2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra Tak Tercover Asuransi, Keluarga Dapat Santunan
Tim Redaksi
KARANGANYAR, KOMPAS.com
– Pihak panitia event lari Siksorogo Lawu Ultra menyebut dua pelari yang meninggal dunia tidak tercover asuransi.
Meski begitu,
keluarga korban
telah diberikan
santunan
.
Selain itu, para peserta juga telah menanda tangani
surat pelepasan tanggung jawab
yang menyatakan tidak akan menuntut panitia apabila terjadi peristiwa luar biasa, salah satunya meninggal dunia.
Dua peserta
event lari
Siksorogo Lawu Ultra
2025, dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti perlombaan kategori fun trail run 15 kilometer pada Minggu (7/12/2025).
Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 mengungkapkan, bahwa para peserta telah mengumpulkan dan menyetujui sejumlah dokumen sebagai prasyarat keikutsertaan.
Salah satunya adalah surat
pelepasan tanggung jawab
.
Ketua Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025, Fajar Brilianto, mengungkapkan bahwa surat tersebut menyatakan bahwa para peserta tidak akan menuntut panitia apabila terjadi peristiwa luar biasa.
Dengan menandatangani surat tersebut, peserta telah memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mengikuti race.
“Kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga sepele. Tetapi benar-benar olahraga yang tingkat risikonya tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPRD
Karanganyar
, Jawa Tengah (Jateng), Senin (8/12/2025).
Brilianto menjelaskan, salah satu peristiwa luar biasa itu adalah meninggal dunia saat race.
Selain itu, cuaca ekstrem juga dianggap sebagai situasi luar biasa karena peserta dituntut meiliki ketahanan tubuh yang ekstra.
Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra 2025, Tony Harmoko, menambahkan bahwa event Siksorogo memiliki standard operating procedure (SOP) yang ketat.
Selain menandatangani, para peserta wajib menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, dan mereka juga harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.
“Semua SOP itu sudah ada, baik itu surat sehat atau surat pelepasan tanda tangan. Itu semua sudah menjadi SOP kami,” tegasnya.
Tony menambahkan bahwa pihaknya telah menjelaskan peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian dan
asuransi
.
Asuransi yang diberikan hanya mencakup kecelakaan seperti jatuh ke jurang, kejatuhan pohon, dan tersandung.
“Itu merupakan kedua korban terkena serangan jantung. Korban tidak mendapatkan asuransi,” bebernya.
Namun demikian, Tony menegaskan bahwa pihak keluarga telah mendapatkan uang santunan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/08/6936bf1408ac4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936c18bb2b0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/12/08/6936b4aaaada9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436559/original/035634800_1765179128-kondisi_di_rumah_duka.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)