provinsi: JAWA TIMUR

  • Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan jaksa Kejari Surabaya ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ada beberapa hal dalam berkas yang dinyatkan belum lengkap sehingga dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana tidak memberikan keterangan secara detail petunjuk apa yang diberikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Putu, Kamis (10/11/2023).

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum disidangkan.

    Sebenarnya, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 20 Oktober lalu. Namun, ternyata berkas tersebut dikembalikan dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    “Berkas perkara Tannur dinyatakan P-19 pada Kamis, 2 November lalu. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki,” terang Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso.

    Akan tetapi, Ali masih enggan untuk menjelaskan secara detail terkait syarat formil dan materiil yang dimaksud.

    “Ya itu masuk teknis penelitian. Enggak bisa diungkap,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur. Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara pada Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/beq]

  • Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan kerja ternyata membongkar praktik Elpiji subsidi oplosan di Kota Malang. Polresta Malang Kota sendiri telah menangkap dalang Elpiji oplosan dengan inisial HS (35), yang merupakan warga Klojen.

    Kasus ini bermula dari salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga harus dilarikan ke RSSA Malang pada Sabtu (28/10/2023). Karyawan itu masih menjalani perawatan di RSSA Malang akibat luka bakar dalam kecelakaan kerja hingga 50 persen.

    “Praktek ini kira kira 10 hari yang lalu, di hari Sabtu itu ada korban dari pemindahan Elpiji ini, karyawan yang mengalami luka bakar. Kondisi korban saat ini masih perawatan di RSSA Malang. Informasinya, luka bakar mencapai 50 persen,” ujar ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya praktik ilegal pengoplosan Elpiji. Dari pemeriksaan itu, HL ditangkap di sebuah ruko yang menjadi lokasi pengoplosan di Jalan Kalpataru No. 94, Kota Malang pada Senin (6/11/2023) kemarin.

    Danang menjelaskan di tempat ini pula pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 181 tabung Elpiji subsidi 3 kilogram, 33 tabung Elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 42 tabung Elpiji 12 kilogram. Kemudian 73 tutup tabung Elpiji 3 kilogram berwarna oranye, 82 tutup tabung Elpiji 3 kilogram warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.

    BACA JUGA:
    Dua Teknisi AC Tertimpa Bangunan Indomaret Ambruk di Malang

    “HS otak pengoplosan Elpiji subsidi itu. Pelaku mengatur suplai stok Elpiji subsidi 3 kilogram sekaligus pengatur pemindahan Elpiji subsidi itu ke tabung Elpiji non subsidi. Dioplos di ruko dan tidak memiliki izin usaha. Dari pengoplosan tabung Elpiji subsidi itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam sehari,” ujar Danang, Kamis, (9/11/2023).

    HS sendiri mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia menjadi pengoplos LPG sejak 2022. Dia juga membantah pernah bekerja sebagai karyawan Pertamina.

    BACA JUGA:
    Ini Penyebab Indomaret Wonokerto Malang Ambruk

    “Awalnya dulu kecil-kecilan, gak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15 hingga 20 tabung,” ujar HS.

    Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. [luc/beq]

  • Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Jombang (beritajatim.com) – Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan PCNU Jombang akhirnya ditolak oleh PN (Pengadilan Negeri) setempat pada Rabu (8/11/2023).

    Namun demikian, hingga Kamis (9/11/2023), APQANU belum mendapatkan amar putusan majelis
    hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang disertai pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg.

    “Karenanya kami masih menunggu dan akan meminta putusan perkara secara lengkap pada 9 November 2023 di PN Jombang. Selanjutnya APQANU akan mempelajari detail putusan tersebut, kemudian bersikap,” ujar Ketua APQANU Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

    Gus Salam mengatakan bahwa ada beberapa pilihan sikap yang bisa dilakukan APQANU melalui kuasa hukumnya. Diantaranya, menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yag bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

    BACA JUGA:
    Polemik PCNU Jombang, Pengadilan Tolak Gugatan APQANU

    Termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan. Kedua melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.

    “Dan ketiga menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. dengan kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh pilihan di atas dan alternatif sikap APQANU beserta kuasa hukum akan terlebih dulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada masyayikh dan para pemberi mandat gugatan APQANU hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jombang untuk bersikap atas putusan perkara tersebut, yakni 21 November 2023,” ujar pengasuh pondok pesantren Denanyar Jombang ini.

    BACA JUGA:
    Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]

  • Kenal via Medsos, Pemuda di Jombang Nekat Setubuhi Gadis Bawah Umur

    Kenal via Medsos, Pemuda di Jombang Nekat Setubuhi Gadis Bawah Umur

    Jombang (beritajatim.com) – Kenal gadis melalui medsos (media sosial), seorang pemuda di Jombang nekat menyetubuhi gadis bawah umur sebanyak dua kali. Dalam menjalankan aksinya, pemuda berinisial RA (19) ini menebar bujuk rayu.

    RA mengenak gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut melalui medsos. Selanjutnya, mereka berukar nomor ponsel. Komunikasi keduanya berlanjut melalui whatsApp. Tentu saja, komunikasi tersebut semakin intens seiring waktu.

    Hingga pada Jumat (18/8/2023), pelaku bermian ke rumah korban. Nah, di rumah tiulah RA merayu korban. Dia meminta korban melakukan hubungan intim. “Korban disetubuhi oleh pelaku di kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (9/11/2023).

    Saat mengajak berbuat terkarang, RA berjanji akan menikahi korban. Gadis di bawa umur ini terbuai janji-janji tersebut. Selanjutnya, pada Senin (21/08/2023), RA kembali bertemu dengan korban.

    Kali ini pertemuan berlangsung di rumah RA. Lagi-lagi, dia merayu korban dengan berjanji akan menikahi dan meminta melakukan hubungan intim. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

    BACA JUGA: Gadis 16 Tahun di Jombang Dihamili Ayah Tiri

    Seiring dengan itu, ada perubahan pada diri korban. Dia sering melamun dan menyendiri. Orangtua yang curiga akhirnya menanyakan hal tersebut. Dari disitulah korban menceritakan petaka yang dialaminya.

    Orangtua pun kaget dengan apa yang dialami sang anak. Karena tidak terima, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (8/11/2023).

    “Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar AKP Sukaca. [suf]

  • Viral Pesan Berantai Isu Klitih, ini Pesan Kapolres Ponorogo

    Viral Pesan Berantai Isu Klitih, ini Pesan Kapolres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa hari terakhir, viral pesan berantai di aplikasi pesan whatsapp terkait isu klitih. Ya, pesan berisi tentang narasi kebenaran kejahatan jalanan yang sering terjadi di Jogjakarta itu, sudah ada di Ponorogo.

    Biar lebih meyakinkan, pesan yang diteruskan ke grup-grup whatsapp itu, juga disertai dengan video berisi korban klitih maupun pelaku klitih yang tertangkap di Ponorogo. Padahal, video-video tersebut juga belum tentu diambil di bumi reog.

    Menanggapi isu klitih yang sudah ada di bumi reog, Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada laporan dari korban klitih tersebut. Namun, sebagai langkah antisipasi, jajaran kepolisian dari Polres Ponorogo bakal meningkatkan patroli. Baik itu patroli bergerak atau patroli hunting.

    “Sebagai langkah antisipasi, kita tingkatkan patroli. Apalagi ini juga dalam masa operasi mantap brata,” kata AKBP Wimboko, Kamis (09/11/2023).

    Kapolres Ponorogo berpesan kepada masyarakat, jika ada tindak kejahatan kaitannya dengan klitih, untuk segera dilaporkan saja. Sebab, institusinya tegak lurus untuk menindak segala bentuk ancaman dan gangguan di masyarakat.

    “Laporkan saja ke pihak kepolisian, jika ada tindak kejahatan,” katanya.

    Wimboko kembali menegaskan bahwa viral isu klitih di Ponorogo yang tersebar lewat aplikasi pesan whatsapp ini, saat ini korban maupun keluarganya belum melapor. Masalah benar atau tidaknya klitih ini ada di Ponorogo, Wimboko tidak ingin buru-buru mengatakan bahwa hoax. Sebab pihaknya belum mengecek kebenarannya.

    “Yang jelas belum ada yang melaporkan. Masalah hoax atu tidak hoanya, kita akan segera cek,” pungkasnya. (end/ted)

  • Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Situbondo (beritajatim.com) – Sebuah video yang menunjukkan truk muatan berkendara zigzag atau oleng di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo menjadi viral di media sosial.

    Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap sopir truk yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudho, video tersebut ternyata sudah dibuat sekitar 6 bulan yang lalu oleh sopir truk bernama LS, warga Kecamatan Mlandingan.

    Sopir truk tersebut telah dihukum dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyitaan kendaraan selama 1 bulan. Sopir truk juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang membahayakan keselamatan orang lain.

    Namun, video tersebut kembali beredar di medsos sekitar seminggu yang lalu karena ada yang memposting ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Situbondo dan pengguna jalan lainnya.

    “Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya. Kami mencabut SIM dan menyita kendaraannya selama sebulan,” kata AKP Yudho, Rabu (8/11/2023).

    AKP Yudho menambahkan bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi. Satu truk mengemudi oleng dan satu truk lagi merekam dari belakang. Video tersebut kemudian disebar di grup WhatsApp dan menjadi viral.

    AKP Yudho juga mengaku tidak tahu apakah sopir truk tersebut mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi oleng. Namun, saat ditangkap polisi, sopir truk tersebut tidak terpengaruh alkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.

    Polisi mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengendara.

    “Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (ted)

  • Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim DR Mia Amiati akan menindak tegas pada Jaksa yang tak netral dalam pemilu 2024.

    Dia meminta agar jaksa pada kantor kejaksaan di seluruh Jatim agar selalu bersikap netral pada pagelaran pemilu 2024. Hal itu sesuai surat edaran Jaksa Agung kepada seluruh kantor kejaksaan terkait netralitas pemilu.

    Mia menegaskan, akan mengambil sikap tegas jika pihaknya menemukan ada seorang jaksa yang tidak netral pada pemilu mendatang. “Ada sanksi, bisa dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” tegasnya.

    Hal itu disampaikan Mia saat melantik para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) baru dan jajarannya di kantor Kejati Jatim. Kepada seluruh jaksa di Jatim, Mia juga menekankan agar bersikap netral pada pemilu mendatang.

    Sejumlah pejabat tinggi Kejati Jatim yang dilantik diantaranya, Dwi Setyo Budi Utomo dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim, Irene Putrie dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Diah Yuliastuti dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

    Di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mia melantik Dede Sutisna sebagai Kepala Kejari Kota Madiun, Didik Adyotomo dilantik sebagai Kepala Kejari Batu, Rachmat Supriady dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rudy Hartawan Manurung dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Malang, Agus Chandra dilantik sebagai Kepala Kejari Jombang, Eri Yudianto dilantik sebagai Kepala Kejari Pacitan.

    Endang Tirtana dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Safi dilantik sebagai Kepala Kejari Lumajang, Andi Mirnawaty dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Kediri, Ricky Setiawan Anas dilantik sebagai Kepala Kejari Tanjung Perak, Muji Martopo dilantik sebagai Kepala Kejari Bojonegoro, dan Muhammad Akbar Yahya dilantik sebagai Kepala Kejari Trenggalek.

    Sementara itu kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Mia berpesan agar segera bisa beradaptasi di lingkungan yang baru. Karena pimpinan memberikan kesempatan atau jabatan ini bukan sekedar pergantian orang, tapi melihat prestasi yang telah diraih oleh teman-teman tersebut.

    Ia berharap para pejabat yang menempati jabatan baru harus bisa menghargai dan menghormati adat di daerah tersebut. “Ketika kita beradaptasi dengan lingkungan yang baru, tentu harus bersikap. Yang terpenting di mana bumi dipijak, di situ langit harus dijunjung tinggi,” pungkas Kepala Kejati perempuan pertama ini. [uci/ted]

  • Kasus Penusukan di Phoenix Club, Polisi Periksa 9 Saksi

    Kasus Penusukan di Phoenix Club, Polisi Periksa 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penusukan di Phoenix Club Surabaya terus berlanjut. Terbaru, petugas kepolisian memeriksa 9 saksi untuk mengungkap siapa pelaku penusukan yang menyebabkan korban Fais Ardiansyah (29) warga Sampang Tewas, Minggu (05/11/2023).

    “Sudah ada 9 orang saksi yang kami periksa. Kemungkinan bertambah. Doakan saja karena polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus ini,” kata Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari, Rabu (8/11/2023).

    Polisi masih enggan membahas identitas terduga pelaku penusukan. Saat ini pihaknya sudah mengirimkan anggota untuk memburu pelaku. Untuk tempat usaha Phoenix Club Surabaya, polisi tidak akan membuka segel police line yang dipasang sampai kasus penusukan ini selesai.

    “Sejak pertama informasi diterima, kepolisian tentu sudah mencari keberadaan dari tiap tiap pelaku, untuk tempat usaha kami larang untuk buka terlebih dahulu,” katanya.

    Untuk mencegah hal serupa terjadi, saat ini polisi lebih gencar melakukan patroli di tempat hiburan malam. Ia juga memerintahkan anggotanya untuk terus turun ke lapisan paling bawah masyarakat Tambaksari untuk mencegah prostitusi dan penggunaan narkoba.

    BACA JUGA: Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    “Bukan hanya di Phoenix Club, gerakan cegah kriminalitas, peredaran narkoba, hingga seluk beluk prostitusi, kita tekankan ke pengunjung – pengunjung di tempat hiburan lain,” pungkas Ari.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari. Kejadian itu kini ditangani oleh Polsek Tambaksari.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa.

    BACA JUGA: Phoenix Club Surabaya Disegel Polisi, Imbas Tamu Ditusuk hingga Tewas

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/suf]

  • Chug Bar Wiyung Sudah Dilarang Jual Minol sejak September 

    Chug Bar Wiyung Sudah Dilarang Jual Minol sejak September 

    Surabaya (beritajatim.com) – Chug Bar Wiyung ternyata sudah pernah dilarang untuk menjual minol (minuman beralkohol) sejak bulan September 2023. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Farida Fitrianing Arum.

    “Pancen ndableg Chug Bar Wiyung itu. Kita sudah kesana bulan September 2023 kemarin untuk kasih pembinaan agar tidak jual alkohol karena tidak ada izinnya,” kata Farida ketika dihubungi, Rabu (08/11/2023).

    Farida menjelaskan bahwa izin penjualan minol Chug Bar Wiyung dipastikan tidak akan dikeluarkan oleh pihaknya karena lokasi bar yang terlalu dekat dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lidah Wetan IV. Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan sanksi teguran tertulis pertama usai di razia oleh Satpol PP Surabaya.

    “Sesuai Perwali 116 tahun 2023 kita berikan teguran tertulis pertama. Kalau dalam waktu 14 hari masih menjual kita akan berikan teguran kedua. Baru setelah itu akan ada penghentian kegiatan usaha sementara,” imbuh Farida.

    Dari data yang dimiliki oleh Dinkopdag Kota Surabaya, Chug Bar Wiyung hanya memiliki izin resto. Namun, manajemen Chug Bar Wiyung nekat menjual minuman beralkohol walaupun tidak memiliki izin. Farida menegaskan bahwa Chug Bar telah menjual Minol ilegal.

    “Kalau Chug Bar Wiyung melaksanakan restoran saja ga masalah. Yang jadi masalah kan dia jual minol. Ijin alkoholnya yang mengeluarkan pemkot Surabaya. Saya pastikan tidak mungkin keluar izinnya. Jadi sekarang penjualan minol Chug Bar itu ilegal,” tegas Farida.

    Farida mengakui bahwa pihaknya memang belum mengirimkan surat bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan. Hal itu karena pihaknya berusaha melakukan pembinaan kepada Chug Bar. “Kita belum kirim bantib utk Satpol PP. Itu kan kita utamakan pembinaan. Selama dia ga menjual minol kan masih bisa selama difungsikan sebagai restoran,” tutup Farida.

    Diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta jajarannya gencarkan razia miras tak berizin, perjudian dan prostitusi di kota pahlawan. Eri menekankan kepada jajarannya agar memastikan Surabaya terjaga aman dan nyaman dalam kondisi apapun. “Jangan sampai Surabaya ini menjadi kota yang tidak aman. Maka ciptakan rasa keamanan itu di masyarakat,” kata Eri, Kamis (2/11/2023).

    Eri menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang taat terhadap hukum. Karenanya, ia meminta jajarannya apabila melihat kegiatan apapun yang melanggar hukum, agar jangan ada pembiaran. (ang/kun)

    BACA JUGA: Chug Bar Wiyung Tetap Buka Usai Dirazia Satpol PP Surabaya

  • Anggota DPRD Bangkalan Saksikan Carok di Jalan Raya Tanah Merah

    Anggota DPRD Bangkalan Saksikan Carok di Jalan Raya Tanah Merah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota DPRD Bangkalan menyaksikan tontotan mengerikan saat melintas di Jalan Raya Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) siang. Yakni, carok jalan raya tersebut. Dua pelaku membabat seorang korban menggunakan sebilah celurit.

    Adegan sadis ini erekam oleh kamera handphone salah satu pengendara. Dalam video singkat tersebut terlihat, salah satu anggota DPRD setempat berusaha membantu korban untuk dievakuasi.

    Anggota DPRD Bangkalan, Musawwir mengatakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut saat melintas di jhalan. Carok itu diduga melibatkan dua pelaku dan satu korban. “Kebetulan saja saat lewat jalan tersebut, saya melihat carok berusaha untuk melerai dengan teriak,” kata Musawwir.

    Mendengar teriakan tersebut, dua orang pria diduga pelaku, kabur dengan membawa celurit di tangannya. Lalu, Musawwir mendatangi korban. “Saya tanya kepada korban, katanya orang Kecamatan Sepulu,” ujarnya.

    BACA JUGA: Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, korban inisial H warga Kecamatan Sepulu yang menikah dengan perempuan warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. “Saya hanya mendatangi korban dengan dibantu oleh warga untuk mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat,” ujarnya.

    Terpisah, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, saat ini kasus carok itu sudah ditangani oleh Polsek Tanah Merah. “Sudah ditangani polsek, nanti kami update,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, dari hasil pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi menemukan barang bukti dua buah topi, 4 pasang sandal dan sebilah celurit. [sar/suf]