provinsi: JAWA TIMUR

  • Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Namun, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh seorang transgender.

    Singkat cerita, awalnya seorang pria inisial DL (21) asal Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang berdomisili di Pamekasan menggunakan aplikasi ‘Walla’ dan bertemu seorang pria inisial SK (30).

    Komunikasi itu kemudian berlanjut ke WhatsApp. Mereka Pun semakin dekat hingga berlanjut cek in di salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Sampang. Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis. Tepatnya sekitar pukul 6.00 WIB, korban DL masuk ke dalam kamar mandi.

    “Saat itu pelaku memanfaatkan situasi dan mengambil kontak motor, STNK serta HP korban. Lalu kabur meninggalkan pasanganya di Hotel,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).

    Setelah keluar dari kamar mandi, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Lalu mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.

    Sementara akibat perbuatannya. pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/ted]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama dua tahun. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.

    Saat membacakan tuntutannya, jaksa Damang Anubowo menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

    “Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap Jaksa Damang dimuka persidangan.

    Oleh karena itu, lanjut Jaksa Damang Anubowo, menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menuntut terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2,” kata Jaksa Damang.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

    Dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan secara lisan itu, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberinya keringanan hukuman. “Mohon kiranya diberi keringanan hukuman yang mulia,” pinta terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja kepada majelia hakim.

    Terhadap nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tersebut, Jaksa Damang Anubowo langsung memberi tanggapan, tetap pada tuntutan. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujar Jaksa Damang saat menyampaikan tanggapannya atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja secara lisan didepan persidangan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

    Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

    Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

    Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

  • Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Maling yang beroperasi di Bali tertangkap polisi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Km 786/B saat hendak kabur menuju Surabaya. Maling tersebut kabur dengan mobil tracel Isuzu Elf dan sempat dikejar Tim Unit 3 PJR Polda Jatim dan Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

    Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Imam SR mengungkapkan, pelaku berinisial RAT (32) merupakan warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar. Menurutnya, pelaku hendak melarikan diri ke Kota Surabaya karena takut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, setelah melakukan pencurian.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku melarikan diri menuju Surabaya setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas Imam, Jumat (8/12/2023).

    Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku RAT memutuskan kabur setelah tahu temannya yang terlibat pencurian bersama dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud. Agar tak tertangkap, RAT menggunakan mobil travel Isuzu Elf menuju Kota Surabaya.

    BACA JUGA:
    Hampir Setahun Kabur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Tertangkap

    Namun, upaya pelarian ini diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ubud, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit 3  PJR Polda Jatim. Setelah mendapat informasi ini, Pawas PJR Unit 3 Polda Jatim, Iptu Subekti, memerintahkan patroli unit 313 dengan 2 personel dan dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengejar dan menangkap pelaku di KM 786/B ruas Tol Gempas.

    “Di dalam mobil travel Elf tersebut terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kunjungi Kota Pasuruan, Rombongan Komisi X DPR RI: Kita Tunggu Gus Ipul di Jakarta

    Setelah pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis kemarin (7/12/2023), PJR langsung menyerahkan kasus tersebut kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku nantinya diserahkan ke Polsek Ubud. [ada/beq]

  • Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polresta Mojokerto Kota mulai memetakan titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas. Dari hasil pengecekan diketahui setidaknya ada tiga jalur rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas.

    Yakni di perlintasan Kereta Api (KA) Gunung Gedangan, sepanjang Jalan Gajah Mada dan sepanjang Jalan Bhayangkara. Khusus di Kalan Gajah Mada dan Bhayangkara, kepadatan kendaraan tak dapat dipungkiri bakal tersaji selama libur nataru berlangsung mulai 24 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 nanti.

    Satlantas Polresta Mojokerto melakukan pengecekan bersama Ditlantas Polda Jatim, Kamis (7/12/2023). Satlantas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar segera merampungkan proyek pembangunan trotoar sebelum dimulainya libur Nataru, 22 Desember 2023 mendatang.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menjelaskan, jika di Jalan Gajah Mada ada pertemuan arus kendaraan dari utara sungai dan Kabupaten Mojokerto menuju Kota Mojokerto. “Di Jalan Bhayangkara, banyak berdiri pusat perbelanjaan sehingga banyak kendaraan yang akan melintasi jalur tersebut,” ungkapnya.

    Kepadatan dinilai akan semakin padat ketika proyek trotoar yang sedang berjalan di hampir seluruh ruas jalanan Kota Mojokerto tak kunjung rampung. Termasuk proyek infrastruktur jalan yang berlangsung di dua ruas jalan dalam kota tersebut. Untuk mengantisipasi agar kepadatan tidak terjadi, pihaknya meminta DPUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) segera menyelesaikan proyek.

    “BBPJN sendiri sebenarnya sudah mengutarakan bisa menyelesaikan sampai tanggal 22 Desember nanti. Kami minta sebelum tanggal itu sudah selesai. Untuk di By Pass, kita sudah memetakan titik-titik rawan macet dan lakalantas. Utamanya, di titik perlintasan KA Gunung Gedangan yang mengalami penyempitan jalan,” katanya.

    Selain itu, sepanjang jalur By Pass jelang terminal Kertajaya Kota Mojokerto tanpa median jalan. Untuk meminimalisir kecelakaan dan kemacetan, pihaknya akan memasang rambu serta pembatas jalan di lokasi sehingga diharapkan pengendara yang melintas bisa mengantisipasi kecepatan. “Agar tidak sampai terjadi tabrakan atau antrean panjang, nanti kami akan memasang rambu dan ada petugas yang berjaga di titik-titik tertentu selama libur nataru,” tegasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tangkal Hoaks dan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Komunitas

  • Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah akan menjadi saksi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 384 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/12/2023) besok.

    “Nggih (iya, akan diperiksa sebagai saksi), Insyaallah (datang),” ujarnya kepada jurnalis beritajatim.com, Kamis (7/12/2023) malam.

    Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro adalah yang terlibat atau ada keterkaitan dalam proses pengadaan mobil siaga desa.

    “Pemeriksaan (terhadap Luluk Alifah, red) dijadwalkan Jumat (8/12/2023) besok,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, tim pelaksana, camat, dealer penyedia mobil, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit itu, salah satunya adanya indikasi selisih harga, sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta pengadaannya yang diindikasi ada permainan. [lus/kun]

    BACA JUGA: Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

  • KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) menerima suap sebesar Rp 8 miliar. Suap tersebut pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi (YAM) selaku Pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku Asisten pribadi Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

    “Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander, Kamis (7/12/2023).

    Baca Juga: Pendaftaran KPPS Kabupaten Pasuruan Akan Segera Dibuka, Butuh 31.535 Petugas

    Dia pun menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Sharif Hiariej.

    Alexander menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Sharif Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana dengan kesepakatan yang dicapai yaitu Sharif Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

    “EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” katanya.

    Masih menurut Alexander, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

    Baca Juga: Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    “Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana,” papar Alexander.

    “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” lanjutnya.

    Alexander melanjutkan, Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi Sharif Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Peiti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Sharif Hiariej untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yasi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana

    “KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tegas Alexander. (hen/ian)

  • Kepala Sekolah di Sampang Ajak Cek In Guru

    Kepala Sekolah di Sampang Ajak Cek In Guru

    Sampang (beritajatim.com) – Masih ingat dengan 4 perempuan diantaranya dua guru dan dua wali murid yang melaporkan inisial F Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Atas dugaan kasus pelecehan seksual ternyata juga sempat mengajak para korbanya cek in ke hotel.

    Padahal, oknum Kepsek tersebut masih beristri dan para korbanpun masih memiliki suami.

    H (30) seoarang guru perempuan sekaligus pelapor menceritakan, dugaan pelecehan yang dilakukan inisial F sejak aktif sebagai Kepsek awal pertengahan 2023 lalu. Sejak itu, F kerapkali melontarkan perkataan yang terindikasi melecehkan dan merendahkan harkat martabat seorang wanita secara terang-terangan. Tidak hanya itu F juga merayu dan nekat menggerakan badannya ke arah tubuh pelapor.

    BACA JUGA:Perpustakaan Daerah Gresik Klaim Pengunjungnya Naik Dua Kali Lipat

    “F ini seringkali mengucapkan kepada korban dengan terang-terangan meminta untuk meremas buah dada,” kata H usai melaporkan oknum Kepsek ke unit PPA Polres Sampang, Rabu (6/12/2023) kemarin.

    H juga mengaku bahwa pelaporan oknum Kepsek yang seringkali melecehkan kaum hawa ini juga untuk menyelamatkan para siswa agar tidak sampai menjadi korban F.

    “Para guru di sekolah sudah merasa resah dengan prilaku F, sehingga kami sepakat untuk melaporkan ke Polres, dan kami serahkan semua kepada polisi,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul oknum Kepsek SD.

    “Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami, Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Bojonegoro Luluk Alifah, akan menjalani pemeriksaan oleh jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (8/12/2023).

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi ini terus berlanjut. Dalam proses penyelidikan itu, rencananya akan memeriksa saksi Kepala BPKAD Bojonegoro. Waktunya, Jumat besok. “Pemeriksaan (terhadap Luluk Alifah, red) dijadwalkan Jumat (8/12/2023),” ujarnya, Kamis (7/12/2023).

    Oleh Korps Adhyaksa, pejabat kelahiran 1969 itu akan dikorek keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Pemkab Bojonegoro tahun anggaran 2022.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Bojonegoro Luluk Alifah saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, tim pelaksana, camat, dealer penyedia mobil, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Sementara tiga saksi dari kepala organisasi perangkat daerah yang sudah diperiksa yakni, Kepala Dinkes Bojonegoro Ani Pudjiningrum, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Arwan, serta Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Murtadlo.

    Sedangkan empat terperiksa lainnya berstatus camat. Yakni, Camat Bubulan Dyah Enggarini Mukti, Camat Malo Andriyanto, Camat Gayam Palupi Pratih Hadih Dewanti, dan Camat Kalitidu Agus Hariana Panca Putra.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit itu, salah satunya adanya selisih harga, sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta sistem pengadaannya yang diindikasi ada permainan. [lus/suf]

  • Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Baday Antariksa Indratra Tansyah pada kasus perdagangan wanita sebagai mucikari. Selain itu, Terdakwa Baday juga didenda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Jaksa mengatakan Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

    Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

    Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

    Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

    Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal

  • Dir Bintibmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Turba di Gresik

    Dir Bintibmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri Turba di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Direktur Bintibmas Korbinmas Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Rudy Syafirudin turun ke bawah (Turba) di Kabupeten Gresik. Jenderal polisi bintang satu itu, melakukan bakti sosial dengan memberikan paket sembako kepada ojek online, tukang andong, dan perwakilan masyarakat.

    “Kegiatan baksos tersebut merupakan salah satu upaya Polri untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari Operasi Nusantara Cooling System yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang pemilu 2024,” ujar Muhammad Rudy Syafirudin, Kamis (7/12/2023).

    Melalui baksos ini lanjut dia, Mabes Polri berharap dapat membantu masyarakat, dan mendinginkan situasi di tengah masyarakat menjelang pesta demokrasi.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, baksos dengan tema Nusantara Cooling System juga untuk memelihara kamtibmas menuju pemilu 2024 yang aman dan damai khususnya di Kabupaten Gresik. “Nantinya Bhabinkamtibmas akan menyalurkan baksos ke 356 desa. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi yang membutuhkan bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat,” tuturnya.

    Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menyatakan sinergitas antara TNI dan Polri bersama pemerintah daerah serta masyarakat benar-benar memberikan energi yang baik dengan memilih pilihan masing-masing, “Tetap jaga kondusifitas dengan saling menghormati pilihan masing, mudah-mudahan aman dan kondusif,” ungkapnya.

    Salah satu warga Agus Suryanto (55) yang berprofesi sebagai ojek online mengaku senang menerima bantuan sembako dari polisi. “Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga Polri semakin jaya dan dapat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Korsleting Listrik, Kios Dekat Pasar Gresik Ludes Terbakar