provinsi: JAWA TIMUR

  • Potongan Payudara di Sungai Surabaya Hasil Operasi Medis

    Potongan Payudara di Sungai Surabaya Hasil Operasi Medis

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi telah memastikan bahwa potongan payudara yang ditemukan di sungai Adventure Land, Jalan Romokalisari, Benowo, Surabaya pasa Kamis (07/12/2023) kemarin adalah hasil operasi.

    Hasil pemeriksaan ini dikeluarkan usai polisi memanggil melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari RS Muji Rahayu.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono menjelaskan bahwa potongan payudara itu, bukan berasal dari korban pembunuhan atau mutilasi. Ia telah memastikan bahwa potongan tubuh itu milik seorang pasien berinisial MLA asal Rote Ndao, NTT, setelah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Muji Rahayu.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MLA merupakan salah satu pasien di rumah sakit wilayah Surabaya, yang melaksanakan rawat Inap sejak tanggal 1-4 Desember 2023. Dia dilakukan operasi pengangkatan payudara. Ini bukan operasi yang pertama, sebelumnya sudah dua kali melaksanakan operasi,” katanya, Senin (11/12/2023).

    Polisi memastikan bahwa setelah menjalani operasi, RS Muji Rahayu menyarankan untuk dilakukan tes di laboratorium untuk potongan payudara MLA. Saran dari RS Muji Rahayu lantas ditolak oleh suami MLA dan meminta agar potongan payudara itu dibawa pulang.

    “Kemudian pihak rumah sakit menyerahkan potongan payudara tersebut kepada suaminya, untuk selanjutnya dibuang ke Adventure Land, dengan cara dimasukan ke tote bag dan diberi batu sebagai pemberat. Sehingga, potongan payudara tersebut tidak bisa mengapung,” tambahnya.

    Kepada polisi, suami MLA menjelaskan bahwa pembuangan potongan payudara ke sungai ktu didasari oleh faktor ekonomi. Ia pun tidak menyangka potongan itu ditemukan anak-anak dan membuat heboh warga Surabaya.

    “Untuk motif pembuangan limbah medis tersebut, karena murni ketidaktahuan dan faktor ekonomi, karena harus mengeluarkan biaya untuk tes lab,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri korban penganiaan tetangga dengan linggis di Mojokerto menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Sementara pelaku, Sutomo (53) beserta barang bukti linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto.

    Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko membenarkan terkait adanya aksi penganiayaan yang dialami pasutri Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut.

    “Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban atas nama saudara Restu Juwono sedang membetulkan pot bunga didepan rumahnya didatangi oleh pelaku atas nama Sutomo. Kemudian terjadi pemukulan menggunakan alat diduga linggis dari belakang hingga terjatuh,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).

    Melihat kejadian tersebut istri korban, Therecia Samito Pudji Trisnani (53) berteriak dan hendak menolong korban namun juga dipukul menggunakan alat diduga linggis oleh pelaku. Akibat pemukulan pelaku, Sutomo (53), korban mengenai lengan tangan kanan.

    “Saat ini kedua korban di rawat di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Tempat tinggal keduanya (pelaku dan korban), saling bertetangga. Pelaku dan barang bukti alat diduga linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    Unit Identifikasi Polresta Mojokerto sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Kapolsek menjelaskan, proses hukum kasus penganiayaan pasutri tersebut ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto.

    BACA JUGA:

    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/but]

  • Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri (pasutri) Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Korban mengalami aksi penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri, Sutomo (53). Saat itu, korban bersama anak ketiganya, DAN (16) sedang merapikan tanaman yang ada di taman depan rumahnya tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan melakukan aksi penganiayaan.

    “Sebenarnya tadi itu pas ayah angkat pot bunga tiba-tiba inisial S tadi (pelaku) pakai linggis nyerang dari belakang. Lari dari garasinya, lari ke arah ayah saya terus dipukul. Saya kena incar juga tapi saya berhasil ngindar lari, ibu posisi di sini (depan pagar rumah). Ibu saya dipukul,” ungkap anak korban, DAN (16), Minggu (10/12/2023).

    Masih kata bungsu dari tiga bersaudara ini, pelaku memukul korban pada bagian kepala belakang. Usai memukul korban, korban bermaksud melakukan aksi pemukulan menggunakan linggis ke arah DAN namun ia berhasil menghindar. Namun pelaku menjumpai istri korban sehingga istri korban turut menjadi korban.

    “Ibu saya dipukul di bagian kepala tapi berhasil ditangkis pakai tangan, jadi tangan dua-duanya kena pukul. Patah tangan ibu saya. Luka ayah di kepala belakang, kalau ibu tangan dua-duanya. Pakai linggis. Saya bantu ayam nanam tanaman pas kejadian itu, sekitar pukul 11.30 WIB, pas adzan Dhuhur,” katanya.

    Hal yang sama diungkap saksi, Gaguk Biantoro (43). “Katanya masalah pot bunga, tidak tahu tidak pernah cerita. Tiba-tiba, pelaku dari belakang bawa linggis pukul korban, membabi-buta kayak orang kalap. Korban di depan rumahnya lagi tanam-tanam, iya suami-istri (korban). Pelaku punya kos-kosan, ya di samping rumah itu,” tambahnya.

    Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian meski sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku, Sutomo (53) dan barang bukti berupa linggis juga sudah diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko saat dihubungi terkait aksi penganianyaan yang dilakukan tetangganya sendiri mengaku masih melakukan pengecekan. “Iya masih dilakukan pengecekan anggota di lapangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin]

  • Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

    Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

    Sampang (beritajatim.com) – Pemuda inisial A (17) warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diciduk polisi. Dia diciduk lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga yang masih berusia 14 tahun.

    Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo menyatakan bahwa Unit PPA telah mengamankan seorang pelaku pencabulan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan. Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video di WhatsApp yang melibatkan anaknya dengan pelaku pada Senin (4/12/2023) lalu.

    Lantaran tidak rela anaknya diperlakukan oleh A dan berbekal video tersebut, orang tua korban mendatangi SPKT Polres Sampang. Tujuannya untuk melaporkan tidak pidana asusila tersebut.

    Saat diperiksa penyidik, korban mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pukul 11.30 WIB di Dusun Klampis Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi disertai hasil visum penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor sebagai tersangka,” terangnya, Minggu (10/12/2023).

    Edi menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Dusun Klampis, Desa Bancelok. “Pelaku kita amankan lalu dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [sar/but]

  • Pasutri Mojokerto Dilinggis Tetangga Diduga Gara-gara Taman

    Pasutri Mojokerto Dilinggis Tetangga Diduga Gara-gara Taman

    Mojokerto (beritajatim.com) – Diduga penganiayaan yang menimpa pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto karena taman depan rumah korban. Permintaan pelaku untuk membongkar taman kecil depan rumah korban tak diindahkan sehingga menyebabkan emosi.

    Anak korban, DAN (16) menuturkan, sebelumnya pelaku, Sutomo (53) meminta korban, Restu Juwono untuk membongkar taman kecil yang ada di depan rumah. “S (pelaku) minta agar taman dibongkar. Padahal tanaman itu sudah lama ditanam ibu di depan rumah sebelum ada jalan paving,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).

    Korban Teresia Samio Puji Trisnani menanam bunga di depan rumahnya lantaran ada program penghijauan di depan ruman. Namun pelaku meminta membongkar agar rapi dan bisa dilewati kendaraan. Ia mengaku jika jalan lingkungan rumahnya masih bisa dilewati kendaraan meski ada tanam kecil.

    “Dulu kan ada program penghijauan depan rumah, ibu sudah nanam lama terus S (pelaku) tadi minta itunya (tanam) dibongkar. Ibu tidak mau soalnya sudah bagus, sudah rapi. Katanya sih biar rapi, biar jalannya lebar, padahal sepeda bisa riwa-riwi, muter juga. Gara-gara masalah taman ini,” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko saat dihubungi terkait aksi penganianyaan warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang dilakukan tetangganya sendiri mengaku masih melakukan pengecekan.

    “Iya masih dilakukan pengecekan anggota di lapangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    BACA JUGA:

    Linggis Beraksi, Sutomo Aniaya Suami Istri Warga Mojokerto

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/but]

  • Potongan Payudara di Sungai Benowo Surabaya Ternyata Milik Warga NTT

    Potongan Payudara di Sungai Benowo Surabaya Ternyata Milik Warga NTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak RS Muji Rahayu, polisi mendapatkan identitas pemilik potongan payudara di Sungai Adventure Land, Jalan Romokalisari I, Benowo, Surabaya.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono mengatakan, polisi baru memeriksa pihak Rumah Sakit Muji Rahayu pada Sabtu (9/12/2023) kemarin. Diketahui RS Muji Rahayu menjadi tempat operasi kanker payudara sebelum dibuang.

    “Kemarin sudah kita periksa Untuk Hasil pemeriksaan sabar dulu ya. Iya (RS) Muji Rahayu, Tandes,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu (10/12/2023).

    Nurdianto menambahkan, RS Muji Rahayu diperiksa setelah suami pemilik payudara yang dibuang itu dimintai keterangan. Polisi juga sudah mengantongi identitas pemilik potongan payudara. Ia adalah perempuan berinisial MLA asal NTT yang tinggal di Surabaya.

    “Ini masih kami proses juga. Jadi, ini terkait aib kami belum bisa memaparkan identitasnya, kita pakai inisial MLA itu. Intinya dia itu asli orang NTT, KTP NTT tinggal sekitar Surabaya, orangnya ada di Surabaya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi menduga potongan tubuh payudara yang ditemukan di Adventure Land, Jalan Romokalisari I, Benowo, Surabaya itu berasal dari salah satu rumah sakit.

    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Tim Inafis telah membawa potongan tubuh tersebut ke RSUD dr Soetomo, sebagai salah satu upaya penyelidikan.

    BACA JUGA:

    Potongan Payudara di Sungai Surabaya Diduga dari Rumah Sakit

    “Informasi yang kami terima bahwasanya ada paket tersebut (potongan payudara) milik dari Rumah Sakit Muji Rahayu,” katanya, Jumat (8/12/2023).

    Hendro menjelaskan, dugaan tersebut didasari dengan adanya pasien yang menjalani operasi payudara di sana pada sebelumnya. Kini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak rumah sakit. [ang/but]

  • Purel 18 Tahun New Scorpion Cafe Surabaya Gigit Tangan Teman

    Purel 18 Tahun New Scorpion Cafe Surabaya Gigit Tangan Teman

    Surabaya (beritajatim.com) – Purel usia 18 tahun New Scorpion Cafe masuk penjara gara-gara menggigit tangan temannya sendiri, Minggu (03/12/2023) kemarin. Wanita berinisial TUL itu kini dititipkan di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

    Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan menyatakan bahwa tersangka masih berusia 18 tahun dan bekerja sebagai pemandu lagu di New Scorpion Cafe, Jalan Kenjeran Nomor 24 Kota Surabaya.

    “Prosesnya lanjut. Tersangka berumur 18 tahun lebih 8 bulan,” terang M. Irfan ketika dihubungi Beritajatim.com, Minggu (10/12/2023).

    Kejadian itu bermula dari cekcok antara korban dan TUL usai bekerja dan sama-sama dalam kondisi mabuk. Saat itu, TUL ingin tidur di salah satu ruangan New Scorpion Cafe, namun ada laptop milik korban yang ditaruh di sofa.

    Oleh tersangka, laptop itu ditaruh di lantai sambil ngomel-ngomel. Karena terus mengomel, korban tersinggung dan membalas omelan dari TUL. Tersangka TUL pun langsung menjambak rambut korban.

    “Sempat dipisah oleh dua temannya. Namun, pertengkarannya terjadi lagi,” kata M. Irfan.

    Cekcok yang kedua dipicu karena tersangka TUL terus mengoceh dan kembali menyerang korban. Tersangka TUL menjambak sekaligus menggigit tangan korban hingga luka. Setelah kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Simokerto.

    BACA JUGA:

    Perkosa Purel M9, Oknum Satpol PP Ditahan Polisi

    “Dokter sempat kaget karena lukanya cukup dalam untuk luka gigitan. Sekarang tersangka sudah kami amankan dan titipkan di Polrestabes Surabaya,” imbuh M. Irfan.

    Polisi menjerat tersangka TUL dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Simpan Sabu di Toples Biskuit, Pemuda Bangkalan Terciduk

    Simpan Sabu di Toples Biskuit, Pemuda Bangkalan Terciduk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda inisial S (26) asal Dusun Du’ur, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan tertangkap basah menyimpan sabu di dalam sebuah toples biskuit yang berada di rumahnya. Saat diciduk dirinya tengah bersembunyi di kandang kambing.

    Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya melalui Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Abdul Azis mengatakan. Penangkapan pemuda tersebut bermula saat polisi mengejar pelaku R (DPO) yang merupakan pemasok barang. Namun R berhasil melarikan diri.

    “Target kami awalnya R, lalu kami berhasil menangkap S,” terangnya, Minggu (10/12/2023).

    BACA JUGA:Tawuran di Surabaya, 1 Motor Ludes Dibakar

    Ia mengatakan, S berhasil diringkus di sebuah kandang kambing di sekitar rumahnya. Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

    “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 4 klip sabu,” imbuhnya.

    Aziz mengatakan, dalam komplotan itu, S berperan sebagai pengedar yang menjualkan barang milik R. Ia juga mendapat upah berupa satu klip sabu saat berhasil menjual 4 klip.

    “Upahnya juga sabu, karena pelaku juga sebagai pemakai,” ujarnya.

    Kini polisi mendalami kasus tersebut dan mengejar R serta pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.

    “Kasus ini masih kita kembangkan termasuk memburu R yang masih buron,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Tawuran di Surabaya, 1 Motor Ludes Dibakar

    Tawuran di Surabaya, 1 Motor Ludes Dibakar

    Surabaya (beritajatim.com)– Aksi tawuran kembali terjadi di Surabaya pada Minggu (10/12/2023) dini hari. Dua kelompok yang belum jelas identitasnya bentrok di Jalan Margomulyo. Dalam peristiwa itu, satu motor dibakar habis.

    Informasi yang dihimpun beritajatim, dua kelompok yang tawuran itu sempat menutup akses jalan Margomulyo. Tawuran bubar ketika petugas posko terpadu barat datang setelah mendapat laporan masyarakat.

    Petugas sempat melakukan penyisiran ke berbagai gang di Jalan Margomulyo. Saat itu, sudah ada motor yang dibakar di sisi jalan Margomulyo arah masuk ke Surabaya. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu motor dalam kondisi rusak dan satu motor yang ditinggalkan pemiliknya.

    BACA JUGA:Pasutri di Mojokerto Korban Penganiayaan Tetangga

    Petugas posko terpadu barat lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Asemrowo. Kini barang bukti motor diamankan di Polsek Asemrowo.

    Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan saat ini tengah proses penyelidikan. “Benar, saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Sementara Kanit Reskrim Iptu Daniel Napitupulu juga membenarkan, ketiga motor tersebut telah diamankan di Polsek Asemrowo. “Satu motor Shogun dibakar, 2 sepeda motor dirusak dan diamankan di Polsek,” tambahnya.

    Namun pihaknya belum bisa memastikan kelompok yang terlibat tawuran. Menurutnya, hal ini perlu diselidiki mendalam guna mengungkap kejadian sebenarnya.

    “Tawuran belum jelas dari kelompok mana mas, dan kita juga belum bisa ngomong kalo tawuran mas. Masih di identifikasi,” pungkasnya.

    Diketahui, pada Sabtu (09/12/2023) dini hari, aksi tawuran juga terjadi di Jalan Kenjeran. Dalam peristiwa itu, satu pelajar tewas karena luka bacok di punggung. (Ang/Aje)

  • 4 WNA Vietnam Dideportasi Karena Jualan Terpal Tanpa Izin

    4 WNA Vietnam Dideportasi Karena Jualan Terpal Tanpa Izin

    Madiun (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi 4 WNA Vietnam karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempat WNA tersebut berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX.

    Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf, mengatakan, keempat WNA tersebut diamankan petugas pada 22 Februari 2023. Mereka ditangkap saat sedang berjualan terpal di Kabupaten Madiun.

    “Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan,” ujar Yusuf, Jumat (8/12/2023).

    Yusuf menjelaskan, visa kunjungan keempat WNA Vietnam tersebut hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. Namun, mereka telah menetap di Indonesia selama lebih dari 3 bulan. “Yang bersangkutan dideportasi pada Jumat 24 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.

    Yusuf menambahkan, selama 2023 total 12 WNA telah dilakukan pendeportasian dari Januari sampai dengan Oktober. Selain karena penyalahgunaan izin tinggal, ada juga yang dideportasi karena overstay atau melebihi batas masa berlaku izin tinggal.

    “Ada yang dari Malaysia. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, juga overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal. Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan deportasi,” jelasnya.

    Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.

    “Selain di Madiun, diketahui mayoritas beraktivitas di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” pungkasnya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Caleg Pembobol Toko Madiun Terancam Dicoret dari Surat Suara