provinsi: JAWA TIMUR

  • Ini 5 Kota Kontributor Terbesar Pertumbuhan Bisnis InDrive di Indonesia – Halaman all

    Ini 5 Kota Kontributor Terbesar Pertumbuhan Bisnis InDrive di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan ride hailing global, InDrive, terus melanjutkan ekspansi di pasar Indonesia untuk memacu bisnis transportasi online di Indonesia lebih dinamis lagi.

    Awal Februari 2025 lalu, InDrive resmi beroperasi di Bali menggarap kebutuhan transportasi online di destinasi wisata tersebut yang sedang tinggi.

    Presiden InDrive Mark Louhhran dalam wawancara dengan Tribunnews di Jakarta beberapa hari lalu mengemukakan, ke depan pihaknya akan terus menggarap kota-kota potensial di Indonesia, terutama pasar di kota-kota besar.

    “Saat ini kita ada beberapa kota utama seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Manado, Medan. Ini kota-kota top five kobtributor pertumbuhan kami di Indonesia,” ujar Mark Loughnan.

    Berbeda dengan aplikasi penyedia jasa ride hailing lainnya yang sudah eksis, pihaknya menawarkan skema yang unik ke driver dan penumpang.

    Ke driver misalnya, perusahaan hanya mengenakan komisi 10 persen dari tarif yang disepakati driver dengan calon penumpangnya. Angka ini menurut Mark Loughnan, jauh lebih rendah dari ride hailing lain.

    “Jadi driver kami bisa membawa pulang 90 persen dari pendapatannya menarik penumpang setiap harinya,” ujar Mark.

    Menurut Mark, skema komisi ini lebih berkeadilan bagi driver sekaligus menumbuhkan ekosistem ride hailing yang lebih sehat.

    Untuk skema ke penumpang, Mark bilang, InDrive menawarkan skema unik, penumpang bisa mengajukan penawaran harga atau biaya mengantar ke titik tujuan.

    Harga tersebut bisa dinegosiasikan dengan driver sebelum berangkat. 

    Skema semacam itu yang menurut Mark, membuat penerimaan driver terhadap InDrive selama ini bagus.

    “Penerimaan driver terhadap skema yang kami tawarkan sangat bagus, begitu juga demand dari customer. Awal Februari lalu kami luncurkan layanan ini di Bali,” ujarnya.

    Mark bilang, total populasi driver tumbuh 15 persen lebih tinggi dari proyeksi tahun ini. Begitu juga pertumbuhan customer.

    “Penumpang kami proyeksikan tumbuh double digit tahun ini,” ujarnya.

    Soal strategi ekspansi di Indonesia, Mark bilang penting bagi perusahaanya untuk menyiapkan momentumnya setiap akan masuk ke kota berikutnya yang akan digarap.

    “Berbeda dengan yang lain, kami lebih hati-hati mengenai ekspansi ini. Selama ini kami ambil komisi yang sangat rendah dari driver. Karena itu kami juga perlu berhati-hati dalam spending karena kami ingin tumbuh step by step di Indonesia.(tribunnews/fin)

  • Fashionable Saat Sidang, Isa Zega Pakai Heels Dior Seharga Rp 28 Juta

    Fashionable Saat Sidang, Isa Zega Pakai Heels Dior Seharga Rp 28 Juta

    Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega menjalani sidang eksepsi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (4/3/2025). Pada kesempatan ini, Isa Zega tampil modis dengan sandal heels dari luxury brand Christian Dior.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, sejak sidang perdana pembacaan tuntutan pada Selasa (25/2/2025) lalu, Isa Zega tetap mengenakan pakaian yang konsisten, yakni kemeja putih, skirt hitam, dan make up tebal yang menjadi ciri khasnya.

    Namun, ada hal unik sebelum sidang eksepsi dimulai. Saat keluar dari ruang transit tahanan PN Kepanjen, Isa Zega terlihat mengenakan sandal jepit berwarna hijau. Namun, sesampainya di ruang sidang, ia mengganti alas kakinya dengan sandal high heels hitam Dior miliknya. Sandal tersebut dibawa oleh tim kuasa hukum lengkap dengan kardusnya.

    Isa Zega yang memiliki nama lengkap Adrena Isa Zega, mengungkapkan, sandal heels dengan tinggi sekitar 12 sentimeter tersebut biasa ia kenakan untuk aktivitas sehari-hari. 

    “Sandal ini sudah biasa saya pakai setiap hari,” kata Isa Zega kepada awak media seusai sidang eksepsi.

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com pada situs resmi Dior, sandal ini adalah jenis Dior tribales heeled sandal yang terbuat dari bahan satin. Harga satu pasangnya  dibanderol mencapai sekitar Rp 28 juta. 

    Sandal ini memiliki aksen tumit koma sepanjang 12 sentimeter (4,5 inci) dan dihiasi mutiara strass berwarna perak. Selain itu, sandal ini juga dilengkapi dengan tali pergelangan kaki yang diikat gesper sepanjang 2 sentimeter. Sandal mewah ini diketahui diproduksi di Italia.

    Penampakan Dior tribales heeled yang dikenakan Selebgram Isa Zega saat sidang pembacaan eksepsi di PN Kepanjen – (Dior/Istimewa)

    Sebelumnya, Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, Bos MS Glow. Sidang perdana pembacaan tuntutan berlangsung di PN Kepanjen pada Selasa (25/2/2025). 

    Dalam sidang tersebut, Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ia mengeklaim tidak melakukan pencemaran nama baik, seperti yang dituduhkan.

  • KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    Surabaya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025 di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan.

    Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan jadwal itu sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta.

    “Meski demikian, KPU Jatim masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait jadwal tersebut,” katanya, saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

    KPU RI juga membagi pelaksanaan PSU ke dalam empat klaster yaitu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan masuk dalam klaster pertama.

    “Klaster pertama mencakup daerah yang melaksanakan PSU di dua hingga empat TPS,” ujar Umam.

    Terkait persiapan teknis, Umam menyebutkan KPU Jatim telah mendapatkan gambaran mekanisme pelaksanaan PSU termasuk soal petugas adhoc yang akan bertugas di lapangan.

    Salah satu persiapan penting adalah pembentukan ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang akan melaksanakan PSU.

    “Pembentukan KPPS bisa dilakukan dengan mempertahankan anggota sebelumnya, namun harus melalui evaluasi ketat. Alternatif lain adalah mengganti seluruh anggota atau hanya mengganti sebagian sesuai kebutuhan,” ujarnya.

    Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Magetan.

    Di sisi lain, Umam memastikan bahwa anggaran pelaksanaan PSU di Magetan dalam kondisi aman.

    Pemkab Magetan sebelumnya juga telah menyatakan kesiapan anggaran guna mendukung jalannya PSU.

    “Urusan anggaran dipastikan cukup,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa PSU harus dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Empat TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan berbeda.

    “Kita diminta oleh Mahkamah melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan, tiga kelurahan, untuk empat TPS,” kata Aang.

    Adapun lokasi TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

    Dengan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, KPU Jatim optimistis PSU Pilkada Magetan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepasang suami-istri (pasutri) diamankan anggota Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota. Keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

    Keduanya yakni suani MPD (31) dan istri RAR (37). Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (3/3/2025) kemarin. Keduanya melakukan aksi pencurian sekira pukul 13.30 WIB.

    Keduanya mengambil sepeda motor milik pelajar RFN (17) asal Kecamatan Gedeg yang saat ini berada di Balai Desa Batan Krajan. Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya, sang suami sebagai ekskutor, sedangkan sang istri sebagai joki dan memantau situasi.

    Usai mendapatkan barang incarannya, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp6,4 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp5 juta ditransfer ke rekening milik sang istri, RAR. Sementara sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan pribadi.

    Sementara penadah sepeda motor hasil curian pasutri tersebut, AMT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4a, huruf 5e ayat (2) KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

    Sementara sang istri berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Reskrim Polsek Gedeg berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Gedeg. Kapolresta menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

    “Kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor di dashboard atau masih masih mengantung di sepeda motor,” himbaunya.

    Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Karen menjelaskan, keduanya nikah siri. “Perempuan warga Gedeg, yang laki-laki dari Surabaya. Keduanya kos di wilayah Gedeg. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya melihat situasi. Saat aman, langsung dipetik (melakukan aksinya),” tambahnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari MPD (31) diantaranya, satu buah besi sarana pencurian berupa mata bor yang diruncingkan menyerupai kunci, satu buah kunci pas ukuran 8, sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ warna biru.

    Sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI warna putih yakni sarana melakukan pencurian, Rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, satu unit Handphone (HP) merk realme C51 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor merk vario sarana melakukan pencurian.

    Satu buah kunci dan remot sepeda motor hasil curian di Jombang, enam buah kaos, seperangkat alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Satu buah tempat kaca mata, satu pipet kaca, empat sedotan plastik yang sudah dimodifikasi dan dua plastik klip kecil.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (37) diantaranya, rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, uang tunai Rp300 ribu, HP merk OPPO A31 warna hitam, satu pasang sepatumerk Adidas warna putih, satu pasang sepatu merk Deliwafa warna cream, satu pasang sandal slop merk Deliwafa warna cream dan satu buah helm BOGO merk Cargloss. [tin/but]

  • Warga Wonokromo Surabaya Kepergok Curi Cucak Ijo Harga Rp3 Juta

    Warga Wonokromo Surabaya Kepergok Curi Cucak Ijo Harga Rp3 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Sujatmiko (42), warga Wonokromo, Surabaya, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri burung cucak ijo seharga Rp 3 juta. Aksinya yang nekat dilakukan di pagi hari terungkap berkat rekaman CCTV dan kesigapan petugas keamanan perumahan.

    Insiden ini bermula saat Sujatmiko berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah toko burung yang berada di Ruko Vidi Gorden, Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Gresik. Dengan berpura-pura hendak membeli dekorasi gorden, ia berusaha mengelabui pemilik toko, Slamet Riyadi, dan penjaga toko, M. Reza.

    “Saat itu toko kami belum buka. Pelaku datang menanyakan harga gorden, jadi kami layani seperti pembeli biasa,” ujar Reza, Selasa (4/3/2025).

    Tanpa menaruh curiga, Reza tetap melayani Sujatmiko sambil memandikan burung cucak ijo yang digantung di depan toko. Namun, saat ia berbalik mengambil katalog gorden, dalam hitungan detik, pelaku sudah kabur membawa burung beserta sangkarnya.

    Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Beruntung, petugas keamanan perumahan segera bertindak setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang membawa sangkar burung dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Pelaku berhasil diamankan oleh security Perum KBD sebelum sempat keluar dari area perumahan,” kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram.

    Di hadapan petugas, Sujatmiko mengaku terpaksa mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk kebutuhan Lebaran.

    “Baru pertama kali mencuri, itupun karena terpaksa untuk kebutuhan Lebaran,” akunya dengan lemas.

    Kini, Sujatmiko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merayakan Lebaran di balik jeruji besi. [dny/but]

  • Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Fakta-Fakta Mencengangkan Korban Bank Plecit yang Dibacok hingga Tewas di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Berikut sederet fakta kasus pembacokan yang menimpa seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP), Andika Setiawan (23), asal Lamongan, masih menjadi sorotan publik.

    Insiden tragis ini terjadi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Jumat (28/2/2025) lalu. Berikut fakta-faktanya:

    1. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025, bermula dari pesan yang dikirim korban kepada istri pelaku, yang mana korban mengirim pesan tak senonoh kepada istri pelaku, hingga membuat kemarahan suaminya atau korban ini memuncak.

    2. Dari pesan tersebut, pelaku berusaha memancing korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah pelaku pukul 17.30 WIB, pelaku tanpa bertanya-tanya langsung membacok korban atau pegawai Bank Plecit itu.

    3. Korban dibacok di bagian perut lalu ditusuk di bagian lehernya hingga mengalami luka yang cukup parah, hingga dilarikan ke RSUD Koesma Tuban.

    4. Korban sempat mendapatkan perawatan di ruang insentif ICU, RSUD Koesma Tuban. Namun, keesokan harinya pada hari Sabtu 1 Maret 2025 pukul 18.30 WIB, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    5. Akibat kejadian itu, pelaku sempat kabur di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku.

    6. Adapun barang bukti juga telah diamankan yakni pedang sepanjang 80 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun. [ayu/ian]

  • Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, Senin (3/3/2025).

    Tak hanya menetapkan Dwi Wahyudi, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya di dalam kasus ini, di antaranya Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Guna menghitung potensi keuangan negara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Potensi kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar atau hampir Rp1 triliun.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam jumpa pers di Geung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi Sokmo juga menjelaskan bahwa kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. 

    Total terdapat 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya PT Petro Energy.

    Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” tandasnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana LPEI? Berikut profil beserta harta kekayaannya.

    Dwi Wahyudi adalah lulusan S-1 Manajemen di Universitas Airlangga (Unair).

    Ia menempuh pendidikan di Unair pada tahun 1987 hingga 1992.

    Dwi Wahyudi juga telah menyelesaikan studi keuangan di Oklahoma dan meraih gelar MBA.

    Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

    Dikutip dari situs Alumnipedia Unair, Dwi Wahyudi sudah berkarier Bank Ekspor Indonesia (BEI) atau kini adalah Indonesia Eximbank sejak tahun 1999.

    Pada 2009, pria asal Surabaya ini diangkat sebagai direktur di saat dirinya berusia 39 tahun.

    Aset Indonesia Eximbank yang semulai Rp12 triliun pada 2009, membengkak menjadi Rp98 triliun pada 2016.

    Sebelum itu, Dwi Wahyudi juga pernah bekerja sebagai Relationship Manager Bank Danamon pada 1994.

    Ia juga sempat meniti karier di Bank PDFCI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

    Menilik harta kekayaannya, Dwi Wahyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dwi terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Maret 2019.

    Sumber harta terbanyak Dwi berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp12 miliar.

    Lalu disusul dari kas sebesar Rp7,1 miliar.

    Dwi Wahyudi juga memiliki utang sebesar Rp3,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Dwi Wahyudi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.186.740.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/400 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1264 m2/596 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp2.146.740.000

    3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 325 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.700.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 43 m2/43 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp190.000.000

    6. Bangunan Seluas 77 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.650.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.900.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELFIRE Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES CLA 200 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    3. MOBIL, MERCEDES GLE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp750.000.000

    4. MOBIL, MERCE BENZ SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp555.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp7.190.004.597

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp21.831.744.597

    II. HUTANG Rp3.693.407.792

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp18.138.336.805

    (Tribunnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama)

  • Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Digerebek, 800 Ribu Batang Disita

    Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Digerebek, 800 Ribu Batang Disita

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya untuk melakukan penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.

    Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil boks di exit tol Pakis, Malang, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 800 ribu batang rokok merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai dan dikemas dalam 50 karton.

    “Kami membawa sopir mobil boks beserta barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Selasa (4/3/2025).

    Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari sebuah pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ, yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan menggelar penggerebekan di lokasi pabrik pada Jumat (28/2).

    Di lokasi pabrik CV ZAJ, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan produksi rokok ilegaldalam skala besar. Selain ribuan batang rokok tanpa pita cukai, tim gabungan juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin.

    Petugas turut menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk empat unit mesin pembuat rokok (maker) jenis MK-8, tiga unit pressure switches, serta tiga unit mesin hinge lid packer (HLP) yang berfungsi untuk mengemas rokok. Selain itu, ditemukan pula 18 karton rokok merek Record yang sudah dilekati pita cukai, tetapi diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

    Di dalam area pabrik, tim juga mendapati sebuah mobil boks yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

    Menurut Budi, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan perlengkapan produksi telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sementara itu, mesin dan etiket rokok ilegal dititipkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

    “Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok yang patuh aturan,” tegasnya.

    Dengan sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, Bea Cukai optimistis pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif. Selain melindungi konsumen dari produk tak terjamin kualitasnya, penindakan ini juga berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.

  • MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar, sebagaimana tertuang dalam website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Mereka menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH MH.

    Vonis bebas Victor juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah selesai, putusan MA menguatkan PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).

    “Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

    “Oleh karenanya, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” lanjutnya.

    Majelis hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU Darwis tidak terpenuhi.

    Victor yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” ujarnya saat diminta tanggapan oleh Hakim Suswanti.

    Sementara itu, JPU Darwis menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas jaksa dari Kejari Surabaya.

    Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga diadili dalam berkas terpisah atas perkara yang sama. Sebelumnya, Victor dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

    Victor, yang merupakan pengacara kreditur PT Hitakara, didakwa membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.

    Tagihan kreditur yang diajukan disebut digelembungkan, menyebabkan PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan mengalami kerugian sebesar Rp363,5 juta.

    Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan selesai pada 2017, sebanyak 60 dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto.

    Namun, Linda dkk mengklaim tidak menerima keuntungan bagi hasil dari tahun keempat hingga ketujuh. Mereka kemudian menunjuk Victor beserta dua rekannya, Indra Ari Murto dan Riansyah, dari kantor hukum Presisi Law Firm untuk menagih hak mereka.

    Victor dkk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, dalam menghitung nilai tagihan piutang, Victor tidak menggunakan rumusan perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara, melainkan perhitungannya sendiri.

    Akibatnya, PT Hitakara memiliki utang jatuh tempo yang membengkak dari nilai sebenarnya dan akhirnya dinyatakan pailit dengan kerugian mencapai Rp363,5 juta. [uci/beq]

  • Menolak ‘Ngutang’ untuk Beli Rokok, Istri di Lampung Tengah Dianiaya Suami hingga Babak Belur

    Menolak ‘Ngutang’ untuk Beli Rokok, Istri di Lampung Tengah Dianiaya Suami hingga Babak Belur

    Liputan6.com, Lampung – Seorang wanita di Lampung Tengah mengalami penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri hanya karena menolak permintaan untuk berutang demi membeli rokok. Korban, berinisial SI (42), dianiaya oleh suaminya, AM (48), di rumah mereka yang berlokasi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, pada Rabu (26/2/2025) pagi.

    Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula saat AM meminta istrinya untuk berutang rokok di warung dekat rumah. 

    Namun, SI menolak dengan alasan masih pagi. Penolakan tersebut membuat AM marah dan berencana menjual kulkas mereka, tetapi usahanya dicegah oleh korban.

    Cekcok pun terjadi hingga akhirnya AM meluapkan amarah dengan melayangkan pukulan ke wajah istrinya sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, ia juga menarik baju korban, menendang perut, punggung, tangan, dan kepala istrinya hingga tersungkur ke lantai.

    “Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan, punggung kaki kiri, benjolan di kepala, serta nyeri di bagian punggung,” kata AKP Edi Suhendra, Selasa (4/3/2025).

    Merasa terancam dan terluka, korban akhirnya memutuskan pergi dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Ratu. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (3/3/2025).

    Kini, AM telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus KDRT agar segera melapor ke pihak berwajib,” dia memungkasi.