provinsi: JAWA TENGAH

  • Dari Kain Perca jadi Busana Premium, Ini Kisah Batik Malessa yang Tumbuh Bersama BRI

    Dari Kain Perca jadi Busana Premium, Ini Kisah Batik Malessa yang Tumbuh Bersama BRI

    Liputan6.com, Jakarta – Di tengah hiruk pikuk Kota Solo, tepatnya di Kampung Dipotrunan, Tipes, Serengan, sekelompok ibu rumah tangga tampak sibuk menata kain, menjahit pola, hingga memproduksi busana khas nan elegan. Dari tempat sederhana inilah Batik Malessa berkembang, tidak hanya sebagai usaha rumahan, tetapi juga menjadi simbol pemberdayaan perempuan dan keberhasilan UMKM naik kelas.

    Usaha ini dirintis oleh Madu Mastuti pada 2018, berangkat dari mimpi sederhana, yaitu memberikan ruang kerja bagi ibu rumah tangga tanpa harus meninggalkan keluarga. Ia menyadari bahwa banyak perempuan di sekitarnya memiliki keterampilan, namun tidak punya wadah untuk berkarya.

    “Awalnya dari membuat daster berbahan kain perca, kain sisa yang dijadikan daster atau baju rumahan ibu-ibu. Lama-lama usaha berkembang, hingga merambah ke bidang kerajinan dan fashion. Kami memproduksi produk-produk premium seperti batik, lurik, dan tenun yang dipadupadankan menjadi produk fashion,” ujarnya.

    Nama “Malessa” sendiri merupakan gabungan dari namanya dan anaknya, Alesa, yang sekaligus menjadi simbol ikatan keluarga dan semangat kolaborasi.

    Produk Zero Waste, Kualitas Premium

    Batik Malessa kini menghadirkan dua lini utama: produk massal seperti daster yang dijual di toko oleh-oleh, dan lini eksklusif berupa busana padu padan batik, lurik, serta tenun. Proses produksinya tak main-main. Setiap desain diawali dengan sketsa unik, dan sisa kain tak terpakai disulap menjadi tas, topi, bantal, hingga dompet sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip zero waste.

    Keunikan produk Malessa pun berhasil menarik perhatian banyak kalangan, bahkan hingga digunakan oleh MC Piala Dunia U-17 dan sejumlah pejabat publik.

    Produksi yang semakin meningkat, yakni naik 40% dibanding awal usaha, juga tidak lepas dari peran BRI. Melalui pinjaman KUR, Malessa dapat membeli mesin jahit dan potong baru, sehingga efisiensi kerja semakin meningkat dan jangkauan distribusi semakin luas.

    “Alhamdulillah, dari tahun 2018 sampai 2025, usaha kami terus berkembang dan sudah memberdayakan masyarakat sekitar. Kini, kami memiliki mitra kerja dengan toko oleh-oleh dan toko batik di dalam maupun luar kota, bahkan di bandara-bandara,” kata Madu.

    Dapat Dukungan Rumah BUMN BRI, Siap Ekspor ke Mancanegara

    Kunci sukses Malessa tidak hanya pada kualitas produknya, tapi juga pada proses pembinaan yang komprehensif dari BRI melalui Rumah BUMN BRI Solo. Di sinilah Madu dan timnya mendapat pelatihan bisnis, digitalisasi, hingga ekspor.

    “Program-program BRI itu luar biasa. Saya mendapatkan banyak ilmu baru, pendampingan, dan orientasi peningkatan kapasitas agar UMKM bisa naik kelas dan siap ekspor,” tuturnya.

    Kini, produk Malessa sudah menembus toko-toko besar, hotel, dan bandara di Solo, bahkan pernah dipamerkan hingga ke Belanda, Swiss, dan Australia.

    Lebih dari sekadar usaha, Madu menegaskan bahwa Malessa adalah rumah bagi perempuan untuk bertumbuh. Ia membentuk Kelompok Wanita Berkarya sebagai wadah untuk belajar keterampilan sekaligus mengasuh anak. Dengan melibatkan delapan pekerja yang terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki. Malessa menjadi ruang yang produktif dan inklusif.

    “Jika ibu-ibu berdaya, ekonomi keluarga dan masyarakat ikut kuat,” katanya penuh keyakinan.

    Komitmen BRI: Perkuat UMKM Lokal di Seluruh Daerah

    Di tempat terpisah, Direktur Micro BRI Akhmad Purwakajaya menyampaikan bahwa pemberdayaan UMKM seperti Batik Malessa merupakan bagian dari strategi besar BRI dalam memperkuat ekonomi lokal.

    “Upaya ini merupakan bagian dari strategi BRI untuk memperkuat ekosistem UMKM di berbagai daerah di Indonesia. Dengan dukungan pemberdayaan BRI, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan menghasilkan nilai tambah di pasar,” ujarnya.

    Hingga akhir September 2025, BRI tercatat telah membina 54 Rumah BUMN BRI dengan total lebih dari 17 ribu pelatihan yang digelar demi mendorong UMKM naik kelas.

    Kisah sukses Batik Malessa adalah bukti nyata bahwa dengan kolaborasi, inovasi, dan dukungan menyeluruh, UMKM lokal mampu bersaing, bahkan hingga ke panggung internasional.

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Menurut Prakirawati BMKG Wahyu Annisa, untuk wilayah Indonesia bagian barat masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan petir di sejumlah kota saat akhir pekan hari ini, Minggu (14/12/2025).

    “Di wilayah barat Indonesia terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” ujar Annisa dalam siaran prakiraan cuaca, melansir Antara, Minggu (14/12/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Padang. Sementara, kata Annisa, hujan ringan diprakirakan turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    “Ada pun kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya. Sementara untuk wilayah Indonesia bagian timur, Annisa menyebut potensi hujan petir perlu diwaspadai di Mamuju,” papar dia.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” sambung Annisa.

    Annisa menambahkan, hujan ringan berpotensi terjadi di Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    “BMKG juga memprakirakan cuaca berawan tebal di Kupang dan Manokwari. Sementara itu, kondisi cuaca berawan diprakirakan terjadi di Jayapura,” terang dia.

    BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada aktivitas harian dan keselamatan.

    “Prakiraan tersebut merupakan gambaran umum cuaca hari ini di masing-masing daerah. Ada pun untuk informasi yang diperbarui setiap jam sekali, masyarakat dapat mengakses di laman web resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG,” jelas Annisa.

     

    Musim hujan kini terkadang dibarengi dengan cuaca ekstrem tak menentu. Selain disertai angin, curah hujan lebat dan petir ganas.

  • Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah duka banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik pertanyaan publik.
    Kayu-kayu berstiker Kementerian Kehutanan itu ditemukan di Pantai Tanjung pada saat bersamaan dengan bencana yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Kayu-kayu itu diketahui berstiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta ada kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.
    Kemunculan kayu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menduga kayu-kayu itu berasal dari arus
    banjir
    bandang yang membawa ribuan kubik kayu dari wilayah terdampak bencana.
    Dugaan ini diperkuat oleh temuan gelondongan kayu yang juga hanyut dan merusak permukiman warga saat banjir melanda.
    Namun, pemerintah dan kepolisian memastikan kayu gelondongan yang ditemukan di
    Lampung
    tidak berkaitan dengan peristiwa banjir tersebut.
    Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
    “Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
    Menurut dia, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.
    Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.
    “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” ujarnya.
    Kapal tersebut diketahui mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal.
    Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menyebutkan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
    “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni.
    Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
    PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995 dan telah diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.
    Selain itu, kayu-kayu yang ditemukan dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
    Barcode tersebut berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.
    Pada sejumlah gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf juga memastikan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin.
    Helfi menegaskan, keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.
    Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu itu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.
    Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL.
    “Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA).
    Helfi mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.
    Kemudian dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.
    Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.
    “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem berupa hujan yang disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Prakirawati BMKG, Wahyu Annisa, dalam siaran prakiraan cuaca menyampaikan, wilayah Indonesia barat berpotensi mengalami hujan petir di sejumlah kota besar.

    “Di Indonesia barat, terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” katanya.

    Selain hujan petir, hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Padang. Sementara itu, hujan ringan berpotensi turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    BMKG juga memprakirakan kondisi cuaca berawan tebal akan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya sepanjang hari.

    Untuk wilayah Indonesia tengah dan timur, Wahyu Annisa menyebut masyarakat di Mamuju perlu mewaspadai potensi hujan disertai petir.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” ujarnya.

    Selain itu, hujan ringan diprakirakan mengguyur sejumlah wilayah, antara lain Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    Adapun kondisi cuaca berawan tebal diperkirakan terjadi di Kupang dan Manokwari, sementara cuaca berawan diprakirakan menyelimuti Jayapura.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada keselamatan dan aktivitas harian.

    BMKG menegaskan, prakiraan cuaca ini merupakan gambaran umum kondisi cuaca di masing-masing wilayah. Untuk mendapatkan informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap jam, masyarakat dapat mengakses laman resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG.

  • Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Kudus, Beritasatu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, angkat bicara terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri terus menuai polemik.

    Ia menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

    Jamaludin menilai kegaduhan yang berkembang di ruang publik lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memposisikan perpol dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) itu menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini publik.

    “Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

    Secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.

    Ia juga membantah anggapan perpol tersebut memperluas kewenangan Polri. Menurutnya, aturan ini justru berfungsi sebagai pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangan. “Kalau dibaca secara utuh, perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari supaya tetap sejalan dengan semangat putusan MK,” jelas Jamaludin.

    Jamaludin menegaskan tidak ada konflik norma antara Perpol 10/2025 dan amar putusan MK. Perbedaan tafsir yang muncul, kata dia, hanya berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan substansi hak konstitusional.

    “Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri membedakan dua hal itu secara tegas,” pungkasnya.

  • Mobil Pikap Tabrak Sepeda Motor di Jombang, Satu Luka Parah

    Mobil Pikap Tabrak Sepeda Motor di Jombang, Satu Luka Parah

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nurkholis Majid, Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kabupaten Jombang, Sabtu malam (13/12/2025). Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil pikap dan sepeda motor Honda Scoopy.

    Kendaraan yang terlibat adalah mobil pikap dengan nomor polisi AD-8109-AK yang dikemudikan oleh Sovan Adi Nugroho (31), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak ada luka yang dialami oleh pengemudi mobil tersebut.

    Di sisi lain, sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi S-3867-OBK yang dikendarai oleh Tasyawarul Agung Laksono (28), warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke RSUD Jombang untuk perawatan medis.

    Menurut keterangan yang diperoleh dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, kejadian bermula saat mobil pikap yang melaju dari arah barat setelah keluar dari sebuah gudang, berniat belok ke kanan menuju arah selatan.

    Namun, pengemudi mobil tidak memperhatikan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari selatan ke utara.

    Sejumlah saksi kejadian, yakni Dapan (26) dan Rian (30), keduanya warga Desa Tunggorono, memberikan keterangan yang memperkuat kronologi tersebut. Akibat kecelakaan ini, satu orang korban mengalami luka berat.

    “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan selalu memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar,” ujar Siswanto. [suf]

  • Dinas ESDM Jawa Tengah Ungkap Dua Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet Berizin, Satu Ditutup Sementara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2025

    Dinas ESDM Jawa Tengah Ungkap Dua Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet Berizin, Satu Ditutup Sementara Regional 13 Desember 2025

    Dinas ESDM Jawa Tengah Ungkap Dua Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet Berizin, Satu Ditutup Sementara
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah buka suara mengenai dua lokasi tambang di kaki Gunung Slamet di Banyumas yang mendapat kecaman di media sosial.
    Kegiatan tambang di Desa Gendatapa Kecamatan Sumbang dan Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng disebut telah mendapat izin dari ESDM Jateng.
    Titik di Desa Gendatapa hanya viral di media sosial, tapi tidak ditolak warga setempat.
    Sedangkan di Bukit Jenar, Desa Baseh saat ini ditutup sementara karena diketahui tidak melakukan proses penambangan sesuai dengan ketentuan.
    “Hasil dari investigasi lapangan, masyarakat Gandatapa tidak mempermasalahkan tambang tersebut, bahkan banyak juga warga setempat yang ikut menggantungkan hidupnya dari tambang tersebut,” ujar Kepala ESDM Cabang Slamet Selatan,
    Mahendra Dwiatmoko
    saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (13/12/2025).
    Dia menuturkan PT Keluarga Sejahtera Bumindo telah mendapat izin tambang seluas 5,3 hektare sejak 31 Desember 2023.
    Saat ini area yang sudah ditambang sekitar 2 hektare. Dia memastikan penambangan milik warga lokal setempat dan berada di luar kawasan hutan.
    “Hasil tambang dijual di retail, permintaan masyarakat untuk kebutuhan infrastruktur kontruksi bangunan dan jalan untuk wilayah Banyumas.” 
    “Izin skala kecil, bukan milik korporasi besar tapi milik warga lokal setempat dan yang ditambang tanah mereka sendiri,” imbuhnya.
    ESDM juga mengeklaim tidak ada kerusakan jalan menuju lokasi tambang dan tidak ada air limpasan yang keluar dari lokasi tambang.
    Namun dia memberi peringatan lantaran praktik penambangan di lereng berisiko membahayakan pekerja di lapangan.
    “Hasil pengawasan ditemukan lereng penambangan yang kemiringannya terlalu tinggi dengan sudut terlalu terjal yang membahayakan pekerja. Saat ini telah kami lakukan teguran dan peringatan untuk pembenahan teknis penambangannya,” tuturnya.
    Sementara itu, penambangan di Baseh dilakukan PT Dinar Batu Agung sejak 2021 dengan izin tambang seluas 9,7 hektare untuk batu granit dan diorit.
    Hingga 2025, sekitar 2 hektare sudah ditambang dari lahan milik pribadi warga setempat.
    “Kalau di Desa Baseh ada penolakan sebagian warga setempat. Sebagian warga lainnya ada yang menggantungkan hidupnya dengan tambang tersebut,” beber Mahendra.
    Namun
    izin penambangan
    dihentikan sementara lantaran praktiknya tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
    Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.10.29.17/1720/2025 tanggal 4 November 2025.
    “Yang Baseh juga berizin, sebelum viral kami dari Dinas ESDM sepanjang tahun 2024-2025 sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan memberikan surat peringatan,” ungkapnya.
    Menurut Mahendra, sebelum viral di media sosial, ESDM telah mengambil tindakan terhadap limbah limpasan air penambangan yang berdampak ke sawah dan perikanan warga.
    “Memang saat ini tanpa viral pun tahapannya untuk memberikan sanksi penghentian sementara agar mereka fokus melakukan penataan tambangnya, agar memenuhi kaidah teknik penambangan yang baik, melakukan pengelolaan lingkungan serta agar bukaan tambangnya tidak membahayakan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
    Dia mengungkap dua kali teguran tertulis dan rekomendasi tak ditanggapi oleh PT DBA. Sanksi penghentian operaisonal tambang sementara berlaku hingga rekomendasi dilakukan.
    “Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak,” katanya.
    Lebih lanjut, Mahendra juga mengklarifikasi pertanyaan tentang kekhawatiran yang berlebihan bila membandingkan longsor di Sumatera dengan potensi longsor akibat penambangan di Banyumas.
    “Khawatir perlu untuk meningkatkan kewaspadaan, tetapi jika kekhawatirannya terlalu berlebihan malah menjadikan tidak produktif. Saya perlu menyampaikan bahwa jangan khawatir yang terlalu berlebihan agar masyarakat tidak ketakutan,” ujanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sementara terpidana kasus narkotika sekaligus pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.

    Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dipindahkan bersama sejumlah terdakwa lain yang juga berstatus terpidana.

    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya para warga binaan ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus),” ujarnya.

    Ditjenpas menegaskan pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.

    “Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai surat direktur jenderal pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rika.

    Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024.  Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan memperjualbelikan narkotika.

    Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bakso Ikan Diskon di Transmart Full Day Sale

    Bakso Ikan Diskon di Transmart Full Day Sale

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale hadir lagi, mulai dari toko buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Terdapat diskon gede-gedean untuk berbagai produk salah satunya aneka bakso ikan berkualitas yang berlaku pada Minggu (14/12/2025).

    Di Transmart Full Day Sale Denpasar, harga aneka bakso ikan didiskon menjadi Rp 9.200 per 100 gram dari harga normal Rp 11.500 per 100 gram. Diskon ini bisa didapatkan jika transaksi menggunakan Allo Prime, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.

    Selain itu, harga aneka bakso seafood di Jabodetabek dan Jawa Barat juga promo menjadi Rp 6.792 per 100 gram dari harga normal Rp 8.490 per 100 gram. Untuk di Lampung harganya promo menjadi Rp 6.760 per 100 gram, dari harga normal Rp 8.450 per 100 gram.

    Sementara itu, untuk aneka bakso seafood di Jawa Tengah, Setiabudi (Jawa Tengah), Artos Magelang (Jawa Tengah), Pekalongan (Jawa Tengah) dan Padang dibanderol seharga Rp 6.392 per 100 gram dari harga normal Rp 7.990 per 100 gram. Kalau di Transmart Pangkal Pinang, harga aneka bakso seafood banting harga menjadi Rp 7.000 per 100 gram dari harga normal Rp 8.750 per 100 gram.

    Di Transmart Balikpapan, harga aneka bakso seafood juga promo menjadi Rp 6.400 per 100 gram dari harga normal Rp 8.000 per 100 gram. Di Transmart Denpasar juga promo menjadi Rp 9.200 per 100 gram dari harga normal Rp 11.500 per 100 gram. Sementara di Medan harganya jadi Rp 6.872 per 100 gram dari harga Rp 8.590 per 100 gram, dan di Makasar jadi seharga Rp 6.280 per 100 gram dari harga normal Rp 7.850 per 100 gram.

    Perlu diingat bahwa ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon produk tersebut. Pembelian tidak berlaku untuk pembelian partai besar, dengan minimal transaksi Rp 300 ribu, dan diskon ini hanya bisa didapatkan khusus dengan transaksi menggunakan Allo Prime, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.

    Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir karena ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.

    Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup klik ini dan upgrade ke Allo Prime. Jadi tunggu apa lagi? Segera merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale!

    (fdl/fdl)