provinsi: JAWA TIMUR

  • 2.595 PPPK Paruh Waktu Kota Kediri Terima SK, Mbak Wali Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

    2.595 PPPK Paruh Waktu Kota Kediri Terima SK, Mbak Wali Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 2.595 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Selasa (16/12/2025).

    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut berlangsung di GOR Jayabaya Kota Kediri dan dihadiri jajaran pimpinan Pemerintah Kota Kediri.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu yang telah resmi bergabung sebagai aparatur sipil negara.

    Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu dituntut memiliki integritas, semangat melayani, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. “Sebagai ASN, juga dituntut untuk memiliki integritas, semangat melayani, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali menekankan bahwa hakikat seorang ASN adalah melayani, bukan dilayani. Oleh karena itu, seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kediri diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan berkualitas kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, wali kota termuda ini mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri, baik melalui pelatihan mandiri maupun pengalaman kerja sehari-hari.

    Menurutnya, kemampuan beradaptasi dengan cepat menjadi keharusan di tengah berbagai tantangan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, hingga percepatan pembangunan daerah.

    “Ini merupakan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus belajar, bersinergi, dan berkolaborasi,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Mbak Wali juga menitipkan pesan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada PPPK Paruh Waktu.

    Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta berorientasi pada kinerja dan kepuasan masyarakat. “Jika masyarakat merasa puas, berarti kinerja kita baik. Sebaliknya, jika belum, maka perlu dilakukan evaluasi,” jelasnya.

    Di akhir arahannya, Mbak Wali mengingatkan bahwa SK yang diterima bukan sekadar secarik kertas, melainkan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap PPPK Paruh Waktu.

    “Semangat untuk terus mengabdi kepada Kota Kediri. Saya yakin bapak ibu semua adalah orang-orang yang berkualitas,” tutupnya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para penerima SK PPPK Paruh Waktu. [nm/beq]

  • Tinjau Dampak Banjir Jember, Bupati Fawait Kaget Ada Perumahan Berdiri di Bantaran Sungai
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Desember 2025

    Tinjau Dampak Banjir Jember, Bupati Fawait Kaget Ada Perumahan Berdiri di Bantaran Sungai Surabaya 16 Desember 2025

    Tinjau Dampak Banjir Jember, Bupati Fawait Kaget Ada Perumahan Berdiri di Bantaran Sungai
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Bupati Jember Muhammad Fawait kaget ada perumahan yang berdiri di bantaran sungai.
    Keberadaan perumahan itu diketahui Fawait saat meninjau salah satu lokasi banjir di Kabupaten Jember pada Selasa (16/12/2025) dini hari.
    Peninjauan dilakukan saat genangan air belum sepenuhnya surut di Perumahan Villa Indah Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, sekira pukul 01.00 WIB.
    Setelah hujan deras yang turun sejak Senin (15/12/2025) siang, sungai-sungai meluap dan merendam permukiman warga di berbagai wilayah.
    Sejak sore hingga malam, Jember dikepung banjir yang tercatat terjadi di 20 titik lokasi pada 10 kecamatan. Air masuk ke rumah-rumah warga dan memaksa sebagian keluarga bertahan atau mengungsi.
    Berdasarkan informasi BMKG, wilayah Kabupaten Jember sebelumnya telah berada dalam kondisi cuaca ekstrem dengan potensi hujan intensitas sedang hingga lebat yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
    Fawait didampingi Ketua TP PKK Jember Ghyta Eka Puspita mendatangi Perumahan Villa Indah, salah satu titik yang terdampak cukup parah.
    Di lokasi tersebut, pria yang akrab disapa Gus Fawait itu melihat langsung deretan rumah warga yang berdiri di sepanjang bantaran sungai, dengan kondisi tembok pembatas yang jebol akibat terjangan arus deras.
    Air sungai yang meluap dengan cepat masuk ke permukiman dan merendam puluhan rumah warga, sehingga sebagian harus mengungsi ke tenda darurat yang disiapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
    Fawait mengaku terkejut mengetahui bahwa batas belakang rumah warga hanya dibangun dengan tembok setinggi sekitar satu meter, yang dinilai tidak memadai untuk menahan luapan sungai.
    “Terkait perumahan seperti ini, tentu kami akan memanggil pihak developer, dan kami akan pelajari terlebih dahulu, apakah perumahan ini memang didirikan di bantaran sungai atau tidak,” ucapnya.
    “Tapi, sekali lagi, kalau yang kejadian ini, saya pikir bukan masalah irigasi, tetapi ini murni karena letak posisi perumahan ini ada di bantaran sungai,” lanjutnya.
    Dalam peninjauan tersebut, Gus Fawait juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampak bencana.
    Berdasarkan laporan BPBD Jember, banjir di Perumahan Villa Indah merendam rumah warga dengan ketinggian air antara 50 hingga 120 sentimeter dan berdampak pada rumah 40 kepala keluarga atau sekitar 200 jiwa.
    “BPBD Jember telah mendirikan tiga tenda keluarga sebagai tempat pengungsian sementara bagi warga yang rumahnya masih terdampak genangan,” papar Kepala BPBD Jember Indra Tri Purnomo.
    Selain Perumahan Villa Indah, banjir juga meluas ke sejumlah wilayah lain di Kecamatan Patrang, Kaliwates, Sumbersari, Pakusari, Rambipuji, Kalisat, Ledokombo, Arjasa, dan Jelbuk.
    Wilayah terdampak mencakup kawasan RS Paru Jember Lor, Kampung Ledok Kebun Lor, Kelurahan Kepatihan, Gladak Kembar, Jalan Bengawan Solo, hingga Desa Nogosari di Kecamatan Rambipuji.
    Desa Nogosari tercatat sebagai wilayah dengan dampak terluas, dengan 429 kepala keluarga terdampak banjir luapan sungai.
    Secara keseluruhan, BPBD Jember mencatat total 1.271 kepala keluarga (KK) terdampak banjir, dengan kelompok rentan meliputi 16 lansia, 10 balita, dan satu ibu hamil.
    Dampak kerusakan akibat banjir meliputi satu rumah rusak berat, satu rumah rusak sedang, satu rumah rusak ringan, dua fasilitas umum terdampak, serta satu jembatan desa putus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Ternyata Ini yang Terjadi…
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Desember 2025

    Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Ternyata Ini yang Terjadi… Surabaya 16 Desember 2025

    Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Ternyata Ini yang Terjadi…
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Patroli gabungan dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur dan petugas Balai Taman Nasional Komodo, menggagalkan pencurian rusa di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
    “Ada 3 pelaku pencurian rusa di kawasan
    Pulau Komodo
    . Ketiganya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Direktur Polairud
    Polda NTT
    , Kombes Polisi Irwan Deffi Nasution, Selasa (16/12/2025).
    Irwan menyebut, patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari
    Balai Taman Nasional Komodo
    , menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
    Dia menuturkan, setelah menerima informasi terkait perburuan rusa pada Sabtu (13/12/2025), tim gabungan polisi dan petugas Taman Nasional Komodo, bergerak ke lokasi target pada malam hari.
    Pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
    “Saat dilakukan upaya penghentian, perahu pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo,” ujar Irwan.
    Setelah beberapa kali tembakan peringatan, tim akhirnya menghentikan perahu pelaku.
    3 orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
    Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (15/12/2025), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru sebanyak 10 butir.
    Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit telepon seluler, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
    “3 orang terduga pelaku yang diamankan, saat ini akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
    Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.
    “Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Irwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum yang berorientasi keadilan dan kemanfaatan sosial.

    Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

    Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penerapan kebijakan pidana kerja sosial dalam kerangka restorative justice.

    Penandatanganan PKS berlangsung dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan “Caraka Dharma Sasaka” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di daerah.

    Penerapan pidana kerja sosial, menurutnya, tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Pidana kerja sosial diharapkan mampu membangun kesadaran, rasa tanggung jawab, serta kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota termuda ini.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo Abdul Barri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, Rektor Universitas Airlangga, serta sejumlah tamu undangan lainnya. [nm]

  • PLN Pastikan Listrik Aman saat Nataru, Cadangan Daya Tembus 7,1 GW

    PLN Pastikan Listrik Aman saat Nataru, Cadangan Daya Tembus 7,1 GW

    Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) memproyeksi beban puncak penggunaan listrik mencapai 46.808 megawatt (MW) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Sementara itu, daya mampu pasok PLN mencapai 53.930 MW. Artinya, terdapat cadangan total sebesar 7.122 MW (7,1 gigawatt) atau 15,2%.

    “Pembangkitan kami cukup mempunyai margin yaitu 7 gigawatt,” ucap Direktur Retail dan Niaga PT PLN Adi Priyanto dalam acara peluncuran Posko Nataru Sektor ESDM di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Adi juga memastikan bahwa kelistrikan pada hari-H Natal dan Tahun Baru aman dengan cadangan yang cukup. Menurutnya, beban puncak Natal 2025 diproyeksi tumbuh 6,98% dari tahun 2024. Sementara,  beban puncak diproyeksikan turun 0,25% dari 2025.

    Dia juga menyebut rata-rata hari operasional pembangkit (HOP) mencapai 22 hari.

    “Nah ini tentunya sangat cukup pada masa siaga yang direncanakan hari ini sampai dengan tanggal 5 Januari,” imbuh Adi.

    Lebih lanjut, PLN juga memproyeksi lonjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) pada masa Nataru tahun ini. Hal ini berjalan seiring dengan pesatnya pertumbuhan populasi EV di Tanah Air.

    Dia mencatat, jumlah kendaraan listrik pada 2025 tercatat mencapai sekitar 150.000 unit. Angka ini melonjak dari sekitar 65.000 unit dari tahun sebelumnya.

    Adapun PLN memproyeksikan jumlah pemudik kendaraan listrik pada Nataru tahun ini mencapai sekitar 26.000 orang. Angka ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebanyak 12.183 pemudik. 

    Untuk mengantisipasi hal itu, PLN menambah jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga tiga kali lipat di sepanjang jalan tol pada tahun ini.

    “Nataru tahun ini kita menambah 3 kali lipat jumlah SPKLU-nya di seluruh jalan tol, itu yang tahun lalu 500 jumlahnya SPKLU, sekarang kita tambah lagi menjadi 1.500 lebih, 1515 tepatnya,” ujar Adi.

    Dia menuturkan, penambahan SPKLU dilakukan di seluruh ruas tol utama, baik di jalur Sumatra maupun Jawa hingga Probolinggo. Dengan penambahan tersebut, setiap rest area kini telah dilengkapi SPKLU.

    Dengan begitu, pemudik pengguna EV tidak perlu khawatir kehabisan daya saat perjalanan jauh.

    “Sekarang tolnya itu setiap rest area itu mempunyai SPKLU sehingga tidak mengkhawatirkan untuk teman-teman yang melakukan mudik dengan kendaraan listrik,” ujar Adi.

  • Kabel Optik Semrawut Bahayakan Warga, DPRD Pasuruan Ancam Potong Paksa Jaringan Ilegal

    Kabel Optik Semrawut Bahayakan Warga, DPRD Pasuruan Ancam Potong Paksa Jaringan Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan ultimatum keras terhadap penyedia layanan telekomunikasi (provider) terkait maraknya jaringan kabel optik yang terpasang semrawut di berbagai ruas jalan. Parlemen mengancam akan mengerahkan Satpol PP untuk memutus paksa kabel-kabel yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat jika tidak segera dibenahi.

    Pernyataan tegas ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan provider internet. Langkah pemanggilan ini diambil menyusul banyaknya keluhan mengenai kondisi kabel menjuntai dan tiang jaringan yang berdiri tanpa pola jelas, yang selain merusak estetika juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti banyaknya tiang kabel yang berdiri tanpa izin resmi di lahan milik pemerintah daerah maupun desa. Ia menegaskan bahwa praktik pemasangan infrastruktur yang asal-asalan ini tidak bisa ditoleransi selamanya.

    “Pemerintah akan melakukan sosialisasi karena yang dilakukan provider ini salah,” ujar Rudi di sela-sela rapat.

    Politisi yang akrab disapa Rudi ini memperingatkan bahwa jika imbauan perbaikan tidak diindahkan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan represif di lapangan.

    “Kalau tetap membandel, saya minta Satpol PP melakukan sweeping dan langsung memutus kabelnya,” tegasnya.

    Senada dengan Rudi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyoroti aspek tata ruang. Menurutnya, keberadaan tiang provider sering kali memakan bahu jalan sehingga mengganggu rencana pengembangan infrastruktur daerah.

    “Jangan sampai ketika ada pelebaran jalan justru terkendala karena tiang kabel,” kata Yusuf.

    Rapat tersebut juga mengungkap akar masalah dari kekacauan ini. Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, Ridwan Haris, mengakui bahwa kekosongan regulasi menjadi kendala utama dalam penertiban.

    “Saat ini belum ada aturan sewa lahan dan sewa tiang, sehingga banyak kabel menempel di tiang PJU, PLN, dan Telkom,” ungkap Ridwan.

    Merespons tekanan dari legislatif, perwakilan provider Lamdanet Prigen, Heri, menyampaikan keberatannya jika tindakan pemutusan kabel dilakukan secara serta-merta. Ia meminta adanya tenggang waktu bagi para pengusaha untuk melakukan penataan.

    “Beri kami waktu untuk berbenah karena biaya penataan ulang jaringan sangat mahal,” tutur Heri.

    Rudi Hartono menambahkan, pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memetakan masalah yang dihadapi kedua belah pihak. DPRD berkomitmen untuk segera menyusun payung hukum yang jelas guna menata infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Pasuruan.

    “Ke depan akan kami siapkan regulasinya agar tidak semrawut,” ucap Rudi. [ada/beq]

  • Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Di-Drop Out Kampus dan Terancam 6 Tahun Penjara

    Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Di-Drop Out Kampus dan Terancam 6 Tahun Penjara

    Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

    “Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.

    Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

    “Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

    Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

    Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

    Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

  • Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji pendekatan jalan tengah dalam menangani pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini marak di berbagai daerah.

    Pendekatan ini tidak serta-merta melegalkan tambang ilegal, melainkan menata dan membina tambang rakyat agar dapat masuk ke dalam sistem perizinan yang sah dan terawasi.

    Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian Herry Permana menyebut, pembinaan tambang ilegal dapat meniru penataan sumur minyak dan gas rakyat yang sebelumnya ilegal.

    “Kalau migas bisa, harusnya minerba bisa dong. Kita kasih waktu misalnya empat tahun untuk penerbitan IPR,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (10/12/2025).

    Ia merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyebut tambang rakyat tanpa izin menjadi prioritas penataan. Menurutnya, tambang rakyat tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial.

    “Kalau langsung diberantas, lapangan kerja masyarakat juga terenggut,” katanya.

    Penegakan Hukum Tetap Jalan, ESDM Dorong Skema Kemitraan

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembinaan PETI tidak dapat disamakan dengan legalisasi langsung.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa penataan tambang ilegal harus didukung dasar regulasi dan filosofi kebijakan yang kuat.

    “Bukan persoalan dengan melegalkan, tapi membangun kemitraan. Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodasi dalam aturan main,” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Ia menambahkan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur migas rakyat tidak bisa disamakan dengan PETI karena tambang ilegal bersifat dinamis dan dapat muncul kapan saja. Oleh karena itu, Kementerian ESDM tetap mengombinasikan penindakan hukum dengan pendekatan kemitraan.

    Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap tegas melalui penetapan sanksi administratif terhadap tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah menetapkan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk penambangan nikel ilegal di kawasan hutan.

    Peta PETI Nasional dan Risiko Kerugian Negara

    Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang tersebar di 28 provinsi. Rinciannya, 447 lokasi berada di luar WIUP, 132 di dalam WIUP, dan 2.132 lokasi belum diketahui status detailnya.

    Tambang ilegal paling banyak ditemukan di Jawa Timur (649 lokasi) dan Sumatra Selatan (562 lokasi), disusul Jawa Barat, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur.

    Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai keberadaan PETI telah merugikan negara dalam skala masif.

    “Ribuan triliun sudah habis dari tambang ilegal ini,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto bahkan memperkirakan kerugian negara akibat tambang ilegal dan penyelundupan mineral mencapai sekitar Rp800 triliun dalam 20 tahun terakhir.

    Pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Presiden tentang tata kelola mineral kritis dan strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, termasuk ESDM, Kehutanan, Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Hukum.

    Regulasi ini diharapkan menjadi payung kebijakan untuk menyeimbangkan penindakan hukum, pembinaan tambang rakyat, serta optimalisasi penerimaan negara.

  • Penemuan Jasad Wanita Berhelm Pink di Sungai Pasuruan, Identitas Terungkap Warga Probolinggo

    Penemuan Jasad Wanita Berhelm Pink di Sungai Pasuruan, Identitas Terungkap Warga Probolinggo

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sesosok jenazah perempuan muda ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi. Korban teridentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Penemuan ini bermula ketika seorang petani setempat hendak memanen jagung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saksi mata terkejut melihat tubuh manusia berada di aliran sungai dalam posisi telungkup dan tidak bergerak.

    Melihat kondisi tersebut, saksi segera melaporkan temuannya ke pihak berwajib. Petugas Polsek Wonorejo menerima laporan warga sekitar pukul 06.30 WIB. Merespons laporan itu, tim piket bersama unit reskrim langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal dan evakuasi.

    Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengonfirmasi identitas korban berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan.

    “Korban berjenis kelamin perempuan, berusia 21 tahun, berasal dari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo,” ujar Joko kepada awak media.

    Saat ditemukan, kondisi jenazah masih mengenakan pakaian lengkap berupa jaket hitam dan celana panjang berwarna krem. Hal yang mencolok adalah korban masih mengenakan helm berwarna pink.

    Joko menjelaskan detail posisi korban yang tidak lazim saat pertama kali dilihat oleh warga.

    “Posisi kepala berada di bawah dengan kaki di atas, dan jasad tidak terbawa arus sungai,” katanya.

    Selain pakaian dan helm, polisi juga mencatat ciri fisik khusus pada tubuh korban untuk keperluan identifikasi lebih lanjut, yakni adanya tindik di bagian pusar.

    Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan mendalam di TKP. Pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah murni kecelakaan atau ada indikasi tindak pidana lainnya. [ada/beq]