provinsi: JAWA TIMUR

  • Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)

  • Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dan Agus Wihananto menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Benny Soewanda. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengedarkan mainan anak tanpa label SNI.

    “Menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar 500 Juta subsider 3 bulan ,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

    Baca Juga: Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

    Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara ini, berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional. Waktu itu, Didit Setyaningsih selaku, admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.

    Baca Juga: Gus Salam Jombang Bersama Belasan Kiai Jatim Siap Antar Pasangan AMIN Daftar ke KPU

    “Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata JPU kala membacakan dakwaannya.

    Setelah melakukan penyidikan polisi akhirnya, menetapkan, Benny Soewanda selaku, Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. [Uci/ian]

  • Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Jombang (beritajatim.com) – Diduga terlibat peredaran sabu-sabu, janda asal Mojokerto berinisial MI (41), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya Perum Japan Raya Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

    “Penangkapan tersangka MI berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan muncul nama MI. Nah, dari situlah kita lakukan pendalaman. Setelah valid, MI kita bekuk di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).

    Komar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pihaknya membekuk seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang diduga dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Ari kemudian mengirim sabu-sabu kepada MI di Mojokerto. Korps berseragam coklat memeriksa secara intensif tersanka Ari. Dari pemeriksaan tersebut Ari ‘bernyanyi’ bahwa mengirim kristal haram tersebut kepada MI di Mojokerto.

    Tak ingin kehilangan jejak, polisi memburu MI di rumahnya. Awalnya janda dua anak ini mengelak tudingan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, MI tak bisa berkutik. Karena polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 15 gram.

    BACA JUGA:
    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    “Sabu tersebut disimpan di kamar MI. Berdasarkan pengakuannya (sabu-sabu) dipakai sendiri.
    Tersangka kami tahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup banyak, yakni 15 gram,” kata Komar.

    Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna membidik jaringan lainnya,” pungkas Komar. [suf]

  • Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, meringkus tiga tersangka korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Dua orang di antaranya adalah pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember yang saat ini sudah dipecat.

    Dua orang tersangka adalah perempuan berinisial MCM dan RS, dan seorang tersangka lagi adalah lelaki berinisial PPH. RS dan PPH adalah mantan karyawan BRI. Sementara MCM adalah seorang pegawai swasta. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Tindak pidana ini terjadi pada 2011-2013 di Kantor BRI Cabang Jember. MCM mengajukan kredit KPE kepada BRI Jember melalui 32 kelompok tani fiktif. Mereka tidak pernah melakukan aktivitas budidaya kacang tanah dan tidak terdaftar pada pemerintah desa setempat maupun instansi terkait,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Abid Uais Al Qorni, Selasa (17/10/2023).

    PPH yang menjadi account officer di BRI kemudian membuat analisis kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dia tidak mengecek kelompok tani yang diajukan menerima kredit. Sementara RS meloloskan pengajuan kredit tersebut. Sebagai imbalan, PPH mendapat uang Rp 1,5 miliar, dan RS mendapat uang Rp 130 juta. “Nominalnya berbeda mungkin karena peran masing-masing memiliki risiko PPH lebih tinggi,” kata Uais.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP), persekongkolan ini membuat negara mengalami kerugian Rp 10,983 miliar dalam rentang waktu 2011-2013. “Kami menyita dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan uang kredit, sertifikat milik anggota kelompok tani yang dijaminkan, dan dokumen pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan kredit,” kata Uais.

    “Kami masih dalami kemungkinan penambahan tersangka, karena masih kami proses lebih lanjut. Apakah ada tersangka baru masih butuh penyelidikan lebih lanjut,” kata Uais. [wir]

  • Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Para personil kepolisian di Kediri harap diperhatikan terkait pedoman pengamanan Pemilu 2024. Pedoman ini berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Ada 6 pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024 yang ditujukan kepada pasukan keamanan baik, polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Linmas serta BPBD.

    Pedoman Kapolri itu disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024 di Lapangan Gajahmada Kota Kediri, pada Selasa (17/10/2023).

    Apel Gelar Pasukan sendiri melibatkan 660 personil gabungan. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kediri Kota membacakan amanat Kapolri yang berisi 6 pedoman pengamanan Pemilu 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolres Kediri Kota memberikan penekaanan pada :

    Baca Juga : Apel Operasi Mantap Brata, Ini Harapan Wali Kota Kediri

    1. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan semoga tugas pengamanan ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua.

    2. Pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan fasilitas penunjang lainnya, sehingga dapat mendukung pelaksanaan operasi.

    3. Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis dan profesional sesuai SOP dengan menerapkan buddy system guna menjamin keselamatan personel.

    4. Pimpinan di setiap tingkatan harus terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya masing-masing.

    5. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan, sehingga kesehatan personel selalu dalam kondisi yang prima. Hal ini penting, mengingat operasi yang kita laksanakan cukup panjang dan Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.

    6. Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system, agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan terhindar dari polarisasi.

    7. Tingkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi.

    Baca Juga : Warga Kediri Sujud Syukur Sambut Putusan MK Umur Capres-Cawapres

    Lebih lanjut, Kapolri meminta kepada seluruh komponen untuk berpartisipasi sehingga pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

    Selain itu ada penekakanan khusus kepada personil yang terlibat Operasi Mantap Brata 2023-2024 diantaranya pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan sarana pendukung lainnya.

    “Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab humanis dan profesional sesuai SOP. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan sehingga kesehatan personil selalu dalam kondisi yang prima,” kata AKBP Teddy Chandra membacakan amanat Kapolri.

    “Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Tingkatkan sinergitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait,” tutup Teddy Chandra.

    Apel Gelar Pasukan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, merupakan pengecekan akhir kesiapan personil maupun sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024, sehingga pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar

    Masih kata Kapolres, kegiatan ini untuk mengecek kesiap siagaan para personil yang terlibat dalam pengamanan Pemiu 2024 agar berjalan dengan lancar dan sukses serta kondusif.

    Baca Juga : 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Kapolres Kediri Kota juga mengajak seluruh personil dan instansi terkait untuk bersama sama mengamankan pemilu 2024.

    “Mari bersama sama kita amankan pemilu 2024 demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita citakan bersama,” pintanya.

    Kapolres menambahkan, pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya menerjunkan 660 personel dari Polres Kediri Kediri dibantu personil Kodim 0809 Kediri.

    Selain itu juga di-back up dari personel Brimob Kompi C Kediri dan linmas yang bertugas menjaga TPS di Daerah hukum Polres Kediri kota yang berjumlah 1774 TPS.

    Kegiatan ini dilanjutnkan dengan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang di ikuti oleh seluruh ketua partai politik peserta Pemliu 2024 serta penandatanganan oleh penyelenggara Pemilu 2024 antara lain Ketua KPU Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri serta oleh Forkopimda Kota Kediri yang berisi.

    Baca Juga : Menurut Kapolri, Banyuwangi Luar Biasa Istimewa

    “Semoga Pemilu 2024 di Kota Kediri berjalan secara aman, damai dan suskes serta turut memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta kerja sama aparat dari Polri dan TNI serta segenap Masyarakat sebagai upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Kediri Kota,” tutup Kapolres. [nm/ted]

  • Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Ungkap Mobil Kiai di Sampang Terbakar Tunggu Hasil Lapfor Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Insiden terbakarnya mobil milik Kiai Ahmad Bahri, tokoh agama Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, masih menjadi penyelidikan jajaran kepolisian setempat.

    Pantauan di lokasi, garasi mobil telah terpasang police line dan infonya menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Lapfor) Polda Jatim. “Polsek sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk membantu olah TKP,” terang Kapolsek Ketapang, Iptu Hafisullah Mokoginta, Selasa (17/10/2023).

    Labih lanjut ia menegaskan, gelar perkara kedua dengan melibatkan anggota Satreskrim Polres Sampang agar hasilnya lebih akurat. “Kita masih menunggu hasil Lapfor untuk mengetahui apakah mobil tersebut dibakar atau dikarenakan konsleting,” tegasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, pada saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas. “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” kata Kiai muda asal Desa Paopale Laok itu.

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman. “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC. Akibat kebakaran itu, korban ditafsir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Mobil Kiai di Sampang Terbakar

  • Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang ibu bernama Yeni Sulistyowati (78) bersama anak kandungnya Soetikno (56) menjadi pesakitan dalam kasus pidana. Keduanya menjalani sidang perdana di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (17/10/2023).

    Yeni duduk sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan, sedanglan Soetikno terjerat kasus pencurian. Orang yang bertindak sebagai pelapor adalah Diana Suwito (46). Diana merupakan menantu dari Yeni. Wanita berkulit putih ini istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah. Sidang digelar secara online. Yeni dan Soetikno berada di Lapas Jombang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengikuti sidang di kantor Kejari Jombang. Lalu majelis hakim dan kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Kelono Dkk, berada di ruang sidang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam surat dakwaannya untuk Yeni mengatakan bahwa terdapat kejadian dugaan unsur pidana dengan lokasi Jalan Wahid Hasyim. Hal itu menyebabkan pelapor mengalami kerugian Rp 110 juta.

    Dengan barang bukti dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik pelapor atau Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, serta pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,” kata JPU Andie Wicaksono saat sidang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Sementara untuk terdakwa Soetikno, terdapat dugaan perbuatan pencurian dengan melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

    Atas dakwaan yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum Sri Kalono tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak ada keberatan, tadi hanya kami keberatan soal pendidikan ibu Yeni yang seolah di-framing sarjana, padahal SMP tidak tamat. Untuk selanjutnya akan kami upayakan pada pembuktian dan saksi kami,” ungkap Kalono usai sidang.

    Dalam sidang perdana tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan sidang untuk kedua terdakwa atas dasar adanya gugatan perdata. Hal ini berhubungan dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.

    “Karena terkait dengan gugatan perdata yang kami ajukan. Tentang kesehatan Ibu Yeni berusia 78 tahun, setidaknya ada penahanan rumah. Kakinya habis operasi dan tidak bisa ditekuk lebih 90 derajat. Selain itu, terdakwa selama ini juga kooperatif,” lanjut Kalono.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Terpisah, Diana Suwito melalui kuasa hukumnya, Andri Rachmad mengapresiasi para penegak hukum sehingga berjalan pada tahap persidangan. “Yang jelas saya kita sangat senang setelah proses panjang. Akhirnya klien saya Bu Diana akan menemukan keadilan dengan dibuka persidangan ini,” tutur Andri.

    Terkait dengan upaya gugatan perdata, yang menurut Andri bertujuan untuk menggugurkan proses pidana kepada kedua terdakwa telah dianggap gagal.

    “Kalau dengan dimulainya sidang pidana jelas tidak menghentikan proses perdata. Tapi kalau terkait tuntutan di dalam dua gugatan perdata itu untuk menghentikan proses pidana jelas sudah gagal, karena hari ini sudah masuk sidang,” jelasnya.

    Sementara itu, usai dibacakan surat dakwaan oleh pihak JPU, Ketua Majelis Hakim menunda dan menutup persidangan dengan terdakwa Yeni dan Soetikno. Persidangan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 19 Oktober 2023. [suf]

  • Tim Pakar Visi Integritas: Putusan MK Tarik Mundur Demokrasi, Hanya Jadi Ajang Politisi Karbitan

    Tim Pakar Visi Integritas: Putusan MK Tarik Mundur Demokrasi, Hanya Jadi Ajang Politisi Karbitan

    Surabaya (beritajatim.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres/cawapres menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.

    Putusan yang melanggengkan politik dinasti ini hanya akan menjadi ajang pamer politisi karbitan dari mereka yang dekat dengan penguasa.

    Hal itu disampaikan Tim Pakar Visi Integritas Danang Widoyoko, Selasa (17/10/2023). Selain dirinya, terdapat juga ratusan orang dari berbagai kalangan seperti guru besar, agamawan, budayawan, pegiat literasi, tokoh pendidikan, seniman dan lainnya, tokoh antikorupsi itu mengkritik keras putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang pemilu.

    “Putusan MK ini menarik mundur demokrasi kita. Praktik politik dinasti ini membuat kita sulit mendapatkan pilihan pemimpin terbaik, karena pilihan hanya terbatas pada mereka-mereka yang dikarbit dan merupakan keturunan atau bagian dari keluarga berpengaruh dan berkuasa,” kata Danang.

    Kondisi itu lanjut Danang sangat memprihatinkan. Setelah Indonesia bergembira sejak beberapa tahun lalu atau beberapa dekade lalu merayakan demokrasi dengan baik, kali ini kembali mundur jauh dengan praktik politik dinasti.

    “Ini yang saya kira menjadi resiko bagi kita semuanya. Dan saya kira ini mengurangi makna demokrasi. Bahwa demokrasi itu membuka kesempatan pada semua orang, bukan segelintir orang,” ucapnya.

    Demokrasi yang selama ini berjalan ucap Danang benar-benar terbuka. Semua berhak mendapat kesempatan yang sama dan saling berlomba menjadi yang paling berpretasi.

    Jadi, menurutnya anak muda harus berprestasi dulu kalau mau jadi seorang pemimpin. Harus bekerja lebih keras untuk meyakinkan masyarakat dengan prestasi-prestasi yang diraihnya.

    “Tapi dengan politik dinasti ini, prestasi tidak akan pernah muncul. Karena pilihannya hanya terbatas pada mereka yang menjadi anak, keturunan atau bagian dari keluarga berpengaruh yang berkuasa. Dan saya kira itu bukan esensi demokrasi,” tegasnya.

    Selain membatasi peluang semua orang untuk menjadi pemimpin, praktik politik dinasti juga menjadi ancaman dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak kasus mandeg, hanya karena bersinggungan dengan keluarga penguasa.

    “Teman-teman dari Sumatera Utara atau Medan pasti tahulah tiang-tiang pocong di Medan itu. Inikan suatu contoh bagaimana dampak politik dinasti. Saya kira penegak hukum juga akan sulit mengusut kasus ini karena menghadapi menantu presiden,” pungkas Danang. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”pilpres-2024″]

  • Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

    Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 660 personel Polres Gresik menggelar simulasi pengamanan pemilu. Simulasi ini dimaksudkan agar personel yang ditugaskan bisa menjalankan tugas seusai protap yang berlaku.

    Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menuturkan, sebelum menggelar simulasi bersama. Terlebih dulu melakukan apel Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 dalam rangka pengamanan pemilu. “Ada 660 personel yang dilibatkan dalam pengamanan ini. Mulai dari tahapan pemilu sampai pencoblosan hingga penghitungan surat suara,” tuturnya, Selasa (17/10/2023).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, terkait tindak pidana pemilu. Pihaknya melakukan koordinasi, dan kolaborasi antar pilar sentra gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu). “Ini dikedepankan agar penanganan pelanggaran serta penyelesaian tindak pidana pemilu dapat dilakukan secara profesional serta transparan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Erika mengatakan, apabila nanti dalam pelaksanaan pemilu terjadi bencana alam. Polres Gresik bersama unsur terkait mempersiapkan fasilitas pencoblosan di lokasi pengungsian. “Semua kami persiapkan bersama unsur lainnya agar semua orang bisa menggunakan hak suaranya,” katanya.

    Selain fokus pada pengamanan lanjut dia, pihaknya juga mengoptimalkan preventive strike agar pelaku teror berhasil ditangkap sebelum melancarkan aksinya. “Kami berharap saat pelaksanaan pemilu tidak ada letupan sekecil apapun pada pemilu 2024 nanti,” katanya.

    Pada pelaksana pemilu serentak, Mabes Polri juga menggelar Operasi Nusantara Cooling System 2023-2024 untuk membangun narasi guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu sara, propaganda, dan Black Campaign (Kampanye Hitam). Satgas tersebut nantinya dilengkapi dengan satgas anti money politics serta satgas pemilu damai. [dny/kun]

    BACA JUGA: Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

  • Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Ponorogo (beritajatim.com) – Belum genap 24 jam sejak penemuan, terduga pelaku pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko usai melakukan apel bersama Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Jalan Alun-alun Utara Ponorogo.

    Meski sudah diamankan pihak kepolisian, namun Wimboko masih irit bicara terkait identitas maupun motif terduga pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke sungai. Dia berdalih bahwa saat ini terduga pelaku masih dilakukan pendalaman oleh petugas di Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Kasus itu sudah kita dalami, nanti kita akan lakukan press release bahwa terduga pelaku sudah diamankan,” ungkap Wimboko, Selasa (17/10/2023).

    Lebih lanjut, terduga pelaku yang sudah diamankan ini, berjenis kelamin laki-laki. Tim penyidik pun secara maraton memintai keterangan terduga pelaku. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, warga Desa Karangan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo gempar akibat penemuan jasad bayi yang tenggelam di sungai. Bayi yang sudah tidak bernyawa itu, pertama kali ditemukan  warga yang mencari lumut untuk memancing ikan pada Senin (16/10/2023) petang. “Bayi yang ditemukan tenggelam di sungai itu hari Senin kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan warga yang sedang mencari lumut untuk umpan memancing,” kata Wardi, salah satu warga setempat.

    Saat ditemukan, bayi tersebut telah terbujur kaku di dalam sungai yang dangkal. Kejadian ini mengejutkan semua orang, sehingga menjadi tontonan bagi warga setempat. Polisi segera ke lokasi begitu mendapat laporan dan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi. Petugas kepolisian mengevakuasi jasad bayi dari dalam sungai kemudian dibawa ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk pemeriksaan.

    “Setelah mendapatkan laporan, kita langsung lakukan evakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Di sana petugas dan tim memeriksa jasad bayi itu,” kata Kapolsek Badegan, AKP Haryono.(end/kun)

    BACA JUGA: Hadapi Pemilu 2024, Polres Ponorogo Lakukan Simulasi Sispamkota