provinsi: JAWA TIMUR

  • Warga Sidayu Gresik Dijebloskan ke Penjara Usai Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

    Warga Sidayu Gresik Dijebloskan ke Penjara Usai Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

    Gresik (beritajatim.com)- Raut wajah Sumantri (59) warga asal Sidayu Gresik tanpa ada penyesalan dijebloskan ke penjara usai terbukti menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. Perbuatan pelaku seharusnya menjadi contoh yang baik bagi generasi muda bukan sebaliknya malah merusak masa depan AK (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.

    Terungkapnya kasus asusila ini bermula September 2025. Saat itu korban AK
    diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang. Kemudian ditarik ke kamar, lalu disetubuhi.

    Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan. Selanjutnya melapor ke orang tuanya kemudian dilaporkan ke polisi.

    “Korban adalah tetangga pelaku dan sudah berulang-ulang melakukan perbuatan tak senonoh dengan modus memberi uang sebelum berhubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, Senin (8/12/2025).

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, setelah mendapat laporan kasus asusila anak dibawah umur. Tim yang dipimpinnya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

    “Tersangka kami amankan di rumahnya. Semula sempat mengelak. Setelah ditunjukan bukti-bukti yang ada tidak bisa mengelak,” imbuhnya.

    Sementara itu, pelaku Sumantri mengaku dirinya tergiur oleh kemolekan korban. Sehingga, nafsu birahinya menggebu-gebu saat melihat tubuh korban.

    “Birahinya saya langsung meningkat bila melihat kemolekan anak usia remaja,” urainya sambil menunduk.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa pakaian korban. Diantaranya, kerudung abu-abu, bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, dan singlet putih.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Agar kejadian ini tak terulang lagi, Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut.

    Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

    “Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” pungkas Ipda Hendri Hadiwoso. (dny/ted)

  • Intervensi Stunting Berbasis Data, Bappeda Kediri Optimalkan Validasi Data Kesehatan Ibu dan Anak

    Intervensi Stunting Berbasis Data, Bappeda Kediri Optimalkan Validasi Data Kesehatan Ibu dan Anak

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam mengintervensi masalah gizi dan kesehatan masyarakat dengan menggelar Pendampingan Aksi Konvergensi Bina Bangda Kota Kediri Semester II Tahun 2025, yang berfokus pada validitas data.

    Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bappeda Kota Kediri mulai Senin (8/12/2025) hingga Selasa (9/12/2025), mengundang 20 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengikuti materi dari narasumber Bappeda Provinsi Jawa Timur.

    Bertempat di salah satu hotel Kota Kediri, acara ini dimaksudkan untuk memberikan arahan jelas kepada OPD dalam pengisian dan pemutakhiran data, terutama yang digunakan untuk penyusunan dokumen penurunan stunting. Keberhasilan program pembangunan, khususnya penurunan stunting dan peningkatan kesehatan ibu dan anak, sangat bergantung pada ketersediaan dan kualitas data yang valid dan akurat.

    Kepala Bappeda Fery Djatmiko menerangkan secara terpisah bahwa data adalah pondasi utama intervensi yang efektif. ”Melaksanakan pembangunan tanpa didasari data yang benar itu hanya akan menghasilkan trial and error. Untuk itu pada semester II Tahun 2025 ini, fokus kita adalah memastikan kelengkapan dan validitas data sasaran dan data layanan,” terang Fery Djatmiko.

    Data yang menjadi fokus pemutakhiran ini sangat komprehensif, mencakup data kesehatan ibu dan anak mulai dari jumlah ibu hamil, ibu nifas, hingga anak usia 0-59 bulan. Data layanan gizi termasuk pemantauan pertumbuhan, pemberian makanan tambahan, serta penanganan kasus gizi buruk dan gizi kurang.

    Tidak hanya itu, data lingkungan dan sosial juga menjadi elemen penting, meliputi akses air minum aman, sanitasi, kepemilikan jaminan kesehatan (JKN), hingga kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    “Data-data ini yang bersumber dari puskesmas, Dukcapil, PLKB, serta kecamatan dan kelurahan, akan menjadi landasan kita dalam mengevaluasi kinerja semester berjalan dan merencanakan intervensi yang lebih tepat sasaran di masa mendatang,” jelasnya.

    Dalam keterangannya, Fery juga menyinggung keberhasilan Kota Kediri yang sangat membanggakan, yakni meraih juara 2 tingkat nasional dalam aksi penurunan angka stunting. Menurutnya capaian luar biasa ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama lintas sektor yang harus disyukuri dan dipertahankan, sebuah contoh nyata bagi daerah lain di Jawa Timur dan nasional.

    “Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinsos, PUPR, Perkim, hingga pemerintahan kecamatan dan puskesmas yang telah bekerja keras mewujudkan prestasi ini. Semoga ke depan angka stunting di Kota Kediri terus menurun dan ke depan tidak ada lagi bayi yang lahir dengan kondisi stunting,” ujarnya.

    Ditanya perihal strategi yang telah dilakukan di balik keberhasilan tersebut, Fery mengatakan Kota Kediri memiliki sejumlah inovasi yang mendapat perhatian nasional. Salah satunya adalah program satu puskesmas satu dokter spesialis anak yang kini tengah dilirik oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) untuk diadopsi di daerah lain. Selain itu, Kota Kediri juga mengembangkan aplikasi pendukung pengelolaan data penurunan stunting.

    “Kita sudah didatangi Setwapres selaku penanggungjawab kegiatan penurunan stunting dan beliau sudah melihat sendiri pelaksanaan program tersebut dan berencana akan menerapkannya ke daerah lain,” tuturnya.

    Melalui kegiatan pendampingan ini, Fery berharap upaya konvergensi penurunan stunting semakin optimal, terarah, dan berbasis data yang valid. [nm/ted]

  • Tragis! Istri Sembunyikan Kehamilan dari Suami, Saat Bayi Lahir Malah Dibunuh karena Alasan Ekonomi

    Tragis! Istri Sembunyikan Kehamilan dari Suami, Saat Bayi Lahir Malah Dibunuh karena Alasan Ekonomi

    Bayi malang itu pertama kali ditemukan seorang warga, TM (70), di sebuah kebun saat mencari rumput.

    Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam karung putih, kemudian dibawa pulang warga untuk dimakamkan.

    Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya, pada Jumat siang.

    “Tersangka menyampaikan bahwa ia tidak menghendaki kelahiran korban karena alasan ekonomi. Hal itu yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Eko.

    Korban merupakan anak keempat. S diketahui memiliki suami yang bekerja di sebuah warung kopi di Surabaya.

    Namun, suaminya sama sekali tidak mengetahui bahwa istrinya sedang mengandung karena S sengaja menyembunyikannya.

    “Bayi itu adalah anak sah hasil hubungan suami-istri. Berat badan tiga kilogram dan panjang 51 sentimeter. Korban belum sempat diberi nama,” kata dia.

    Saat ini, S telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah menjalani perawatan pascamelahirkan.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

  • Libur Nataru Makin Dekat, Pengawasan Tempat Wisata di Lamongan Diperketat

    Libur Nataru Makin Dekat, Pengawasan Tempat Wisata di Lamongan Diperketat

    Lamongan (beritajatim.com) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan, memperketat pengawasan terhadap destinasi wisata, menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Pengetatan pengawasan dilakukan melalui monitoring, yang dilakukan bersama instansi terkait, meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Satlantas Polres Lamongan.

    Kepala Disparbud Lamongan, Siti Rubikah, mengatakan Monitoring ini dilakukan untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana, kesiapan keamanan dan kebersihan destinasi wisata.

    “Kami ingin memastikan tempat-tempat wisata tetap aman dan nyaman bagi pengunjung, selama liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Rubikah, Senin (8/12/2025).

    Selain itu, seluruh pengelola wisata juga dihimbau untuk terus meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan, serta pelayanan, terutama dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem.

    “Khususnya terkait potensi cuaca ekstrem pada akhir Desember hingga awal Januari, yang diprediksi disertai hujan lebat dan angin kencang,” ujarnya.

    Sejumlah destinasi wisata yang sudah disambangi Disparbud Lamongan beserta tim, antara lain Pantai Kutang, Pantai Putri Klayar, WBL, Pantai Joko Murshodo, Waduk Gindang, WEGO, dan dilanjutkan ke destinasi wisata lainnya.

    “Dengan sinergi semua pihak, diharapkan momentum libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan bagi wisatawan lokal maupun luar daerah,” ucapnya. (fak/ted)

  • DPRD Ponorogo Dorong 2 Regulasi: Ketahanan Pangan dan Pendidikan Disabilitas

    DPRD Ponorogo Dorong 2 Regulasi: Ketahanan Pangan dan Pendidikan Disabilitas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Ponorogo masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) 2026. Kedua regulasi itu, disebut sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan daerah. Terutama pada sektor pangan dan layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

    Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa kualitas regulasi menjadi fokus utama para legislator. Pun Dia berharap, setiap 12 bulan, 2 komisi mampu lahirkan aturan baru, demi kesejahteraan masyarakat Bumi Reog.

    “Kami tidak mengejar kuantitas raperda inisiatif, tapi kualitas sejauh mana aturan ini bisa berdampak positif bagi masyarakat,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Senin (8/12/2025).

    Menurutnya, agenda inisiatif ini merupakan hasil kajian DPRD sekaligus penyerapan aspirasi dari masyarakat yang dihimpun tiap komisi. Raperda pertama berkaitan dengan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan. Komisi B ditunjuk sebagai pengampu pembahasan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang menyambung prioritas pemerintah pusat dalam penguatan ketahanan pangan. Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno menilai momentum ketahanan pangan perlu ditangkap daerah melalui kebijakan konkret.

    “Saat ini pemerintah pusat sedang konsen tentang ketahanan pangan, dan tentu kami di daerah mendorongnya dengan aturan yang sesuai,” kata politisi dari PKB tersebut.

    Sementara raperda inisiatif kedua diampu Komisi D, yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan akses pendidikan inklusif memiliki dasar hukum yang kuat, terutama pada lembaga pendidikan dasar di Ponorogo.

    Dwi menambahkan bahwa dua raperda tersebut disiapkan bergantian setiap tahun agar setiap komisi memiliki ruang untuk menghasilkan aturan baru yang berdampak. Dia menegaskan kedua raperda itu bukan regulasi pelengkap, melainkan bagian dari upaya DPRD mendorong pemerataan layanan publik.

    Di luar dua raperda inisiatif itu, DPRD Ponorogo juga tetap menyusun empat propemperda wajib. Yakni Perda APBD 2027, laporan pertanggungjawaban bupati 2025, perubahan APBD 2026, serta revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

    “Dua lainnya perda inisiatif hasil kajian DPRD yang diserap dari aspirasi masyarakat, dan dibahas setiap komisi,” jelasnya, merangkum keseluruhan propemperda 2026. (end/but)

  • Tujuh Demonstran di Jember Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara

    Tujuh Demonstran di Jember Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Tujuh orang demonstran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dituntut hukuman empat bulan penjara oleh jaksa Anak Agung Gede Hendrawan, dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (8/12/2025).

    Tujuh orang demonstran itu adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Sementara satu demonstran lagi, M. Farel, baru menjalani sidang perdana hari ini.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Aryo Widiatmoko itu, tujuh demonstran tersebut didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.

    “Semuanya dituntut empat bulan penjara dikurangi masa penahanan di dalam penjara. Masa penahanan teman-teman demonstran sekitar tiga bulan lebih empat hari per hari ini,” kata Purcahyono Juliatmoko, salah satu pengacara demonstran.

    Juliatmoko mengatakan, para terdakwa tidak merusak infrastruktur milik kepolisian. “Mereka juga tidak melukai petugas kepolisian. Jadi yang dirusak hanya materi tenda yang selama ini digunakan untuk parkir sepeda motor di Polres Jember,” katanya.

    Para terdakwa juga kooperatif selama masa persidangan. “Mereka menjadi korban dari provokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan provokatornya sampai sekarang belum tertangkap,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para aktivis. “Kalau mau berdemo, sampaikan secara damai,” katanya. [wir]

  • KH Said Aqil Siradj Minta Pengelolaan Tambang oleh PBNU Dikembalikan ke Pemerintah, Ini Respons Tak Terduga Idrus Marham

    KH Said Aqil Siradj Minta Pengelolaan Tambang oleh PBNU Dikembalikan ke Pemerintah, Ini Respons Tak Terduga Idrus Marham

    “Pengelolaan IUP itu di sini ada perebutan oknum-oknum tertentu, baik langsung maupun tidak langsung dan di sini permainan yang langsung itu langsung kelihatan, ada juga yang tidak langsung dia memainkan di luar,” ucapnya.

    Di sisi lain, Idrus mengingatkan bahwa NU sejak awal dibangun sebagai gerakan pemikiran dan keagamaan.

    Itu adalah reaksi terhadap gerakan pemikiran dan keagamaan yang ada oleh para kiai, pesantren, dan struktur akar rumput yang menjadikan jam’iyah sebagai rumah besar umat dan bangsa.

    Menurut dia, sikap Gus Yahya yang enggan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan hal yang wajar. Namun, ia menyarankan polemik internal di tubuh PBNU sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Muktamar.

    “Muktamar Lampung diundur enam bulan karena Covid. Maka secara logika sekarang harus dimajukan kembali enam bulan. Artinya, proyeksi muktamar paling lambat Mei–Juni 2026,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mustasyar PBNU, KH Said Aqil Siroj menyikapi polemik internal yang terjadi di tubuh PBNU.

    Setelah melakukan evaluasi mendalam dan jernih, ia menilai konsesi tambang sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah.

    Pernyataan tersebut disampaikan Said Aqil saat menghadiri silaturahim ulama di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (6/12).

    Langkah tersebut dinilai penting demi menghindari mudarat yang semakin nyata bagi jam’iyah dan menjaga ketenangan internal organisasi.

    “Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik. Tetapi melihat apa yang terjadi belakangan ini, konflik semakin melebar, dan itu membawa madharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Maka jalan terbaik adalah mengembalikannya kepada pemerintah,” imbuh Said Aqil di hadapan para kiai dan santri Tebuireng. (fajar)

  • Terpilih Aklamasi, Didik Haryono Pimpin Golkar Magetan dengan Target 7 Kursi

    Terpilih Aklamasi, Didik Haryono Pimpin Golkar Magetan dengan Target 7 Kursi

    Magetan (beritajatim.com) – Didik Haryono resmi menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Magetan untuk periode mendatang. Keputusan strategis ini lahir dari Musyawarah Daerah (Musda) ke-11 yang berlangsung di Surabaya, Senin (8/12/2025), di mana seluruh pemegang hak suara secara bulat memberikan dukungan aklamasi.

    Keterpilihan Didik menandai babak baru konsolidasi partai berlambang pohon beringin tersebut di wilayah Magetan. Ia mengonfirmasi langsung hasil forum tertinggi tingkat daerah itu sesaat setelah acara usai.

    “Alhamdulillah, Mas. Hari ini Musda Partai Golkar ke-11 di Surabaya secara bulat memilih saya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Magetan,” ujar Didik Haryono, Senin (8/12/2025).

    Dalam perhelatan politik tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, turut memberikan arahan tegas. Ali menitipkan amanah besar kepada Didik untuk meningkatkan performa elektoral partai. Target utamanya adalah mendongkrak perolehan kursi legislatif Golkar di Magetan, dari posisi lima kursi saat ini menjadi tujuh kursi pada Pemilu mendatang.

    Merespons instruksi tersebut, Didik menempatkan penguatan internal sebagai langkah prioritas. Ia berkomitmen untuk merangkul seluruh elemen partai, termasuk kader dan pengurus yang sempat memiliki preferensi dukungan berbeda selama proses pra-Musda.

    “Saya akan segera melakukan konsolidasi, menyusun kepengurusan baru, dan merangkul semua pihak. Teman-teman yang kemarin sempat berbeda pilihan akan kita satukan lagi. Kita bangun kepengurusan yang kompak dan bergerak bersama demi membawa Golkar mencapai target tujuh kursi pada Pemilu mendatang,” tegasnya.

    Transisi kepemimpinan ini diharapkan mampu memperkokoh soliditas kader di akar rumput serta memanaskan mesin partai lebih awal guna menghadapi persaingan kontestasi elektoral yang kian kompetitif. [fiq/beq]

  • Reputasi Gemilang, MPP Kota Kediri Raih Peringkat 1 Se-Jawa dengan Rating Google 4,9

    Reputasi Gemilang, MPP Kota Kediri Raih Peringkat 1 Se-Jawa dengan Rating Google 4,9

    Kediri (beritajatim.com) – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri mengukuhkan reputasinya sebagai yang terbaik di Jawa dengan mencatatkan rating superior 4,9 dari 396 ulasan di Google Review. Pencapaian istimewa ini menempatkan MPP Kota Kediri di peringkat pertama, melampaui daerah besar lain seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Kediri yang menempati posisi berikutnya, sekaligus membuktikan bahwa kualitas pelayanan mengalahkan kuantitas fasilitas.

    Penilaian publik yang sangat tinggi ini menegaskan persepsi positif masyarakat terhadap layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Reputasi tersebut kian menonjol karena MPP Kota Surabaya, meskipun memiliki jangkauan dan jumlah layanan yang lebih banyak, justru berada di bawah MPP Kota Kediri. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pada pengalaman pengguna (UX) menjadi kekuatan utama.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hery Purnomo, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi MPP, Senin (8/12), menyampaikan bahwa reputasi cemerlang ini harus dijadikan modal utama. Ia juga menekankan bahwa capaian tersebut harus menjadi motivasi kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

    “MPP hadir dengan tujuan besar: menghadirkan pelayanan cepat, mudah, nyaman, dan aman. Reputasi baik yang kita peroleh adalah cermin kerja keras, tetapi juga pengingat bahwa masih ada banyak hal yang perlu kita benahi,” ujarnya.

    Dalam kegiatan yang terselenggara di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri ini, Hery mengungkap bahwa di balik reputasi tinggi tersebut, MPP Kota Kediri masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Masalah tersebut mencakup kedisiplinan sebagian petugas yang belum konsisten, keterbatasan ruang pelayanan, sarana pendukung yang masih perlu ditingkatkan, hingga komitmen Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) yang belum merata.

    Tantangan utama yang mendesak adalah jumlah UPP yang masih minimal. “Jumlah Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) di Kota Kediri baru mencapai 13 (jumlah yang terendah di Jawa) sementara beberapa daerah sudah memiliki lebih dari 25 UPP,” tegas Hery.

    “Perlu kita tingkatkan agar dalam waktu dekat jumlah UPP dapat bertambah menjadi minimal 25,” lanjutnya. Sejumlah instansi besar seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, BNN, dan KPP Pratama disebut siap bergabung memperkuat layanan.

    Sementara itu, hasil evaluasi KemenPAN-RB tahun 2024 yang menunjukkan skor 76,33 menjadi pengingat bahwa proses peningkatan tidak boleh berhenti. Hery menilai perlunya pembenahan komprehensif yang meliputi kompetensi pegawai, digitalisasi layanan, penguatan pengelolaan keuangan, serta penyempurnaan proses internal.

    Dengan total 16.070 pengguna MPP sepanjang Januari – November 2025, evaluasi terhadap pengalaman pengguna menjadi semakin penting. Layanan yang modern dan efisien sangat menarik bagi Gen Z dan milenial.

    “Meskipun mayoritas ulasan sangat positif, tetap ada beberapa penilaian rendah yang harus kita cari akar masalahnya,” tegas Hery.

    Di sisi lain, Kepala DPMPTSP sekaligus Koordinator Penyelenggaraan MPP Kota Kediri, Edi Darmasto, memaparkan bahwa reputasi tinggi tersebut tidak terlepas dari kemudahan layanan yang terintegrasi di satu lokasi.

    Berlokasi di lantai 2 Doho Plaza, MPP Kota Kediri saat ini menyediakan 96 layanan dari 12 instansi. Layanan tersebut sangat beragam, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, imigrasi, kepolisian, pertanahan, hingga layanan pengadilan dan kejaksaan. Bank Jatim melengkapi layanan melalui fasilitas pembayaran PBB, PDAM, PLN, Telkom, BPJS, pajak restoran, hingga transaksi perbankan.

    “Dari 16.070 pengunjung yang tercatat sepanjang 2025, layanan Dispendukcapil menjadi yang paling banyak diakses dengan 7.376 pengguna, diikuti DPMPTSP sebanyak 3.994 pengguna. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dengan 99,68% responden memberikan bintang lima juga selaras dengan rating Google Review yang sangat tinggi,” terang Edy.

    Edi menegaskan bahwa reputasi baik tersebut akan dijaga dengan langkah-langkah peningkatan berkelanjutan. Di antaranya penguatan SDM, monitoring dan evaluasi berkala, penataan ulang ruang layanan, perbaikan alur pelayanan, serta percepatan digitalisasi layanan termasuk survei online.
    Dengan reputasi yang kini melampaui kota-kota besar lain, MPP Kota Kediri membuktikan bahwa pelayanan publik tidak selalu bergantung pada besarnya fasilitas, melainkan komitmen untuk memberikan layanan terbaik.

    “Ke depan, DPMPTSP menargetkan MPP sebagai ikon pelayanan publik yang semakin modern, mudah diakses, dan dapat dipercaya seluruh warga,” tutup Edy. [nm]

  • Imam Utomo Turun Gunung, Kuasa Hukum CEO RS Pura Raharja: Kami Siap Kekeluargaan!

    Imam Utomo Turun Gunung, Kuasa Hukum CEO RS Pura Raharja: Kami Siap Kekeluargaan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Penasihat Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus mantan Gubernur Jatim Imam Utomo ‘turun gunung’ bersama Rasiyo, Fattah Jasin, dan CEO RS Pura Raharja M. Ishaq Jayabrata, MARS. Mereka memberikan kuasa kepada tiga orang untuk menyelesaikan permasalahan RS Pura Raharja Surabaya dengan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim saat ini). Di mana dulunya RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim, dan sekarang ini sudah tidak diakui milik Korpri oleh manajemen RS Pura Raharja.

    Salah satu kuasa hukum kubu Ishaq Jayabrata cs, Abdul Mubarok, berharap bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono secara kekeluargaan dan tidak melakukan pendekatan represif, dengan melakukan ancaman pelaporan pidana maupun perdata.

    “Kami inginnya ketemu dulu secara kekeluargaan dan diselesaikan secara baik-baik. Beliau kan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, kan bisa mengundang kami untuk rapat dan bisa datang ke RS Pura Raharja. Insya Allah cepat selesai kalau bisa seperti itu,” kata Abdul Mubarok dalam konferensi pers di RS Pura Raharja, Senin (8/12/2025).

    Menurut dia, RS Pura Raharja bukanlah milik Korpri Jatim. Namun, dia tidak menampik jika RS Pura Raharja dulunya sempat diserahkan ke Korpri Jatim, tapi hanya pengelolaannya saja, bukan beserta asetnya. Saat itu, agar memudahkan urusan pengurusan IMB dengan Pemkot Surabaya. “Kami juga tidak memungkiri kalau RS ini juga pernah mendapatkan hibah dari Pemprov Jatim, saat menjadi milik Korpri Jatim,” tegasnya.

    Sementara untuk operasional dalam keseharian RS Pura Raharja, kata dia, menggunakan biaya secara mandiri. Tanpa ada bantuan dari APBD maupun APBN.

    “Meskipun ada pasien yang menggunakan BPJS di sini, tapi ada juga yang pasien eksekutif. Hampir 50 persen lebih kalau pasien BPJS. Saya khawatir pasien-pasien eksekutif ini lari jika RS Pura Raharja terus-terusan gaduh. Apalagi ratusan karyawan RS bisa terancam PHK massa kalau masalah berlarut-larut,” tegasnya.

    Mubarok sendiri mengaku memiliki kartu AS dari para pihak yang sedang mau memperkarakan RS Pura Raharja saat ini. Termasuk juga bakal menyiapkan langkah hukum, jika memang ada pelaporan pidana maupun perdata. “Ada orang kuat di balik ini semua yang memang menginginkan masalah ini terjadi. Saya nggak berani menyebutkan siapa orangnya,” tuturnya merahasiakan.

    Namun tetap pihaknya ingin menyelesaikan perkara ini di luar hukum. “Sekali lagi, kami tidak ingin perkara ini semakin jalan dan semakin panjang,” tukasnya.

    Bagi Mubarok keberadaan rumah sakit agar tetap beroperasi adalah yang utama. “Ya, walaupun kita agak mangkel gini ya, diperlakukan begini. Tapi okelah kita tahan, mencari mencari jalan yang terbaik penyelamatan rumah sakit,” kata Mubarok.

    Namun, jika Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono tetap akan memilih langkah hukum, Mubarok mengaku siap fight menghadapinya. “Itu nanti kita pikir nanti. Mudah-mudahan ada jalan mau mengundang kita untuk ketemu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, setelah mengadukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025), kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif kali ini bergerak menuju ke RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi 12-14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang.

    Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno. Selain itu, ada Himawan Estu Bagijo yang juga dari Korpri Jatim.

    Kedatangan mereka ke RS Pura Raharja adalah untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS. Rombongan ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy dan berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan RS.

    “Bahwa merujuk dan mendasar pada hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Saudara M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif kepada wartawan di RS Pura Raharja.

    “Saya minta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi Keputusan Ketua Abdi Negara Jatim a quo, sejak surat ini diterima dengan tenggat waktu 3×24 jam atau apabila tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yakni, berupa laporan kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.

    Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno didampingi Himawan Estu Bagijo menegaskan, bahwa RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. “Saya ingin menunjukkan kepada publik bahwa RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim. Jadi, Korpri Jatim mendapat amanah dari DPP pusat. Oleh karena itu, kami menerima amanah ini untuk dikelola dan kami kembangkan. Untuk mengembangkan, kami membentuk perkumpulan abdi negara. Tapi ternyata perkumpulan rasa-rasanya enggan mengakui bahwa aset RS Pura Raharja ini milik Korpri Jatim. Saya sebagai pengurus Korpri, ingin meluruskan soal itu. RS ini milik Korpri. Kami sudah persuasi selama 2 tahun. Tapi, ternyata dari pihak pengelola RS menyurati kami, mereka bilang bahwa RS Pura Raharja tidak ada hubungannya dengan Korpri. Ini jelas tidak benar,” paparnya.

    Surat pengaduan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo pun buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).

    “Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.

    Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.

    “Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.

    Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).

    “Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.

    Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.

    Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.

    “Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.

    Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.

    “Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]