“Kado Ultah dari Negara”, Begini Cara Cek Kesehatan Gratis di Surabaya
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang baru diluncurkan Pemerintah Kota Surabaya menuai beragam respons dari masyarakat dan petugas kesehatan.
Beberapa warga mengaku ada miskonsepsi tentang layanan yang diberikan dalam program ini.
“Banyak orang, termasuk saya kemarin, mengira kalau pemeriksaan kesehatan gratis ini cek kesehatan dari ujung kepala ke ujung kaki, ternyata kurang tepat perkiraan saya.”
Begitu ungkap Vina, petugas kesehatan
Puskesmas Kebonsari
kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
Program yang dimulai Senin (10/2/2025) ini sebenarnya merupakan layanan skrining awal berbasis kuesioner yang terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM).
Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mendaftar dan melihat hasil pemeriksaannya.
Di Puskesmas Gayungan, Riza menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus untuk mengakses layanan CKG.
“Untuk di Gayungan, syarat CKG melalui aplikasi harus ada BPJS Gayungan dulu, dan dilakukan pas hari ulang tahun,” jelasnya.
Sementara di Puskesmas Jemursari, Aswar (34) menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan disesuaikan dengan usia pasien.
“Cek kesehatannya beda-beda tergantung umur, misalnya dari 0 bulan, 7 tahun, lansia nanti beda-beda skriningnya,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam kunjungannya ke Puskesmas Jagir menyatakan bahwa program ini tidak akan mengganggu layanan utama puskesmas.
“Warga diberi waktu hingga 30 hari setelah ulang tahun untuk melakukan CKG, sehingga ini akan menyebar di setiap puskesmas,” kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina menambahkan, pemeriksaan meliputi skrining awal seperti gula darah, kolesterol, tekanan darah, hingga pemeriksaan gigi.
“Apabila ditemukan hal yang lebih serius, akan dilakukan pemeriksaan laboratorium dan Elektrokardiografi (EKG),” sambung dia.
Vina dari Puskesmas Kebonsari mengungkapkan bahwa Surabaya sebenarnya telah memiliki program serupa sebelumnya.
“Di Surabaya sudah ada dari dulu, namanya posga (pos keluarga) yang ada di balai RW, terdiri dari pemeriksaan 0 bulan sampai lansia, itu namanya ILP (integrasi layanan primer),” ungkap dia.
Meski begitu, program baru ini tetap disambut positif oleh warga. Wildan Afandi (25) salah satunya. Peserta CKG di Puskesmas Kebonsari tersebut mengaku program ini sangat bermanfaat.
“Manfaatnya kita jadi tahu kesehatan badan, kalau ada rasa yang nggak enak atau penyakit bisa diketahui sedini mungkin,” ujar pemuda asal Jambangan itu.
Para petugas kesehatan mengakui perlunya sosialisasi lebih lanjut untuk mengedukasi masyarakat.
“Karena ini masih baru, kita juga belum bisa sosialisasi ke pos-pos di balai RW. Kita perlu rapat internal. Kader Surabaya Hebat (KSH) itu sebenarnya yang nanti akan diajari soal ini, dan harus benar-benar mengerti,” tambah Vina.
Untuk warga yang berulang tahun pada hari libur, puskesmas memberikan kelonggaran waktu.
“Khusus warga yang ulang tahun hari libur atau minggu, bisa cek keesokan harinya,” kata Riza dari Puskesmas Gayungan.
Program CKG ini merupakan kado dari negara bagi warganya yang sedang merayakan ulang tahun, sebagai langkah pencegahan penyakit dan peningkatan taraf kesehatan masyarakat.
Selain pemeriksaan kesehatan gratis, peserta juga mendapatkan
edukasi kesehatan
dan suvenir dari puskesmas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: JAWA TIMUR
-
/data/photo/2025/02/11/67aaf2a6cf066.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
"Kado Ultah dari Negara", Begini Cara Cek Kesehatan Gratis di Surabaya Surabaya 11 Februari 2025
-

Pamit ke Istri Warga Bungah Gresik Nekat Bundir
Gresik (beritajatim.com) – Warga Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Gresik, gempar saat menemukan seorang laki-laki mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri (Bundir). Korban atas nama Farihin (41) ditemukan tak bernyawa dengan cara tergantung di dalam rumah menggunakan seutas tali tampar. Sebelum bundir, korban terlebih dulu berpamitan ke istrinya untuk mencari uang.
Informasi yang dihimpun, kasus bundir ini bermula saat istri korban Nurul Maulidah (30) menemukan suaminya tak bernyawa tergantung dibagian rumah dengan leher terikat seutas tali tampar.
Mengetahui suaminya tergantung, Nurul Maulidah histeris kemudian meminta bantuan tetangga sekitar dan warga lainnya menurunkan tubuh korban.
Menurut keterangan keluarga, korban memang tengah mengalami masalah ekonomi dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan korban disebut sempat beberapa kali meminta dibelikan tali tampar dengan alasan yang tidak jelas.
“Korban memang ada masalah ekonomi. Beberapa kali juga minta tali tampar, tapi tidak tahu buat apa,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/2/2025).
Kapolsek Bungah AKP Moch. Suja’i membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa memilukan itu sempat menggegerkan warga Desa Kisik, Kecamatan Bungah. “Korban diduga bunuh diri akibat depresi faktor ekonomi berkepanjangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga melakukan visum terhadap jenazah korban. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya.
AKP Sujai menambahkan, korban Farihin telah dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) anggota kami di lapangan juga menemukan seutas tali tampar berwarna biru dan sebuah tong ukuran 30 liter yang diduga digunakan korban untuk melakukan bunuh diri di rumah,” tandasnya. [dny/kun]
-

21 PMI Ilegal Asal Kediri Dideportasi Sepanjang 2024, Disnaker Ingatkan Risiko Jalur Nonprosedural
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 21 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kediri dideportasi.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kediri mencatat, mayoritas dari mereka diberangkatkan secara ilegal, sementara sebagian lainnya mengalami overstay di negara tujuan.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, mengungkapkan, para PMI ilegal ini umumnya bekerja di Malaysia.
Mereka berangkat tanpa dokumen resmi, sehingga rentan mengalami berbagai permasalahan hukum dan ketenagakerjaan di luar negeri.
Menurut Ibnu, banyak dari mereka yang tergiur bujuk rayu calo yang menjanjikan proses cepat, gaji tinggi, dan kemudahan masuk ke negara tujuan.
“Sebagian besar PMI ilegal tergiur dengan bujuk rayu calo yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar tanpa perlu melewati proses administrasi yang rumit. Padahal, kenyataannya justru berisiko tinggi bagi mereka,” kata Ibnu, Selasa (11/2/2025).
Namun, lanjut Ibnu, mereka justru menghadapi risiko besar, mulai dari eksploitasi kerja hingga pemulangan paksa oleh pihak berwenang setempat.
“Banyak yang tergoda menempuh jalur ilegal karena merasa lebih mudah dan cepat, tanpa menyadari risiko yang bisa mereka hadapi di negara tujuan,” tambahnya.
Disnaker Kabupaten Kediri terus berupaya menekan angka keberangkatan PMI ilegal dengan menggencarkan edukasi di daerah yang menjadi kantong tenaga kerja migran.
Sosialisasi ini menyasar wilayah-wilayah seperti Ringinrejo, Ngancar, Wates, Kandat, Kras, dan Mojo, yang dikenal sebagai daerah dengan banyak pekerja migran.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko berangkat secara ilegal. Selain itu, pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja (PJTKI) juga terus diperketat agar mereka mematuhi prosedur resmi,” jelas Ibnu.
Ia juga mengingatkan, saat ini pemerintah telah memiliki kementerian khusus yang menangani PMI guna memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak di negara tujuan.
Oleh karena itu, ia berharap calon PMI asal Kediri lebih memilih jalur resmi untuk menghindari risiko deportasi dan permasalahan hukum di luar negeri.
Sementara itu, dari total 1.607 PMI yang tercatat pada tahun 2024, mayoritas adalah perempuan dengan jumlah 1.118 orang, sementara pekerja pria mencapai 489 orang.
Adapun tiga negara tujuan utama PMI ilegal asal Kediri adalah Taiwan (647 orang), Hongkong (554 orang), dan Malaysia (160 orang).
-

Antisipasi Terjadinya Kecelakaan, Polisi Tandai Jalan-jalan Berlubang di Sidoarjo
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Jalan berlubang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Apalagi saat musim hujan seperti sekarang, banyak sekali jalan berlubang di berbagai kawasan.
Seperti kondisi jalanan di Lingkar Timur, jalan di kawasan Buduran, Gedangan, dan sejumlah wilayah lain di Kota Delta yang banyak mengalami kerusakan beberapa waktu belakangan.
Mengantisipasi agar kecelakaan tidak terus bertambah akibat jalan berlubang, petugas Satlantas Polresta Sidoarjo menandai jalan-jalan berlubang di sejumlah titik di Sidoarjo.
“Supaya pengguna jalan lebih waspada saat berkendara. Agar jalan berlubang lebih terlihat, dan bisa dihindari,” kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, Selasa (11/2/2025).
Polisi memberikan tanda cat warna putih pada bagian jalan berlubang di beberapa lokasi.
Jalan yang rusak dilingkari, agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Aksi simpatik polisi tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2025 berkaitan untuk menekan faktor fatalitas berkendara.
Seperti dapat diakibatkan kurangnya kewaspadaan pengendara terhadap jalan yang berlubang.
Selain kegiatan tersebut, anggota Satlantas Polresta Sidoarjo juga memasang banner imbauan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan berkendara di sejumlah titik strategis.
Sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, mulai 10-23 Februari 2025 pihaknya mengedepankan tindakan yang bersifat edukatif, humanis dan profesional.
“Masyarakat kami berikan edukasi pentingnya keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas, yang tentunya diiringi dengan upaya kepolisian secara humanis dan tetap profesional,” ujarnya.
-

Tak Ada Karangan Bunga, Ucapan Selamat Penetapan Kang Giri Jadi Bupati Ponorogo Diganti Bibit Pohon
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Ada yang unik di halaman rumah dinas Bupati Ponorogo atau yang biasa disebut Pringgitan. Dimana berjejer ucapan selamat atas penetapan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati-Wabup Terpilih 2025-2030.
Namun ucapan selamat itu bukan berupa karangan bunga. Namun berupa bibit pohon. Hal ini sesuai himbauan dari Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko.
Pantauan saya di lokasi, ada puluhan bibit pohon berjejer. Bibit pohon itu dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun dari pihak lainnya.
Seperti dari Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno yang memberikan bibit alpukat. Juga Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro memilih bibit alpukat mentega.
Juga ada bibit pohon buah sawoo dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI). Pun banyak yang lainnya.
“Saya memang berpesan , kalau ada ucapan-ucapan terhadap kemenangan apapun seyogyanya tidak menggunakan bunga yang mati begitu,” ungkap Kang Giri, Selasa (11/2/2025).
UCAPAN PENETAPAN – Pohon ucapan penetapan Bupati-Wabup Ponorogo terpilih, Kang Giri-Bunda Lisdyarita berjejer di halaman rumah dinas Bupati Ponorogo atau biasa disebut Pringgitan, Ponorogo, Jatim, Selasa (11/2/2025). Kang Giri menghimbau jika ada yang ingin mengirim ucapan bukan dengan karangan bunga namun dengan bibit pohon (tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)
Orang nomor satu di Bumi Reog menyebutkan pohon itu bisa dari berbagai macam. Bisa bibit pohon mangga, jambu, asem, trembesi dan masih banyak lainnya.
“Pohon hidup entah itu bibit mangga, jambu, asem, trembesi, yang penting busa kita tanam untuk penghijauan,” ucap Kang Giri saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jika ucapan selamat jadi penghijauan, maka ke depan ada sumbangsih untuk untuk alam, oksigen dan penghijauan.
Kang Giri juga berpesan seluruhnya untuk bersatu. “demokrasi mengamanatkan kita untuk Fastabiqul khairat, maka kuncinya adalah dewasa, harus dewasa dlm menyikapi problematika politik,” tambahnya.
Dia menjelaskan dalam kontestasi pilihannya ada menang dan kalah. “Memang harus ada yang menang dan kalah karena ada 2, maka yang kalah ojo nelongso, yang menang ojo jumawa. kita bergandengan bersama-sama,“ pungkasnya.
-

Putri Natasya Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Kakak Kandungnya
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus pembunuhan kakak kandungnya, Sandra Devita. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/2/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Putri Natasya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Peristiwa tragis ini bermula dari konflik keluarga yang berujung pada tindakan fatal di kediaman korban di Perumahan Taman Darmo Indah, Surabaya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan fakta persidangan, hubungan antara terdakwa dan korban sudah lama tidak harmonis. Puncaknya terjadi pada 29 Juli 2024, ketika terdakwa mendatangi kontrakan korban pada dini hari dengan maksud klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan korban kepada pihak kantor terdakwa.
Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan yang semakin memanas hingga korban mengambil pisau dan mengancam terdakwa. Namun, terdakwa merespons dengan mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke tembok dapur. Setelah korban tak berdaya, terdakwa memanipulasi keadaan dengan menggantung jasad korban di pegangan tangga, seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
Pembelaan dan Tuntutan
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Victor Sinaga dan Partner, memohon keringanan hukuman. “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” ujar Putri Natasya di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan adanya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala dan leher, yang mengindikasikan kekerasan tumpul sebelum kematian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku dan korban adalah saudara kandung. Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib hukum Putri Natasya. [uci/suf]
-

Berakhir Ricuh, Acara Sosialisasi Reklamasi SWL Dapat Penolakan Keras Nelayan Surabaya
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), Selasa (11/2/2025), berakhir ricuh.
Seluruh nelayan tegas menolak proyek reklamasi tersebut.
Berlangsung di Hotel Palm Park Surabaya, acara sosialisasi ini digelar oleh PT Granting Jaya.
Merupakan calon pengembang SWL, PT Granting Jaya turut mengundang beberapa pihak dalam forum tersebut.
Namun kenyataannya, tidak semua pihak mendapatkan tempat di acara tersebut.
Bahkan, KUB nelayan, petani tambak, LPMK, mahasiswa, hingga organisasi keagamaan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim (F3M) mendapat penolakan untuk hadir di acara tersebut.
“Masyarakat pesisir pada awalnya diwakili oleh 10 orang untuk hadir dalam kegiatan tersebut secara damai. Namun, mendapatkan penolakan oleh PT Granting Jaya dengan alasan tidak diundang,” ujar Koordinator Aksi F3M, Indi Nuroini, saat dikonfirmasi pasca aksi, Selasa (11/2/2025).
Massa nelayan yang sempat tertahan di luar ruangan pun meminta kesempatan untuk masuk ke dalam ruangan acara.
Namun, mereka justru mendapat penolakan dari petugas keamanan yang berjaga.
Akhirnya, kericuhan pun tak terelakkan.
“Kami menyayangkan sikap dari tim keamanan, baik dari pihak PT Granting Jaya, hotel dan aparat keamanan, karena tidak menggunakan pendekatan humanis,” kata Indi.
“Petugas justru membentak, mendorong, hingga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Sehingga, kekerasan secara verbal dan fisik memicu kemarahan masyarakat pesisir yang justru mendesak untuk masuk ruangan secara paksa,” katanya.
Mengetahui kondisi tidak kondusif, penyelenggara akhirnya menghentikan acara.
“Pasca masyarakat pesisir masuk dalam ruangan sosialisasi dan konsultasi AMDAL, kegiatan tersebut langsung dihentikan oleh penyelenggara acara,” lanjutnya.
Pasca masuk ke dalam ruangan, massa aksi pun menyampaikan 6 pernyataan sikap.
Koordinator F3M Heroe Budiarto mengungkapkan, hal ini sejalan dengan sikap pihaknya yang telah disuarakan kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu.
Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 380 ha dan Blok D 500 ha.
Merupakan proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun, pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya.
Ditargetkan bisa mengangkat nilai produksi nelayan, proyek ini baru masuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Berikut Pernyataan Forum Masyarakat Madani Maritim:
a. Menegaskan kembali penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut, menghilangkan mata pencaharian nelayan dan petani tambak, menurunkan daya dukung lingkungan yang berdampak pada berbagai hasil, serta potensi dampak sosial budaya.
b. Kami sangat berkomitmen untuk melakukan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land dan telah melakukan upaya mulai dari tingkat kota hingga pusat.
c. Gerakan penolakan yang diinisiasi oleh masyarakat pesisir telah mendapatkan dukungan dari Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya yang telah berkirim surat agar pemerintah pusat meninjau kembali PSN Surabaya Waterfront Land karena adanya berbagai dampak negatif.
d. Aspirasi penolakan terhadap reklamasi PSN Surabaya Waterfront Land telah disampaikan dan diterima langsung oleh Komisi IV DPR RI. Aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 23 Januari 2025.
Dalam rapat kerja tersebut, aspirasi telah disampaikan oleh anggota Komisi IV dan dokumen penolakan telah diterima baik oleh Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV dan telah diterima juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
e. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan kami serta permohonan bantuan untuk turut serta mengawal penolakan reklamasi Surabaya Waterfront Land.
f. Kami menolak sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL PSN Surabaya Waterfront Land pada Selasa (11/2/2025) karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun pemerhati lingkungan.
-

Disambati Guru P1 yang Terkatung-katung, Pemkab Tulungagung Belum Bisa Beri Solusi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Para guru P1 swasta menggelar audiensi dengan DPRD Tulungagung, menanyakan nasib mereka, Selasa (11/2/2025).
Guru P1 atau prioritas 1 adalah guru honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Sejak tahun 2021 nasib mereka terkatung-katung karena tidak kunjung mendapatkan formasi dan penempatan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, saat ini masih ada 237 guru dengan status P1.
“Yang guru P1 negeri masih tersisa 6 orang, sementara sisanya guru swasta 231 orang,” ujar Soeroto saat ditemui di kantor DPRD Tulungagung.
Lanjutnya, pada tahun 2024 lalu ada 35 guru P1 yang terangkat menjadi PPPK, terdiri dari 7 dari sekolah swasta dan 28 dari sekolah negeri.
Soeroto menambahkan, pihaknya secara prinsip mendukung para guru P1 ini mendapatkan formasi dan penempatan.
Karena itu BKPSDM Tulungagung akan meneruskan aspirasi para guru P1 ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami juga menunggu formasi di Dinas Pendidikan sehingga para P1 ini bisa disalurkan. Mereka tinggal pemberkasan, beda dengan yang seleksi saat ini,” sambungnya.
Soeroto mengatakan, batas akhir penataan pegawai honorer adalah tahun 2024.
Karena itu pihaknya masih menunggu kebijakan selanjutnya terkait solusi para guru P1.
Menurutnya, jika ada formasi untuk P1 maka ke depan keruwetan status mereka akan terurai.
“Kami menunggu kebijakan dari pusat, apakah masih diproses tanpa tes atau masuk ke PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Sementara data dari Forum Guru P1 Kabupaten Tulungagung, anggota mereka saat ini tersisa 196 orang.
Selain pensiun, ada juga di antara mereka yang mundur karena tekanan dari yayasan maupun putus asa dalam memperjuangkan nasibnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, sebenarnya kebutuhan guru saat ini masih kurang.
Apalagi setiap tahun banyak guru yang pensiun, sementara pengangkatan guru baru tidak sebanding.
Karena itu Dinas Pendidikan sebenarnya berharap semakin banyak guru yang diangkat menjadi PPPK, namun keinginan ini terkendala dengan masalah anggaran.
“Yang membutuhkan tenaga bukan hanya Dinas Pendidikan. Pada prinsipnya kami mendukung masalah pengadaan guru,” katanya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, berjanji akan mengawal aspirasi para guru P1 yang dihasilkan dalam dialog.
Pihaknya akan mengomunikasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar para guru P1 ini mendapatkan solusi.
Diakui Marsono, melihat postur anggaran saat ini kurang mendukung untuk mengakomodasi para guru P1 saat ini.
“Kalau sekarang kurang anggaran. Apalagi pemerintah pusat melakukan penghematan,” katanya
-

Masih Tersenyum Melambai, Selebgram Isa Zega Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang
Malang (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Selasa (11/2/2025). Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99, yang juga bos MS Glow.
Sebelumnya, Isa Zega sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sebelum akhirnya tiba di Kejari Kabupaten Malang sekitar pukul 17.45 WIB. Ia datang menggunakan mobil Innova L-1918-BBC, didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Meski menghadapi proses hukum, selebgram transgender itu tampak tenang tanpa menunjukkan ekspresi kesedihan atau penyesalan. Mengenakan piyama putih dan jaket biru, Isa Zega bahkan sempat bercanda dengan awak media yang hadir.
“Kalian (wartawan, red) itu ya, kok di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang, red) juga ada,” ujarnya sambil tersenyum.
Setelah tiba di Kejari Kabupaten Malang, Isa Zega menjalani proses pelimpahan barang bukti dan pemeriksaan selama sekitar satu jam. Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Sukun, Kota Malang, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat sayang,” katanya saat hendak dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Malang.
Saat ditanya perasaannya terkait pemindahan penahanan ke Malang, Isa Zega tetap bersikap santai. “Malang dingin, adem. Makanya saya memakai jaket,” katanya dengan senyum lebar.
Di Lapas Wanita Kelas I Malang, Isa Zega ditempatkan di ruang Astini bersama narapidana lainnya, termasuk seorang terpidana mati kasus pembunuhan tiga wanita dengan cara mutilasi. Ia tiba di lapas sekitar pukul 18.49 WIB dengan mobil tahanan Kejari Kabupaten Malang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua.
“Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Agus Eko Wahyudi.
Selama menunggu jadwal persidangan, Isa Zega tetap menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Kelas I Malang. Jika sebelum 20 hari masa tahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka tersangka akan segera diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Namun jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka akan kami serahkan. Selanjutnya untuk penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen,” tegas Agus Eko Wahyudi.
Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait pencemaran nama baik. [yog/ian]
