provinsi: JAWA TIMUR

  • Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar duka menyelimuti kancah politik Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Kabar meninggalnya Mantan Ketua PDIP Jatim tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan kerabat terdekat. Kuasa hukum almarhum, Harmawan H Adam, membenarkan kabar duka tersebut saat dihubungi.

    “Iya Benar Mas. Pak Kusnadi klien kami meninggal pukul 14.01 WIB di RS,” ujar Adam saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (16/12/2025).

    Kusnadi meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menderita penyakit kanker kelenjar getah bening (limfoma) dan autoimun, yang menyebabkan ia menjalani kemoterapi rutin dan membutuhkan perawatan intensif.

    Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, jenazah Kusnadi akan dimakamkan di TPU Sedati, Sidoarjo.

    Kusnadi adalah seorang politiksu PDIP yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jatim. Pria kelahiran 7 Desember 1958 ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

    Pada tahun 1986, Kusnadi menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan tahun 1995 lulus S-2 Universitas Gadjah Mada. Dikenal sebagai politikus yang merakyat, karir politik Kusnadi berujung antiklimaks ketika perkara dana hibah menyeret namanya setelah Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim) terlebih dulu terjerat perkara ini. [tok/beq]

  • Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang Jadi Atensi Lintas Sektor

    Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang Jadi Atensi Lintas Sektor

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor guna memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

    Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral pengamanan Natal dan Tahun Baru yang digelar di Polres Malang, Selasa (16/12/2025).

    Pengamanan Nataru tahun ini dilakukan melalui Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

    Operasi ini melibatkan personel gabungan Polres Malang, Brimob, TNI, Pemerintah Kabupaten Malang, serta mitra keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, Operasi Lilin Semeru merupakan operasi pelayanan kemanusiaan yang bukan hanya fokus kelancaran arus lalu-lintas, namun ini adalah panggilan tugas menjaga momen sosial dan spiritual warga dalam suasana Natal dan Tahun Baru.

    “Operasi Lilin Semeru 2025 dilaksanakan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Danang.

    Berdasarkan data Polres Malang, wilayah Kabupaten Malang memiliki 6 stasiun kereta api, 13 terminal, 347 lokasi ibadah umat Nasrani, serta 183 destinasi wisata yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.

    Selain itu, peningkatan arus kendaraan diprediksi terjadi, khususnya dari Malang Selatan menuju Kota Malang serta dari Kota Batu ke arah Surabaya.

    AKBP Danang menambahkan, selain penanganan lalu lintas, pihaknya juga mengantisipasi potensi kerawanan, termasuk bencana alam di wilayah rawan longsor dan banjir seperti Kecamatan Sumbermanjing Wetan, serta konsentrasi massa pada malam pergantian tahun di sejumlah titik keramaian.

    “Melalui rakor lintas sektoral ini, kami menyatukan langkah seluruh stakeholder agar pengamanan Natal dan Tahun Baru berjalan optimal, mulai dari kegiatan ibadah, peningkatan wisatawan, rumah kosong yang ditinggal liburan, hingga aktivitas hiburan masyarakat,” jelasnya.

    Dalam Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang menyiagakan 318 personel gabungan dan mendirikan sejumlah pos pengamanan. Pos terpadu disiapkan di Karanglo, pos pelayanan di Poncokusumo, serta pos pengamanan di Karangploso, Lawang, Jalibar Kepanjen, Jalur Lintas Selatan (JLS) Bantur, dan satu pos polisi mobile.

    Danang memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 demi terciptanya situasi yang kondusif di seluruh wilayah hukum Kabupaten Malang.

    “Operasi Lilin bukan sekadar pengamanan arus lalu lintas. Ini adalah panggilan tugas untuk menjaga momen sosial dan spiritual masyarakat agar Natal dan Tahun Baru dapat dirayakan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar,” pungkas Danang. (yog/but)

  • 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK yang berlangsung khidmat di Alun-alun Magetan, Selasa (16/12/2025), menjadi penanda dimulainya pengabdian para ASN baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan melaporkan, dari total 1.119 PPPK yang menerima SK, terdapat dua formasi utama. Rinciannya meliputi 38 orang dari formasi guru dan mayoritas sebanyak 1.081 orang dari formasi tenaga teknis. Seluruh PPPK ini akan segera ditempatkan pada perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

    Sambutan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristianto, menekankan bahwa pengangkatan ini harus dimaknai sebagai bentuk rasa syukur. Rasa syukur tersebut harus diimplementasikan melalui kinerja dan pengabdian yang profesional.

    “Sebagai implementasi rasa syukur itu, sebagai ASN saudara dapat mewujudkannya dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK,” ujar Sekda Welly Kristianto.

    Sekda Welly menambahkan, PPPK yang baru dilantik mengemban peran strategis sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi total pada kepentingan masyarakat.

    “Sebagai pelayan publik, saudara dituntut memberikan pelayanan terbaik yang akurat, tepat, mudah, murah, dan sederhana kepada masyarakat yang dilayani,” tegasnya.

    Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Magetan beserta anggota Komisi A, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Momen ini diharapkan menjadi penguatan komitmen seluruh ASN dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Magetan. [fiq/beq]

  • Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menyepakati penerapan sanksi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut positif kolaborasi strategis ini. Menurutnya, langkah ini merupakan persiapan krusial menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru.

    “Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun,” kata Wahyu.

    Wahyu menilai, penerapan Pidana Kerja Sosial merupakan terobosan efektif dalam sistem peradilan di Kota Malang. Sanksi ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada lingkungannya.

    Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Malang berkomitmen menyediakan infrastruktur pendukung. Pihaknya akan menyiapkan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah untuk para terhukum.

    “Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Wahyu.

    Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi erat menyediakan lingkungan yang kondusif. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan sanksi ini dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi rehabilitasi pelaku maupun dampak positif bagi masyarakat luas.

    Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 2026. Sanksi ini menjadi alternatif pengganti hukuman penjara singkat bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

    Dalam pelaksanaannya, pelaku tidak akan dipenjara, melainkan diwajibkan menjalani aktivitas bermanfaat seperti menjadi petugas kebersihan atau membantu di panti asuhan. Metode ini bertujuan mengurangi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis. [luc/beq]

  • BPOM Apresiasi Peresmian Fasilitas Radiofarmaka Kalbe di Sidoarjo, Perkuat Layanan Kanker Nasional

    BPOM Apresiasi Peresmian Fasilitas Radiofarmaka Kalbe di Sidoarjo, Perkuat Layanan Kanker Nasional

    Jakarta

    BPOM menyampaikan apresiasi tinggi atas peresmian fasilitas produksi Radioisotop dan Radiofarmaka milik PT Global Onkolab Farma, anak perusahaan Kalber Group di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (15/12/2025).

    Kehadiran fasilitas ketiga di Indonesia ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional, khususnya untuk menjamin ketersediaan produk vital bagi penanganan kanker yang aman, bermutu, dan berstandar internasional. Fasilitas produksi radiofarmaka tersebut mampu memproduksi radioisotop fluorodeoxyglucose (FDG) yang digunakan dalam pengoperasian Positron Emission Tomography-Computed Tomography (PET-CT) Scan di rumah sakit.

    Adapun produk radiofarmaka yang dihasilkan berupa radionuklida F-18 fluorodeoxyglucose (FDG) yang telah resmi mengantongi nomor izin edar (NIE) pada 2 September 2025.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa fasilitas ini memperkuat ekosistem kemandirian farmasi. Menurutnya, hadirnya site di Sidoarjo ini secara signifikan memperluas cakupan pemenuhan radiofarmaka hingga ke wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan logistik yang selama ini menghambat layanan.

    Direktur PT Kalbe Farma, Mulia Lie mengugkapkan fokus bisnis serta urgensi pemilihan lokasi di Sidoarjo.

    “Global OnkoLab Farma fokus ke bisnis obat-obat kanker. Produk ini sendiri punya waktu paruh yang pendek sehingga memerlukan pengiriman yang cepat. Fasilitas di sini untuk meng-cover Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan juga untuk Indonesia bagian timur lainnya, seperti Makassar dan Sulawesi secara keseluruhan,” ujarnya.

    Taruna kemudian menyoroti urgensi fasilitas ini dalam konteks kasus kanker di Indonesia. Kanker merupakan penyabab kematian tertinggi ketiga di Indonesia.

    “Menurut Global Cancer Observatory (Globocan), pada tahun 2025, di Indonesia diperkirakan terdapat 433.966 kasus kanker dengan 260.511 kasus kematian (±60%) akibat penyakit tersebut,” ungkapnya.

    Urgensi tersebut semakin nyata mengingat produk radiofarmaka memiliki waktu paruh yang sangat singkat. Dalam kesempatan terpisah, Taruna menjelaskan bahwa percepatan perizinan dilakukan karena besarnya kebutuhan masyarakat.

    “Kalau diproduksi di Jakarta, penerbangan dari Jakarta ke Makassar saja 2 jam 10 menit. Namun, kalau dia diproduksi di Jawa Timur, tentu jaraknya ke Makassar cuma perlu waktu 1 jam. Jadi, masih spesifik untuk penggunaannya, lebih cepat dan efisien, serta efek yang lebih bagus,” terangnya.

    Untuk semakin memastikan akses penggunaan radiofarmaka dalam pelayanan kesehatan, BPOM berhasil memangkas drastis waktu penerbitan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Hal ini menunjukkan wujud sinergi antara regulatr dan industri untuk kepentingan publik.

    Dengan beroperasinya fasilitas radiofarmaka di Sidoarjo, kini Indonesia memiliki tiga industri farmasi produsen radiofarmaka yang telah tersertifikasi CPOB dan mengantongi nomor izin edar dari BPOM. Taruna berharap, ketiga site industri tersebut bisa bersinergi dan saling melengkapi.

    “Peresmian ini bukan sekadar simbol dimulainya operasional fasilitas baru, tetapi juga sebuah komitmen bersama untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat,” harap Taruna Ikrar.

    Ia mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi demi mewujudkan ketahanan kesehatan nasional, untuk menuju Indonesia Emas 2045.

    (elk/naf)

  • Sayur Awet 2 Bulan, Pemkab Magetan Terapkan Teknologi Ozonisasi untuk Jaga Harga Panen

    Sayur Awet 2 Bulan, Pemkab Magetan Terapkan Teknologi Ozonisasi untuk Jaga Harga Panen

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melakukan terobosan strategis di sektor pertanian dengan menerapkan teknologi ozonisasi untuk penanganan pasca panen produk hortikultura. Inovasi ini diklaim mampu memperpanjang masa simpan sayuran hingga dua bulan, sekaligus menjadi solusi agar petani tidak terpaksa menjual hasil panen dengan harga murah saat pasar sedang lesu.

    Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto, menegaskan bahwa sosialisasi teknologi ini merupakan upaya konkret pemerintah melindungi kesejahteraan petani dari fluktuasi harga yang kerap merugikan.

    “Kegiatan ini tujuannya jelas untuk kebaikan petani. Dengan ozonisasi, hasil produksi pasca panen bisa lebih awet. Artinya, petani tidak harus menjual saat harga jatuh, tapi bisa menunggu waktu yang lebih baik,” ujar Welly Kristanto, Selasa (16/12/2025).

    Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Magetan, Uswatul Chasanah, menjelaskan secara teknis penerapan alat tersebut. Saat ini, fasilitas ozonisasi yang tersedia masih bersifat percontohan (pilot project) dan ditempatkan di lingkungan dinas dengan kapasitas pengolahan sekitar satu ton.

    “Sementara ini masih terbatas. Petani bisa membawa hasil panennya untuk diozonkan, tentu dengan kuota yang menyesuaikan kapasitas alat,” jelas Uswatul.

    Uswatul menambahkan, berdasarkan uji coba awal, teknologi ini terbukti efektif. Sayuran yang melalui proses ozonisasi memiliki daya tahan jauh lebih lama dibandingkan metode konvensional.

    “Dengan masa simpan yang lebih panjang, petani punya kesempatan menunggu harga membaik. Ke depan, teknologi ini akan kami sosialisasikan lebih luas dan diharapkan bisa diduplikasi,” tambahnya.

    Ia juga memastikan ketersediaan alat ini sudah terdaftar dalam katalog pengadaan pemerintah (INAPROC), sehingga memudahkan proses replikasi di masa mendatang jika anggaran memungkinkan.

    Respons positif datang dari para pelaku tani. Dedi Kurniawan, perwakilan Kelompok Tani Bangkit Singolangu, Kecamatan Plaosan, mengaku teknologi ini sangat membantu, terutama dalam menghadapi ancaman penyakit tanaman dan ketidakpastian harga.

    “Kami mendapat pemahaman baru tentang teknologi pengawetan sayuran. Harapannya, saat harga anjlok, ada solusi supaya sayur bisa disimpan lebih lama dan dijual dengan harga yang lebih baik,” ungkap Dedi.

    Dedi juga menyoroti manfaat lain dari teknologi ozon, yakni kemampuannya menekan risiko pembusukan akibat jamur yang sering menyerang saat musim hujan.

    “Penyakit jamur seperti fusarium sering muncul. Dari pelatihan tadi dijelaskan bahwa ozonisasi juga bisa membantu mengendalikan penyakit dan menekan tingkat kebusukan hasil panen,” paparnya.

    Para petani berharap inovasi ini tidak berhenti di level dinas saja. Dedi mendorong agar alat serupa segera tersedia secara merata hingga ke tingkat kelompok tani di desa-desa.

    “Kalau alat ini bisa cepat diduplikasi dan ada di tingkat kelompok tani, dampaknya akan sangat besar bagi petani. Harapannya bisa terwujud lewat kerja sama dan dukungan berbagai pihak,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Ngawi (beritajatim.com) – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Geneng, Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli rutin dengan sasaran obyek vital dan jalur strategis di wilayah hukumnya.

    Kegiatan patroli yang dipimpin Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., tersebut menyasar sejumlah lokasi vital dan pusat aktivitas masyarakat, antara lain ATM Bank BRI Unit Tambakromo, Pabrik Gula Soedhono Geneng, Indomaret Geneng, serta Kantor PT Pos Geneng.

    Patroli ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Geneng

    Selain itu, dalam patroli tersebut personel Polsek Geneng juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan agar selalu waspada serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek merupakan upaya nyata Polri untuk memastikan keamanan obyek vital dan aktivitas masyarakat tetap terjaga. Saya instruksikan agar patroli terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas AKBP Charles P. Tampubolon pada Selasa (16/12/2025).

    Selama kegiatan berlangsung, patroli berjalan aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas, dan situasi wilayah hukum Polsek Geneng terpantau kondusif. (ted)

  • Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Moh. Mubarak dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di bawah kendali seorang bandar berinisial Penceng yang kini berstatus buron (DPO), dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan peran kedua terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

    Berdasarkan dakwaan, praktik haram ini menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Para terdakwa memperoleh komisi sekitar Rp200 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

    “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Wicaksono dalam persidangan.

    Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra. Mubarak mengeluh membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan menyatakan niatnya untuk menjual sabu. Ari lantas menghubungkan Mubarak dengan Penceng (DPO).

    Setelah komunikasi terjalin, Mubarak mendapatkan instruksi untuk mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Pada 19 Juli 2025, transaksi pun dilakukan. Mubarak mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran, lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

    Barang haram tersebut kemudian dipecah. Sebanyak 2 gram diberikan kepada Ari Saputra sebagai upah perantara, sedangkan 38 gram sisanya dibagi dua menjadi masing-masing 19 gram untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang berkas perkaranya dipisah.

    Sepak terjang mereka terhenti pada 21 Juli 2025. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah Mubarak dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip plastik berisi sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

    Dari nyanyian Mubarak, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi. [uci/beq]

  • Semen Gresik Angkat Politisi PKS Zulkieflimansyah Jadi Komisaris

    Semen Gresik Angkat Politisi PKS Zulkieflimansyah Jadi Komisaris

    Liputan6.com, Jakarta – PT Semen Gresik, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris. Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah pengangkatan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulkieflimansyah sebagai Komisaris PT Semen Gresik.

    Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial Instagram resmi Semen Gresik, yang dikutip Selasa (16/12/2025). Zulkieflimansyah saat ini tercatat sebagai Sekretaris Bidang Pembinaan Umat dan Kerukunan Beragama DPP PKS.

    Zulkieflimansyah bukan nama baru di panggung nasional. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018–2023, serta menjadi Anggota DPR RI selama tiga periode pada 2004–2018.

    Di luar dunia politik, ia juga dikenal sebagai pendiri Universitas Teknologi Sumbawa dan penggagas program Beasiswa NTB.

    Selain perubahan di jajaran komisaris, Semen Gresik juga menetapkan Gatot Mardiana sebagai Direktur Utama menggantikan Muchamad Supriyadi.

    Sebelumnya, Gatot memiliki pengalaman panjang di industri semen, antara lain sebagai Direktur Operasi Thang Long Cement Company sejak 2023 serta Direktur Umum dan SDM PT Semen Baturaja Tbk pada 2022–2023.

    Perubahan manajemen ini turut mencakup pengangkatan Fardhi Sjahrul Ade sebagai Direktur Keuangan dan SDM, serta Benny Ismanto sebagai Direktur Operasi.

     

  • Polsek Geneng Ngawi Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

    Polsek Geneng Ngawi Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

    Ngawi (beritajatim.com) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, Polsek Geneng Polres Ngawi melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), pada Selasa (16/12/2025) pagi.

    Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Geneng.

    Fokus kegiatan dilaksanakan di sejumlah titik strategis dan rawan kepadatan arus lalu lintas, di antaranya Simpang Tiga Geneng, depan SDN Tambakromo, SMP Negeri 2 Geneng, serta SMK PGRI 2 Geneng.

    Personel melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi hari serta memberikan imbauan dan teguran humanis kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di kawasan sekolah.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi pelajar dan pengguna jalan pada jam sibuk pagi hari. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri di masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Kehadiran anggota Polri di pagi hari adalah wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan pengguna jalan, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Polri akan terus mengedepankan sikap profesional, humanis, dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres Ngawi.

    Polres Ngawi akan terus mengoptimalkan peran Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (ted)