provinsi: JAWA TIMUR

  • Jadi Plt Kapolres Tuban, Kombespol Agung Setyo Nugroho Janji Perbaiki Pelayanan Publik

    Jadi Plt Kapolres Tuban, Kombespol Agung Setyo Nugroho Janji Perbaiki Pelayanan Publik

    Tuban (beritajatim.com) – Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban pasca pencopotan AKBP William Cornelis Tanasale pada 8 Desember lalu. Di hadapan ratusan personel Polres Tuban, Kombespol Agung menegaskan komitmennya menjaga manajemen operasional agar berjalan baik dan profesional.

    “Semoga kehadiran saya bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombespol Agung, Rabu (10/12/2025).

    Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu sebelumnya menjabat Kapolres Kediri. Ia kini ditunjuk sebagai Plt Kapolres Tuban untuk memulihkan stabilitas internal menyusul dugaan permasalahan yang melibatkan AKBP William.

    Plt Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K.

    “Tentu saya tidak bisa bekerja sendiri. Harapannya ada kerja sama dan dukungan dari seluruh anggota Polres Tuban. Saya bersama Waka Polres dan para pejabat utama akan melakukan pengawasan,” katanya.

    Ia mengajak seluruh jajarannya memulihkan kembali kepercayaan masyarakat yang belakangan menurun akibat sejumlah pemberitaan negatif di media sosial. Menurutnya, peningkatan kinerja dan pelayanan publik menjadi keharusan.

    “Oleh karena itu ayo kita tingkatkan kembali dengan melakukan hal-hal positif terhadap masyarakat,” tegasnya.

    Dalam arahannya, Kombespol Agung mengingatkan seluruh personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun, terutama di bidang operasional.

    “Kurangi pelanggaran, khususnya anggota yang bertugas di lapangan,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

    Ia menekankan pentingnya integritas dan sikap baik dalam bertugas, karena setiap tindakan anggota akan berpengaruh pada citra institusi.

    “Kalau kalian ingin diperlakukan baik, kalian harus berbuat baik dulu,” ujarnya.

    Kombespol Agung juga mengingatkan jajarannya untuk tidak menyombongkan pangkat dan jabatan, karena semua itu bersifat sementara. Ia menutup arahannya dengan menekankan peningkatan kualitas layanan publik.

    “Laksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perbaiki tingkat pelayanan,” pungkasnya. [dya/but]

  • Mbak Wali Buka Raker Baznas Kediri, Apresiasi Capaian Dana ZIS Rp3 Miliar

    Mbak Wali Buka Raker Baznas Kediri, Apresiasi Capaian Dana ZIS Rp3 Miliar

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Rapat Kerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kota Kediri, sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi lembaga tersebut dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat secara terintegrasi. Rapat kerja strategis ini diselenggarakan di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (10/12/2025).

    Dalam sambutannya, Mbak Wali menegaskan peran Baznas yang melampaui fungsi tradisionalnya. “Atas nama Pemerintah Kota Kediri, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi Baznas Kota Kediri. Selama ini, Baznas tidak hanya menjadi lembaga amil, tetapi juga mitra strategis pemerintah yang selalu mendukung program-program kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wali Kota termuda ini juga menegaskan bahwa kolaborasi yang telah terjalin antara Pemkot dan Baznas melahirkan berbagai program yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Program tersebut mencakup Program Koper Pengantin, Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Pembebasan Ijazah, hingga berbagai intervensi vital untuk warga rentan.

    Sinergi seperti inilah yang memperkuat tekad untuk mewujudkan Kota Kediri yang semakin Maju, Aman, dan Nyaman (MAPAN).

    Wali Kota Kediri juga menyampaikan terima kasih kepada 227 UPZ yang tersebar di dinas, kantor, badan, kelurahan, dan sekolah. Berkat kolaborasi yang solid tersebut, hingga November 2025 Baznas Kota Kediri telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp3.080.125.596, atau mencapai 89,97% dari target tahunan Rp3,4 miliar.

    “Ini capaian yang patut kita syukuri sekaligus menjadi pemacu semangat untuk menyempurnakan langkah di tahun mendatang,” imbuhnya. Capaian ini menjadi indikator kepercayaan publik dan efektivitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

    Dalam kesempatan ini, Mbak Wali turut mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus menguatkan optimalisasi gerakan ZIS. Tujuannya adalah agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan Baznas semakin solid dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta memperluas layanan sosial. Ia menekankan layanan sosial harus berbasis pemberdayaan, bukan semata bantuan karitatif.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Baznas Provinsi Jawa Timur KH. Alli Maschan Moesa, KH. Zubaduz Zaman, Ketua Baznas Kota Kediri Dawud Syamsuri, segenap jajaran pengurus Baznas, serta para UPZ se-Kota Kediri. [nm/suf]

  • KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan detail perkara yang mengakibatkan Ardito terjaring OTT.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

    Dilansir dari Antara, OTT tersebut merupakan yang kedelapan yang digelar selama 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

     

     

     

  • Gerakan Tanam Pohon di Wilayah Hulu, Upaya Madiun Jaga Sumber Air dan Ekologi

    Gerakan Tanam Pohon di Wilayah Hulu, Upaya Madiun Jaga Sumber Air dan Ekologi

    Madiun (beritajatim.com) – Berkaca dari bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra. Pemerintah Kabupaten Madiun menggiatkan kembali aksi pelestarian lingkungan melalui Apel Penanaman Pohon yang digelar dalam rangka Hari Menanam Pohon Indonesia, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan program Ketahanan Lingkungan Berkelanjutan (Kaliber).

    Sebanyak 6.000 bibit pohon produktif durian, alpukat, dan mangga ditanam serentak di tiga kecamatan wilayah hulu lereng Gunung Wilis, yakni Gemarang, Kare, dan Dagangan. Kawasan tersebut dipilih karena merupakan daerah resapan air yang sangat menentukan kualitas ekologi Kabupaten Madiun.

    Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, menyampaikan bahwa penanaman di wilayah hulu merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Terlebih, musim hujan yang berlangsung sejak November dinilai sebagai waktu terbaik untuk melakukan penanaman.

    “Musim hujan sangat mendukung kegiatan menanam. Kawasan hulu ini harus dijaga karena menjadi penopang ekosistem,” ujar Purnomo.

    Kegiatan tahun ini mengusung tema “Merawat Bumi, Menjaga Masa Depan”, sebagai wujud komitmen Pemkab Madiun membangun ketahanan lingkungan jangka panjang. Pohon-pohon yang ditanam diyakini berperan penting dalam menjaga keberlanjutan sumber mata air serta meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi.

    “Sumber air harus dijaga. Dibutuhkan tutupan hijau dan pohon-pohon besar agar air dapat terserap dan tidak hilang,” tambahnya.

    Purnomo juga menyinggung capaian kualitas udara di Kabupaten Madiun yang selama dua tahun terakhir berada pada kategori “sangat baik” berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, capaian tersebut merupakan keberhasilan sekaligus tantangan agar masyarakat terus menjaga lingkungan.

    Ke depan, Pemkab Madiun menargetkan pembentukan budaya hijau di masyarakat melalui penguatan kolaborasi unsur Pentahelix: pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media. Kolaborasi ini diyakini sebagai fondasi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan daerah.

    Melalui gerakan ini, Pemkab Madiun berharap terciptanya warisan lingkungan yang lebih sehat, hijau, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (rbr/but)

  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tertentu dirampas untuk dimusnahkan.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, baik putusan di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.

    “Ketika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kami wajib mengeksekusinya. Pemusnahan yang kami lakukan hari ini adalah perintah dari putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.

    Berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika hingga pencurian. Barang bukti itu meliputi 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, serta sejumlah barang lain seperti 14 pakaian, 12 handphone, dua timbangan elektronik, tali tambang, korek api, cutter, helm, jendela, dan puluhan perlengkapan lain seperti bong dan plastik klip yang terkait tindak pidana.

    Achmad menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya memperoleh ketetapan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

    “Kami tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi sesuai prosedur. Koordinasi dengan penyidik Polres Madiun dan BNN terus kami lakukan, dan setiap berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami teruskan ke persidangan,” jelasnya.

    Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan dengan benar. [rbr/suf]

  • MAKI Jatim Dukung Penuh Kejati, Siap Ungkap Dugaan Mega Korupsi Rp 530 M

    MAKI Jatim Dukung Penuh Kejati, Siap Ungkap Dugaan Mega Korupsi Rp 530 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Rabu (9/12/2025).

    Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.

    ​Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk dukungan moral terbuka terhadap kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang dinilai berani, konsisten, dan tidak pandang bulu dalam mengungkap perkara korupsi.

    ​”Kami datang bukan untuk menekan, tetapi justru memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kami melihat kinerja Pidsus Kejati Jatim selama ini patut diapresiasi,” ujar Heru di hadapan massa aksi.

    ​Heru mengungkapkan bahwa MAKI kini tengah memvalidasi sejumlah data dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai fantastis. Ia memprediksi tahun 2026 akan menjadi fase krusial pengungkapan kasus-kasus besar di Jatim.

    ​”Saat ini kami mengantongi data dugaan korupsi hampir Rp530 miliar. Data itu terus kami matangkan dan insyaallah akan dikomunikasikan serta diungkap pada triwulan pertama 2026,” tegasnya.

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Rabu (9/12/2025).

    ​MAKI menegaskan siap menjadi mitra strategis kejaksaan dalam menyuplai data, informasi, dan laporan dari daerah-daerah yang luput dari pengawasan publik.

    ​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyambut positif dukungan tersebut. Ia menilai peran serta masyarakat sangat krusial, terutama di tengah keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum.

    ​”Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Tidak hanya dalam bentuk dukungan moral, tetapi juga informasi dan kontrol publik,” kata Wagiyo.

    ​Wagiyo menekankan bahwa sinergi dan pertukaran informasi yang berkesinambungan antara Kejati dan MAKI menjadi kunci keberhasilan. Komitmen Kejati Jatim, tambahnya, adalah mengungkap kasus besar dan juga perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak di sektor pelayanan publik.

    ​Aksi damai MAKI yang berlangsung tertib ini menjadi simbol kuat bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sipil. (tok/but)

  • Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

    Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25). Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Fauzi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25).

    “Perkara pembunuhan berencana atas nama Alfi Maulana (24). Semua tahu, perkara ini sempat viral karena korban dimutilasi,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

    Masih kata Kajari, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Menurutnya, setelah proses administrasi lengkap maka penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.

    “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Yang memberatkan tersangka melakukan aksinya dengan keji hingga potongan kecil-kecil,” katanya.

    Barang bukti yang turut diamankan berupa guling berlumur darah dan sprei, gunting taman, palu besi, pakaian korban, alat komunikasi berupa Handphone (HP) milik tersangka dan korban. Selain itu, juga diamankan sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm yang digunakan tersangka.

    “Sepeda motor yang digunakan tersangka membuang potongan tubuh korban hingga di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Perkara ini secepatkan kita limpahkan ke pengadilan, selanjutnya pengadilan yang menentukan kapan perkara ini disidangkan. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” katanya.

    Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

    Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]

  • Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kakek Tarman tak lagi tampak gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 silam.

    Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

    “Kami akan release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Di hadapan awak media, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya agar mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tri/suf]

  • Akhir Tahun Realisasi Proyek Jalan di Blitar Masih 60 Persen, Sisanya Kejar Tayang?

    Akhir Tahun Realisasi Proyek Jalan di Blitar Masih 60 Persen, Sisanya Kejar Tayang?

    Blitar (beritajatim.com) – Aroma kejar tayang proyek infrastruktur kembali menyengat di Kabupaten Blitar. Menjelang tutup buku Tahun Anggaran 2025 yang tinggal menghitung hari, realisasi perbaikan jalan rusak di Kabupaten Blitar baru mencapai 60 persen.

    Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dari 200 titik pengerjaan perbaikan jalan saat ini yang telah selesai dikerjakan sebesar 60 persen. Sementara sisanya yakni 40 persen akan diselesaikan di tiga pekan jelang tutup buku akhir 2025.

    Situasi ini memicu skeptisisme publik, bagaimana mungkin sisa pekerjaan sebesar 40 persen dapat dikebut dalam waktu kurang dari tiga pekan, di tengah puncak musim penghujan bulan Desember. Meskipun selesai, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kualitas dari jalan yang dibangun di tengah curah hujan tinggi seperti saat ini.

    Di Tengah sorotan soal perbaikan infrastruktur ini, Bupati Blitar Rijanto masih optimis kalau semua bisa berjalan lancar. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar itu pun yakin jalan di Kabupaten Blitar bisa mulus di akhir 2025.

    “Terus berproses sampai selesai, kita tidak hanya mengandalkan APBD tapi kita mesti konsultasi mohon kepada pemerintah pusat agar ada perhatian ke daerah kita,” ucap Rijanto, Rabu (10/12/2025).

    Kondisi jalan di Kabupaten Blitar sendiri memang sangat memerlukan sentuhan perbaikan. Banyaknya truk yang melintas serta tingginya curah hujan, membuat jalan yang sebelumnya rusak ringan kini kondisinya semakin parah.

    Warga di sejumlah kecamatan pun berkali kali melontar protes atas kondisi jalan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bisa hadir untuk memperbaiki jalan. Masyarakat merasa selama ini dirinya telah taat bayar pajak namun kondisi jalan tak kunjung ada perbaikan.

    Bupati Blitar pun tak menampik hal itu. Rijanto paham betul bahwa masyarakat menginginkan adanya perubahan dan perbaikan jalan. “Infrastruktur kita itu banyak yang sudah waktunya dilakukan perbaikan, tapi kita memenejnya ini karena menyesuaikan anggaran yang ada,” tegasnya.

    Kini saat proses perbaikan jalan sudah berjalan masyarakat berharap kualitas perbaikan jalan bisa diperhatikan. Masyarakat tak ingin perbaikan jalan ini hanya seperti usapan belaka, yang dalam hitungan bulan akan rusak kembali.

    “Ya mohonlah diperhatikan kualitas jalan yang diperbaiki ini, jangan hanya mengejar target nanti hasilnya mengecewakan masyarakat lagi,” ungkap Azis, warga Nglegok Blitar.

    Masyarakat Kabupaten Blitar kini hanya bisa berharap, optimisme Bupati Rijanto bukan sekadar lip service politik, melainkan didukung oleh strategi teknis yang matang. Warga tidak hanya butuh jalan yang selesai cepat, tapi jalan yang bertahan lama, bukan jalan yang hancur lagi begitu musim hujan usai. [owi/suf]

  • Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

    Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Kali ini, Unit Tipidsus berhasil mengungkap praktik penambangan tanah uruk tanpa izin di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

    Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

    Mendapat laporan itu, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan menemukan dua ekskavator tengah mengeruk tebing tanah. Hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah dump truck yang parkir tak jauh dari titik pengerukan.

    Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi. Salah seorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Suwardi warga Kemayoran, Bangkalan.

    Pria berusia 70 tahun itu diduga membuka lahan tanpa izin dan menjual tanah uruk kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi.

    “Dalam pengungkapan ini, kami menyita dua unit ekskavator serta enam dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah uruk. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai, catatan transaksi, hingga bukti transfer kepada tersangka,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

    Tak hanya di Labang, polisi sebelumnya juga menemukan aktivitas tambang ilegal di Sukolilo dan Klampis. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total tiga ekskavator dan enam dump truck lainnya. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan liar kini telah ditutup dan dipasang tanda larangan.

    Saat ini, tersangka Suwardi telah menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

    “Proses hukum akan terus berlanjut. Jika ada aktor tambahan dalam praktik ini, pasti akan kami tindak,” ujarnya. [sar/but]