Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman
crazy rich
Surabaya,
Budi Said
dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.136 kilogram (kg) emas
Antam
atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 ( Rp 1 triliun).
Budi Said merupakan terdakwa kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar 58,841 kilogram emas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro mengatakan, hukuman ini menjadi bagian dari pidana tambahan kepada Budi Said.
“1.136 kg emas
antam
atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima
Kompas.com
, Jumat (21/2/2025).
Hakim Herri mengatakan, pidana tambahan 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952 miliar).
Selain pidana tambahan, majelis hakim tingkat banding juga memperberat hukuman pidana badan Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri.
Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi Said juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: JAWA TIMUR
-
/data/photo/2024/12/27/676e359433aa2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hukuman "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam Nasional
-
/data/photo/2024/12/27/676e7501b7bef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha “crazy rich Surabaya”,
Budi Said
dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi pembelian
emas Antam
.
Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Herri Swantoro dalam putusannya menyatakan, menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan kuasa hukum Budi Said.
Majelis hakim tinggi menyatakan, Budi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima
Kompas.com
, Jumat (21/2/2025).
Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Budi dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam atau yang setara dengan Rp 35.526.893.372,99.
Kemudian, Herri juga harus membayar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) sesuai dengan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
“Atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636,” ujar Hakim Herri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, mengganti 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Diduga Rugikan Rp569 M, 3 Tersangka Korupsi Bank BUMD Jatim Ditahan Kejati Jakarta
Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Bahwa berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan, ketiga tersangka berinisial BN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025, dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025. Namun, Syahron belum menjelaskan lebih rinci identitas dan jabatan para tersangka. Dia hanya menyebut, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan.
“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka BN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Syahron.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [hen/beq]
-

Cendekiawan Yudi Latif: Rakyat Sudah Lama Menanti Janji Demokrasi
Jember (beritajatim.com) – Cendekiawan Yudi Latif mengatakan, rakyat sudah lama menanti janj-janji demokrasi. Mereka ingin sosok pemimpin yang bukan hanya berjanji tapi memberi bukti.
“Dan di dalam konteks bukti itu, konsistensi menjadi penting antara apa yang dijanjikan dengan apa yang dilakukan dan konsistensi di dalam kebijakan: jangan tebang pilih. Tapi harus betul-betul di atas dasar rasionalitas,” kata Yudi, usai acara kuliah umum di Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).
Saat ini Prabowo mencanangkan efisiensi anggaran. Yudi menekankan pentingnya asas keadilan dan asas produktivitas nilai guna dalam efisiensi anggaran tersebut. “Jangan cuma menyunat anggaran, tapi nanti dananya tidak digunakan untuk kepentingan yang lebih strategis untuk memajukan bangsa. Jangan sampai hanya gali lubang tutup lubang,” katanya.
Konsistensi dan ketepatan tata kelola menjadi kata kunci. “Boleh jadi maksudnya baik. Tapi kalau tata kelolanya tidak tepat, bisa jadi dampaknya tidak sesuai harapan,” kata Yudi.
Yudi mencontohkan program Makan Bergizi Gratis. Dia menyarankan agar program ini untuk menguatkan pelaku usaha mikro kecil menengah lokal dan tidak hanya dikelola pelaku usaha besar.
“Kemudian memfungsikan berbagai sumber daya sumber daya lokal, sehingga di balik makan siang gratis itu menjadi wahana untuk kedaulatan pangan, pemerdayaan UMKM, dan lain-lain,” katanya.
Pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas untuk melaksanakan program seperti MBG. “Tapi betul-betul diperlukan tata kelola yang bisa diterjemahkan aspek detailnya yang secara keseluruhan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” kata mantan kepala pelaksana Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.
Kembalinya militer ke posisi-posisi jabatan sipil juga dikritisi Yudi Latif. “Jangan tindakan dulu dikedepankan, baru kemudian rekayasa hukumnya dikerjakan belakangan. Karena itu akan punya kesan bahwa pemerintahan menghalalkan segala cara,” katanya.
“Jadi kalaupun ada militer yang ingin diangkat dan ditujukan di jabatan-jabatan sipil, dia harus mundur dulu dari jabatan militernya. Atau kalau ingin revolusi, ya berarti aturan mainnya diubah dulu. Tapi itu kan berarti membalikkan seluruh jalannya sejarah kita,” kaya Yudi. [wir]
-

Usai Dilantik, Bupati Kediri Mas Dhito Fokus Selesaikan Pembangunan 5 Tahun ke Depan
Kediri (beritajatim.com) – Selepas mengikuti proses pelantikan kepala daerah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025) di Istana Merdeka Jakarta, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Mas Dhito, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa momentum pelantikan serentak ini menjadi awal dari kebersamaan membangun Indonesia yang lebih baik, termasuk Kabupaten Kediri sebagai episentrum baru di Jawa Timur. Pihaknya akan fokus menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung di periode pertamanya.
“Tugas kita masih banyak. Tentunya saya memohon doanya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk tetap mendoakan satu sama lain,” kata Mas Dhito, usai dilantik.
Pada kepemimpinan periode keduanya, Mas Dhito berkomitmen menyelesaikan berbagai pembangunan di sektor infrastruktur, termasuk Stadion Gelora Daha Jayati (GDJ), Gedung Kesenian dan Museum Kabupaten Kediri, Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), revitalisasi Pasar Ngadiluwih, Masjid An-Nur Pare, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di sektor kesehatan, ia berencana meningkatkan capaian Universal Health Coverage (UHC) serta melakukan pemerataan fasilitas pendidikan di wilayah kecamatan yang belum memiliki akses pendidikan setingkat SMP-SMA.
Untuk itu, selain menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, Mas Dhito mengajak elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan berkontribusi dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Kediri.
“Pemilu sudah selesai, sekarang waktunya bergandengan tangan membangun Kabupaten Kediri menjadi episentrum baru di Jawa Timur,” katanya, usai dilantik menjadi Bupati Kediri periode 2025-2030.
Sebagaimana pesan Presiden Prabowo Subianto terhadap seluruh kepala daerah yang dilantik, ia menegaskan pentingnya bekerja keras dalam melayani kepentingan rakyat.
“Saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka. Itu adalah tugas kita,” pesan Prabowo, saat melantik 961 kepala daerah. [ADV PKP/nm]
-

Inspektur Kota Kediri Dorong Peningkatan Pemahaman Manajemen Risiko Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Kediri (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri terkait pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah, Inspektorat Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemahaman Pengelolaan Risiko. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/2/2025) dan Jumat (21/2/2025) di salah satu hotel di Kota Kediri dengan dihadiri perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kota Kediri. Muklis Isnaini, Inspektur Kota Kediri, menegaskan bahwa manajemen risiko mencakup beberapa langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis.
“Sampai saat ini yang sudah dilakukan hanya sebatas menyusun saja, mudah-mudahan risiko-risiko yang diregister ke depan pastinya ada tindak lanjut tidak hanya sebatas kita mengenali dan mencatat risiko tapi harus ada upaya untuk melakukan meminimalisir risiko,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, implementasi SPIP wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Muklis menjelaskan, “Sesuai dengan peraturan tersebut, ada lima unsur SPIP, yakni: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur tersebut saling berkaitan dan harus diimplementasi secara efektif agar penyelenggaraan pemerintah semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.”
Menurutnya, pengelolaan risiko di tingkat Pemerintah Daerah merupakan aspek penting dalam menjamin tercapainya visi dan misi pembangunan daerah. Oleh karena itu, risiko yang muncul di tingkat pemerintah daerah, OPD, maupun kegiatan operasional harus dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikelola dengan baik.
Dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Kota Kediri menargetkan tersusunnya dokumen register risiko Pemerintah Daerah dan register risiko OPD tahun 2025. Saat ini, Level SPIP Kota Kediri berada di level 3 dengan skor 3,207, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dengan skor 3,08, serta Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dengan skor 2,76.
“Saya mengajak seluruh OPD untuk berkomitmen dalam mengimplementasikan manajemen risiko secara sistematis dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya guna demi kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” pungkas Muklis. [nm/ted]



