provinsi: JAWA TIMUR

  • Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Tahun Anggaran 2020. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan fiktif di Kecamatan Tambelang, Sampang.

    “Ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Jatim,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (27/2/2025).

    Meski belum membuka identitas lengkap, informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah MS, MF, dan SH, yang merupakan warga Desa Banjar Billah, Tambelang, Sampang.

    “Untuk identitas lengkap, nanti akan kami umumkan,” tambah Edy.

    Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

    “Kerugiannya Rp1,5 miliar. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Edy.

    Ketiga tersangka ditetapkan pada Rabu (18/2/2025) dan hingga saat ini masih ditahan di sel tahanan Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ang/beq]

  • Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Yakni dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan efisiensi kerja di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto. Peresmian gedung tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para Pejabat Utama Kejati Jatim, Kejari se-Jatim serta tokoh masyarakat setempat.

    Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati peninjauan langsung fasilitas gedung baru milik Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Dengan adanya gedung PTSP ini, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan. Sementara Aula Grha Bhakti Adhyaksa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun untuk edukasi hukum kepada masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungannya,” harapnya.

    Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksinya), namun juga bersinergi dan berkordinas dengan pemerintah daerah dan steakholder lainnya. Dan tak kalah penting, pihaknya juga berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat.

    “Hal itu sebagai kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan memanfaatkan hukum. Kejaksaan juga terlibat tugas dan fungsi lain, khususnya saat ini mendukung program Asta Cita dari Bapak presiden RI. Salah satunya memperkokoh hak asasi manusia dan memperkuat tranformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pembatasan korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, jika pembangunan gedung tersebut dari dana hibah Pemkab Mojokerto senilai Rp2,736 miliar tahun 2024. “Pembangunan ini mencakup gedung, berbagai fasilitas, termasuk ruang PTSP, aula, ruang pengambilan barang bukti, gapura serta toilet yang nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

    Kajari berharap, dengan adanya gedung PTSP dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa, kinerja Kejari Kabupaten Mojokerto semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. [tin/but]

  • Daftar Lengkap Harga BBM Shell, 27 Februari 2025 – Page 3

    Daftar Lengkap Harga BBM Shell, 27 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Per 1 Februari 2025, harga bensin Shell di Indonesia kembali mengalami penyesuaian. Kenaikan harga ini berlaku untuk semua jenis BBM yang dipasarkan oleh Shell, meliputi Shell Super, Shell V-Power, Shell V-Power Nitro+, dan Shell V-Power Diesel.

    Kenaikan harga BBM Shell ini terjadi setelah sebelumnya harga BBM Shell sempat mengalami penurunan di awal Januari 2025. Sampai 27 Februari 2025, harga BBM Shell ini belum berubah jika dibandingkan dengan awal Februari 2025.

    Berdasarkan informasi resmi dari laman Shell Indonesia, Kamis (27/2/2025), kenaikan harga BBM Shell di 1 Februari 2025 bervariasi untuk setiap jenis BBM. Sebagai contoh, Shell Super (RON 92) yang setara dengan Pertamax dari Pertamina, kini dibanderol dengan harga Rp 13.350 per liter.

    Sementara itu, Shell V-Power (RON 95) naik menjadi Rp 13.940 per liter, Shell V-Power Nitro+ (RON 98) menjadi Rp 14.110 per liter, dan Shell V-Power Diesel (CN 51) menjadi Rp 15.030 per liter.

    Perlu dicatat bahwa harga-harga ini berlaku di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sata ini Shell sudah memilik lebih dari 200 SPBU yang tersebar di wilayah tersebut.

    Kenaikan harga BBM Shell ini tentunya berdampak pada konsumen. Konsumen kini perlu mempertimbangkan lebih cermat pilihan SPBU dan jenis BBM yang akan digunakan, mengingat harga BBM di berbagai SPBU berbeda-beda.

    Beberapa kompetitor Shell, seperti Vivo, bahkan menawarkan harga yang lebih rendah untuk jenis BBM tertentu.

    Namun, Shell juga menekankan komitmennya untuk menyediakan bahan bakar berkualitas tinggi bagi konsumen di Indonesia.

  • 15 Perusahaan Tekstil Relokasi Pabrik dari Vietnam ke Indonesia, Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    15 Perusahaan Tekstil Relokasi Pabrik dari Vietnam ke Indonesia, Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai pekembangan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurutnya, kurang lebih 10 hingga 15 perusahaan besar di industri TPT akan melakukan relokasi pabrik dari Vietnam ke Indonesia.

    “Mereka akan masuk ke daerah-daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur,” jelas dia usai forum Retreat Kepala Daerah yang berlangsung di Magelang, Kamis (27/2/2025).

    Dengan relokasi ini, lapangan kerja yang dibuka dalam satu setengah tahun ke depan mencapai 1,5 juta lapangan kerja.

    Namun sebelum perusahaan TPT ini melakukan relokasi, mereka meminta agar Pemerintah Indonesia mempercepat proses perizinan seperti Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Menurut Luhut, permintaan dari industri TPT ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pelaporan tersebut, Prabowo ingin bertemu langsung dengan para investor agar bisa mendengar secara langsung keluhan dan permintaan perusahaan yang akan merelokasi pabrik tersebut.

    Selain itu, Luhut melanjutkan, dalam pertemuan DEN dengan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) dan perwakilan global apparel seperti Adidas dan Nike beberapa waktu Lalu, terungkap bahwa salah satu merek global akan meningkatkan ordernya di Indonesia hingga tiga kali lipat dalam tiga tahun ke depan, yang berpotensi menciptakan tambahan 100.000 lapangan kerja.

    Meski demikian, Luhut mengakui bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi investor di sektor ini, seperti masalah pembebasan lahan, perizinan amdal, dan kebijakan upah. Namun, ia optimistis bahwa dengan koordinasi yang baik, kendala-kendala tersebut dapat diselesaikan.

    Di sisi lain, kata Luhut, perlindungan pasar dalam negeri dari impor ilegal juga menjadi perhatian utama.

  • Hanya Modal KTP dan KK, Simak Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Dishub Kota Batu ke Banyuwangi-Tuban

    Hanya Modal KTP dan KK, Simak Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Dishub Kota Batu ke Banyuwangi-Tuban

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang perayaan Idul Fitri, beberapa instansi pemerintahan memang telah mengadakan program mudik gratis untuk masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, salah satunya yang diadakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu.

    Program mudik gratis ini memang baru pertama kali dilakukan oleh Dishub Kota Batu, dengan harapan dapat membantu masyarakatnya.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram Dishub Kota Batu, terdapat lima rute tujuan yang bakal dihadirkan untuk mudik gratis ini, yakni sebagai berikut:

    Madura (Bangkalan – Sampang – Pamekasan – Sumenep) Banyuwangi (Lumajang – Jember – Banyuwangi) Tuban (Lamongan – Tuban) Ngawi (Nganjuk – Caruban – Ngawi) Pacitan (Trenggalek – Ponorogo – Ngawi)

    Itulah titik lokasi yang akan dilewati oleh bus untuk mudik gratis yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Baru ini.

    Nantinya para peserta yang mendapatkan kesempatan ini akan berangkat pada 22 Maret dengan jumlah kuota sebanyak 200 orang.

    Tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk mudik gratis, para peserta nantinya juga akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti tikar, tempat duduk yang nyaman, snack + makan, serta merchandise.

    Jika berminat, persyaratan yang harus dipenuhi juga tidak ribet dan banyak, karena peserta hanya perlu memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki.

    Selanjutnya pada tanggal 10 hingga 13 Maret 2025 mendatang, akan dilakukan validasi peserta yang dilaksanakan di kantor Dishub Kota Batu.

    Sedangkan untuk pendaftarannya hanya perlu dilakukan secara online, melalui link berikut ini:

    KLIK DI SINI

    Jangan lupa untuk mengisi data diri yang sesuai dan juga benar, agar nantinya tidak mengalami berbagai macam kendala saat proses pendaftaran.

    Selain itu, diingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran agar tidak menerima iming-iming apa pun dari orang yang tidak dikenal, guna menghindari penipuan dan kerugian lainnya.

    Apalagi setiap proses yang dilakukan untuk mudik yang dilaksanakan oleh Dishub Kota Batu ini, dibuka secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Ribuan Botol Arak Bali di SPBU Rejoso

    Polres Pasuruan Kota Amankan Ribuan Botol Arak Bali di SPBU Rejoso

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di SPBU Pertamina Rejoso, Jalan Raya Pantura, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025 menjelang bulan suci Ramadhan.

    Seorang pria berinisial P (56), warga Semarang, diamankan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga mengedarkan dan menjual miras jenis arak bali tanpa izin.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut ada seseorang yang menjual arak bali. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (27/2/2025).

    Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 15 kardus kecil berisi 50 botol arak bali, 1 kardus besar berisi 100 botol arak bali, dan 1 unit truk Isuzu dengan nomor polisi H-9319-GC yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) subsider Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Choirul.

    Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

    “Kami akan terus melakukan operasi pekat untuk memberantas peredaran miras ilegal, terutama menjelang bulan Ramadhan,” tegasnya. (ada/but)

  • 8
                    
                        Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
                        Nasional

    8 Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Nasional

    Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan
    korupsi
    pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di
    PT Pertamina
    , yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis.
    Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
    Berikut adalah daftar
    kasus mega korupsi
    dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.
    1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
    Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun.
    Kasus korupsi itu terjadi dalam
    tempus delict
    i (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
    Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
    Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
    2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
    Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun.
    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023.
    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
    3. Kasus BLBI Rp 138 Triliun
    Sebelum kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak dengan angka Rp 138 triliun.
    Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk.
    Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana itu tidak dikembalikan.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun.
    Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008.
    Meski mengakui ada kerugian negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
    4. Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
    Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
    Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
    Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
    5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
    Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun.
    Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011.
    Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
    6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun
    Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.
    Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.
    Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
    7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
    Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
    Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.
    Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.
    Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
    8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
    Kasus mega korupsi
    lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.
    Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
    Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
    9. Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
    Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
    Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
    Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
    10. Korupsi Proyek BTS 4G
    Korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 menempati urutan ke-10.
    Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Pasuruan Kota Gerebek 5 Lokasi Prostitusi Jelang Ramadhan

    Polres Pasuruan Kota Gerebek 5 Lokasi Prostitusi Jelang Ramadhan

    Deskripsi Meta (160 karakter):
    Polres Pasuruan Kota gerebek 5 lokasi prostitusi dalam Operasi Pekat 2025. Sebanyak 24 orang diamankan guna menciptakan situasi kondusif jelang Ramadhan.

    Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Pekat 2025 dengan sasaran praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Grati dan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    Dalam operasi ini, petugas menggerebek lima lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi dan berhasil mengamankan 24 orang, terdiri dari 13 pekerja seks komersial (PSK), 5 orang yang diduga mucikari, dan 6 pria yang berada di lokasi saat penggerebekan

    “Mereka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (27/2/2025).

    Khusus bagi 13 PSK, kepolisian berencana mengirim mereka ke dinas sosial untuk pembinaan dan pemeriksaan kesehatan.

    “Rencananya, mereka akan dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan,” tambah Choirul.

    Sementara itu, 5 orang yang diduga mucikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul demi keuntungan.

    “Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara,” jelasnya.

    Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menekan praktik prostitusi, terutama menjelang bulan Ramadhan.

    “Operasi Pekat 2025 akan terus berlanjut untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas Iptu Choirul Mustofa.

    Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan Kota untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan. [ada/beq]

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo

    Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sepasang kekasih, Agus Prianto (44) dan Sherly Oktavia (21), ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai dukun. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi, pelaku laki-laki modusnya pura-pura jadi dukun,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/02/2025).

    Aksi ini terjadi pada awal Januari 2025. Saat itu, korban—warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan—berhenti di sebuah rumah makan di Kabupaten Trenggalek. Di tempat itu, korban bertemu dengan kedua pelaku dan bercerita bahwa orang tuanya sedang sakit. Agus Prianto pun langsung mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

    Korban yang percaya kemudian memberikan alamat rumahnya agar Agus bisa melakukan pengobatan.

    Sesampainya di rumah korban, Agus memulai ritual perdukunan dengan menyebarkan garam di sekitar rumah orang tua korban. Sementara itu, Sherly Oktavia berpura-pura ingin membeli rokok dan meminjam motor korban, Yamaha N-Max bernomor polisi AE-2256-WY.

    “Setelah keadaan sepi, pelaku Sherly langsung membawa motor menjauh sekitar 50 meter dari rumah korban,” jelas AKP Rudy.

    Ketika situasi dirasa aman, Agus pun menghentikan ritualnya dan melarikan diri. Ia kemudian berboncengan dengan Sherly menggunakan motor korban dan kabur.

    Korban yang menyadari telah ditipu segera melapor ke Polres Ponorogo. Tim Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pasangan ini di Kabupaten Nganjuk.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rudy.