provinsi: JAWA TIMUR

  • Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Lamongan (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan menggelar Penanaman 300 Pohon Mangrove di Bibir Pantai Paciran pada Jumat pagi, (13/10/2023)

    Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Lamongan beserta Anggota, Kanit Binmas Polsek Paciran, Kanit Reskrim dan LSM Cakrawala Paciran.

    Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, penanaman mangrove ini digelar secara serentak oleh Humas Polri di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai wujud nyata Polri dalam membantu dan mengatasi dampak perubahan iklim.

    “Ada sebanyak 300 pohon mangrove yang ditanam di bibir pantai Paciran, dengan harapan dapat membantu dan bermanfaat untuk generasi yang akan datang,” kata IPDA Anton, Jumat (13/10/2023).

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menjelaskan bahwa gerakan penanaman mangrove ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya agar semakin berpartisipasi menjaga lingkungan.

    Irjen Sandi menegaskan, bahwa gerakan itu sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang diutarakan berkali-kali, bahkan dalam KTT AIS Forum 2023.

    “Presiden dan Jenderal Sigit telah menyuarakan gerakan menanam mangrove di sepanjang pantai Indonesia. Dengan kebersamaan menjaga lingkungan, maka pelestarian lingkungan akan semakin menyelamatkan generasi selanjutnya,” jelasnya.[riq/kun]

    BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

  • Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, saat hendak kabur dikawasan terminal Arjosari, Kota Malang.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik, Jumat (13/10/2023).

    Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan, tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

    Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

    “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ucap Taufik.

    Berlanjut dari sana, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)

    BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sholat Jumat di Ponpes Al Hikam Malang

  • Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria yang mengaku dukun menyetubuhi gadis di bawah umur sampai terluka. Pria berinisial WS (48) itu diringkus polisi dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Pada penyidik, WS mengaku memperdayai korban dengan meyakinkan korban bahwa ayah korban bisa sembuh jika meminum air dari tempat keramat yakni di daerah Jatilawang, Banyumas.

    Berawal saat ayah korban mengalami sakit mata. WS pun sempat berkunjung dan mengaku bisa mengobati penyakit ayah korban. Dia sempat melakukan pengobatan pada 13 September 2023.

    Kemudian, WS mengajak korban mengambil air keramat dari Jatilawang. Namun, itu adalah upaya WS untuk memperdayai korban. Saat berada di hutan, korban diajak singgah ke gubuk. Saat itulah, korban disetubuhi oleh pelaku.

    Korban terpaksa mau menuruti WS karena diimingi agar penyakit sang ayah bisa sembuh. Sekaligus, dia mengikuti WS untuk mengambil air di hutan.

    BACA JUGA: Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Malang Siksa Bocah 7 Tahun

    “Hingga akhirnya korban merasakan sakit. Saat dicek di RSUD Dolopo, ternyata tulang selangkangan korban patah. Karena itu orang tua tidak terima dan langsung melapor ke polisi,” kata Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Johan, pelaku mengaku tidak punya ilmu spiritual. Hanya berprofesi sebagai buruh tani dan menawarkan keluarga korban mengobati penyakit mata.

    “Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. [fiq/nap]

  • Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Malang(beritajatim.com) – Seorang bocah 7 tahun berinisial D disiksa oleh 5 anggota keluarganya hingga mengalami luka disejumlah bagian tubuh.

    Bocah asal salah satu daerah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itupun kini dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

    5 anggota keluarga pelaku penganiayaan pada D adalah ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri berinisial EN (42), kakak tiri berinisial PA (21), paman tiri berinisial SA (43) dan nenek tiri berinisial MI (65).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan 5 anggota keluarga itu sudah diamankan oleh polisi. Mereka langsung ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” ujar Danang, Kamis, (12/10/2023).

    Danang Yudanto mengatakan bahwa korban disiksa oleh 5 anggota keluarganya. Penyiksaan yang dialami D bermacam-macam.

    “JA memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Korban mengalami luka bakar dibagian tangan,” ujar Danang.

    JA selaku ayah kandung juga cukup kejam dalam menyiksa D. JA memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.

    “Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” ujar Danang.

    “D dipukul tangan kosong oleh ibu tiri. Pukulan itu di bagian kaki kiri dan tangan kanan,” imbuh Danang.

    Oleh kakak tiri korban D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. Paman tiri korban juga turut menyiksanya. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.

    “Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun. Tapi kita akan telusuri sambil menunggu kondisi korban stabil,” ujar Danang. (luc/ted)

  • Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Malang Siksa Bocah 7 Tahun

    Malang(beritajatim.com) – Warga di daerah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami bocah 7 tahun berinisial D. Laporan ini pertama kali mereka sampaikan ke RW dan perangkat keamanan setempat pada Senin, (9/10/2023).

    Kemudian keesokan harinya pada Selasa, (10/10/2023) polisi datang ke lokasi meminta keterangan dan membawa sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penyiksaan.

    Kasus ini terbongkar saat warga melihat D begitu kurus dan tidak segar seperti beberapa bulan sebelumnya. Dilihat lebih dekat di tubuh D ternyata banyak ditemukan luka. Mulai luka pukulan hingga luka bakar.

    “Seperti kurang makan, warga akhirnya ngasih minum dan tanya-tanya ternyata dia disiksa,” ujar salah satu warga berinisial M, Kamis, (12/10/2023).

    M menuturkan, bahwa warga juga mengetahui jika D selama ini ditempatkan diruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter disamping kamar mandi. Tempat itu cukup gelap hanya diberi papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas disampingnya.

    “Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat D kondisinya gemuk, setelah tidak pernah terlihat tiba-tiba kurus,” imbuh M.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan mengungkapkan bahwa korban disiksa oleh 5 anggota keluarganya. Masing-masing ayah kandung berinisial JA, ibu tiri berinisial EN, kakak tiri berinisial PA, paman tiri berinisial SA dan nenek tiri berinisial MI.

    “JA memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Korban mengalami luka bakar dibagian tangan,” ujar Danang.

    JA selaku ayah kandung juga cukup kejam dalam menyiksa D. JA memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.

    “Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” ujar Danang.

    “D dipukul tangan kosong oleh ibu tiri. Pukulan itu di bagian kaki kiri dan tangan kanan,” imbuh Danang.

    Oleh kakak tiri korban D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. Paman tiri korban juga turut menyiksanya. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.

    “Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun. Tapi kita akan telusuri sambil menunggu kondisi korban stabil,” ujar Danang. (luc/ted)

  • Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 Indonesia musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR. Naasnya, VW adalah mantan pemilik tim Liga 2 yang berperan memberi suap ke wasit agat memenangkan klubnya.

    Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 lalu. Mereka adalah KA dan AI selaku kurir pengantar uang. Lalu RO dan AN selaku wasit tengah dan cadangan, KG dan RI selaku asisten wasit.

    “Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan rilisnya.

    Baca Juga: Berkah Pengajian Gus Iqdam, Omset Jasa Sewa Motor di Blitar Naik 3 kali Lipat

    Dari keterangan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri lalu mengamankan VW yang berperan dalam memberikan suap agar timnya bisa lolos ke Liga 1. Sementara DR adalah orang yang menyediakan dana untuk menyogok perangkat pertandingan.

    “VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuh Irjen Asep.

    Dari pengungkapan kasus ini,  Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Modus dalam pengaturan skor ini adalah diharapkan klub yang didanai DR bisa menang dengan bantuan wasit.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    “Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” kata Wakil Bareskrim Polri ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka VW dan DE dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ang/ian)

  • Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Polres Sumenep secara rutin melakukan latihan untuk persiapan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024. Setiap hari, anggota digembleng dengan latihan untuk menyiapkan fisik dan mental dalam pengamanan Pemilu.

    “Kami latihan maksimum. Bahkan semboyannya, ‘Tiada Hari Tanpa Latihan’. Ini kami lakukan untuk memberikan pengamanan terbaik dalam Pemilu 2024,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (12/10/2023).

    Polres Sumenep pun telah menggelar latihan Pra Operasi Mantap Brata Semeru 2024 untuk mengamankan Pemilu 2024. “Cukup banyak kegiatan yang kami lakukan untuk persiapan pengamanan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Baca Juga: PDIP Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Satu Caleg di Pileg Mendatang

    Ia mengakui bahwa Pemilu 2024 lebih berat untuk sisi pengamanan dibanding Pemilu sebelumnya, karena merupakan Pemilu serentak, sehingga tidak ada bantuan personel dari Polda maupun Polres Samping.

    “Semua Polres akan disibukkan dengan pengamanan wilayah masing-masing. Jadi tidak ada BKO untuk pengamanan Pemilu,” terangnya.

    Widiarti menambahkan, untuk persiapan pengamanan, Polres Sumenep sudah siap 100 persen, baik fisik maupun mental.

    Baca Juga: Bergerak Jatim: Label Politik Dinasti untuk Gibran Tidak Relevan!

    Selain itu, Polres Sumenep juga membentuk 6 Satgas Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 diantaranya Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

    “Aparat keamanan di Pemilu 2024 siap menjaga situasi Kabupaten Sumenep menjadi kondusif, aman, dan tertib sehingga pelaksanaan kegiatan pemilu serentak 2024 berjalan lancar,” tandasnya. (tem/ian)

  • Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Surabaya (beritajatim.com) – MH mantan pimpinan Cabang PT Perikanan Nusantara Persero ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada tahun 2018.

    Dalam kasus ini uang Rp. 567.568.000,- oleh MH tidak digunakan untuk pembelian ikan, sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan BUMN ini.

    Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Berdasarkan penyelidikan, PT ILI mengajukan permohonan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak tanpa melakukan survei kondisi usaha, sumber ikan, dan juga kondisi keuangan.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    Setelah perjanjian kerjasama itu dibuat, PT Perikanan Nusantara seharusnya menggunakan uang tahap pertama sebesar Rp446.997.600 untuk membeli 10.100 kg ikan tenggiri steak. Namun, uang tersebut menurut Jemmy, tidak digunakan untuk pembelian.

    “PT Perikanan Nusantara membuat berita acara palsu yang menyatakan bahwa telah ada ikan hasil pembelian, padahal sebenarnya tidak ada ikan yang dibeli,” ungkap Jemmy Sandra di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya Kamis (12/10/2023).

    Setelah berita acara survey palsu tersebut, PT Perikanan Nusantara melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400. Ironisnya uang itu juga tidak digunakan untuk pembelian ikan oleh PT ILI.

    Baca Juga: Gerindra Jember Yakini Kekuatan Elektoral Gibran

    Akibat dari perbuatan MH, PT Perikanan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,-. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelidikan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan AR.

    Atas perbuatannya itu, Tersangka MH menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MH juga telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Oktober 2023,” tandas Jemmy. [Uci/ian]

  • Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan tahanan Polres Gresik mendapat perhatian khusus dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka diajak untuk berdoa bersama sambil duduk bersila di ruang tahanan.

    Doa bersama yang digelar di ruang tahanan diikuti seluruh penghuni. Dipimpin Kasat Tahti Iptu Sholeh bersama anggota serta seluruh tahanan.

    “Ini merupakan salah satu cara pendekatan kepolisian dengan para tahanan sekaligus memberikan motivasi agar nantinya saat kembali ke masyarakat tetap berguna, dan tidak kembali lagi bermasalah dengan tindak pidana,” ujar Iptu Sholeh.

    Sementara, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengingatkan kembali kepada para tahanan untuk senantiasa meneladani akhlak-akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. “Sebagai umat muslim sudah sepatutnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk merubah diri menjadi baik. Untuk itu, selama menjalani proses hukuman di tahanan bisa belajar mengenai arti hidup, dan menghindari perbuatan melawan hukum. “Saya menghimbau kepada pada warga binaan dapat membuka hati serta pikiran sehingga dapat menjadi lebih baik,” imbuhnya.

    Salah satu tersangka kasus narkoba Rino (30) warga Wonoayu Sidoarjo menyatakan kegiatan seperti ini sangat positif bagi dirinya. ”Kalau bisa kegiatan ini digelar rutin, tidak hanya seremonial saja,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

  • PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan dua gudang PT Mitra Central Niaga (MCN).

    Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023), di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasehat hukum terdakwa melakukan kunjungan ke tiga lokasi penting.

    Pertama, mereka mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan, selanjutnya Gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, dan Gudang PT MCN di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong.

    I Komang Ari Anggara Putera, Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengevaluasi beberapa barang bukti yang muncul selama persidangan.

    “Dalam perkara pidana, kami mencari kebenaran materiil. Selain itu, tindakan penyidik, seperti penyitaan barang bukti, perlu kami periksa kebenarannya. Sebab, beberapa barang bukti, seperti tangki solar dan kendaraan pengangkut solar, tidak dapat dihadirkan di persidangan,” kata Komang.

    Di Rupbasan, ditemukan 2 mobil tangki warna biru kapasitas 24 kiloliter (KL), 1 mobil tangki warna biru kapasitas 5 KL, dan 2 truk yang telah dimodifikasi. Di gudang pertama di Mandaranrejo, terdapat 4 tangki dengan kapasitas beragam, 2 mesin pompa, dan sumur pendam solar.

    Sementara di gudang kedua di Gentong, terdapat 5 tangki duduk kapasitas 32 liter, 2 mesin pompa, pipa besi, dan sebuah sumur pendam bentuk persegi. “Hasil pemeriksaan sejauh ini sesuai dengan yang ada di berkas perkara. Setelah pemeriksaan ini, kasus akan kembali ke persidangan, di mana penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi sebagai langkah selanjutnya,” tambah Komang.

    Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap oleh Bareskrim Polri pada Juli lalu dan melibatkan tiga tersangka: Abdul Wahid, pemilik PT MCN, Bahtiar, kepala operasional, dan Sutrisno, penyedia kendaraan truk. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hidup Sebatang Kara, Warga Kota Pasuruan Ditemukan Meninggal