provinsi: JAWA TIMUR

  • Walkot Eri Cahyadi Raih BIG 40 Awards: Bawa Ekonomi Surabaya Tertinggi se-Jawa Timur 9 jam yang lalu

    Walkot Eri Cahyadi Raih BIG 40 Awards: Bawa Ekonomi Surabaya Tertinggi se-Jawa Timur

    9 jam yang lalu

  • Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.

    Penyitaan tersebut diumumkan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat.

    “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD421.046. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

    Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional antara lain uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95, Enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000 dengan Total penyitaan Rp47.268.120.399 dan USD421.046.

    Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta. Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan.

    “Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tutur Agus.

    Kajati menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 154 perkara penyidikan dengan total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

    Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan, meski status perusahaan tersebut bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

    Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Permasalahan kemudian muncul setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar dilakukan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.

    “Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.

    Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat. [uci/ted]

  • UB Buka Crisis Center bagi Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

    UB Buka Crisis Center bagi Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

    Malang, Beritasatu.com – Universitas Brawijaya (UB) membuka crisis center untuk memverifikasi dan mendata mahasiswa yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatera. Inisiatif ini dilakukan agar proses penyaluran bantuan dapat berlangsung cepat, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan masing-masing mahasiswa.

    Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Setiawan Noerdajasakti turun langsung memantau jalannya pendataan. Ia menegaskan, verifikasi merupakan langkah penting sebelum bantuan diberikan.

    “Kami ingin memastikan seluruh mahasiswa terdampak benar-benar mendapatkan bantuan tanpa ada yang terlewat. Ini bentuk tanggung jawab UB untuk hadir dalam kondisi darurat,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

    Menurut Setiawan, sejumlah mahasiswa menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari kendala finansial, komunikasi yang terputus, hingga kehilangan tempat tinggal sementara.

    Karena itu, UB menyiapkan skema bantuan yang mencakup dukungan finansial, pendampingan psikologis, kebutuhan harian, serta akses akademik agar proses belajar tetap berjalan.

    “Bantuan tidak hanya uang. Kami tidak ingin proses pendidikan mahasiswa terhambat akibat bencana,” katanya.

    Setiawan menambahkan, setelah tahap verifikasi rampung, UB akan menggelar rapat internal untuk menentukan bentuk bantuan dan mekanisme penyalurannya. Kampus juga akan terus memantau perkembangan mahasiswa di wilayah terdampak banjir Sumatera secara berkala.

    “UB tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga mendampingi sampai mahasiswa pulih,” tegasnya.

    Langkah ini turut mendapat dukungan dari Eksekutif Mahasiswa UB. Sekretaris Menko Pelayanan EM UB, Yusuf Hafidzun Alim menilai mekanisme verifikasi crisis center berjalan transparan dan akurat.

    “Kolaborasi ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai regulasi kampus,” ujarnya.

    Proses verifikasi dilakukan melalui pengecekan identitas, bukti kondisi terdampak, perincian kebutuhan, serta wawancara langsung. Sejumlah mahasiswa tercatat membutuhkan bantuan mendesak, seperti tempat tinggal sementara, logistik, dan dukungan komunikasi.

    Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Deu Gulton mengapresiasi langkah cepat UB dalam mendampingi mahasiswa asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang keluarganya terkena dampak luas bencana tersebut.

    “Banjir di Sumatera sangat besar, beberapa rumah bahkan tertutup lumpur. Banyak teman kami kesulitan dana karena akses jalan dan komunikasi terputus. Bantuan dari UB sangat membantu,” tutup Deu Gulton.

  • Profil Zulfa Mustofa, Pj Ketua Umum PBNU yang Gantikan Gus Yahya

    Profil Zulfa Mustofa, Pj Ketua Umum PBNU yang Gantikan Gus Yahya

    Lalu siapa sebenarnya Zulfa Mustofa? Dikutip dari berbagai sumber, Zulfa Mustofa merupakan ulama yang juga keponakan wakil presiden ke-13 KH Ma’ruf Amin. Kedekatannya dengan para ulama dan pejabat pemerintahan makin memperkuat pengaruhnya dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

    Besar dalam akar budaya Jawa dan Banten, membuat Zulfa Mustofa kental akan nilai-nilai Islam modern. Sang ayah bernama KH Muqarrabin, dikenal sebagai ulama dari Pekalongan, Jawa Tengah. Sedangkan sang ibu bernama Nyai Hajjah Marhumah Latifah, berasal dari Kresek, Banten.

    Nyai Hajjah Marhumah sendiri dikenal sebagai anak dari Nyai Hajjah Maimunah, yang juga merupakan ibunda dari KH Ma’ruf Amin, sehingga KH Zulfa Mustofa adalah keponakan dari KH Ma’ruf Amin. Dari garis keturunan ibundanya itu, Zulfa Mustofa masih punya darah dari ulama besar Syekh Nawawi al-Bantani.

    Zulfa Mustofa memulai pendidikan formal di SD Al-Jihad, Jakarta, sebelum melanjutkan ke Pekalongan. Dia kemudian menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Simbangkulon dan Pesantren Mathali’ul Falah di Kajen, Pati, Jawa Tengah.

    Dirinya dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa (H.C.) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Zulfa Mustofa kemudian menikah dengan Hulwatin Syafi’ah dan dikaruniai beberapa orang anak.

    Usai menempuh pendidikan, pada tahun 2000, Zulfa Mustofa mendirikan majelis sendiri yang diberi nama Darul Musthofa. Sepak terjangnya di organisasi NU tidak bisa dipandang sebelah mata. Dirinya pernah mengampu berbagai posisi strategis dalam organisasi, seperti pengurus Gerakan Pemuda Anshor, Katib Syuriah PBNU, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, dan yang terakhir Wakil Ketua Umum PBNU periode 2022-2027. Dia juga menjabat sebagai Sekjen MUI DKI Jakarta dan Ketua Komite Fatwa BPJPH Kementerian Agama.

     

     

     

  • Resmob Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kota

    Resmob Polres Mojokerto Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kota

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Unit Resmob Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang beraksi lintas kota dan kabupaten.

    Dari lima pelaku, tiga berhasil diringkus sementara dua lainnya kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Mojokerto.

    Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing adalah ST Pribadi (43) warga Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, DZ (33) warga Mojosulur, Kecamatan Mojosari serta NG (49) warga Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial N dan FA.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan Unit Resmob,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

    Aksi komplotan ini rupanya tidak hanya terjadi di Mojokerto. Mereka diketahui telah beroperasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Mojokerto, Jombang, Malang, dan Kota Batu. Selain mencuri tabung elpiji, komplotan ini juga terlibat pencurian telur di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan tabung elpiji 3 kilogram serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. [tin/ted]

  • Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Vonis tersebut juga menjatuhkan denda Rp60 juta yang bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.

    Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

    Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.

    Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum, serta pengakuannya yang menyatakan menyesali perbuatannya.

    Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

    Kasus ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

    Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada. [uci/ian]

  • Lima Pohon Jati di Baureno Bojonegoro Roboh Diterpa Angin Kencang, Timpa Warkop hingga Ambruk

    Lima Pohon Jati di Baureno Bojonegoro Roboh Diterpa Angin Kencang, Timpa Warkop hingga Ambruk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (09/12/2025) sore. Bencana alam ini mengakibatkan lima pohon jati roboh dan menimpa satu bangunan warung kopi.

    Camat Baureno, Dery Aprilian, mengatakan, hujan deras disertai angin kencang terjadi sekitar pukul 16.45 WIB, hingga menyebabkan lima pohon di Jalan PUK Kanor-Baureno, tepatnya di Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tumbang.

    “Beruntung tidak ada korban jiwa, satu bangunan yang rusak dengan taksir kerugian sekitar Rp7 juta” ujar Dery Aprilian.

    Warung yang ambruk tertimpa pohon tersebut milik Lisnarni, warga RT 04 RW 03 Desa Sembunglor. Warung kopi miliknya yang berukuran 2×10 meter dan terbuat dari dinding bambu ambruk total.

    Tim gabungan dari Damkarmat, BPBD, Polsek, Satpol PP, Pemerintah Desa, serta masyarakat setempat segera melakukan pembersihan lokasi pohon roboh. Saat ini, material pohon tumbang akibat hujan deras dapat dibersihkan tuntas.

    “Jalan PUK Kanor-Baureno kini sudah dapat berfungsi normal kembali,” tutup Dery Aprilian. [lus/ian]

  • Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan kebijakan wajib parkir digital dengan pembayaran non-tunai seperti e-toll, di semua tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai awal tahun 2026, tepatnya di bulan Januari.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir ini Pemkot akan bekerja sama dengan pihak bank BUMN. Untuk mengatasi kesediaan kebutuhan alat dan teknis dari kebijakan tersebut.

    “InsyaAllah, mungkin yang terdekat ini adalah bank mandiri. Jadi nanti pakai alatnya, kita akan bekerjasama. Jadi disitu yang untuk pajak parkir,” kata Eri pada hari Selasa (9/12/2025).

    Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kemudian tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai. Sebab hal itu dibutuhkan, untuk mendukung transparansi pendapatan pajak parkir.

    “(Dengan begitu) jumlah yang masuk berapa (akan jelas terpantau). Agar apa?, pembagiannya (bagi petugas parkir, pengusaha, dan retribusi pajak parkir) jelas. Dengan cara apa?, dengan menggunakan non-tunai memanfaatkan e-toll,” kata Eri.

    Selain itu, Wali Kota Eri juga sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar sistem parkir digital tersebut. Tujuan lainnya dari sistem ini, adalah menghilangkan potensi konflik antarwarga akibat masalah parkir.

    “Makanya nanti, insyaAllah, diaturan yang kita tetapkan, siapa yang tidak membayar non-tunai, juga kita berikan sanksi,” tegasnya. (rma/ian)

  • Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Penghargaan Lingkungan Hidup Green Award 2025 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mojokerto.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Green Award merupakan implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, serta pemberian insentif dan penghargaan kepada lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.

    “Tujuan utama dari pelaksanaan Green Award adalah memberikan apresiasi kepada lembaga dan masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian, inovasi, serta konsistensi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada tahun ini, DLH memberikan penghargaan kepada perusahaan, sekolah, desa, pondok pesantren, dan kelompok pemerhati lingkungan melalui 12 kategori penilaian,” ungkapnya.

    Adapun capaian penting yang diraih pada 2025 antara lain 23 dari 28 perusahaan meraih kategori taat dalam PEKA Kelola, sembilan perusahaan mendapat rapor biru pada PROPER Nasional, serta puluhan sekolah meraih predikat Adiwiyata mulai tingkat kabupaten hingga mandiri. Selain itu, terdapat tiga sekolah yang menjadi pemenang Lomba Sekolah Hijau.

    Satu pondok pesantren berstatus Rintisan Eco Pesantren, tiga desa meraih juara Desa Berseri tingkat kabupaten, dan dua desa lolos penilaian tingkat provinsi. Pada program ProKlim, satu desa meraih kategori Utama Tropi, empat desa kategori Utama Sertifikat, dan satu desa kategori Madya. Tidak ketinggalan, enam kelompok pemerhati lingkungan juga mendapatkan apresiasi.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanasan global adalah ancaman nyata yang kini berdampak langsung pada kehidupan manusia. Ia menyinggung bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera sebagai pengingat bahwa perubahan iklim harus diwaspadai bersama.

    “Kerusakan yang terjadi tidak lepas dari aktivitas manusia mulai dari penggundulan hutan, alih fungsi lahan, hingga pengelolaan sampah yang belum optimal. Ada sejumlah langkah yang harus diperkuat, antara lain pelarangan plastik sekali pakai di instansi pemerintah hingga pusat perbelanjaan, percepatan kebijakan pengurangan sampah plastik,” katanya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) juga mengingatkan dalam penguatan bank sampah di desa dan kelurahan, mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghasilkan produk ramah lingkungan, edukasi pemilahan sampah dari sumber, kampanye ‘Kendalikan Plastik Sekali Pakai’ serta pelaksanaan Aksi MembaRRa minimal seminggu sekali.

    Gus Barra menegaskan, persoalan sampah dan pembangunan tidak dapat langsung ditangani di awal 2025 karena APBD telah disahkan sebelum ia dilantik. Namun melalui refocusing pemerintah pusat, sejumlah program prioritas kini bisa berjalan, seperti renovasi 50–60 gedung sekolah, perbaikan 17 bak sampah dan TPS sementara, serta pembangunan lebih dari 600 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD, CSR, dan Baznas.

    Di sektor infrastruktur, Pemkab Mojokerto juga telah menangani 36 km dari 83 km jalan rusak berat dan sisanya akan diteruskan pada 2026. Untuk tingkat desa, Pemkab juga mengalokasikan Rp81 miliar Bantuan Keuangan (BK) Desa. Di bidang kesehatan, alokasi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Mojokerto meningkat menjadi Rp66 miliar.

    “Angka ini memungkinkan agar warga mendapatkan layanan BPJS cukup dengan menunjukkan e-KTP tanpa menunggu masa aktivasi.Di Kabupaten Mojokerto, dia sakit bawa KTP, dicatat oleh petugasnya, seketika itu juga aktif dan mendapatkan layanan kesehatan. Peluncuran TRC DLH ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan lingkungan,” urainya.

    Mulai pohon tumbang hingga sumbatan sampah yang menyebabkan genangan. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kerja sama demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.

    “Kami tidak akan bisa menangani permasalahan ini sendiri. Kami butuh kerja sama dari semua stakeholder untuk bergerak dan bekerja bersama-sama menangani persoalan persampahan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan kali ini, DLH Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH yang bertugas menangani kedaruratan lingkungan. Seperti pohon tumbang, banjir, dan titik rawan sampah liar. Tahun 2025, DLH Kabupaten Mojokerto juga menambah sarana prasarana dengan menghadirkan 17 unit kontainer sampah baru. [tin/ian]

  • Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tuban menggelar rilis capaian kinerja selama setahun hingga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

    Kajari Tuban, Supardi yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen menyampaikan, momen ini sangat penting terutama untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Kami Kejari Tuban selalu berupaya melakukan peningkatan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi melalui tugas fungsi tindak pidana khusus,” ungkap Supardi. Selasa (09/12/2025).

    Lanjut, pihaknya juga menyampaikan beberapa penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2025, yang meliputi penyidikan 3 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara.

    Yang pertama perkara penyidikan meliputi dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022-2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

    Kedua, dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) pada Desa Bunut, Kecamatan Widang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

    Sedangkan untuk penuntutan perkara, meliputi perkara Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

    “Termasuk pekerjaan pembuatan Biopori APBD Tahun 2021. Sedangkan eksekusi perkara meliputi, Tindak Pidana Korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan 2 terpidana,” imbuhnya.

    Supardi menjelaskan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tuban merupakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Atas perkara tersebut, Kejari Tuban berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 9 miliar,” kata Supardi.

    Selain itu, pihaknya akan tetap selalu meningkatkan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance). [dya/ian]