023. Saat itu Yasin membobol rumah milik Mi’rojul Nikmah (47), warga Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Ceritanya, sekitar jam 07.30 Wib korban berangkat mengajar.

    Sebelum keluar dia sudah menguci semua pintu rumahnya. Sekitar dua jam berselang atau pukul 09.00 Wib, korban pulang. Alangkah kagetnya Nikmah, karena pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Grendel pintu sudah menggantung di kusen dalam keadaan rusak.

    Merasa ada yang yidak beres, Nikmah mengecek barang berharga di rumahnya. Nah, dari situlah diketahui bahwa dua unit HP (Handphone) dan uang tunai sebesar Rp500 ribu serta surat-surat penting sudah tidak ada.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tembelang. Menindaklanjuti laporan itu, korps berseragam coklat langsung bergeral cepat. Penyelidikan dilakukan. Sejumlah saksi diperiksa. Hasilnya, petugas mencurigai Yasin sebagai pelakunya.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan seorang residivis. Dia enam kali masuk penjara,” pungkas Aldo. [suf]

  • Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Elfina Lebrine Sahetapy menilai kasus yang menjerat anak DPR bisa mengarah pada pasal pembunuhan, bukan sekedar penganiayaan.

    Diketahui, polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak DPR yang menganiaya kekasihnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Menyikapi itu, Dr Elfina menilai jika kasus tersebut bisa mengarah pada pembunuhan. Pasalnya, saat tersangka melindas korban, bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Baca Juga: LAMFI Survei Akreditasi Fasyankes di Madiun, Jamin Mutu Pelayanan Pasien

    Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Proses rekontruksi tidak ada proses rekayasa jadi betul betul murni bahwa kejadiannya seperti itu,” ujar Dr Elfina kepada beritajatim.com saat ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Senin (9/10/23).

    Ia menyebut, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Kata dia, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Dr Elfina Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda. Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung soal hukum bagi orang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Bagi Dr Elfina, minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum.

    Menurutnya, seseorang yang mabuk itu seharusnya tidur. Jika seorang mabuk masih bisa melakukan kegiatan, bisa saja dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    “Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” tandasnya. [ipl/ian]