provinsi: JAWA TIMUR

  • Bupati Sidoarjo Sidak Proyek Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro, Temukan Ketidaksesuaian Kualitas Pekerjaan

    Bupati Sidoarjo Sidak Proyek Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro, Temukan Ketidaksesuaian Kualitas Pekerjaan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek pembangunan Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro pada Jumat (5/12/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas pekerjaan serta mencocokkan progres pembangunan dengan jadwal kontrak yang tinggal beberapa hari lagi.

    Setibanya di lokasi, Bupati Subandi meninjau beberapa titik konstruksi dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pekerjaan yang dilakukan. Ia menyoroti kualitas pengecoran yang dirasa kurang memenuhi standar, penggunaan material yang tidak sesuai, serta lemahnya pengawasan dari pihak konsultan.

    “Kalau melihat kondisi di lapangan, saya sebagai pimpinan daerah merasa kurang puas. Beton itu perlu penyangga yang benar, dan tripleks tidak boleh dipakai dua kali. Tetapi yang saya lihat, tripleks bekas masih digunakan. Banyak cor-coran yang masih mentah,” ujar H. Subandi dengan tegas.

    Ia juga mempertanyakan laporan deviasi pekerjaan yang disampaikan oleh pelaksana proyek, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Katanya deviasi -8%, kalau melihat kenyataannya yang ndak karu-karuan itu tidak mungkin. Dalam agenda kita itu -23% dengan waktu tinggal sekitar 15 hari,” urainya.

    Bupati Sidoarjo meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD R.T. Notopuro beserta konsultan pengawas untuk memperketat pengawasan agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

    Subandi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak memenuhi standar profesionalisme. “Kalau nanti tidak selesai, ya blacklist dan harus diberikan nilai merah,” tegasnya.

    Bupati Subandi berharap proyek pembangunan Double Deck Parking ini, yang menelan anggaran sebesar Rp23 miliar, dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

    Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan kesehatan harus didukung oleh fasilitas yang aman dan layak, demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

    Di sisi lain, Direktur RSUD R.T. Notopuro, dr. Atok Irawan, menjelaskan bahwa pembangunan Double Deck Parking ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan parkir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

    Dengan kapasitas dua lantai yang direncanakan mampu menampung 125 unit mobil, diharapkan fasilitas ini akan meningkatkan kenyamanan pasien dan pengunjung. Untuk mengejar target waktu yang semakin mendekat, pihak kontraktor telah diminta untuk menambah sekitar 60 tenaga kerja. [isa/suf]

  • Kecelakaan Beruntun 5 Sepeda Motor di Gresik, Warga Mojokerto Meninggal Dunia

    Kecelakaan Beruntun 5 Sepeda Motor di Gresik, Warga Mojokerto Meninggal Dunia

    Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di wilayah Gresik, menyebabkan seorang pengendara motor kehilangan nyawanya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 November 2025, di Jalan Raya Desa Lebani Suko Wringinanom, Gresik, dan melibatkan lima sepeda motor.

    Kecelakaan ini bermula ketika Riyagung (41), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mengendarai motor Honda Beat nopol S 3867 VO dengan kecepatan tinggi dari arah timur menuju barat. Saat hendak mendahului kendaraan lain, korban mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan.

    Akibatnya, motor korban bertabrakan dengan Honda Win nopol S 6853 WE yang dikendarai oleh Sulamsah yang melaju dari arah berlawanan. “Korban mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan,” ujar Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri.

    Tabrakan antara kedua motor menyebabkan kedua pengendara terjatuh di tengah jalan, yang memicu tabrakan beruntun dengan empat pengendara lainnya. Benturan keras pada bagian kepala menyebabkan Riyagung meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Sementara itu, empat pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Anwar Medika Sidoarjo. “Saat itu, lalu lintas sedang ramai. Akibatnya, motor korban membentur Honda Win milik Sulamsah yang melaju dari lawan arah,” ungkap Kapolsek.

    Pihak kepolisian setempat segera mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. [dny/suf]

  • Bupati Banyuwangi Ipuk Terima Anugerah Tanda Cinta PAI dari Kementerian Agama

    Bupati Banyuwangi Ipuk Terima Anugerah Tanda Cinta PAI dari Kementerian Agama

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi meraih Anugerah Tanda Cinta PAI (Pendidikan Agama Islam) 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Penghargaan tersebut diberkan, karena Banyuwangi dinilai memiliki perhatian khusus pada peningkatan kualitas guru.

    Anugerah Tanda Cinta PAI diberikan kepada Banyuwangi karena dinilai mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan agama Islam melalui peningkatan kompetensi dan professionalitas guru PAI di daerah.

    Salah satunya dengan memfasilitasi guru PAI baik di sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Anugerah tersebut diserahkan langsung Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin kepada Bupati Ipuk di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    “Peningkatan kulitas Pendidikan Agama Islam di Banyuwangi merupakan tanggung jawab bersama. Alhamdulillah, kami berterima kasih atas apresiasi Kemenag atas upaya daerah mendukung penguatan pendidikan agama,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (5/12/2025).

    Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam merupakan Program Kementrian Agama dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas (Asta Cita) Presiden RI Tahun 2024- 2029. Program ini juga sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dituntut memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

    Pada program tersebut Kemenag meminta dukungan daerah untuk mengalokasikan Bantuan Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik untuk guru PAI di sekolah negeri dan swasta. Pada tahun 2024 Banyuwangi telah mengirimkan 379 guru Agama Islam dari tingkat SD dan SMP dari sekolah negeri dan swasta untuk mengikuti program.

    “Ini adalah bentuk komitmen daerah untuk terus menghadirkan pendidikan agama yang berkualitas melalui peningkatan kompetensi dan professionalitas guru. Prndidikan agama menjadi bagian penting dalam penguatan karakter generasi bangsa,” harap Ipuk.

    Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Suratno, pelaksanaan Program PPG guru Agama Islam Banyuwangi pada tahun 2024 diikuti total sebanyak total 379 guru tingkat SD dan SMP dari sekolah negeri dan swasta se Banyuwangi.

    “Mereka menjalani PPG selama empat bulan di Universitas yang ditunjuk oleh Kemenag. Untuk Banyuwangi dilaksanakan di UIN KHAS Jember,” katanya.

    Selanjutnya, pada tahun 2025 Banyuwangi juga kembali mengirimkan guru Agama Islam untuk mengikuti program PPG. Guru yang difasilitasi sebanyak 246 orang.

    “Dengan dkirimnya para guru tersebut, saat ini semua guru agama Islam sudah mengikuti Program PPG dari Kemenag. Selain untuk peningkatan kompetensi dan professionalitas, program PPG ini juga menjadi salah satu syarat bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemenag,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Jurnalis Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Usai Diusir saat Liput SPPG

    Jurnalis Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Usai Diusir saat Liput SPPG

    Ngawi (beritajatim.com) — Delapan jurnalis di Kabupaten Ngawi resmi melapor ke Polres setempat setelah mengalami pengusiran dan intimidasi ketika meliput aktivitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (5/12/2025), dengan pendampingan Penasihat Hukum, Wahyu Arif Widodo.

    Asep Syaeful Bachri, jurnalis Jawa Pos Radar Ngawi, menyebut laporan itu diajukan karena adanya dugaan nyata penghalangan kerja jurnalistik. Ia mengatakan para jurnalis bukan hanya diusir dari lokasi, tetapi juga diancam oleh seseorang yang bertugas di SPPG Bintang.

    “Ketika kami meliput, kami diusir dan diancam akan dianiaya. Saya menduga ada hal yang ingin ditutupi terkait program MBG ini, sehingga petugas di lapangan berupaya menghalangi kerja jurnalis, apalagi setelah muncul kasus keracunan,” ungkap Asep.

    Penasihat Hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menegaskan dasar hukum laporan tersebut merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 4 ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

    “Terkait pelanggaran ini, kami mengacu pada UU Pers. Dugaan pelanggarannya mengarah ke Pasal 4 ayat 2 yang mengatur perlindungan pers, dan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 18. Kemungkinan laporan ini akan masuk dalam ranah perlindungan pers sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.

    Laporan tersebut kini ditangani penyidik Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. [fiq/suf]

  • Pasuruan Masuk Status Waspada Bencana, Warga Diminta Siap Siaga

    Pasuruan Masuk Status Waspada Bencana, Warga Diminta Siap Siaga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kabupaten Pasuruan resmi masuk kategori kawasan waspada bencana berdasarkan surat edaran BMKG Juanda, khususnya menghadapi puncak musim hujan. Pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi agar potensi bencana dapat ditekan sejak dini.

    Bupati Pasuruan telah mengeluarkan surat edaran mengenai antisipasi bencana hidrometeorologi basah di seluruh wilayah kecamatan dan desa. Isinya menekankan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem yang berpotensi memicu banjir, banjir bandang, longsor, angin kencang, hingga petir dan rob.

    Pemerintah meminta camat dan lurah untuk menggerakkan kembali budaya kerja bakti di lingkungan, terutama membersihkan drainase dan selokan agar air tidak meluap. “Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai harus menjadi prioritas supaya risiko banjir bisa dikurangi,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi.

    Selain mitigasi berbasis masyarakat, dinas teknis juga diarahkan untuk menangani mitigasi struktural seperti perbaikan parapet sungai, normalisasi aliran air, dan perampingan pohon di titik rawan. Hal ini dilakukan untuk memastikan langkah pencegahan berjalan paralel dengan kesiapan fasilitas penunjang.

    Warga juga diimbau memanfaatkan aplikasi peringatan dini seperti BMKG, InaRisk, dan Indibidu BPBD agar informasi cuaca ekstrem bisa diterima secara real-time. Pelaporan kejadian bencana dapat dilakukan secepatnya ke Pusdalops BPBD atau layanan darurat 112.

    BPBD menegaskan seluruh personel siaga 24 jam untuk penanganan keadaan darurat dan pembukaan posko bencana. “Kami siap bergerak kapan pun diperlukan untuk membantu masyarakat dan memastikan respons cepat,” tegas Sugeng.

    Selain ancaman bencana alam, pemerintah juga mengingatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang muncul akibat perubahan cuaca seperti ISPA dan DBD. BPBD bersama Dinas Kesehatan telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk fogging sesuai indikasi apabila terjadi peningkatan kasus di wilayah terdampak. (ada/kun)

  • Menteri PPPA Sambangi Tengger: Soroti Kekerasan Anak dan Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

    Menteri PPPA Sambangi Tengger: Soroti Kekerasan Anak dan Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, menghadiri dialog peningkatan sumber daya ibu dan anak bersama masyarakat Tengger, Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi pemerintah pusat dengan masyarakat adat untuk memperkuat ketahanan keluarga, ekonomi perempuan, serta perlindungan anak.

    Dalam sambutannya, Menteri Arifatul menyampaikan rasa terima kasih atas undangan Habib Najib Salim Amini dan apresiasi mendalam kepada komunitas Tengger. Ia menegaskan bahwa daerah tersebut memiliki energi positif dan peran penting kaum ibu dalam menjaga kualitas generasi.

    “Ini kebahagiaan bagi kami karena bisa bertemu, belajar langsung dari ibu-ibu hebat di Tengger. Kami datang rombongan karena ingin mengenal lebih dekat masyarakat di sini,” ujarnya.

    Hadir pula sejumlah tokoh nasional dan daerah, mulai dari akademisi, pejabat kementerian, Wakil Bupati Probolinggo, Wakil Ketua DPRD, hingga para penggerak masyarakat.

    Menteri Arifatul memaparkan lima faktor penyebab tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu: masalah ekonomi keluarga yang melemahkan ketahanan rumah tangga, pola asuh yang semakin longgar di mana orang tua sering kali tidak siap menghadapi dinamika pertumbuhan anak, pengaruh gadget yang menurutnya menjadi pemicu 90 persen kasus kekerasan dan perilaku berisiko, lingkungan sosial yang menurun kepeduliannya terutama dalam pengawasan anak, serta pernikahan usia anak yang menjadi rantai kemiskinan baru.

    “Banyak yang mengira menikahkan anak menyelesaikan masalah. Padahal justru menambah persoalan dan menutup kesempatan anak untuk berkembang,” tegasnya.

    Menteri PPPA menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan transformasi program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Layak Anak menjadi Ruang Bersama Indonesia, sebuah platform kolaboratif lintas kementerian hingga tingkat desa.

    “Tidak ada kementerian yang bisa bekerja sendiri. Semua harus berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan perempuan dan anak di akar rumput,” katanya.

    Program tersebut akan mengintegrasikan pendamping desa, tenaga sosial, kader kesehatan, serta elemen masyarakat untuk bekerja serentak mengatasi masalah keluarga.

    Dalam dialog tersebut, Menteri Arifatul juga menyoroti potensi ekonomi lokal yang belum dimaksimalkan, termasuk hasil pertanian seperti tomat.

    Ia memastikan akan menghadirkan mitra pelatihan dari PNM untuk memberikan asesmen, pelatihan, hingga pendampingan mingguan.

    Pelatihan akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar, bukan sekadar minat, agar produk ibu-ibu memiliki nilai jual lebih kuat—mulai dari olahan pangan, kecantikan, hingga keterampilan lainnya. Pemerintah juga menyiapkan pinjaman modal sebagai penunjang usaha.

    Menutup sambutannya, Menteri Arifatul kembali menekankan pentingnya peran perempuan sebagai kekuatan utama keluarga. “Jika perempuannya kuat, keluarganya kuat. Jika keluarga kuat, desa kuat. Dan jika desa kuat, bangsa ini pasti kuat,” ujarnya.

    Ia juga meminta agar masyarakat Tengger terus menjaga anak-anak, memperkuat peran ibu, dan melanjutkan tradisi kearifan lokal yang penuh nilai kebersamaan. (ada/kun)

  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Didukung Masuk Prioritas Prolegnas 2026

    RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Didukung Masuk Prioritas Prolegnas 2026

    Surabaya (beritajatim.com) – Dorongan untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menguat seiring meningkatnya eskalasi ancaman siber di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan HAM Universitas Negeri Surabaya, Hikam Hulwanullah, menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut kini berada pada titik paling kritis.

    “RUU ini mengandung isu sangat sensitif, sehingga memang harus dirumuskan dengan ekstra hati-hati,” ujar Hikam saat menjadi narasumber dalam Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 bertema “Kesadaran Keamanan Digital: Urgensi Digital Resilience dalam Perspektif Civil Society” di Surabaya, Jumat (5/12/2025).

    Pembahasan Sejak 2014, Tersandera Perdebatan Publik

    Hikam menjelaskan bahwa RUU KKS bukanlah gagasan baru. RUU ini mulai masuk dalam perencanaan legislasi sejak 2014, namun pembahasannya berjalan lambat karena perdebatan panjang mengenai batas antara keamanan negara dan perlindungan privasi warga.

    Isu paling dominan yang mengemuka adalah kekhawatiran bahwa RUU tersebut berpotensi membuka ruang akses negara terhadap data digital masyarakat. “RUU KKS kerap dipertanyakan karena isu privasi, sehingga proses pembahasannya harus sangat cermat dan detail,” tegasnya.

    Namun dalam beberapa tahun terakhir, penyusunannya dinilai semakin matang, terutama dengan adanya pemisahan tegas antara ranah pertahanan siber dan keamanan siber—dua sektor yang sebelumnya sering tumpang tindih.

    Ancaman Siber Meningkat, Regulasi Masih Kosong

    Hikam menilai urgensi RUU KKS semakin kuat seiring meningkatnya serangan siber. “Kita tidak lagi berbicara potensi, tetapi realitas ancaman yang terus berlangsung setiap hari,” ujarnya.

    Data menunjukkan lonjakan signifikan serangan siber. Pada 2016 tercatat 135 juta serangan, dan pada tahun berikutnya meningkat menjadi lebih dari 205 juta. Indonesia bahkan pernah menjadi target terbesar kedua serangan Stuxnet. Serangan WannaCry juga sempat melumpuhkan RS Dharmais dan RS Harapan Kita. Kasus penyadapan intelijen Australia terhadap pejabat Indonesia menjadi bukti kelemahan sistem pertahanan informasi nasional.

    Kerugian ekonomi juga tidak kecil. Riset Daka Advisory mencatat potensi kerugian mencapai USD 43 miliar–582 miliar. Pada 2018 nilai ancaman ekonomi ditaksir mencapai USD 34,2 miliar atau Rp 483 triliun. Norton Symantec mencatat kerugian hingga USD 3,2 miliar pada 2017.

    Di sisi lain, Indonesia masih berada pada kondisi vacuum of norm karena minimnya regulasi komprehensif. Meski ada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, keduanya belum cukup untuk mengatur tata kelola keamanan siber secara nasional.

    RUU KKS Diproyeksikan Jadi Payung Hukum Keamanan Siber Nasional

    RUU KKS diharapkan menghadirkan kerangka hukum terpadu untuk menjaga integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan informasi negara. Ruang lingkupnya mencakup:

    penguatan keamanan nasional berbasis siber,

    perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV),

    kewajiban audit keamanan,

    pelaporan insiden siber,

    pengaturan sanksi administratif dan pidana,

    pembentukan lembaga koordinatif keamanan siber.

    RUU ini juga mengadopsi standar global seperti NIST, ITU GCI, dan GDPR. Pendekatannya menekankan pencegahan melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

    Meski demikian, Hikam mengingatkan pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. “Jika dalam implementasi terjadi pelanggaran atau kejanggalan, publik masih memiliki ruang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol demokratis,” tegasnya.

    Struktur RUU Dinilai Sudah Matang

    Hikam menyebutkan bahwa struktur RUU KKS telah memenuhi standar ideal, mulai dari ketentuan umum, pengaturan substansi, peralihan, hingga pidana. Ia menilai bahwa masuknya ketentuan sanksi menunjukkan bahwa naskah RUU ini berada pada tahap pembahasan lanjut.

    Ia juga mengajak agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik lebih luas, mulai dari akademisi, pakar teknologi, masyarakat sipil, hingga industri. Tujuannya agar regulasi ini tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga proporsional terhadap hak warga negara.

    Diharapkan Masuk Prioritas Prolegnas 2026

    Hikam menegaskan bahwa kebutuhan pengesahan RUU KKS tidak bisa lagi ditunda. “Melihat eskalasi ancaman, potensi kerugian, dan kekosongan regulasi saat ini, RUU KKS termasuk regulasi yang paling penting dan mendesak untuk segera ditetapkan,” pungkasnya.

    Meski belum masuk Prolegnas 2025, ia berharap RUU KKS dapat menjadi agenda prioritas utama dalam Prolegnas 2026. (ted)

  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Didukung Masuk Prioritas Prolegnas 2026

    RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Didukung Masuk Prioritas Prolegnas 2026

    Surabaya (beritajatim.com) – Dorongan untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menguat seiring meningkatnya eskalasi ancaman siber di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan HAM Universitas Negeri Surabaya, Hikam Hulwanullah, menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut kini berada pada titik paling kritis.

    “RUU ini mengandung isu sangat sensitif, sehingga memang harus dirumuskan dengan ekstra hati-hati,” ujar Hikam saat menjadi narasumber dalam Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 bertema “Kesadaran Keamanan Digital: Urgensi Digital Resilience dalam Perspektif Civil Society” di Surabaya, Jumat (5/12/2025).

    Pembahasan Sejak 2014, Tersandera Perdebatan Publik

    Hikam menjelaskan bahwa RUU KKS bukanlah gagasan baru. RUU ini mulai masuk dalam perencanaan legislasi sejak 2014, namun pembahasannya berjalan lambat karena perdebatan panjang mengenai batas antara keamanan negara dan perlindungan privasi warga.

    Isu paling dominan yang mengemuka adalah kekhawatiran bahwa RUU tersebut berpotensi membuka ruang akses negara terhadap data digital masyarakat. “RUU KKS kerap dipertanyakan karena isu privasi, sehingga proses pembahasannya harus sangat cermat dan detail,” tegasnya.

    Namun dalam beberapa tahun terakhir, penyusunannya dinilai semakin matang, terutama dengan adanya pemisahan tegas antara ranah pertahanan siber dan keamanan siber—dua sektor yang sebelumnya sering tumpang tindih.

    Ancaman Siber Meningkat, Regulasi Masih Kosong

    Hikam menilai urgensi RUU KKS semakin kuat seiring meningkatnya serangan siber. “Kita tidak lagi berbicara potensi, tetapi realitas ancaman yang terus berlangsung setiap hari,” ujarnya.

    Data menunjukkan lonjakan signifikan serangan siber. Pada 2016 tercatat 135 juta serangan, dan pada tahun berikutnya meningkat menjadi lebih dari 205 juta. Indonesia bahkan pernah menjadi target terbesar kedua serangan Stuxnet. Serangan WannaCry juga sempat melumpuhkan RS Dharmais dan RS Harapan Kita. Kasus penyadapan intelijen Australia terhadap pejabat Indonesia menjadi bukti kelemahan sistem pertahanan informasi nasional.

    Kerugian ekonomi juga tidak kecil. Riset Daka Advisory mencatat potensi kerugian mencapai USD 43 miliar–582 miliar. Pada 2018 nilai ancaman ekonomi ditaksir mencapai USD 34,2 miliar atau Rp 483 triliun. Norton Symantec mencatat kerugian hingga USD 3,2 miliar pada 2017.

    Di sisi lain, Indonesia masih berada pada kondisi vacuum of norm karena minimnya regulasi komprehensif. Meski ada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, keduanya belum cukup untuk mengatur tata kelola keamanan siber secara nasional.

    RUU KKS Diproyeksikan Jadi Payung Hukum Keamanan Siber Nasional

    RUU KKS diharapkan menghadirkan kerangka hukum terpadu untuk menjaga integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan informasi negara. Ruang lingkupnya mencakup:

    penguatan keamanan nasional berbasis siber,

    perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV),

    kewajiban audit keamanan,

    pelaporan insiden siber,

    pengaturan sanksi administratif dan pidana,

    pembentukan lembaga koordinatif keamanan siber.

    RUU ini juga mengadopsi standar global seperti NIST, ITU GCI, dan GDPR. Pendekatannya menekankan pencegahan melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

    Meski demikian, Hikam mengingatkan pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. “Jika dalam implementasi terjadi pelanggaran atau kejanggalan, publik masih memiliki ruang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol demokratis,” tegasnya.

    Struktur RUU Dinilai Sudah Matang

    Hikam menyebutkan bahwa struktur RUU KKS telah memenuhi standar ideal, mulai dari ketentuan umum, pengaturan substansi, peralihan, hingga pidana. Ia menilai bahwa masuknya ketentuan sanksi menunjukkan bahwa naskah RUU ini berada pada tahap pembahasan lanjut.

    Ia juga mengajak agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik lebih luas, mulai dari akademisi, pakar teknologi, masyarakat sipil, hingga industri. Tujuannya agar regulasi ini tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga proporsional terhadap hak warga negara.

    Diharapkan Masuk Prioritas Prolegnas 2026

    Hikam menegaskan bahwa kebutuhan pengesahan RUU KKS tidak bisa lagi ditunda. “Melihat eskalasi ancaman, potensi kerugian, dan kekosongan regulasi saat ini, RUU KKS termasuk regulasi yang paling penting dan mendesak untuk segera ditetapkan,” pungkasnya.

    Meski belum masuk Prolegnas 2025, ia berharap RUU KKS dapat menjadi agenda prioritas utama dalam Prolegnas 2026. (ted)

  • Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan, Cek Rp 3 Miliar yang Dijadikan Mahar Pernikahan Diduga Palsu

    Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan, Cek Rp 3 Miliar yang Dijadikan Mahar Pernikahan Diduga Palsu

    Kasus ini mencuat setelah seorang warga, bukan pihak keluarga Sheila, melapor ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) terkait dugaan cek mahar Rp 3 miliar yang dianggap palsu.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan itu. “Benar, sudah ada laporan terkait cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar,” kata Ayub, Selasa (14/10).

    Ayub tidak mengungkap identitas pelapor, namun memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan mempelai wanita.

    Di tengah proses penyelidikan, muncul pengakuan mengejutkan dari pihak Mbah Tarman. Kuasa hukumnya menyebut bahwa cek mahar tersebut hilang saat disimpan di kamar Sheila, lima hari setelah resepsi pernikahan.

    “Iya cek hilang di kamarnya Sheila. Ya lima hari setelah resepsi,” kata Imam.

    Kasus ini berawal dari pernikahan fenomenal Mbah Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Publik dibuat tercengang karena mahar yang diberikan berupa cek bernilai miliaran rupiah.

    Kini, pernikahan yang semula ramai dibicarakan karena nuansa romantis dan fantastis itu justru berubah menjadi perkara hukum yang menyeret sang pria 74 tahun tersebut sebagai tersangka.

  • Dirjen Dukcapil dorong digitalisasi program perlindungan sosial

    Dirjen Dukcapil dorong digitalisasi program perlindungan sosial

    Denpasar (ANTARA) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setiabudi mendorong digitalisasi program perlindungan sosial menuju pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan tepat sasaran.

    “Dukungan Dukcapil melalui identitas kependudukan digital ini bukan sekadar transformasi teknologi, tapi juga lompatan sistem menuju pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan berbasis kebutuhan warga,” kata dia saat acara sosialisasi “Digitalisasi Perlindungan Sosial dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital” di Gedung Dharma Alaya Denpasar, Bali, Jumat.

    Dia menilai kegiatan sosialisasi kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan operator desa/kelurahan serta OPD Pemkot Denpasar ini sebagai langkah jemput bola.

    Ia menjelaskan sosialisasi ini juga sebagai koordinasi dan penyamaan persepsi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara menyeluruh dan berkelanjutan.

    Untuk terus mendukung program perlindungan sosial, Dirjen Teguh Setyabudi mengajak seluruh jajaran Dinas Dukcapil terus menggenjot identitas kependudukan digital.

    “Dengan program digitalisasi perlinsos yang di mana pilotingnya ada di Kabupaten Banyuwangi dan kemudian nanti akan diimplementasikan di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Jadi, saya minta kepada bapak dan ibu jajaran Disdukcapil semuanya mari kita persiapkan pelaksanaan yang akan memanfaatkan IKD,” kata dia.

    Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan sosialisasi ini menindaklanjuti rapat Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP) pada 2 Oktober 2025 serta rapat lanjutan pada 6 Oktober 2025 terkait dengan tindak lanjut implementasi percontohan dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi.

    Ia mengatakan salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri memberikan sosialisasi program digitalisasi perlinsos kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan replikasi kegiatan digitalisasi perlinsos sebagaimana dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Dukcapil akan melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD kepada pihak-pihak yang menjadi kunci terkait program digitalisasi perlinsos, yakni pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan operator desa/kelurahan,” katanya.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.