provinsi: JAWA TIMUR

  • Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi peristiwa gangster yang rawan di Kabupaten Tuban, dari mulai seorang gadis asal warga Babat, Kecamatan Lamongan yang tangannya putus usai dipotong oleh orang tak dikenal TKP di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban serta penganiayaan terhadap remaja dan motornya dibawa kabur saat berada di SPBU Widang beberapa hari yang lalu.

    Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati – hati serta tidak percaya kabar berita bohong atau hoax diluaran sana.

    Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake menyampaikan, kasus seorang gadis yang tangannya putus diduga dipotong oleh orang tidak dikenal yang dikaitkan dengan rekaman CCTV yang ada di depan SPBU Kecamatan Widang merupakan berita hoax.

    Baca Juga: Ribuan Banteng Surabaya Ikuti Doa Keselamatan di Gresik, Bertekad Menangkan Ganjar-Mahfud

    “Saat kami periksa berdasarkan CCTV itu waktu dan timingnya tidak pas sama kejadian yang tangannya putus itu, jadi hoax,” ucap Wakapolres Tuban saat dimintai keterangan. Jumat (03/10/2023).

    Ia menjelaskan, kejadian rekaman CCTV di depan SPBU Widang itu merupakan aksi penganiayaan korban berinisial S yang hendak pergi ngopi bersama temannya dan mengisi bensin terlebih dahulu didatangi oleh sekelompok orang tidak dikenal. Sehingga, korban S diduga dianiaya dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

    “Motifnya diduga begal ya, pencurian sepeda motor dengan penganiayaan, sudah kita amankan ada 5 orang,” ujar Herry sapanya.

    Sementara itu, pihaknya masih mendalami kasus korban yang tangannya putus, sebab korban masih belum bisa dimintai keterangan dan dalam perawatan di Rumah Sakit (RS).

    Baca Juga: Viral Video CCTV di SPBU Widang, Tangan Korban Putus hingga Gangster Bawa Sajam

    “Kami imbau kepada masyarakat agar hati – hati kalau mau keluar malam, saat jam 12 sampai jam 3 pagi itu jam rawan,” kata dia.

    Namun, pihaknya menegaskan Kepolisian sudah melakukan patroli malam Blue Light untuk upaya gangguan Kamtibmas. Namun, untuk mengcover hal itu masyarakat perlu waspada.

    “Harus tetap waspada dengan apa yang terjadi disini, kita akan berusaha melindungi Kabupaten Tuban dari para gangster,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Kapolsek Jogorogo Jadi Kasat Samapta Polres Ngawi

    Kapolsek Jogorogo Jadi Kasat Samapta Polres Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolsek Jogorogo AKP Nur Hidayat kini menduduki jabatan baru. Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono memimpin serah terima jabatan. Nur Hidayat jadi Kepala Satuan Samapta Polres Ngawi menggantikan AKP Jumianto Nugroho yang kini bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Ponorogo.

    Upacara serah terima jabatan tersebut dilaksanakan di Ruang Guyub Mako Polres Ngawi pada Jumat (3/11/2023). Dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek Jajaran Polres Ngawi, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Ngawi.

    Pada upacara tersebut dilakukan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan oleh para pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan

    “Saya memberikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Kasat Samapta,

    Kasatlantas serta Kapolsek Jogorogo selama menjabat. Mutasi ini merupakan bagian penyegaran ditubuh institusi Polri dan selamat bertugas di tempat yang baru,” kata Argowiyono saat memberikan sambutan.

    Dia berpesan, mengenai tugas wewenang dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan nantinya.

    “Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat bergabung dan bertugas di Polres Ngawi. Saya harap bisa segera dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan kita dapat bekerjasama dengan baik guna meningkatkan kinerja Polres Ngawi,” kata Argowiyono.

    Diketahui, selama menjabat sebagai Kapolsek Jogorogo, Nur Hidayat dan anggotanya rajin berkeliling pada hari Jumat. Mereka berkeliling ke desa untuk memberikan sayur dan sembako gratis pada masyarakat.

    Pun, Nur Hidayat dan anggotanya jadi salah satu garda terdepan dalam upaya penanganan Karhutla Gunung Lawu yang melanda kawasan hutan salah satunya di wilayah Jogorogo.

    Selain Kasat Samapta, Jabatan Kasat Lantas dari AKP Achmad Fahmi Adiatma diserahkan kepada AKP Sapari, pun Kapolsek Jogorogo selanjutnya digantikan oleh Iptu Sugiyanto. [fiq/ted]

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak memastikan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim tetap lanjut meski dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Aji menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap berlanjut ke persidangan.

    “Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka,” tegasnya.

    Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar. “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Sampang Ditetapkan Tersangka

    Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Sampang Ditetapkan Tersangka

    Sampang (beritajatim.com) – Sepasang kekasih di Sampang berinisial A dan F, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan aborsi.

    “Penetapan kedua tersangka ini sudah sepekan yang lalu. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pemberitahuan,” terang Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, Jumat (3/11/2023).

    Lanjut Muamar, penetapan tersangka tersebut, karena sepasang kekasih ini sepakat untuk aborsi atau menggugurkan janin di dalam kandungan. Caranya dengan mengkonsumsi obat Sitotek yang direkomendasikan oleh A. “Dalam kasus ini ancaman pasalnya 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, janin bayi yang belum sempurna, ditemukan di salah satu kamar mandi, RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (29/8/2023) lalu.

    Janin yang hampir menyerupai bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan yang hendak membersihkan kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Setelah menemukan janin tersebut kita langsung menghubungi polisi, tidak lama kemudian petugas datang dan melakukan olah TKP,” ujar Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Wiwin Yuli Triyana.[sar/kun]

    BACA JUGA: Siswa SMP di Sampang Tenggelam saat Mandi di Sungai Kemuning

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar.

    “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]

  • Dua Pria Ngawi Ngaku Curi Pompa Air Sawah di Lebih 100 TKP

    Dua Pria Ngawi Ngaku Curi Pompa Air Sawah di Lebih 100 TKP

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria asal Kabupaten Ngawi mengaku mencuri pompa air sawah di lebjh dari 100 lokasi sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. Dua pria itu adalah Heri Sutanto (43) warga Desa/Kecamatan Kedunggalar dan Riki Agus Tianto (23) warga Desa Walikukun Kecamatan Widodaren.

    Keduanya diamankan polisi karena mencuri sepeda motor milik Parmin (57) warga Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaran, Ngawi. Pun, dalam pengembangannya, kedua pelaku mengaku juga pernah mencuri dinamo sibel yang digunakan petani sebagai pompa air untuk mengairi sawah.

    Pencurian dinamo sibel sawah itu dilakukan di wilayah Kecamatan Padas, Ngawi, Paron, Geneng, Kedunggalar, Jogorogo, Widodaren, dan Mantingan.

    Riki, salah seorang pelaku mengaku jika dalam semalam dia bisa mendapatkan tiga hingga empat dinamo sibel sawah. Satu dinamo dijualnya Rp900.000. Mereka menjualnya ke pengumpul barang bekas keliling. “Hasil curiannya itu saya bayi dua dengan teman saya ini. Kami juga mencuri motor. Ide mencuri itu kami pikir bersama. Kami melakukannya juga berdua,” kata Riki, Jumat (3/10/2023).

    Dalam pengembangan kasus, polisi menyita empat unit motor dan satu unit mesin pompa air. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. “Di lebih dari 100 TKP mereka mencuri dinamo dan motor. Keduanya biang pencurian sibel yang selama ini diresahkan para petani di Ngawi,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (3/11/2023). [fiq/kun]

    BACA JUGA: Petugas PLN di Ngawi Tewas Tersetrum saat Perbaiki Kabel

  • Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Budi Santoso salah satu bos Sipoa Group meninggal dunia di Lapas I Surabaya. Kabar meninggalnya Budi dibenarkan oleh pihak Lapas kematian Narapidana yang terjerat kasus penipuan apartemen Sipoa.

    Pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian BS karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

    “Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers tertulisnya (3/11/2023).

    Jayanta lalu menceritakan kronologis kematian BS. Menurutnya, pada Kamis (2/11/2023) siang, sekitar ukul 14.30, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat BS ditahan.

    “Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” terangnya.

    Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar BS lalu membawa BS ke Klinik lapas. Lima menit kemudian BS tiba di klinik lapas.

    Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi BS sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.

    “Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.

    Sekitar pukul 14:50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.

    “Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.

    Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME.

    “Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur BS.

    Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

    “Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.

    BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari. [uci/ted]

  • Dua Korban Prostitusi Anak juga Dipaksa Layani Threesome

    Dua Korban Prostitusi Anak juga Dipaksa Layani Threesome

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua korban prostitusi anak juga dipaksa untuk melayani seks bersama (threesome). Hal itu diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam kepada kasus pelajar Surabaya yang menjual dua anak dibawah umur, Selasa (31/10/2023) kemarin.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Yoga Prihandono mengatakan bahwa keterangan dipaksa threesome itu didapat dari dua korban. Pelaku utama berinisial IP juga sudah membenarkan bahwa ia memberikan pelayanan threesome kepada pembeli yang menggunakan jasanya. “Tersangka memaksa juga mengiming-imingi dengan bayaran yang mahal,” kata Yoga, Jumat (03/11/2023).

    Dalam sekali layanan threesome, korban CH (16) dan HM (16) mendapatkan upah masing-masing Rp 1 juta. Namun, dari pengakuan pelaku, layanan threesome baru dilakukan sekali saat dirinya tertangkap oleh petugas kepolisian.

    “Tarif 2 juta untuk sekali layanan. Ngakunya baru sekali (memberikan layanan threesome). Tapi masih kita dalami lagi keterangan pelaku,” imbuh Yoga.

    Saat ini kedua korban sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP5A) Kota Surabaya untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma.

    Sebelumnya, Polisi membongkar prostitusi online anak dibawah umur Surabaya, Kamis (12/10/2023) kemarin.  Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan dibawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah. “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Eri Cahyadi Minta Jajarannya Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi di Surabaya

  • Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II itu setelah dinyatakan lengkap.

    Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, pelimpahan tahap II atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojoengoro tahun 2019 2021 itu dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Yudi Purnomo.

    Tersangka kini diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai 21 November 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan.

    Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023) lalu. Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

    Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

    Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor. [lus/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Anggota KTH Gunung Pegat di Bojonegoro dapat SK Pengelolaan Lahan Perhutanan Sosial

  • Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    Pemuda Asal Kangean Sumenep Terekam CCTV Curi Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – MY (17), laki-laki, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ditangkap aparat Polsek Kangean karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

    “Tersangka ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang dicuri tersangka ini satu unit sepeda motor di halaman rumah MR, warga Desa Laok Jang-Jang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (03/11/2023).

    Nama tersangka MY ini disebut oleh temannya, yakni KS, yang lebih dulu ditangkap, usai melakukan aksi curanmor pada Mei 2023. Saat diinterogasi, KS mengaku mencuri sepeda motor berdua dengan MY.

    “Ketika di cek melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata benar, terlihat KS dan MY melakukan pencurian sepeda motor berdua di halaman rumah korban,” ungkap Widiarti.

    KS setelah ditangkap langsung diproses hukum, dan saat ini telah jatuh vonis. Sedangkan MY kabur usai kejadian dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

    “Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka MY pulang ke rumahnya, anggota kami di Polsek Kangean pun langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

    Saat ini MY ditahan di Polsek Kangean, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/ted)