provinsi: JAWA TIMUR

  • Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP di Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak Bus Wali Songo.

    Pelajar malang itu bernama Muhammad Rasya Maulana (14) warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Sepeda motor Honda Vario nopol AG 5901 AAN yang dikendarai Rasya menabrak Bus Wali Songo Nopol AG 7607 TA di Jalan Argo Wilis, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar jam 17.00 WIB.

    Kejadian bermula saat korban sepeda motor Honda Vario Nopol 5901 AAN melaju dari arah Timur.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Latih Hantaran Pelaku UMKM, Tujuannya Bagus

    Sampai di lokasi kejadian, Rasya hendak mendahului sepeda motor yang membawa rumput.

    Karena tidak bisa menguasai kendaraan, Rasya menabrak bus yang melaju dari arah berlawanan. Diketahui bus Mitsubishi Canter Nopol AG 7607 TA dikemudikan oleh Nurlaili (31).

    Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus kecelakaan maut pelajar ini diambil alih oleh Satlantas Polres Kediri Kota. [nm/ted]

  • Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sejumlah pejabat kunci di wilayah Polresta Sidoarjo, termasuk Kabag Ops, Kasat Lantas, dan empat Kapolsek, mengalami pergantian dalam upaya penyegaran. Langkah ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Upacara serah terima jabatan (sertijab) ini dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dan berlangsung pada hari Senin, 9 Oktober 2023, di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo.

    Dalam sambutannya, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan tugas dan tanggung jawab ke depan akan semakin berat, termasuk tugas mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Segera lakukan adaptasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk menjalin sinergi dengan pihak terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.”ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

    Kapolresta Sidoarjo menekankan bahwa prestasi dan kepercayaan masyarakat adalah hasil dari ketulusan dan kerja keras semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, hal ini harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui inovasi serta peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Beberapa pejabat di lingkup Polresta Sidoarjo yang mengalami pergantian adalah sebagai berikut:

    Kabag Ops, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Christian Bagus Yulianto, digantikan oleh mantan Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaure Piliang.

    Jabatan Kasat Lantas, yang sebelumnya dipegang oleh Kompol Yanto Mulyanto, diserahterimakan ke Kompol Indra Budi Wibowo.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

    Empat pejabat Kapolsek yang juga mengalami sertijab, yaitu:
    Kapolsek Waru, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Bunari, digantikan oleh AKP Madya Wiraaji Kusuma dari Dit Binmas Polda Jatim.

    Kapolsek Taman, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Hari Azis, naik jabatan sebagai Wakapolres Pasuruan dan digantikan oleh Kompol Anggono Jaya, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Probolinggo Kota.

    Kapolsek Krian, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Gatot Setyo Budi, menduduki jabatan baru sebagai Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, dan posisi Kapolsek Krian diisi oleh AKP Daky Dzul Qornain.

    Kapolsek Jabon, yang sebelumnya dijabat oleh AKP Sumarsono, digantikan oleh mantan Wakapolsek Porong, Iptu Sugiono. (ted)

  • Sinergi Polda Jatim, PWI dan Wartawan dalam Mewujudkan Pemilu Damai

    Sinergi Polda Jatim, PWI dan Wartawan dalam Mewujudkan Pemilu Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur terus berupaya dalam mewujudkan situasi aman dan kondusif dalam menyongsong pemilu 2024, yang tahapannya juga sudah berlangsung saat ini. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengajak seluruh stakeholder berkolaborasi dan berkoordinasi, termasuk awak media untuk membantu dalam menyuarakan narasi damai dalam pemilu.

    Kapolda menyampaikan banyak informasi – informasi yang dapat dipercaya akurasinya, serta banyak juga informasi – informasi yang bersifat hoax, terutama pada masa – masa tahapan pemilu di tahun 2024 yang sedang berlangsung seperti sekarang ini.

    “Saya selalu menyampaikan ini pada saat berdiskusi kepada para media, impek terkait dengan bad news is good news, coba ini mungkin mulai di rubah kembali menjadi bad news is bad news, good news is good news. Jadi sumber berita yang baik kita harapkan juga menjadi yang baik, bukan berita yang buruk, yang menyesatkan, dianggap berita yang baik, yang seksi sehingga tentu juga akan meningkatkan para pembacanya untuk itu,” ucap Kapolda Jatim dalam sambutannya.

    Baca Juga: Viral Minuman Kemasan Berisi Miras pada Anak di Surabaya

    Dimomen ini juga Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto berharap betul nanti jajaran Humas, Kabid humas, kasi humas di tingkat Polres dan sihumas yang ada, termasuk jajaran – jajaran satker yang lain, baik di Mapolda, Mapolres, coba berikan informasi – informasi yang tentunya diharapkan bisa bersifat utuh, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari media.

    “Ada keraguan media untuk menuliskan tadi, mungkin ini juga karena salah dari kita, munkin lewat pertemuan ini bisa dipecahkan, sehingga tentu dalam menghadapi pemilu yang tahapannya sudah berlangsung sekarang ini kita bisa terus jaga kondusifitasnya,” pesan Kapolda Jatim.

    “Saya terimakasih dengan berita-berita media yang men-suport tugas-tugas kepolisian,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol Toni Harmanto juga menyampaikan, jajaran kepolisian tentunya juga terus berharap kepada awak media di Jawa Timur, terhadap konsen yang berkait dengan konten berita yang akurat, berimbang dan tidak subjektif serta tentunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, tentunya akan terus dapat selalu menyajikan informasi – informasi yang terus menyuguhkan kaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024.

    Baca Juga: Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    “Terimakasih ini jajaran Intelligen, jajaran kewilayahan, bersama dengan satker – satker di Polda yang terus bisa mereduksi potensi isu konflik yang diakhir tahun lalu itu ada sebanyak 268 potensi konflik di seluruh Jawa Timur. Saat ini dengan langkah-langkah kita, tersisah hanya 4 potensi konflik saja,” ujar Kapolda. [Uci/ian]

  • Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

    Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun pada Samanhudi. Mantan walikota Blitar ini terbukti dalangi perampokan rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Terdakwa terbukti secara sah mengatur tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

    Hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa yakni terdakwa dianggap tidak menikmati hasil pencurian. “Selain itu terdakwa sopan dan kooperatif selama menjalani sidang,” kata hakim Abu Achmad.

    Baca Juga: Viral Minuman Kemasan Berisi Miras pada Anak di Surabaya

    Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ini menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

    Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. “Saya akan mengajukan banding Yang Mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

    Pada sidang putusan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online terlihat sangat tenang. Dirinya tak menangis seperti sidang sebelumnya saat diberi kesempatan mengajukan nota pledoi atau pembelaan.

    Baca Juga: Pulung Agustanto Launching Lagu Rambut Putih Untuk Ganjar Pranowo

    Perlu diketahui, Samanhudi diadili sebagai terdakwa perkara tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sebelum menangkap Samanhudi, Polda Jatim telah berhasil lebih dulu menangkap tiga tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Ketiga tersangka diringkus saat melarikan diri ke sejumlah daerah. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. [Uci/ian]

  • Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya,  Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Surabaya (beritajatim.com) – Edward Tannur mengakui kesalahan anaknya Gregorius Ronald Tannur dan akan bertanggung jawab penuh kepada keluarga Dini Sera Affrianti. Ia meminta agar polisi segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi bias informasi di masyarakat.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Edward Tannur mengatakan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Ia malah mendorong agar proses hukum berjalan transparan. Ia pun mengakui bahwa anaknya Ronald Tannur bersalah atas peristiwa penganiayaan usai karaoke di Blackhole KTV.

    “Iya harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat Supaya di akhirat juga lapang kita berjalan,” ujar Edward Tannur, Selasa (10/10/2023).

    Baca Juga: Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Secara khusus, ia meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia masih mencari waktu yang pas untuk bertemu keluarga korban agar tidak timbul fitnah dan bias informasi. Selain itu, Edward Tannur juga belum menjemput putra pertamanya yang saat ini menjadi tahanan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    “bahwa saya sangat berbela sungkawa menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita semua harapkan. Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan untuk berbuat hal-hal yang mencederai kemanusiaan,” imbuh Edward.

    Ia pun sudah mengikhlaskan anaknya apapun nanti pasal yang disangkakan dan putusan hakim. Menurutnya, sebagai laki-laki dewasa ia sudah mengajari Ronald untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Baca Juga: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    “Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain. Tapi si Ronald ini kan sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun, jadi saya pikir apa yang sudah dia lakukan harus bisa mempertanggungjawabkan baik di mata hukum, proses hukum, maupun di mata tuhan. Di akhirat nanti tidak mungkin dia berbuat kesalahan hukum, pelanggaran hukum, saya yang masuk penjara ini kan tidak mungkin,” tuturnya. (ang/ian)

  • 41 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan di Blackhole KTV Ungkap Fakta Baru

    41 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan di Blackhole KTV Ungkap Fakta Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 41 adegan dilakukan oleh Ronald Tannur dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023). Adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini.

    Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk.

    Beritajatim lantas mencoba menaiki lift yang sama dengan Ronald dan Dini. Dari Blackhole KTV di lantai 3, didapati tidak sampai dua menit untuk ke lantai basement. Artinya kejadian perkelahian di dalam lift terjadi cepat.

    Setelah sampai di basement, Ronald dan Dini kembali cekcok. Mereka saling menuduh siapa yang pertama kali melakukan pemukulan. Tentu saja dengan kondisi mabuk. Keduanya lantas sepakat untuk kembali ke Blackhole KTV dan meminta rekaman CCTV kepada resepsionis. Oleh resepsionis, dijelaskan bahwa CCTV di Lift adalah ranah dari Lenmarc Mall.

    Keduanya kembali turun. Namun mereka cekcok diantara mereka makin parah. Hingga akhirnya Ronald naik sendirian ke Blackhole KTV untuk melihat rekaman CCTV karena kesal dituduh memukul terlebih dahulu.

    “Iya memang dua kali tersangka minta melihat CCTV. Yang pertama berdua dengan korban. Yang kedua sendirian. Alasannya untuk melihat siapa yang memulai pertengkaran di lift,” kata Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Setelah kembali, Dini yang saat itu sudah mabuk berat duduk bersandar di bagian kiri mobil. Ronald langsung naik ke kursi kemudi. Dari rekonstruksi, Ronald langsung belok kanan untuk mengeluarkan mobil. Hal itulah yang membuat Dini terseret sejauh 5 meter dan tubuhnya terlindas ban belakang. Dini lalu terkapar di tengah jalan.

    Ronald turun dari mobil ia melihat Dini sudah terkapar di tengah jalan. Dalam adegan rekonstruksi, Ronald turun sambil menelpon. Entah siapa yang ditelpon. Kemudian security parkir mendatangi tubuh Dini yang sudah terkapar di tengah jalan. Ronald sempat bercanda dan tertawa sambil merekam Dini yang tiduran di tengah jalan. Ia lalu mengatakan kepada security kalau ia tidak mengenal Dini.

    Setelah itu, Ronald memundurkan mobilnya. Ia membuka pintu belakang mobil Kijang Innova miliknya dan menggendong Dini untuk dimasukan ke bagian belakang dengan kursi yang sudah dilipat. Mereka pun pergi meninggalkan parkiran basement Lenmarc.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk mencari detail-detail dan fakta baru. Kepada awak media, Teguh mengatakan bahwa menemukan banyak fakta baru. Namun ia masih enggan untuk berbagi dengan awak media karena harus menyelesaikan rekonstruksi ke apartemen Tanglin & Orchard.

    “Kita temukan banyak fakta baru mulai dari Blackhole KTV, maupun saat mengendarai mobil di basement. Sabar dulu ya. Biar rekonstruksi selesai lalu kita akan gelar perkara. Biar pimpinan nanti yang menjelaskan,” kata Teguh.

    Terkait dengan siapa yang melakukan pemukulan pertama kali, Teguh mengatakan pihaknya masih akan melaporkan hasil rekonstruksi ke pimpinan. Kemudian akan dijelaskan pimpinan di kemudian hari. “Kesimpulannya nanti ya setelah seluruh proses (rekonstruksi) selesai,” tutupnya. [ang/suf]

  • Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya,  Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Edward Tannur tidak akan mengintervensi proses hukum anaknya Ronald Tannur yang sedang ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya karena kasus penganiayaan kepada wanita asal Sukabumi, Dini Sera Affrianti hingga tewas.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Edward Tannur menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat anaknya. Baginya, Ronald sudah dewasa. Ia pun sudah meminta anaknya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

    “Ronald sudah dewasa, jadi dialah yang harus mempertanggung jawabkan kesalahannya. Tidak mungkin dia yang berbuat, tapi saya yang dipenjara. Berani berbuat berani bertanggung jawab,” ujarnya ketika diwawancarai di Sukomanunggal, Selasa (10/10/2023).

    Edward Tannur yang sedang ke Surabaya mengatakan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan hukum anaknya. Ia juga mengaku belum menjenguk anaknya itu karena tidak ingin publik salah menilai.

    “Saya belum ketemu anak saya sampai sekarang. Saya pasrahkan ke kuasa hukum. Kalau sekarang (jenguk) takutnya nanti saya dikira intervensi. Saya tidak akan intervensi sedikitpun. Anak saya sudah dewasa,” imbuh politisi PKB itu.

    Edward Tannur merencanakan menjenguk Ronald Tannur untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya itu. Namun tidak dalam waktu dekat. Karena pihak kepolisian masih terus bekerja dengan profesional.

    “Kita mau supaya kejadian si Ronald ini menjadi terang benderang. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, dan tidak perlu ada yang mengintervensi,” tegas Edward.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari semua komisi di DPR RI. PKB menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menjerat putra Edward, Gregorius Ronald Tannur (31).

    “Kami tidak akan melakukan intervensi hukum apa pun terhadap (kasus) itu,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangan video, Senin (9/10/2023).

    Dia menambahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada Edward untuk menyelesaikan perkara yang menjerat anaknya lebih dahulu dengan mematuhi seluruh perundang-undangan yang berlaku.

    “Kalau dalam konteks ini sudah namanya sanksi, tapi sanksi ini kami jatuhkan adalah pencabutannya dari anggota komisinya. Sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi di Surabaya dan dia segera membantu sebisa mungkin persoalan itu bisa selesai secara hukum,” kata Hasanuddin. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

  • Kejari Jombang Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ibu-Anak Sudah Lengkap

    Kejari Jombang Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ibu-Anak Sudah Lengkap

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menyatakan bahwa berkas perkara pidana dengan tersangka seorang ibu, Yeni Sulistyowati (78), dan anaknya, Soetikno, sudah lengkap alias P-21. Selanjutnya, kasus tersebut segera dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) setempat untuk disidangkan.

    Pernyataan itu ditegaskan oleh Kasi Intelijen Deny Saputra Kurniawan dan Kasi Pidum Andi Wicaksono, usai pemeriksaan tahap dua di Lapas IIB Jombang, tempat sang ibu Yenny dan anaknya, Soetikno, ditahan, Selasa (10/10/2023).

    Kasi Intelijen Kejari Jombang, Deny Saputra menjelaskan, perkara dengan tersangka Yeni sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti. Sebenarnya kasus tersebut sudah dilakukan upaya restorative justice (penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat). Hanya saja, pihak korban tidak hadir.

    “Kasus dengan tersangka Yenny sudah gelar perkara dan dinyatakan P-21. Hari ini kami lakukan tahap dua. Proses tetap berlanjut dan akan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jombang yang direncanakan besok,” kata Deny.

    Deny mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara unsur pidana memenuhi dari pasal yang disangkakan. Apakah nanti ada perdamaian lihat nanti mekanisme persidangan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Yeni dilaporkan oleh Diana Soewito, yang tak lain menantunya sendiri atas dugaan penggelapan cincin dan barang yang dinilai berharga lainnya kepada Polsek Jombang. Menurut Deny, wanita 78 tahun ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sementara itu terkait kasus yang menyeret nama Soetikno, anak kandung Yeni, terkait dugaan pencurian sejumlah uang di rekening mendiang Subroto Adi Wijaya. Almarhum Subroto merupakan suami dari Diana. Kasus tersebut oleh Kejari Jombang juga dinyatakan sudah memenuhi unsur pidana. Berkas perkara juga lengkap atau P-21.

    “Barang bukti atas nama S kita terima secara offline, setelah kita teliti tersangka dan barang bukti sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan persidangan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andi Wicaksono.

    Andi menambahkan, Kejari Jombang mempunyai kewenangan menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan guna melengkapi administrasi pelimpahan ke persidangan. “Soetikno disangka dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE, maksimal 4 th sesuai KUHP,” jelasnya.

    Saat disinggung mengenai proses gugatan perdata oleh pihak tersangka dalam PN Jombang mengenai wanprestasi serta perbuatan melawan hukum, ia menyebut tidak berkaitan dengan proses pidana yang berjalan.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Atas tahap dua kasus pidana dengan tersangka Yeni dan Soetikno, kuasa hukum pelapor yakni Andri Rachmad memberikan apresiasi kepada para penegak hukum di Jombang. “Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkannya para tersangka. Pupus sudah harapan mereka untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata,” kata Andri.

    Andri juga bersyukur dan terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Jombang serta Reskrim Polsek Jombang atas keberaniannya menegakkan hukum sesuai aturan, meskipun tekanan yang luar biasa. “Kami berikan apresiasi tentunya,” ujarnya.

    Seperti diberitakan, Diana Suwito melaporkan mertuanya, Yeni Sulistyowati, dan kakak iprnya, Soetikno ke polisi dalam kasus berbeda. Yeni terkait penggelapan cincin dan barang berharga lainnya, sedangkan Soetikno terkait dugaan pencurian uang di rekening almarhum Subroto (suami Diana). [suf]

  • Tusuk Perut Kakak Ipar Hingga Meninggal, Samsul Dituntut 10 Tahun

    Tusuk Perut Kakak Ipar Hingga Meninggal, Samsul Dituntut 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 10 tahun penjara pada Samsul Anwar. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Mochammad Faisal meninggal dunia.

    “Memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Anwar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” tuturnya saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya.

    Terdakwa terbukti menganiaya saudaranya dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan. Perkara ini berawal saat Samsul Anwar hendak pergi ke rumah potong hewan (RPH) dengan membawa sebilah pisau dengan panjang 21cm. Kala itu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

    Sebelum berangkat, ia menemui ibunya Kiptiyah. Samsul lantas meminta uang. Saat meminta uang itu ternyata kakaknya, Umiyatun mengetahuinya. Lantas, ia menegur Samsul karena dianggap kerap meminta uang ke ibunya.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengatakan hal tersebut dinilai membuat Umiyatun emosi. Lalu, menasihati Samsul.

    Namun, Samsul justru tak terima. Lantas, terjadilah cekcok antara Samsul dan Umiyatun. Mendengar ada suara gaduh, suami Umiyatun, yakni Mochamad Faisal menghampiri mereka. Lantas, Faisal ikut menasihati Samsul.

    Saking geramnya, Faisal lantas memukul kepala Samsul. Bahkan, tubuh samsul terjatuh. “Merasa sakit hati, terdakwa Samsul langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan pisaunya ke perut korban (Faisal),” kata Dilla saat membacakan surat dakwaannya.

    Gegara ada keributan, keponakan Samsul, yakni Hariyanto berhenti ketika melintas. Lalu, ia menghampiri dan melerai pertikaian itu. Nahas, hal tersebut malah membuat Samsul naik pitam. Lalu, memukul Hariyanto. Merasa tak terima, Hariyanto lantas memukul balik Samsul.

    Emosi Samsul kian tak terbendung. Seketika itu juga, ia menusukkan pisau ke perut Hariyanto dan Faisal. Lalu, Samsul melarikan diri. “Kedua saksi (Mochamad Faisal dan Hariyanto) dibawa ke RS Soewandi untuk mendapatkan perawatan. Namun karena luka yang cukup parah membuat saksi (Faisal) meninggal dunia,” ujarnya.

    Namun, pelarian Samsul sia-sia. Sebab, tak berselang lama usai kejadian, ia dibekuk polisi. [uci/kun]

    BACA JUGA: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

  • Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

    Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Gugatan perdata wanpretasi yang dilakukan Yeni Sulistyowati (78) terhadap menantunya, Diana Suwito (46), kembali disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (10/10/2023).

    Sidang kedua ini dipimpin oleh majelis hakim Bagus Sumanjaya. Sedangkan dua hakim anggota adalah Dendy Firdiansyah dan Sudirman. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacara Andri Rachmad Martanto.

    Selain itu, perwakilan TT (Turut Tergugat) juga hadir. Masing-masing diwakili dua anggota Polres Jombang dan tiga anggota Polda Jatim. Sidang diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.

    Selanjutnya, majelis hakim menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mediator adalah salah satu hakim PN Jombang Ida Ayu Masyuni. “Tahap selanjutnya adalah mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bagus Sumanjaya.

    Kuasa hukum tergugat, Andri Rachmat, langsung bereaksi. Pihaknya menegaskan bahwa tergugat menolak jalan mediasi yang ditawarkan tersebut. Hakim Bagus langsung memberikan respon bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dalam gugatan perdata.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Majelis hakim kemudian mengetuk palu sidang. Persidangan yang dilaksanakan di ruang Kusuma Atmaja tersebut ditutup. “Mediasi ini kami beri waktu 30 hari,” kata Bagus di depan persidangan.

    Kuasa hukum penggugat, Sri Kalono menjelaskan bahwa gugatan tersebut adalah wanprestasi atau ingkar janji. “Semoga waktu mediasi efektif, sehingga perkara ini segera selesai,” kata pengacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

    Terpisah, kuasa hukum tergugat, Andri Rachmad mengungkapkan bahwa pihaknya menolak tawaran hakim untuk dilakukan mediasi. Pasalnya, kliennya dengan penggugat sudah pernah melakukan mediasi berkali-kali. Tapi gagal.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Saat kasus ini di kepolisian, mediasi sudah kami lakukan hingga lima kali. Namun tidak ada hasil. Makanya kami menolak jika dilakukan mediasi lagi. Mediasi di tingkat Polsek sudah lima kali, belum lagi di Polres,” kata Andri.

    Seperti diketahui, Yeni Sulistyowati saat ini mendekat di Lapas Jombang. Dia menjadi tersangka atas dugaan penggelapan cincin, KTP dan kunci. Barang-barang tersebut adalah milik almarhum Subroto, yang tak lain suami Diana.

    Di balik jeruji besi, Yeni melayangkan gugatan wanprestasi terhadap menantunya itu. Karena sang menantu dianggap ingkar janji, yakni tidak memberikan fotokopi akta kematian Subroto. Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, Diana pernah menjanjikan akta tersebut. [suf]