PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengaku diminta utusan eks
Bupati Karanganyar
,
Juliyatmono
, agar memenangkan proyek senilai Rp 78 miliar kepada PT MAM (MAM Energindo).
Namun, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025), terungkap bahwa PT MAM sebenarnya tidak mempunyai modal untuk menjalankan proyek tersebut.
Keterangan tersebut dikatakan oleh saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo), Irma Nuswantari, di hadapan majelis hakim.
“Karena PT MAM tak punya dana,” kata Irma saat ditanya oleh majelis hakim, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau investor yang bernama Tri (terdakwa dalam kasus yang sama).
“Nilai kontrak Rp 78 miliar,” ujarnya.
Irma mengungkapkan, pihak ketiga itu juga membuat rekening atas nama PT MAM.
Namun, dia juga tak membantah bahwa yang memasukkan tender dalam proyek tersebut merupakan cabang PT MAM Jawa Barat.
“Tak punya uang kenapa ikut tender?” tanya hakim kepada Irma.
“Namanya usaha, Bu (hakim), saya tak tahu,” jawab Irma.
Setelah PT MAM dimenangkan, kemudian proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
Dikatakan oleh saksi yang sama, sejumlah uang proyek tersebut juga diduga mengalir ke eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
“Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan
korupsi
dalam proyek pembangunan
Masjid Agung Madaniyah
Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat para terdakwa kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ikut sidang di
Pengadilan Tipikor
Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: JAWA TENGAH
-
/data/photo/2025/12/02/692ea89e33834.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar Regional 2 Desember 2025
Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadirkan saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo) Irma Nuswantari di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang tersebut, aliran uang hasil
korupsi
yang mengalir ke eks
Bupati Karanganyar
,
Juliyatmono
, kembali disebut oleh saksi.
Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar yang ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
“Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkap Irma.
Sebelumnya, saksi di kasus yang sama, Sriyanto (ASN) mengaku diminta untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo).
Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
“Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender,” kata Sriyanto dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor
Semarang, Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
“Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono),” lanjut dia.
Selain ASN di Setda Karanganyar, dia juga bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama di Pemerintahan Kabupaten Karanganyar.
Sriyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pembangunan
Masjid Agung Madaniyah
Karanganyar.
Salah satu tugas pokok Pokja adalah memilih penyedia jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/6926c59046985.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KAI Petakan Jalur Rawan dan Tambah Personel Jaga 24 Jam untuk Amankan Perjalanan Nataru Regional 2 Desember 2025
KAI Petakan Jalur Rawan dan Tambah Personel Jaga 24 Jam untuk Amankan Perjalanan Nataru
Tim Redaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com –
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh jalur di lintas selatan Jawa dalam kondisi siap menghadapi masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Wakil Direktur Utama
KAI
,
Dody Budiawan
, mengatakan pengecekan dilakukan secara menyeluruh melalui kegiatan
inspeksi jalur
bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Setiap menghadapi program besar seperti Nataru atau Idul Fitri, kami selalu melakukan inspeksi trek. Lintas Jawa dibagi dua, utara dan selatan, dan hari ini kami melakukan pengecekan di jalur selatan,” kata Dody saat mengikuti rangkaian inspeksi menggunakan Kereta Inspeksi di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025) sore.
Menurut Dody, inspeksi ini bertujuan memastikan semua perbaikan dan perawatan yang dilakukan Daerah Operasi (Daop) benar-benar siap menyambut lonjakan penumpang.
“Kami cek apakah masih ada yang kurang dari hasil maintenance. Kami lihat langsung apakah ada goyangan di jalur, kondisi trek, dan kesiapan fasilitas. Semua dilakukan untuk memastikan perjalanan aman dan selamat,” ujar Dody.
Selain prasarana, KAI juga meninjau langsung kesiapan pelayanan penumpang di berbagai unit.
“Di masa puncak perjalanan, kota-kota besar akan menerima banyak penumpang yang pulang atau berlibur. Kami pastikan layanan di setiap daerah operasi meningkat dan personel siap melayani dengan lebih baik,” kata Dody.
Lebih lanjut, Dody mengatakan kesiapsiagaan jalur selama musim hujan menjadi perhatian utama.
KAI telah memetakan daerah rawan longsor dan banjir di sepanjang lintasan selatan.
“Kami belajar dari kejadian ekstrem di Sumatera. Jalur rawan sudah kami petakan dan kami lakukan penguatan, seperti pemasangan trucuk di titik rawan longsor,” ujar Dody.
Untuk memantau titik rawan secara intensif, KAI juga menambah jumlah personel penjagaan di luar formasi reguler.
“Total ada 1.189 personel tambahan. Untuk penjaga perlintasan ada 659 orang. Di daerah pemantauan khusus, kami menempatkan 196 personel. Selain itu, ada 334 petugas tambahan untuk pemeriksaan jalur,” jelas Dody.
Personel di lokasi pemantauan khusus akan berjaga 24 jam.
Mereka memantau pergerakan tanah, aliran sungai, dan kondisi jalur, terutama saat hujan deras.
“Dengan pengawasan ini, kami bisa lebih cepat mengetahui jika ada perubahan kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan. Tujuannya meminimalkan risiko dan memastikan perjalanan tetap aman,” kata Dody.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/11/69130d5e6fe17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir Regional 2 Desember 2025
Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak Hadir
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, batal hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang sebelumnya,
Juliyatmono
disebut-sebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut, dengan total mencapai Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lainnya pada hari ini.
“Ada empat saksi yang hari ini. Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” kata Hartanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hartanto juga menjelaskan bahwa Juliyatmono telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menjelaskan ketidakhadirannya.
“Kita terima secara surat,” ujarnya.
Menyusul ketidakhadirannya, jaksa berencana untuk memanggil Juliyatmono kembali sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
“Intinya ada kegiatan. Maka karena itu ya kita akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” ungkap Hartanto.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Keempat terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek pembangunan
Masjid Agung Madaniyah
Karanganyar yang bernilai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komplotan Pembobol Rumah di Bangkalan Dibekuk Polisi
Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, setelah tiga pelaku pembobolan rumah ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor milik korban.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik Mukriyah, warga Jakarta Selatan yang sedang tidak berada di tempat, dibobol oleh komplotan pencuri yang beraksi secara terorganisir.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni Tri Rama Dana (30), Toyyib (48), dan Abdul Manaf (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.
Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan cara membongkar jendela rumah korban. Setibanya di dalam, mereka langsung mengangkut beberapa barang berharga.
Tak hanya perangkat elektronik berupa sepasang speaker Polytron dan blender Philips, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi B 3572 EHT. Motor tersebut diambil menggunakan kunci T, alat yang kerap digunakan pencuri kendaraan bermotor.
“Aksi mereka baru terungkap keesokan paginya, setelah warga melihat kondisi rumah korban yang rusak. Mukriyah kemudian dihubungi warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modung. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp18,5 juta,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).
Hafid juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar penetapan tersangka. Motor curian beserta BPKB kini berhasil diamankan.
“Perkara ini kami tangani secara profesional. Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” ucapnya
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.[sar/ted]
-
/data/photo/2025/12/01/692cc4afa787f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional Nasional 2 Desember 2025
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
BENCANA
besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat.
Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal.
Namun, persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan koordinasi lintas daerah dan kerangka regulasi yang sudah tidak lagi memadai.
Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”.
Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.
Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat.
Begitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.
Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.
Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus.
Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah “kabar buruk barambauan” ternyata tak terjadi.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:
1. Bencana Kabupaten/Kota
2. Bencana Provinsi
3.
Bencana Nasional
Namun, bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera.
Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden Prabowo belum menetapkan status bencananya.
Lalu, di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang? Jawabannya: tidak ada.
Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.
Dengan adanya kategori bencana regional, di samping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya.
Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.
Keputusan status bencana tidak boleh berlarut-larut. Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah.
Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana apakah bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.
Padahal, prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana.
Dengan lebih dari 400 korban jiwa dan kerusakan meluas di tiga provinsi, penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.
Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada ketepatan absolut. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.
Dalam keadaan darurat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada data yang belum lengkap. Bila wilayah telah teridentifikasi sebagai area terdampak paling parah, maka bantuan harus di-
drop
dengan segera—melalui helikopter, pesawat kecil, atau apa pun yang tersedia.
Tak perlu menunggu daftar rinci. Prinsipnya sederhana: “Turunkan dulu, selamatkan dulu.” Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan.
Bencana di Sumatera hari ini, adalah alarm keras bagi negara. Sistem penanggulangan bencana kita harus segera diperbarui, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional.
Tanpa itu, setiap bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi akan mengulang masalah yang sama: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.
Saya percaya Indonesia mampu bergerak lebih cepat dan lebih terstruktur. Namun, itu hanya mungkin jika:
Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat.
Saat bencana datang, yang mereka butuhkan hanyalah uluran tangan yang cepat—bukan rapat panjang atau perdebatan kewenangan.
Dan negara lewat kepemimpinan presiden harus hadir melalui kebijakan yang tegas, jelas, dan berpihak pada korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/02/692e9c6264ed8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430822/original/026061600_1764675480-IMG-20251202-WA0099.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/30/692bc9c2a6337.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
