provinsi: JAWA TIMUR

  • Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    GELORA.CO  – Inilah sosok Sujito, terdakwa kasus pembunuhan 2 orang Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang divonis mati dalam persidangan, Kamis (11/12/2025).    

    Sujito menjadi terdakwa pertama yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN)  Bojonegoro. 

    Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, menilai Sujito telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 240 KUHP.

    Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majlis Hakim Wisnu Widiastuti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, pada Kamis (11/12/2025).

    Dalam perkara ini, Kakek Sujito dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.

    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan rumah ibadah musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.

    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban.

    “Majlis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.

    Sementara itu, atas vonis hukum mati tersebut Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir.

    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” singkatnya.

    Dilain sisi, vonis hukuman mati yang diberikan Majlis Hakim tersebut disambut baik oleh para keluarga korban.

    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur Majlis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa.

    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” tutupnya

    Vonis Mati Pertama

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.

    Vonis hukuman mati ini, menurutnya telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.

    Hario mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Terungkap jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncakan sebelumnya.

    Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang dengan tega menghabisi nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.

    “Ya benar, ini vonis hukuman mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.

    Hario memenjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

    Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia yakni almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Sedangakan, satu orang Arik Wiyanti juga menjadi korban hingga mengalami luka berat.

    “Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam. Dilakukan di tempat ibadah dan pada saat korban salat Subuh berjama’ah,” jelasnya.

    Meski setelah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Lanjut Hario hal itu merupakan hak dari terdakwa.

    “Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” terangnya.

    Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

    Siapakah Mbah Sujito? 

    Mbah Sujito kini berusia 67 tahun. 

    Dia adalah warga setempat yang juga tetangga korban di RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

    Sujito nekat menghabisi nyawa tetangganya karena balas dendam pribadi terkait pembelaan tanah.

    Diduga, pelaku merasa tidak terima karena tanah dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz. Korban diketahui merupakan ketua RT setempat.

    “Motifnya karena balas dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu Adjie Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. 

    Mengenai kronologi kejadiannya, jelas Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sambil membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jamaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung mengurung korban.

    Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil bersembunyi parang.

    Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, kemudian pelaku mengurung jamaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti (60), istri korban yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku. Salah satu korban lainnya Cipto juga menjadi korban.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” tambah Suyanto.

    Usai membacok korban, keluar pelaku sambil mengingkari menyebut korban sebagai mafia tanah.

    “Pas selesai membacok Pak Ajiz itu mbah Jito (red: Sujito Pelaku) keluar, sambil ngomong ‘mafia tanah’ itu, saat saya cek ada tiga orang sudah berdarah, Pak Ajiz dan Istrinya Bu Arik dan Pak Cipto, ” ujar Suyanto.

    Kejadian pembacokan sontak membuat jamaah lainnya menjerit histeris.

    Pelaku kemudian keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah mengejar jamaah lainnya. 

    Situasi dilingkungan RT 04 pun berubah mencekam. Pelaku akhirnya diamankan oleh putranya sendiri dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “, mbah Jito ngamok – mbah Jito ngamok. Dia diamankan oleh cucunya sendiri dan cucu korban, dijalan raya sana mas, sambil bawa parang,” ulasnya.

    Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.

    Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan saat rapat RT.

    Warga lain, Susilo mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Korban Diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

    “Pak Ajiz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu,” ujarnya.

    Korban lainnya Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.

    “Pak Cipto juga sama baiknya dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim,” tutupnya

  • Transmigrasi Era Prabowo Sasar Wilayah Pesisir

    Transmigrasi Era Prabowo Sasar Wilayah Pesisir

    Surabaya, Beritasatu.com – Program transmigrasi era pemerintahan Prabowo Subianto kini bukan hanya sekedar dipindahkan ke wilayah-wilayah daratan kurang penduduk, tetapi juga akan menyasar wilayah-wilayah pesisir di Indonesia. Melalui konsep transmigrasi laut, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) akan memasifkan wilayah pesisir kurang penduduk kemudian diberikan peluang sumber pencaharian atau pendapatan di bidang maritim. 

    Konsep transmigrasi laut tersebut menjadi salah satu isu yang diangkat dalam Forum Dewan Guru Besar Indonesia bertajuk “Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru” yang dilaksanakan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Kamis (11/12/2025). 

  • Bos Terra Drone Kini Ditangkap, Bandingkan dengan Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tewaskan Puluhan Orang

    Bos Terra Drone Kini Ditangkap, Bandingkan dengan Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tewaskan Puluhan Orang

    Fajar.co.id, Jakarta — Buntut kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia, Sang Direktur Utama (Dirut) berinisial MW ditangkap di Apartemennya pada Kamis malam (11/12/2025).

    Diketahui kebakaran itu mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025).

    Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sang Dirut sebagai tersangka.

    “Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.

    Menanggapi hal tersebut, netizen di media sosial kini ramai membandingkan dengan peristiwa ambruknya Pesantren Al Khoziny di Jawa Timur yang juga diketahui karena kelalaian.

    Ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny menyebabkan puluhan korban tewas. Lemahnya struktur bangunan diduga jadi penyebab utama tragedi tersebut.

    Korban Pondok Al Khoziny berjatuhan setelah musala di pondok pesantren di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ambruk pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dikabarkan saat itu, ratusan santri tengah menunaikan salat asar berjemaah di lantai dua bangunan tersebut.

    Berdasarkan laporan tim gabungan search and rescue (SAR), insiden tragis itu menelan 171 korban. Dari jumlah tersebut, 67 jenazah telah dievakuasi dan 104 lainnya mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda.

    Dugaan mengarah pada konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

  • Terungkap! Begini Cara Mbah Tarman Dapat Angpao untuk Tamu di Pernikahan Cek Rp3 M Palsu

    Terungkap! Begini Cara Mbah Tarman Dapat Angpao untuk Tamu di Pernikahan Cek Rp3 M Palsu

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus pernikahan viral dengan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu kembali memasuki babak baru. Selain perbedaan usia 50 tahun antara mempelai pria dan wanita, terungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan: semua tamu undangan yang hadir dalam resepsi pernikahan menerima angpau Rp100 ribu per orang.

    Dalam proses penyidikan, Polres Pacitan menemukan sumber dana yang digunakan Mbah Tarman, mempelai pria berusia 74 tahun, untuk membagi-bagikan uang tersebut. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa sebelum pernikahan digelar, Tarman menggadaikan sebuah mobil sewaan asal Ponorogo kepada tetangga keluarga mempelai wanita. Dari praktik gadai itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta.

    “Sebanyak Rp 30 juta dibagikan kepada tamu yang hadir dalam resepsi. Masing-masing memperoleh Rp 100 ribu,” jelas Kapolres,ditulis Jumat (12/12/2025).

    Namun aksi tersebut buru-buru terendus pemilik rental mobil. Meski tak menempuh jalur hukum, pemilik tetap menarik kembali kendaraannya. Sementara pihak penerima gadai terlanjur mengeluarkan uang Rp 50 juta. Untuk mencegah persoalan melebar, keluarga mempelai perempuan akhirnya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah.

    Pihak kepolisian sebenarnya membuka peluang bagi keluarga mempelai perempuan untuk melapor jika merasa dirugikan. Namun keluarga memilih tidak mengambil langkah hukum. Bahkan, mempelai wanita menyatakan tetap setia mendampingi suaminya hingga proses persidangan selesai.

    “Pihak perempuan sampai saat ini masih mencintai dan menyayangi Mbah Tarman sebagai suami yang sah. Mereka menyampaikan akan terus mendampingi hingga kasus ini diputus di pengadilan,” ujar Kapolres.

    Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa cek Rp3 miliar kini masih berjalan di Polres Pacitan. Polisi menegaskan penyidikan terus berlanjut meski pihak keluarga perempuan tidak memberikan laporan tambahan. [tri/aje]

  • BMKG Ungkap Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93S di Perairan NTB, Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem

    BMKG Ungkap Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93S di Perairan NTB, Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem

     

    Liputan6.com, Mataram – Bibit siklon tropis 93S yang dapat memicu cuaca ekstrem diperkirakan muncul di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB) bagian selatan. Hal itu diungkap Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kemunculan bibit siklon tropis 93S itu berpotensi menimbulkan cuaca buruk di kawasan Jawa Timur dan Kepulauan Sunda Kecil termasuk Bali.

    Ketua Tim Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca Khusus BMKG Miming Saepudin mengatakan, bibit siklon tropis 93S terbentuk pada 11 Desember 2025, pukul 07.00 WIB atau 08.00 Wita.

    “Potensi bibit siklon tropis 93S berkembang menjadi siklon tropis dalam kategori peluang rendah,” ujarnya dalam laporan yang diterima di Mataram, NTB, Jumat (12/12/2025).

    Miming juga menjelaskan bibit siklon tropis 93S didukung oleh aktifnya gelombang Equatorial Rossby dan gelombang frekuensi rendah di sekitar sistem.

    Selanjutnya, faktor pendukung lain berupa suhu permukaan laut yang cukup hangat antara 28 sampai 29 derajat Celcius, wind shear yang lemah, dan vortisitas yang berada dalam kategori sedang di lapisan bawah hingga menengah.

    Kondisi yang kurang mendukung pertumbuhan sistem, yakni kelembaban udara di sekitar sistem yang cukup kering di lapisan 500 hingga 200 hPa, konvergensi dan divergensi yang masih lemah serta belum adanya inflow angin yang kuat menuju sistem.

    BMKG memprakirakan bibit badai siklon tersebut masih persisten yang ditandai dengan belum adanya peningkatan angin maksimum di sekitar sistem dan sirkulasi yang masih melebar dengan pergerakan secara perlahan ke arah barat hingga barat daya.

    Miming mengatakan intensitas sistem diprakirakan meningkat secara perlahan yang ditandai dengan pola sirkulasi yang menjadi lebih baik di lapisan bawah hingga menengah dengan pergerakan cenderung stasioner.

    Bibit siklon tropis 93S memberikan dampak tidak langsung terhadap kondisi cuaca ekstrem hingga 12 Desember 2025, pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita, di antaranya hujan sedang hingga lebat di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bagian barat.

    Potensi gelombang tinggi kategori sedang antara 1,25-2,5 meter di wilayah Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur, perairan selatan Jawa Timur, Selat Bali, Selat Lombok, dan Selat Alas bagian selatan.

  • Antisipasi Longsor, Polsek Pacet Mojokerto Pantau Objek Wisata Pacet Mini Park

    Antisipasi Longsor, Polsek Pacet Mojokerto Pantau Objek Wisata Pacet Mini Park

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Menjelang musim penghujan dan meningkatnya kunjungan wisata di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Pacet Polres Mojokerto melakukan langkah mitigasi untuk memastikan keamanan objek wisata di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pacet, IPTU Mohammad Khoirul Umam pada, Kamis (11/12/2025) kemarin di Pacet Mini Park, Desa Warugunung.

    Dalam agenda tersebut, petugas melakukan pemantauan area wisata sekaligus memotong pohon-pohon yang dinilai berpotensi membahayakan pengunjung.

    Kapolsek Pacet IPTU Mohammad Khoirul Umam pamenjelaskan bahwa kegiatan mitigasi tersebut merupakan upaya antisipasi kerawanan, terutama pada wahana dan lokasi wisata air yang rawan terdampak cuaca ekstrem di musim penghujan.

    “Kami mengimbau pengelola wisata untuk benar-benar memperhatikan keselamatan pengunjung. Koordinasi harus terus dilakukan, apalagi dalam waktu dekat masyarakat akan banyak berlibur saat Nataru,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).

    Menurutnya, objek wisata seperti pemandian dan wahana air diprediksi menjadi tujuan utama masyarakat. Karena itu, pengamanan dan pengecekan fasilitas harus dilakukan lebih intensif. Kegiatan mitigasi dengan fokus utama pada pencegahan dini agar pengunjung wisata di Pacet dapat menikmati liburan dengan nyaman dan selamat. [tin/ted]

  • Kasus Motor Raib di Tulakan Pacitan Terbongkar: Terjerat Utang Judol, Suami Jadi Pelaku

    Kasus Motor Raib di Tulakan Pacitan Terbongkar: Terjerat Utang Judol, Suami Jadi Pelaku

    Pacitan (beritajatim.com) – Aksi pencurian motor di Kecamatan Tulakan ini sempat membuat heboh warga. Betapa tidak, motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial LH, Warga Dusun Krajan desa Ngumbul Kecamatan Tulakan yang hilang secara misterius ternyata dicuri oleh suaminya sendiri. Kasus unik tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, kejadian bermula pada Rabu (3/12/2025) petang ketika LH mengantar anaknya mengaji ke rumah warga tetangga desa. Sepeda motor Honda Revo AE 6596 XO yang dikendarainya diparkir di garasi depan rumah tersebut. Usai mengaji, LH dan anaknya pulang, sementara motor tetap dititipkan di lokasi yang sama.

    Keesokan harinya, Kamis (4/12), LH bermaksud mengantar anaknya berangkat sekolah. Namun ia terkejut saat melihat motor berwarna hitam itu sudah hilang. Pencarian ke sekitar lokasi hingga menanyakan kepada warga tak menemukan petunjuk, sehingga ia memutuskan melapor ke Polsek Tulakan.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus itu cukup menarik karena setelah ditelusuri, pelaku pencurian justru adalah suami korban sendiri, berinisial CS.

    “Ini kasus pencurian dalam keluarga. Setelah didalami oleh anggota polsek dibantu anggota polres, ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri,” ungkap Ayub ditulis Jumat (12/12/2025).

    Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa Icuk Suyono nekat mengambil motor istrinya lantaran terjerat utang akibat bermain judi online. Motif inilah yang akhirnya membuka tabir hilangnya motor tersebut.

    “Yang bersangkutan terlilit hutang karena judi online. Untuk perkara pencurian dalam keluarga, kami akan kedepankan proses mediasi,” jelas Kapolres.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses kasus tersebut sambil menunggu hasil mediasi antara keduanya. Polisi berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih satu rumah tangga. [tri/aje]

  • Kopdar Integritas Hadirkan Pakar dan Praktisi di Kota Madiun

    Kopdar Integritas Hadirkan Pakar dan Praktisi di Kota Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Madiun tahun ini diwarnai dengan gelaran Kopdar Integritas yang berlangsung di Gedung Ramayana, Jalan Pahlawan, Rabu (10/12/2025).

    Acara yang digagas Kongan.co bersama Mucoffe dan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ini menjadi ajang bertemu, berdiskusi, dan memperluas jejaring antikorupsi di tingkat lokal.

    Kegiatan dibuka dengan penampilan Live Akustik, pertunjukan Semacam Wayang, hingga nonton bareng film “Catatan Merah Andika”. Ragam sajian ini dipilih sebagai cara kreatif mengenalkan isu korupsi melalui pendekatan budaya dan storytelling.

    Sesi diskusi menghadirkan tiga narasumber dari beragam latar belakang: Dewan Pengawas ICW & Dewan Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko, Pakar Hukum Pidana UNESA Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, serta Juru Didik KPK Erlangga Adikusumah yang bergabung secara daring.

    Dadang Trisasongko menyoroti bahwa korupsi seringkali tumbuh dari kebiasaan kecil yang dianggap sepele. Ia mengingatkan bahwa integritas harus dimulai dari tindakan personal. “Korupsi itu berangkat dari kecurangan kecil. Kita harus merapikan diri sendiri sebelum bicara lebih jauh soal negara,” katanya.

    Sementara itu, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya menekankan pentingnya budaya hukum sebagai penopang sistem antikorupsi. Menurutnya, peringatan Hakordia tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial. “Selama budaya hukum di masyarakat lemah, korupsi akan sulit diberantas. Integritas itu syarat utama,” ujarnya.

    Dari aspek pencegahan, Erlangga Adikusumah menyoroti tren menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pengawasan publik menjadi faktor penting. “Masyarakat punya ruang untuk mengawasi dan melapor ke KPK bila menemukan indikasi korupsi,” ucapnya melalui Zoom.

    Kopdar Integritas menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi. Melalui kolaborasi komunitas, mahasiswa, dan pegiat antikorupsi, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan gerakan yang lebih kuat dan berkelanjutan di Madiun. (rbr/ted)

  • Cak Imin: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Masih Berjalan

    Cak Imin: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Masih Berjalan

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan proses hukum atas peristiwa ambruknya gedung tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, masih tetap berjalan.

    “Katanya [proses hukum ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny] jalan terus,” ucap Muhaimin usai memimpin acara groundbreaking rekonstruksi pembangunan Ponpes Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Kamis (11/12/2025).

    Bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo ambruk hingga menewaskan 63 santri dan puluhan lainnya luka-luka, pad Senin (29/9/2025).

    Penyebab ambruknya gedung itu diduga karena kegagalan konstruksi. Namun, hingga saat ini aparat kepolisian belum menetapkan sosok tersangka atas tragedi itu.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, rangkaian proses penyidikan dilakukan oleh tim khusus gabungan yang berisikan jajaran Ditkreskrimum dan Ditkreskrimum serta berlangsung secara cermat, termasuk dalam tahapan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi.

    Jules juga enggan untuk membeberkan identitas para saksi dan mengkonfirmasi mengenai pemanggilan terhadap pihak pengurus pondok pesantren untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian.

    “Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap ya. Secara pastinya, tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini, apakah sudah ada saksi dengan latar belakang keterkaitan dengan pondok atau dengan orang lain dari luar pondok barangkali yang ikut dalam proses pembangunan atau pihak-pihak lain,” ungkap Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Selasa (14/10/2025) silam.

    Jules menjelaskan saat ini tim penyidik masih berfokus untuk melakukan terhadap berbagai barang bukti yang telah diperoleh dan keterangan yang telah diperoleh dari 17 saksi yang telah memenuhi panggilan saat proses penyelidikan berlangsung sebelumnya.

    “Kami masih mendalami. Apakah keterangan saksi yang sudah diberikan pada proses penyelidikan itu dapat kami lakukan pendalaman terkait untuk mencari penyebab pasti dari robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, dan untuk mencari tentunya siapa yang bertanggung jawab. Nah, ini harus kita lakukan dengan hati-hati, dengan cermat, termasuk juga pemanggilan saksi,” tegas Jules. 

    Dirinya pun belum dapat memastikan apakah jumlah saksi yang diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dimulai pada Senin (13/10/2025) lalu itu bertambah dari 17 orang yang sebelumnya telah periksa saat proses penyelidikan. 

    “Jadi terkait dengan apakah itu adanya pemeriksaan saksi baru ataupun saksi awal, tentu tidak bisa kami sebutkan saat ini karena ini masih berproses. Nah, pemanggilan saksi ini tentu harus berdasarkan aturan yang ada dalam hukum acara pidana maupun KUHAP. Jadi ada aturan terkait dengan tenggang waktu,” ungkapnya. 

    Jules pun menyatakan, tim penyidik tidak akan bertindak tergesa-gesa dan tetap berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan atas peristiwa naas yang merenggut nyawa lebih dari 60 korban itu. Apalagi, dengan keadaan saat ini, di mana banyak keluarga korban yang masih dirundung rasa dukacita dan kesedihan yang mendalam.

    “Mungkin saja teman-teman penyidik nanti akan memerlukan keterangan saksi dari pihak keluarga ya ataupun dari korban yang selamat. Nah, saat ini tim DVI sendiri masih melakukan kegiatan untuk identifikasi jenazah, dan pihak keluarga masih dalam proses berduka. Tentu kita harus menghargai dan menghormati sehingga tidak dilakukan dengan tergesa-gesa,” jelasnya.

    Walau begitu, Jules menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan tetap berjalan secara hati-hati. Dalam tahap pemeriksaan awal ini, tim penyidik masih berupaya untuk melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, untuk dapat membuktikan dugaan unsur pidana, baik itu disengaja atau karena kelalaian manusia.

    “Proses masih berjalan, kami mohon waktu. Nanti setelah kami melakukan analisa baik keterangan saksi-saksi yang sudah diberikan di awal, dokumen ya maupun alat bukti yang ada akan kami sampaikan update penanganannya,” pungkasnya. 

  • Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati Regional 12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
    Editor
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis mati kepada S (65), terdakwa kasus pembunuhan 2 orang jamaah shalat Subuh di Mushala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
    Agenda persidangan pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
    Majelis hakim memutuskan pria tua itu bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
    Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa divonis seumur hidup.
    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, (pengadilan) menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti.
    Dalam perkara ini, S dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.
    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan secara sadis dan kejam.
    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan mushala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.
    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz.
    Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.
    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.
    “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.
    Sementara S melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan.
    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, kami minta waktu untuk berpikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” kata Sunaryo.
    Di sisi lain, vonis mati itu disambut baik para keluarga korban.
    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur terdakwa dijatuhi hukuman berat.
    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” kata Dika.
    Pembunuhan itu terjadi di Mushala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem pada selasa 29 April 2025.
    Terdakwa secara membabi buta membacok tiga jamaah menggunakan sebilah parang.
    Akibatnya, dua korban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
    Sementara Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro menyebut, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada S merupakan putusan maksimal pertama kali terjadi di Bojonegoro.
    Vonis hukuman mati ini, menurutnya, telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.
    Hario mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap jelas perbuatan terdakwa sudah direncakan sebelumnya.
    Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
    “Ini vonis mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Jamaah Subuh, Menjadi Putusan Maksimal Pertama di Bojonegoro
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.