provinsi: JAWA TIMUR

  • Ini Motif Kasus Ibu Kandung Buang Bayi di Ponorogo

    Ini Motif Kasus Ibu Kandung Buang Bayi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SY (17) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo. SY merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang.

    Motif tersangka menghilangkan nyawa bayi yang dikandungnya itu tidak lain karena rasa malu. Tidak ada yang bertanggungjawab atas kehamilannya itu.

    “Motif tersangka SY ini karena malu, sehingga nekat melahirkannya secara paksa hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Senin (13/11/2023).

    Wimboko menerangkan, tersangka SY ini menikah siri dengan warga Magetan pada November tahun lalu. Kemudian tersangka mengalami tanda-tanda kehamilan, dia pun membeli atas testpack, dengan hasil yang masih samar.

    Tersangka pun memberitahukan itu kepada suaminya namun karena masih samar, suaminya tidak mempercayainya. Tersangka pun diantar pulang ke rumah orangtuanya di Desa Karangan Kecamatan Badegan. Dia pun tidak mau balik lagi ke Magetan.

    “Seiring berjalannya waktu, perutnya semakin membesar dengan usia kandungan sudah 8 bulan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Karena rasa malu itu, tersangka berinisiatif membeli pil penggugur kandungan secara online dengan harga Rp1,6 juta. Obat itupun diminum 2 kali, yakni pada pagi dan sore.

    Hingga akhirnya mulai bereaksi, dengan bayi akhirnya keluar. Tersangka pun sempat memotong tali pusarnya seorang diri dengan menggunakan gunting yang telah disiapkannya.

    “Melahirkan sendiri, tersangka juga sudah menyiapkan gunting untuk menggunting tali pusarnya,” katanya.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

    Bayi perempuan dengan bobot 1,7 kilogram dan tinggi 44 centimetet iti pun sempat menangis setelah dilahirkan. Hingga akhirnya ditaruh ke karung dan dibuang ke sungai.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ABH dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]

  • Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sisca Cristina menuntut pidana penjara selama tiga tahun penjara pada Usman Wibisono, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua yakni pasal 311 KUHP ayat 1.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, JPU Darwis sebelum membacakan tuntutan meminta ijin pada majelis hakim Yoes Hartyoso agar tuntutan dibacakan amarnya saja. Hal itu juga disetujui oleh tim kuasa hukum Terdakwa dan majelis hakim pun mengabulkan.

    ” Menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah ditahan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangan putusan juga disebutkan hal yang memberatkan yakni menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada korban dan keluarganya. Korban kehilangan kehormatan, motivasi melakukan tindak pidana, riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan), karakter moral, keadaan sosial ekonomi terdakwa dan peranan terdakwa.

    Jaksa tak menyebut adanya hal yang meringankan yang dilakukan Terdakwa.

    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan Minggu depan.

    Saat diminta tanggapan awal media atas tuntutan tiga tahun pada kliennya, tim kuasa hukum Terdakwa tak bersedia memberikan tanggapan.

    Perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/ted]

  • Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan dirundung multi problem yang harus segera dicarikan solusi. Seperti halnya perkampungan, kondisi Lapas Lamongan juga mengalami over kapasitas dan over crowded. Bahkan, masih terdapat beberapa permasalahan klasik yang seringkali menghantuinya.

    Adapun permasalahan klasik tersebut seperti kekurangan air bersih saat musim kemarau, banjir saat musim hujan, got mampet, tercampurnya air septic tank (black water) dan air pembuangan dari kamar mandi (grey water). Selain itu, tak sedikit warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjangkit penyakit gatal-gatal, imbas dari pencemaran yang terjadi tersebut.

    Bahkan, kegiatan WBP seperti sholat berjamaah, budidaya hidroponik, produksi kerajinan sabun, dan jasa loundry juga terimbas pencemaran air di Lapas, yang berada di Jalan Sumargo Lamongan ini.

    Kepala Lapas Lamongan, Mahrus mengatakan bahwa kondisi dan segala permasalahan yang ada harus segera diatasi agar tidak lagi muncul sebagai masalah baru. Sehingga, solusi yang tepat harus segera dilakukan. “Lokasi geografis Lapas Lamongan ini lebih rendah dari bangunan warga sekitar. Selain itu kapasitas hunian hanya 205 orang, namun saat ini terisi 735 orang WBP,” kata Mahrus, Senin (13/11/2023).

    Menyikapi kondisi tersebut, Mahrus mengaku harus berfikir keras untuk mengatasi beragam problematika yang muncul. Dirinya menyebut, sudah membaca situasi itu serta perlahan membenahi sistem dan infrastruktur yang ada sejak awal 2023, meski dengan keterbatasan anggaran.

    Mahrus berupaya menggandeng berbagai mitra untuk peduli dengan kondisi Lapas. Kemudian demi mempertegas segala upaya yang dilakukan, pihaknya membuat program aksi yang dinamakan ‘BANG LAMONG BERSERI’ (Membangun Lapas Lamongan yang Bersih, Sehat dan Ramah Lingkungan).

    “Alhamdulillah, sedikit demi sedikit bisa mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Kami punya program bernama BANG LAMONG BERSERI, yang memiliki 3 tujuan periode, yakni tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” ungkapnya.

    Lebih rinci, Mahrus menjelaskan bahwa tujuan jangka pendek itu ditargetkan pada permasalahan pencemaran lingkungan, banjir saat hujan, dan kekeringan saat kemarau. Hal itu ditanggulangi melalui pembuatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), pada tahun 2023 ini.

    “Untuk jangka menengah dan jangka panjangnya, kami ingin sirkulasi drainase tata kelola air limbah/sampah dan konservasi air bersih secara terintegrasi. Semoga pada tahun 2025 mendatang bisa rampung” tutur Mahrus.

    “Kami berharap, program ini tidak hanya jadi program aksi karena tuntutan tugas Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan X Tahun 2023 ini saja, namun lebih dari itu, kami harap akan terus berkesinambungan untuk seterusnya dalam mewujudkan Situasi Iklim Lingkungan yang bersih, sehat dan ramah lingkungan,” tambahnya.

    Sementara itu, salah satu WBP Lapas Lamongan, Arif (35) mengatakan bahwa terjadi perubahan kondisi di Lapas Lamongan saat ini. Dia menyebut, perubahan itu sangat terasa, lingkungan yang awalnya kurang nyaman untuk ditempati, kini berubah jadi bersih dan asri.

    “Iya, terdapat perubahan kondisi di Lapas, got dan selokan yang selama ini mampet dan berbau sekarang sudah mulai lancar dan tak berbau seperti dulu. Saluran pembuangan air dan septictank sekarang juga sudah terpisah,” beber Arif.

    Tak cukup itu, menurut Arif, hasil pengolahan air limbah menjadi air bersih kini sudah layak untuk digunakan, baik untuk mandi dan mencuci, sehingga aktifitas di Lapas Lamongan pun semakin nyaman dan tak tercemar lagi. “Saat ini lingkungan lebih nyaman dan aktifitas kegiatan kepribadian maupun kemandirian juga antusias, karena kebutuhan air bersih tercukupi,” tandas WBP asal Lamongan tersebut.[riq/kun]

    BACA JUGA: Pemkab Lamongan Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu

  • Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

    Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

    Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana berpesan pada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi pergantian cuaca ekstrem.

    Pesan itu disampaikan Kapolres sebagai langkah preventif untuk mengurangi resiko terhadap potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Malang. “Saya ingatkan untuk terus diberlakukan early warning system, mohon rekan-rekan meningkatkan kewaspadaan. Cuaca yang tidak menentu dapat menimbulkan ancaman serius seperti tanah longsor, angin kencang, banjir rob, hingga pohon tumbang,” ungkap Kholis di hadapan ratusan personel Polres Malang, Senin (13/11/2023).

    Kholis juga menyoroti resiko saat berkendara di bawah kondisi cuaca yang tidak bersahabat, terutama pada musim penghujan yang seringkali menyebabkan jalanan licin dan sulit dikendalikan. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. “Selalu waspada saat berkendara, agar berhati-hati, angka kecelakaan makin tinggi di musim penghujan,” tandasnya.

    Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di tengah kondisi cuaca yang bisa berubah-ubah dengan cepat. “Kolaborasi dan koordinasi antar instansi sangat penting untuk merespons dengan cepat setiap potensi ancaman,” tegas Kholis.

    Ia menegaskan upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polres Malang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan memantau perkembangan kondisi cuaca. Pihak kepolisian siap memberikan bantuan dan tanggap darurat apabila dibutuhkan. “Dengan mengedepankan kewaspadaan dan kerjasama antar warga, kami berharap masyarakat Malang dapat menghadapi pergantian cuaca dengan lebih siap dan aman, ” pungkas Kholis. (yog/kun)

    BACA JUGA: KPU Malang Dirikan 5 TPS Loksus Santri dan Mahasiswa

  • Pebalap Liar Terjaring Razia di Kota Blitar Dihukum Sholawat

    Pebalap Liar Terjaring Razia di Kota Blitar Dihukum Sholawat

    Blitar (beritajatim.com) – Pebalap liar di Kota Blitar sebanyak lebih dari 42 orang terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Blitar Kota. Mereka pun dihukum bersholawat.

    Puluhan pebalap liar itu diduga hendak adu kecepatan di Jalan Ir. Soekarno. Usai terjaring razia, para pebalap tersebut diminta untuk mendorong kendaraan mereka ke Mapolres Blitar Kota.

    Sembari mendorong kendaraan, para pebalap tersebut diminta untuk melantunkan sholawat di sepanjang jalan hingga sampai Mapolres Blitar Kota.

    Para pebalap liar yang terjaring razia ini mayoritas merupakan anak muda. Mereka biasanya menggelar balapan liar sekitar pukul 24.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.

    “Dari hasil patroli ditemukan beberapa anak-anak muda yang diduga akan melakukan balap liar dan kendaraan yang mereka gunakan tidak sesuai dengan standarnya,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA:
    Jembatan Subali Blitar Terancam Diterjang Banjir

    Selain terindikasi hendak menggelar balap liar, sepeda motor yang kendarai oleh para pebalap tersebut juga tidak sesuai dengan standar. Selain menggunakan ban berukuran kecil, knalpot yang digunakan juga brong (bising).

    Semua kendaraan yang disita tersebut juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat sepeda motor. Sehingga 42 sepeda motor tersebut disita oleh Satlantas Polres Blitar Kota.

    “Masyarakat banyak yang mengeluhkan knalpot brong, sehingga kita lakukan penindakan,” imbuhnya.

    Puluhan kendaraan ini, akan disita hingga sang pemilik membawa kelengkapan surat kendaraannya. Para pebalap tersebut juga diminta untuk membawa knalpot standarnya ke Polres Blitar Kota.

    BACA JUGA:
    Gerakan Boikot Produk Israel Bermunculan di Blitar

    Di sana, para pebalap tersebut akan diminta oleh Satlantas Polres Blitar Kota untuk mengganti knalpot brongnya dengan yang standar. Jika tidak mau maka sepeda motor yang telah disita tidak boleh diambil.

    “Harus diganti disini knalpot brongnya, sama membawa surat kelengkapan kendaraan,” terangnya.

    Aksi balap liar di Kota Blitar sendiri masih marak terjadi. Para pelaku mayoritas merupakan anak muda. Kurangnya pengawasan orang tua membuat para anak muda di Blitar masih gemar untuk menggelar balap liar.

    Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Blitar Kota selalu rutin menggelar razia setiap malam Sabtu dan Minggu. Diharapkan langkah ini bisa meminimalisir terjadinya balap liar yang mengganggu ketertiban umum. [owi/beq]

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk pengedar sabu di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pengedar tersebut ditangkap saat membuat layang-layang di rumahnya.

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, pengedar berinisial S (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

    “Pelaku ditangkap di halaman rumahnya, kebetulan sedang membuat layang-layang,” terangnya, Senin (13/11/2023).

    Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Ditemukan 2,89 gram sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.

    BACA JUGA:
    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    “Kami menemukan sabu seberat 2,89 gram sabu dalam 7 klip kecil siap edar,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket alat hisap dan pipa kaca dengan berat kotor 4,09 gram.

    BACA JUGA:
    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Kokoh juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan, pelaku sudah berulang kali masuk bui karena menjadi kurir sabu.

    “Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya saat di sel tahanan berinisial F dan saat ini masih kita lakukan perburuan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Jelang Tutup Tahun, Gresik Petakan Kerawanan Kriminalitas

    Jelang Tutup Tahun, Gresik Petakan Kerawanan Kriminalitas

    Gresik (beritajatim.com)– Menjelang tutup tahun 2023 kepolisian Gresik petakan kerawanan kriminalitas. Hal ini karena kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Gresik masih rawan.

    Rencananya, aparat kepolisian setempat akan fokus melakukan beberapa langkah-langkah tindakan preventif dan upaya pencegahan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya aksi kejahatan jalanan.

    Dari hasil analisa dan evaluasi, potensi kriminalitas tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan saja. Melainkan wilayah perbatasan kota dan kawasan keramaian. Bahkan, tren kejahatan saat liburan bisa menonjol.

    “Mulai dari aksi penipuan, tawuran hingga kasus kejahatan jalanan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (12/11/2023).

    BACA JUGA:Polres Ponorogo Musnahkan 238 Knalpot Brong

    Dari sekian aksi kejahatan, kasus curanmor menjadi perhatian serius. Pasalnya, sindikat pelaku diduga masih berkeliaran di wilayah Kota Gresik. Modus yang dilakukan tentu dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sehingga, aksi kriminalitas ini bisa muncul dimana pun dan kapan pun.

    Dalam waktu dekat lanjut dia, pihaknya akan meningkatkan patroli yang memfokuskan pada kawasan dan objek vital. Baik di wilayah perumahan, perbankan, pusat perbelanjaan dan kawasan rawan kejahatan lainnya.

    “Ini kami lakukan untuk menutup ruang gerak pelaku. Termasuk menghimbau para korban yang kurang berhati-hati terhadap barang berharga miliknya,” ujar Aldhino.

    Ia menambahkan, tren kejahatan jalanan 3C (curat, curas, curanmor) cenderung meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Korps Bhayangkara pun berkomitmen meningkatkan patroli.

    “Kami juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan. Nantinya, akan ditindaklanjuti di masing-masing kecamatan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelandang 22 Remaja Dugem

    Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan melakukan langkah deteksi dini. Khususnya, terhadap aspek-aspek kondisi sosial yang dapat menimbulkan berbagai bentuk ancaman.

    “Tentunya, ada penindakan secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkas Aldhino. (Dny/Aje)

  • Polres Ponorogo Musnahkan 238 Knalpot Brong

    Polres Ponorogo Musnahkan 238 Knalpot Brong

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 238 knalpot brong  dimusnahkan oleh satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo Minggu (12/11/2023). Pemusnahan ratusan knalpot yang jika dipasang di kendaraan mengeluarkan suara bising itu, hasil dari operasi petugas kepolisian selama 2 bulan terakhir, yakni bulan September dan bulan Oktober.

    Knalpot yang dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gerenda listrik itu, dicomot dari 238 sepeda motor yang tidak sesuai spek tek atau standar pabrik.

    “Knalpot brong yang meresahkan ini, kita musnahkan dengan dipotong, supaya tidak bisa digunakan lagi,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Minggu (12/11/2023).

    Ratusan knalpot brong yang dimusnahkan itu, merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Ponorogo di jalan seputaran kota dan perbatasan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

    BACA JUGA:EIGER Jaring Bakat Muda Atlet Panjat Tebing Mapala se-Jatim

    Hal itu dilakukan, menindaklanjuti dari laporan masyarakat atas keresahannya dengan adanya knalpot brong dan balap liar di wilayah bumi reog.

    “Operasi knalpot brong dan balap liar ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya knalpot brong dan balap liar itu,” katanya.

    Penindakan akan balap liar atau knalpot brong pun tidak sampai di situ saja, Polres Ponorogo akan terus konsisten melakukan penindakan sampai knalpot brong maupun balap liar tidak ada lagi di bumi reog.

    Kapolres sudah memerintahkan anggotanya, untuk melakukan tindakan baik itu saat hunting atau patroli, apabila ditemukan kendaraan yang mengganggu dan tidak sesuai spektek.

    “Kita akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ini dilakukan semata-mata untuk kenyamanan masyarakat Ponorogo,” katanya.

    BACA JUGA:Ketua DPRD Jatim Minta Warga Selalu Kenang Gubernur Suryo,

    Oleh karena itu, AKBP Wimboko menghimbau kepada pemuda pemudi baik itu mahasiswa ataupun yang masih berstatus pelajar untuk menjauhkan diri dari balap liar. Berlalu lintas yang santun, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

    “Hormati pengguna jalan yang lain, dengan memakai kendaraan yang sesuai spek tek dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya. (End/Aje)

  • Seleksi CPNS Kemenkumham, Petugas Dapati Peserta Bawa Jimat

    Seleksi CPNS Kemenkumham, Petugas Dapati Peserta Bawa Jimat

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Kemenkumham di Jatim masih diwarnai hal-hal klenik. Pada tes yang digelar di Politeknik Pelayaran Surabaya itu masih banyak peserta yang membawa berbagai macam jimat.

    “Panitia masih menemukan beragam jimat saat dilakukan penggeledahan badan ketika peserta hendak memasuki ruang ujian,” ujar Kadiv Administrasi Saefur Rochim yang juga Ketua Panitia Daerah Jatim Seleksi CPNS Kemenkumham 2033, Minggu (12/11/2023).

    Mulai dari jimat jenis rajah, gulungan kertas yang ditulis huruf tertentu, garam hingga kembang kantil yang dibungkus kain putih.

    Untuk mengantisipasi dibawanya barang-barang tersebut ke area tes, Rochim melanjutkan, petugas memperketat penggeledahan. Mulai dari pakaian, celana hingga ikat pinggang.

    BACA JUGA: 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    “Setelah dinyatakan steril dan tidak membawa apa pun selain kartu ujian dan kartu identitas barulah peserta dipersilakan untuk ke tahap berikutnya yaitu mendapatkan pin di meja pin sesi sebelum masuk ruang ujian,” jelas Rochim.

    Terkait fenomena ini, Rochim mengimbau agar peserta untuk percaya pada diri sendiri. Dan memperkuatnya dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Beberapa peserta mengaku hal ini menjadi salah satu usaha agar dimudahkan saat ujian, namun kami juga harus patuh pada aturan yang membatasi barang bawaan peserta selama ujian,” tuturnya.

    Untuk diketahui setiap harinya pelaksanaan SKD Kemenkumham di Jatim yang dilaksanakan di Politeknik Pelayaran Surabaya diagendakan diikuti 1.800 orang. Pelaksanaannya dibagi menjadi 4 sesi.

    Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengeaskan bahwa pihaknya terus melakukan seleksi yang transparan dan bersih dari kecurangan untuk menghasilkan kader Kemenkumham yang berkemampuan tinggi serta memiliki loyalitas.

    BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Festival Band Antar Narapidana

    “Semoga dapat terpilih putera-puteri Indonesia terbaik dari yang terbaik untuk memberikan pengabdian di Kemenkumham,” tutur Heni.

    Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan aduan jika menemui dugaan kecurangan selama rangkaian seleksi. Adapun soal SKD terdiri dari tiga kategori soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

    Peserta yang lolos SKD nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesamaptaan; seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan. [uci/suf]

  • Komplek Perumahan di Jombang Disatroni Maling, 1 Unit Motor Amblas

    Komplek Perumahan di Jombang Disatroni Maling, 1 Unit Motor Amblas

    Jombang (beritajatim.com) – Komplek Perumahan Griya Idaman Dusun Sumbernongko Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang disatroni maling. Ada tiga rumah yang diobok-obok kawanan pencuri tersebut.

    Dari aksi itu, seorang pencuri yang mengenakan jaket olahraga berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario S 3805 OBU. Aksi tersebut terekam kamera CCTV (Close Circuit Television). “Saya sudah melapor ke polisi,” ujar Brian Yafis Abdullah (30), pria yang rumahnya dibobol maling itu, Minggu (12/11/2023).

    Brian menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 04.04 WIB. Menurut Brian, dilihat dari CCTV ada tiga rumah yang disasar pelaku. Namun pelaku gagal. Selanjutnya, pencuri berganti menyasar rumah Brian.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku turun dari motor. Dia diantar oleh temannya. Kebetulan Brian sedikit teledor, karena gerbang rumah hanya ditutup, tanpa digembok. Sudah begitu lampu teras juga mati. Nah, pelaku kemudian membuka gerbang.

    Awalnya hendak mengambil Honda PCX tapi tidak bisa, lalu berpindah ke motor Yamaha N-Max. Namun pelaku kesulitan karena sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Baru kemudian menggasak Honda Vario.

    BACA JUGA: Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Motor Vario dikeluarkan dari pagar. “Pelaku kemudian kabur ke arah barat atau arah Kecamatan Megaluh. Sudah saya lpaorkan ke polisi,” kata Brian sembari menunjukkan selembaran bukti laporan yang dikeluarkan Polres Jombang.

    Menurut Brian, pelaku datang berdua menggunakan sepeda motor Honda Beat. Satu orang bersarung, satu lagi mengenakan jaket bola atau jaket olahraga. Nah, pria yang mengenakan jaket inilah yang menggasak motor. Sedangkan yang bersarung mengawasi situasi dan mengantar.

    “Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang milik pelaku ada yang tertinggal, yakni kunci ukuran 10,” pungkas Brian. [suf]