provinsi: JAWA TIMUR

  • Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Ini Pesan Pj Wali Kota Kediri

    Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Ini Pesan Pj Wali Kota Kediri

  • Dilaporkan Hilang di Kawah Ijen Bondowoso, Wisatawan Sumenep Ditemukan Selamat

    Dilaporkan Hilang di Kawah Ijen Bondowoso, Wisatawan Sumenep Ditemukan Selamat

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang wisatawan asal Kabupaten Sumenep sempat dilaporkan hilang di kawasan wisata Kawah Ijen, Bondowoso, pada Minggu (23/2/2025) malam. Wisatawan bernama Khoirud Dian (19) itu akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat pada Senin (24/2/2025) pagi.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, korban tergabung dalam rombongan wisatawan berjumlah 45 orang dari Madura yang berkunjung ke Kawah Ijen pada Minggu malam.

    “Sekitar pukul 23.30 WIB, korban berpamitan kepada dua rekannya, Robi dan Wahyu, untuk turun lebih awal dengan alasan ingin mengunjungi saudaranya di Bondowoso. Namun, hingga pagi hari, korban belum sampai ke tujuan, sehingga dilaporkan hilang,” ujar Sigit Purnomo kepada BeritaJatim.com.

    BPBD Kabupaten Bondowoso menerima laporan hilangnya wisatawan ini pada Senin (24/2/2025) pukul 07.47 WIB melalui media sosial WhatsApp. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Polsek Sempol, Koramil Sempol, Puskesmas Sempol, BKSDA Sempol, Puskesmas Pujer, serta warga sekitar segera melakukan pencarian.

    “Tim langsung melakukan assessment di lapangan, mendokumentasikan kejadian, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Beruntung, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada pukul 08.30 WIB,” lanjutnya.

    Setelah ditemukan, korban langsung diperiksa oleh tenaga kesehatan untuk memastikan kondisinya baik. Saat ini, Khoirud Dian telah berada di rumah saudaranya di RT 13 RW 01 Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

    Sigit Purnomo mengimbau para wisatawan yang berkunjung ke Kawah Ijen agar selalu berkoordinasi dengan pemandu wisata serta memastikan keselamatan selama berada di kawasan tersebut.

    “Jika ada kondisi darurat, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Surabaya, Beritasatu.com – Bank Jatim merespons pemberitaan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada 20 Februari 2025 dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

    Manajemen Bank Jatim menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jakarta. Perseroan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Pihak Bank Jatim secara proaktif telah melaporkan dugaan manipulasi kredit di kantor cabang Jakarta kepada aparat penegak hukum.

    Bank Jatim juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Jakarta dalam melakukan upaya penegakan hukum atas kasus ini. Perseroan akan terus memastikan bahwa seluruh operasional bisnis perbankan dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

    Bank Jatim berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam setiap aspek operasionalnya.

    “Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty, Senin (24/2/2025).

    Fenty menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Bank Jatim akan mengupayakan pemulihan kerugian melalui recovery asset atau agunan, serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak berdampak pada kinerja perseroan di tahun ini.

    Bank Jatim juga menegaskan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Perseroan menjunjung tinggi budaya integritas sebagai bagian dari nilai-nilai perusahaan.

    Terkait upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan hal itu tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional di Bank Jatim Jakarta.

    Berita ini merupakan hak jawab Bank Jatim atas pemberitaan sebelumnya di Beritasatu.com berjudul: Kasus Manipulasi Kredit Bank BUMD Jatim Cabang Jakarta Masuk Tahap Penyidikan.

  • BPNT 2025 Kapan Cair di Jawa Barat? Cek Jadwalnya di Sini

    BPNT 2025 Kapan Cair di Jawa Barat? Cek Jadwalnya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 kembali disalurkan kepada penerima manfaat di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.

    Masyarakat di Jawa Barat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat segera mengecek status pencairan dan jadwal distribusi bantuan.

    Jadwal Pencairan BPNT 2025 di Jawa Barat

    Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap dan bergantung pada sistem Standing Instruction (SI) di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika saldo sudah terisi Rp600 ribu, bantuan BPNT telah tersedia untuk dicairkan.

    Untuk yang menerima melalui PT Pos Indonesia, setelah status di SIKS-NG berubah menjadi SI, pencairan umumnya dilakukan dalam waktu 1 hingga 14 hari sejak perubahan status.

    Daerah yang Sudah Menerima BPNT

    Sejumlah daerah di Jawa Barat sudah mulai menerima pencairan BPNT, termasuk:

    Kabupaten Bandung Kabupaten Indramayu Kabupaten Kuningan Kabupaten Sukabumi Kota Bekasi Kota Bogor Kota Tasikmalaya Kabupaten Bogor Kabupaten Ciamis Kabupaten Garut Kabupaten Karawang Kabupaten/Kota Cirebon Kabupaten Cianjur Kabupaten Majalengka Kabupaten Pangandaran Kabupaten Subang Kabupaten Sumedang Kabupaten Tasikmalaya
    Cara Mengecek Status Pencairan BPNT 2025

    Bagi penerima manfaat yang ingin memastikan status pencairan BPNT, pengecekan dapat dilakukan dengan beberapa cara:

    Melalui Rekening KKS
    Periksa saldo di rekening KKS melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank penyalur. Melalui Situs Resmi Cek Bansos
    Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data sesuai KTP, lalu klik cari untuk melihat status bantuan. Melalui PT Pos Indonesia
    Jika bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, cek status distribusi melalui kantor pos terdekat atau menunggu surat undangan pencairan. Syarat Pengambilan BPNT 2025

    Untuk mencairkan bantuan BPNT, diperlukan dokumen berikut:

    Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau fotokopi. Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi. Kartu KKS bagi yang memiliki rekening di bank penyalur. Surat undangan pencairan bagi penerima melalui PT Pos Indonesia. Wilayah yang Sudah Menerima Pencairan BPNT 2025

    Selain Jawa Barat, pencairan BPNT juga sudah berlangsung di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Masyarakat di daerah yang belum menerima diharapkan untuk tetap memantau informasi pencairan karena proses distribusi dilakukan secara bertahap.

    Dengan pencairan yang terus berlangsung, penerima manfaat di Jawa Barat bisa segera memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pastikan selalu memeriksa status bantuan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk kelancaran pencairan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bupati Blitar Ikut Retret di Magelang Hingga Selesai, Ini Kata Wabup

    Bupati Blitar Ikut Retret di Magelang Hingga Selesai, Ini Kata Wabup

    Blitar (beritajatim.com) – Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah mengungkap bahwa Bupati sekaligus Ketua PDIP Blitar, Rijanto masih di Magelang untuk mengikuti retret. Sehingga Rijanto belum bisa menyapa masyarakat.

    “Bapak Bupati menyampaikan tidak bisa hadir disini karena bapak Bupati masih melaksanakan retret di Magelang,” ungkap Beky, saat kunjungan kerja ke Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar pada Senin (24/2/2025).

    Beky pun menyebut bahwa hingga tanggal 24 Februari 2025 ini, Bupati Blitar sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar masih berada di Magelang untuk melaksanakan retret. Rijanto sendiri diketahui ikut retret sejak hari pertama pada tanggal 21 Februari 2025 lalu.

    Jika sesuai rencana, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah juga akan menyusul Rijanto ke Magelang untuk melaksanakan retret pada tanggal 27 Februari 2025 besok. Beky pun akan ikut retret selama 2 hari yakni tanggal 27-28 Februari 2025 besok.

    “Insya Allah tanggal 28 itu selesai dan saya tanggal 26 insyaallah saya berangkat ke sana karena tanggal 27-28 saya akan diospek di Magelang setelah itu tanggal 28 mungkin baru kita akan pulang ke Blitar,” tegasnya.

    Sikap Rijanto yang ikut retret di Magelang sendiri sempat menimbulkan perdebatan. Pasalnya posisi Rijanto adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar. Sehingga Rijanto secara tidak langsung membantah perintah atau instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta semua kadernya untuk menunda ikut retret.

    Namun di sisi lain, Rijanto kini sudah menjabat sebagai pejabat publik. Dimana sudah sepatutnya Rijanto juga harus patut ke rakyat serta pemerintah pusat. Rijanto sendiri belum memberikan komentarnya terkait hal itu.

    Namun yang jelas masyarakat Kabupaten Blitar mendukung penuh langkah yang oleh Bupati Blitar Rijanto. Masyarakat Kabupaten Blitar pun berharap sepulangnya Rijanto dari retret bisa menerapkan ilmu yang didapat sehingga bisa membawa Bumi Penataran lebih baik lagi.

    “Kalau masyarakat seperti kami cuma bisa berharap agar pak Rijanto bisa pulang dengan selamat dan bisa membawa perubahan untuk Kabupaten Blitar,” ungkap Umi, warga Kabupaten Blitar. [owi/beq]

  • Wamendagri: Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil

    Wamendagri: Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengikuti kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Dia mengatakan Pramono tiba bersama 16 kepala daerah lainnya. Pramono tidak didampingi wakilnya, Rano Karno lantaran masih berada di Jakarta untuk menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediamannya yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta.

    “Baru saja Gubernur Jakarta masuk bersama rombongan. Mas Pram, masuk bersama 16 kepala daerah” kata Bima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan sudah ada 17 kepala daerah PDIP yang memang sudah datang sejak kemarin malam. “Semalam 17 orang,” ujarnya.

    Adapun deretan kepala daerah PDIP yang sudah hadir, yakni Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Bupati Wonosobo Arif Nurhidayat, Bupati Semarang Ngesti Nugroho dan Bupati Demak Eisti’ana.

    Kemudian, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, dan Bupati Karanganyar Rober Christanto.

    Selanjutnya, dari Jawa Timur antara lain Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2).

    Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari yang sama, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Surat itu menyebut, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan”.

    Dalam surat itu juga, Megawati menginstruksikan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eksepsi eks Pejabat MA Zarof Ricar Tidak Diterima, Sidang Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut – Halaman all

    Eksepsi eks Pejabat MA Zarof Ricar Tidak Diterima, Sidang Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pemufakatan jahat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa dalam menguraikan surat dakwaan, Jaksa dinilai telah melakukannya dengan cermat.

    Terutama perihal tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo guna mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.

    “Mengadili, satu, Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” ucap Hakim Rosihan saat bacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Atas dasar itu Hakim pun menilai bahwa surat dakwaan yang telah diuraikan oleh Jaksa dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dalam tahap persidangan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” jelas Hakim.

    Adapun sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Adapun hal itu diungkapkan Zarof melalui tim penasihat hukumnya ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “(Meminta agar majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.

    Selain itu Zarof juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan baik dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwaan kumulatif kedua yang dikeluarkan oleh Jaksa.

    “Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

    Penasihat hukum menjabarkan, bahwa dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu, Jaksa hendak menguraikan bahwa uang Rp 5 miliar ada sesuatu yang dijanjikan terhadap hakim kasasi.

    Namun dalam dakwaan tersebut, menurut penasihat hukum, penuntut umum tidak dapat menyebutkan jika uang itu akan dijanjikan untuk Hakim Soesilo yang kala itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi Ronald Tannur.

    “Sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya,” kata tim hukum.

    Tak hanya itu dalam eksepsinya menurut tim hukum, dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu tersebut, Jaksa justru menjelaskan bahwa Zarof meyakinkan Lisa Rachmat soal kemungkinan menyampaikan ke Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi.

    Akan tetapi dalam dakwaan tersebut tim hukum beranggapan, Jaksa juga tidak menjelaskan kapasitas dari Zarof sehingga bisa mempengaruhi Hakim Soesilo saat mengambil putusan kasasi terhadap Ronald.

    “Yang mana dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif tersebut,” pungkasnya.

     

    Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar untuk Hakim Kasasi

    Sebelumnya, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

    “Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

    Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

    Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

    Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

    Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

    Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

    Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

    Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
    bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

    Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui,” jelas Jaksa.

    Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

    Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

    Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” ujarnya.

    Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

    Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • MK Perintahkan PSU di Magetan, PDIP Jatim Optimistis Balikkan Suara

    MK Perintahkan PSU di Magetan, PDIP Jatim Optimistis Balikkan Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini disambut positif oleh PDI Perjuangan Jawa Timur yang optimistis hasil PSU dapat mengubah perolehan suara.

    Empat TPS yang terdampak keputusan ini adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. MK memutuskan untuk membatalkan hasil perolehan suara di TPS tersebut dan menginstruksikan pelaksanaan PSU dalam waktu dekat.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di keempat TPS tersebut cukup signifikan. TPS 001 Desa Nguri memiliki 484 pemilih, TPS 001 Desa Kinandang sebanyak 555 pemilih, TPS 004 Desa Kinandang mencatatkan 527 pemilih, dan TPS 009 Desa Selotinatah memiliki 551 pemilih. Secara keseluruhan, total DPT yang akan mengikuti PSU mencapai 2.117 orang.

    Keputusan ini berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Dengan pembatalan suara di empat TPS tersebut, selisih suara antara pasangan calon (paslon) 01 Nanik – Suyatni dan paslon 03 Sujatno – Ida hanya terpaut 1.001 suara, sehingga hasil PSU bisa menjadi penentu.

    Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi ‘Kanang’ Sulistiyono, mengapresiasi keputusan MK meskipun PSU hanya akan dilakukan di empat TPS.

    “Kita syukuri walau cuma 4 TPS yang akan PSU. Selanjutnya tentu kita coba untuk konsolidasi tim partai dan partai pengusung,” ujar mantan Bupati Ngawi ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025).

    Terkait peluang membalikkan keadaan dengan selisih suara yang tipis, Kanang optimistis. Pihaknya akan berjuang maksimal pada PSU mendatang. “Insya Allah,” jawabnya singkat. [asg/beq]

  • Takut Foto Bugil Disebar, Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Digagahi

    Takut Foto Bugil Disebar, Gadis 15 Tahun di Bojonegoro Digagahi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Gadis berusia 15 tahun di Bojonegoro disetubuhi dalam sebuah kamar kos. Pelaku menyetubuhi korban dengan cara mengancam akan menyebar foto telanjang atau bugilnya jika menolak.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejadian bermula pada 26 Desember 2024 lalu, korban yang masih berstatus pelajar ini diajak keluar oleh R (19) di Alun-alun Bojonegoro.

    Usai dari Alun-alun Bojonegoro, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar kos. Disitu, pelaku langsung melucuti pakaian korban. Setelah semua pakaian yang dikenakan korban dicopot pelaku, R sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang.

    “Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memfoto korban. Setelah itu, baru melakukan hubungan intim,” ungkap AKP Bayu Adjie, Senin (24/2/2025).

    AKP Bayu menambahkan, kejadian kedua terjadi pada 29 Desember 2024. Kali ini, pelaku bersama pacarnya, remaja putri berinisial SR (16). Pelaku dan kekasihnya ini, mengancam akan menyebarkan foto telanjang S ke media sosial (Medsos).

    Kemudian, lanjut AKP Bayu, mereka berboncengan tiga menuju ke sebuah kos di Jalan Panglima Polim. Sesampainya di kos, pelaku langsung mencopot baju korban dan pacarnya.

    Pertama pelaku menyetubuhi korban, selanjutnya menyetubuhi pacarnya sendiri di hadapan korban. “Saat itu, R melakukan persetubuhan dengan korban (S) terlebih dahulu, lalu setelah selesai berganti dengan pacarnya (SR),” katanya.

    Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. “Kasus ini belum dilimpahkan (ke Kejari). Berkasnya masih dipelajari JPU,” pungkas polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya itu.

    Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. [lus/but]

  • Wanita Paruh Baya di Tulungagung Meninggal Tertemper Kereta Api

    Wanita Paruh Baya di Tulungagung Meninggal Tertemper Kereta Api

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya tewas setelah tertemper kereta api di Tulungagung. Korban berinisial AS (48), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.

    Peristiwa tragis ini terjadi tak jauh dari rumah korban yang berada di samping rel kereta api. Dugaan sementara, korban sengaja mengakhiri hidupnya. Benturan keras dengan kereta membuat tubuh korban terpental dan hancur.

    Salah seorang saksi, Ribut Purnomo (49), mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui baru saja mencari daun jeruk. Setelah itu, korban berjalan di tengah rel seperti biasanya.

    Di saat yang bersamaan, kereta api Dhoho jurusan Blitar-Surabaya melaju dari arah timur menuju barat. “Masinis sudah berusaha membunyikan klakson kereta api namun korban tidak juga minggir,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

    Benturan keras menyebabkan tubuh korban terpental hingga sejauh 100 meter dan mengalami kehancuran. Petugas yang datang ke lokasi melakukan penyisiran di beberapa titik untuk menemukan bagian tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut. “Dari titik kejadian diperkirakan korban terpental hingga 100 meter,” tuturnya.

    Berdasarkan informasi dari warga sekitar, korban memang kerap berjalan di tengah rel kereta api. Saat kejadian, korban diketahui sedang bermain handphone dan sering melamun.

    Dugaan kuat korban sengaja mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Sebelumnya, korban juga pernah bercerita kepada tetangganya tentang keinginannya untuk bunuh diri.

    “Kalau ada permasalahan saya kurang tahu, tapi dari keterangan tetangga korban pernah bilang mau bunuh diri,” pungkasnya. [nm/beq]