provinsi: JAWA TENGAH

  • Pengacara Ungkap Alasan Dosen Levi yang Tewas di Kostel 1 KK dengan AKBP Basuki
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2025

    Pengacara Ungkap Alasan Dosen Levi yang Tewas di Kostel 1 KK dengan AKBP Basuki Regional 5 Desember 2025

    Pengacara Ungkap Alasan Dosen Levi yang Tewas di Kostel 1 KK dengan AKBP Basuki
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Alasan AKBP Basuki memasukan almarhumah Dwinanda Linchia Levi (35), dalam satu kartu keluarga (KK) diungkap Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir.
    Seperti diketahui, kematian dosen yang mengajar di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tersebut menyeret nama
    AKBP Basuki
    .
    Saat ini perwira
    Polda Jawa Tengah
    itu sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
    AKBP Basuki juga diketahui berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal dunia.
    Zainal mengatakan bahwa kasus kematian kliennya sudah mulai ada titik terang.
    “Alasan dimasukan ke KK, ia (AKBP (Basuki) beralasan karena anak yatim piatu (korban),” kata Petir, Jumat (5/12/2025).
    Identitas Dosen Levi sempat jadi pertanyaan karena diketahui satu KK dengan AKBP Basuki yang masih mempunyai anak dan istri.
    “Kasian di Semarang kesulitan cari kerja. Tapi anak yatim udah gede,” ucap Petir menirukan alasan AKBP Basuki.
    Selain itu, dia juga menemukan fakta baru bahwa AKBP Basuki dengan korban sudah saling kenal sejak lama.
    “Sejak 2016 saat AKBP Basuki masih menjalani pendidikan di SPN Purwokerto,” lanjutnya.
    AKBP Basuki juga mengaku telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri.
    “Ia (AKBP Basuki) juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap petir.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa penyidik telah menerima hasil otopsi dari dokter forensik.
    “Namun masih melakukan proses verbal yaitu BAP terhadap dokter forensik,” ujarnya.
    Penyidik belum bisa menjelaskan secara detail karena hasil otopsi itu masih berupa bahasa medis.
    “Nanti dari penyidik akan menyampaikan langsung,” kata Artanto.
    “Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.
    Proses banding ini, bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri.
    Melalui kesempatan tersebut, Artanto membantah adanya kabar AKBP Basuki mengajukan pensiun dini.
    “Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhada putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.
    Seperti diketahui, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.
    Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan sempat bersama dengan AKBP Basuki. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2025

    Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi Regional 5 Desember 2025

    Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi
    Tim Redaksi
    KENDAL, KOMPAS.com
    – Pengusaha apotek di Kabupaten Kendal merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu syarat usaha.
    Faisal, salah satu pemilik apotek di Bugangin
    Kendal
    , mengaku bahwa kebijakan pemerintah terkait
    SLF
    sebagai syarat usaha sangat merugikan.
    Sebab, untuk mengurus SLF tersebut, bisa mengeluarkan uang sekitar Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000.
    “Karena menggunakan konsultan dari swasta,” kata Faisal, Kamis (4/12/2025).
    Senada dengan Faisal,
    pengusaha apotek
    lain di Kendal,
    Tjandra Winata
    , menegaskan bahwa penerapan SLF sangat memberatkan. Sebab, biayanya mahal.
    Tjandra, yang juga ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kendal, meminta kepada pemerintah Kabupaten Kendal supaya mengeluarkan kebijakan terkait dengan SLF itu.
    Sebab, di daerah lain, seperti Semarang, Batang, dan Temanggung, membebaskan SLF.
    “Gara-gara penerapan SLF, sudah ada 5 apotek di Kendal yang tutup,” tambahnya.
    Tjandra mengaku pihaknya sudah pernah audensi dengan
    Bupati Kendal
    , Dyah Kartika Permanasari, terkait dengan penerapan SLF sebagai salah satu syarat usaha.
    Pada saat itu, kata Tjandra, bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghadirkan regulasi yang lebih jelas, manusiawi, dan terukur terkait SLF tersebut.
    “Sekarang kami menagih ucapan bupati kepada kami,” ujarnya.
    Sementara itu, Mbak Tika, sapaan akrab Dyah Kartika Permanasari, mengatakan, pada prinsipnya dirinya mendukung para pengusaha di Kendal, termasuk usaha apotek.
    Ia menegaskan sedang memilah-milah jenis bangunan tempat yang digunakan untuk usaha, mulai dari bangunan sederhana, menengah, sampai yang baik.
    “Perda soal SLF ini sedang dibahas di DPRD. Tapi soal perizinan bangunan usaha, DPUPR yang lebih paham,” kata Mbak Tika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Cabai di Pati Tembus Rp 80.000, Warga: Naiknya Cepat Banget, Bikin Pusing
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2025

    Harga Cabai di Pati Tembus Rp 80.000, Warga: Naiknya Cepat Banget, Bikin Pusing Regional 5 Desember 2025

    Harga Cabai di Pati Tembus Rp 80.000, Warga: Naiknya Cepat Banget, Bikin Pusing
    Tim Redaksi

    PATI, KOMPAS.com
    – Harga cabai setan di Kabupaten Pati meroket hingga Rp 80.000 per kilogram. Padahal, sebelumnya harganya berada di angka Rp 60.000.
    Kenaikan ini membuat warga semakin terbebani. Dia, seorang pembeli di
    Pasar Puri
    Baru
    Pati
    mengaku kaget saat mengetahui
    harga cabai
    meroket drastis.
    “Cabai sekarang pedasnya bukan main, bukan cuma di lidah tapi di dompet. Biasanya Rp 60 ribu, sekarang jadi Rp80 ribu per kilo,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
    Ia mengatakan, lonjakan harga ini memaksa dirinya mengurangi konsumsi sambal yang biasanya menjadi pelengkap masakan sehari-hari.
    “Kalau masak ya tetap masak, tapi sambalnya dikurangi. Biasanya bikin banyak, sekarang cuma sedikit atau kadang nggak bikin sama sekali,” imbuhnya.
    Tak hanya cabai, bawang merah juga mengalami kenaikan signifikan. Jika harga normal Rp 38.000–Rp 43.000 per kilogram, kini dijual hingga Rp55.000.
    Pembeli lain, Sri, mengatakan kenaikan cabai yang begitu cepat ini membuat ibu-ibu pusing.
    “Baru kemarin masih enam puluh sekian, sekarang sudah delapan puluh ribu. Mau masak sambal jadi mikir dua kali. Tapi ya tetap beli sedikit, soalnya kebutuhan. Harga naiknya cepat banget, bikin pusing ibu-ibu begini,” terangnya.
    Mail, pedagang sayur di Pasar Puri Baru, membenarkan kondisi tersebut. Harga mengalami kenaikan sejak dua hari terakhir.

    Cabai setan
    awalnya Rp60 ribu, sekarang Rp80 ribu. Bawang merah dari Rp38 ribu jadi Rp55 ribu,” jelasnya.
    Menurutnya, kenaikan ini bukan karena pasokan terganggu. “Pasokan lancar, nggak ada kendala. Tapi kalau mau Natal dan Tahun Baru memang pasti naik. Tahun kemarin juga sama,” katanya.
    Meski harga melambung, pola belanja masyarakat tidak banyak berubah. Pembeli hanya menyesuaikan jumlah.
    “Ada yang beli Rp 5.000, ada Rp 3.000. Tetap laku, sehari bisa 3 sampai 6 kilo,” ujarnya.
    Kenaikan harga
    bumbu dapur ini menambah panjang daftar komoditas yang membebani masyarakat di akhir tahun.
    Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar harga bisa kembali stabil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/12/2025), mendadak menghangat ketika Hakim MK Saldi Isra mengkritik keras pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto terkait bencana di Sumatera.

    Awalnya, Saldi Isra meminta Wakil Menteri Hukum, Eddie Hiariej, menjelaskan secara rinci mekanisme seleksi internal di tubuh TNI sebelum prajurit aktif dikirim mengikuti seleksi terbuka di kementerian atau lembaga. Mekanisme itu merujuk pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI.

    “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau Pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” ujar Saldi Isra, dikutip YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/12/2025).

    Setelah itu, Saldi barulah menyinggung pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang sebelumnya menyebut bencana ekologis di Sumatera hanya ramai di media sosial.

    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu. Itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak. Masa bencana dikatakan hanya ributnya di media sosial saja,” kata Saldi.

    Ia juga meminta hal tersebut menjadi refleksi diri agar tidak menimbukan kegaduhan ditengah bencana.

    “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga Pak Wamenhan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen Suharyanto tengah menjadi sorotan karena pernyataannya yang menilai situasi mencekam di Sumatera hanya terlihat dari informasi media sosial.

  • 1
                    
                        Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
                        Nasional

    1 Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah Nasional

    Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
    Beleid tersebut sudah diteken Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
    “Menetapkan
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
    atau
    BPIH
    Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji
    atau
    Bipih
    dan Nilai Manfaat,” tulis salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
    Dikutip dari salinan Keppres, besaran Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup.
    Keppres juga merinci nilai manfaat yang diterima.
    Besaran nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun.
    Sementara, besaran nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.
    Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
    n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendag pantau harga sembako jelang Natal di Surakarta

    Mendag pantau harga sembako jelang Natal di Surakarta

    Solo (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga sembako jelang momentum Natal dan Tahun Baru di Surakarta, Jawa Tengah.

    Mendag pada saat memantau harga di Pasar Rejosari, Surakarta, Jumat mengatakan harga beberapa kebutuhan pokok relatif stabil, bahkan ada beberapa kebutuhan pokok yang masih di bawah harga acuan.

    “Telur ayam harganya Rp27.000/kilogram (kg), kalau harga acuannya Rp30.000/kg jadi masih di bawah harga acuan. Daging ayam Rp38.000/kg, harga acuan Rp40.000/kg. Daging sapi harga acuan Rp140.000/kg, harga di pasaran Rp120.000/kg. Jadi semua relatif aman,” katanya.

    Pihaknya bersama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah juga masih tetap berupaya menjadi kelancaran pasokan sampai dengan tahun baru.

    “Termasuk juga setelah tahun baru, kami bersama-sama pak wali (Wali Kota Surakarta Respati Ardi) dan Bulog, pemasok dan distributor menjaga pasokan cukup dan harga terkendali,” katanya.

    Meski demikian, pada pengecekan tersebut diketahui harga cabai mengalami kenaikan. Untuk cabai rawit naik harga dari Rp50.000/kg menjadi Rp80.000/kg dan cabai merah besar naik harga dari Rp30.000-40.000/kg menjadi Rp60.000/kg.

    Terkait hal itu, Mendag mengatakan ketika memasuki bulan Desember kenaikan harga terjadi menyusul masuknya musim penghujan.

    Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Aris Wasita
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengingatkan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan aturan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    “Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Dia menambahkan, beleid itu sudah secara eksplisit melindungi para aktivis atau partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Adapun, aturan ini juga dikenal dengan UU Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    “Sesungguhnya pasal ini ya Anti-SLAPP itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, kata Jimly, tim reformasi Polri besutan Prabowo telah merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa membebaskan Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.

    Sebagaimana diketahui, Dera dan Munif ditangkap usai meninggalkan Kantor Walhi di Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Keduanya diduga ditangkap lantaran berkaitan dengan unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

    “Lalu yang kedua orang bernama Dera dan Munif. Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota komisi percepatan reformasi Polri, Mahfud MD.

  • Pengelolaan Kekayaan Alam dan Budaya Harus Mengedepankan Etika

    Pengelolaan Kekayaan Alam dan Budaya Harus Mengedepankan Etika

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pengelolaan kekayaan alam dan budaya harus mengedepankan etika demi mewujudkan pelestarian nilai-nilai budaya dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat luas. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Lestari secara daring pada acara Peluncuran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa dan Seminar Nasional Literasi Warisan Nusantara di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 3 Desember 2025.

    “Dalam mengelola Geopark Kebumen misalnya, masyarakat dan pemerintah daerah mengedepankan etika moral dan lingkungan dengan memperlihatkan keberpihakannya pada pelestarian warisan budaya yang ada,” kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025. 

    Seperti diketahui, pada 2 Juni 2025 Geopark Kebumen diakui UNESCO sebagai geopark warisan dunia. 
     

    Menurut Rerie, Geopark Kebumen merupakan bagian dari fondasi kebangsaan karena didalamnya diterapkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan etika moral dan lingkungan dalam pengelolaannya. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar pengelolaan kekayaan alam dan budaya warisan dunia itu terus mengedapankan pelestarian dan manfaat bagi masyarakat. 

    Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga berpendapat kehadiran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa, merupakan undangan bagi dunia untuk mengenal Kebumen seutuhnya. 

    Penetapan Geopark Kebumen sebagai warisan dunia, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Kebumen dengan tetap mengedepankan keberlanjutan. 

    “Penerapan tata kelola yang mengedepankan keseimbangan antara aspek perlindungan dan pemanfaatan dalam pengelolaan Geopark Kebumen penting untuk diwujudkan,” ucapnya.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pengelolaan kekayaan alam dan budaya harus mengedepankan etika demi mewujudkan pelestarian nilai-nilai budaya dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat luas. 
     
    Pernyataan tersebut disampaikan Lestari secara daring pada acara Peluncuran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa dan Seminar Nasional Literasi Warisan Nusantara di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 3 Desember 2025.
     
    “Dalam mengelola Geopark Kebumen misalnya, masyarakat dan pemerintah daerah mengedepankan etika moral dan lingkungan dengan memperlihatkan keberpihakannya pada pelestarian warisan budaya yang ada,” kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025. 

    Seperti diketahui, pada 2 Juni 2025 Geopark Kebumen diakui UNESCO sebagai geopark warisan dunia. 
     

    Menurut Rerie, Geopark Kebumen merupakan bagian dari fondasi kebangsaan karena didalamnya diterapkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan etika moral dan lingkungan dalam pengelolaannya. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar pengelolaan kekayaan alam dan budaya warisan dunia itu terus mengedapankan pelestarian dan manfaat bagi masyarakat. 
     
    Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga berpendapat kehadiran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa, merupakan undangan bagi dunia untuk mengenal Kebumen seutuhnya. 
     
    Penetapan Geopark Kebumen sebagai warisan dunia, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Kebumen dengan tetap mengedepankan keberlanjutan. 
     
    “Penerapan tata kelola yang mengedepankan keseimbangan antara aspek perlindungan dan pemanfaatan dalam pengelolaan Geopark Kebumen penting untuk diwujudkan,” ucapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • “Langkah Membumi Ecoground” di Taman Peruri kumpulkan 16 ribu mangrove

    “Langkah Membumi Ecoground” di Taman Peruri kumpulkan 16 ribu mangrove

    Jakarta (ANTARA) – Festival daur ulang “Langkah Membumi Ecoground 2025” yang berlangsung di Taman Kota Peruri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil mengumpulkan sebanyak 16.000 pohon mangrove untuk ditanam di wilayah pesisir Indonesia.

    “Langkah Membumi Ecoground” di Taman Peruri bertema “CollaborAction for the Earth” merupakan aksi lingkungan yang diusung oleh Bibli bersama tiket.com, Ranch Market dan Dekoruma dengan membawa isu “waste management”, “circularity” dan “clean air”.

    “Pencapaian 16.000 mangrove ini adalah buah nyata dari gotong royong,” ujar COO dan Co-Founder Blibli, Lisa Widodo dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis.

    Ia menjelaskan, 16.000 pohon mangrove berasal dari 10.500 mangrove yang dikumpulkan melalui gerakan “Langkah Membumi Ecoground” dengan rincian 6.000 pohon dari pembelian tiket dan 1.000 pohon dari “community run” bersama Brodo Active.

    Selain itu 1.000 pohon dari “community cycling” WCC Seli dan 2.500 pohon dari pelari “Fresh Track” dalam rangka “Ranch Market anniversary”.

    Adapun 5.500 pohon lainnya berasal dari partisipasi masyarakat melalui program tukar tambah, misi tanam pohon dan “take back packaging”.

    “Kami sangat mengapresiasi kontribusi pelanggan, komunitas, mitra bisnis, hingga pemerintah yang bersama-sama menunjukkan bahwa aksi kecil ketika dilakukan secara kolektif, dapat menghadirkan dampak besar bagi bumi,” katanya.

    Ia menerangkan, fase pertama penanaman 16.000 mangrove dilakukan bersama platform perubahan iklim “Jejakin” di Desa Ujung Alang, Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Kawasan itu merupakan wilayah pesisir yang mengalami tekanan lingkungan cukup tinggi serta menghadapi degradasi ekosistem mangrove yang signifikan. Hal itu menyebabkan masyarakat setempat yang berprofesi sebagai nelayan terdampak langsung.

    Karena itu, penanaman mangrove atau bakau ini menjadi sangat penting dalam mitigasi perubahan iklim karena mampu menyerap karbon, melindungi wilayah pesisir, serta meningkatkan biodiversitas dan hasil laut seperti ikan, udang dan kepiting yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

    Selain di Taman Kota Peruri, gerakan Langkah Membumi diperluas melalui program “Goes to University” yang telah menjangkau lebih dari 800 mahasiswa di Universitas Multimedia Nusantara, President University dan Universitas Indonesia (UI).

    “Langkah Membumi Ecoground 2025” juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong gaya hidup berkelanjutan, meliputi keterlibatan pemerintah, produsen produk, lembaga finansial dan masyarakat itu sendiri.

    “Tahun ini, Taman Kota Peruri menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat melahirkan ruang hijau yang hidup, penuh energi, dan berdampak. Mari terus melangkah, dengan semangat ‘CollaborAction for the Earth’, kita bisa melangkah lebih jauh untuk menjaga bumi kita bersama,” kata Lisa.

    “Terima kasih kepada pemerintah, para ‘business leaders’, ‘ecopreneurs’, ‘impact partners’ dan seluruh ‘changemakers’ sejati yang langkahnya berarti bagi masa depan bumi,” katanya.

    Pewarta: Alviansyah Pasaribu
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat Karena Langgar Kesusilaan dan Perselingkuhan

    Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat Karena Langgar Kesusilaan dan Perselingkuhan

    Kematian D, dosen muda yang ditemukan tewas tak wajar di kamar hotel Semarang masih menyisakan misteri. Keluarga korban sendiri masih menyimpan banyak pertanyaan terkait kematian sang dosen untag itu.

    Kakak korban, Perdana Cahya atau akrab disapa Fian mengungkapkan, adiknya merupakan sosok yang tertutup untuk permasalahan pribadi. Termasuk ketika ditanya tentang penyakit yang diderita dan hubungan dengan AKBP B. Pria yang disebut memiliki hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah dengan sang dosen.

    “Tidak terlalu paham apakah sakit. Karena tidak pernah cerita, termasuk terkait AKBP B itu,” kata Fian di Pemprov Jateng, Kamis (20/11/2025).

    Fian masih ingat di hari kematian sang adik. AKBP B sempat mengirimkan foto kepada kerabat lain yang tinggal di Purwokerto. Namun, foto itu mendadak dihapus.

    “Dari situ saja saya sudah ada kecurigaan. Sekilas fotonya itu ada darah di perut dan paha. Jadi autopsi nantinya bisa mengungkap kejanggalan penyebab kematian adik saya,” jelasnya.

    Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abidin Petir mendesak Polda Jateng mengungkap kasus ini secara transparan dan teran benderang. Termasuk keterlibatan AKBP B yang saat ini masih menjadi tanda tanya. 

    “Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga,” kata Petir.

    AKBP B dikenakan Patsus 20 hari karena melanggar kode etik profesi. Sebab, sebagai aparat penegak hukum, tak etis bilamana memiliki hubungan dengan wanita lain di saat sudah memiliki keluarga.

    “Sudah punya keluarga, tapi masukkan nama wanita lain di KK, pelanggaran ini,” ujarnya.

    Korban sudah tinggal di kamar indekos-hotel tersebut sekitar dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit, dan sempat dirawat di rumah sakit.

    Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.

    Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke indekos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan harinya, korban ditemukan sudah meninggal.

    Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB oleh B, pria yang berada di kamar tersebut. AKBP B yang juga anggota polisi diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).

    Kematian korban meninggalkan sejumlah teka-teki. Hal ini diungkap Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban saat peristiwa terjadi.

    “Menurut kami ini janggal. Ada seorang polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar dan melaporkan kejadian ini pagi-pagi buta,” ujar Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Jansen Henry Kurniawan.

    Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk secara objektif menangani kasus ini dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terang benderang, tanpa ditutup-tutupi sesuai aturan yang berlaku.

    “Jangan sampai ada kesan kasus ditutup-tutupi dengan dugaan untuk mengamankan oknum tertentu atau diduga menyelamatkan institusi tertentu,” ujarnya.

    Diduga alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.