provinsi: JAWA TIMUR

  • 11 Orang Diperiksa Terkait Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar

    11 Orang Diperiksa Terkait Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Proses penyelidikan kasus sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar terus bergulir. Sejauh ini sudah ada 11 orang yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar terkait kasus tersebut.

    Semua yang diperiksa itu adalah mereka yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar. Salah satu yang telah diperiksa adalah Wakil Bupati Blitar non aktif Rahmat Santoso.

    Bukan hanya dia, ajudan Wabup Blitar yakni Reza Octasep Pahlevi beberapa waktu lalu juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Blitar. Tidak berhenti di situ, dua pejabat Setda Kabupaten Blitar juga telah diperiksa soal dugaan kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wabup Blitar, Rahmat Santoso.

    “Masih berjalan. Sejauh ini baru 10 atau 11 itu yang sudah diperiksa,” kata Agus Kurniawan, Kepala Kejari Blitar, Kamis (23/11/2023).

    Kejari Blitar memastikan proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar terus berjalan. Pihaknya juga akan terus memanggil sejumlah pihak terkait sewa rumah dinas tersebut.

    Pendalaman keterangan dari 11 orang yang telah diperiksa saat ini juga tengah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Pemenuhan sejumlah alat bukti juga terus dilakukan.

    “Kemarin kami juga baru ekspos ke Kejati juga masih perlu pendalaman dan alat-alat bukti lainnya untuk pendalaman tapi ini masih lidik ya, nanti ketika sudah naik sudah ada alat bukti yang cukup kita sampaikan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kasus Sewa Rumdin, Kejari Blitar Periksa Mantan Ajudan Wabup

    Mengenai kemungkinan pemanggilan Sekda Blitar Izul Marom, Kejaksaan Negeri Blitar memastikan semua yang terlibat dalam proses sewa Rumdin Wabup akan diperiksa. Namun demikian Kejari Blitar belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kapan Sekda Blitar akan dipanggil terkait kasus ini.

    “Apakah Pak Sekda juga akan diperiksa? Yang terkait dengan BAP itu pasti akan mintai keterangan,” tegasnya

    Diketahui sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar ini terjadi pada 2021 hingga 2022 lalu. Dimana rumah Bupati Blitar Rini Syarifah disewa selama 20 bulan oleh Bagian Umum Setda Blitar. Nilai sewanya pun mencapai Rp490 juta.

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Bagian Umum Setda Blitar sebelumnya telah mengklaim bahwa proses sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Rahmat Santoso sudah sesuai dengan prosedur dan legal.

    Kejaksaan Negeri Blitar sendiri juga tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ini. Meski begitu Kejari Blitar menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah,” tutupnya. [owi/beq]

  • Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Ngawi (beritajatim.com) – Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap satu dari tiga orang kawanan spesialis pencurian mesin traktor milik petani. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (22/11/2023).

    Pelaku yang ditangkap adalah Maryanto (40), seorang residivis kasus serupa asal Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Penangkapan berawal dari patroli Tim Resmob yang memergoki mobil kawanan pelaku diteriaki maling oleh warga.Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil kawanan pelaku tidak bisa bergerak karena putus ball jointnya. Kawanan pelaku yang panik langsung kabur begitu saja meninggalkan mobilnya yang berisi mesin traktor curian di pinggir jalan.

    Upaya penangkapan berlangsung dramatis. Petugas mengejar ketiga pencuri yang mencoba kabur diantara ilalang dekat sungai. Polisi bahkan melepaskan tembakan peringatan. Hingga akhirnya, salah aatu dari tiga pencuri diamankan.

    Mesin traktor tersebut salah satunya dicuri dari sawah milik Abdul Aziz (37), petani Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Mesin yang berhasil dilepas dari bajak langsung digotong dimasukkan ke dalam mobil. Tak hanya itu, kawanan pelaku juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya yang lokasinya masih berdekatan.

    “Saya ditelpon teman trator saya dicuri, saya datang mesinnya sudah tidak ada, pencuri juga mengambil mesin trator milik teman saya di sebelah itu,” kata Abdul Aziz.

    “Saya dan rekan lepas baut, saya bawa mesin ke pinggir jalan, baru masukin satu mesin sudah kepergok warga, saya langsung lari, teman saya yang dua tidak tau itu mesin curian pesanan,” kata Maryanto.

    Oleh Tim Resmob, pelaku berikut mobil dan dua unit mesin traktor curian langsung dibawa ke Kantor Polres Ngawi. Hingga kini Tim Resmob masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob. Pihaknya akan terus mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron.

    “Kami akan terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Argo. [fiq/ted]

     

     

  • Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain dituntut sembilan tahun, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,27 miliar dan denda Rp 500 juta. Terdakwa dinilai bersalah karena
    melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,27 miliar.

    Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.

    Baca Juga; Wabup Sidoarjo Minta Lingkungan Peka Terhadap Warga Tak Mampu yang Sedang Sakit

    Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.

    “Tuntutannya tidak rasional,” ujar Terdakwa Syaiful Rachman.

    Sementara eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

    Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.

    Baca Juga: Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

    Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

    Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.

    Baca Juga: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang

    Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

    “Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana. [Uci/ian]

  • Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal tepatnya di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

    Gudang tersebut disita oleh Kejari Tuban merupakan milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

    Baca Juga: Tertabrak KA, Sopir dan Kernet Dump Truk Mojokerto Selamat

    “Putusan tersebut terpidana atas nama Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai yang dijatuhi vonis hukuman 2 tahun dan denda senilai Rp 3 miliar,” ucap Muis Ari Guntoro.

    Lanjut, selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban bersama Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban serta Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kejari Tuban saat melaksanakan penyitaan aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal milik terpidana Abdul Syukur dalam perkara pidana cukai.

    Muis sapaan akrabnya menjelaskan, selama pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023, serta berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar. “Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus,” kata dia.

    Baca Juga: Serap Aspirasi, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Infrastruktur Jalan/Trotoar di Jalan Empu Nala

    Sementara itu, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi”. Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Adapun luas tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

    “Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal,” paparnya.

    Kedepan pihaknya bersama tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana.

    “Akan kami terapkan pula sita eksekusi dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rochmansyah menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.

    Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

    Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.

    Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

  • Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tak kuat tahan nafsu, seorang kakek asal Kota Probolinggo rudapaksa anak berumur 12 tahun. Diketahui pelaku yang berinisial S (71) ini merupakan seorang mantan guru di sebuah sekolah di Probolinggo.

    Sedangkan untuk korban diketahui berinisial SR yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Rabu (22/11/2023).

    Zainullah mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban. Berbekal hasil visum dan beberapa alat bukti lainnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah memperkosa anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi pada dalam rumah pelaku, dengan membujuk korban dengan iming-iming wifi gratis,” kata Zainullah.

    Zainullah juga menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat korban hendak pulang k erumah setelah membeli paket data internet. Korban yang melewati didepan rumah pelaku membuat pelaku kemudian memanggilnya untuk menawari wifi secara cuma-cuma.

    Setelah masuk, korban yang masih lugu tersebut kemudian diajak masuk kedalam kamar tersangka dan kemudian mencabulinya. Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku langsung menyuruh korban keluar rumah, sehingga korban pulang ke rumahnya.

    Setelah sampai rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi. Setelah mendapati laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan langsung mengamankan tersangka.

    “Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya, satu buah rok, kaos panjang dan stoking dan dalaman korban, kami juga mengamankan songkok yang digunakan pelaku saat mencabuli korban,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Angsu BBM, 3 Rumah Warga Probolinggo Terbakar

  • Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Dituduh bobol akun instagram Rombongan Wong Sangar (@R021ws), seorang remaja di Surabaya dikeroyok hingga dilindas sepeda motor, Minggu (5/11/2023) kemarin. Akibat kejadian itu, korban berinisial NZR (18) haris dirawat di rumah sakit.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim menjelaskan awalnya korban bersama temannya nongkrong di Jalan Pacar dekat SMPN 1 Surabaya. Saat sedang nongkrong, 5 orang melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju korban. Korban bersama rekannya dituduh membobol akun instagram kelompok Rombongan Wong Sangar.

    “5 orang mengendarai 2 sepeda motor lewat di jalan kemudian mereka putar balik dan berhenti di tempat korban nongkrong,” kata Kompol Bayu Halim, Rabu (22/11/2023).

    Setelah sedikit berdebat, dua pelaku berinisial FE dan AL menyeret korban ke tengah jalan. 5 pemuda tadi ramai-ramai mengeroyok korban. Selain 5 orang tadi, datang juga teman-teman pelaku dan ikut memukuli. Setelah lemas, para pelaku melindas korban dengan dua sepeda motor. Beruntung petugas kepolisian dan warga datang membantu korban. “Kami amankan dua orang berinisial FE dan AL sedangkan lainnya masih kami kejar,” imbuh Bayu Halim.

    Akibat peristiwa itu, korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Kedua pelaku yang diamankan masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap identitas para pelaku lainnya. “Dua orang yang kami amankan sempat kabur. Namun anggota kami lebih cepat sehingga bisa ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Genteng,” pungkas Bayu Halim. (ang/kun)

    BACA JUGA: Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

  • Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Gresik (beritajatim.com) – Pasca kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian.
    Manajemen Gresik United langsung bertindak cepat mengunjungi petugas yang dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.

    Bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom, dan Dandim 0817 Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, dan CEO Muhammad Allan memberi bantuan serta motivasi kepada anggota polisi yang masih dirawat.

    Semua pejabat daerah itu, langsung menuju ke ruang kamar anggrek 5 tempat dimana Kabagops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra dirawat dengan kondisi kepala masih dibalut perban putih.

    “Atas nama masyarakat serta manajemen Gresik United, kami memohon maaf atas kejadian diluar kendali. Saya berharap yang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Surabaya segera sembuh dan beraktivitas kembali,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (22/11/2023).

    Hal senada juga dikemukakan Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom. Alumni Akpol 2002 itu mengatakan, dirinya memberi support kepada anggota dalmas yang dirawat di ruang.

    “Cepat sembuh yaa, tetap bersemangat,” ujarnya kepada salah satu anggota Dalmas Polda Jatim.

    Setelah 10 menit menjenguk bersama Bupati Gresik dan Dandim 0817. Pucuk pimpinan Polres Gresik itu juga melakukan hal yang sama memberi semangat kepada anggota dalmas yang lain yang juga masih menjalani perawatan medis.

    Berdasarkan data RS Bhayangkara Surabaya saat ini masih 6 anggota polisi masih dirawat. Keenam orang itu antara lain Kompol Andria Diana Putra. Kemudian 5 orang anggota Dalmas Polda Jatim masing-masing Bripda Ahmad Zaini, Imam Fauzi Alifirdaus, M.Syaifudin Abdullah, Firdian Firdaus Putra, dan Bripda Welly Dwi Irawan Putra. (dny/ted)

  • Satlantas Polres Blitar Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    Satlantas Polres Blitar Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    Blitar (beritajatim.com) – Satlantas Polres Blitar Kota memusnahkan 200 knalpot brong hasil sitaan selama beberapa pekan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Blitar, Santoso bersama Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo dan jajaran Forkopimda, di halaman belakang Polres Blitar Kota.

    Kapolres Blitar Kota menyebut bahwa penyitaan dan pemusnahan ratusan knalpot brong ini usai adanya keluhan masyarakat tentang gangguan kebisingan suara saat malam hari. Banyaknya kendaraan anak muda yang menggunakan knalpot brong jelas mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat saat malam hari.

    Maka dari Satlantas Polres Blitar Kota, melakukan razia knalpot brong di sejumlah jalan. Hasilnya ada ratusan kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong.

    “Ini adalah bentuk kasih sayang kita ke generasi muda, bukan berarti represif namun ini merupakan upaya kami menyelamatkan anak muda agar tidak terlibat balapan di jalanan,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo.

    BACA JUGA:
    Minimalisir Balap Liar, Pemkot Blitar Akan Bangun Sirkuit Balapan

    Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila mengatakan total ada sebanyak 200 knalpot brong yang merupakan hasil cipta kondisi menjelang pemilu damai tahun 2024 selama beberapa pekan terakhir.

    “Pemusnahan knalpot brong itu dengan cara dipotong hingga hancur berkeping keping menggunakan alat gerinda,” kata AKP Taufik Nabila.

    Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot brong dipastikan tidak bisa digunakan kembali oleh para anak-anak muda tersebut. Para anak-anak muda tersebut juga diminta untuk mengganti kendaraannya dengan knalpot sesuai standar.

    Taufik pun memastikan, kegiatan penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan, hingga menjelang pemilu mendatang. Diharapkan dengan begitu ketertiban lingkungan bisa tercipta saat Pemilu 2024 digelar.

    “Ini akan kami lakukan hingga Pemilu 2024 mendatang, supaya kondisi lingkungan tetap kondusif,” terangnya.

    Sementara itu Wali Kota Blitar, Santoso berencana akan membangun sirkuit balapan. Santoso menyebut bahwa beberapa bulan lalu ada investor yang hendak menanamkan modal di Bumi Bung Karno untuk pembangunan sirkuit balap.

    BACA JUGA:
    Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Rencana itu pun saat ini masih dibahas lebih lanjut. Pasalnya untuk membangun sebuah sirkuit balap, diperlukan lahan yang representatif. Dan saat ini Pemkot Blitar masih mencari lahan yang cocok dan memungkinkan untuk dibanguan sirkuit balapan.

    Wali Kota Blitar tersebut berharap sirkuit balap tersebut bisa menjadi wadah bagi penghobi balap. Sehingga diharapkan dengan begitu, tidak ada lagi anak muda di Blitar yang menggelar balapan liar di jalanan.

    “Untuk membangun sirkuit ini diperlukan banyak hal, karena apa pembebasan lahan di masyarakat yang digunakan untuk akses ke lokasi ini, sehingga sirkuit yang kita bangun ini benar-benar bisa representatif,” kata Santoso, Wali Kota Blitar. [owi/beq]