provinsi: JAWA TIMUR

  • Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Ratemi telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dalam bidang pembangunan (fisik) tahun anggaran 2021.

    Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati. Terdakwa sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami akan panggil yang bersangkutan minggu depan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam, Kamis (26/10/2023).

    Menurut Badrut, peran tersangka dalam kasus tersebut adalah yang merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) dari hasil pengerjaan fisik yang dilakukan. “Kami juga meminta penyidik untuk menyelidiki kemana aliran dana tersebut,” jelasnya.

    BACA JUGA:

    Pelajar SMK Tuban Terlilit Pinjol lalu Gantung Diri, Meninggal

    Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Sekdes Deling Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

    Kejari Bojonegoro Selidiki Pengadaan Mobil Siaga Desa 2022

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memulai proses penyelidikan terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022. Dalam penyelidikan ini, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa yang mencapai Rp128 juta per unit.

    Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini.

    “Fakta yang kami peroleh saat ini akan diperdalam selama proses penyelidikan. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu,” kata Badrut Tamam pada Kamis (26/10/2023).

    Pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.”

    BACA JUGA:
    Nama Suprianto Diukir Lagi di Prasasti Pemimpin Bojonegoro

    “Pembelian off the road berarti kendaraan dibeli tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Pengurusannya harus dilakukan sendiri. Total, terdapat 384 unit mobil siaga yang dibeli dari anggaran tahun 2022,” jelasnya.

    Harga yang ditetapkan untuk pembelian “off the road” sebenarnya sesuai dengan faktur pembelian, dengan harga APV sekitar Rp114 juta dari nilai kontrak Rp242 juta. Ini berarti ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan tersebut. Adapun harga Luxio sekitar Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.

    BACA JUGA:
    Peningkatan Penanganan Kebakaran di Bojonegoro Mulai Agustus, Setahun Terjadi 443 Kejadian

    Badrut Tamam menambahkan, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara jika terbukti bahwa itu bukan hak mereka. Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana korupsi adalah upaya penyelamatan uang negara.

    “Meskipun ada upaya pengembalian uang negara, itu tidak akan menghapuskan tindak pidana. Namun, dalam proses penyelidikan, kami juga mempertimbangkan aspek-aspek esensial seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat umum,” tandasnya. [lus/beq]

  • Begal Payudara Mahasiswi, Montir di Sumenep Nyaris Dimassa

    Begal Payudara Mahasiswi, Montir di Sumenep Nyaris Dimassa

    Sumenep (beritajatim.com) – MTBS, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep harus meringkuk di sel tahanan Polres Sumenep. Pria yang berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel itu melakukan begal payudara.

    “Tersangka melakukan aksinya di daerah Kalianget saat malam hari. Korbannya seorang mahasiswi saat perjalanan pulang kuliah,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kamis (26/10/2023).

    Menurut pengakuan tersangka, dia baru pertama kali itu melakukan begal payudara. Saat itu, ia baru selesai bekerja dari bengkel dan dalam perjalanan pulang ke rumah.

    “Di jalan, tersangka melihat seorang perempuan naik sepeda motor sendirian, searah di depannya. Tersangka kemudian ngebut dan memepet sepeda motor korban. Setelah itu, tersangka beraksi meremas payudara korban dengan tangan kiri, kemudian tancap gas kabur,’ ungkap Edo.

    BACA JUGA:
    Begal Payudara Berkeliaran di Margorejo Surabaya

    Namun malang, korban ternyata mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan korban pun didengar warga dan beramai-ramai mengejar kemudian menangkap tersangka.

    Hampir saja tersangka babak belur menjadi sasaran amuk massa. Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan begal payudara karena khilaf dan dikuasai nafsu.

    BACA JUGA:
    Polisi Tangkap Begal Payudara Mahasiswi Sukolilo Surabaya

    “Tersangka kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Edo. [tem/beq]

  • Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II telah menyelesaikan penyelidikan kasus pengemplang pajak yang melibatkan SLM, pemilik perusahaan PT BBM yang berlokasi di Sidoarjo dan PT RPM yang berkedudukan di Bojonegoro. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Mahanto Aminanto, telah mengonfirmasi pengiriman dua berkas perkara pidana pajak ke Kejari Sidoarjo.

    Setelah melakukan penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II menemukan bahwa SLM telah terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus operandi menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (TBTS). Kejahatan ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.

    Mahanto menjelaskan bahwa perbuatan SLM ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    BACA JUGA:
    Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Pelanggaran hukum ini dapat menghadirkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar, dengan batas maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

    SLM adalah pemilik PT BBM dan PT RPM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (solar). Selama Januari 2018 hingga Desember 2019, dia melaporkan SPT Masa PPN yang tidak akurat dengan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak. Selain itu, SLM tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp377.497.254 melalui PT RPM.

    Penyidik juga telah melacak aset SLM, termasuk rumah tempat tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp500 juta.

    BACA JUGA:
    DJP Jatim II Serahkan Pelaku Pengemplang Pajak ke Kejari Sidoarjo

    Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengemplang pajak ini dilakukan tanpa kehadiran SLM (in absentia). SLM telah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang wajar dan patut, sehingga dia telah didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Meskipun begitu, kasusnya akan tetap disidangkan secara in absentia, dengan harapan mendapatkan pemasukan bagi negara. Proses pengejaran dan penangkapan SLM akan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan mengadili kasus ini. [isa/beq]

  • Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Dalam waktu dekat, proyek Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Satpas) di Kepolisian Resor Malang bakal rampung. Saat ini, proses pengerjaan sudah memasuki tahap akhir pembangunan.

    Progres pembangunan kantor yang akan memberikan pelayanan administrasi SIM dengan standar nasional ini telah mencapai 99 persen penyelesaian.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru ini ketika ia melakukan peninjauan langsung di lokasi pembangunan Satpas, yang terletak di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Menurut Kholis, proyek Satpas Prototype ini adalah bagian dari upaya Polres Malang untuk menghadirkan layanan administrasi SIM yang lebih efisien dan terstandarisasi. Dengan hampir mencapai tahap penyelesaian, masyarakat Kabupaten Malang dapat segera merasakan manfaat dari pembangunan kantor Satpas ini.

    Kantor Satpas di Dusun Tegaron dirancang dengan fasilitas yang modern dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengurus SIM. Fasilitas tersebut mencakup ruang pelayanan, loket administrasi, ruang tunggu yang nyaman, serta teknologi terkini untuk mempercepat proses administrasi SIM.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, meninjau langsung pembangunan Kantor Satpas Prototype di Desa Tegaron, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    Selain itu, Putu juga memastikan bahwa tenaga administrasi di Satpas Prototype ini telah menerima pelatihan khusus untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    “Pembangunan kantor Satpas di Tegaron, Kepanjen, sudah mendekati tahap penyelesaian. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Malang,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024

    Sementara itu, Fahri, kontraktor pelaksana pembangunan gedung Satpas Polres Malang, menjelaskan bahwa progres proyek saat ini sudah mencapai 99 persen. Fokus utama pengerjaan saat ini adalah penyelesaian pengecatan seluruh dinding bangunan dan pemasangan batu andesit di bagian eksterior gedung.

    “Progres sekarang ini sudah mencapai 99 persen. Pekerjaan kita sekarang tinggal pada tahap pengecatan dan pemasangan batu andesit di area luar gedung utama,” ungkap Fahri.

    Dengan mendekati penyelesaian proyek ini, Satpas Polres Malang diharapkan segera dapat melayani masyarakat Kabupaten Malang dengan fasilitas dan layanan terbaik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Proyek Satpas ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi SIM, sejalan dengan standar nasional yang ditetapkan. [yog/beq]

  • Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Santosa alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas perkara penggelapan mobil mewah inventaris perusahaan PT Karya Jaya Samudera, Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya. Dari keterangan saksi polisi, mobil tersebut ditemukan di rumah pengacara Muara Harianja.

    Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim mendatangkan saksi Giyardi. Saksi adalah polisi yang menyita empat mobil milik perusahaan tersebut.

    Menurut saksi, dirinya menyita mobil tersebut setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan empat mobil perusahaan.

    “Untuk tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan diparkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar saksi.

    Sementara satu mobil lagi yakni Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa.

    Saat ditanya majelis hakim, apa kapasitas pengacara Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan di rumahnya. Saksi mengaku tidak mengetahui, namun yang diketahui saksi Muara Harianja adalah kuasa hukum Terdakwa Santoso.

    “Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.

    BACA JUGA:
    Ditlantas Polda Jatim Sita Ratusan Mobil Mewah STNK Mati

    Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).

    Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

    Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

    Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

    Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

    Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

    Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

    BACA JUGA:
    Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah

    Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

    Direksi PT. KJS mencatat ada 4 aset kendaraan milik PT. KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT. KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

    Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

    Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

    Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim. Ketiga mobil diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

    Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.778.690.075. [uci/beq]

  • Pengacara Senior Tjandra Sridjaja Jadi Saksi Kasus Pidana

    Pengacara Senior Tjandra Sridjaja Jadi Saksi Kasus Pidana

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim Yoes Hartyarso beberapa kali menegur Terdakwa kasus pencemaran nama baik Usman Wibisono dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (25/10/2023). Hal itu dipicu saat mengajukan pertanyaan pada saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Usman kerap mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dan tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang diulang-ulang.

    ” Pertanyaan yang saudara ajukan diluar dakwaan, yang tidak ada hubungannya dengan dakwaan JPU,” ujar majelis hakim.

    Namun, Terdakwa tak mengindahkan. Dia tetap mengajukan pertanyaan yang dinilai majelis hakim tak perlu ditanyakan dan dijawab oleh saksi.

    Sementara keterangan saksi yakni Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang juga seorang pengacara senior ini mengatakan, Terdakwa dilaporkan Erick Sastrodikoro karena menyebarkan berita bahwasanya saksi Tjandra, Erick dan juga Bambang Irwanto telah menerima titipan, menguasai uang arisan sebesar Rp11 miliar.

    BACA JUGA:
    Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Terdakwa juga menyebarkan kabar bohong bahwa seolah-olah dana tersebut adalah dana titipan. Dan saksi diminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan diancam akan dirusak nama baiknya melalui media, podcast, dll.

    ” Terdakwa meminta agar saya menyerahkan dengan ancaman akan menghabiskan nama baik saya, Bambang, Erick melalui podcast, media massa, media cetak,” ujarnya.

    Pada 23 maret lanjut saksi, kabar tersebut sudah beredar di kalangan warga, bahkan dikirim ke kantor saksi, dan dikirim ke karyawan saksi.

    ” Kemudian 24 Maret saya minta diadakan rapat untuk membahas masalah ini. Sudah saya berikan klarifikasi permasalahan melalui WA. Tiga kali saya undang terdakwa untuk hadir. Tapi terdakwa ini menolak, hal ini buktinya bisa dilihat di WA saya kepada terdakwa,” ujarnya.

    Dalam whatsaap, saksi mengatakan agar terdakwa silahkan untuk hadir dan mengajak yang lainnya seperti Rudy Hartono, Alex Suwantoro, bahkan kuasa hukumnya dipersilahkan datang.

    BACA JUGA:
    Keterangan Saksi Tjandra Sridjaja Sering Dipotong Kuasa Hukum Liliana Herawati

    ” Tapi ditolak dengan alasan sibuk, tidak bisa. Hal ini yang saya sayangkan. Kenapa saya undang mereka, karena uang yang diminta terdakwa ini saya tidak paham. Makanya saya minta terdakwa datang,” ujarnya.
    Dari WA-WA Terdakwa selain ancaman akan merusak nama baik, juga menyatakan semua Terdakwa yang kendalikan berita yang akan dilaksanakan.

    Terkait kalimat yang bunyinya Doel dan seterusnya yang dikirimkan Terdakwa di grup whatsaap forum sabuk hitam, saksi mengatakan tidak pernah melihat kalimat tersebut karena saksi bukan anggota dari grup tersebut.

    ” Terdakwa itu tidak berhak menanyakan dana milik Perkumpulan karena bukan anggota dan tidak pernah tahu karena ketika itu Terdakwa masih sekolah ( ditahan di LP Medaeng perkara dugaan penggelapan batu bara) “, ujar Saksi. [Uci]

  • Kakek Asal Pulau Sepudi Sumenep Tusuk Tetangga Sendiri

    Kakek Asal Pulau Sepudi Sumenep Tusuk Tetangga Sendiri

    Sumenep (beritajatim.com) – MN, kakek berumur 80 tahun, warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep benar-benar kalap. Ia tega menusuk MM (53), yang masih tetangganya sendiri.

    “MN ini menduga MM merupakan orang yang telah membakar langgar miliknya. Mangkanya dia emosi dan menganiaya korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (26/10/2023).

    Penganiayaan itu berawal ketika 18 Oktober lalu, MN duduk di langgar bersama temannya. Kemudian ia melihat ada kobaran api yang membakar langgarnya.

    Ia pun berlari ke langgar untuk melihat penyebab kebakaran. Saat itulah MN melihat MM berada di sekitar langgar.

    BACA JUGA:
    Madura United kembali Fokus Jelang Laga Tandang Lawan Arema FC

    Ia pun menyimpulkan bahwa MM lah yang telah membakar langgarnya. Spontan tersangka MN pun mengejar MM namun tidak berhasil menangkapnya.

    Keesokan harinya, ketika MN berpapasan dengan MM, tanpa banyak bicara, MN langsung menusuk MM dengan pisau yang dibawanya. Korban pun langsung terjatuh ke parit.

    “Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, kemudia luka lecet pada bibir atas, dan luka lecet pada lutut kanan,” terang Widiarti.

    BACA JUGA:
    Pulang Ngajar, Guru Wanita Meninggal Kecelakaan di Mojokerto

    Usai menusuk korbannya, MN pun kabur. MN baru berhasil ditangkap siang kemarin dan langsung ditahan di Polsek Sepudi. Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, kemudian sebilah pisau terbuat dari besi dengan panjang 30 cm lengkap dengan sarung pisaunya, dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

    “Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” ungkap Widiarti. [tem/beq]

  • Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Ayah tiri cabuli anak di Surabaya jadi tersangka. Perlu diketahui seorang ayah tiri berinisial AJ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah mencabuli anaknya sendiri yang masih SMP. Korban dicabuli sejak masih duduk di usia kelas 5 SD atau tahun 2021 kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa hasil visum, pelaku pencabulan berinisial AJ ditetapkan tersangka. Polisi cepat melakukan penyelidikan lantaran AJ diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi.

    “Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka. Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Iptu Suroto, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Santri di Malang Tertarik Program Tawaran Prabowo – Gibran

    Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui terakhir mencabuli korban pada 15 September 2023 kemarin. Dalam aksinya, ayah tiri yang tidur bersama korban nekat menggerayangi padahal sang istri juga masih satu kamar.

    “Aksinya berlangsung selama 30 menit. Sebelum akhirnya korban bangun ke kamar mandi,” imbuh Suroto.

    Aksi pencabulan itu membuat korban trauma. Bocah berumur 13 tahun itu sempat tidak berani menceritakan kejadian pencabulan ayahnya. Karena korban sudah tidak kuat, ia pun menceritakan aksi bejat pelaku usai ibunya juga curiga.

    “Saat ini kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan,” tutup Suroto.

    Sebelumnya, Seorang ayah tiri di Surabaya meraba-raba bagian sensitif anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, Pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi itu pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Baca Juga: Biografi 9 Ulama Banyuwangi dalam Buku Lentera Blambangan

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam. (ang/ian)

  • Puluhan Truk Terjaring Operasi Gabungan, Langgar Aturan Jam Operasional

    Puluhan Truk Terjaring Operasi Gabungan, Langgar Aturan Jam Operasional

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan truk terjaring operasi gabungan yang kerap melanggar aturan lalu lintas. Petugas gabungan Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban. Hasilnya, ada 30 unit truk terjaring operasi.

    Mayoritas pengemudi melanggar regulasi tentang pembatasan jam operasional. Khususnya kendaraan yang melintasi kawasan exit tol Cerme. Termasuk, jenis muatan yang melebihi kapasitas dan beban muatan. Atau biasa disebut over dimension dan over load (ODOL).

    “Sesuai regulasi, ada pembatasan operasional pada kendaraan besar,” tutur Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Awal November, Skuad Lengkap Perssu MC Siap Jalani Latihan

    Sesuai aturan, truk yang beroperasi disesuaikan dengan jam operasional. Pagi hari pukul 05.00 sampai pukul 08.00 wib. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 sampai pukul 18.00 wib.

    “Aturan itu dibuat salah satu alasannya untuk menekan mobilitas kendaraan. Termasuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Bross Tito.

    Sayangnya lanjut dia, banyak para pengemudi tidak mengindahkan aturan tersebut. Alhasil, petugas pun harus melayangkan 30 surat tilang kepada para pelanggar.

    Baca Juga: Pemkab Ponorogo Luncurkan CSIRT untuk Proteksi Infrastruktur Digital dari Serangan Siber

    “Mayoritas SIM-nya sudah kadaluarsa. Sehingga, kami minta untuk melakukan pembaharuan,” papar Tito.

    Sementara itu, Plt Kadishub Gresik Khusaini menjelaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala. Khususnya, pada saat jam pada pagi dan sore hari.

    “Ini kami lakukan untuk menertibkan kelayakan kendaraan dengan melakukan uji kir,” pungkasnya. (dny/ian)