provinsi: JAWA TIMUR

  • Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sadis, bapak mertua bernama Khoiri alias Satir (52) tega membunuh menantunya. Pembunuhan terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan, pembunuhan tersebut berada di dalam kamar rumah korban. Saat itu korban berada di dalam kamar suaminya yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    “Telah terjadi percobaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban yang merupakan menantunya tersebut bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23),” kata Pujianto.

    Pujianto mengatakan bahwa korban sedang berada di dalam kamar suaminya. Kemudian pelaku membawa pisau dapur dan memasuki kamar korban.

    Tak lama pelaku langsung menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya. Usai menjalankan aksi, pelaku langsung melarikan diri ke salah satu rumah tetangga.

    Pelaku mengurung dirinya dengan mengunci dari dalam kamar milik tetangganya yang bernama Bari. Sedangkan korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun saat sedang berada di jalan, nyawa korban tak tertolongkan.

    Diketahui korban saat itu juga sedang berada dalam kondisi hamil dengan mengandung selama tujuh bulan. “Setelah kejadian tersebut, suami korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Purwodadi,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat

    Setelah mendatangi lokasi kejadian, pihak kepolisian mendobrak pintu kamar yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan di Polsek Purwodadi guna menghindari amukan masa.

    Akibat kejadian tersebut, polisi mengamankan pisau dapur yang dibuat untuk membunuh korban. Sedangkan untuk motif pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. [ada/but]

  • Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Kejari Bojonegoro Belum Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil tersangka baru Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Pemanggilan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun anggaran 2021.

    Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka belum ditahan.

    “Belum ditahan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Susanto Rismanto. Gus Ris, sapaan Agus Susanto Rismanto mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Bojonegoro harus bisa mengungkap aktor intelektual yang mengatur semuanya.

    “Masih ada aktor intelektual di belakang kasus ini yang perlu lebih didalami alat buktinya sehingga bisa ditetapkan tersangka juga,” ujarnya.

    Selain itu, dissenting opinion yang diungkap Gus Ris, pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, menurut dia, masih ada kasus korupsi yang lebih besar yang seharusnya bisa diungkap.

    “Saya mendukung kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus tindak pidana korupsi ini. Tapi perlu diketahui, ada kasus korupsi yang lebih besar di Bojonegoro yang juga harus diselidiki,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka baru ini dilakukan sesuai hasil pengembangan fakta di persidangan. Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling tahun 2021 untuk proyek pengerjaan fisik ini sudah ada terpidana Kepala Desa Deling, Netty Herawati.

    Istri Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Neles Sunaryo itu sudah divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp480 juta.

    BACA JUGA:

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Dalam kasus tersebut, terpidana diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik. Di antaranya berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.

    Terpidana diduga melakukan korupsi bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/but]

  • Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar di Surabaya menjalankan bisnis prostitusi online anak-anak. Bisnis itu lantas dibongkar oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (12/10/2023) kemarin. Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan di bawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah.

    “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023).

    Baca Juga: Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Dalam menjalankan aksinya, IP berkenalan dengan dua korban lewat media sosial. Lalu mereka sering berkomunikasi secara intens. IP lantas menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu yang menemani orang mabuk. Kedua korban tidak mengetahui bahwa IP berniat menjual mereka berdua kepada pria hidung belang.

    IP lantas mengiklankan kedua korban di grup Facebook. Polisi yang sedang melakukan penyelidikan lantas mendapatkan lokasi dari handphone IP. Lokasinya berada di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya. Polisi pun menuju lokasi.

    “Pelaku dan korban saling berteman di medsos, untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP. Dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan dilakukan selama 2 kali, IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” imbuhnya.

    Polisi lantas memeriksa tersangka IP dan dua korban. Dari keterangan dua korban, IP kerap membohongi dua korban. Terkadang, uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban. Korban juga kerap dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

    Sementara itu, IP mengaku bahwa ia nekat menjalankan bisnis prostitusi online anak dibawah umur karena untuk kebutuhan gaya hidup dan mentraktir temannya dugem. Ia pun menyesali perbuatannya.

    Baca Juga: Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    “Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . (ang/ian)

  • Korban Pengeroyokan Pesilat di Surabaya Jalani Visum

    Korban Pengeroyokan Pesilat di Surabaya Jalani Visum

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban pengeroyokan kelompok pesilat di Makam Tembok, Surabaya menjalani visum, Selasa (31/10/2023). Perlu diketahui, Korban tidak langsung divisum oleh petugas kepolisian saat melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu (29/10/2023) lantaran ditawari untuk visum di RS milik BUMN di daerah Perak dengan membayar sebesar Rp 350 ribu. Korban yang tidak mempunyai uang lantas tidak melakukan visum langsung.

    “Barusan tadi siang mas visum disuruh Polrestabes Surabaya di RS Bhayangkara. Jam 2’an,” ujar korban AJ ketika dikonfirmasi Beritajatim.com, Selasa (31/10/2023) malam.

    AJ menjelaskan, saat pelaporan kasus penganiayaan oleh kelompok pesilat di Surabaya di SPKT Polrestabes Surabaya ia diberi pilihan oleh anggota kepolisian untuk visum langsung namun dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu di RS milik BUMN di daerah Perak. Namun, jika ingin gratis bisa visum di RS Bhayangkara.

    Baca Juga: Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    “Kemarin memang ditarik mas untuk langsung visum di RS PHC Surabaya. Karena ga ada uang ya sudah saya ga visum cuman difoto-foto lukanya. Tapi hari ini gratis mas visumnya,” imbuh AJ.

    Dengan dilakukan visum, AJ berharap agar petugas kepolisian segera menangkap para pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada dirinya. “Semoga cepat selesai dan tertangkap mas,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait pengeroyokan di area Makam Tembok, Dupak. Ia memastikan pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

    Baca Juga: ITS Surabaya Inovasikan Permainan Edukasi Keuangan bagi Siswa SMA di Pedesaan

    “Sudah bro, kami tangani maksimal,” katanya.

    Sebelumnya, Belasan pesilat Surabaya mengeroyok dan membacok seorang remaja di Dupak, Sabtu (28/10/2023) dini hari kemarin. Akibat dari peristiwa itu, remaja berinisial AJ (20) mengalami luka di sekujur tubuh.

    Dari rekaman CCTV yang diterima Beritajatim.com, AJ tampak berlari sambil dikejar dengan belasan orang menenteng senjata tajam. AJ lantas meminta bantuan kepada warga Jalan Kemayoran Baru, Krembangan Selatan.

    Namun, warga yang juga kalah jumlah tidak bisa menghalau kebrutalan dari kelompok pesilat yang mengeroyok AJ. Tampak AJ dipukuli, diseret bahkan dibacok dengan senjata tajam beberapa kali.

    Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi ke-754 Sumenep, SMPN 2 Pasongsongan Hidupkan Permainan Tradisional Madura

    “Saat itu saya baru saja ambil uang di ATM mas. Lalu tiba-tiba ada konvoi pesilat dengan membentangkan bendera PSHT,” ujar AJ, Senin (30/10/2023). (ang/ian)

  • Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Razia pesta miras (minuman keras) di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya, Polsek Karangpilang dapat bonus menangkap bandar pil koplo. Pria berinisial RRK (31) warga Wiyung itu ketahuan sedang membawa ratusan pil koplo saat pesta miras bersama teman-temannya, Sabtu (14/10/2023).

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan terhadap RRK bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pesta miras di Pasar Mastrip, Kedurus. Ketika diamankan oleh petugas kepolisian, RRK berusaha melarikan diri.

    “Saat kami geledah ada pil koplo 100 butir di saku celananya,” kata Risky Fardian, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka yang kini meringkuk di sel Tahanan Polrestabes Surabaya itu bercerita bahwa ia mendapatkan pil koplo itu dari seseorang berinisial WR warga Sidoarjo dengan harga Rp 200 ribu untuk 100 butir pil koplo.

    Ia menjual kepada para pemuda di wilayah Kedurus dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 pil koplo. “Saat ini masih kami buru bandarnya,” imbuh Risky.

    BACA JUGA: Polisi Ciduk Muda-mudi Pesta Miras di Trotoar Jombang

    Sementara itu, RRK mengakui perbuatannya. Ia nekat menjual pil koplo karena kebutuhan hidup. Ia sering menjual di daerah Kedurus saat pesta miras berlangsung. “Untuk kebutuhan hidup. Makanya saya jual.” kata RRK. [ang/suf]

  • Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Jakarta menipu 11 pacar di berbagai daerah di Indonesia harus mengakhiri petualangan cintanya di sel tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya. Peia bernama Sendy alias Eza itu berhasil menipu 11 wanita untuk diambil harta bendanya dengan modus memadu kasih.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa penangkapan Eza bermula dari aksi penipuannya kepada seorang perempuan Surabaya bernama Putri. Aksi menipu Putri dilakukan pada bulan Juli 2023. Dari peristiwa itu, Eza mendapatkan sepeda motor Yamaha Nmax milik Putri.

    “Sepeda motor yang diambil sudah dijual dengan harga Rp 9 juta di marketplace Facebook,” kata Sholeh, Selasa (31/10/2023).

    Setelah berhasil menjual motor dengan harga Rp 9 juta, playboy bernama Eza kembali cari sasaran di aplikasi kencan. Ia kembali mendapatkan korban perempuannya untuk dipacari. Pada 15 Oktober 2023, Eza mengajak pacarnya check in di salah satu hotel di Sidosermo. Setelah bermesra-mesraan, Eza kembali membawa kabur harta benda dari pacarnya itu.

    “Pelaku kembali mengambil sejumlah barang berharga, ATM, dan uang tunai,” imbuh Sholeh.

    Eza lantas ditangkap oleh anggota Polsek Wonocolo setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pemuda asal Jakarta itu ditangkap di kamar kosnya Jalan Bungurasih. Dari penyelidikan polisi, Eza telah melakukan aksinya 11 kali.

    BACA JUGA:

    Mbah Ronggo Asmoro: Pakar Asmara dan Supranatural Nusantara

    “Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” terang Sholeh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda Jakarta itu harus mendekam di sel Polsek Wonocolo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. [ang/but]

  • Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

    Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Yeni Sulistyowati (78) kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (31/10/2023). Sidang kali ini berbeda dari biasanya.

    Betapa tidak, ruang sidang dipenungi oleh pengunjung. Baik itu dari pihak terdakwa, maupun pihak pelapor Diana Suwito (46). Karena ruang pertama sesak, sidang akhirnya dipindah ke ruang Kusuma Atmadja yang notebene lebih luas.

    Diana tak lain adalah menantu dari terdakwa. Wanita berkulit putih ini istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya. Nah, Subroto merupakan anak kandung Yeni. Sidang kedua ini menghadirkan dua saksi. Masing-masing Diana Suwito sebagai saksi pelapor, kemudian Endang S.

    Yeni juga hadir di persidangan. Dia didampingi oleh 7 kuasanya, yakni Sri Kelono Dkk. Sedangkan majelis hakim diketuai Muhammad Riduansyah. Sementara itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira.

    Sebelum memberikan keterangan, dua saksi disumpah menurut agama dan kepercayannya. Diana memberikan keterangan terlebih dulu. Kuasa hukum terdakwa, hakim, serta JPU memberondongnya dengan pertanyaan.

    BACA JUGA:
    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Diana menjawab dengan lancar. Semisal, kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang status pernikahan antara Diana dengan Subroto. Lalu mengapa antara Diana dan Subroto tidak masuk dalam satu KK (Kartu Keluarga). “Saya sudah mengajak almarhum suami saya untuk membuat KK bersama. Tapi tidak mau,” kata Diana menjawab pertanyaan.

    Kuasa hukum juga mempertanyakan seputar dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa, usai Subroto meninggal. Perkara itulah yang akhirnya menyeret Yeni menjadi pesakitan.

    Saksi kedua adalah Endang yang merupakan rekan dari Diana. Sama halnya dengan Diana, Endang menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Begitu juga ketika menjawab pertanyaan dari JPU dan majelis hakim.

    Ruang sidang PN Jombang disesaki pengunjung, Selasa (31/10/2023)

    Nah, saat menjawab pertanyaan itulah ada hal menggelitik. Pasalnya, terdakwa Yeni tiba-tiba menyahut. Padahal sebelumnya Yeni dikatakan mengalami gangguan pendengaran. Sontak, JPU langsung meminta majelis hakim menjadikannya catatan. “Karena sidang ini tidak main-main,” kata JPU Andie.

    Sidang berlangsung tiga jam lebih. Para pengunjung sidang tak bergeser. Mereka mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

    Mengomentari jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa Sri Kelono mengatakan bahwa banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selain itu, menurut Kelono, terdakwa selama ini sudah memiliki itikad baik.

    “Saksi Diana dan Endang sudah berkesusaian, bahwa tidak ada niat jahat terdakwa untuk menguasai harta tersebut. Bahkan terdakwa ingin menyerahkan kembali barang itu. Kalau tidak ada niat jahat bagaimana kasus ini diproses. Jadi pasal 372 terpatahkan. Karena tidak ada niat jahat,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Menanggapi hal itu, penasehat hukum (PH) Diana Suwito, Andri Rachmad Martanto, menegaskan jika niat baik apabila tidak dilakukan sama saja bohong. Karena menurut Andri, hukum berbicara tentang fakta.

    “Memang tidak ada niat jahat terdakwa. Tapi faktanya terdakwa tidak pernah menyerahkan barang berharga berupa 3 buah cincin kepada klien saya. Klien saya beberapa kali meminta cincin tersebut kepada Yeni setelah 49 hari kematian sang suami. Mulai dari lisan, lalu didatangi ke rumah, hingga upaya somasi, tapi semuanya tidak diindahkan,” ujar Andri.

    Lebih jauh Andri merinci, somasi pertama dilakukan tanggal 7 Juli 2023 dengan jangka waktu hingga tanggal 10 Juli. Itupun masih dilanjutkan dengan upaya kedua, dengan jeda waktu hingga 13 Juli 2023. “Setelah itu lanjut dumas (pengaduan masyarakat) hingga berlanjut dengan terbitnya Laporan Polisi (LP),” jelas Andri.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Konflik keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 handphone.

    Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal. Perempuan asal Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan sang suami.

    Namun, permintaan Diana bertepuk sebelah tangan. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya perkara ini menggelinding ke meja hijau. Sang mertua duduk di kursi terdakwa. [suf]

  • Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bea dan Cukai Pasuruan musnahkan barangbukti berupa rokok ilegal dengan sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Selama hampir satu tahun, petugas Bea dan Cukai Pasuruan mengamankan sebanyak 10.172.336 batang rokok.

    Tak hanya itu, 684.330 gram tembakau iris (TIS), 535,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga turut diamankan. Setelah diamankan petugas langsung mengamankan dan kemudian dimusnahkan. Ada dua tempat pemusnahan yang dilakukan, yakni di Malang dan di Pasuruan.

    “Kami memusnahkan di dua tempat sekaligus yakni di Lawang, Malang dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Tentunya pemusnahan ini sudah disetujui oleh kementrian keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.

    Hatta juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, memiliki nilai barang dengan total kurang lebih sebesar Rp 4,3 milyar. Sedangkan potensi penerimaan negara kurang lebih total Rp 2,2 milyar.

    Dirincikan oleh Hatta, rokok yang disita ada sekitar 3 juta batang rokok dan sekitqr 600 kilogram tembakau iris (TIS). Dengan total kerugian sekitar Rp 2 milyar. Sedangkan untuk MMEA Bea dan Cukai Pasuruan menyita kurang lebih 63 liter dengan kerugian negara Rp 5 juta.

    Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Pasuruan dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

    “Ini merupakan peran kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya untuk kesehatan. Dengan kegiatan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha,” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat

  • Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Jelang Tutup Tahun, Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira Pertama

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang tutup tahun 2023, dan menghadapi pemilu serentak 14 Februari 2024. Sejumlah perwira pertama di lingkup Polres Gresik dimutasi.

    Perwira yang dimutasi diantaranya Kasat Lantas, Kasat Polairud, Kasat Samapta, Kasat Narkoba, Kapolsek KPPP, dan Kapolsek Manyar. Mutasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom beserta jajaran pejabat utama (PJU).

    Rotasi jabatan itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1543/X/KEP./2023 tanggal 11
    Oktober 2023 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polda Jatim, serta
    Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1564/X/KEP./2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    Jabatan Kasat lantas dari AKP Mulya Sugiharto diserah tugaskan kepada AKP Derie Fradesca. Selanjutnya, Kasat Samapta AKP Sugeng Sulistiyono kepada Iptu Heri Nugroho.

    Semantara Kasat Polairud AKP Poerlakso kepada AKP Winardi kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KPPP) Gresik AKP Nur Sugeng Ari Putra kepada kepada AKP Windu Priyo Prayitno, Kapolsek dijabat AKP Tatak Sutrisno. Sedangkan Kasat Narkoba dijabat Iptu Joko Supriyanto.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, dirinya mengapresiasi pejabat lama atas dedikasi, dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. “Mutasi jabatan adalah sebuah rangkaian tour of duty dan tour of area serta sebuah tradisi dalam sistem pembinaan karier anggota polri,” tuturnya, Selasa (31/10/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, poses mutasi jabatan merupakan bentuk penyegaran, promosi dan sekaligus menunjukan telah berlangsungnya regenerasi kepemimpinan yang berjalan secara profesional dari sumber daya manusia Polri.

    “Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Gresik. Semoga sukses di tempat tugas yang baru,” katanya.

    Kepada pejabat baru lanjut Adhitya, dirinya mengucapkan selamat atas jabatan yang baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan baik. “Saya berharap kepada seluruh pejabat baru untuk dapat meningkatkan kinerja Polres Gresik, khususnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menghadapi pemilu serentak 2024,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

  • Pelaku Pembunuhan Sekdes Tuban Terancam Penjara 20 Tahun

    Pelaku Pembunuhan Sekdes Tuban Terancam Penjara 20 Tahun

    Tuban (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto, mengungkapkan pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban bernama Agus Sutrisno (33) terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Rianto mengatakan, keluarha korban sempat mendatangi Mapolres Tuban dan meminta pelaku, Jano (45), warga Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban agar dihukum setimpal. Sebab telah menghilangkan nyawa seseorang.

    “Memang beliaunya ke sini bersama Pak Kadusnya, orang tuanya, dan anak-anaknya meminta agar tersangka dihukum seberat – beratnya,” tutur Rianto.

    Rianto menegaskan, tersangka kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup.

    BACA JUGA:
    Keluarga Sekdes Sidonganti Geruduk Polres Tuban

    Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta Kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait dengan adanya pelaku lebih dari 1 orang. Rianto juga menyampaikan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

    “Kalau terkait dugaan itu, kita masih dalam tahap penyelidikan jadi kita belum berani menentukan siapa si A,B,C nya,” ucap dia.

    BACA JUGA:
    Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal

    Termasuk pihaknya dari Kepolisian akan berusaha mengejar pelaku, apabila ada bukti yang cukup untuk mengarah ke tersangka lain. “Bagi kami, alat bukti cukup, akan kami buru pelaku,” tutup mantan Kapolsek Jenu itu.

    Sebelumnya, sempat diberitakan istri korban bernama Yayuk Sri Kasiyani (30) bersama dua anaknya dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat mendatangi Mapolres Tuban meminta agar pelaku dihukum setimpal. [ayu/beq]