provinsi: JAWA TIMUR

  • Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap debt collector Surabaya yang menagih hutang dengan membawa celurit, Selasa (28/11/2023). Ia adalah IS (46), seorang pria yang sehari-hari tinggal di Pecindilan, Surabaya.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kepada IS usai dilaporkan nasabahnya berinisial DE (34) yang tinggal di Gembong. Kepada polisi, IS mengaku kesal lantaran hutangnya tidak kunjung dibayar.

    “Tersangka ingin menagih hutang serta mengambil handphone yang dimiliki korban,” kata Bayu Halim, Selasa (05/12/2023).

    Saat tiba di rumah korban, tersangka IS tidak menemukan DE dan hanya ditemui oleh orang tua korban yang berusia lanjut. Karena sudah emosi, keduanya pun cekcok. IS lantas mengeluarkan celurit yang sudah dibawa dari rumah. Namun beruntung kejadian itu diketahui warga.

    Baca Juga: Hujan Angin Kencang di Lamongan Sapu Rumah dan Pohon

    “Jadi sudah direncanakan memang karena tersangka membawa celurit dari rumah dan ditaruh di belakang bajunya. Saat cekcok itu Sempat dipisah dengan warga,” imbuh Bayu Halim.

    Sesaat kemudian korban pulang sampai di rumah. Saat itu pelaku masih di lokasi. Mendapatkan cerita orang tuanya diperlakukan kasar, DE naik darah. Ia pun lantas cekcok dengan IS. Namun, tersangka IS tiba-tiba memukuli korban membabi buta dengan tangan kosong.

    “Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Akhirnya, korban yang tak terima atas perlakuan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng,” tambahnya.

    Baca Juga: LPS Sediakan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya dibekuk Polisi pada Selasa (28/11/2023) lalu sekitar pukul 06.30 di rumahnya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan 3 buah celurit sebagai barang bukti. (ang/ian)

  • Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pecah kaca di Surabaya yang diamankan oleh Polisi ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan pada tahun 2016 dan keluar pada 2019.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku hanya sendirian mencari sasaran di kota Surabaya. Berbekal dengan alat pemecah kaca yang ia beli online, tersangka berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2, Surabaya itu berhasil membobol berbagai mobil di 8 lokasi di Surabaya.

    “Dari 8 TKP itu ada yang berhasil membawa kabur barang berharga ada juga yang tidak dapat apa-apa,” kata Hendro Sukmono, Selasa (05/12/2023).

    Dari 8 TKP yang disatroni, VJ telah menyebabkan kerugian hingga Rp 100 juta. VJ pun sempat mempraktekan cara ia beraksi menggunakan alat sederhana. Kaca hanya cukup ditekan sedikit dan pecah. Hendro pun menghimbau agar para pemilik mobil lebih waspada dalam memarkirkan mobil dan tidak menaruh barang berharga sembarangan. “Jadi pelaku memang mencari sasarannya secara acak. Mana mobil yang sekiranya bisa di eksekusi ya di eksekusi,” tegas Hendro.

    Diketahui, 8 TKP yang pernah disatroni pelaku itu dilakukan dalam waktu 2 bulan itu adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari. Dimulai pada Rabu (4/10/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Taman Cokroaminoto, Kecamatan Tegalsari, korbannya dilaporkan kehilangan laptop yang disimpan dalam mobil.

    Kemudian yang kedua di samping sebuah restoran Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Kamis (26/10/2023) pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan enam buku tabungan, satu kartu Asabri, lima buah Flashdisk, tiga buah kunci rumah, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

    Peristiwa ketiga terjadi di hari yang sama, berlokasi di Pudding Sekisah Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A, namun hanya berbeda waktu kejadian. Yakni pukul 21.30 WIB. Kaca mobil Toyota Raize milik korban dipecah, sehingga dua laptop dan satu ipad raib digondol pelaku.

    Keempat terjadi di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.16 WIB. Kerugiannya kehilangan sebuah lapto.

    Kemudian kelima pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.23 WIB kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini pelaku menyasar Serlok Kopi di Jalan Kertajaya 67.

    Korban yang saat itu meletakkan tas ransel berisi dompet beserta kartu identitas, uang tunai Rp400 ribu dan kartu ATM serta sertifikat hak milik (SHM) di dalam mobil dikagetkan dengan kondisi kaca yang sudah pecah dan tas ranselnya raib.

    Kejadian keenam terjadi di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah 101, Kota Surabaya pada Selasa, (21/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kehilangan laptop dan hp.

    Keesokan harinya, kejadian ketujuh pada  Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kejahatan jalanan tersebut beraksi di Rumah Makan Sop Klaten di Jalan Bratang Binangun 22, Kecamatan Gubeng. Korban kehilangan dua laptop yang disimpan sementara dalam mobil.

    “Kejadian kedelapan terjadi di depan rumah dekat Pemkot Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto 11 pada Senin, 25 November 2023 pukuk 21.00 WIB. Kaca mobil Ertiga pecah, dalam mobil berisi dompet berisi STNK, ATM, KTP, SIM,” paparnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

  • Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu pelaku pemukulan anggota Satpol PP Surabaya menyerahkan diri, Senin (4/12/2023) malam. Pria berinisial RT (26) itu diantarkan oleh rekan-rekan buruh lainnya ke Polrestabes Surabaya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan cara berdamai.

    “Pelaku diantar rekan-rekannya menghadap penyidik menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

    Kini status RT telah menjadi tersangka. Namun, polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari RT. Alhasil, RT saat ini tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Tetapi RT dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Pertimbangan kami karena pelaku juga kooperatif dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum sehingga kita kabulkan penangguhan penahanan,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA: Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Hendro menegaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum sampai selesai apabila kedua korban yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya tidak mencabut laporan. Ia pun menghimbau agar para pelaku yang merasa ikut melakukan pemukulan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas agar segera menyerahkan diri atau pihaknya akan melakukan penangkapan secara paksa.

    “Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat itu. Silahkan yang merasa segera menyerahkan diri. tapi kalau tidak insya Allah kami akan melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan,” tandasnya.

    Diketahui, dua petugas Satpol PP mengalami luka usai dikeroyok beberapa buruh saat mengamankan demo. Menurut petugas, buruh emosi menyerang Satpol PP yang meminta dibukakan jalan untuk warga lewat ketika orasi berlangsung di Jalan A Yani. [ang/suf]

  • Maling BH di Ponorogo Terekam CCTV

    Maling BH di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Maling pakaian dalam perempuan Buste Hounder (BH) yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) menghebohkan Ponorogo. Video peristiwa yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Tugurejo Kecamatan Sawoo Ponorogo itu, viral di media sosial (medsos) bumi reog. Hal itu harus menjadi pelajaran bagi kaum hawa untuk hati-hati dalam menjemur pakaian mereka.

    Menurut informasi yang dihimpun wartawan beritajatim.com, peristiwa maling BH itu terjadi di halaman salah satu warga Desa Tugurejo yang berinisial TN. Perempuan berumur 26 tahun itu, menceritakan bahwa kejadian aksi maling BH tersebut, terjadi pada hari Minggu (03/12) lalu, sekitar pukul 0.1.07 dini hari. “Saya sadar kalau hilangnya itu besok siangnya gitu. Sebelumnya menjemur 4, kok ini hilang 1, sehingga tinggal 3,” ungkap TN, Selasa (05/12/2023).

    Karena penasaran pakaian dalamnya hilang 1, TN pun penasaran, hingga dirinya mengecek video rekaman CCTV rumahnya. Dari hasil pengecekan itu, diketahui bahwa ada seorang laki-laki yang mengendap-endap halaman rumahnya pada tengah malam. Dalam CCTV itu tercatat terjadi sekitar pukul 01.07 WIB. Laki-laki berpakaian serba hitam itu, tertangkap kamera CCTV mengambil 1 BH yang tergantung di jemuran.

    “Saya lihat direkaman CCTV memang ada yang nyuri. Ada laki-laki berpakaian hitam, tidak jelas wajahnya karena pencuri itu juga memakai masker,” katanya.

    Melihat video rekaman CCTV itu, TN merasa kesal dan takut, sebab ada maling aneh yang mencuri BH-nya. Ia juga khawatir jika pakaian dalamnya itu, disalahgunakan untuk orientasi seksual tertentu oleh si pencuri. “Ini baru pertama kali terjadi di rumah. Ya sangat meresahkan sih. Takutnya lagi, jika pencuri itu punya niat jahat yang lain, selain mencuri pakaian dalam itu,” pungkas TN.

    Viralnya maling BH di medsos itu pun juga menjadi perhatian dari Polsek Sawoo. Petugas kepolisian pun mendatangi TKP untuk mendalami kasus pencurian BH tersebut. Meskipun belum ada laporan resmi dari korban, namun pihak kepolisian tetap berencana untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

    “Kita dalami dan datangi ke lapangan. Selain itu juga menggali informasi terkait kemungkinan adanya korban lain dari kasus pencurian pakaian dalam ini,” kata Kapolsek Sawoo AKP Joko Suseno.

    Dalam kesempatan itu, Joko Suseno juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Diharapkan, masyarakat juga ikut membantu pihak kepolisian untuk bisa menangkap pelaku, dengan memberikan informasi apapun terkait kasus ini. (end/kun)

    BACA JUGA: Reaksi Bupati Ponorogo Sekdanya Masuk Bursa Pj Walkot Madiun

  • PN Jombang Kecolongan, Terdakwa Kasus Penggelapan Pergi ke Solo saat Jadi Tahanan Rumah

    PN Jombang Kecolongan, Terdakwa Kasus Penggelapan Pergi ke Solo saat Jadi Tahanan Rumah

    Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur kecolongan. Pasalnya, terdakwa kasus penggelapan, Yeni Sulistyowati (78), pergi ke luar kota tanpa sepengetahuan instansi tersebut.

    Padahal, saat ini Yeni statusnya adalah tahanan rumah. Karena itu pula, Diana Soewito (46), sebagai pelapor dalam kasus tersebut merasa kecewa. Melalui kuasa hukumnya, Adri Rahmad Martanto dan Samsul Arifin, mengirimkan surat peninjauan ulang status tahanan rumah terdakwa Yeni.

    Surat tersebut diterima oleh PN Jombang. Usai menyerahkan surat, Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat permohonan agar status tahanan rumah terdakwa Yeni ditinjau ulang. Pasalnya, Arifin mendapatkan informasi pada Sabtu (2/12/2023), terdakwa pergi ke Solo Jawa Tengah.

    Arifin menjelaskan, awalnya ketika Yeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan cincin kawin, dirinya ditahan di Lapas Jombang. Seiring laju waktu, saat dimulainya persidangan PN Jombang mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa agar Yeni dialihkan menjadi tahanan rumah.

    BACA JUGA: Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Artinya, ketika menjadi tahanan rumah, berdasarkan KUHAP, dipantau oleh isntitusi atau pejabat berwenang. Artinya, ketika melakukan kegiatan di luar rumah harus mendapat persetujuan institusi atau pejabat berwenang,” katanya.

    Nah, pada Sabtu (2/12/2023), Arifin mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yeni melakukan perjalanan ke luar kota. Ironisnya, apa yang dilakukan Yeni diduga kuat tanpa persetujuan isntitusi berwenang.

    “Oleh sebab itu klien kami sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara pidana ini merasa keberatan terkait peralihan status terdakwa. Yakni, awalnya tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelecehan terhadap marwah penegakan hukum. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan contoh bagi kasus pidana yang lain,” ujar Arifin.

    Andri Martanto menambahkan, atas kondisi tersebut pihaknya memohon kepada PN Jombang agar status tahanan rumah bagi terdakwa dikebamlikan menjadi tahanan rutan. “Berdasarkan informasi ke kami, penahanan rumah terdakwa sampai 4 Januari 2024. Kami minta status terdakwa dikembalikan menjadi tahanan rutan,” kata Andri.

    BACA JUGA: Kejari Jombang Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Ibu-Anak Sudah Lengkap

    Juru bicara PN Jombang Denndy Firdiansyah tidak menampik adanya permasalahan tersebut. Dia membenarkan bahwa terdakwa Yeni ke Solo tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. PN Jombang baru mengetahui ketika kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat pemberitahuan hari ini, Selasa (5/12/2023), saat sidang.

    Sehingga agenda sidang dalam perkara penggelapan cincin kawin tersebut ditunda pada Kamis (7/12/2023). “Jika persidangan Kamis lusa terdakwa Yeni tidak hadir, maka statusnya kita kembalikan menjadi tahanan rutan,” ujarnya.

    Denndy juga mengatakan bahwa saat pergi ke Solo pada Sabtu (2/12/2023), terdakwa Yeni tidak mengajukan izin ke PN Jombang. “Mungkin Sabtu, PN Jombang tutup. Jadi kami tidak tahu. Kami tahunya hari ini ada surat terkait terdakwa yang baru menjalani operasi. Kalau sesuai SOP seharusnya ada pembantaran,” kata Denndy.

    Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan bahwa sidang terdakwa Yeni ditunda. Lalu, Kamis dilanjutkan lagi. Kelono mengungkapkan bahwa pada Sabtu (2/12/2023) Yeni jatuh di rumah dan kakinya tidak bisa digerakkan.

    BACA JUGA: Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    “Tulang panggulnya retak dan harus diganti. Hari ini surat izin dan permohonan maaf sudah kami sampai ke majelis hakim saat persidangan,” ujar Kelono.

    Kelono menegaskan bahwa kliennya ke Solo bukan untuk bersenang-senang. Namun berobat. Yakni menjalani operasi di RSKU (Rumah Sakit Karima Utama) Solo. Kelono juga mengakui bahwa pihaknya belum meminta izin ke PN Jombang pada Sabtu itu. Alasannya, hari Sabtu kantor sedang libur.

    Disinggung izin terkait perjalanan luar kota terdakwa yang berstatus tahanan rumah, menurutnya kegiatan tersebut terjadi pada hari Sabtu dan dianggapnya sebagai urusan kemanusiaan.

    “Memang kami tidak izin, karena hari Sabtu. Namanya ini kecelakaan, tadi sudah ada surat izin dan permohonan maaf. Berobat ke RS, kalau menghalangi termasuk kejahatan kemanusiaan,” ujarnya. [suf]

  • Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan gara-gara Disorot Lampu Mobil

    Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan gara-gara Disorot Lampu Mobil

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap pelaku pemukulan sepasang kekasih di Tambaksari gara-gara lampu mobil yang terlalu terang. Perlu diketahui, Pria bernama Viktor (57) itu memukuli tetangganya sendiri Melvil (30) dan Irene (30) gara-gara lampu mobil sepasang kekasih itu dianggap terlalu terang.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Aman Hasta mengatakan, bahwa polisi telah menetapkan Viktor sebagai pelaku atas tindak penganiayaan. “Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban, tetangga sebelah rumahnya,” ungkap Aman dikonfirmasi, Selasa (5/12).

    Saat ini Viktor sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan karena sel tahanan Polsek Tambaksari masih dalam tahap renovasi. “Sudah ditahan dititipkan di Mako Polrestabes Surabaya, karena sel tahanan Polsek Tambaksari saat ini masih renovasi,” pungkas Aman Hasta.

    Sebelumnya,  Alasan lampu mobil terlalu terang, seorang warga Lebak Arum berinisial VC (35) memukuli tetangganya pada Kamis (14/09/2023) pukul 7 malam. Aksi VC terekam CCTV dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

    Melville Nathaniel (32) korban pemukulan dari VC mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika ia dan teman wanitanya bernama irene Kusumawati (30) hendak pulang ke Jl. Lebak Arum IV. Saat melintas di depan rumah VC, Irene yang mengendarai mobilnya diteriaki oleh VC karena lampu mobilnya terlalu terang. Merasa diteriaki, Irene membuka jendela dan mempertanyakan sikap VC. Saling adu argumen sempat terjadi beberapa saat. VC juga menyemprotkan air ke dalam mobil.

    Irene yang kepalang basah langsung pulang ke rumahnya yang berjarak 4 rumah dari rumah VC. Melville heran karena Irene mengendarai mobil namun pulang dalam kondisi basah. Disitulah Irene bercerita jika VC baru saja menyemprotkan air dengan alasan lampu mobil terlalu terang

    “Saya tidak terima terus saya datangi rumah Victor. Ia sempat menjelaskan beberapa hal lalu tiba-tiba saya dipiting untuk melihat bagian mobil mana yang ia semprot,” ujar Melville diwawancarai awak media, Minggu (17/09/2023).

    Dalam kondisi dipiting, Melville kemudian dibanting saat sudah berjalan beberapa meter. Disitu, Melville langsung dipukuli oleh VC. Irene yang mengikuti dari luar kemudian berlari untuk memisahkan VC dan Melville. Namun sayang, Irene juga kena pukul di bagian wajahnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

  • Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Gadis di Malang Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung

    Malang (beritajatim.com) – Gadis berinisial MK (23) di Kabupaten Malang menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban nekat melaporkan perbuatan asusila ayahnya ke Polsek Tumpal, awal Desember 2023.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Sahri (47), ayah kandung MK sebagai tersangka tindak pidana asusila. Sahri ditangkap di rumahnya Kecamatan Tumpang.

    “Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Selasa (5/12/2023).

    Menurut Gandha, Sahri dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasaan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.

    BACA JUGA:
    Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Bendungan Sengguruh Malang

    Dari hasil penyidikan, sambung Gandha, tersangka melakukan pelecehan saat putri kandungnya tidur.

    “Tersangka masuk ke dalam kamar anak kandungnya. Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” ujar Gandha.

    Aksi tak senonoh Sahir dilakukan berulang kali saat istrinya sedang tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tutur Gandha.

    BACA JUGA:
    Dua Pemotor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Malang

    Dari hasil pemeriksaan, sambung Gandha, perbuatan asusila dilakukan tersangka hingga tiga kali dengan lebih dulu mengancam korban. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” papar Gandha.

    Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf saat ditanya petugas perihal tindakan asusila yang dilakukannya. “Saya khilaf pak,” ujar Sahri sambil pura pura menangis. [yog/beq]

  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Dua tersangka itu berinisial SJD dan SYT, perangkat Desa Sawoo.

    Penetapan dua tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk syarat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Agung tidak menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo itu.

    “Memang benar kita sudah tetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo,” kata Agung, Selasa (5/12/2023).

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum ditahan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Agung menyebut bahwa saat ini pihaknya lagi berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas. Hal itu dilakukan supaya kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.

    “Kita konsentrasi untuk melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengedarkan uang palsu di Indonesia tidak hanya merugikan perekonomian, tapi juga dapat berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur dengan tegas hu”kuman bagi para pelaku pengedar uang palsu.

    Menurut Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang, setiap orang yang terbukti mengedarkan atau membelanjakan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Hukuman ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

    Sementara itu, Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang menyatakan bahwa menyimpan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Jelas bahwa Undang-Undang ini memberikan sanksi yang signifikan untuk melindungi kestabilan mata uang negara.

    Baca Juga: Keren!! Turnamen Sepakbola Benteng Manunggal Cup 2023 Dilengkapi VAR

    Penting untuk dicatat bahwa hukuman tersebut dapat diperberat dalam beberapa situasi khusus, termasuk jika pelaku pengedar uang palsu memiliki peran penting, seperti menjadi pemimpin atau ketua dari kelompok pengedar uang palsu. Hal ini juga berlaku untuk orang yang menyediakan bahan baku atau peralatan pembuatan uang palsu, serta orang yang menyembunyikan atau melindungi para pelaku.

    Lebih lanjut, hukuman dapat diperberat jika perbuatan mengedarkan uang palsu dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dalam situasi bencana alam atau keadaan darurat lainnya, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

    Dengan hukuman yang berat ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan temuan uang palsu kepada pihak berwajib demi keamanan ekonomi negara. (ian)