Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.
“Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly kepada Bisnis belum lama ini.
Sama halnya dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea yang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.
“Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.
Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:
Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:
Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001