provinsi: JAWA TIMUR

  • Hendak Beli Sandal, HP Samsung S24 Ultra Digondol Maling

    Hendak Beli Sandal, HP Samsung S24 Ultra Digondol Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria di sebuah toko sendal yang berada di Jalan Raya Kemayoran, Kabupaten Bangkalan.

    Tak tanggung-tanggung, ponsel yang dicuri yakni Samsung S24 Ultra senilai belasan juta.

    Korban yakni Sabir langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangkalan. Ia mengaku, kejadian berlangsung saat dirinya hendak membeli sandal di toko tersebut.

    “Saya beli sandal itu naik motor. Hp saya taruh di jok depan motor. Setibanya di toko itu saya lupa bawa hp,” kata korban, Kamis (6/3/2025).

    Ia mengatakan, selang beberapa saat kemudian ia teringat hpnya tertinggal dan hendak mengambil di kantong motornya. Namun, saat mengambil, ponselnya sudah raib tidak ada di tempat semula.

    “Pegawai toko sempat lihat ada orang mendekati motor saya, diduga orang itu yang ambil,” ungkapnya.

    Ia lalu mengecek cctv toko tersebut, alhasil pelaku menggunakan motor matik berwarna putih dengan plat nomor L 3832 ID. Pelaku menggunakan jaket merah dan sarung berwarna kuning bercorak hijau.

    “Kami bawa rekaman cctv itu ke polisi untuk bukti adanya aksi pencurian btersebut,” tandasnya.[sar/ted]

  • Ledakan Petasan Sebabkan Toko di Pacitan Rusak

    Ledakan Petasan Sebabkan Toko di Pacitan Rusak

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebuah toko di Jalan Yos Sudarso, Dusun Betulo, Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, mengalami kerusakan akibat ledakan petasan.

    Ledakan tersebut juga mengagetkan warga sekitar dan menyebabkan pintu rolling door toko terbuka serta merusak etalase kaca di dalamnya.

    Pemilik toko, Rada Mutiara Atma Wijayanti, mengatakan bahwa ledakan itu sangat kuat hingga memicu alarm mobil di sekitar lokasi berbunyi. Ia menduga ada seseorang yang sengaja meledakkan petasan, di depan tokonya.

    “Ledakannya besar sekali sampai alarm mobil berbunyi. Saya langsung keluar rumah dan melihat asap tebal di depan toko,” ujarnya, Kamis (05/03/2025).

    Toko yang menjual hampers ulang tahun itu mengalami kerusakan pada etalase kaca, meskipun tidak sampai pecah berhamburan. Hingga saat ini, total kerugian masih dalam proses perhitungan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pacitan.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, memastikan bahwa kepolisian tengah menyelidiki insiden ini.

    “Laporan masuk tadi pagi, dan saat ini sedang ditangani oleh unit Reskrim,” katanya.

    Polisi tengah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan dari korban. Dugaan sementara, ada seseorang yang sengaja melempar petasan ke lokasi kejadian.

    “Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab pasti ledakan serta apakah ada unsur kesengajaan,” pungkasnya.

    Menjelang Ramadan, polisi menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan demi menjaga ketertiban dan keamanan. (tri/end/ted)

  • Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid di Gresik Nyaris Dimassa Warga

    Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid di Gresik Nyaris Dimassa Warga

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaku pencuri kotak amal masjid nyaris dimassa warga. Kejadian itu berlangsung di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Beruntung emosi warga yang sudah geram berhasil diredam. Kasus ini sudah ditangani Polsek Menganti.

    Sebelum diamankan, aksi pelaku terekam kamera CCTV berdurasi 1 menit 22 detik. Pelaku yang mengenakan kaos hitam celana pendek warna merah mengambil kotak amal.

    Usai menjalankan aksi, pelaku keluar dari pintu masjid. Warga yang mengetahui ada orang yang mencurigakan langsung menanyakan alasan keluar masjid seorang diri.

    Merasa sudah kepergok, pelaku yang juga mengenakan anting di sebelah kiri malah berjalan cepat. Warga pun berteriak ada maling. Spontan tanpa dikomando mengejar pelaku.

    Setelah tertangkap, pelaku diamankan. Warga yang sudah nyaris memukul beramai-ramai tapi bisa dicegah. Selanjutnya, warga menyerahkan pelaku ke polisi.

    Kapolsek Menganti AKP M.Dawud membenarkan kejadian tersebut. Pelaku seorang diri menjalankan aksinya saat mencuri kotak amal.

    “Sudah kami amankan, termasuk kotak amal yang dicuri. Pelaku masih menjalani pemeriksaan motifnya melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan lanjut dia, pelaku dijebloskan ke penjara. Barang bukti kotak amal sudah diamankan termasuk uang Rp 300 ribu.

    “Dihadapan penyidik pelaku mengaku seorang diri, dan kasus masih kami kembangkan lagi,” pungkas Dawud. (dny/ted)

  • Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    GELORA.CO -Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda, yakni di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat.

    Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) meringkus delapan tersangka, yakni BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

    “Para tersangka diduga terlibat menyalahgunakan BBM bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

    Penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini pada 26 Februari 2025. Hasilnya, para tersangka diketahui menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode handphone milik salah satu tersangka di Tuban.  

    Sementara di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

    “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

    Dari pengungkapan ini, tim mengamankan total 16.400 liter solar yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

    “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” urai Brigjen Nunung.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 

    Imbas praktik para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

  • Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Diberi Siraman Rohani

    Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Diberi Siraman Rohani

    Gresik (beritajatim.com)– Bulan Ramadan 1446H adalah bulan penuh pengampunan. Tidak heran semua lapisan masyarakat, memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ketakwaan seperti yang dilakukan warga binaan (Rutan) Banjarsari Kelas IIB Gresik.

    Kepala Keamanan Rutan Banjarsari Kelas IIB, Fajarisman mengatakan, khusus Bulan Ramadan pihaknya menyiapkan program khusus bagi warga binaan.

    “Ada kegiatan tadarus membaca Alquran dilakukan dua kali habis sholat Dzuhur dan Ashar lalu dilanjutkan habis tarawih,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut dia menuturkan, ada puluhan warga binaan yang dilibatkan dalam kegiatan ini. Secara bergantian perwakilan setiap blok mengikuti tadarus membaca Alquran.

    “Alhamdulillah tahun lalu ada yang 4 kali khatam. Mudah-mudahan Bulan Ramadan kali ini yang khatam lebih banyak lagi. Sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk intropeksi meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho menyatakan kegiatan tadarus membaca Alquran bisa merasakan manfaatnya secara pribadi serta memperkuat keimanan mereka selama Bulan Ramadan.

    “Ini lagkah penting dalam membantu mereka memperbaiki diri, merenungkan perbuatan masa lalu dan mempersiapkan diri untuk kembali kemasyarakat dengan lebih baik,” tandasnya. (dny/ted)

  • Pria Bangkalan Aniaya Ibu gegara Tak Diberi Rp 15 Juta untuk Judi Online

    Pria Bangkalan Aniaya Ibu gegara Tak Diberi Rp 15 Juta untuk Judi Online

    Jakarta

    Pria di Bangkalan bernama Zaen Firdaus (26) ditangkap polisi karena menganiaya ibu kandungnya, Siti Aisyah (54). Zaen diduga geram tak diberi uang untuk judi online.

    Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan selama ini pelaku tinggal bersama ibu dan adiknya. Namun, pelaku kerap mengancam dan menganiaya ibunya sejak kecanduan judi online.

    “Jadi pelaku ini awalnya minta uang Rp 500 ribu ke ibunya untuk bermain judi online. Namun ibunya hanya memberinya Rp 100 ribu,” kata Hendro dilansir detikJatim, Kamis (6/3/2025).

    Karena permintaannya tak dituruti, pelaku mengancam korban dengan linggis dan akan menusuk korban dengan alat tersebut hingga meninggal dunia. Korban akhirnya memberikan uang Rp 400 ribu. Pelaku lalu pergi dari rumahnya usai dapat uang tersebut.

    Selang beberapa jam, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur ditarik kakinya hingga terbangun. Pelaku lalu meminta uang Rp 15 juta kepada korban.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Korban lalu tidak memberikan uang tersebut karena tidak punya. Pelaku kesal lalu memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya,” ucapnya.

    Adik pelaku yang khawatir nyawa ibunya terancam lalu berusaha melindungi dengan memeluk korban. Namun, pelaku gelap mata dan turut menganiaya adiknya pula.

  • Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025, Klik Mudikgratis.jakarta.go.id

    Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025, Klik Mudikgratis.jakarta.go.id

    Jakarta: Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta kembali hadir. Masyarakat dapat mendaftar untuk ikut Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 mulai besok Jumat, 7 Maret 2025.

    “Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 akan dibuka, nih!,” tulis Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta seperti dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

    Selain mengetahui rute dan jadwal keberangkatan, masyarakat juga perlu mengetahui link pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025. Pasalnya, pendaftaran dilakukan secara online.

    Link Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025
    Bagi masyarakat yang akan ikut program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 bisa mendaftar secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id. Nanti setiap 1 akun pendaftar bisa membawa 3 orang anggota keluarga yang tertera dalam 1 kartu keluarga.

    Ada 20 Kota Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dishub DKI Jakarta, akan menyelenggarakan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 dengan tujuan ke 20 Kota/Kabupaten Provinsi di Indonesia.

    Berikut lokasi tujuan bus pemudik:

    Terminal Rajabasa, Bandar Lampung
    Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang
    Terminal Indihiang, Tasikmalaya
    Terminal Kertawangunan, Kuningan
    Terminal Tegal
    Terminal Pekalongan
    Terminal Mangkang, Semarang
    Terminal Kebumen
    Terminal Cilacap
    Terminal Bulupitu, Purwokerto
    Terminal Tirtonadi, Solo
    Terminal Mendolo, Wonosobo
    Terminal Giwangan, Yogyakarta
    Terminal Pilangsari, Sragen
    Terminal Giri Adipura, Wonogiri
    Terminal Purboyo, Madiun
    Terminal Tamanan, Kediri
    Terminal Kepuhsari, Jombang
    Terminal Arjosari, Malang
    Terminal Purabaya, Sidoarjo

     

     

    Sediakan Fasilitas Angkutan Motor
    Pemprov DKI juga menyediakan jasa angkut kendaraan sepeda motor ke kampung halaman ke berbagai lokasi tujuan mudik dengan menggunakan sepeda motor.

    “Pada Mudik Gratis kali ini, anda juga dapat mendaftarkan kendaraan sepeda motor untuk diangkut menggunakan truk ke berbagai lokasi tujuan mudik,” tulis @dishubdkijakarta.
     
    Calon pemudik dapat mendaftarkan diri dan motornya melalui tautan mudikgratis.jakarta.go.id. Keberangkatan sepeda motor akan dilakukan pada 26 Maret 2025 di Terminal Pulo Gadung.
    Berikut lokasi tujuan pengangkut sepeda motor pemudik:

    ?Terminal Mangkang, Semarang
    Terminal Kebumen Terminal Tirtonadi, Solo
    Terminal Giwangan, Yogyakarta
    Terminal Giri Adipura, Wonogiri
    Terminal Surabaya, Sidoarjo

    Jakarta: Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta kembali hadir. Masyarakat dapat mendaftar untuk ikut Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 mulai besok Jumat, 7 Maret 2025.
     
    “Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 akan dibuka, nih!,” tulis Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta seperti dikutip Kamis, 6 Maret 2025.
     
    Selain mengetahui rute dan jadwal keberangkatan, masyarakat juga perlu mengetahui link pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025. Pasalnya, pendaftaran dilakukan secara online.

    Link Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025
    Bagi masyarakat yang akan ikut program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 bisa mendaftar secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id. Nanti setiap 1 akun pendaftar bisa membawa 3 orang anggota keluarga yang tertera dalam 1 kartu keluarga.

    Ada 20 Kota Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dishub DKI Jakarta, akan menyelenggarakan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 dengan tujuan ke 20 Kota/Kabupaten Provinsi di Indonesia.

    Berikut lokasi tujuan bus pemudik:

    Terminal Rajabasa, Bandar Lampung
    Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang
    Terminal Indihiang, Tasikmalaya
    Terminal Kertawangunan, Kuningan
    Terminal Tegal
    Terminal Pekalongan
    Terminal Mangkang, Semarang
    Terminal Kebumen
    Terminal Cilacap
    Terminal Bulupitu, Purwokerto
    Terminal Tirtonadi, Solo
    Terminal Mendolo, Wonosobo
    Terminal Giwangan, Yogyakarta
    Terminal Pilangsari, Sragen
    Terminal Giri Adipura, Wonogiri
    Terminal Purboyo, Madiun
    Terminal Tamanan, Kediri
    Terminal Kepuhsari, Jombang
    Terminal Arjosari, Malang
    Terminal Purabaya, Sidoarjo

     

     

    Sediakan Fasilitas Angkutan Motor
    Pemprov DKI juga menyediakan jasa angkut kendaraan sepeda motor ke kampung halaman ke berbagai lokasi tujuan mudik dengan menggunakan sepeda motor.
     
    “Pada Mudik Gratis kali ini, anda juga dapat mendaftarkan kendaraan sepeda motor untuk diangkut menggunakan truk ke berbagai lokasi tujuan mudik,” tulis @dishubdkijakarta.
     
    Calon pemudik dapat mendaftarkan diri dan motornya melalui tautan mudikgratis.jakarta.go.id. Keberangkatan sepeda motor akan dilakukan pada 26 Maret 2025 di Terminal Pulo Gadung.
    Berikut lokasi tujuan pengangkut sepeda motor pemudik:

    ?Terminal Mangkang, Semarang
    Terminal Kebumen Terminal Tirtonadi, Solo
    Terminal Giwangan, Yogyakarta
    Terminal Giri Adipura, Wonogiri
    Terminal Surabaya, Sidoarjo

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai melakukan serangkaian penyelidikan , 3 pelaku penusukan warga Gresik berinisial M yang sudah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Pasal itu memuat hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Ketiga pelaku yang sudah kita amankan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, aksi penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya itu sudah direncanakan. Otak dari kejahatan ini adalah AFA (31).

    Sementara tiga pelaku lain adalah MT (buron), SA dan H. Pelaku yang saat ini berstatus buron dan masih dikejar polisi berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Aksi penusukan kepada M sudah direncanakan. Masalah utama adalah adanya utang piutang antara AFA dan korban M,” tutur Suroto.

    Para pelaku sebenarnya sudah 2 kali melancarkan serangan untuk menaklukkan korban. Namun, di 2 aksi sebelumnya mereka gagal.

    Pada aksi ketiga, mereka melakukan perencanaan lebih matang. Sehari sebelum eksekusi, atau pada Kamis (24/02/2025) tersangka AFA mendapatkan informasi bahwa korban M akan menghadiri pengajian di Semampir. AFA lantas memanggil ketiga pelaku lainnya untuk merencanakan eksekusi. Mereka sepakat untuk melakukan aksinya usai korban M pulang dari pengajian.

    Pelaku MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sementara pelaku H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Mereka berangkat ke lokasi pengajian dan mencari mobil korban. Setelah menemukan mobil korban terparkir, mereka bertiga menunggu sampai selesai pengajian dan korban M pulang.

    “Mereka lalu melihat mobil korban keluar dari parkiran dan membuntuti sampai Jalan Jakarta,” imbuh Suroto.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, pelaku H menabrak bagian belakang mobil korban. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil dan MT bisa mengeksekusi korban. Rencana mereka berhasil, korban M terpancing keluar mobil untuk melihat kerusakan. Namun, belum sampai di bagian belakang, MT langsung turun dari motor dan menusuk korban sebanyak 2 kali hingga terkapar.

    “Saudara korban sempat mengejar sampai Jalan Demak. Namun, pelaku berhasil kabur,” tutur Suroto.

    Setelah melakukan eksekusi, MT dan SA melapor kepada AFA bahwa mereka berhasil melakukan rencananya.

    AFA pun meminta ketiga pelaku untuk kabur ke Madura dan tinggal di rumah yang sudah disediakan. selang dua hari, AFA meminta kepada ketiga pelaku untuk kembali ke Surabaya karena merasa sudah aman. Namun, kepulangan mereka sudah dipantau petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “AFA, SA dan H kami amankan di rumah masing-masing. Sementara MT saat ini masih kami cari,” pungkas Suroto. (ang/ted)

  • Pelaku Penusukan Warga Gresik di Surabaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    3 Pembunuh Warga Gresik di Surabaya Diamankan, Begini Kronologinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku penusukan warga Gresik berinisial M di Jalan Jakarta, Kota Surabaya, sudah diamankan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya. Namun, eksekutor yang menusuk M masih berstatus buron.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, pelaku yang berstatus buron itu adalah MT. Ia berperan sebagai orang yang menikam korban M dengan pisau penghabisan sebanyak 2 kali.

    “Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran. AFA sebagai otak kejahatan, H dan M merupakan orang yang menabrak bagian belakang mobil korban, lalu MT yang menikam korban hingga terluka dan akhirnya tewas setelah 4 hari dirawat di rumah sakit,” kata Suroto, Kamis (06/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan, korban memiliki masalah dengan AFA terkait utang piutang. Komplotan yang disewa AFA ini sudah 2 kali mencoba untuk melukai korban namun gagal. Sampai AFA menerima informasi korban dan keluarga akan menghadiri pengajian di Semampir.

    “Untuk penusukan sudah direncanakan. Mereka sebelumnya 2 kali mencoba melukai korban,” tutur Suroto.

    Pada saat hari eksekusi, ketiga pelaku MT, SA dan H diminta untuk mengikuti korban yang mengikuti pengajian di Semampir. MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sedangkan H mengendarai sepeda motor Honda Revo. Ketiga pelaku mengikuti mobil korban yang saat itu sudah keluar dari lokasi pengajian.

    Sesampainya di Jalan Jakarta, H berperan menabrak bagian belakang mobil. Tujuannya agar korban M keluar dari mobil. Rencana awal berhasil. setelah pelaku H menabrak bagian belakang, korban M keluar dari mobil untuk melihat kerusakan.

    “Saat korban keluar itulah, tersangka MT yang saat ini sedang kami kejar menikam korban dengan 2 kali tusukan. Korban terluka dan terkapar,” imbuh Suroto.

    Saudara korban langsung melakukan evakuasi. Beberapa orang juga sempat melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku yang langsung tancap gas. Namun, aksi kejar-kejaran itu terhenti di jalan Demak.

    “Untuk sementara kami masih lakukan penyelidikan mendalam dan mengejar otak dari kejahatan ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Suroto.

    Diketahui sebelumnya, Seorang pria berinisial M asal Gresik tewas usai menerima luka tusuk dari Orang Tidak Dikenal (OTK) di dekat pos polisi Jalan Jakarta, Surabaya, Jumat (25/02/2025). M Tewas usai Dirawat di rumah sakit selama sepekan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi penusukan kepada korban M bermula dari M yang berniat pulang usai menghadiri pengajian di wilayah Semampir.

    M bersama keluarganya pulang dari pengajian sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ketika melaju di Jalan Jakarta, Mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh korban dan keluarga ditabrak oleh dua pria yang berboncengan dari arah belakang, setelah menabrak, dua pria itu langsung menghampiri M yang saat itu berada di kursi pengemudi.

    Kedua pria yang menabrak dan korban lantas terlibat cekcok. Korban diminta untuk turun dari mobil oleh kedua pria terduga pelaku itu. Namun, korban hanya membuka kaca pintu mobil. Tanpa diprediksi korban, kedua pelaku langsung menikam korban dari samping dengan pisau. (ang/but)

  • 8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dalam dua kasus ini telah ditetapkan delapan tersangka. Perinciannya, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J di Tuban dan lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E untuk kasus di Karawang.

    “Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah mengamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (6/3/2025).

    Dia menjelaskan delapan tersangka itu bukan tidak berasal dari sindikat yang sama. Di Tuban, para tersangka diduga melakukan pengambilan solar dari SPBU menggunakan kendaraan bersama secara berulang.

    Modus itu dimuluskan dengan penggunaan 45 barcode yang berbeda yang tersimpan di ponsel tersangka. Total, solar yang berhasil dirogoh tersangka di TKP Tuban sebesar 8.400 liter.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang, memiliki modus dengan membuat surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Surat rekomendasi itu nantinya akan menjadi barcode yang digunakan untuk pembelian solar bersubsidi dari SPBU.

    Setelah memiliki sejumlah barcode itu, para tersangka kemudian bekerja sama dalam pengangkutan solar secara berulang dengan barcode yang berbeda. Total, 8.000 liter solar dikumpulkan tersangka di TKP Karawang.

    “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” tambahnya.

    Adapun, tiga tersangka di Tuban telah meraup untung Rp1,34 miliar dari penjualan BBM bersubsidi tersebut. Sementara itu, di Karawang, lima tersangka telah meraup untung Rp3 miliar selama 1 tahun.

    “Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4.416.000.000.000,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.