provinsi: JAWA TIMUR

  • Resmob Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kota

    Resmob Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kota

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Unit Resmob Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang beraksi lintas kota dan kabupaten.

    Dari lima pelaku, tiga berhasil diringkus sementara dua lainnya kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Mojokerto.

    Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing adalah ST Pribadi (43) warga Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, DZ (33) warga Mojosulur, Kecamatan Mojosari serta NG (49) warga Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial N dan FA.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan Unit Resmob,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

    Aksi komplotan ini rupanya tidak hanya terjadi di Mojokerto. Mereka diketahui telah beroperasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Mojokerto, Jombang, Malang, dan Kota Batu. Selain mencuri tabung elpiji, komplotan ini juga terlibat pencurian telur di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan tabung elpiji 3 kilogram serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. [tin/ted]

  • Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Vonis tersebut juga menjatuhkan denda Rp60 juta yang bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.

    Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

    Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.

    Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum, serta pengakuannya yang menyatakan menyesali perbuatannya.

    Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

    Kasus ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

    Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada. [uci/ian]

  • Lima Pohon Jati di Baureno Bojonegoro Roboh Diterpa Angin Kencang, Timpa Warkop hingga Ambruk

    Lima Pohon Jati di Baureno Bojonegoro Roboh Diterpa Angin Kencang, Timpa Warkop hingga Ambruk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (09/12/2025) sore. Bencana alam ini mengakibatkan lima pohon jati roboh dan menimpa satu bangunan warung kopi.

    Camat Baureno, Dery Aprilian, mengatakan, hujan deras disertai angin kencang terjadi sekitar pukul 16.45 WIB, hingga menyebabkan lima pohon di Jalan PUK Kanor-Baureno, tepatnya di Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tumbang.

    “Beruntung tidak ada korban jiwa, satu bangunan yang rusak dengan taksir kerugian sekitar Rp7 juta” ujar Dery Aprilian.

    Warung yang ambruk tertimpa pohon tersebut milik Lisnarni, warga RT 04 RW 03 Desa Sembunglor. Warung kopi miliknya yang berukuran 2×10 meter dan terbuat dari dinding bambu ambruk total.

    Tim gabungan dari Damkarmat, BPBD, Polsek, Satpol PP, Pemerintah Desa, serta masyarakat setempat segera melakukan pembersihan lokasi pohon roboh. Saat ini, material pohon tumbang akibat hujan deras dapat dibersihkan tuntas.

    “Jalan PUK Kanor-Baureno kini sudah dapat berfungsi normal kembali,” tutup Dery Aprilian. [lus/ian]

  • Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan kebijakan wajib parkir digital dengan pembayaran non-tunai seperti e-toll, di semua tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai awal tahun 2026, tepatnya di bulan Januari.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir ini Pemkot akan bekerja sama dengan pihak bank BUMN. Untuk mengatasi kesediaan kebutuhan alat dan teknis dari kebijakan tersebut.

    “InsyaAllah, mungkin yang terdekat ini adalah bank mandiri. Jadi nanti pakai alatnya, kita akan bekerjasama. Jadi disitu yang untuk pajak parkir,” kata Eri pada hari Selasa (9/12/2025).

    Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kemudian tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai. Sebab hal itu dibutuhkan, untuk mendukung transparansi pendapatan pajak parkir.

    “(Dengan begitu) jumlah yang masuk berapa (akan jelas terpantau). Agar apa?, pembagiannya (bagi petugas parkir, pengusaha, dan retribusi pajak parkir) jelas. Dengan cara apa?, dengan menggunakan non-tunai memanfaatkan e-toll,” kata Eri.

    Selain itu, Wali Kota Eri juga sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar sistem parkir digital tersebut. Tujuan lainnya dari sistem ini, adalah menghilangkan potensi konflik antarwarga akibat masalah parkir.

    “Makanya nanti, insyaAllah, diaturan yang kita tetapkan, siapa yang tidak membayar non-tunai, juga kita berikan sanksi,” tegasnya. (rma/ian)

  • Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Penghargaan Lingkungan Hidup Green Award 2025 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mojokerto.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Green Award merupakan implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, serta pemberian insentif dan penghargaan kepada lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.

    “Tujuan utama dari pelaksanaan Green Award adalah memberikan apresiasi kepada lembaga dan masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian, inovasi, serta konsistensi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada tahun ini, DLH memberikan penghargaan kepada perusahaan, sekolah, desa, pondok pesantren, dan kelompok pemerhati lingkungan melalui 12 kategori penilaian,” ungkapnya.

    Adapun capaian penting yang diraih pada 2025 antara lain 23 dari 28 perusahaan meraih kategori taat dalam PEKA Kelola, sembilan perusahaan mendapat rapor biru pada PROPER Nasional, serta puluhan sekolah meraih predikat Adiwiyata mulai tingkat kabupaten hingga mandiri. Selain itu, terdapat tiga sekolah yang menjadi pemenang Lomba Sekolah Hijau.

    Satu pondok pesantren berstatus Rintisan Eco Pesantren, tiga desa meraih juara Desa Berseri tingkat kabupaten, dan dua desa lolos penilaian tingkat provinsi. Pada program ProKlim, satu desa meraih kategori Utama Tropi, empat desa kategori Utama Sertifikat, dan satu desa kategori Madya. Tidak ketinggalan, enam kelompok pemerhati lingkungan juga mendapatkan apresiasi.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanasan global adalah ancaman nyata yang kini berdampak langsung pada kehidupan manusia. Ia menyinggung bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera sebagai pengingat bahwa perubahan iklim harus diwaspadai bersama.

    “Kerusakan yang terjadi tidak lepas dari aktivitas manusia mulai dari penggundulan hutan, alih fungsi lahan, hingga pengelolaan sampah yang belum optimal. Ada sejumlah langkah yang harus diperkuat, antara lain pelarangan plastik sekali pakai di instansi pemerintah hingga pusat perbelanjaan, percepatan kebijakan pengurangan sampah plastik,” katanya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) juga mengingatkan dalam penguatan bank sampah di desa dan kelurahan, mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghasilkan produk ramah lingkungan, edukasi pemilahan sampah dari sumber, kampanye ‘Kendalikan Plastik Sekali Pakai’ serta pelaksanaan Aksi MembaRRa minimal seminggu sekali.

    Gus Barra menegaskan, persoalan sampah dan pembangunan tidak dapat langsung ditangani di awal 2025 karena APBD telah disahkan sebelum ia dilantik. Namun melalui refocusing pemerintah pusat, sejumlah program prioritas kini bisa berjalan, seperti renovasi 50–60 gedung sekolah, perbaikan 17 bak sampah dan TPS sementara, serta pembangunan lebih dari 600 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD, CSR, dan Baznas.

    Di sektor infrastruktur, Pemkab Mojokerto juga telah menangani 36 km dari 83 km jalan rusak berat dan sisanya akan diteruskan pada 2026. Untuk tingkat desa, Pemkab juga mengalokasikan Rp81 miliar Bantuan Keuangan (BK) Desa. Di bidang kesehatan, alokasi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Mojokerto meningkat menjadi Rp66 miliar.

    “Angka ini memungkinkan agar warga mendapatkan layanan BPJS cukup dengan menunjukkan e-KTP tanpa menunggu masa aktivasi.Di Kabupaten Mojokerto, dia sakit bawa KTP, dicatat oleh petugasnya, seketika itu juga aktif dan mendapatkan layanan kesehatan. Peluncuran TRC DLH ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan lingkungan,” urainya.

    Mulai pohon tumbang hingga sumbatan sampah yang menyebabkan genangan. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kerja sama demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.

    “Kami tidak akan bisa menangani permasalahan ini sendiri. Kami butuh kerja sama dari semua stakeholder untuk bergerak dan bekerja bersama-sama menangani persoalan persampahan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan kali ini, DLH Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH yang bertugas menangani kedaruratan lingkungan. Seperti pohon tumbang, banjir, dan titik rawan sampah liar. Tahun 2025, DLH Kabupaten Mojokerto juga menambah sarana prasarana dengan menghadirkan 17 unit kontainer sampah baru. [tin/ian]

  • Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tuban menggelar rilis capaian kinerja selama setahun hingga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

    Kajari Tuban, Supardi yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen menyampaikan, momen ini sangat penting terutama untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Kami Kejari Tuban selalu berupaya melakukan peningkatan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi melalui tugas fungsi tindak pidana khusus,” ungkap Supardi. Selasa (09/12/2025).

    Lanjut, pihaknya juga menyampaikan beberapa penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2025, yang meliputi penyidikan 3 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara.

    Yang pertama perkara penyidikan meliputi dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022-2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

    Kedua, dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) pada Desa Bunut, Kecamatan Widang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

    Sedangkan untuk penuntutan perkara, meliputi perkara Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

    “Termasuk pekerjaan pembuatan Biopori APBD Tahun 2021. Sedangkan eksekusi perkara meliputi, Tindak Pidana Korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan 2 terpidana,” imbuhnya.

    Supardi menjelaskan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tuban merupakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Atas perkara tersebut, Kejari Tuban berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 9 miliar,” kata Supardi.

    Selain itu, pihaknya akan tetap selalu meningkatkan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance). [dya/ian]

  • Tak Semua Bencana Bisa Gunakan BTT, BPBD Bondowoso Jelaskan Aturannya

    Tak Semua Bencana Bisa Gunakan BTT, BPBD Bondowoso Jelaskan Aturannya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Plt Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristianto, menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan, indikator, dan prosedur yang wajib dipenuhi sebelum anggaran darurat itu dipakai.

    Menurutnya, klasifikasi bencana yang dapat dibayar melalui BTT harus merujuk pada Permendagri No 7 Tahun 2020, Pergub Jatim No 23 Tahun 2022, serta juknis indikator penetapan status tanggap darurat dari BNPB. Tiga regulasi inilah yang menjadi pegangan teknis BPBD dalam menentukan langkah di lapangan.

    Kristianto menjelaskan bahwa BTT digunakan untuk situasi darurat yang mencakup bencana alam, non-alam, dan bencana sosial. Contoh bencana alam adalah banjir, longsor, dan erupsi gunung. Non-alam meliputi pandemi Covid-19 atau PMK, sedangkan bencana sosial bisa berupa kerusuhan atau kejadian luar biasa lain.

    Selain itu, BTT bisa dipakai untuk keadaan darurat lain seperti operasi pencarian dan pertolongan yang sebelumnya tidak teranggarkan, serta kerusakan sarana prasarana publik yang mengganggu pelayanan.

    Namun untuk bisa masuk kategori tanggap darurat, pemda wajib mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. SK itu menjadi dasar untuk melakukan berbagai tindakan seperti pencarian korban, evakuasi, pemenuhan kebutuhan air bersih, sanitasi, pangan, layanan kesehatan, hingga penyediaan hunian sementara.

    Merujuk asesmen terbaru, peristiwa puting beliung di Kecamatan Jambesari belum memenuhi dua unsur utama penetapan status tanggap darurat, yakni unsur yang mengancam kehidupan dan penghidupan. Kehidupan berarti ada korban meninggal atau pengungsian; penghidupan berarti kerusakan signifikan pada sarana prasarana, lingkungan, hingga psikologis masyarakat.

    “Tahun 2025 belum ada bencana di Bondowoso yang masuk kategori tanggap darurat. Kejadian puting beliung kemarin masih bisa ditangani dengan respon cepat menggunakan anggaran reguler BPBD,” ujar Kristianto.

    BPBD tetap memberikan bantuan bagi warga terdampak. Kebutuhan primer dipenuhi lebih dulu, disusul bantuan tambahan seperti selimut, kompor, dan perlengkapan dasar lainnya untuk rumah yang masuk kategori rusak sedang dan rusak berat.

    Tahun ini BPBD juga menyiapkan stimulan material bagi warga terdampak. Jika anggaran habis, instansi dibolehkan mencari sumber pendanaan lain, termasuk CSR perusahaan. Langkah tersebut menurut Kristianto sah secara regulasi.

    “Penanganan bencana itu kerja pentaheliks: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Saat ini kami menggandeng beberapa perusahaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan warga terdampak,” katanya.

    Kristianto turut menjelaskan batasan teknis klasifikasi kerusakan bangunan. Di antaranya untuk rusak ringan adalah kerusakan maksimal 30 persen dan bangunan masih kokoh. Kemudian rusak sedang jika kerusakan maksimal 50 persen, struktur masih berdiri namun butuh perbaikan signifikan. Sementara rusak berat jika kerusakan lebih dari 50 persen seperti bangunan roboh atau tidak lagi bisa dihuni.

    Ia menambahkan, pemerintah memberikan stimulan sesuai kemampuan fiskal daerah. Karena itu BPBD terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar bantuan yang diterima warga bisa lebih maksimal.

    Kristianto menegaskan bahwa BTT tidak berada di BPBD, melainkan dikelola BPKAD. Meski begitu, semua perangkat daerah dapat mengajukan penggunaan BTT asalkan kebutuhan darurat tersebut jelas dan telah dibahas lintas instansi.

    Penjelasan ini memastikan bahwa penggunaan BTT tetap berada di jalur regulasi dan keputusan teknis yang akuntabel, sehingga anggaran darurat benar-benar menyentuh kondisi yang layak ditangani secara prioritas. (awi/ian)

  • Kolaborasi, Organisasi Kepemudaan Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

    Kolaborasi, Organisasi Kepemudaan Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi kemanusiaan kembali dilakukan oleh organisasi kepemudaan di Mojokerto. Pimpinan Cabang Tunas Indonesia Raya (PC Tidar) Mojokerto bersama Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Mojokerto menyalurkan bantuan untuk warga terdampak bencana di wilayah Sumatra.

    Bantuan yang disalurkan mencakup kebutuhan pokok, perlengkapan harian, serta berbagai jenis logistik pendukung. Seluruh bantuan dihimpun melalui koordinasi internal antar organisasi dan dikemas untuk segera didistribusikan kepada para penyintas. Bantuan tersebut dikirim pada awal pekan ini ke pos resmi penanganan bencana di daerah terdampak.

    Ketua PC Tidar Mojokerto, Defy Firman Al-Hakim menyampaikan, gerakan tersebut lahir dari kepedulian bersama organisasi kepemudaan di Mojokerto untuk hadir membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. “Alhamdulillah, TIDAR bersama Anshor Ranting Bangun, YL Youth, dan AMPI Kabupaten Mojokerto bisa berkolaborasi menghimpun bantuan ini,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).

    Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga yang terdampak. Senada dengan Ketua PC Tidar Mojokerto, Defy Firman Al-Hakim, Ketua DPD AMPI Kabupaten Mojokerto, Yachya Sulthoni menegaskan pentingnya sinergi antarorganisasi dalam setiap gerakan sosial. Pihaknya juga berharap sinergi tersebut tetap terjaga.

    “Kolaborasi ini kami harap terus berlanjut agar dapat menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. PC Tidar maupun AMPI Kabupaten Mojokerto menyatakan siap menambah dukungan apabila kondisi di lokasi bencana kembali membutuhkan bantuan lanjutan,” ujarnya.

    Pengiriman bantuan tersebut melibatkan pengurus dan relawan dari kedua organisasi. Aksi kemanusiaan tersebut menjadi bukti bahwa kepedulian dan kolaborasi lintas organisasi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang tengah menghadapi musibah. [tin/ian]

  • Arum Sabil Dominasi Musda Pramuka Jatim, Siap Bawa Perubahan Fokus Pengembangan Skill

    Arum Sabil Dominasi Musda Pramuka Jatim, Siap Bawa Perubahan Fokus Pengembangan Skill

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Musyawarah Daerah (Musda) Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Timur 2025 resmi dimulai di Surabaya, 9-11 Desember 2025, dengan agenda utama pemilihan ketua periode 2025-2030.

    Muhammad Arum Sabil, yang juga sebagai Ketua DPD HKTI Jatim dan petahana, muncul sebagai kandidat kuat untuk menjabat periode kedua.

    ​Arum Sabil mengungkapkan, peluang pemilihan dilakukan secara aklamasi atau musyawarah mufakat sangat besar. Hal ini menyusul dukungan masif yang telah ia kantongi.

    ​”Saat ini saya sendiri dari 38 kwarcab itu sudah 32 rekomendasi yang diberikan kepada saya,” ujar Arum Sabil usai pembukaan Musda Gerakan Pramuka Jatim 2025 di Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (9/12/2025).

    Sesuai AD/ART, kandidat hanya membutuhkan minimal 12 dukungan (30 persen) untuk maju.

    ​Menyikapi periode mendatang, Arum menyatakan siap membawa perubahan, terutama dalam menghadapi dinamika kehidupan bermasyarakat yang menuntut lebih dari sekadar kemampuan akademis.

    ​Ia berencana meningkatkan program-program terkait pengembangan skill bagi anggota Pramuka, sesuai dengan minat dan passion mereka. “Skill apa itu yang akan ditanamkan pada adik-adik kita, ya sesuai dengan kompetensinya. Contoh, kalau mereka ahli di bidang otomotif kita dorong, kalau ahli di elektronik kita dorong,” katanya.

    ​Arum menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari para pembina, yaitu dengan menyajikan pembinaan yang segar dan memanfaatkan media sosial serta dunia digital agar agenda Pramuka mudah diterima generasi muda, khususnya dalam mempersiapkan ‘Indonesia Emas 2045’.

    ​Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang turut hadir, memuji peran strategis Pramuka Jatim dalam lima tahun terakhir, terutama dalam pembinaan karakter dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

    ​Emil menyebut banyak program inisiatif Pramuka Jatim, seperti gerakan menanam mangrove dan penanganan bencana, yang berhasil disinergikan dengan program Pemprov Jatim.

    ​”Saya menilai kinerja Kwarda Pramuka Jatim lima tahun terakhir sangat baik. Tidak salah banyak pihak yang bersemangat untuk terjadinya musyawarah mufakat,” pungkas Emil. [tok/ian]

  • 47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggebrak. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim menyita uang fantastis: Rp47,2 miliar dan USD 421 ribu dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Penyitaan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) dan langsung dipublikasikan dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Dalam konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa, Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H. mengungkapkan tumpukan uang sitaan yang dipamerkan di hadapan awak media sebagai barang bukti. Temuan itu, tegasnya, merupakan hasil pendalaman kasus korupsi yang diduga dilakukan dalam rentang waktu delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.

    Dibawah payung Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, penyidik Pidsus telah bekerja agresif: 25 saksi diperiksa, dua ahli dimintai keterangan, dan sejumlah lokasi penting digeledah, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

    Hasilnya cukup mencengangkan. Penyidik memblokir dan menyita 13 rekening yang diduga terkait PT DABN. “Dari lima bank, kami menyita Rp33,96 miliar dan USD 8.046. Selain itu ada enam deposito di dua bank lain bernilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000. Totalnya mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim.

    Ia menegaskan, sementara BPKP masih menghitung kerugian negara, langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara dan memastikan aliran dana mencurigakan tidak kembali digelapkan.

    “Ini bukan sekadar penyitaan. Ini adalah langkah tegas untuk menutup ruang korupsi dalam pengelolaan aset publik. Penyidikan akan kami tuntaskan secara profesional, berbasis bukti, dan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Kejati Jatim menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen penuh institusi dalam membersihkan praktik korupsi di sektor kepelabuhanan, yang selama ini rawan penyimpangan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas penetapan tersangka, tetapi juga pemulihan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di sektor maritim Jawa Timur sepanjang 2025. (ada/ian)