provinsi: JAWA TIMUR

  • APEDNAS Jatim Kecam Lambannya Pemerintah Desa, Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

    APEDNAS Jatim Kecam Lambannya Pemerintah Desa, Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

    Pacitan (beritajatim.com) – Polemik gagal cairnya Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Pacitan terus memantik reaksi keras. Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APEDNAS) Jawa Timur, Badrul Amali, mengecam lambannya kinerja pemerintah desa hingga membuat anggaran lebih dari Rp 10 miliar tak dapat dicairkan.

    Menurut Badrul, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari ketidaksiapan perangkat desa dalam memenuhi persyaratan administrasi, baik sekretaris desa maupun bendahara. Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal regulasi baru.

    “Ini murni ketidaksiapan pemerintah desa, khususnya yang membidangi. Entah sekretaris desa atau bendahara desa,” tegas Badrul, Kamis (4/11/2025).

    Ia menyebut, kerugian akibat gagal cairnya DD tahap II sangat dirasakan masyarakat. Program yang seharusnya dinikmati warga terancam tidak terlaksana, atau bahkan menimbulkan masalah baru.

    “Bagi BPD, ini fenomena luar, program tidak bisa dinikmati masyarakat atau program sudah jalan tapi uangnya tidak ada. Ini harus disikapi oleh bupati. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Badrul menilai alasan yang selama ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tidak tepat. Pasalnya, syarat pencairan dana desa merupakan prosedur rutin setiap tahun. “Syarat itu sudah biasa dilakukan desa setiap tahunnya, jadi tidak karena PMK 81. Dengan atau tanpa PMK 81, ini tetap tanggung jawab desa,” ujarnya.

    Ia mengungkap, ada sejumlah masalah yang menjadi penyebab teknis, mulai dari laporan tahap I yang tidak lengkap, realisasi tahun sebelumnya yang masih bermasalah, hingga keterlambatan pengajuan dokumen. “Dalam jangka waktu Mei sampai September, desa sudah bisa mengajukan persyaratan tahap II. Namun faktanya tidak dilakukan,” tambahnya.

    Akibat kelalaian itu, sebanyak 45 desa di Pacitan kehilangan hak pencairan DD tahap II. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta per desa. “Desa mencari anggaran sebesar itu ya berat. Lah ini ada anggaran, tapi disia-siakan,” kritik Badrul.

    Ia berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Ini bukan persoalan sepele. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Harus ada pertanggungjawaban,” tutupnya. (tri/kun)

  • Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Polres Jombang Tangkap Sembilan Remaja Terlibat Konvoi dan Pencurian di Peterongan

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan remaja yang terlibat dalam konvoi sembari menebar ancaman, serta melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah penyelidikan intensif dari laporan masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025). “Kami menangkap sembilan remaja. Mereka melakukan konvoi dan pencurian dengan kekerasan. Itu dilakukan pada Minggu (23/11/2025). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ungkap Dimas.

    Dimas menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan yang membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, sembilan remaja yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil dibekuk di tempat yang berbeda.

    Adapun identitas sembilan remaja yang ditangkap adalah DA (24) asal Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16) asal Surabaya, MH (16) asal Surabaya, AFP (16) asal Surabaya, dan FRI (16) asal Jombang.

    Selain menangkap sembilan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi S-6933-OCY dan sebuah handphone merek OPPO warna biru.

    Dimas melanjutkan, dari sembilan remaja tersebut, tiga di antaranya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. “Dari sembilan remaja tersebut, tiga orang tidak terkait tindak pidana dimaksud, enam lainnya berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terang Dimas. [suf]

  • Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.

    Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.

    Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.

    “Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.

    “Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.

    Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.

    “Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.

    Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Daftar Merek Mobil-motor Peserta IIMS 2026

    Daftar Merek Mobil-motor Peserta IIMS 2026

    Jakarta

    Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 digelar pada 5-15 Februari 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Dyandra Promosindo resmi meluncurkan ‘Infinite Program’ sebagai rangkaian utama IIMS tahun depan. Ini daftar peserta otomotif IIMS 2026.

    “Kami ingin memastikan, di situasi apapun industri otomotif tetap punya panggung besar untuk bersinar. Karena sejarah membuktikan satu hal, industri otomotif Indonesia adalah industri tangguh. IIMS akan merespons perubahan ini, dengan menghadirkan program-program baru yang berdampak pada berkelanjutan, inovasi dan peningkatan pengalaman pengunjung pada setiap penyelenggaraannya,” kata Presiden Direktur Dyandra Promosindo, Daswar Marpaung, dalam keterangannya.

    Konsep baru yang dibawa tahun depan adalah Sportainment, mencakup empat segmen: Gym, Golf, Padel, serta Healthy Clubbing. Aji Strongman jadi representative untuk Gym, Atta Halilintar untuk Golf, Sintya Marisca untuk Padel, sementara Healthy Clubbing akan berkolaborasi dengan Venom.

    Dari sisi edukasi, IIMS 2026 menghadirkan IIMS School Edutainment, menyediakan ruang kompetisi bagi siswa seperti Ratoh Jaroe, Marching Band, Cheerleader, termasuk School Got Talent. Selain itu, program atraksi otomotif IIMS Infinite Show tetap hadir dengan beragam aksi seperti motor freestyle, drifting hingga parade mobil klasik.

    Dari sektor hiburan, IIMS Infinite Live kembali menggelar 11 hari konser musik dengan deretan musisi besar seperti Jamrud, Iwan Fals, Tulus, Bernadya, Superman Is Dead, hingga Ari Lasso.

    Selain deretan program menarik yang akan hadir, IIMS juga akan dimeriahkan oleh beberapa brand-brand otomotif ternama. Dari segmen roda empat ada nama Audi, BAIC, BMW, BYD, Changan, Chery, Citroen, Denza, DFSK, Ford, GAC, Geely, GWM, Honda, Hyundai, i-CAR, Jaecoo, Jeep, Jetour, KIA, Lepas, Maxus, Mazda, MG, Mercedes Benz, Mini, Mitsubishi, Nissan, Seres, Suzuki, Toyota, VW, Wuling, dan Xpeng.

    Jumlah tersebut masih akan terus bertambah. Dari kendaraan roda dua, hingga saat ini sudah ada AHM, Alva, Aprilia, Benda, Benelli, Indomobil E-Motor, Keeway, Morbidelli, Moto Guzzi, Pacific, Piaggio, Polytron, QJ Motor, Royal Enfield, Scomadi, United, Vespa dan Yamaha. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah.

    Dyandra juga memperluas gaung IIMS melalui IIMS Series 2026 yang digelar di Surabaya, Balikpapan, hingga Manado. Ekspansi ini diharap membuka akses otomotif yang lebih merata bagi masyarakat di berbagai daerah.

    (lua/dry)

  • Diadukan ke BK, Rasiyo Klaim Saat Itu Belum Jadi Anggota DPRD Jatim: Kaitannya Apa?

    Diadukan ke BK, Rasiyo Klaim Saat Itu Belum Jadi Anggota DPRD Jatim: Kaitannya Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    Surat pengaduan itu dilayangkan ke BK karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]

  • Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Sempat Kabur Nyebur Sungai, Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan

    Bangkalan (beritajatim.com)– Pelarian panjang RM (18) selama 10 bulan akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa malam.

    Penangkapan ini menjadi titik terang setelah drama pengejaran sebelumnya yang gagal. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa RM dikenal licin. Pada upaya penyergapan dua bulan lalu, tersangka berhasil meloloskan diri dengan nekat menceburkan diri ke sungai dan menghilang.

    “Tadi malam tersangka berhasil kami amankan dan langsung kami tahan,” ujar Hafid di Mapolres Bangkalan, Kamis (4/12/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi RM adalah membujuk rayu korban yang masih di bawah umur hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan kini telah melahirkan.

    Atas tindakannya, RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Hendrayanto, mengapresiasi kinerja kepolisian yang tidak menyerah memburu pelaku meski sempat terkendala medan saat pengejaran pertama. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

    “Ini penangkapan yang kedua, dan kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik. Polres Bangkalan telah menunjukkan profesionalitas dan menjaga kredibilitasnya dalam mengungkap kasus ini,” kata Hendrayanto.

    Hendrayanto membeberkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2025. Selama masa pelarian tersangka, korban harus menanggung beban kehamilan hingga melahirkan seorang bayi yang kini berusia lima bulan.

    Terkait masa depan korban, pihak keluarga dan kuasa hukum mengambil sikap tegas. Mereka menolak opsi penyelesaian masalah melalui pernikahan antara korban dan pelaku, sebuah praktik yang kerap terjadi dalam kasus serupa di masyarakat.

    “Korban ingin proses hukum ditegakkan. Tidak ada keinginan untuk dinikahkan, karena yang dibutuhkan adalah keadilan dan perlindungan, bukan solusi yang justru bisa menambah beban psikologis,” tegasnya.

    Penahanan RM diharapkan menjadi langkah awal pemulihan keadilan bagi korban. Hendrayanto memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

    “Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan haknya sebagai anak yang dilindungi negara. Kami akan terus mengawal sampai putusan pengadilan,” pungkasnya. [sar/beq]

  • MenPANRB: Digitalisasi pastikan Bansos diterima yang berhak

    MenPANRB: Digitalisasi pastikan Bansos diterima yang berhak

    “Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,”

    Jakara (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan digitalisasi bantuan sosial (bansos) bukan hanya memindahkan proses dari manual ke sistem elektronik, namun juga memastikan bansos tersebut diterima oleh yang berhak.

    “Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan transformasi menyeluruh mutlak dilaksanakan, dimulai dari menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dan diperkuat dengan interoperabilitas data lintas sektor. Pemerintah juga memotong proses bisnis pengajuan bantuan sosial dipangkas dari tujuh tahap, menjadi tiga tahap.

    Perlinsos harus berbasis data pemerintah yang saling terhubung sehingga subsidi itu sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. DTSEN harus diperkuat dengan berbagi data administratif lain sehingga bisa menjadi lebih bersih, akurat, dan update.

    Melalui piloting yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, proses bisnis yang sebelumnya tujuh tahap, kini dipangkas menjadi tiga tahap.

    “Dari hasil piloting fase satu, penyaluran berlangsung lebih cepat dan verifikasi kelayakan dapat dilakukan melalui data lintas sektor,” ujar Rini.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perlinsos harus tepat sasaran dan berbasis data, sehingga bantuan betul-betul diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Presiden juga mendorong keberanian pemerintah untuk meneliti, mengevaluasi, dan mengubah skema subsidi bila perlu.

    Dengan dukungan teknologi, Bapak Presiden meyakini bahwa penyaluran bantuan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat dan menjangkau setiap keluarga secara tepat.

    “Arahan ini menjadi landasan bagi birokrasi untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat yang paling rentan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara Surabaya 4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Zainal Arifin (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
    Sebelumnya, terpidana Zainal Arifin diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto saat kurir itu mengantarkan paket
    Case on Delivery
    (COD) ke rumah terdakwa pada Senin, 30 Juni 2025.
    Anggota majelis hakim Yuklayushi yang membacakan amar putusan mengatakan bahwa terpidana Zainal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
    “Pada fakta persidangan terdakwa Zainal Arifin memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2,” katanya saat membacakan amar putusan.
    Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Zainal Arifin terbukti membekap korban Irwan Riskiyanto dari belakang. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersekongkol mengambil uang pembelian barang sistem
    Cash on Delivery
    (COD) dari dalam tas kurir.
    Hakim Yuklayushi juga menyampaikan keputusan majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi pada persidangan.
    Termasuk, mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum terpidana Zainal Arifin.
    “Saksi korban (Irwan Riskiyanto) sudah berusaha memberi penjelasan,” ucapnya.
    Dia menyampaikan, keputusan majelis hakim berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Termasuk, mempertimbangkan perbuatan terpidana Zainal Arifin yang menjawab semua pertanyaan saat menjalani persidangan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
    Pamekasan
    , Ach Faisol Tri Wijaya menyampaikannya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya memilih pikir-pikir selama tujuh ke depan.
    “Kami masih menyampaikan pikir-pikir. Nanti apa pun keputusan pimpinan, itu yang akan kami jalankan,” katanya.
    Dia mengatakan, dari amar putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Mulai dari tuntutan hingga dakwaan majelis hakim sudah sependapat dengan JPU.
    Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan, mendekap, memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada 30 Juni 2025, viral di media sosial.
    Terpidana Zainal Arifin merupakan salah satu ASN guru TK di Kabupaten Sampang. Dia bersama istrinya, Siti Kholisah, dilaporkan menganiaya korban Irwan Riskiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Unair: Curah Hujan Ekstrem Bukan Satu-satunya Faktor Penyebab Banjir Sumatra

    Pakar Unair: Curah Hujan Ekstrem Bukan Satu-satunya Faktor Penyebab Banjir Sumatra

    Bisnis.com, SURABAYA – Bencana ekologis, yakni banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di pulau Sumatra seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengundang sorotan dari pakar kebencanaan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hijrah Saputra.

    Hijrah menuturkan bencana yang terjadi di pulau Sumatra tersebut dipicu oleh cuaca ekstrem yang tengah melanda Asia Tenggara dan berhubungan dengan perubahan pola hujan. Hal tersebut dibuktikan dengan banjir yang juga terjadi di Malaysia hingga Thailand.

    “Pemicu utamanya yaitu curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar dan bibit siklon di Selat Malaka yang juga memicu banjir besar di beberapa negara bagian Malaysia,” ujar Hijrah, Kamis (4/12/2025).

    Namun, ia menyebut bahwa terdapat faktor lain yang turut andil memperparah bencana di Sumatra, hingga merenggut ratusan korban jiwa, berbagai fasilitas umum rusak parah, hingga menyebabkan ribuan orang harus kehilangan tempat tinggal. Faktor tersebut ialah kondisi lingkungan yang telah rusak.

    “Faktor penyebab banjir di Sumatra adalah kondisi lingkungan, seperti lereng gundul, permukiman di sekitar sungai, drainase terbatas, dan infrastruktur vital yang belum adaptif,” bebernya.

    Menurutnya, aktivitas penebangan kayu di kawasan hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) adalah faktor yang memperparah bencana tersebut. Dalam ekosistem, pohon berperan vital sebagai penyimpanan cadangan air tanah dan berfungsi menahan struktur tanah agar tidak terjadi longsor.

    “Video dan foto yang beredar menunjukkan banyak kayu terdampar di sungai dan pesisir. Itu bukan sekadar fenomena alam, melainkan bukti adanya aktivitas penebangan yang tidak terkendali. Penebangan hutan membuat daya serap berkurang, memperbesar limpasan air, dan meningkatkan risiko longsor,” tegasnya.

    Dalam upaya penanganan bencana, Hijrah mengapresiasi langkah cepat pemerintah, seperti evakuasi menggunakan helikopter dan kapal perang, distribusi logistik, pemulihan listrik, hingga operasi modifikasi cuaca. Hal tersebut menunjukkan respon darurat yang berjalan cukup baik. Namun, menurutnya pemerintah masih perlu meningkatkan antisipasi untuk meminimalisasi kejadian serupa terjadi kembali.

    “Antisipasi jangka panjang masih lemah, sistem peringatan dini belum menjangkau desa terpencil, tata ruang belum disiplin, dan rehabilitasi lingkungan masih sporadis. Antisipasi jangka pendek mungkin sudah cepat walaupun ada beberapa titik yang sulit dijangkau secara geografis agak sedikit terlambat,” ucapnya.

    Hijrah mengungkapkan terdapat tiga tahapan langkah konkret yang dapat dijalankan. Pertama, langkah jangka pendek, yakni fokuskan SAR dalam 72 jam pertama usai terjadinya bencana, suplai logistik, dan layanan kesehatan. 

    Langkah kedua, yakni jangka menengah adalah melakukan audit kerusakan, perbaikan infrastruktur, dan relokasi warga dari zona merah. Terakhir, jangka panjang, dengan rehabilitasi DAS, reboisasi lereng, normalisasi sungai, hingga integrasi mitigasi bencana ke RPJMD. 

    “Ini bukan sekadar takdir, tapi konsekuensi dari cara kita mengelola alam dan kesiapan sistem kita. Kalau kita ingin mengurangi korban di masa depan, maka ketahanan harus dibangun dari disiplin tata ruang, ekologi DAS, dan sistem peringatan dini yang terintegrasi secara regional,” pungkasnya.

  • Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Akurasi Data untuk Pengambilan Keputusan Publik

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Menurutnya, kelalaian dalam penyajian data dapat berdampak fatal terhadap analisis maupun pengambilan keputusan di pemerintahan.

    Penegasan tersebut disampaikan Ning Ita (sapaan akrab, red) saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambutannya, Ning Ita menekankan bahwa keakuratan dan validitas data merupakan fondasi penting setiap kebijakan publik. Ia mengimbau perangkat daerah untuk tidak asal mengunggah atau melaporkan data tanpa verifikasi yang jelas.

    “Jangan asal mengunggah dan melaporkan data. Akurasi dan validitas itu wajib, karena setiap keputusan strategis pemerintah bertumpu pada data,” tegasnya, Kamis (4/11/2025).

    Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam rangka Penetapan Daftar Data Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. [Foto : ist]Ia menyebut penetapan daftar data 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk memastikan pemda memiliki data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ning Ita menegaskan, penetapan daftar data 2026 tersebut bukan seremoni.

    “Ini komitmen bersama agar Kota Mojokerto memiliki data yang benar-benar akurat, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Data yang tidak akurat berpotensi menghasilkan analisis yang keliru. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala dan real-time menjadi hal yang harus dipenuhi oleh seluruh perangkat daerah,” katanya.

    Ning Ita berharap seluruh perangkat daerah memiliki kesadaran dan disiplin yang sama dalam menjaga kualitas data. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan kota secara lebih presisi.

    Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan penetapan daftar data tahun 2026. Berbagai kelompok data ditetapkan, antara lain 330 data prioritas, 18 data geospasial, 31 data keuangan, 2.480 data E-Walidata SIPD RI, serta 1.555 data Satu Data Indonesia (SDI).

    Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Mojokerto untuk semakin memperkuat integrasi data dan mendorong pengambilan keputusan yang lebih tepat, efektif, dan berbasis bukti. [tin/but]