provinsi: JAWA TIMUR

  • Jasad Pencari Ikan di Pantai Kondang Merak Ditemukan Meninggal Dunia

    Jasad Pencari Ikan di Pantai Kondang Merak Ditemukan Meninggal Dunia

    Malang (beritajatim.com) – Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan jasad seorang pria yang hilang terseret ombak di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jumat (21/2/2025) pagi.

    Korban atas nama Edi Santoso (31), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditemukan meninggal dunia pada jarak 0,5 NM dari lokasi awal korban dilaporkan hilang terseret ombak.

    “Korban sudah ditemukan meninggal dunia pagi tadi pukul 09.30 wib. Selanjutnya kita bawa ke rumah duka,” kata Koordinator Tim SAR Gabungan, Yosi Fahriza, Jumat (21/2/2025).

    Sebelumnya, korban adalah seorang pencari ikan dengan cara Snorkling atau menyelam di Pantai Kondangmerak pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Pantai Kondang Merak dan mulai turun ke laut pada pukul 18.00 WIB, memanfaatkan kondisi air yang sedang surut. Korban terakhir kali terlihat berada di sekitar palung laut bersama seorang rekannya bernama Anton.

    Sekitar pukul 19.30 WIB, Anton berteriak meminta pertolongan setelah melihat korban terseret ombak. Sejumlah warga yang tengah mencari ikan di sekitar lokasi berupaya memberikan bantuan menggunakan perahu nelayan lokal.

    Namun, setelah 30 menit pencarian, warga hanya menemukan senter milik korban yang mengapung di permukaan air, sementara tubuh korban tidak terlihat. Upaya untuk mengambil senter tersebut gagal karena ombak besar yang terus menggulung peralatan tersebut.

    “Berdasarkan keterangan saksi, korban dan rekan-rekannya tidak mengetahui keberadaan palung laut yang cukup dalam dan memiliki arus yang langsung mengarah ke tengah laut. Kondisi ini diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan korban terseret arus,” tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP Dadang.

    Dadang mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi alam dan memahami karakteristik pantai, terutama di area yang memiliki palung laut. Menurutnya, langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan di laut.

    “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri melakukan aktivitas di area laut yang berbahaya, terutama saat kondisi gelombang tidak menentu. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Seorang Pencari Ikan di Sungai Brantas Malang Diduga Tenggelam

    Seorang Pencari Ikan di Sungai Brantas Malang Diduga Tenggelam

    Malang (beritajatim.com) – Seorang laki-laki warga Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dilaporkan hilang tenggelam di sungai Brantas, saat hendak mencari ikan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kalipare AKP Basuki Iriyanto, Jumat (21/2/2025).

    “Benar ada orang hilang. Dugaannya tenggelam. Warga ini biasa mencari ikan di sungai dengan alat setrum,” ungkap Basuki.

    Korban hilang atas nama Darmaji alias Ewes (48), warga Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korban merupakan penderita tunarungu. Sehari hari, korban biasa mencari ikan di sungai Brantas.

    Kata Basuki, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban, pada Kamis (20/2/2025) kemarin. Keluarga korban merasa curiga karena tidak kunjung pulang hingga menjelang magrib sekitar pukul 17.30 WIB.

    Saat dilakukan pencarian oleh keluarga, di dapati motor milik korban Yamaha Mio N-5916-DD berada di dekat sungai Brantas. “Setelah keluarga korban mencari dan hanya menemukan sepeda motor milik korban, akhirnya melapor pada kami, setelah itu kami lansung menuju TKP untuk melakukan pencarian dengan warga disekitar sungai,” tutur Basuki.

    Basuki menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, korban sempat terlihat melintasi pos Perhutani masuk di desa setempat. Saat itu, saksi sempat menyapa korban namun tidak mendengar karena memang korban di ketahui mempunyai gangungan pedengaran. “Saksi lain juga melihat korban saat memarkir sepeda motor dekat kebun tebu, dengan membawa peralatan untuk menangkap ikan,” ujar Basuki.

    Dengan adanya keterangan saksi tersebut, pihak keluarga dan pihak kepolisian menduga kalau korban hilang karena terjatuh kesungai saat menangkap ikan dengan cara di setrum. “Saat ini kami bersama warga dan relawan melakukan pencarian di aliran Brantas, namun pencarian yang dilakuan kemarin di hentikan karena suasana sudah mulai gelap, dan akan kita lanjutkan pada hari ini,” pungkas Basuki. (yog/kun)

  • Jalan Sukorejo-Bangil Rusak, Perbaikan Terancam Ditunda

    Jalan Sukorejo-Bangil Rusak, Perbaikan Terancam Ditunda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kondisi jalan Sukorejo-Bangil yang rusak parah menjadi keluhan warga. Jalanan bergelombang, retak di sana-sini, dan lubang-lubang mengancam keselamatan pengguna jalan.

    Kondisi ini terlihat jelas di sepanjang ruas jalan yang melintasi Desa Oro-oro Ombo Wetan di Kecamatan Rembang hingga Wonokerto di Kecamatan Rembang.

    Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fajar, mengakui bahwa ruas jalan tersebut memang sudah diusulkan untuk diperbaiki. “Memang beberapa sudah masuk perencanaan tahun ini,” katanya.

    Apalagi, kerusakan jalan yang terjadi hanya tinggal di dua desa itu. Sedangkan tahun lalu, perbaikan jalan sudah dilakukan mulai sekitar Pasar Sukorejo. Termasuk peningkatan kondisi jalan dengan rigid beton di Desa Oro-oro Ombo Wetan. “Mudah-mudahan bisa terealisasi tahun ini,” katanya.

    Namun, harapan tersebut masih belum pasti. Meskipun anggaran sekitar Rp 4 miliar telah dialokasikan, ada kemungkinan dana tersebut akan dialihkan. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu instruksi terkait efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. “Itu yang sampai sekarang belum bisa kami pastikan,” ujar Cahyo.

    Akibatnya, hingga mendekati akhir triwulan pertama, proyek perbaikan jalan ini masih belum diajukan ke tahap lelang. “Sampai sekarang masih menunggu, kami belum bisa meluncurkan lelangnya,” jelasnya. (ada/kun)

  • Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Komitmen Lanjutkan Pembangunan

    Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Komitmen Lanjutkan Pembangunan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Usai dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2024), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan komitmennya untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota Mojokerto. Yakni lebih maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera dan berkelanjutan.

    “Ini merupakan momen bersejarah di negeri ini. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik langsung di Istana Negara oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” ungkap Ning Ita (sapaan akrab, red), Jumat (21/2/2025).

    Masih kata Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, amanah yang diberikan oleh masyarakat Kota Mojokerto merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Ning Ita optimistis Kota Mojokerto akan terus berkembang menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera di masa mendatang.

    “Saya merasakan betapa besarnya amanah rakyat yang saya emban. Mari kita bersama melangkah menuju Kota Mojokerto yang lebih maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah serta masyarakat,” katanya.

    Usai dilantik, Ning Ita bersama ratusan Kepala Daerah akan mengikuti rangkaian retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Tetret akan digelar mulai tanggal 21 hingga 28 Februari 2025 mendatang. [tin/kun]

  • 10
                    
                        Hukuman "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
                        Nasional

    10 Hukuman "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam Nasional

    Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman
    crazy rich
    Surabaya,
    Budi Said
    dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.136 kilogram (kg) emas
    Antam
    atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 ( Rp 1 triliun).
    Budi Said merupakan terdakwa kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar 58,841 kilogram emas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro mengatakan, hukuman ini menjadi bagian dari pidana tambahan kepada Budi Said.
    “1.136 kg emas
    antam
    atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Hakim Herri mengatakan, pidana tambahan 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952 miliar).
    Selain pidana tambahan, majelis hakim tingkat banding juga memperberat hukuman pidana badan Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
    Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri.
    Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
    Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
    Kemudian, Budi Said juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
    Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hampir 80.000 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak proses pelunasan dibuka pada 14 Februari 2025.

    “Sore ini, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat mencatat ada 79.219 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji 1446 H,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain lewat siaran pers, Kamis (20/2/2025).

    Kemenag mencatat kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah.

    Adapun, terdapat 2 kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    “Jemaah yang sudah melunasi sampai sore ini terdiri atas 77.807 jemaah berhak lunas sesuai urutan nomor porsi dan 1.411 jemaah yang masuk kategori lanjut usia prioritas,” paparnya.

    Secara keseluruhan, Kementerian mencatat kuota haji yang dimiliki Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

    Adapun, proses pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Berikut biaya haji reguler per embarkasi:

    – Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
    – Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
    – Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
    – Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
    – Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751

    – Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
    – Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
    – Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
    – Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
    – Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751

    – Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
    – Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
    – Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751

    Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).

  • Kecelakaan Tabrak Lari di Mojokerto, Remaja Putri Meninggal di Lokasi

    Kecelakaan Tabrak Lari di Mojokerto, Remaja Putri Meninggal di Lokasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 06.45 WIB. Peristiwa ini melibatkan pengendara sepeda motor Honda Mio dengan nomor polisi N 3175 TE dan sebuah kendaraan kontainer yang tidak diketahui nomor polisinya.

    Insiden tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini menyebabkan seorang putri meninggal di tempat, sementara sang ayah selamat. Jenazah korban langsung dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Prof. Dr. Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    Kasus ini kini sedang ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Mio N 3175 TE dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Saat kejadian, Jatim Amindra Perangin Angin (49), warga Dusun Krajan RT 10 RW 02, Desa Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, mengendarai sepeda motor Honda Mio tersebut. Ia membonceng sang putri, Aprian Ariesta Parangin Angin.

    Keduanya melaju dari arah barat ke timur, yakni dari Kota Mojokerto menuju Pasuruan. Sepeda motor mereka berjalan searah dengan kendaraan kontainer, dengan posisi di sisi kiri truk. Sampai di lokasi kejadian, sepeda motor berusaha mengambil haluan ke kanan untuk menghindari kendaraan roda empat yang sedang parkir di depannya. Namun, sepeda motor bersinggungan dengan kendaraan kontainer, menyebabkan penumpangnya terjatuh ke kanan dan terlindas ban truk.

    Usai melintas, kendaraan kontainer langsung kabur ke arah timur.

    “Katanya bapak dan anak. Yang meninggal anaknya, perempuan. Bapaknya baik-baik saja. Iya dua-duanya berjalan dari arah barat, kemungkinan bersinggungan kemudian putrinya jatuh dan terlindas ban truk. Truknya kabur ke timur,” ungkap salah satu warga, Umar. [tin/beq]

  • Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha “crazy rich Surabaya”,
    Budi Said
    dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi pembelian
    emas Antam
    .
    Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Herri Swantoro dalam putusannya menyatakan, menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan kuasa hukum Budi Said.
    Majelis hakim tinggi menyatakan, Budi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
    Selain itu, Budi dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam atau yang setara dengan Rp 35.526.893.372,99.
    Kemudian, Herri juga harus membayar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) sesuai dengan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
    “Atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636,” ujar Hakim Herri.
    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Kemudian, mengganti 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Rugikan Rp569 M, 3 Tersangka Korupsi Bank BUMD Jatim Ditahan Kejati Jakarta

    Diduga Rugikan Rp569 M, 3 Tersangka Korupsi Bank BUMD Jatim Ditahan Kejati Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Bahwa berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569 miliar.

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan, ketiga tersangka berinisial BN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025, dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025. Namun, Syahron belum menjelaskan lebih rinci identitas dan jabatan para tersangka. Dia hanya menyebut, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan.

    “Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka BN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Syahron.

    Dia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [hen/beq]

  • Cendekiawan Yudi Latif: Rakyat Sudah Lama Menanti Janji Demokrasi

    Cendekiawan Yudi Latif: Rakyat Sudah Lama Menanti Janji Demokrasi

    Jember (beritajatim.com) – Cendekiawan Yudi Latif mengatakan, rakyat sudah lama menanti janj-janji demokrasi. Mereka ingin sosok pemimpin yang bukan hanya berjanji tapi memberi bukti.

    “Dan di dalam konteks bukti itu, konsistensi menjadi penting antara apa yang dijanjikan dengan apa yang dilakukan dan konsistensi di dalam kebijakan: jangan tebang pilih. Tapi harus betul-betul di atas dasar rasionalitas,” kata Yudi, usai acara kuliah umum di Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).

    Saat ini Prabowo mencanangkan efisiensi anggaran. Yudi menekankan pentingnya asas keadilan dan asas produktivitas nilai guna dalam efisiensi anggaran tersebut. “Jangan cuma menyunat anggaran, tapi nanti dananya tidak digunakan untuk kepentingan yang lebih strategis untuk memajukan bangsa. Jangan sampai hanya gali lubang tutup lubang,” katanya.

    Konsistensi dan ketepatan tata kelola menjadi kata kunci. “Boleh jadi maksudnya baik. Tapi kalau tata kelolanya tidak tepat, bisa jadi dampaknya tidak sesuai harapan,” kata Yudi.

    Yudi mencontohkan program Makan Bergizi Gratis. Dia menyarankan agar program ini untuk menguatkan pelaku usaha mikro kecil menengah lokal dan tidak hanya dikelola pelaku usaha besar.

    “Kemudian memfungsikan berbagai sumber daya sumber daya lokal, sehingga di balik makan siang gratis itu menjadi wahana untuk kedaulatan pangan, pemerdayaan UMKM, dan lain-lain,” katanya.

    Pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas untuk melaksanakan program seperti MBG. “Tapi betul-betul diperlukan tata kelola yang bisa diterjemahkan aspek detailnya yang secara keseluruhan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” kata mantan kepala pelaksana Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.

    Kembalinya militer ke posisi-posisi jabatan sipil juga dikritisi Yudi Latif. “Jangan tindakan dulu dikedepankan, baru kemudian rekayasa hukumnya dikerjakan belakangan. Karena itu akan punya kesan bahwa pemerintahan menghalalkan segala cara,” katanya.

    “Jadi kalaupun ada militer yang ingin diangkat dan ditujukan di jabatan-jabatan sipil, dia harus mundur dulu dari jabatan militernya. Atau kalau ingin revolusi, ya berarti aturan mainnya diubah dulu. Tapi itu kan berarti membalikkan seluruh jalannya sejarah kita,” kaya Yudi. [wir]