provinsi: JAWA TIMUR

  • BBWS Bengawan Solo Bantah Beri Rekomtek untuk Proyek Tembok Penahan Tebing Rp40 M di Bojonegoro

    BBWS Bengawan Solo Bantah Beri Rekomtek untuk Proyek Tembok Penahan Tebing Rp40 M di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Maryadi Utama, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk pembangunan tembok penahan tebing senilai Rp40 miliar di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno.

    “Tidak ada koordinasi dan tidak pernah (mengeluarkan Rekomtek),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (13/2/2025).

    Menurut data di website BBWS Bengawan Solo, Rekomtek adalah syarat teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin dan dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, dalam hal ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai.

    Rekomtek bukanlah izin untuk penggunaan Sumber Daya Air. Izin Penggunaan Sumber Daya Air harus diperoleh dari Pemerintah Pusat/Kementerian PUPR.

    Tembok penahan tebing yang diserahterimakan pada 23 Desember 2024 dan ambles ini sudah dibayar lunas oleh Pemkab Bojonegoro melalui Dinas PU SDA. Proyek yang dibangun oleh PT Indopenta Bumi Permai asal Surabaya ini diduga ambles pada 27 Desember 2024.

    Kepala Bidang SDA Dinas PU SDA Bojonegoro, Iwan Kristian, menyampaikan pernyataan yang berbeda. Menurutnya, pembangunan tembok penahan tebing tersebut sudah ada kerja sama dengan BBWS selaku pemilik wilayah. “Nggih, sudah ada MoU,” ujarnya.

    Saat ini, proyek senilai Rp39,6 miliar ini masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor. Pihak kontraktor telah menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki pelindung tebing yang ambles.

    “Rekanan sudah punya kesanggupan dan pernyataan (menyelesaikan) 150 hari kerja, walaupun batas akhirnya Desember 2025,” kata Iwan Kristian.

    PT Indopenta Bumi Permai mengaku telah melakukan langkah awal untuk penanganan ambrolnya pelindung tebing, seperti pengangkatan beban bronjong dan menyiapkan material serta alat berat di lokasi.

    “Proyek sudah masuk masa pemeliharaan. Langkah awal sudah kita laksanakan yaitu pengangkatan beban bronjong,” ujar Pelaksana Lapangan PT Indopenta Bumi Permai, Ardhiyana, Selasa (11/2/2025). [lus/beq]

  • Sebelum Dibuang ke Sungai, Siswi SMA di Jombang Diperkosa Bergiliran

    Sebelum Dibuang ke Sungai, Siswi SMA di Jombang Diperkosa Bergiliran

    Jombang (beritajatim.om) – Sebelum dibuang ke sungai, siswi salah satu SMA di Jombang Putri Regita Amanda alias PRA (18), asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, lebih dulu diperkosa secara bergiliran oleh tiga pelaku.

    Perkosaan dilakukan di area persawahan Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Saat melakukan aksi bejat tersebut ketiga tersangka dalam pengaruh minuman keras. Korban sempat melawan, namun tenaganya kalah kuat dengan tiga pelaku tersebut.

    Ketiga pelaku adalah AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), yang berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Ironisnya, salah satu tersangka, yakni AP adalah pacar dari korban. Mereka berkenalan melalui media sosial.

    Setelah tak berdaya, korban dibonceng oleh AP dan diapit oleh AT. Sedangkan IH membuntuti dari belakang. Mereka menuju Desa Tugu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Di desa tersebut, PRA yang sudah tak berdaya dilemparkan ke sungai.

    “Hingga akhirnya jasad korban ditemukan keesokan harinya, Selasa 11 Februari 2025 di sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Pelaku menguasai harta korban berupa sepeda motor dan ponsel,” pungkas Margono. [suf]

  • Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 Hijriah. Keppres ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jemaah di tiap embarkasi.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keppres Biaya Haji itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025). 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

    Besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 6.831.820.756.658.

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

    Dilansir dari Antara, berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler 2025 yang berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta sebesar
    (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875. 751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati besaran biaya haji 2025 yang harus dibayar jemaah adalah Rp 58.875.751,00.

  • 232 Mobil Dinas KPU Seluruh Jatim Ditarik Imbas Anggaran Disunat

    232 Mobil Dinas KPU Seluruh Jatim Ditarik Imbas Anggaran Disunat

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 232 unit mobil dinas KPU seluruh Jawa Timur (Jatim) ditarik oleh KPU Jatim. Hal ini imbas anggaran KPU yang disunat

    Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini memastikan bahwa anggaran KPU RI dipangkas sebesar Rp893 miliar. Hal itu berdampak pada operasional KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

    Akibatnya, KPU Jatim menarik 232 unit kendaraan untuk dikembalikan kepada vendor. Seluruh mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk operasional lima komisioner dan sekretaris KPU seluruh Jatim.

    Selain itu, kendaraan operasional pejabat eselon III di KPU Jatim turut dikembalikan ke vendor. Ratusan mobil tersebut saat ini dikumpulkan di sebuah gudang di Sidoarjo dan Mojokerto.

    “Terakhir pengembalian mobil operasional itu pada 14 Februari 2025. Pengembalian itu karena kebijakan efisiensi anggaran,” tuturnya.

    Terkait operasional KPU kabupaten/kota pasca pengembalian mobil operasional, sesuai arahan KPU pusat, diharapkan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada.

    “Dari pengadaan tahun-tahun sebelumnya, KPU kabupaten dan kota paling tidak masing-masing punya 2 unit kendaraan operasional,” ujarnya.

    Bagi KPU kabupaten/kota yang punya lebih, bisa meminjamkan ke daerah yang kekurangan kendaraan operasional. “Kendaraan di KPU Jatim bisa juga dipinjamkan jika diperlukan,” tuturnya. [tok/beq]

  • Dandim Ponorogo: Waspada Penipuan Berkedok Pesan Makanan

    Dandim Ponorogo: Waspada Penipuan Berkedok Pesan Makanan

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi, termasuk Kodim 0802 Ponorogo, mendorong Dandim, Letkol Inf Dwi Soerjono, untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat. Peringatan ini disampaikan guna mencegah aksi kejahatan yang semakin berkembang, terutama melalui platform digital seperti WhatsApp.

    Menurut laporan yang diterima, pelaku penipuan sering kali menggunakan modus operandi yang beragam, seperti menawarkan kemitraan dalam program makan bergizi, pemesanan makanan, bibit tanaman, hingga barang lainnya. Demi keamanan bersama, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan yang mencurigakan.

    Dandim 0802 Ponorogo menegaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Jika ada pihak yang mengaku sebagai pejabat atau perwakilan Kodim 0802/Ponorogo dan menawarkan kemitraan dalam program makan bergizi, segera lakukan konfirmasi ke Koramil terdekat atau langsung ke Kodim 0802 Ponorogo.

    “Jika menerima permintaan pesanan makanan, barang, atau bentuk transaksi lainnya atas nama Kodim 0802 Ponorogo, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu guna menghindari potensi penipuan,” ungkap Dandim, Letkol Inf Dwi Soerjono, Kamis (13/02/2025).

    Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari berbagai modus penipuan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoaks, menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu juga bisa mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah digital maupun langsung di lapangan.

    “Tetap waspada, lakukan konfirmasi sebelum bertindak, dan jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya. [end/but]

  • Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Lamongan Ditarik, Imbas Efisiensi

    Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Lamongan Ditarik, Imbas Efisiensi

    Lamongan (beritajatim com) – Semua mobil dinas untuk operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan ditarik. Hal ini terjadi sebagai imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.

    Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan ada 6 mobil operasional yang dikembalikan ke KPU Jatim. Keenam mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh lima komisioner dan Sekretaris KPU Lamongan.

    “Sudah kita serahkan Selasa kemarin. Terhitung sudah tiga hari ini,” kata Mahrus Ali, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Mahrus, pihaknya bersama anggota komisiner lainnya harus mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

    Penarikan kendaraan dinas KPU yang tidak hanya berlaku untuk Lamongan saja. Seluruh mobil dinas seluruh KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi Jawa Timur juga ditarik akibat kebijakan efisiensi anggaran.

    “Itu merupakan aktualisasi efisiensi dari pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Mahrus.

    Inpres tersebut berisi tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga infrastruktur.

    Meski mobil operasional ditarik, Mahrus menegaskan tidak akan mengganggu kerja KPU Lamongan.

    “Intinya tidak ada problem yang berarti dengan kebijakan ditariknya mobi dinas operasional KPU,” katanya.

    Selain KPU Lamongan, Bawaslukab Lamongan juga akan menyerahkan mobil dinas yang sebelumnya dipakai oleh komisioner Bawaslukan dan kepala sekretariat Bawaslukab.

    “Sesuai dengan surat dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Lamongan akan menyerahkan semua mobil dinas pada 19 Februari,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya. [fak/beq]

  • Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban

    Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban

    Jombang (beritajatim.cm) – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda alias PRA (18), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ketiganya adalah AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), yang berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka. “Tiga pelaku sudah kita tangkap,” ujar Ardi, Kamis (13/2/2025).

    Berdasarkan penyelidikan, AP diketahui sebagai pacar korban yang dikenalnya melalui media sosial. Sementara AT dan LI merupakan teman AP yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Ketiga pelaku merupakan teman sesama pemancing.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa AP memiliki hubungan dengan PRA dan mengajaknya bertemu pada Senin (10/2/2025) sore. Mereka janjian melalui ponsel, sementara korban berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan ingin melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

    Setelah bertemu di kawasan Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, korban dibawa ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke rumah salah satu tersangka. PRA kemudian ditinggalkan sendirian di dalam rumah, sementara dua pelaku lainnya keluar untuk membeli minuman keras.

    Di rumah tersebut, PRA mengalami kekerasan fisik, termasuk pukulan di bagian perut yang mengakibatkan pendarahan. “Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut,” ungkap Margono.

    Dalam kondisi lemah, korban kemudian dibawa ke area persawahan Desa Godong, Kecamatan Mojowarno. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan pemerkosaan secara bergilir.

    Setelahnya, korban dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di tempat itu, tubuh PRA dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup.

    Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025) pagi, jasad PRA ditemukan mengambang di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk. Penemuan mayat ini langsung menggegerkan warga setempat. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

    Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku seharga Rp2.200.000. “Sedangkan ponselnya bisa kita amankan,” pungkas Margono. [suf]

  • Sedimentasi Lumpur di PTS, Siapa Bertanggung Jawab?

    Sedimentasi Lumpur di PTS, Siapa Bertanggung Jawab?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ada lima nelayan yang turun ke lautan lumpur pada Sabtu (1/2/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Kedalaman lumpur itu sekitar 1 meter hingga 1,20 meter. Kelima nelayan itu mendorong perahu fiber glass yang ditumpangi sekitar 8 orang. Tujuannya, ke arah kapal yang berada sekitar 700 meter dari dermaga nelayan Tambak Wedi, dekat kaki Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

    Itu potret salah satu sisi Pantai Timur Surabaya (PTS). Berjibun lumpur. Sedimentasi yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tanpa ada ikhtiar dilakukan pengerukan oleh instansi berwenang.

    Realitas sedimentasi lumpur yang makin tebal dari waktu ke waktu di PTS mengakibatkan nelayan paling terpukul. Nelayan tak bisa melaut sewaktu-waktu. Menunggu air laut pasang. Ketika air pasang, perahu dan atau kapal nelayan baru bisa bergerak.

    “Ya begini susahnya nelayan di Pantai Timur Surabaya,” kata Mas’ud, seorang nelayan asal Surabaya Utara, Sabtu pagi.

    Sedimentasi itu membentang dari timur kaki Jembatan Suramadu, kawasan Kenjeran Park (Ken Park), hingga ke arah timur. Nelayan hanya bisa pasrah dan menerima takdir. Pantainya kini kurang bersahabat dengan mata pencahariannya.

    Ikhtiar menyampaikan aspirasi ke otoritas terkait di Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim telah dilakukan. Hasilnya: Nihil. Tak ada perubahan. Tak ada tanggapan. Tak ada langkah konkret. Tak ada action di lapangan mengurangi dan atau menghilangkan sedimentasi lumpur. Sedimentasi tetap tebal. Dari hari ke hari makin tebal. “Kita nggak tahu sumber lumpur ini dari mana,” tambah Mas’ud yang dibenarkan nelayan Surabaya lainnya.

    Di sekitar PTS, ada sejumlah kawasan perumahan dan bisnis. Ken Park milik PT Granting Jaya telah berdiri di sana sejak 1975 hingga sekarang. Korporasi ini telah menjalankan bisnis di kawasan itu sekitar 50 tahun.
    Dalam 20 tahun terakhir, sejumlah pengembang ‘menyulap’ kawasan sekitar PTS sebagai perumahan kelas menengah ke atas. Teknis engineering properti di kawasan tersebut menaikkan harga tanah, rumah, properti bisnis, dan lainnya di kawasan PTS.

    Tapi, sampai sekarang belum diketahui siapa penyebab sedimentasi lumpur yang sangat tebal di kawasan PTS? Para nelayan yang sehari-hari beraktivitas di kawasan situ tak tahu pasti. Mereka sekadar mencari ikan, kerang, udang laut, kepiting, dan jenis ikan laut lainnya tanpa tahu dari mana sedimentasi lumpur itu berasal. Siapa yang mesti bertanggung jawab atas realitas sedimentasi lumpur di PTS yang berlangsung massif dengan area cukup luas.

    Sedimentasi lumpur di kawasan PTS mengakibatkan banyak ekses. Nelayan tak bisa melaut sewaktu-waktu. Mesti menunggu air laut pasang. Sebagian nelayan beralih profesi ke mata pencaharian lainnya. Kalau pun tetap menjalankan profesi nelayan, tempo melaut mereka berkurang. Selain itu, sedimentasi lumpur di kawasan PTS mengakibatkan pariwisata laut di pantai utara Surabaya terbatas.

    “Olahraga di laut juga tak ada. Dalam perspektif lebih strategis, kenyataan itu menjadi tantangan bagi Jatim dan Kota Surabaya di tengah kompetisi infrastruktur di Kawasan Timur Indonesia yang makin tinggi. Saya contohkan di Sulsel sedang dibangun Makassar New Port yang punya prospek menjanjikan di masa depan,” kata Agung Pramono, Direktur Operasi PT Granting Jaya.

    Sedimentasi lumpur di PTS sangat mengganggu tempo melaut nelayan. Butuh solusi yang menguntungkan semua pemanggu kepentingan. (Foto: rama/beritajatim.com)

    Potret dan realitas sedimentasi lumpur di PTS membutuhkan solusi segera. Memerlukan alternatif jalan keluar yang bersifat win-win solution. Jalan keluar dari penyelesaian masalah bertahun-tahun yang menguntungkan semua pihak.

    Dalam konteks demikian, dibutuhkan sentuhan policy pemerintah untuk mengubah wajah dan potensi PTS lebih prospektif, riil, dan memberikan benefit kepada semua stakeholder dan target group di kawasan tersebut.

    Pemerintah Pusat telah memutuskan kawasan PTS masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Namanya Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL). PT Granting Jaya ditetapkan sebagai sebagai pengelola PSN ini.

    Policy Pemerintah Pusat itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6/2004 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek PSN, tertanggal 15 Mei 2024.

    Aspek legalitas ini diperkuat dengan Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024 tentang Surat Keterangan Bahwa PT Granting Jaya sebagai Pengelola PSN Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land, tanggal 27 Mei 2024.

    “Kami terbuka. Aspek legalitas PSN SWL ini telah terpenuhi. Regulasi telah diputuskan pemerintah pusat. Kalau pun ada pemikiran untuk ditinjau ulang, itu jadi otoritas pemerintah pusat di Jakarta,” tegas Agung Pramono.

    Rencana PSN SWL mencapai areal seluas 1.085 hektare. Membentang di kawasan Pantai Timur Surabaya, mulai sisi selatan Jembatan Suramadu (Kejawan Lor, Bulak) hingga ke wilayah Sukolilo. Ada satu kawasan eksisting yang masuk area wisata Ken Park yang dikelola PT Granting Jaya. Kawasan eksisting ini luasnya sekitar 100 hektare.

    Nantinya direncanakan aktivitas pengerukan sedimentasi lumpur di area yang masuk pengembangan SWL. Pengerukan sedimentasi lumpur yang berada di antara garis pantai eksisting dengan daratan baru hasil reklamasi.

    Sehingga perahu dan kapal nelayan bisa sewaktu-waktu berlayar dan atau beraktivitas mencari ikan, udang, kepiting, kerang, dan hewan laut lainnya tanpa menunggu datangnya air laut pasang. “Problem besar sedimentasi lumpur di pantai itu mesti diselesaikan,” tegas Agung Pramono. [ram/beq]

  • TNI AU perkuat ketahanan pangan di Malang dengan budidaya jamur tiram

    TNI AU perkuat ketahanan pangan di Malang dengan budidaya jamur tiram

    Hasil panen dari budidaya ini diharapkan dapat mendukung para pedagang di sekitar Lanud Abd. Saleh serta wilayah Lawang, Malang, Sidoarjo, dan Pasuruan, sekaligus mendorong perekonomian daerah

    Jakarta (ANTARA) – TNI AU melalui jajaran Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh memperkuat program ketahanan pangan dengan membudidayakan jamur tiram di lingkungan sekitar lanud, sekaligus dapat membantu program makan bergizi nasional (MBG).

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Ardi Syahri dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AU dalam mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan.

    Dalam kegiatan ini, pihak Lanud mengerahkan personel TNI AU dan kelompok tani setempat dalam mengolah lahan, dari mulai pembibitan, perawatan hingga panen.

    Kini, personel Lanud telah menanam 5.000 kantong bibit jamur (baglog) di lahan yang dikelola TNI AU. Dia mengharapkan bibit jamur tersebut bisa bertumbuh dengan subur sehingga dapat menghasilkan jamur yang berkualitas.

    “Hasil panen dari budidaya ini diharapkan dapat mendukung para pedagang di sekitar Lanud Abd. Saleh serta wilayah Lawang, Malang, Sidoarjo, dan Pasuruan, sekaligus mendorong perekonomian daerah,” seperti dikutip siaran pers tersebut.

    Selain itu, bahan pangan yang dihasilkan Lanud Abdulrachman Saleh ini diharapkan dapat membantu program makan bergizi nasional (MBG) yang sedang bergulir.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memerintahkan seluruh jajarannya agar menggunakan bahan pangan hasil perkebunan yang ditanam di wilayah untuk kebutuhan MBG.

    “Saya perintahkan Pangdam untuk mengelola lahan-lahan tidur, dan menanam seperti kangkung, kemudian juga (budi daya) ikan, lele, dan ayam petelur, dan nantinya hasilnya digunakan untuk mendukung program makan bergizi,” kata Agus saat ditemui awak media setelah mengadakan rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Jakarta Selatan (30/1).

    Agus menjelaskan, selama ini pihaknya telah memanfaatkan banyak lahan tidur di wilayah untuk ditanami sayuran dan buah-buahan.

    Pihaknya juga merangkul masyarakat untuk ikut bercocok tanam dan memberikan hasil taninya untuk kebutuhan personel dan masyarakat setempat.

    Kekinian, TNI juga dilibatkan dalam pendistribusian MBG. Agus memastikan sayur dan buah-buahan yang pihaknya produksi berkualitas tinggi sehingga layak untuk menjadi bahan pangan MBG.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menahan IBR, mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 pada Kamis (13/2/2025) siang. IBR ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.

    Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto menyampaikan, IBR diduga menyalahgunakan kewenangan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso. “Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pemerintah kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023,” kata Adhi Harsanto kepada BeritaJatim.com mewakili Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya. “Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo dikonfirmasi terpisah BeritaJatim.com.

    Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp 100 juta.

    “Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.

    Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp 50 juta. “Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.

    Tersangka IBR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]