provinsi: JAWA TIMUR

  • Terdapat Luka Tusuk pada Jasad Perempuan Berambut Pirang di Sampang

    Terdapat Luka Tusuk pada Jasad Perempuan Berambut Pirang di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah dievakuasi ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang untuk autopsi, ditemukan luka tusuk di tubuh SW (29) perempuan berambut pirang asal Pemalang, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas di pingir jalan raya, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    “Di sejumlah tubuh korban terdapat luka tusuk akibat senjata tajam, terutama di bagian pinggang dan lebam di lengan. Sedangkan untuk motif dan penyebab kematian korban, masih kita selidiki,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (17/11/2023).

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, perempuan berparas cantik berambut pirang dengan kondisi terluka dan berlumuran darah, tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis. “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi. “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Seorang Perempuan Asal Jateng Ditemukan Meninggal di Sampang

  • Seorang Perempuan Asal Jateng Ditemukan Meninggal di Sampang

    Seorang Perempuan Asal Jateng Ditemukan Meninggal di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang perempuan berparas cantik berambut pirang dengan kondisi terluka dan berlumuran darah, tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    “Korban diketahui inisial SW (29), warga Dusun Kemelaten, Desa Wonomulyo, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” terangnya, Jumat (17/11/2023).

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Sayangnya nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.[sar/ted]

  • Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan simpatisan terdakwa kasus dugaan kriminalisasi saat demo perusahaan tambang di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro yang telah menunda pembacaan tuntutan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi.

    Tampak ratusan warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut.

    Baca Juga: OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang semuanya merupakan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Kedatangan ratusan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.

    Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek ke lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.

    “Saya minta pihak JPU untuk mengkroscel ke lapangan. Dan mengecek perizinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut.

    Baca Juga: 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.

    “Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.

    “Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Ilegal di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    “Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang batu gamping milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. [lus/ian]

  • KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang sebelumnya terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023) lalu.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, selain Puji penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

    Irjen Rudi menambahkan, terhada tersangka Yossy dan Andhika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Irjen Rudi.

    Masih menurut Irjen Rudi, terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka. “Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya.[hen/but]

  • Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui grup telegram.

    “Tersangka ini memesan uang palsu melalui telegram, kemudian dikirim ke Sumenep melalui salah satu ekspedisi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Tersangka SH ditangkap bersama dua rekannya yakni MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian kayu jenis bengkirai/ binuas sebesar Rp 21.000.000.

    Baca Juga: Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Korbannya adalah Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan, pemilik kayu yang dipesan tersangka. Awalnya korban tidak tahu jika uang pembayaran pembelian kayu dari SH itu palsu. Korban baru menyadari saat uang itu hendak dibelikan token, ditolak oleh penjualnya karena uang itu palsu. Korban pun langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

    Barang bukti kayu yang dibeli dengan uang palsu.

    “Saat diinterogasi di Polres Sumenep, tersangka mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membayar kayu itu palsu,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 21.000.000. Selain itu, dari tersangka MS ditemukan uang palsu Rp 5.000.000 dan dari DH didapati uang palsu senilai RP.1.650.000.

    Baca Juga: Faktor Cuaca Jadi Penyebab Jatuhnya Super Tucano di Pasuruan

    “Uang palsu yang diedarkan para tersangka ini pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Widiarti.

    Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. (tem/ian)

  • Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Jombang (beritajatim.com) – Saksi dari perbankan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso, Kamis (16/11/2023). Saksi bernama Andreas Napitupulu.

    Dia menerangkan secara panjang lebar soal prosedur penarikan uang dari bank. Saksi juga membenarkan adanya transaksi dari rekening Subroto ke Soetikno dalam waktu berbeda. Besarannya Rp 45 juta pada November 2022 dan Rp 3,3 juta pada Desember 2022. Transaksi melalui BCA.

    Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

    Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online. Dia berada di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Sedang di ruang sidang, Soetikno diwakili tim penasihat hukumnya.

    Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dihadiri Andie Wicaksono. Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

    BACA JUGA: Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    Usai sidang, Andri mengatakan bahwa ada pernyataan menarik dari saksi terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal atau ilegal accsess. “Yaitu transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses,” kata Andri.

    Semisal, kata Andri, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. “Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess,” terangnya.

    Sementara Penasihat Hukum Soetikno, Subandi menerangkan bahwa pengambilan uang di ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

    BACA JUGA: Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    “Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses. Jadi tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto,” ujarnya.

    Seperti diberitakan, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3,3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melalui Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedena memberikan pernyataan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tapi tidak bermoral.

    “Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

    Dalam pers release yang disampaikan, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

    Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. Sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut, menurut Jaksa Agung memang sudah sepantasnya.

    Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana. Sebagaimana yang dilakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

    “Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

    BACA JUGA:

    KPK Lakukan OTT di Bondowoso Saat Siang Bolong

    Kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

    Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan. [uci/but]

  • Pakai Motor Bernopol Abal-abal, Polisi Tilang Pj Bupati Jombang

    Pakai Motor Bernopol Abal-abal, Polisi Tilang Pj Bupati Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Jombang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Betapa tidak, korps berseragam coklat ini menilang Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat.

    Gara-garanya, orang nomor satu di Jombang ini menggunakan sepeda motor jenis vespa dengan nopol tidak sesuai dengan aslinya. Selain melakukan tindakan tilang, polisi juga menyita Vespa Piaggio warga biru tersebut.

    “Kami lakukan penilangan pada Rabu (15/11/2023) malam. Kami datangi rumah dinas beliau. Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang. Sepeda motornya juga kita sita,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Kamis (16/11/2023).

    Vespa tersebut kini berada di kantor Satlantas Jombang, yakni terpakir di sebelah timur kantor yang berada di Jl Brigjen Kretarto. “Kendaraan itu menggunakan nopol yang berbeda dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) aslinya,” katanya.

    Vespa biru milik Pj Bupati Jombang Sugiat seharusnya menggunakan nopol AG 2509 JJ. Tapi yang dipakai S 4461 AT. Saat dipakai kegiatan, motor vespa tersebut viral karena nopol cantik dan diduga abal-abal.

    BACA JUGA: Rumah Makan Dekat Satlantas Jombang Terbakar

    Selanjutnya, polisi melakukan penindakan. Kasat Lantas bersama anak buahnya mendatangi rumah dinas Pj Bupati Jombang. “Semalam kita datangi. Motornya kita amankan sampai proses persidangan tilang selesai,” ujar Arifin.

    Menurut Arifin, tindakan ceroboh memasang nopol tak sesuai itu merupakan inisiatif dari staf Pj Bupati Jombang. Yaitu, anggota salah satu komunitas skuter di wilayah Jombang. “Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Denda maksimalnya Rp 500 ribu,” pungkas Arifin.

    Arifin juga menandaskan bahwa saat ini Pj Bupati Jombang sudah mengurus administrasi penggunakaan nopol baru untuk kendaraan tersebut. Yakni menggunakan nopol cantik dengan hurud depan S atau wilayah Jombang. [suf]

  • Sidang Tuntutan Pendemo Tambang di Bojonegoro Ditunda

    Sidang Tuntutan Pendemo Tambang di Bojonegoro Ditunda

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa pendemo tambang di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditunda. Alasan penundaan itu karena materi tuntutan belum selesai disusun.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan dilakukan karena materi tuntutan belum siap, saat ini JPU masih merangkum fakta persidangan. “Tuntutan hari ini kita tunda. Surat tuntutan belum siap dan masih kami perbaiki,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Reza sapaan karibnya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dipidanakan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) itu, ditunda pada pekan depan, yakni pada Senin (20/11/2023). Pihaknya, memastikan sidang tuntutan akan dilaksanakan dan materi telah siap.

    Atas penundaan agenda tuntutan tersebut, sejumlah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang menyaksikan persidangan itu merasa kecewa.

    Kekecewaan lantaran pada sidang sebelumnya JPU telah meyakinkan para warga yang hadir, bahwasannya tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno akan dibacakan hari ini (16/11/2023).

    Selain itu, kekecewaan ratusan warga ini lantaran selama ini telah berkali-kali datang ke PN Bojonegoro untuk memberi dukungan moral kepada tiga terdakwa. Namun, sidang yang hampir mencapai titik terakhir itu justru ditunda.

    Padahal mereka menginginkan perkara yang menyeret tiga terdakwa itu segera selesai. “Kami (rombongan) kecewa sudah jauh-jauh datang dari Baureno ke Kota Bojonegoro, tapi malah batal,” beber salah satu warga, Yusuf Subagar.

    BACA JUGA:

    Warga Minta Pj Bupati Bojonegoro Turun ke Lokasi Tambang

    Selanjutnya, untuk melupakan kekecewaannya itu, ratusan warga menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Di sana mereka menanyakan, terkait kesiapan JPU dalam menyiapkan materi tuntutan, yang awalnya berjanji akan dituntut hari ini, justru ditunda pekan depan.

    Sementara terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andriyanto membenarkan bahwa penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu lantaran materi tuntutan belum selesai disusun. “Tuntutan belum siap dan digelar lagi pada Senin (20/11/2023),” katanya. [lus/but]

  • 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Jombang (beritajatim.com) – Dua oknum wartawan di Jombang melakukan pemerasan terhadap perangkat desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo. Keduanya pun akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, dua lembar kartu pers, uang Rp 2,5 juta, amplop coklat berkop Pemdes Mejoyolosari, serta proposal milik tersangka berjudul ‘Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur’.

    “Awalnya tiga orang yang kami tangkap. Setelah kita lakukan pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pemerasan. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/11/2023).

    Sukaca mengatakan, kedua tersangka masing-masing AU dan SP. Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, pada Rabu, 15 November 2023.

    BACA JUGA: Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    Sukaca menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa terkait ulah tiga oknum wartawan tersebut. Ketiganya menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan identitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa itu.

    Mereka lantas meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya ‘damai’ kepada pelapor. Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap ketiganya. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” katanya mengulang.

    “Pelapor adalah perangkat desa dari Desa Mejoyolosari Gudo, kemudian modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberersan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” jelas Sukaca, Kamis (16/11/2023).

    Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerasan yang dilkakukan oknum wartawan

    Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta di dalam aplop berkop Desa Mejoyolosari. Polisi juga menyita barangbukti berupa dua idetitas kartu pers yang dibawa para tersangka, yakni Anekafakta.com atas nama AU dan Buserjatim atas nama SP.

    Polisi masih melakukan pengemangan, sebab diduga ulah dua tersangka tidak hanya dilakukan di satu titik saja. Sesuai pengakuannya, mereka sudah mendatangi empat desa lain selama delapan bulan terakhir dengan modus yang sama.

    “Kedua tersangka kami jerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita masih melakukan pendalaman lagi. Karena berdasarkan pengakuan pelaku ada tiga desa yang juga disasar pelaku,” pungkas Sukaca. [suf]