provinsi: JAWA TIMUR

  • Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut  Masuk Bui

    Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut Masuk Bui

    Gresik (beritajatim.com)– Akibat terbukti gelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah,  salah satu warga Menganti Gresik terancam masuk bui. Raut wajah Dwi Zahrul Fitriana (26) hanya bisa tertunduk lesu. Perempuan ini terpaksa diseret ke meja hijau karena  terbukti menggelapkan uang puluhan juta milik PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi.

    Modus yang dilakukan terdakwa tersebut melakukan manipulasi data jumlah karyawan serta menambah data penerima dari absensi yang diberikan oleh mandor, atau pengawas kerja.

    “Terdakwa posisinya sebagai staf finance accounting atau petugas kasir administrasi penggajian karyawan,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, Kamis (16/11/2023).

    Aksi yang dilakukan terdakwa tersebut lanjut dia, dilakukan selama satu tahun sejak 2021.

    Terhitung sejak Mei 2021 sampai Mei 2022. Imbasnya saat dilakukan audit internal perusahaan tempat kerja sebelumnya mengalami kerugian Rp 85 juta.

    “Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjaraalias bui selama 3,6 tahun. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang kerugian yang dialami perusahaan,” ungkap Nur Afrida.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Dwi Zahrul Fitriana memgaku menyesal atas perbuatannya. Dirinya meminta keringanan hukum saat penyampaian agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gresik.

    “Semua yang saya lakukan itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat itu, sedang mengalami kesulitan keuangan,” katanya.

    Terdakwa juga mengaku masih harus mengurus kedua anaknya, yang masih sekolah. Untuk itu, dirinya meminta majelis hakim memberikan keringan hukum saat agenda sidang putusan nanti.

    Majelis Hakim yang diketuai Arie Andhika Adikresna akan mempertimbangkan keterangan kedua pihak. Sebelum membacakan putusan yang akan disampaikan pada pekan depan.

    “Pihak JPU juga masih dengan tuntutan yang sama. Yang pasti perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP,” pungkas Arie Andhika. (Dny/Aje)

  • Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polres setempat karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

    “Tiga orang itu ditangkap karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21.000.000,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu dari laporan Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Mizan merupakan penjual kayu yang menjadi korban tiga tersangka itu. Awalnya tersangka SH yang mengaku bernama SN, memesan kayu kepada korban, dengan perantara Tomi, teman korban.

    Kayu yang dipesan tersangka dari korban adalah kayu jenis Bengkirai/ Binuas 1 kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang, dengan total harga kayu Rp 21.000.000.

    “Setelah sepakat dengan harga itu, korban meminta DP atau uang muka Rp 10.000.000, dan menanyakan akan dikirim kemana kayu-kayu ini. Namun tersangka menolak memberi DP dan mengatakan akan dibayar tunai saat kayu diantarkan,” ungkapnya.

    Korban pun mengantarkan kayu dari Bangkalan ke rumah tersangka SH di Lenteng, menggunakan mobil pick up. Korban ke Sumenep mengantarkan kayu bersama kerabatnya, yakni Lukman.

    Korban dan tersangka pun janjian bertemu di Pasar Lenteng. Tersangka SH menyerahkan uang Rp 10.000.000 sebagai DP pembelian kayu. Ia mengaku akan melunasi pembayaran pembelian kayu setelah kayu diantar dan diturunkan di lokasi yang ditunjuk.

    Abdul Mizan dan Lukman (korban: red) kemudian mengantarkan kayu dikawal tersangka MS. Di lokasi penurunan kayu, sudah menunggu dua orang suruhan SH, yakni DH dan HL. Setelah semua kayu pesanan diturunkan di lokasi yang diminta, Mizan dan Lukman pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS.

    Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11.000.000 kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21.000.000 seperti kesepakatan.

    Namun ketika keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu. Korban pun terkejut. Setelah di cek, ternyata uang yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu sebesar Rp 21.000.000, semuanya palsu.

    “Uang palsu yang digunakan untuk pembayaran pembelian kayu itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” papar Widiarti.

    Anggota pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan tiga tersangka dan melakukan penangkapan karena melakukan tindak pidana memalsukan uang negara. “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana,” terang Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Curi Start Kampanye via APK, Bawaslu Sumenep Surati Parpol

  • Sidang Tertutup Bocah SMP Terancam 10 Tahun Penjara di Surabaya

    Sidang Tertutup Bocah SMP Terancam 10 Tahun Penjara di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan A, bocah SMP yang menghadapi ancaman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Orang tuanya berharap anak mereka bisa mendapat pendidikan ulang seperti sebelumnya.

    Sidang dilaksanakan secara tertutup dengan seorang hakim. A hadir mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Jaksa membacakan dakwaan, memeriksa saksi, dan memberikan tuntutan dalam sidang perdana tersebut.

    Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi A, menyatakan tuntutan yang diajukan adalah 4 bulan di ruang pembinaan. A didampingi oleh beberapa pengacara dari AFP Law Firm.

    Sebelum sidang, A memeluk ibunya dengan erat dan meminta makanan. Keduanya terlihat bercucuran air mata. Ibunya mengungkapkan kesedihannya melihat anaknya harus menghadapi masalah serius.

    Tetangga A di Asem Rowo juga menyatakan bahwa A, yang rajin mengikuti latihan Al Banjari, bukanlah anak nakal. Mereka terkejut mengetahui A tersandung masalah hukum.

    BACA JUGA:
    Kembalikan Sajam Titipan, Bocah SMP di Surabaya Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

    Menurut Ahmad Bagus, putusan atas kasus A direncanakan diumumkan dalam persidangan pada Selasa, 21 November 2023. Dia berharap hakim akan mengembalikan A kepada orang tuanya untuk mendapat bimbingan.

    Kasus ini telah mengganggu kehidupan belajar A karena membuatnya merasa takut. Para pihak berharap keputusan yang diambil hakim mempertimbangkan masa depan anak tersebut.

    BACA JUGA:
    Bocah SD di Malang Jadi Korban Sayatan Cutter Temannya

    A terjerat kasus hukum setelah membawa senjata yang dititipkan oleh temannya yang baru dikenal. Kejadian ini terjadi saat A hendak mengembalikan senjata tersebut setelah acara salawatan di daerah Simo.

    Imam Syafi’i, anggota Komisi A DPRD Surabaya, mengharapkan perhatian dari penegak hukum terhadap nasib A. Dia telah berkoordinasi dengan pejabat terkait agar pemimpin kota memperhatikan masalah ini dan memperjuangkan masa depan anak tersebut. [asg/beq]

  • Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Munawar Cholil mengaku siap menghadapi laporan hukum yang ditujukan kepadanya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro.

    “Tidak apa-apa karena itu juga bagian hak dari dia (pelapor),” ujarnya saat ditanya soal sikapnya usai dilaporkan Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Caleg DPRD Bojonegoro dapil V itu, ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya. Selama ini, kata Cholil, dia hanya mengutarakan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto atas pergeseran nomor urut di dapil V dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro. Yang awalnya berada di nomor 1 berubah ke nomor 4.

    Dalam mengungkapkan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto tersebut, dia hanya berargumen tanpa sentimen. Kalau ada argumennya yang menyebut Sukur penipu, kata dia, itu produk media yang memuatnya, dan dia tak pernah berkata hal tersebut. “Saya nggak pernah ngomong tertipu,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan calegnya sendiri, Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Sukur Priyanto diduga dituduh Cholil, telah menipunya Rp100 juta terkait penetapan nomor urut di Dapil V Bojonegoro.

    Sukur Priyanto mengatakan, pelaporan pidana itu dilakukan pihaknya sebagai benteng terakhir untuk melawan Munawar Cholil yang menuduhnya melakukan penipuan dan telah membuat namanya tercemar.

    Sukur sapaannya menandaskan, dirinya tak pernah menipu. Ihwal uang Rp100 juta diberikan Munawar Cholil ke Partai Demokrat, itu uang kontribusi dari caleg untuk partai yang akan digunakan membayar saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Dia juga menerangkan, perihal penetapan nomor urut caleg di dapil bukanlah otoritas DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Melainkan, otoritas pusat, yakni DPD Partai Demokrat.

    Sebelum sengketa ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sukur, pihaknya sudah berusaha mengajak Munawar Cholil menyelesaikannya di internal partai. Pihaknya juga berkenan mengembalikan uang Rp100 juta tersebut. Namun, Munawar Cholil menolak. [lus/beq]

  • Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pemulung di Jombang Jawa Timur dibekuk polisi. Dia kedapatan menyimpan 25 paket sabu siap edar. Pelaku bernama Gundrik Andriardi, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan Gundrik berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pria yang bekerja mengumpulkan barang bekas tersebut.

    Nah, ketika data sudah valid, penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku. Awalnya, Gundrik mengelak tudingan petugas. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Walhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah itu.

    Sehingga Gundrik tidak bisa mengelak lagi. Dia hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi berikut barang bukti. Di antaranya, 25 paket sabu dengan jumlah keseluruhan 11,66 gram. Kemudian, satu pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

    BACA JUGA:
    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Kepada petugas, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggannya. “Atas perbuatannya, pria berusia 35 tahun ini kami jerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Komar. [suf]

  • Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan Perbuatan Melawan hukum semakin menguat dilakukan PT Herbalife setelah tiga saksi dan satu ahli memberikan keterangan di persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.

    Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di Surabaya, May Cendy Aninditya dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, dalam dua kali persidangan yakni Senin 12 Oktober 2023 dan 13 November 2023 ada tiga saksi dan 1 ahli yang didatangkan tergugat yakni PT Herbalife.

    Mereka adalah Beny selaku karyawan PT Integrity, Lingga selaku salah satu karyawan Herbalife, Ligianto yang juga sebagai karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

    Menurut May Cendy, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan. Beny mengatakan kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja. Sementara dia tidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” ujar May Cendy, Rabu (15/11/2023).

    Begitupun keterangan Lingga, Ia adalah salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi yang diberikan oleh Herbalife kepada para membernya apabila ada konsumen atau pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.

    Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil oleh Beny tersebut dikirimkan oleh PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut. Tapi ketika Hakim & Kuasa Hukum Penggugat menanyakan lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil oleh Beny tersebut adalah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui sebagai ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan ketika kami menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, mengingat Lingga adalah Pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje,” tambahnya.

    “Begitu juga dengan pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti oleh Tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha, lagi-lagi Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas” lanjutnya.

    Bagi May Cendy, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan, justru sebaliknya malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje.

    Shannon Spencer juga menambahkan, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji tdak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.

    Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) mengamini bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka.

    Terkait dengan member yang merasa mendapatkan perlakuan seperti itu, bisa mengadukan ke perlindungan konsumen, bahkan bisa dilaporkan pidana karena itu termasuk fitnah. [uci/ted]

  • Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Surabaya (beritajatim.com) –  Maling bobol 3 rumah mewah di perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court secara bersamaan, Senin (13/11/2023) siang. Ketiga rumah itu tepatnya berada di Blok JC 1820, JC 1832, dan JC 1818. Pembobol melakukan aksi di kisaran jam 13.30 – 14.00.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari rekaman CCTV yang diamankan petugas, rumah yang pertama dibobol adalah rumah di Blok JC 1820 milik Theresia Sucihati Tambunan. Lalu berlanjut ke rumah Blok JC 1832 milik Dji Pai Len dan berakhir di rumah blok JC 1818 milik Yuliati Indah.

    “Kejadian pertama kali dilaporkan oleh pemilik rumah Theresia lalu berlanjut ke pemilik rumah lainnya. Laporan awal di Polsek Sukolilo,” kata Hendro, Kamis (16/11/2023).

    BACA JUGA:PDIP Sebut Rancangan APBD Jember 2024 Tidak Inklusif

    Dari rekaman CCTV, para pelaku menggunakan mobil jenis SUV warna hitam. Diketahui ada 3 pelaku. Satu pelaku memakai jaket merah, dan dua pelaku menggunakan kaos putih. Mereka awalnya berputar-putar mencari sasaran. Lalu pelaku yang menggunakan jaket merah turun dari mobil untuk memeriksa situasi.

    Setelah aman, pelaku berjaket merah merusak gembok dan masuk rumah sasaran disusul dua pelaku lainnya.

    “Tiga rumah yang dibobol maling itu sudah digembok oleh pemilik rumah. Namun, tetap dijebol,” imbuh Hendro.

    Dari peristiwa itu, Theresia kehilangan sejumlah perhiasan. Lalu Dji Pai Len  kehilangan uang senilai Rp 2 juta, 2 unit Handphone, 1 unit laptop, 1 unit galaxy tab dan perhiasan hilang. Sementara Yuliati pun sama, ia kehilangan sejumlah barang berharganya.

    “Pelakunya satu komplotan. Sudah kami lakukan pengejaran. Kami juga sudah identifikasi (pelaku) juga. semoga cepat tertangkap,” pungkas Hendro. (Ang/Aje)

  • KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak di di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Ada enam orang yang dita

    “Benar, kemarin KPK tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kab. Bondowoso Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

    Informasi yang diterima beritajatim.com, tersangka yang ditangkap KPK tersebut diduga Kajari Bondowoso dan Kasipidsus serta sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bondowoso.

    Menurutnya, sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta. Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci identitas pihak yang diamankan.

    Dia menambahkan, para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK.

    “Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali. (ted)

  • Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]

  • Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melakukan pengetatan pengamanan dalam laga akhir Timnas Indoensia selama Piala Dunia U-17 2023 di Surabaya. Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang jadi venue pertandingan mendapat perhatian khusus. Satu caranya adalah menerapkan metode pendekatan ramah anak.

    Hal itu dilakukan karena banyaknya penonton anak-anak yang juga menyaksikan pertandingan. “Terkait pengamanan ini, kami terapkan metode terbuka dan tertutup. Dengan menerapkan child friendly atau (pendekatan) ramah anak. Sehingga hal-hal yang bernuansa militer dan sebagainya kami sembunyikan. Kami siapkan di ring tiga, tidak kami tampilkan di depan,” ujar Karo OPS Polda Jatim Puji Santosa saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Grand Swiss Belhotel, Surabaya pada Rabu (15/11/2023)

    Pembagian lokasi pengamanan juga diterapkan secara berbeda dibanding menggelar kompetisi tanah air. Polda Jatim melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur FIFA.

    “Kalau yang biasanya kami tampilkan di depan seperti saat Liga 1 dan Liga 2. Saat kompetisi kami tampilkan di zona (ring) 1. Untuk kali ini kami bagi menjadi empat zona. Posisi Polri adalah di zona 2, 3, dan 4,” ucap Puji Santosa.

    Sebelumnya, sekitar 350 personel anggota Polri dari berbagai satuan kerja mendapat latihan khusus yang ditempatkan di area stadion selama hari pertandingan. Itu merupakan personel gabungan dari Brimob, Reserse, hingga Lalu Lintas sebagai Steward.

    Tak hanya Stadion GBT, pengamanan juga dilakukan termasuk venue yang digunakan sebagai tempat latihan, yakni Stadion Gelora 10 November 2023, Lapangan THOR, dan Lapangan A-C Kompleks Stadion GBT.

    “Personel yang dilibatkan tersebar di wilayah Surabaya, mulai dari bandara (Bandar Udara Internasional Juanda), pengamanan lokasi hotel dan latihan. Kemudian pengamanan rute serta di lokasi kegiatan di Stadion Gelora Bung Tomo,” imbuh Puji.

    Timnas Indonesia U-17 sendiri masih akan melakoni laga terakhir Grup A melawan Maroko di Stadion GBT, Kamis (16/11/2023) malam. Jumlah personel keamanan yang disiagakan 3.276.

    BACA JUGA:

    Penjualan Souvenir Piala Dunia U-17 dari UMKM Surabaya Capai 30 Persen

    “Khusus untuk pertandingan besok, kami siapkan 3.276 personel keamanan untuk melaksanakan pengamanan. Di mana pengamanan untuk di Stadion GBT berjumlah 2.886 personel yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait,” kata Puji.

    “Kemudian sisanya sekitar 349 kita siapkan untuk pengamanan di rute, kemudian di lokasi tempat penonton akan menaiki bis menuju ke Stadion GBT. Ada juga (personel keamanan) di lokasi hotel-hotel (tim menginap),” tuturnya. [uci/but]