provinsi: JAWA TENGAH

  • Pencari Ikan Asal Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Alat Setrumnya

    Pencari Ikan Asal Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Alat Setrumnya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Insiden tragis menimpa seorang pria asal Kabupaten Bojonegoro. Diduga tersengat aliran listrik alat setrum ikan, korban ditemukan tewas tenggelam di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada Minggu (30/11/2025).

    Korban diketahui bernama Tasrip Akbar (37), warga Dusun Kanor Pinggiran, Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

    Kepala Seksi Kegawatdaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Agus Purnomo, mengungkapkan, sesuai dengan laporan yang diterima BPBD Bojonegoro, korban diduga sedang mencari ikan di sungai sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Informasi dari Pemdes, korban diduga tersetrum alat yang ia gunakan untuk mencari ikan. Hal ini menyebabkan korban terjatuh dan tenggelam di aliran Bengawan Solo,” jelas Agus Purnomo.

    BPBD Kabupaten Bojonegoro segera merespons laporan yang masuk untuk melakukan pencarian di perbatasan Bojonegoro-Tuban. Upaya pencarian yang dilakukan Tim SAR Gabungan membuahkan hasil. Korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian tenggelam pada pukul 11.15 WIB.

    “Personel BPBD Bojonegoro mendatangi lokasi guna melaksanakan assessment dan evakuasi korban. Syukur, korban ditemukan pada pukul 11.15 WIB,” tambah Agus.

    Setelah ditemukan, jenazah Tasrip Akbar segera dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Kanor untuk dilakukan visum, guna memastikan penyebab kematian korban. Sebagai bentuk kepedulian, tim BPBD Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa dua paket sembako kepada keluarga korban. [lus/suf]

  • 7
                    
                         Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
                        Regional

    7 Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani Regional

    Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
    Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
    Busyro Muqoddas
    menilai polemik
    pajak berulang
    tidak lepas dari politik perpajakan selama Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
    Mulanya, Busyro menyatakan fatwa
    Pajak Berkeadilan
    yang dikeluarkan
    MUI
    menjadi momentum untuk mereformasi perpajakan agar menimbulkan keadilan bagi masyarakat.
    “Ini kesempatan emas Presiden dengan Menteri (Keuangan) barunya untuk membongkar politik perpajakan, bersama masyarakat sipil, kampus, periset,” bebernya saat ditemui di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (30/11/2025).
    Busyro menekankan bahwa tidak hanya PBB, melainkan seluruh jenis pajak yang mesti direformasi.
    Ia khawatir apabila reformasi perpajakan tidak dilakukan, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
    Ia pun menyinggung kasus rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang memicu demonstrasi dan menuntut Sudewo lengser dari Bupati Pati.
    “Kalau ini tidak segera, dikhawatirkan rakyat akan menjadi korban terus dari politik perpajakan yang tidak memihak selama Menteri Keuangan yang dulu, Bu Sri Mulyani,” cetus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.
    Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan.
    Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
    Terkait dengan pajak berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.
    Karena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama.
    “Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya hubungan antara negara dan juga rakyat ini kontrak sosial untuk kepentingan perwujudan kesejahteraan melalui pendayagunaan kekayaan negara,” kata Asrorun saat ditemui jelang penutupan Munas MUI, Sabtu (22/11/2025).
    Klausul Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI adalah terkait dengan pengenaan pada harta yang berpotensi untuk produktivitas dan merupakan sekunder serta tersier.
    Pajak harus digunakan untuk kepentingan publik secara luas, prinsip adil, dan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.
    MUI juga menetapkan agar pajak secara berulang tak seharusnya dibebankan kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, papan, dan pangan.
    Secara spesifik, MUI meminta agar barang konsumtif kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebankan pajak.
    “Kemudian (pajak) bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia nonkomersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang karena pada hakikatnya dia tidak berkembang,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor Megapolitan 30 November 2025

    Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Pabrik rumahan pembuatan mi dan pangsit berbahan tawas di Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi, Sabtu (29/11/2025).
    Dalam
    penggerebekan
    tersebut, polisi mengamankan dua orang pekerja berinisial IR dan RA yang sedang memproduksi mi dan pangsit.
    Sementara, pemilik pabrik berinisial WH masih dilakukan pengejaran yang diketahui berada di wilayah Cilacap.
    “Kita amankan dua orang pelaku. Untuk pemiliknya kita masih lakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta
    Bogor
    Kota Komisaris Posisi Aji Riznaldi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
    Aji menuturkan, lokasi pabrik berskala home industry ini berada di Komplek PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
    Pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan bahan campuran
    tawas
    selama dua tahun.
    Hasil produksinya lalu didistribusikan ke beberapa pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
    Dari operasi ini, polisi turut mengamankan bahan campuran pembuatan mi dan pangsit seperti satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium.
    “Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sebutnya.
    Aji menyampaikan, penggerebekan dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan dan BPOM Kota Bogor.
    Petugas juga menemukan mi dan kulit pangsit yang siap edar dengan merek “Wayang”.
    Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan olahan pembuatan mi dan kulit pangsit dengan tawas.
    Hasil produksi lalu dijual ke pasar-pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium di dalam produk kemasan.
    “Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” bebernya.
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
    Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Aji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua MPR: Bencana di Aceh-Sumbar-Sumut tanda krisis iklim

    Wakil Ketua MPR: Bencana di Aceh-Sumbar-Sumut tanda krisis iklim

    mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya akan bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, mulai dari pembalak liar hingga perusahaan atau individu yang melakukan pencemaran tanah dan air

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai rangkaian bencana di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera (Sumut dan Sumbar) merupakan tanda nyata bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis iklim sekaligus lingkungan.

    Eddy mengatakan peningkatan suhu yang signifikan di berbagai kota besar serta perubahan pola cuaca yang tak menentu menjadi indikasi kuat terjadinya perubahan iklim.

    “Sudah ada peningkatan suhu di mana-mana. Kita juga tidak lagi tahu kapan harus mengekspektasi hujan atau musim kering,” ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya setelah menghadiri Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Diplomacy Clinic Room yang berlangsung di Jakarta.

    Eddy mencontohkan, sejumlah bencana belakangan ini, mulai dari banjir, hujan deras di musim kemarau, hingga tanah longsor di Jawa Tengah serta banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, menunjukkan betapa seriusnya krisis iklim yang sedang dihadapi Indonesia.

    “Ini bagian dari krisis iklim yang kita hadapi, tetapi juga akibat perilaku kita yang tidak menghormati lingkungan hidup. Terutama pembalakan hutan dan pengambilan pasir yang masif,” kata Eddy.

    Ia juga menyoroti alih fungsi lahan besar-besaran untuk perumahan dan kawasan industri yang merusak keseimbangan lingkungan. Menurutnya, fenomena tersebut harus menjadi alarm agar pemerintah dan masyarakat segera melakukan pembenahan.

    Eddy mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya akan bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, mulai dari pembalak liar hingga perusahaan atau individu yang melakukan pencemaran tanah dan air.

    “Alarm ini harus direspons cepat agar kita bisa mencegah bencana-bencana berikutnya,” kata Doktor Ilmu Politik UI ini

    Menanggapi viralnya kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang di beberapa daerah di Sumatera, yang memunculkan dugaan adanya praktik illegal logging, Eddy menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dan transparan.

    “Adanya kayu gelondongan yang terlihat jelas di depan mata kita harus ditelusuri. Jika sumbernya legal, bisa dilihat dari perizinannya. Tetapi jika di luar jalur hukum, harus ada penegakan hukum yang kuat dan konsekuen agar ada efek jera,” tegasnya.

    Eddy berharap pemerintah bergerak cepat mengusut sumber kayu-kayu tersebut agar perusakan hutan tidak kembali terjadi dan masyarakat tidak lagi menjadi korban bencana yang seharusnya bisa dicegah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rano Karno: Jakarta Siap Tambah Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Rano Karno: Jakarta Siap Tambah Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Megapolitan 30 November 2025

    Rano Karno: Jakarta Siap Tambah Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan Jakarta siap mengirim bantuan tambahan untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Hal itu ia sampaikan saat melepas keberangkatan
    bantuan kemanusiaan
    bersama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (30/11/2025).
    “Insya Allah hari ini kita menyampaikan beberapa bantuan. Artinya, Jakarta siap apabila memang dibutuhkan bantuan selanjutnya,” ucap Rano di lokasi, Minggu.
    Rano menjelaskan, tantangan sebenarnya justru muncul setelah bencana selesai.
    Pada tahap itu, masyarakat biasanya menghadapi situasi yang lebih berat karena harus memulai kembali aktivitas, memulihkan rumah, memperbaiki fasilitas umum yang rusak, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam kondisi yang serba terbatas.
    Untuk itu,
    Pemprov DKI
    menyatakan kesiapan memberikan dukungan tambahan bila dibutuhkan oleh daerah terdampak. “Karena pascabencana ini jauh lebih berat daripada apa yang akan kita hadapi sekarang,” kata dia.
    Setelah bencana terjadi, Pemprov DKI langsung bergerak.
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, PMI, hingga Baznas untuk menyalurkan bantuan.
    “Pak Gubernur memerintahkan saya untuk melakukan koordinasi kepada seluruh OPD untuk melakukan kegiatan ini. Karena itu BUMD DKI, kemudian PMI, Baznas bergerak semua hari ini,” lanjut Rano.
    Adapun bantuan dari Jakarta ikut diberangkatkan menggunakan tiga kapal perang TNI AL, yaitu KRI dr. Soeharso-990 menuju Langsa, KRI Teluk Gilimanuk-531 menuju Lhokseumawe, dan KRI Semarang-594 menuju Nias.
    Bantuan tersebut berisi kebutuhan pokok seperti beras, mi instan, air mineral, selimut, tenda, serta perlengkapan bayi dan keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor, 2 Orang Ditangkap Megapolitan 30 November 2025

    Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor, 2 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Polisi menggerebek pabrik rumahan pembuatan mi dan pangsit berbahan campuran tawas di Perumahan Kompleks PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (29/11/2025).
    Penggerebekan
    dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan dan BPOM
    Kota Bogor
    .
    Dari operasi ini, petugas menemukan mi dan kulit pangsit yang siap edar dengan merek “Wayang”.
    Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan olahan pembuatan mi dan kulit pangsit dengan
    tawas
    .
    Mi dan kulit pangsit berbahan berbahaya ini lalu dijual ke pasar-pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium di dalam produk kemasan.
    “Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” ucap Aji, dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
    “Kita akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag, terkait kandungan yang ada di produk tersebut,” tambahnya.
    Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua pekerja berinisial IR dan RA yang sedang memproduksi mi dan pangsit.
    Barang bukti campuran pembuatan mi dan pangsit seperti satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium, turut diamankan petugas.
    Sementara, pemilik pabrik berinisial WH masih dilakukan pengejaran yang diketahui berada di wilayah Cilacap.
    Diketahui, pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan bahan campuran tawas ini selama dua tahun dan didistribusikan ke beberapa pasar di Bogor.
    “Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sebutnya.
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
    Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
    “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuh Aji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akan Bantu Kirim Logistik Juga

    Akan Bantu Kirim Logistik Juga

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Marsekal TNI Muhammad Ali memberangkatkan sejumlah Kapal Rumah Sakit untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    Adapun yang diberangkatkan dari Jakarta yaitu: KRI dr Soeharso-990 (SHS), KRI Teluk Gilimanuk-531 (TGK) dan KRI Semarang-594 (SMR).

    “Nanti mereka split, ada yang ke Lhokseumawe, kemudian ada yang ke Nias, ada yang ke Sibolga, ke Langsa juga,” kata Ali, Minggu (30/11/2025).

    Selain 3 kapal tersebut, akan ada KRI dr Rajiman Wedyodiningrat-992 (RJW) yang berangkat dari Surabaya, dan KRI Sutedi Senaputra-378 (SSA) yang sudah berada di Belawan, Sumatera Utara menuju ke Langsa, Aceh.

    Seperti dilansir dari Antara, Ali menjelaskan, nantinya kapal rumah sakit itu akan membawa bahan kontak, bantuan logistik, termasuk tenaga kesehatan.

    Selain itu, kapal-kapal TNI AL itu juga mengangkut lima helikopter untuk mempermudah akses pengiriman bantuan logistik ke daerah-daerah yang terdampak.

    “Mereka tugasnya juga akan membantu terutama men-drop bahan logistik dan bahan kontak terutama daerah-daerah yang terputus (komunikasi), dan terisolasi akibat bencana alam ini,” jelas Ali.

     

  • Alasan Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Alasan Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Bisnis.com, JAKARTA — Sikap kooperatif selama proses penyidikan menjadi alasan utama Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan surat pencekalan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan itikad baik yang ditunjukkan Victor dalam perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016–2020.

    “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang saat dihubungi Bisnis, Sabtu (29/11/2025).

    Sebelumnya, Victor masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Namun, penilaian penyidik terhadap tingkat kepatuhan Victor dalam menjalani pemeriksaan mengubah status hukum tersebut.

    Anang belum memberikan perincian mengenai nasib empat pihak lain yang sebelumnya turut diajukan cegah dalam pusaran kasus ini.

    Sebagai informasi, selain Victor, Kejagung juga mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

    Di sisi lain, manajemen PT Djarum sebelumnya telah menegaskan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang berjalan. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan bahwa Victor Hartono, yang masih menjabat sebagai Chief Operating Officer, dan perusahaan akan senantiasa menghormati prosedur hukum.

    “Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” tutur Budi.

  • Jangan Beda-bedakan, Harus Saling Bergandengan

    Jangan Beda-bedakan, Harus Saling Bergandengan

    Jawa Tengah

    Ketua Majelis Penasihat Pengurus Besar Matahari Pagi Indonesia (MPI) Agus Andrianto menyampaikan tiga pesan kepada seluruh kadernya. Pertama, Agus berpesan keluarga besar MPI menghindari sikap membeda-bedakan, sebaliknya bergandengan tangan untuk mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk bangsa.

    “Kita tidak boleh melihat warna kulit, warna baju, kita tidak boleh melihat dari mana kita berasal. Kita harus saling bergandengan tangan. Mudah-mudahan dengan kolaborasi kita semua, dalam arah tujuan yang sudah disampaikan Bapak Presiden, mudah-mudahan apa yang sudah beliau cita-citakan bisa kita wujudkan untuk masyarakat Indonesia yang lebih baik,” kata Agus.

    Hal ini disampaikan Agus saat menghadiri acara ‘Manifesto Perjuangan Matahari Pagi Indonesia Provinsi Jawa Tengah (Jateng)’ di Pendopo Bupati Blora, Jateng pada Sabtu (29/11/2025) malam. Agus, didampingi founder MPI Dahnil Anzar, meminta para kader mengingat sejarah MPI dibentuk.

    Foto: Agus didampingi founder MPI Dahnil Anzar, meminta para kader mengingat sejarah MPI dibentuk. (Audrey/detikcom).

    “Jangan lupakan dari awal Matahari Pagi Indonesia ini berdiri untuk apa. Tolong dijaga betul, kita ingat betul kenapa Matahari Pagi Indonesia kita dirikan,” ucap Agus menyampaikan pesan kedua.

    Dalam acara yang juga dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/ Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Rachmat Pambudy ini, Agus juga menyerukan semangat perjuangan untuk para kader MPI, khususnya Provinsi Jateng. Ketiga, dia meminta MPI turut mensosialisasikan cita-cita dan program-program Presiden Prabowo kepada masyarakat luas.

    “Kita turut berkontribusi mewujudkannya. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan Bapak Presiden bisa kita wujudkan,” imbuh Agus.

    (aud/whn)

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

    Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

    Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

    Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

    “Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

    Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
    Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
    Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
    Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
    Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
    Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
    Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
    Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
    Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
    Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
    Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
    Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
    Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
    Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
    Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
    Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
    Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
    Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
    Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
    Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
    Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
    Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
    Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
    Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
    Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
    Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
    Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
    Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
    Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
    Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
    Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
    Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
    Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
    Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
    Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556