provinsi: JAWA TIMUR

  • Polisi Bangkalan Kembalikan Motor Warga Surabaya yang Dicuri

    Polisi Bangkalan Kembalikan Motor Warga Surabaya yang Dicuri

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kepolisian Sektor Burneh, Kabupaten Bangkalan, berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor milik warga Surabaya yang diduga dibawa kabur oleh pencuri. Motor tersebut ditemukan di area persawahan tidak jauh dari jembatan Suramadu.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa polisi telah melakukan pengecekan terhadap motor yang ditemukan di sawah tersebut.

    “Saat ditemukan memang nopolnya diganti dan cover joknya diganti untuk menghilangkan jejak,” terangnya, Kamis (13/2/2025).

    Hendro menjelaskan bahwa polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke Mapolsek Burneh. Setelah dicek, motor tersebut sesuai dengan surat kepemilikan korban dan juga sesuai dengan gambar CCTV di lokasi korban.

    “Kami kembalikan motor tersebut pada pemiliknya. Sedangkan pelaku masih kami buru,” ungkapnya.

    Sementara itu, pemilik motor, Rohman, mengaku bersyukur motornya bisa segera ditemukan. Ia sebelumnya memasang GPS untuk mengantisipasi hal tersebut. “Kami cek di GPS ternyata larinya ke Madura. Alhamdulillah motor saya kembali,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)

  • Bupati Terpilih Ikuti Retret di Akmil Magelang, Pemkab Madiun Alokasikan Rp 22 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Februari 2025

    Bupati Terpilih Ikuti Retret di Akmil Magelang, Pemkab Madiun Alokasikan Rp 22 Juta Surabaya 13 Februari 2025

    Bupati Terpilih Ikuti Retret di Akmil Magelang, Pemkab Madiun Alokasikan Rp 22 Juta
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten
    Madiun
    sudah mengalokasikan anggaran biaya
    akomodasi
    Bupati Terpilih,
    Hari Wuryanto
    , untuk mengikuti retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
    Sesuai surat edaran Kemendagri, biaya yang dibebankan kepada bupati terpilih untuk mengikuti
    pembekalan
    usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 22 juta.
    Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, yang dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Kamis (13/2/2025), membenarkan pengalokasian anggaran untuk kegiatan pembekalan bupati terpilih, Hari Wuryanto, ke Akmil Magelang sebesar Rp 22 juta.
    “Memang ada surat edaran dari Kemendagri yang menyebutkan akomodasi kegiatan tersebut ditanggung pemerintah daerah. Totalnya Rp 22 juta,” kata Tontro.
    Tontro mengatakan, hanya bupati terpilih yang mengikuti pembekalan selama satu minggu usai dilantik di Jakarta.
    Sementara itu, wakil bupati terpilih, Purnomo Hadi, akan dihadirkan saat acara penutupan kegiatan tersebut pada Jumat (28/2/2025).
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Heru Kuncoro menyatakan, biaya pembekalan atau orientasi kepemimpinan kepala daerah senilai Rp 22 juta ditanggung instansinya.
    “Untuk anggaran biaya pendidikan dari BKPSDM. Untuk transportasi, perjalanan dinas, dan pakaian itu dari Bagian Umum,” kata Heru.
    Heru mengatakan, petugas sementara mentransfer biaya orientasi ke nomor rekening yang diberikan pemerintah pusat.
    Hanya saja, saat hendak ditransfer, gagal lantaran antrean. “Tadi sudah mau ditransfer tetapi belum bisa. Mungkin karena antrean. Nanti sore kami coba lagi,” ucap Heru.
    Menurut Heru, bupati terpilih akan mengikuti pembekalan dari Kemendagri di Magelang selama delapan hari, dengan biaya per hari sebesar Rp 2.750.000.
    Dengan demikian, total biaya selama delapan hari senilai Rp 22 juta.
    Untuk pembekalan Wakil Bupati terpilih, Heru mengatakan, sampai saat ini belum ada jadwal pelaksanaannya.
    Namun, bila sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat, BKPSDM akan menyiapkan anggarannya.
    “Untuk pak wabup belum ada jadwal. Tetapi kami siapkan anggarannya. Nanti kalau sewaktu-waktu ada jadwalnya untuk pak wabup, maka kami siapkan seperti halnya kegiatan pak bupati,” ucap Heru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muhadjir Effendy Dikukuhkan sebagai Guru Besar UM, Singgung Kritik ke Sistem Zonasi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Februari 2025

    Muhadjir Effendy Dikukuhkan sebagai Guru Besar UM, Singgung Kritik ke Sistem Zonasi Surabaya 13 Februari 2025

    Muhadjir Effendy Dikukuhkan sebagai Guru Besar UM, Singgung Kritik ke Sistem Zonasi
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
    Muhadjir Effendy
    dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Sosiologi Pendidikan Luar Sekolah di
    Universitas Negeri Malang
    (
    UM
    ),
    Kota Malang
    , Jawa Timur pada Kamis (13/2/2025).
    Dalam pidatonya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyinggung soal
    sistem zonasi
    yang kerap mendapat kritikan.
    Namun, hal itu dianggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
    Menurutnya, sistem pendidikan yang diterapkan sejak semasa kepemimpinannya tersebut bertujuan menghapus eksklusivitas penerimaan siswa baru dan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan.
    “Kritik terhadap sistem zonasi adalah hal wajar, tetapi tujuan utamanya adalah memastikan semua anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,” kata Muhadjir, Kamis (13/2/2025).
    Selain itu, saat diwawancarai, ia mengatakan bahwa sistem zonasi pendidikan juga untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh daerah.
    “Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, hingga kualitas sarana prasarana,” katanya.
    Muhadjir dikukuhkan sebagai guru besar dalam sidang terbuka senat akademik hari ini. Ia sebenarnya menerima surat keputusan (SK) sebagai Guru Besar pada tahun 2014.
    Namun, saat itu dirinya belum sempat menyampaikan pidato pengukuhannya karena mendapat tugas negara sebagai menteri di era Presiden Jokowi.
    Dia mengatakan bahwa kesempatan pengukuhan yang diterimanya menjadi amanat keleluasaan bagi dirinya untuk berkontribusi lebih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Alhamdulillah
    , saya bersyukur atas kepercayaan ini,” katanya.
     
    Meski kini menjabat sebagai Penasihat Presiden Bidang Haji, Muhadjir menegaskan komitmennya untuk terus berkiprah di dunia pendidikan.
    “Setelah pengukuhan ini, saya akan mendedikasikan waktu sebagai Guru Besar UM dan turut membina mahasiswa S2 dan S3,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

    Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) aman jelang Ramadhan 2025. Hal itu dipastikan setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke sejumlah tempat, Kamis (13/2/2025).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan pengecekan ke sejumlah tempat seperti di pasar tradisional, swalayan, maupun gudang dan distributor sembako ini merupakan upaya untuk menjaga ketersediaan barang jelang bulan suci Ramadhan.

    “Pengecekan ini dilakukan karena sebentar lagi memasuki Bulan Ramadhan bagi umat Muslim. Sasarannya tak hanya pasar tradisional, namun hingga gudang pangan,” kata Aris, Kamis (13/2/2025).

    Pengecekan Bapokting di Surabaya ini dipimpin langsung oleh Kanit 5 Tindak Pidana Ekonomi (Pidek), Iptu Toni Hariyanto. Bersama sejumlah anggotanya Satgas Pangan melakukan pendataan terhadap ketersediaan dan harga. Tim Satgas Pangan berinteraksi dengan para penjual untuk menanyakan ketersediaan stok pangan, harga jual hingga kualitas beberapa komoditas bahan pangan mentah. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain hingga merugikan masyarakat.

    “Dari hasil pengecekan, hingga hari ini stok Bapokting masih terpantau aman dan belum ada lonjakan harga di seluruh komoditas pangan tersebut,” ungkapnya.

    Aris mengatakan pihaknya terus menjaga ketersediaan pangan agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Pemantauan dilakukan setiap hari di pasar-pasar khususnya di lokasi distributor sembako.

    “Untuk hari ini, lokasi yang telah dilakukan pengecekan di antaranya adalah pasar tradisional Pucang Anom, pasar tradisional Genteng, beberapa swalayan, dan beberapa tempat distributor Sembako,” lanjutnya.

    Dengan demikian, Aris mengimbau masyarakat Surabaya agar tak perlu belanja berlebihan dengan memborong Sembako, untuk stok menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Karena stok Bapokting masih aman dan ketersediaannya masih mencukupi hingga datangnya Bulan Ramadhan, kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), komponen ongkos haji yang ditanggung setiap jemaah, mulai dibuka pada 14 Februari 2025. Besaran Bipih untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengutip website Kemenag RI.

    Ditjen PHU Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

    Hilman mengutarakan, “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 diteken Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman Latief.

    Berapa besar nilai Bipih jemaah haji di masing-masing embarkasi. Berikut besaran Bipih jemaah haji:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Jemaah haji di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Ainur Rohim/beritajatim.com)

    Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Jemaah Berhak Lunas

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
    1) Berstatus aktif;
    2) Berusia paling rendah 18 tahun;
    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. [air]

  • Batal Dipangkas Rp 81 T, Anggaran PU 2025 Kena Efisiensi Rp 60,47 T

    Batal Dipangkas Rp 81 T, Anggaran PU 2025 Kena Efisiensi Rp 60,47 T

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 batal dipangkas Rp 81 triliun. Usai rekonstruksi anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), angka efisiensinya menurun menjadi sebesar Rp 60,47 triliun.

    Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) bersama mitra pemerintah. Dengan demikian, sisa anggaran PU pada 2025 ini menjadi sebesar Rp 50,48 triliun.

    “Setelah mengalami rekonstruksi anggaran ada penambahan kembali, efisiensinya menurun dari Rp 81 menjadi Rp 60,469 triliun,” kata Lasarus di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Lasarus menjelaskan, pada 3 Desember 2024 lalu telah disepakati pagu awal Kementerian PU sebesar Rp 110,95 triliun. Lalu kemudian dengan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, membuat anggarannya kena pangkas Rp 81,38 triliun.

    Namun dengan dilaksanakannya rekonstruksi anggaran, disepakati penurunan angka efisiensi menjadi hanya Rp 50,48 triliun. Artinya, ada penambahan anggaran Rp 20,91 triliun, sehingga pagu akhir Kementerian PU menjadi sebesar Rp 50,48 triliun.

    Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pihaknya membagi dua anggaran tersebut menjadi alokasi untuk belanja rutin Rp 4,6 triliun dan belanja non rutin Rp 29,7 triliun. Belanja rutin digunakan antara lain untuk belanja pegawai Rp 3,33 triliun dan operasional perkantoran Rp 1,3 triliun.

    Sedangkan untuk porsi belanja non rutin, akan dibagi berdasarkan lingkup kerja direktorat jenderal (Ditjen). Pertama untuk Ditjen Sumber Daya Air (SDA), dianggarkan sebesar Rp 14,8 triliun. Anggaran ini akan dipergunakan untuk bencana alam, Lumpur Sidoarjo, tunggakan & eskalasi, BOPP tanah, irigasi, rawa, Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT), OP, dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

    “Alhamdulillah dengan tambahan ini Insyaallah kita bisa anggarkan 8.000 titik P3-TGAI di 2025 dan juga untuk melanjutkan beberapa Multi Years Contract (MYC) bendungan,” kata Dody.

    Selanjutnya untuk Ditjen Bina Marga Rp 7,2 triliun, antara lain untuk bencana alam, tunggakan, tanah dan BOPP, juga untuk pembayaran angsuran KPBU-AP, serta preservasi jalan dan rehabilitasi jembatan.

    “Preservasi jalan untuk 6 bulan dan rehabilitasi 1 tahun. Lalu penggantian jembatan dengan nilai kondisi 4, jembatan gantung, penanganan longsoran dan sebagian tunggakan di sisa pekerjaan IKN,” ujarnya.

    Berikutnya untuk Ditjen Cipta Karya, pihaknya menganggarkan Rp 2,9 triliun akan dipergunakan untuk bencana alam dan beberapa proyek infrastruktur berbasis masyarakat seperti PAMSIMAS, SANIMAS, TPS3R, PISEW, dan PKE. Demikian juga untuk pembayaran tunggakan tanah dan BOPP, serta operasi, pemeliharaan, optimalisasi, dan rehabilitasi (OPOR).

    Lalu di sektor Ditjen Prasarana Strategis, alokasinya Rp 1,9 triliun. Antara lain digunakan untuk renovasi madrasah dan penyelesaian MYC lanjutan pasar, stadion, dan gedung-gedung universitas. Terakhir, Kementerian PU menganggarkan Rp 2,7 triliun untuk pengaturan pembinaan dan pengawasan yang akan digunakan pada 638 satuan kerja (satker) di pusat maupun balai-balai di seluruh Indonesia.

    (shc/kil)

  • Tenant Berharap KITB Dapat Status KEK, Ini Alasannya

    Tenant Berharap KITB Dapat Status KEK, Ini Alasannya

    Jakarta

    Sejumlah tenant yang ada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) berharap status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat segera terwujud. Hal ini guna mendukung pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

    Hal ini diungkapkan sejumlah tenant KITB dalam acara Menuju KEK Industropolis Batang: Tingkatkan Lapangan Kerja, Wujudkan Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) beberapa waktu lalu.

    Senior Finance Specialist PT SEG Solar Manufacturing Indonesia, Ferry Mudjan yang menyoroti bahwa kebijakan fiskal dan insentif dalam KEK akan memberikan kepastian investasi yang lebih baik.

    “Status KEK akan mempercepat arus investasi dan mendukung rencana ekspansi kami di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Sales Manager & E-XIM PT Yin Quan Footwear Indonesia, Joanna Tsai menekankan bahwa perusahaannya telah merasakan manfaat menjadi kawasan berikat dan siap mendukung penuh KITB menjadi KEK. Ia melihat potensi besar KITB sebagai pusat manufaktur strategis

    “Dengan status KEK, efisiensi operasional akan meningkat, memberikan daya saing lebih kuat bagi industri di sini,” katanya.

    HR Manager PT Sampoerna Kayoe, Taufiq Riza Sutrisna menambahkan bahwa percepatan KEK akan membawa dampak positif pada penciptaan lapangan kerja serta menarik lebih banyak tenaga kerja berkualitas.

    “Kami membutuhkan lingkungan industri yang lebih kompetitif. KEK akan membuka peluang lebih besar bagi pekerja lokal untuk berkembang bersama industri,” jelasnya.

    Sementara itu, HRGA Manager PT Allmed Medical Product, Agnes Galih menegaskan bahwa KEK bukan hanya tentang insentif bagi perusahaan, tetapi juga kesejahteraan tenaga kerja.

    “Dampak dari KEK akan sangat luas, termasuk peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pengembangan ekosistem industri yang lebih kuat, ujarnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan mengatakan KIT Batang dan 5 kawasan lainnya telah dinyatakan lulus oleh Dewan Nasional KEK beberapa waktu lalu. Kini pihaknya tinggal menunggu Presiden Prabowo menandatangani persetujuan menjadi KEK tersebut.

    “Sidang akhirnya di depan Menko Perekonomian itu lulus semua, tapi belum dapat ijazah karena presiden belum tanda tangan ijazah,” katanya di Grand City Batang, Jawa Tengah, dikutip Senin (16/12/2024).

    Ia mengatakan kawasan yang telah dinyatakan lulus untuk menjadi KEK ialah KEK Industri Halal Sidoarjo, KEK Patimban, KEK Batuta Chemical Industrial Park di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, KEK Subang yang juga terletak di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan menjadi KEK manufaktur, KEK Mangkupadi terletak di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dan KEK Nongsa.

    Ia berharap keputusan proyek PSN Batang dapat segera menjadi KEK. Menurutnya jika sudah menjadi KEK akan dapat menggaet lebih banyak investor lagi dengan keringanan pajak yang ada di kawasan tersebut.

    “Kami sangat menunggu keputusan pemerintah. Kalau bisa akhir tahun ini sudah ada keputusan sehingga tahun depan PP nya bisa terbit. Sehingga para investor lebih mau masuk,” katanya.

    Tonton juga Video: Tolok Ukur Kemenpar Genjot KEK Pariwisata agar Ramai Investor di 2025

    (ara/ara)

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri: Ketua Koperasi NMS Divonis 3 Tahun 4 Bulan

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri: Ketua Koperasi NMS Divonis 3 Tahun 4 Bulan

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis kepada Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), dalam kasus penggelapan dana investasi madu klanceng.

    Majelis hakim yang diketuai Khairul memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif primer Pasal 374 KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Chrisma. Sebelum membaca vonis, majelis menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

    Hal yang memberatkan, terdakwa merugikan ekonomi anggota Koperasi NMS dan NMSI dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengganti kerugian korban. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap baik selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

    Ketua Majelis Hakim Khairul menyatakan, “Setiap orang punya hak diatur dalam Undang-Undang. Itu bagian dari upaya mencari keadilan apabila terdakwa tidak menerima. Dapat menerima putusan. Tidak menerima putusan, kemudian mengajukan banding. Pikir-pikir atau menerima putusan.”

    Terdakwa Chrisma menjawab, “Kami mohon waktu untuk pikir-pikir yang mulia.”

    Kuasa Hukum Kecewa dengan Putusan Hakim

    Penasihat hukum terdakwa, Justin Malau

    Penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim.

    “Pertama, saya kecewa sama majelis, pertama 378 KUHP itu tidak terbukti, karena dia bilang, itu ada organisasi, ada kegiatan, ada kerugian dan keuntungan semua sudah diperbayar. Kemudian, berbalik arah ke 374 KUHP Penggelapan. Padahal yang dilaporkan oleh mereka, 19 laporan itu adalah kejadian larinya Christian membawa uang di NMSI. Ditarik mundur ke belakang. Sejak NMS, dimana terdakwa sebagai ketua, itu uangnya dialihkan. Padahal itu tidak pernah ada masalah. Tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah dilaporkan. Ini menurut saya aneh putusan ini,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa dakwaan Pasal 374 memang muncul, tetapi dasar pertimbangannya tidak masuk akal. “Permasalahannya sejak dialihkan itu namanya penggelapan, ada pada dia barang itu dimiliki. Kemudian pada saat diminta, tidak diserahkan, itu penggelapan namanya.” Justin menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Korban Kecewa, Anggap Hukuman Masih Kurang

    Salah satu korban, Budio Sutrisno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. “Sudah banyak yang stres, juga hutang di bank. Sehingga menurut saya masih kurang (putusan 3 tahun 4 bulan). Seharusnya sesuai JPU. Penuntut umum itu, siapa yang salah harus dihukum. Kalau JPU menuntut 4 tahun, minimum harus dilaksanakan,” pintanya.

    Korban penipuan penggelapan madu klanceng, Budio Sutrisno

    Budio juga mengungkapkan besarnya kerugian yang dialaminya dan keluarganya. Kerugian pribadi Rp1,98 miliar, anaknya Rp1 miliar, adiknya dari Semarang Rp1,3 miliar, kakaknya Rp600 juta dan keponakannya sebesar Rp250 juta.

    Sidang Sempat Ditunda Karena Terdakwa Sakit

    Sidang putusan ini sebelumnya sempat ditunda pada 11 Februari 2025. Pengacara terdakwa menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.

    Hakim sempat menskors sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghubungi terdakwa melalui telepon, tetapi tidak tersambung.

    Diketahui, terdakwa dirawat di RS Aura Syfa Kediri. Dalam percakapan telepon dengan salah satu korban, Chrisma mengaku menderita sakit lambung.

    Kasus Melibatkan Ribuan Korban dengan Kerugian Ratusan Miliar

    Kasus penipuan dan penggelapan dana investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama terdakwa, Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi.

    Berkas perkara keduanya dipisah dalam persidangan. Kasus ini menyebabkan kerugian bagi lebih dari 8.500 orang dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

    Awal mudal, para korban mendapat tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP lima tahun lalu, melalui produk bernama Klabee. Korban tertarik dengan janji keuntungan setiap tiga bulan sekali serta jaminan pengembalian modal yang bisa ditarik kapan saja.

    Pada mulanya kerjasama kemitraan itu berjalan lancar. Tetapi pada bulan Februari 2021, terjadi gagal bayar, termasuk pengembalian modal, setelah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi NMSI. [nm/beq]

  • Kronologi Pembunuhan Gadis di Jombang: Dirudapaksa Tiga Pemuda lalu Dibuang ke Sungai hingga Tewas – Halaman all

    Kronologi Pembunuhan Gadis di Jombang: Dirudapaksa Tiga Pemuda lalu Dibuang ke Sungai hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Aparat Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PRA (18).

    Jasad PRA ditemukan di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu. 

    PRA adalah seorang wanita asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    “Tiga pelaku sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendara, pada sesi jumpa pers di Mapolres Jombang, pada Kamis (13/2/2025).

    Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Yaitu:

    AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

    AT (18)

    LI (32)

    AT dan LI adalah warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

    Menurut AKP Margono, AP adalah pacar dari PRA.

    “Salah seorang pelaku memang memiliki hubungan dengan korban,” ujarnya.

    Kronologi

    Kasus ini berawal pada saat AP dan PRA berkenalan.

    Pada Senin (10/2/2025), AP mengajak bertemu korban.

    Korban dan pacarnya ini, sebenarnya baru kenal, kemudian mereka berdua berjanjian untuk bertemu. 

    Keduanya lalu bertemu di Mojowangi Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebelum akhirnya AP mengajak korban ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke salah satu rumah pelaku yakni AT. 

    “Pacar dari korban ini, mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku, yakni AT. Setelah itu, korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras, kemudian mereka pergi ke daerah Kunjang, Kabupaten Kediri,” ujar Margono. 

    Setelah pergi membeli minuman keras, AP dan AT kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah AT. 

    Setelah sampai di rumah, ada LI juga yang menunggu dan ketiganya sempat minum-minum terlebih dahulu. 

    Seusai minum-minum itu, korban diajak ke daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

    Saat menuju ke sawah itu, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban PRA. 

    “AT ini melihat dari belakang, karena mengikuti dari belakang,” imbuh Margono. 

    Tiba di sawah itulah aksi tak terpuji ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya merudapaksa korban PRA di sawah tersebut, bahkan sempat memukuli korban.

    Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan. 

    Namun, tiga pelaku tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama. 

    Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban dan ada yang melakukan persetubuhan dan dilakukan bergiliran. 

    “Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut, sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban,” ungkap Margono.

    Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, karena kondisi korban sudah tidak berdaya maka dari pelaku utama, AP dan LI membawa korban PRA ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut. 

    Salah seorang pelaku, AT ini juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong. 

    Saat dibuang di sungai, korban masih hidup namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam. 

    Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2024), jasad gadis muda ini ditemukan di sungai Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. 

    “Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak.  Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban,” beber Margono.

    Motor yang dirampas para pelaku dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku. 

    “Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali,” pungkas Margono. 

    Kini, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara.