provinsi: JAWA TIMUR

  • Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pot bunga menjadi pemicu tersangka, Sutomo (53) melakukan aksi penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (pasutri), Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53). Dengan menggunakan linggis, tersangka menganiaya tetangganya tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrino mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dipicu persoalan taman depan rumah korban. Tersangka menilai taman di depan rumah korban membuat jalan paving di lingkungan tersebut sempit.

    “Motifnya tidak terima karena pot bunganya dipindahkan oleh si korban. Nggak ada dendam. Jadi kronologinya, si korban sama anaknya sedang bersih-bersih kemudian potnya dipindah. Pelaku ini membawa linggis kemudian memukul korban,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:
    Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Tersangka mengingatkan korban agar membongkarnya namun tak diindahkan korban. Sehingga tersangka nekat menyerang korban karena terbawa emosi. Usai memukul korban, Restu Juwono (51), istri korban Therecia Samito Pudji Trisnani (53) mencoba melerai.

    “Istri korban keluar ingin mencoba melerai tapi kena pukul. Keduanya mengalami luka serius akibat dipukul pakai linggis, yang laki-laki luka di bagian kepala belakang dan sang istri luka di bagian tangan. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 RW 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/beq]

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yaitu 5 tahun penjara. Saiful dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp44 miliar.

    Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin, mengungkapkan kliennya kecewa dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).

    Mustofa menjelaskan, kliennya dua kali diadili dalam perkara gratifikasi. Sebelumnya, Terdakwa pernah dijatuhi hukuman atas perkara suap. Yang mana menurut ahli dan teori hukum dan sudah disampaikan dalam eksepsi maupun pledoi yang sudah dibacakan di persidangan bahwasanya perkara tersebut seharusnya digabung menjadi satu dalam perkara pertama.

    “Sehingga seharusnya, perkara kedua ini, disebut ne bis en indem, itu berkali-kali kami sampaikan,” ujarnya.

    “Perkara ini sudah saya sampaikan total gratifikasi sekitar Rp44 miliar, dari situ banyak fakta atau isu hukum atau peristiwa hukum yang terjadi. Artinya tidak hanya satu peristiwa. Tapi ada puluhan peristiwa dan sudah ada persidangan lama ada 95 saksi diperiksa, dan 2 saksi dibacakan. Itu semua juga menyampaikan fakta-fakta persidangan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Termasuk pekerjaan anak Terdakwa, yang tiba-tiba dinyatakan oleh dakwaan atau tuntutan JPU sebagai penerimaan Terdakwa dan sebagainya. Dana lelang bandeng sebegitu banyak itu dianggap penerimaan Terdakwa, padahal dana itu ada dan selama ini tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

    “Jadi banyak sekali isu hukum yang sebenarnya kemarin sidang panjang lebar kita ikuti dan diperiksa saksi sebanyak itu dan kemarin juga telah mengungkap fakta persidangan,” ujarnya.

    Mustofa mengaku kecewa dan sangat keberatan dengan hasil persidangan. Pertama, dengan tuntutan jaksa yang sama sekali tidak membahas satu pun soal fakta fakta persidangan yang dibuka tersebut.

    BACA JUGA:
    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Kedua, sama halnya pihaknya juga sangat keberatan dengan putusan majelis hakim yang barusan dibacakan. Tidak ada satupun fakta fakta yang sudah dia ungkapkan dalam persidangan dalam pleidoi dari Terdakwa pribadi atau kuasa hukum.

    “Banyak sekali, fakta dipersidangan yang kami tunjukkan satu per satu, terdakwa bisa membuktikan bahwa ini bukan gratifikasi ini bukan suap. Namun, apa yang kita dengar tadi di persidangan, pembacaan putusan, satu pun tidak ada yang disinggung dengan fakta-fakta persidangan tersebut. Ini yang membuat terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan ini,” ujarnya. [uci/beq]

  • Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

    Tiga Pendemo Tambang Sumuragung Bojonegoro Divonis Bersalah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis bersalah tiga terdakwa perkara penghalang-halangan operasi tambang batu kapur di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS), Senin (11/12/2023).

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Nalfrijhon memvonis tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan dari PT WBS, sebagaimana yang di atur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

    Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 3 bulan pidana penjara tanpa harus dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Sementara, hal-hal yang meringankan putusan terdakwa yakni selama proses persidangan berlangsung ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan.

    Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa Muchammad Fatchur Rozi menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim selama tiga bulan penjara tanpa harus dijalani terdakwa.

    BACA JUGA:
    DPRD Bojonegoro Janjikan Penyelesaian Tambang Sumuragung

    “Kami bersyukur dan berterimakasih kepada majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majlis hakim tersebut.

    “Dari sidang putusan hari ini kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami di berikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu,” jelasnya usai persidangan.

    BACA JUGA:
    Mediasi Kasus Tambang Sumuragung Bojonegoro Mendadak Batal

    Sikap tersebut diambil, mengingat perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi dan penyidikan dari Polda Jati. “Jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima,” terangnya.

    Sekadar diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan. [lus/beq]

  • Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Polres Magetan Dipecat

    Magetan (beritajatim.com) – Satu anggota Polres Magetsn diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Dia adalah Bripka AS, salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba.

    AS terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus narkoba tahun 2022 lalu. Pun, saat ini telah menjalani hukuman.

    Polres Magetan telah melaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dari Dinas Kepolisian kepada salah satu personil Polres Magetan. Upacara berlangsung di halaman mako Polres polres Magetan, Senin (11/12/2024).

    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan bertindak sebagai inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka AS, karena terbukti telah melakukan sebuah pelanggaran KKEP (Kode Etik Profesi Polri)

    Dasar hukumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama, terkait jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan Rekomendasi PTDH.

    Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim, Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 Nopember 1023 tentang PTDH, di Lapangan Polres Magetan, tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan, sehingga Kapolres hanya mencoret foto polisi tersebut.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan saksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.” ungkap Ridwan

    Keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang yang singkat, melalui proses yang penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan. Hingga akhirnya keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap personil yang melanggar.

    Ini komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal.

    “Tentunya, bagi anggota yang punya prestasi yang dia melakukan pekerjaan dengan baik, kami juga berikan reward. Tentunya ini hal yang berimbang. Di satu sisi ada personil yang tidak baik, tapi kita juga memberikan penghargaan pada personil yang baik,” jelas Ridwan.

    “Laksanakan tugas dengan secara profesional dan cukup kita untuk tidak berbuat masalah dan pelanggaran, itu sudah lebih baik perbanyak berdoa semoga kita semua yang sudah baik selalu si lindungi di jaga aib kita, dan keluarga selalu di berikan perlindungan,” pesan Ridwan pada seluruh anggota. [fiq/beq]

  • Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Dua Anggota Samapta Polres Sumenep Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua anggotanya. Masing-masing berinisial S dan R, sama-sama berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta.

    Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep. Namun dua anggota yang di-PTDH tersebut tidak hadir.

    “Upacara PTDH ini diselenggarakan secara ‘absentia’ atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (11/12/2023).

    Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023, tertulis bahwa Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/524/XI/2023, Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Upacara PTDH ini sebenarnya merupakan hal yang saya hindari selama berkarir di Polri. Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen tetap harus ditegakkan,” tandas Edo.

    Ia menjelaskan, personel Polri yang telah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.

    “Bagi personel yang lain, mari bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan, untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri,” ucapnya.

    Bripka S diberhentikan dengan tidak hormat akibat tersandung kasus narkoba. Saat ini Bripka S masih menjalani hukuman pidana di lapas selama 6 tahun. Sedangkan Bripka R terkena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas dalam waktu yang cukup lama. [tem/beq]

  • Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat sembunyi di sungai, seorang jambret di Surabaya bonyok dihajar warga Kedung Tarukan, Senin (11/12/2023) pagi. Pria berinisial SP (37), asal Jalan Dupak itu mendapat luka di wajah akibat pukulan warga dan terjatuh ke sungai saat ingin melarikan diri.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku saat itu mencari sasaran di Jalan Kedung Tarukan. Targetnya adalah para pejalan kaki atau warga Surabaya yang berolah raga pagi.

    Saat itu, ada korban berinisial ES (38) yang mengenakan kalung rantai emas putih dan jam tangan yang cukup mahal sedang berolahraga.

    “Tersangka merasa menemukan target dan langsung mengikuti korban untuk mendapatkan celah,” kata Ari Bayuaji ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Setelah korban lengah, tersangka memepet korban dan langsung menarik kalung serta jam tangan yang digunakan. Korban pun langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui aksi pelaku lantas meneriaki dan mengejar pelaku.

    SP (37) panik dan langsung memacu sepeda motor maticnya. Karena panik dikejar warga, ia tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan jatuh ke sungai Jalan Raya Kedung Tarukan. Ia sempat bersembunyi di sebuah lubang di tanggul sungai. Namun, kegeraman warga membuat ia sempat dilempari batu dan mendapat pukulan ketika sudah dievakuasi petugas BPBD dan Polsek Tambaksari.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tambaksari. Tadi sempat diberi perawatan di rumah sakit Soewandi Surabaya,” imbuh Ari Bayuaji.

    Atas peristiwa itu, pelaku mengalami luka pada kaki sebelah kanan. Ia juga harus menderita luka pukul di sekujur tubuh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta pada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun tiga bulan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saiful Illah ini dilakukan pada Kamis (30/11/2023).

    Dalam sidang itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.

    ”Selain itu, kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

    Dalam tuntutannya, JPU KPK berpendapat, Saiful terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 44 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode. Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Saat membacakan tuntutan, Arif mengatakan, Saiful menerima uang, antara lain, dari sejumlah kepala desa. Uang itu diberikan saat mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu menghadiri acara di desa atau acara yang berkaitan dengan kepala desa.

    Selain itu, terdakwa menerima uang dari sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Selama memimpin Kota Delta, julukan Sidoarjo, Saiful juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pengurusan perizinan.

    Dia juga disebut menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame. Uang itu diterima melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

    Arif menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah menghadirkan 97 orang saksi dan seorang saksi ahli. Selain itu, jaksa mengumpulkan 1.261 item barang bukti yang diajukan ke persidangan.

    Menanggapi tuntutan JPU KPK, Saiful menyatakan akan menyusun nota pembelaan. Menurut rencana, ada dua nota pembelaan yang akan diajukan, yakni dari Saiful dan pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukumnya. Terdakwa diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan nota pembelaannya. ”Saya nanti menyampaikan (pembelaan) sendiri dibantu penasihat hukum,” ujar pria yang biasa dipanggil Abah Ipul tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Ketut Suarta, Senin (11/12/2023). Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga penggusaha selama menjabat.

    Dalam putusan majelis hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

    Hal yang meringankan, terdakwa sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupeten Sidoarjo.

    “Karena terdakwa dituntut pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara,” ujar hakim.

    Memperhatikan Pasal 12 b UU Tipikor juncto pPasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

    BACA JUGA:
    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar

    Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujar hakim.

    BACA JUGA:
    KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

    Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar, apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka memerintahkan Penuntut umum untuk menyita harta kekayaan, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.

    Abah Ipul sapaan akrab terdakwa juga tidak diperkenankan terjun ke dunia politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. [uci/beq]

  • Kasus Penemuan Payudara, Polisi Koordinasi Dinkes Surabaya

    Kasus Penemuan Payudara, Polisi Koordinasi Dinkes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)- Kasus penemuan Payudara di sungai Adventure Land, Kamis (07/12/2023) kemarin membuat petugas kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh RS Muji Rahayu dalam peristiwa itu.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono mengatakan bahwa sampai hari ini dirinya masih masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinkes Surabaya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Muji Rahayu dalam peristiwa ini.

    “Terkait langkah pihak RS yang menyerahkan potongan payudara kepada keluarga pasien MLA, masih dilakukan pendalaman. Kami berkoordinasi dengan pihak DLH dan Dinkes, untuk mengetahui apakah sudah sesuai SOP dan sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak,” katanya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Pelatih Persib Akui Kekalahan dari Persik

    Ia berjanji akan segera mengungkap keseluruhan hasil penyelidikan kepada masyarakat kota Surabaya terkait kasus ini. “Nanti pasti kami rilis. Mohon bersabar,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi telah memastikan bahwa potongan payudara yang ditemukan di sungai Adventure Land, Jalan Romokalisari, Benowo, Surabaya pasa Kamis (07/12/2023) kemarin adalah hasil operasi. Hasil pemeriksaan ini dikeluarkan usai polisi memanggil melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari RS Muji Rahayu.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono menjelaskan bahwa potongan payudara itu, bukan berasal dari korban pembunuhan atau mutilasi. Ia telah memastikan bahwa potongan tubuh itu milik seorang pasien berinisial MLA asal Rote Ndao, NTT, setelah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Muji Rahayu.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MLA merupakan salah satu pasien di rumah sakit wilayah Surabaya, yang melaksanakan rawat Inap sejak tanggal 1-4 Desember 2023. Dia dilakukan operasi pengangkatan payudara. Ini bukan operasi yang pertama, sebelumnya sudah dua kali melaksanakan operasi,” katanya, Senin (11/12/2023). (Ang/Aje)

  • Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro Masih Berkeliaran

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar di wilayah Hukum Polres Bojonegoro masih berkeliaran. Kasus pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (10/12/2023) di Jalan Raya Bojonegoro Dander tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Korban seorang pelajar berinisial DKS (14) asal Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sementara, pelaku masih dalam proses penyelidikan.

    Menurut Supriyanto, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi saat korban hendak pulang setelah malam mingguan. Korban mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi S 6182 ABV. Saat sampai di lokasi kejadian, korban bermaksud mendahului rombongan pelaku.

    BACA JUGA:Warga Jombang Diimbau Lapor Damkar Jika Ada Sarang Tawon Vespa

    Para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jumlahnya sekitar 15 sepeda motor yang semua berboncengan 2-3 orang. Tiba-tiba rombongan pelaku memepet korban dan disuruh berhenti. Tak hanya itu, korban sebelum dianiaya juga dipaksa pelaku untuk mencopot baju.

    “Kemudian korban di keroyok dan dibacok oleh rombongan pelaku tersebut. Selanjutnya korban berteriak minta tolong dan setelah para pelaku meninggalkan korban, lewatlah masyarakat memberikan pertolongan kepada korban,” ujarnya sesuai keterangan rilis yang dikirim.

    Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan kanan dan kiri, paha, dan kaki kanan. Kejadian tersebut kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. “Pelaku masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Iptu Supriyanto. (Lus/Aje)