provinsi: JAWA TIMUR

  • PN Jombang Kecolongan, Terdakwa Kasus Penggelapan Pergi ke Solo saat Jadi Tahanan Rumah

    PN Jombang Kecolongan, Terdakwa Kasus Penggelapan Pergi ke Solo saat Jadi Tahanan Rumah

    Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur kecolongan. Pasalnya, terdakwa kasus penggelapan, Yeni Sulistyowati (78), pergi ke luar kota tanpa sepengetahuan instansi tersebut.

    Padahal, saat ini Yeni statusnya adalah tahanan rumah. Karena itu pula, Diana Soewito (46), sebagai pelapor dalam kasus tersebut merasa kecewa. Melalui kuasa hukumnya, Adri Rahmad Martanto dan Samsul Arifin, mengirimkan surat peninjauan ulang status tahanan rumah terdakwa Yeni.

    Surat tersebut diterima oleh PN Jombang. Usai menyerahkan surat, Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat permohonan agar status tahanan rumah terdakwa Yeni ditinjau ulang. Pasalnya, Arifin mendapatkan informasi pada Sabtu (2/12/2023), terdakwa pergi ke Solo Jawa Tengah.

    Arifin menjelaskan, awalnya ketika Yeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan cincin kawin, dirinya ditahan di Lapas Jombang. Seiring laju waktu, saat dimulainya persidangan PN Jombang mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa agar Yeni dialihkan menjadi tahanan rumah.

    BACA JUGA: Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Artinya, ketika menjadi tahanan rumah, berdasarkan KUHAP, dipantau oleh isntitusi atau pejabat berwenang. Artinya, ketika melakukan kegiatan di luar rumah harus mendapat persetujuan institusi atau pejabat berwenang,” katanya.

    Nah, pada Sabtu (2/12/2023), Arifin mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yeni melakukan perjalanan ke luar kota. Ironisnya, apa yang dilakukan Yeni diduga kuat tanpa persetujuan isntitusi berwenang.

    “Oleh sebab itu klien kami sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara pidana ini merasa keberatan terkait peralihan status terdakwa. Yakni, awalnya tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelecehan terhadap marwah penegakan hukum. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan contoh bagi kasus pidana yang lain,” ujar Arifin.

    Andri Martanto menambahkan, atas kondisi tersebut pihaknya memohon kepada PN Jombang agar status tahanan rumah bagi terdakwa dikebamlikan menjadi tahanan rutan. “Berdasarkan informasi ke kami, penahanan rumah terdakwa sampai 4 Januari 2024. Kami minta status terdakwa dikembalikan menjadi tahanan rutan,” kata Andri.

    BACA JUGA: Kejari Jombang Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ibu-Anak Sudah Lengkap

    Juru bicara PN Jombang Denndy Firdiansyah tidak menampik adanya permasalahan tersebut. Dia membenarkan bahwa terdakwa Yeni ke Solo tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. PN Jombang baru mengetahui ketika kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat pemberitahuan hari ini, Selasa (5/12/2023), saat sidang.

    Sehingga agenda sidang dalam perkara penggelapan cincin kawin tersebut ditunda pada Kamis (7/12/2023). “Jika persidangan Kamis lusa terdakwa Yeni tidak hadir, maka statusnya kita kembalikan menjadi tahanan rutan,” ujarnya.

    Denndy juga mengatakan bahwa saat pergi ke Solo pada Sabtu (2/12/2023), terdakwa Yeni tidak mengajukan izin ke PN Jombang. “Mungkin Sabtu, PN Jombang tutup. Jadi kami tidak tahu. Kami tahunya hari ini ada surat terkait terdakwa yang baru menjalani operasi. Kalau sesuai SOP seharusnya ada pembantaran,” kata Denndy.

    Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan bahwa sidang terdakwa Yeni ditunda. Lalu, Kamis dilanjutkan lagi. Kelono mengungkapkan bahwa pada Sabtu (2/12/2023) Yeni jatuh di rumah dan kakinya tidak bisa digerakkan.

    BACA JUGA: Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    “Tulang panggulnya retak dan harus diganti. Hari ini surat izin dan permohonan maaf sudah kami sampai ke majelis hakim saat persidangan,” ujar Kelono.

    Kelono menegaskan bahwa kliennya ke Solo bukan untuk bersenang-senang. Namun berobat. Yakni menjalani operasi di RSKU (Rumah Sakit Karima Utama) Solo. Kelono juga mengakui bahwa pihaknya belum meminta izin ke PN Jombang pada Sabtu itu. Alasannya, hari Sabtu kantor sedang libur.

    Disinggung izin terkait perjalanan luar kota terdakwa yang berstatus tahanan rumah, menurutnya kegiatan tersebut terjadi pada hari Sabtu dan dianggapnya sebagai urusan kemanusiaan.

    “Memang kami tidak izin, karena hari Sabtu. Namanya ini kecelakaan, tadi sudah ada surat izin dan permohonan maaf. Berobat ke RS, kalau menghalangi termasuk kejahatan kemanusiaan,” ujarnya. [suf]

  • Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan gara-gara Disorot Lampu Mobil

    Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan gara-gara Disorot Lampu Mobil

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap pelaku pemukulan sepasang kekasih di Tambaksari gara-gara lampu mobil yang terlalu terang. Perlu diketahui, Pria bernama Viktor (57) itu memukuli tetangganya sendiri Melvil (30) dan Irene (30) gara-gara lampu mobil sepasang kekasih itu dianggap terlalu terang.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Aman Hasta mengatakan, bahwa polisi telah menetapkan Viktor sebagai pelaku atas tindak penganiayaan. “Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban, tetangga sebelah rumahnya,” ungkap Aman dikonfirmasi, Selasa (5/12).

    Saat ini Viktor sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan karena sel tahanan Polsek Tambaksari masih dalam tahap renovasi. “Sudah ditahan dititipkan di Mako Polrestabes Surabaya, karena sel tahanan Polsek Tambaksari saat ini masih renovasi,” pungkas Aman Hasta.

    Sebelumnya,  Alasan lampu mobil terlalu terang, seorang warga Lebak Arum berinisial VC (35) memukuli tetangganya pada Kamis (14/09/2023) pukul 7 malam. Aksi VC terekam CCTV dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

    Melville Nathaniel (32) korban pemukulan dari VC mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika ia dan teman wanitanya bernama irene Kusumawati (30) hendak pulang ke Jl. Lebak Arum IV. Saat melintas di depan rumah VC, Irene yang mengendarai mobilnya diteriaki oleh VC karena lampu mobilnya terlalu terang. Merasa diteriaki, Irene membuka jendela dan mempertanyakan sikap VC. Saling adu argumen sempat terjadi beberapa saat. VC juga menyemprotkan air ke dalam mobil.

    Irene yang kepalang basah langsung pulang ke rumahnya yang berjarak 4 rumah dari rumah VC. Melville heran karena Irene mengendarai mobil namun pulang dalam kondisi basah. Disitulah Irene bercerita jika VC baru saja menyemprotkan air dengan alasan lampu mobil terlalu terang

    “Saya tidak terima terus saya datangi rumah Victor. Ia sempat menjelaskan beberapa hal lalu tiba-tiba saya dipiting untuk melihat bagian mobil mana yang ia semprot,” ujar Melville diwawancarai awak media, Minggu (17/09/2023).

    Dalam kondisi dipiting, Melville kemudian dibanting saat sudah berjalan beberapa meter. Disitu, Melville langsung dipukuli oleh VC. Irene yang mengikuti dari luar kemudian berlari untuk memisahkan VC dan Melville. Namun sayang, Irene juga kena pukul di bagian wajahnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

  • Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Malang (beritajatim.com) – Gadis berinisial MK (23) di Kabupaten Malang menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban nekat melaporkan perbuatan asusila ayahnya ke Polsek Tumpal, awal Desember 2023.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Sahri (47), ayah kandung MK sebagai tersangka tindak pidana asusila. Sahri ditangkap di rumahnya Kecamatan Tumpang.

    “Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Selasa (5/12/2023).

    Menurut Gandha, Sahri dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasaan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.

    BACA JUGA:
    Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Bendungan Sengguruh Malang

    Dari hasil penyidikan, sambung Gandha, tersangka melakukan pelecehan saat putri kandungnya tidur.

    “Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya. Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” ujar Gandha.

    Aksi tak senonoh Sahir dilakukan berulang kali saat istrinya sedang tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tutur Gandha.

    BACA JUGA:
    Dua Pemotor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Malang

    Dari hasil pemeriksaan, sambung Gandha, perbuatan asusila dilakukan tersangka hingga tiga kali dengan lebih dulu mengancam korban. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” papar Gandha.

    Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf saat ditanya petugas perihal tindakan asusila yang dilakukannya. “Saya khilaf pak,” ujar Sahri sambil pura pura menangis. [yog/beq]

  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Dua tersangka itu berinisial SJD dan SYT, perangkat Desa Sawoo.

    Penetapan dua tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk syarat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Agung tidak menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo itu.

    “Memang benar kita sudah tetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo,” kata Agung, Selasa (5/12/2023).

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum ditahan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Agung menyebut bahwa saat ini pihaknya lagi berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas. Hal itu dilakukan supaya kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.

    “Kita konsentrasi untuk melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengedarkan uang palsu di Indonesia tidak hanya merugikan perekonomian, tapi juga dapat berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur dengan tegas hu”kuman bagi para pelaku pengedar uang palsu.

    Menurut Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang, setiap orang yang terbukti mengedarkan atau membelanjakan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Hukuman ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

    Sementara itu, Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang menyatakan bahwa menyimpan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Jelas bahwa Undang-Undang ini memberikan sanksi yang signifikan untuk melindungi kestabilan mata uang negara.

    Baca Juga: Keren!! Turnamen Sepakbola Benteng Manunggal Cup 2023 Dilengkapi VAR

    Penting untuk dicatat bahwa hukuman tersebut dapat diperberat dalam beberapa situasi khusus, termasuk jika pelaku pengedar uang palsu memiliki peran penting, seperti menjadi pemimpin atau ketua dari kelompok pengedar uang palsu. Hal ini juga berlaku untuk orang yang menyediakan bahan baku atau peralatan pembuatan uang palsu, serta orang yang menyembunyikan atau melindungi para pelaku.

    Lebih lanjut, hukuman dapat diperberat jika perbuatan mengedarkan uang palsu dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dalam situasi bencana alam atau keadaan darurat lainnya, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

    Dengan hukuman yang berat ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan temuan uang palsu kepada pihak berwajib demi keamanan ekonomi negara. (ian)

  • Antar Kekasih Pulang, Pemuda di Mojokerto Kehilangan Motor 

    Antar Kekasih Pulang, Pemuda di Mojokerto Kehilangan Motor 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di halaman rumah warga di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, terekam CCTV. Dalam video berdurasi 18 detik tersebut terlihat pelaku mengenakan membawa sepeda motor matic nopol S 5263 NAO.

    Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi, Minggu (4/12/2023) sekitar pukul 21.13 WIB. Video curanmor yang dialami Dika Indra yang tak lain kekasih pemilik rumah tersebut viral di media sosial (medsos), Facebook (FB).

    Ada dua rekaman video, satu video berdurasi 18 detik dan satu video berdurasi 29 detik. Dalam video berdurasi 18 detik tersebut terlihat pelaku mengenakan membawa sepeda motor matic nopol S 5263 NAO. Satu video berdurasi 29 detik, pelaku menaiki sepeda motor korban ke jalan raya.

    Terlihat pelaku dibantu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor. Dengan cara didorong hingga berputar arah di media jalan yang berjarak sekitar 10 meter dari halaman rumah warga. Saat itu, korban mengantar kekasihnya Wahyuningtyas Parameswari (20) mengendarai sepeda motor matic nopol S 5263 NAO.

    Sepeda motor tersebut di parkir halaman rumah yang hanya dibatasi pagar terbuka. Kebetulan rumah kekasih korban berada di Jalan Raya Nasional By Pass Mojokerto-Jombang sehingga pelaku dengan mudah kabur usai berhasil menguasai sepeda motor korban.

    Korban usai memarkir sepeda motor di halaman rumah kekasihnya tenggah asyik bermain Handphone (HP) di ruang tamu, sementara kekasihnya masuk ke dalam rumah untuk membuatkannya kopi. Sekitar pukul 21.12 WIB, kekasih korban membawa kopi dan melanjutkan bercengkrama sembari bermain HP.

    Keduanya tak menyadari jika sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada. Keduanya mengetahui jika sepeda motornya hilang saat korban hendak pulang dan dari hasil pengecekan di CCTV, ada orang yang tak dikenal telah mengambil sepeda motor korban.

    “Dua kali pelaku melancarkan aksinya. Pertama pas saya antar kopi, yang mau ambil (pelaku) ini sempat mau ambil tapi tidak jadi (terlihat di CCTV). Mungkin karena lihat saya antar kopi tapi saya tidak menyadarinya. Orangnya balik lagi, saya udah duduk di situ,” ungkap Ayu, kekasih korban, Senin (4/12/2023).

    Ia dan korban menduga aksi pencurian ini dilakukan oleh komplotan maling. Pasalnya, ada dua orang yang mencurigakan menaiki kendaraan sejenis lalu putar balik. Satu orang tetap mengendarai sepeda motor, sedangkan satu lainnya berjalan kaki sembari mengamati lingkungan sekitar.

    Saat pelaku yang berjalan kaki berusaha mengambil sepeda motor kekasihnya datang sepeda motor lain membantu aksi pencurian itu. Dengan cara mendorong pelaku yang berhasil leluasa membawa motor matic tanpa kunci stang itu untuk menyeberang jalan raya.

    “Tiga kayanya, soalnya yang pertama itu pelakunya tetap, tapi temannya ganti. Pertama pakai motor PCX atau Nmax gitu. Lalu yang kedua pakai matic. Pokoknya lebih kecil dari yang pertama. Memang di rumah lagi sepi, ayah juga ke tetangga. Jadi pas sepi,” ujarnya.

    Ia dan korban yang merupakan calon suaminya tersebut langsung melaporkan ke Polsek Trowulan. Aksi pencurian di kediaman Ayu ini, merupakan kali kedua. Sebelumnya pada, Senin (23/11/2023) lalu sepeda motor milik teman adiknya yang terparkir di samping rumah hilang.

    “Sepeda motor hilang di rumah ini sudah dua kali. Bulan Oktober lalu sepeda motor teman adik saya juga hilang. Langsung lapor juga, tapi belum ada info lanjutan. Semoga bisa diusut tuntas karena ini sudah kedua kalinya,” tegasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

  • Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengguna uang palsu beredar di Surabaya dengan menipu para penjual toko kelontong. Salah satu penjaga toko kelontong yang tertipu adalah Agus Noris (43) warga Jalan Kedung Pengkol Gang I, Mojo, Gubeng, Surabaya.

    Anak korban Agus Noris (43) menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) kemarin sekitar pukul 09.25 WIB. Saat itu ada pelaku membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Dalam beraksi, Pelaku hanya sendirian. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju toko dan membeli rokok.

    “Saat itu ibu saya yang menjaga toko sendirian, ibu saya juga sudah berumur,” kata Agus, Senin (04/12/2023).

    Agus menduga pelaku sudah merencanakan aksinya. Dari rekaman CCTV yang ada di toko, pelaku mengenakan jaket dengan dalaman kaos putih bercelana jeans. Wajah pelaku juga terekam jelas. Ia tampak menerima rokok terlebih dahulu dan kembalian sebelum memberikan uang Rp100 ribu.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Kembangkan Green Economy di Tambakrejo Surabaya Berbasis IoT

    “ibu saya merasa janggal dengan kondisi uang kertas pecahan Rp100 ribu yang baru diberikan si pelaku. Kondisi fisik uang kertas tersebut, secara kasat mata, tidak seperti uang asli biasanya yang kerap dia pegang. Setelah diraba-raba uang tersebut cenderung bertekstur halus, dan warna merah dari lembaran uang kertas tersebut cenderung pudar, atau tidak seterang biasanya,” imbuh Agus.

    Namun sayang ketika ibunda Agus ingin memanggil pelaku, pelaku kabur dengan memacu sepeda motornya dengan cepat. Ia kabur melintasi gang kecil untuk menuju jalan Raya Dharma Husada dengan sepeda motor Honda Vario plat L-5784-FV.

    Setelah peristiwa itu, Agus sempat menganalisis kondisi uang kertas palsu tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV) milik tetangganya. Ia mendapatkan sejumlah perbedaan yang mencolok dari uang palsu tersebut dengan uang asli yang beredar.

    Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia BBM Subsidi Pasuruan Divonis 7 Bulan

    Yakni, pertama, pada tulisan nomor seri uang kertas tersebut tidak memantulkan cahaya biru seperti uang asli saat dikenai sinar UV. Kedua, pada benang pengaman kertas, tampak berwarna hitam saat dikenai sinar UV, tidak seperti uang asli yang justru berpendar mengkilat.

    Ketiga, pada hologram yang terletak di sisi kiri bawah kertas, juga tidak memantulkan pendaran cahaya mengkilat saat dikenai paparan sinar UV. Keempat, tekstur kertas uang palsu tersebut terasa lebih halus ketimbang kertas uang asli yang cenderung kasar. Kelima, ukuran uang kertas palsu tersebut, lebih pendek dua inci ketimbang ukuran kertas uang palsu.

    “Warnanya, yang asli lebih merah dan tampilan hologramnya tidak ada kalau uang asli tampilan hologramnya ada warna coklat tapi kalau yang palsu hanya berwarna hitam,” jelasnya.

    Atas kejadian ini, Agus berniat melaporkan ke Polsek Gubeng. Walaupun nominal kerugian disebut kecil oleh Agus, namun ia khawatir pelaku mengulangi perbuatannya ke para pedagang di Surabaya. (ang/ian)

  • Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Gresik (beritajatim.com)– Kasus pembunuhan yang menimpa Aris Supriyanto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, mulai menemukan titik terang. Terlebih, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu (3/12) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini murni pencurian.

    Setelah mengamankan dua pelaku, Korps Bhayangkara ini masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.

    Dua tersangka yang diamankan yakni Hengky Pratama yang dibekuk di wilayah Kecamatan Cerme Gresik. Serta tersangka bernama Irfan yang diamankan di wilayah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

    BACA JUGA:Mahasiswa Ubaya Gelar Aksi Damai Peringati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

    “Kami lebih dahulu mengamankan tersangka Irfan, saat hendak kabur pasca menjual motor curian milik korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (4/12/2023).

    Warga asal Palembang itu lanjut dia, merupakan residivis kasus begal di wilayah Sumatera. Dari keterangannya pula, tim penyidik juga mendapatkan informasi tentang otak pelaku peristiwa sadis pada 28 November lalu. Yakni Hengky Pratama, pemuda 23 tahun asal Desa Morowudi Gresik. “Tersangka ini kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Aldhino.

    Ia menambahkan, sebelum beraksi keduanya telah menyusun rencana untuk mencari target sasaran. Tersangka Hengky pun bertugas mencari korban di media sosial, yakni dengan menjalin komunikasi di media sosial. Dari informasi ini para pelaku mengetahui aktifitas Aris Supriyanto serta alamat rumahnya, hingga barang-barang berharga yang dimiliki.

    “Pelaku tersebut menyusun rencana untuk melancarkan aksi perampokan,” papar Aldhino.

    BACA JUGA:Kaesang Pangarep Batal Kunjungan di Pasuruan

    Saat beraksi kata dia, kawasan pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban. Pasalnya, korban Aris Supriyanto mencoba membela diri saat para pelaku hendak melancarkan aksinya.

    “Usai mengambil sejumlah barang berharga. Termasuk motor dan handphone milik korban para pelaku langsung kabur,” kata Aldhino.

    Hingga saat ini, polisi masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan para tersangka, motor Honda PCX milik korban telah terjual seharga Rp 10,5 juta di wilayah Semarang. Serta sebuah handphone yang laku dengan harga Rp 600 ribu. (Dny/Aje)

  • Curi 9 Botol Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Digebuki Warga

    Curi 9 Botol Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Digebuki Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepergok saat curi 9 botol berisi bensin, pemuda asal Sragen Jawa Tengah digebuki warga pada Senin (4/12/2023). Pemuda bernama Andri Lesmana (25) asal Sragen, Jawa Tengah itu sampai menangis saat dibawa ke Kantor Polsek Padas Ngawi.

    Kejadian berawal saat Andri berhenti di depan sebuah warung di Desa Pacing Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi pada Senin sore. Si pemilik toko yakni Karini (40) warga setempat, tidak sedang ditempat.

    Merasa aman, Andri langsung mengambil sembilan botol berisi bensin dan langsung memasukkan bensin ke tangki sepeda motor Yamaha Vixion nopol H 4841 NJ. Tetangga Karini yang mengetahui aksi itu lantas meminta uang bensin tersebut.

    Bukannya membayar, Andri malah mengajak tetangga Karini berkelahi. Mendengar ada kegaduhan, warga lain lantas menghampiri dan ikut memukuli Andri.

    BACA JUGA:Kaesang Pangarep Batal Kunjungan di Pasuruan

    “Saya lihat dia ambil botol bensin terus ngisi ke motornya. Dia mau kabur saya cabut kuncinya malah mengajak berkelahi. Akhirnya dibantu warga kami lumpuhkan. Pelaku ini terus melawan,” kata Siswoyo, tetangga Karini.

    Sementara itu, Karini mengaku dia memang tak mengunci tokonya. Saat kejadian, dia sedang keluar rumah sebentar. Saat dia kembali, di depan tokonya sudah ramai orang.

    “Ternyata ada pencuri, yang dicuri 9 botol bensin. Saya datang sudah digebuki warga,” kata Karini.

    Polisi pun segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Pun, pelaku hanya bisa menangis saat digelandang ke Kantor Polsek Padas. Kasus pencurian itu kini masih ditangani Polsek Padas. (Fiq/Aje)