provinsi: JAWA TIMUR

  • Mas Dhito Dukung Tata Kelola Pemerintahan Desa Bebas Korupsi di Kabupaten Kediri

    Mas Dhito Dukung Tata Kelola Pemerintahan Desa Bebas Korupsi di Kabupaten Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel hingga tingkat desa dan kelurahan.

    Mendukung terwujudnya pemerintahan desa dan kelurahan yang bebas korupsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar sarasehan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

    Bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025) acara sarasehan yang diadakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul tersebut diikuti 26 camat, 344 kepala desa dan lurah di Kabupaten Kediri.

    Sebagaimana tema yang diangkat, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dan kelurahan yang bebas korupsi dibutuhkan peran serta lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.

    “Dengan sarasehan bersama aparat penegak hukum ini diharapkan aparat pemerintahan desa dan kelurahan punya obsesi dan menerapkan budaya anti korupsi yang lahir dari peran serta dan partisipasi masyarakat,” kata Mas Dhito melalui wakilnya Dewi Mariya Ulfa.

    Sarasehan tersebut menurut Mas Dhito sekaligus dapat memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan penggunaan anggaran yang ada di desa dan kelurahan. Disisi lain, juga menunjukkan pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan di desa dan kelurahan.

    “Desa dan kelurahan yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.

    Dalam sarasehan tersebut, hadir pula pejabat dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Aliansyah yang menyampaikan penyuluhan hukum tentang dana desa. Selain itu dilakukan pula penyerahan penghargaan bagi tiga desa terbaik tertib administrasi dan optimalisasi aplikasi Jaga Desa Kejagung.

    Tiga desa terbaik penerima penghargaan yakni Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, Desa Bulusari serta Desa Jati di Kecamatan Tarokan.

    Kepala Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie meminta supaya aplikasi jaga desa dimanfaatkan sebaik mungkin. Melalui aplikasi tersebut, dia menyebut pemerintah daerah maupun kejaksaan melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

    “Bagi desa ataupun perangkat desa yang memerlukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa, melalui bidang perdata dan tata usaha kami juga siap untuk mendampingi dalam pengelolaan dana desa dari aspek yuridis,” ungkapnya.

    Disebutkan Ismaya, bagi desa maupun perangkat desa yang membutuhkan bantuan pendampingan bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri atau layanan yang dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri. [nm/ian]

  • Berkunjung ke Banyuwangi, Menkop Ferry Juliantono Resmikan KDMP di Kelurahan Tukang Kayu

    Berkunjung ke Banyuwangi, Menkop Ferry Juliantono Resmikan KDMP di Kelurahan Tukang Kayu

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Selasa (9/12/2025). Koperasi ini merupakan satu dari total 217 KDMP di seluruh desa/kelurahan se-Banyuwangi.

    Menkop Ferry mengatakan, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu KDMP se-Indonesia yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo untuk menguatkan ekonomi kerakyatan.

    “Alhamdulillah saya bisa hadir secara langsung dan meresmikan koperasi di Banyuwangi. Peresmian ini menandai beroperasinya KDMP Tukang Kayu,” kata Menkop.

    Menkop Ferry mengaku, semua KDMP akan dikelola secara modern dengan menekankan digitalisasi, integrasi usaha produktif desa/kelurahan dan berperan sebagai pusat layanan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, menyediakan akses pembiayaan sekaligus menjadi wadah sosial dan kesehatan.

    “Seperti KDMP Tukang kayu ini pengelolaan modern sudah kelihatan berjalan meskipun belum ideal tentunya akan ada perbaikan ke depan,” ujarnya.

    Pihaknya juga meminta koperasi yang telah diresmikan tersebut untuk dapat mengangkat produk hasil produk daerah untuk lebih diminati pembeli.

    “Kita minta Koperasi Kelurahan Tukang Kayu bisa mengangkat hasil produk lokal. UMKM didampingi, diajarkan memproduksi berbagai produk kebutuhan, dibiayai, hingga difasilitasi penjualannya,” imbuhnya.

    Sementara itu Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan pemerintah daerah siap mendukung berjalannya koperasi desa merah putih di daerah. Pemkab akan melakukan pendampingan, baik kelembagaan maupun proses bisnisnya.

    “Kami akan membantu mencarikan jaringan usaha hingga mengarahkan potensi usaha yang akan dijadikan unggulannya. Sehingga seluruh koperasi ini bisa berjalan sesuai aturan,” kata Guntur.

    Pengelola KDMP Tukang kayu, Imam Maskun mengatakan saat ini terdapat 600 anggota yang telah terinput resmi di Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes). Dengan UMKM yang tergabung sebanyak 23 UMKM.

    Koperasi tersebut memiliki sejumlah lini usaha untuk melayani anggota dan masyarakat di antaranya gerai penjualan sembako dan produk UMKM, dan simpan pinjam.

    “Selain menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau kami memfasilitasi penjulan produk-produk UMKM mulai makanan, kerajinan dan komoditi. Kami juga memiliki merek kolektif yang bisa digunakan bersama untuk mendukung penjualan,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Pemkot Kediri Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Pemkot Kediri Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Kediri (beritajatim.com) – Guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Kediri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) membahas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Tingkat Kota, Selasa (9/12/2025).

    Kegiatan tersebut terlaksana di Aula DP3AP2KB Kota Kediri dan diikuti berbagai instansi, di antaranya: Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polresta, Kemenag, BNN, Rumah Sakit yang ada di Kota Kediri, serta berbagai OPD Pemkot Kediri.

    Saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, dr Muhammad Fajri Mubasysyir, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri mengemukakan tujuan diselenggarakannya FGD tersebut ialah untuk mengumpulkan wawasan mendalam tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan perempuan dan anak, sekaligus untuk menemukan gagasan baru dan solusi bagi Pemkot Kediri.

    “Sedangkan pembentukan Satgas PPA Tingkat Kota dimaksudkan agar penanganan kasus PPA lebih terintegrasi yang meliputi: pencegahan, penanganan, dan perdamaian kasus kekerasan. Sehingga harapan kami perempuan dan anak di Kota Kediri benar-benar terlindungi dan Kota Kediri bisa menjadi kota ramah anak,” ucapnya.

    Dalam penanganan PPA, Fajri mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan perlu adanya kolaborasi semua pihak, tidak hanya OPD terkait tapi lintas instansi seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Ia menyoroti penanganan kasus PPA seperti fenomena gunung es yang hanya tampak pada permukaannya saja, masih perlu adanya observasi lebih lanjut guna mengungkap permasalahan hingga ke akarnya. Hal itu disebabkan lantaran masih banyak korban yang tidak melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak kepada pihak berwajib maupun dinas terkait.

    Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, antara lain: diperlukan peran dari orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah (pusat dan daerah).

    Peran pemerintah dapat berupa perumusan kebijakan atau perundang-undangan, melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

    “Di DP3AP2KB sudah ada UPT PPA yang diresmikan tahun 2024 sudah ada psikolog yang menangani dan advokat. InsyaAllah secara kelembagaan sudah mempersiapkan diri, namun masih perlu kolaborasi dengan beberapa pihak supaya kasus-kasus yang terjadi di masyarakat bisa tertangani,” terang Fajri.

    Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi instansi terkait untuk dapat saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, sehingga bisa menghasilkan hasil akhir yang dapat diusulkan ke Walikota Kediri untuk membentuk Satgas PPA Tingkat Kota. “Harapan kami kalau ada kasus kekerasan di Kota Kediri bisa kita tangani secara maksimal,” tegasnya. [nm/ian]

  • HAKORDIA 2025, Cahyo Harjo Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Bangku Sekolah

    HAKORDIA 2025, Cahyo Harjo Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Bangku Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mendorong seluruh elemen masyarakat memaknai Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 sebagai momentum memperkuat komitmen pencegahan korupsi. Dia menyebut korupsi sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan masa depan bangsa.

    “Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto memandang korupsi sebagai permasalahan besar bangsa yang harus ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Cahyo, Selasa (9/12/2025).

    Dia menjelaskan, korupsi tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa karena pengaruhnya merembet ke berbagai sektor kehidupan. Praktik tersebut, kata dia, memengaruhi perekonomian, tata kelola pemerintahan, hingga stabilitas sosial.

    “Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi fenomena yang memengaruhi kondisi perekonomian dan stabilitas bangsa Indonesia,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cahyo menyampaikan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi bagian penting dalam program kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

    “Pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah menjadi prioritas nasional, sehingga peran serta masyarakat tidak bisa ditinggalkan,” ucap alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Dalam momentum HAKORDIA 2025, Cahyo menegaskan DPRD, khususnya Komisi E, memiliki perhatian besar pada pembangunan budaya antikorupsi sejak dini. Menurut dia, pendidikan karakter menjadi kunci membentuk generasi berintegritas.

    “Kita harus membangun budaya antikorupsi mulai dari bangku sekolah melalui edukasi nilai kejujuran, integritas, kedisiplinan, dan saling menghargai,” kata politisi muda ini.

    Dia menilai usia anak-anak, khususnya di tingkat TK dan SD, merupakan fase emas untuk menanamkan nilai-nilai tersebut. Menurut dia, fondasi pemikiran yang kuat sejak dini akan membentuk sikap tegas menolak korupsi di masa depan.

    “Nilai-nilai ini akan menjadi dasar cara berpikir generasi penerus kita tentang buruknya korupsi dan pentingnya kejujuran,” ujar Cahyo.

    Cahyo juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam gerakan pendidikan antikorupsi. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas pendidikan dinilainya penting untuk memperluas jangkauan edukasi.

    “Kita bisa berkolaborasi dengan inspektorat, kepolisian, kejaksaan, KPK, serta dinas pendidikan untuk menghadirkan gerakan edukatif yang menanamkan nilai kejujuran,” ucap Cahyo.

    Dia menambahkan, peringatan HAKORDIA perlu menjadi penggerak aksi berkelanjutan, bukan berhenti pada kegiatan simbolik. Dia menyebut pendidikan karakter dan keterlibatan semua pihak sebagai kunci membangun masa depan bebas korupsi.

    “Jika nilai kejujuran ditanamkan sejak dini dan dilakukan bersama-sama, kita bisa menyiapkan generasi yang berani menolak korupsi,” pungkas Cahyo. [asg/ian]

  • Jelang Nataru, BNNK Tuban Gencar Lakukan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

    Jelang Nataru, BNNK Tuban Gencar Lakukan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

    Tuban (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban kembali menyasar tempat hiburan malam dengan melaksanakan tes urine.

    Kali ini yang disasar adalah seluruh karyawan dan karyawati Glamour Karaoke & Cafe Tuban. Ini sebagai langkah menjaga kawasan hiburan tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Kepala BNNK Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan deteksi dini di lingkungan tempat hiburan malam. Sebanyak 55 orang menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes kit 7 parameter.

    “Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh petugas, dimulai dari registrasi peserta, penyampaian mekanisme pemeriksaan, hingga proses pengambilan sampel urine,” ujar AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa (9/12/2025).

    Seluruh tahapan berjalan tertib dan mendapat dukungan penuh dari pihak manajemen. Selain itu, BNNK Tuban juga memberikan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) kepada seluruh karyawan. Yakni, mengenai bahaya berbagai jenis narkotika, pola penyalahgunaannya, serta dampak kesehatan dan hukum yang dapat ditimbulkan.

    “Petugas juga mengingatkan agar seluruh pekerja lebih waspada terhadap potensi masuknya narkotika di lingkungan kerja,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Hari ini juga menambahkan terkait dengan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif. Temuan tersbut menandakan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika pada saat pemeriksaan berlangsung.

    “Kami mengimbau karyawan dan karyawati untuk turut menjaga keamanan lingkungan kerja dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Semoga hasil ini dijaga, jangan pernah mencoba narkotika sekalipun,” tegasnya. [dya/suf]

  • Selebgram Gresik Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Investasi Bodong

    Selebgram Gresik Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Investasi Bodong

    Gresik (beritajatim.com) – Selebgram asal Gresik berinisial RFS dipanggil penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan investasi bodong yang merugikan ratusan warga. Perempuan asal Kecamatan Sidayu itu datang didampingi kuasa hukumnya dan memilih tidak banyak berkomentar saat memasuki ruang penyidik. Meski telah berstatus tersangka, RFS tampak tenang dan tampil modis sebelum menjalani pemeriksaan.

    “Yang bersangkutan kami panggil guna menjalani pemeriksaan atas laporan warga yang menjadi korban investasi bodong,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Selasa (9/12/2025).

    Menurut Komang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan para korban yang telah menanamkan dana investasi namun tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. RFS dimintai keterangan terkait pola bisnis investasi yang dijalankan dan peran dirinya dalam promosi kegiatan tersebut.

    Sementara itu, kuasa hukum RFS, Raja Iqbal Islami, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan berusaha memenuhi setiap proses hukum. Ia menyebut RFS kini juga harus membagi waktu lantaran mengurus dua anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal dunia.

    “Setelah suaminya meninggal, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

    Iqbal menjelaskan bahwa RFS tidak mengetahui secara rinci mekanisme perjanjian investasi kuliner yang dipersoalkan para korban, termasuk sistem bagi hasil yang sempat disepakati. Menurutnya, RFS hanya berperan mempromosikan usaha tersebut melalui media sosial.

    “Klien kami sebatas mempromosikan saja. Ia juga telah berusaha membayar bagi hasil semampunya. Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata,” pungkasnya. [dny/but]

  • Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA Dimusnahkan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 9.863.502 batang rokok Ilegal tanpa pita cukai, dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan. Pemusnahan semua barang ilegal itu, sebagai bentuk pengawasan bahaya rokok Ilegal serta minuman berakhohol ilegal.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Lewat kegiatan ini total potensi
    kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9,6 miliar lebih.

    “Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai dan alkohol ilegal,” katanya, Selasa (9/12/2025).

    Hal senada juga dikatakan Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono. Menurutnya pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Melalui kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

    “Kolaborasi harus terus diintensifkan guna mengurangi distribusi barang ilegal tanpa cukai,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki menuturkan, pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

    “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” urainya.

    Sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankam 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik. [dny/ian]

  • Antar Paket ke Pebrik Plastik di Bangkalan, Motor Kurir J&T Digondol Maling

    Antar Paket ke Pebrik Plastik di Bangkalan, Motor Kurir J&T Digondol Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kurir jasa pengiriman J&T di Bangkalan, mengalami kejadian naas saat mengantar paket ke sebuah pabrik plastik di Desa Petapan, Kecamatan Labang.

    Pasalnya, motor yang digunakannya untuk mengantar barang digondol maling, lengkap dengan 105 paket yang masih berada di dalam jok dan boks motornya.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.11 WIB. Zainuri, satpam pabrik plastik setempat menyebut sang kurir semula memarkirkan motornya di tepi jalan akses menuju Jembatan Suramadu, tepat di luar pagar pabrik.

    “Kurirnya bawa dua paket. Satu saya antar ke kantor, satu lagi untuk pegawai. Setelah pegawai menerima paketnya, kurir keluar dan tiba-tiba bilang motornya hilang,” ujar Zainuri, Selasa (9/12/2025).

    Ia mengakui tidak sempat memeriksa kondisi motor kurir yang berada di luar pagar karena fokus kembali ke pos keamanan. Tinggi pagar pabrik juga membuat area parkir di luar tidak terlihat jelas.

    Setelah dilakukan pengecekan CCTV, kecurigaan itu terjawab. Terlihat dua orang pelaku datang berboncengan dengan motor tanpa pelat nomor. Salah satu pelaku berbaju hitam turun, mendekati motor kurir, lalu membobol lubang kunci. “Hanya butuh 22 detik. Langsung dibawa kabur,” jelas Zainuri.

    Menurut keterangan kurir, ia membawa total 120 paket. Sebanyak 15 paket sudah diantar, sehingga masih tersisa 105 paket yang raib bersama motornya.

    Korban, Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polsek setempat. “Sudah diurus pihak J&T,” ujarnya singkat.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya. [sar/suf]

  • Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep Dihukum Kebiri dan Penjara 20 Tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).

    Keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

    Selain itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.

    Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan menjelaskan, ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Salah satunya, perbuatan terdakwa dianggap telah mengakibatkan para korban kehilangan kesucian dan mengalamai trauma mendalam.

    “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban dan orang tua korban,” kata Jetha.

    Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban. Terdakwa juga dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi korban sebagai santrinya di pondok.

    “Hal lain yang juga memberatkan adalah saat persidangan, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan persidangan. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Padahal perbuatannya sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

    Jetha menambahkan, perbuatan bejat terdakwa dinilai telah mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

    “Itu hal-hal yang memberatkan korban. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada. Karena itulah, vonis hakim lebih berat dibading tuntutan JPU,” ujarnya.

    Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa memiliki waktu 7 hari sejak vonis dibacakan, untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

    Sementara Kuasa hukum korban, Salamet Riadi mengapresiasi keputusan hakim yang berpihak pada korban. Para korban dan keluarganya merasa lega mendengar vonis tersebut.

    “Kami bersyukur, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ini di luar dugaan kami,” katanya.

    Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

    Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. (tem/but)

  • 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

    2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Temuan Sepanjang Tahun 2025 Dimusnahkan

    Lumajang (beritajatim.com) – Kantor Bea dan Cukai Probolinggo bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang Jawa Timur memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).

    Barang ilegal yang merugikan negara itu didapatkan dari operasi tim gabungan di tiga kabupaten/kota Jawa Timur selama tahun 2025. Meliputi Kabupaten Lumajang serta Kabupaten dan Kota Probolinggo.

    Total, sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan 4,8 ribu liter minuman keras tanpa cukai dihancurkan menggunakan alat berat.

    Diperkirakan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

    Kasi Pelayanan Informasi Humas Bea dan Cukai Probolinggo Abdoel Rachman mengatakan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penekanan peredaran barang tanpa cukai seperti rokok maupun miras di tiga wilayahnya.

    Diketahui, mayoritas barang ilegal yang telah dimusnahkan merupakan barang temuan dari selundupan wilayah lain seperti Surabaya dan Bali.

    “Tentu akan kita maksimalkan penggunaan dan DBHCHT untuk upaya penekanan terhadap rokok ilegal ini. Barang ini semacam barang lewat, intinya barang tersebut biasanya untuk konsumsi di sini, tapi barang dari Surabaya,” terang Rachman, Selasa (9/12/2025).

    Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menjelaskan, kolaborasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran rokok dan miras ilegal di wilayahnya.

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah melakukan lima kali upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan bahaya dan kerugian negara atas pemakaian barang tanpa cukai.

    “Sosialisasi sudah lima kali untuk tahun ini kita lakukan, tentu akan kita kolaborasi dengan semua pihak untuk membantu menekan rokok (ilegal) yang masih banyak beredar di masyarakat,” ungkap Yudha. [has/suf]