provinsi: JAWA TIMUR

  • Resmob Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri 2.400 Telur Bebek di Modopuro

    Resmob Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri 2.400 Telur Bebek di Modopuro

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pencuri yang menggondol ribuan telur bebek milik warga di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku diketahui mencuri sekitar 2.400 butir telur bebek dalam aksi yang terekam jelas kamera CCTV.

    Pencurian terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Dengan memanfaatkan kondisi sepi dini hari, komplotan ini datang menggunakan sebuah mobil dan menjalankan aksinya dengan cepat. Mereka bahkan sempat melakukan upaya pencurian dua kali, karena upaya pertama gagal.

    Aksi pertama mereka gagal karena ada suara dari dalam rumah. Namun kemudian kembali dan berhasil membawa kabur delapan tumpuk telur bebek. Aksi pencurian terekam CCTV milik warga. Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dari sebanyak 2.400 butir telur bebek senilai Rp3 juta.

    Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya langsung bergerak setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamati rekaman CCTV milik warga. “Benar, kami telah mengamankan beberapa pelaku dalam kasus pencurian telur bebek,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

    Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SP, DZ, dan NG, yang diamankan pada Sabtu (06/12/2025). Sementara satu pelaku lainnya, FAP, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Telur yang dicuri para pelaku merupakan telur infertil, yakni telur yang gagal berkembang dalam proses penetasan.

    Meski demikian, jumlahnya yang mencapai ribuan membuat kerugian korban cukup besar. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku yang masih buron serta menyelidiki kemungkinan jaringan pencurian serupa di wilayah Mojokerto.

    “Saat ini, perkara masih kami kembangkan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Sebelumnya, aksi pencurian ribuan telur bebek terjadi di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terekam jelas kamera CCTV. Sebanyak 2.400 butir telur bebek senilai Rp3 juta raib digondol komplotan pencuri yang datang menggunakan mobil dan nekat beraksi dua kali dalam satu malam.

    Mertua korban, Sugeng Sumiharji (60) menceritakan, jika aksi pencurian tersebut terjadi pada, Jumat (28/11/2025) pekan lalu sekitar pukul 03.20 WIB. Ia baru mengetahui adanya aksi pencurian tersebut setelah keluar rumah usai salat subuh dengan maksud untuk mematikan lampu halaman. [tin/ian]

  • Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Pacitan (beritajatim.com) – Ulah Mbah Tarman akhirnya berhenti di balik jeruji besi, setelah resmi ditahan Polres Pacitan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen cek bertuliskan 3 miliar rupiah.

    Penahanan dilakukan setelah hasil uji Laboratorium Forensik serta keterangan saksi ahli memastikan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan itu dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    “Setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, mulai dari hasil uji labfor hingga keterangan ahli. Dengan demikian, kami menetapkan Tarman sebagai tersangka,” ujar AKP Choirul Maskanan ditulis Senin (8/12/2025.

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Terkait dugaan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman. Namun setiap langkah, menurutnya, harus tetap mengacu pada dasar hukum yang kuat.

    “Kami dalami semua kemungkinan, namun harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” tegasnya.

    Sheila Arika, gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan juga tidak bisa mencair cek yang diberikan suaminya pada 8 Oktober 2025 lalu. Mahar berupa cek miliaran rupiah tersebut ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan. (tri/ian)

  • Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

    Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Gelombang solidaritas masyarakat Kabupaten Bojonegoro untuk korban bencana alam di Pulau Sumatra resmi disalurkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberangkatkan iring-iringan delapan truk bermuatan bantuan logistik dari Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan Ahmad Yani, Senin (8/12/2025).

    Pemberangkatan armada kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, tepat pukul 16.00 WIB. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban warga terdampak longsor dan banjir bandang yang melanda tiga provinsi sekaligus, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Gotong Royong 124 Donatur

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro, Heru Wicaksi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas antusiasme luar biasa dari masyarakat Bojonegoro. Dalam waktu singkat, sejak posko donasi dibuka pada 3 hingga 6 Desember 2025, terkumpul bantuan dalam jumlah masif dari 124 donatur.

    “Ini adalah bukti nyata kepedulian warga Bojonegoro. Donasi mengalir dari berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelajar, civitas akademika, organisasi sosial kemasyarakatan, hingga perorangan. Semua bersatu untuk saudara kita di Sumatra,” ujar Heru Wicaksi di sela-sela pemberangkatan.

    Heru menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan secara berjenjang. “Hari ini kita berangkatkan 8 truk menuju BPBD Provinsi Jawa Timur. Nantinya, BPBD Jatim yang akan memfasilitasi penyaluran langsung ke lokasi bencana di Sumatra,” tambahnya.

    Rincian Bantuan Logistik

    Bantuan yang dikirimkan tidak hanya berupa bahan makanan pokok, tetapi juga menyasar kebutuhan spesifik kelompok rentan seperti bayi dan wanita. Berdasarkan data BPBD Bojonegoro, logistik yang dikirimkan meliputi, Sembako: 30,4 ton beras, 1.128 dus mi instan, serta ribuan paket pelengkap seperti minyak goreng, sarden, gula, dan air mineral.

    Kidware (Perlengkapan Anak): 385 set perlengkapan bayi, 529 bal popok anak, gendongan, selimut, hingga pakaian bayi. Family Kit: Ribuan paket kebersihan diri (sabun, sampo, pasta gigi), pembalut wanita, handuk, dan perlengkapan ibadah.

    Perlengkapan Sekolah: Tas sekolah, ratusan buku tulis, dan alat tulis lengkap untuk memastikan anak-anak terdampak tetap bisa belajar.

    Proses pengiriman bantuan ini melibatkan kolaborasi armada gabungan. Delapan truk yang diberangkatkan terdiri dari unit milik BPBD, Kodim 0813, Satpol PP, Brimob, dan Bagian Umum Setda Kabupaten Bojonegoro. [lus/but]

  • Kronologi Ketua NU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah

    Kronologi Ketua NU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah

    Jakarta

    Ketua PCNU Magetan KH Susanto diduga dianiaya oleh Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Madiun, Jawa Timur, berinisial AS. Polisi membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

    Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan penganiayaan terjadi usai korban mengisi ceramah keagamaan dalam rangka kegiatan Muslimat NU PAC Balerejo pada 30 November 2025.

    “Saat itu korban hendak berpamitan ke pak Kades,” kata Agus kepada detikJatim, Senin (8/12/2025).

    Saat acara selesai sekitar pukul 12.15 WIB, korban hendak berpamitan dengan merangkul kades tapi malah disikut pelaku.

    “Jadi berdasarkan pengakuan korban hendak pamit kepada kades dan ingin merangkul namun justru ada insiden dugaan penganiayaan. Jadi dengan refleks Kades menangkis dan menyikut sehingga mengenai bibir korban dan berdarah,” papar Agus.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/jbr)

  • Digulirkan Sejak 2021, Bunga Desa Banyuwangi Jangkau Lebih Seratus Desa

    Digulirkan Sejak 2021, Bunga Desa Banyuwangi Jangkau Lebih Seratus Desa

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Program Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) yang digagas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani terus berjalan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di tingkat desa. Sejak 2021 hingga kini, Ipuk telah berkantor langsung di 110 desa, lebih dari separuh total 189 desa di Kabupaten Banyuwangi.

    Pada pelaksanaan pekan ini, Ipuk menjalani Bunga Desa di empat desa wilayah Kecamatan Licin, yakni Desa Jelun, Licin, Tamansari, dan Pakel, Senin (8/12/2025). Sejumlah layanan publik, intervensi sosial, serta penguatan potensi desa digelar secara menyeluruh.

    Di Desa Jelun, Pemkab Banyuwangi membuka pelayanan kesehatan gratis yang menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam dan geriatri, ditambah sarasehan kesehatan mental untuk lansia oleh psikolog. “Ketika diperiksa terdapat indikasi gangguan kesehatan, bisa langsung ditangani oleh dokter spesialis,” kata Ipuk. Pemkab juga tengah memperluas layanan dokter spesialis di puskesmas agar warga tidak perlu menempuh jarak jauh ke rumah sakit.

    Program sosial turut digelar, meliputi bedah rumah tidak layak huni, bantuan alat usaha Warung Naik Kelas (Wenak), pembagian sembako, hingga santunan bagi anak yatim. Di sektor pendidikan, berbagai kegiatan dilaksanakan di SMPN 1 Licin, mulai dari pembelajaran Coding dan AI bagi guru, pelatihan Smart Gasing PISA, edukasi kebencanaan oleh BPBD, hingga sesi parenting untuk wali murid.

    Ipuk juga meninjau potensi ekonomi lokal dan wisata desa. Di Desa Licin, ia meninjau sejumlah UMKM serta mengunjungi Wisata Banyukuwung, pemandian mata air alami di lereng Gunung Ijen yang menawarkan panorama pegunungan. “Tempatnya bagus dan asri, cocok untuk liburan keluarga. Saya minta pendampingan terus dilakukan agar makin berkembang,” ujarnya. Untuk mendukung promosi wisata, diberikan pula pelatihan pembuatan konten serta bantuan peralatan konten kreator kepada para pelaku wisata.

    Selain berbagai program tersebut, layanan administrasi publik dihadirkan secara lengkap, mulai dari Adminduk (KTP, KK, Identitas Anak), layanan HAKI, perizinan/NIB, klinik UMKM, pembayaran pajak daerah dan kendaraan bermotor, hingga layanan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ipuk juga berdialog dengan seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga Kecamatan Licin untuk menampung aspirasi serta mengurai permasalahan desa. “Apa yang menjadi aspirasi warga kami tampung, dan kami carikan solusinya. Ada yang membutuhkan waktu seperti persoalan infrastruktur, ada yang bisa langsung kami eksekusi,” jelasnya. [ayu/but]

     

  • Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus penggelapan tiga unit mobil dengan terdakwa Kepala Desa Karangpandaan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun 11 bulan penjara terhadap Ahmad Yunus.

    Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Perbedaan hukuman ini memunculkan reaksi dari pihak kejaksaan.

    Dalam persidangan, JPU Gede Yoga Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. Ia menegaskan kejaksaan membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap vonis tersebut.

    Kasus ini bermula dari perbuatan terdakwa yang diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek, Pasuruan pada Juli 2025. Modus yang dilakukan terdakwa disebut menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk menguasai kendaraan.

    Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengarah pada tindakan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. “Unsur yang kami dakwakan telah terpenuhi sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1,” ujar Gede Yoga Putra dalam persidangan.

    Di dalam dakwaan alternatif lainnya, terdakwa juga dianggap dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya namun berada dalam kekuasaannya. Sebagian tindakannya terjadi di wilayah Kecamatan Winongan dan Gondangwetan dalam rentang waktu Juli 2025.

    Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya.

    Sementara itu, JPU Gede Yoga Putra menegaskan belum dapat memastikan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” ucapnya setelah sidang usai.

    Perkara ini menjadi sorotan lantaran terdakwanya adalah seorang kepala desa aktif yang dipercaya masyarakat. Warga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan keadilan tanpa memandang jabatan pelaku. (ada/but)

  • CEO Waste4Change Raih Penghargaan The Eco Inovator di BIG 40 Awards 2025

    CEO Waste4Change Raih Penghargaan The Eco Inovator di BIG 40 Awards 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Mohamad Bijaksana Junerosano, CEO PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) meraih penghargaam The Eco Innovator di Bisnis Indonesia Group (BIG) 40 Awards 2025. 

    Penghargaan ini diberikan atas kepeloporan dan inovasinya dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Indonesia. Bijaksana dinilai berhasil mengembangkan model bisnis pengelolaan sampah yang terintegrasi, bertanggung jawab, dan berkelanjutan melalui Waste4Change. 

    Visinya mengubah perspektif tentang sampah dari masalah menjadi sumber daya, mendorong adopsi ekonomi sirkular, dan memberikan solusi nyata bagi korporasi dan masyarakat dalam mencapai target keberlanjutan. 

    Kini, Bijaksana juga menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup

    Diketahui, Waste4Change perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan edukasi masyarakat. Sejak awal berdirinya, perusahaan ini berfokus pada integrasi pengumpulan, daur ulang, edukasi, konsultasi, dan teknologi untuk memastikan sampah dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan nasional maupun standar keberlanjutan global.

    Bijaksana mendirikan Waste4Change apda 2014 di Bekasi, Jawa Barat. Saat ini, layanan pengelolaan sampah Waste4Change telah mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Bandung, dan Medan.

    Selain Waste4Change, Bijaksana juga menjadi pendiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greeneration Indonesia yang memiliki tujuan agar tercipta lingkungan yang harmonis melalui implementasi prinsip konsumsi dan produksi berkelanjutan.

    Sementara itu, BIG 40 Awards adalah ajang yang memberikan penghargaan kepada individu dan institusi yang memiliki dampak signifikan dalam membangun perekonomian dan sektor bisnis Indonesia. Perayaan ini juga menandai ulang tahun Bisnis Indonesia yang ke-40.

    Acara penghargaan ini didahului dengan BIG Conference, ajang yang mempertemukan kalangan pelaku ekonomi, bisnis, dan pemerintahan dalam sesi diskusi interaktif yang membahas prospek ekonomi pada 2026.

    Mengusung tema Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi, BIG Conference melibatkan para pemangku kepentingan baik dari pemerintahan dan swasta untuk mengupas secara mendalam mengenai tantangan ekonomi mendatang.

  • Viral Pencabulan Santriwati di Pesantren Bangkalan, Diduga 30 Orang jadi Korban Nafsu Pengasuh Ponpes

    Viral Pencabulan Santriwati di Pesantren Bangkalan, Diduga 30 Orang jadi Korban Nafsu Pengasuh Ponpes

    GELORA.CO – Polda Jawa Timur mulai menyelidiki dugaan pencabulan terhadap santriwati, yang dilakukan oleh seorang pengasuh Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis di daerah Galis, Kabupaten Bangkalan.

    “Sudah diterima laporannya (dari salah satu korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/12). 

    Penyidik Polda Jatim bergerak cepat untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. Beberapa saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan di pesantren di Bangkalan. 

    Namun, Kombes Pol Jules belum mengungkapkan secara detail, sebab proses penyelidikan masih berjalan.

    “Saat ini dilakukan penyelidikan. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan,” imbuhnya.

    Belakangan, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis di Kabupaten Bangkalan, Jatim, kembali memantik amarah masyarakat. 

    Tak sedikit masyarakat yang menuntut gerak cepat aparat kepolisian. Apalagi, salah satu keluarga korban telah melapor ke polisi, dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim pada Senin malam (1/12) pukul 21.30 WIB. 

    Dalam laporan tersebut, tertera bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Januari 2023 di Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan. Adapun terduga pelaku berinsial UF, guru mengaji di pesantren tersebut.

    Umar Faruk (FA) Lora (Gus) diduga pelaku

    UF juga diketahui adalah anak dari tokoh agama setempat. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan kisahnya viral di media sosial. Yang mengejutkan, UF ini diduga mencabuli lebih dari 30 santriwati. 

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    DPRD Kabupaten Pasuruan Perketat Pengawasan Tukar Guling Lahan SSP–Perhutani

    Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memperketat langkah pengawasan terhadap proses tukar guling lahan antara PT Stasiunkota Sarana Permai (SSP) dan Perhutani. Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan skema pertukaran aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian.

    Tahap awal pengawasan akan dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap lahan 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling. Lahan tersebut akan dicocokkan dengan aset Perhutani seluas 22,5 hektare yang berada di wilayah Blitar dan Malang.

    Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto menegaskan pemeriksaan fisik dilakukan agar seluruh data yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. “Pansus harus memastikan apakah lahan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi dan batas, serta layak untuk skema tukar guling,” ujarnya.

    Sugiyanto juga menekankan pentingnya keseimbangan nilai dan asas kebermanfaatan dalam proses ini agar aset negara tidak dirugikan. Ia menyebut tukar guling harus mengedepankan kepastian hukum serta kontribusi lingkungan yang sepadan.

    Selain verifikasi lapangan, Pansus akan melakukan konsultasi ke Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebelum penyusunan rekomendasi final. Hal ini dilakukan karena sebagian lahan Perhutani berada di area resapan yang berfungsi menjaga stabilitas hidrologis.

    Masukan teknis dari Dewan SDA diharapkan menjadi pedoman agar pertukaran lahan tidak mengganggu fungsi tata air dan keseimbangan lingkungan. “Kita tahu perubahan fungsi lahan hutan bisa berpotensi mengganggu debit sungai dan meningkatkan potensi banjir, maka masukan pihak kompeten sangat dibutuhkan,” kata Sugiyanto.

    Di sisi lain, Pansus juga menjadwalkan kunjungan resmi ke Divre Perhutani Jawa Timur untuk memeriksa dokumen dan legalitas tukar guling. Pemeriksaan meliputi persetujuan, penilaian nilai lahan, serta arah pemanfaatan hasil pertukaran.

    Sugiyanto menegaskan Pansus akan memastikan keseluruhan tahapan bebas dari celah penyimpangan sebelum rekomendasi disusun. Dengan demikian, kebijakan tukar guling dapat dipastikan tidak merugikan negara dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ada/but)

  • Polres Probolinggo Kota Pecat Anggota, Kapolres: Kami Bersihkan Institusi!

    Polres Probolinggo Kota Pecat Anggota, Kapolres: Kami Bersihkan Institusi!

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota mengambil langkah tegas dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya, Bripka M. Upacara berlangsung di halaman Mako Polres pada Senin (8/12/2025) pagi, dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.

    Kebijakan PTDH ini merupakan keputusan final setelah proses hukum dan mekanisme internal Polri dinyatakan lengkap serta berkekuatan hukum tetap. Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut tidak dapat ditoleransi karena mencederai kehormatan institusi.

    “PTDH ini sudah melalui proses akuntabel, transparan, dan sejalan dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri. Tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar komitmen dan aturan,” tegas Rico.

    Bripka M dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut dianggap serius dan merusak integritas kepolisian.

    Kapolres menekankan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi administratif, tetapi langkah tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Keputusan ini adalah bagian dari penegakkan disiplin dan komitmen kami untuk membersihkan institusi dari perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Polri,” ujarnya.

    Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak bermain-main dengan aturan dan selalu mawas diri dalam menjalankan tugas.

    “Jadikan kejadian ini sebagai peringatan keras. Saya tidak ingin ada kasus serupa terjadi lagi. Jaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan seragam yang kita pakai,” tegasnya.

    Upacara ini menjadi bukti bahwa Polres Probolinggo Kota tak ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai kode etik profesi. (ada/but)