provinsi: JAWA TENGAH

  • Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

    Sidang Gugatan Wanprestasi Mertua Vs Menantu Masuk Tahap Mediasi di PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Gugatan perdata wanpretasi yang dilakukan Yeni Sulistyowati (78) terhadap menantunya, Diana Suwito (46), kembali disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (10/10/2023).

    Sidang kedua ini dipimpin oleh majelis hakim Bagus Sumanjaya. Sedangkan dua hakim anggota adalah Dendy Firdiansyah dan Sudirman. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacara Andri Rachmad Martanto.

    Selain itu, perwakilan TT (Turut Tergugat) juga hadir. Masing-masing diwakili dua anggota Polres Jombang dan tiga anggota Polda Jatim. Sidang diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.

    Selanjutnya, majelis hakim menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam hal ini yang ditunjuk sebagai mediator adalah salah satu hakim PN Jombang Ida Ayu Masyuni. “Tahap selanjutnya adalah mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bagus Sumanjaya.

    Kuasa hukum tergugat, Andri Rachmat, langsung bereaksi. Pihaknya menegaskan bahwa tergugat menolak jalan mediasi yang ditawarkan tersebut. Hakim Bagus langsung memberikan respon bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dalam gugatan perdata.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Majelis hakim kemudian mengetuk palu sidang. Persidangan yang dilaksanakan di ruang Kusuma Atmaja tersebut ditutup. “Mediasi ini kami beri waktu 30 hari,” kata Bagus di depan persidangan.

    Kuasa hukum penggugat, Sri Kalono menjelaskan bahwa gugatan tersebut adalah wanprestasi atau ingkar janji. “Semoga waktu mediasi efektif, sehingga perkara ini segera selesai,” kata pengacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

    Terpisah, kuasa hukum tergugat, Andri Rachmad mengungkapkan bahwa pihaknya menolak tawaran hakim untuk dilakukan mediasi. Pasalnya, kliennya dengan penggugat sudah pernah melakukan mediasi berkali-kali. Tapi gagal.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Saat kasus ini di kepolisian, mediasi sudah kami lakukan hingga lima kali. Namun tidak ada hasil. Makanya kami menolak jika dilakukan mediasi lagi. Mediasi di tingkat Polsek sudah lima kali, belum lagi di Polres,” kata Andri.

    Seperti diketahui, Yeni Sulistyowati saat ini mendekat di Lapas Jombang. Dia menjadi tersangka atas dugaan penggelapan cincin, KTP dan kunci. Barang-barang tersebut adalah milik almarhum Subroto, yang tak lain suami Diana.

    Di balik jeruji besi, Yeni melayangkan gugatan wanprestasi terhadap menantunya itu. Karena sang menantu dianggap ingkar janji, yakni tidak memberikan fotokopi akta kematian Subroto. Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, Diana pernah menjanjikan akta tersebut. [suf]

  • Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha asal Jombang Soetikno (56) melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap adik iparnya, Diana Suwito (46), di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang perdana tersebut digelar Senin (9/10/2023).

    Soetikno yang saat ini mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Kelono dkk. Sedangkan tergugat diwakili oleh pengacaranya, Andri Rachmad Martanto.

    Sidang perdana berlangsung singkat. Pasalnya, pihak TT (Turut Tergugat), yakni dari Polres Jombang dan Polda Jatim tidak hadir. Majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa hanya memeriksa keabsahan masing-masing kuasa hukum.

    “Karena pihak turut tergugat tidak hadir, maka sidang kita lanjutkan pada Senin depan tanggal 16 Oktober 2023,” kata Faisal yang didampingi dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Muhammad Riduansyah.

    Kuasa hukum penggugat Sri Kalono menjelaskan bahwa saat ini kliennya mendekam di sel tahanan lapas IIB Jombang lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilayangkan oleh Diana Soewito.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Namun demikian, kliennya melayangkan gugatan PMH terhadap Diana Soewito, yang tak lain istri dari almarhum adik dari Soetikno, yakni almarhum Subroto. Menurut Sri Kelono, tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

    Karena Diana tidak menanggung biaya pemakaman suaminya (Subroto). Padahal Diana adalah sebagai ahli waris golongan pertama. Sehingga pemakaman tersebut dibiayai oleh Soetikno dan keluarganya.
    Warisan, kata Sri, itu bukan hanya harta, tapi utang dan kewajiban-kewajiban lainnya.

    “Jadi kewajiban (biaya pemakaman dan lain-lain) itu ada pada istri, kalau istri tak ada, baru ke ahli waris yang lain. Tapi semua beban tersebut ditanggung oleh klien saya. Rinciannya ada semua. Nanti kita beber di persidangan,” ujar penagacara asal Sukoharjo Jawa Tengah ini.

    Kalono juga menegaskan bahwa yang terpenting dari gugatan yang dilayangkan itu agar perkara pidana yang menjerat Yeni Sulistyowati dan Soetikno bisa dihentikan. “Karena uang milik mendiang Subroto yang dikuasai oleh Soetikno ini sebesar Rp 55 jutaan. Itu pun digunakan untuk biaya pemakaman sekitar Rp 150 juta. Sehingga masih minus sekitar Rp 100 juta. Pembiayaan pemakaman tersebut, Bu Diana tidak ikut menanggung,” ujarnya.

    Suasana sidang perdana gugatan PMH pengusaha Jombang

    Dalam materinya, pihak Yeni Sulistyowati dan Soetikno menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Miliar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan. “Makanya Kapolres dan Kapolda menjadi pihak yang turut tergugat,” lanjutnya.

    Kelono menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Diana atas perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata. Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya.

    Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad menanggapi santai gugatan PMH itu. Dia mengatakan bahwa puncak dari gugatan Yeni Sulistyowati dan Soetikno adalah untuk menghentikan perkara pidana yang menjerat mereka. Hal tersebut, menurut Andri, tidak mungkin.

    “Di akhir tuntutan, mereka meminta supaya majelis dapat memutus menghentikan perkara pidana. Ya kalau pendapat saya, ini gugatan sampah. Gugatan salah alamat,” kata Andri sembari mengatakan bahwa perdata Rp 5,9 Miliar tersebut juga tidak masuk akal.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Karena selama ini, Diana sebagai ahli waris suaminya (Subroto) tidak diberitahu sama sekali bahkan tidak dilibatkan dalam proses pemakaman, termasuk biaya pemakaman.

    “Kalau ngomong biaya pemakaman, sebelumnya itu ada namanya sumbangan. Bu Diana saja sampai gugatan (pidana) ini dilayangkan, tidak tahu siapa yang menyumbang, berapa nilainya. Dia tahu hanya bentuk kotaknya saja,” tegas Andri.

    “Jadi sejak awal pemakaman memang Bu Diana tidak dikasih tahu, bahkan sempat nanya berapa sih biayanya? Dijawab oleh mereka (Yeni Sulistyowati dan Soetikno) tidak usah. Kalau sekarang diminta biaya pemakamannya, ya jadi lucu,” imbuh Andri.

    Andri juga menegaskan, bahwa perkara pidana tidak bisa dihentikan kecuali karena ada pra peradilan dan adanya sengketa keperdataan (sengketa kepemilikan). “Kami yakin kasus pidana ini tidak akan dihentikan. Gugatan ini salah alamat,” pungkasnya. [suf]

  • Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Carok Massal Sampang, 4 Orang Dibawa ke Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dalam tragedi carok massal antara pemuda Desa Pekalongan dan Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Aparat sebelumnya telah mengamankan satu orang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan 4 tersangka. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, nama dan alamat para tersangka masih belum dipublikasikan.

    “Empat orang yang ditetapkan tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya, Senin (9/10/2023).

    Sujianto juga menjelaskan, jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    “Kemungkinan tersangka bisa bertambah, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, bentrok dua kelompok pemuda antar Desa Banyumas dan Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengakibatkan 7 korban luka karena senjata tajam hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn.

    BACA JUGA:

    Sejak Carok Massal Bangkalan, FR Tak Pernah Masuk Kantor DPRD

    Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi kala itu membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada dua kelompok pemuda dari dua desa carok massal. Dugaan kuat penyebabnya perempuan atau motif asmara.

    Jianto menambahkan, 7 pemuda yang mengalami luka itu berasal dari dua desa. Di antaranya inisial M, F, S, U, D, H dan SA.

    “Kejadian perkelahian atau carok massal itu sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 3 Oktober 2023,” pungkasnya. [sar/but]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

    Keempat tersangka tersebut yakni TI (27) warga Kecamatan Panggungrejo, MF (31) warga Kecamatan Purworejo, MS (38) Kecamatan Kraton dan, ADN (38) warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,23 gram. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan pil double L dengan total 1.000 butir.

    “Semua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dari keempat tersangka dua diantaranya yakni residivis. Dua residivis tersebut berinisial MS dan ADN salah satunya juga merupakan jaringan dari lapas dan saat ini sedang kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andiyan, Jumat (6/10/2023).

    Evan juga mengatakan bahwa keempat pengedar rata-rata telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Tak terkecuali residivis yang sebelumnya telah keluar dari lapas pada tahun 2019.

    BACA JUGA:
    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Ditambahkan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika. Hal ini dikarenakan untuk menjaga generasi penerus bangsa sehingga tidak terkena narkoba.

    “Setidaknya kita mulai dari lingkungan sekitar dengan menjaga anak dan saudara. Karena pengaruh terbesar yakni dari lingkungan sekitar,” jelas Makung. [ada/suf]

  • Bentrok Massal di Sampang Ditanggani Polda Jatim

    Bentrok Massal di Sampang Ditanggani Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Satu orang yang diduga terlibat bentrok masal antara kubu pemuda dari Desa Pekalongan dan Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diamankan polisi.

    “Kita mengamankan 1 orang dan belum tentu sebagai tersangka. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Kamis (5/10/2023).

    Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus bentrok dua kelompok pemuda di wilayah hukum Kabupaten Sampang ini, diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

    Sujianto menambahkan, disamping mengamankan satu orang, pihaknya mengaku telah memeriksa dua orang yang sebelumnya dirawat di RSUD dr Muhammad Zyn.

    “Kita sudah memeriksa dua orang yang sebelumnya dirawat di RSUD, selanjutnya tunggu hasil penyelidikan,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, Bentrok dua kelompok pemuda antar Desa Banyumas dan Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengakibatkan 7 korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn.

    Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada dua kelompok pemuda dari dua desa yang betrok, penyebabnya yakni perempuan atau asmara.

    “Bentrok antar pemuda ini dipicu masalah perempuan, ada 7 pemuda dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

    Jianto menambahkan, 7 pemuda yang mengalami luka itu berasal dari dua desa, diantaranya inisial M, F, S, U, D, H dan SA.

    “Kejadian perkelahian yakni sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa malam,” tambahnya.

    Masih kata Jianto, sekitar pukul 10.00 WIB tadi, bertempat di Mapores Sampang, jajaran Muspika dengan dihadiri oleh Pj Kedes Banyumas dan Pj Kades Pekalongan duduk bersama untuk membahas terkait bentrok dua kelompok pemuda tersebut. Alhasil, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

    “Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, disaksikan oleh Bapak Kapolres, Dandim dan Sekda,” tandasnya.[sar/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sampang”]

  • Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Jombang (beritajatim.com) – Prahara yang membelit menantu dan mertua di Jombang terus bergulir. Sang mertua, Yeni Sulistyowati (78), meski statusnya sudah menjadi tersangka, tetap melakukan upaya hukum. Dia melakukan gugatan wanprestasi terhadap menantunya, Diana Suwito (46), ke PN (Pengadilan Negeri) setempat.

    Sidang perdata tersebut digelar pada Selasa (3/10/2023) di ruang Tirta PN Jombang. Yeni diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kalono. Selain Diana Suwito, turut tergugat lainnya adalah Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.

    Namun sidang tersebut ditunda karena turut tergugat belum hadir. Kemudian majelis minta waktu satu minggu, untuk menghadirkan turut tergugat. Sehingga sidang digelar kembali pada Selasa 10 Oktober 2023.

    Sri Kalono, kuasa hukum Yeni Sulistyowati (78), membenarkan bahwa pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Diana Suwito. Itu karena tergugat tidak menyerahkan fotokopi akta kematian almarhum suaminya, Subroto.

    Kelono menceritakan awal mula persoalan tersebut. Yakni, setelah pemakaman Subroto, keluarga berkumpul di sebuah rumah makan (Palm Asri). Diana dan Yeni hadir dalam pertemuan 8 Desember 2022 itu.

    BACA JUGA:
    Digugat Soal Utang Rp 2,6 Miliar, Putri Bupati Jombang 2 Kali Mangkir Sidang

    Dalam pertemuan itu, Diana meminta meminta sejumlah barang milik almarhum. Di antaranya cincin, KTP, kunci. Sang mertua sebenarnya tidak keberatan. Namun Yeni meminta fotokopi akta kematian Subroto. “Nah, dari situlah terjadilah perjanjian. Tergugat akan menyerahkan fotokopi akta kematian dan penggugat akan menyerahkan cincin dan KTP. Memang ini perjanjian secara lisan. Bukan tertulis,” kata Kelono.

    Namun berdasarkan 1320 KUHPerdata, tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah tertulis. Yang terpenting syarat-syaratnya terpenuh. Semisal kedua orang tersebut sudah cakap atau dewasa. Setelah pertemuan itu, Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, dia tidak membawa fotokopi akta kematian Subroto, yang diminta oleh Yeni.

    Tergugat datang lagi meminta sejumlah barang berharga tersebut, namun tanpa menyerahkan fotokopi akta kematian itu. Tentu saja, pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan. Sehingga tidak tidak menyerahkan barang-barang itu.

    Seiring laju waktu, Yeno justru mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat yakni Diana Suwito. Hingga akhirnya Yeni ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menggelapkan barang-barang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Bahkan saat ini Yeni mendekat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. “Makanya kami melakukan gugatan wanprestasi. Karena jika dilihat secara utuh, ini ranahnya perdata, bukan pidana. Jadi gugatan ini untuk mendudukkan perkara,” ujar pengacara asal Solo Jawa Tengah ini.

    Maka dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dulu. “Polisi harus menghentikan perkara ini, sampai ada putusan perdatanya. Oleh karena itu turut tergugat dalam perkara ini adalah Kapolsek Jombang, hingga Kapolri,” sambung Kalono.

    Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad membenarkan bahwa yang diajukan oleh Yeni adalah gugatan wanprestasi. “Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat), yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan,” tuturnya.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Namun Andri menilai bahwa gugatan wanprestasi yang dilakukan Yeni kurang tepat. “Kalau menurut saya, gugatan ini salah pihak. Hanya saja kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh,” kata Andri.

    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Diana Suwito lainnya, Samsul Arifin. Menurut Samsul, gugatan wanprestasi yang dilakukan Yeni sangat prematur. Karena klien Samsul selama ini tidak pernah mendapatkan somasi dari penggugat.

    “Untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik. Gugatan tersebut juga prematur. Karena sebelumnya klien kami tidak pernah mendapatkan somasi dari penggugat,” ujar Samsul. [suf]

  • Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan saksi sidang perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan, Heru Sugiharto, yang merupakan eks Camat Padangan terus dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Surat pemanggilan disampaikan melalui bupati dan berlaku terus selama keperluan persidangan,” ujarnya, Kamis (28/09/2023).

    Dasar pemanggilan untuk menghadirkan saksi mantan Camat Padangan itu yakni keputusan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Heru Sugiharto dalam persidangan sebagai saksi.

    “Perintah dalam menghadirkan saksi Heru itu statusnya sama dengan penetapan hakim,” jelas pria asal Madura itu.

    BACA JUGA:
    Terkait Korupsi BKKD Bojonegoro, Pengacara Minta Camat dan Kades Segera Jadi Tersangka

    Permintaan Majelis Hakim menghadirkan saksi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro itu karena keterangan yang diberikan dalam persidangan dinilai ada kebohongan.

    “Hadirkan dia (Heru Sugiharto) pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk di sini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat persidangan yang digelar Selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan itu Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka yakni Bambang Soedjatmiko sebagai rekanan.

    Dalam perkara tersebut diduga nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran untuk pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan sebesar Rp6,3 miliar. Delapan desa itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Desa Tebon. [lus/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MH (40) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. MH ditangkap setelah diduga membobol dealer motor di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Kamis (30/10/2022) lalu.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pembobol dealer di Kota Pasuruan. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta,” kata Makung Ismojo Jati, Rabu (27/9/2023).

    Makung menjelaskan, modus operandi yang dilakukan MH adalah dengan membobol dinding dealer menggunakan obeng untuk mengupas cat dinding. Setelah cat dinding terkelupas, MH menjebolnya dengan menggunakan linggis.

    BACA JUGA:
    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, MH kemudian membobol brankas dan mengambil uang beserta beberapa barang berharga yang ada di dalam dealer tersebut.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” sambungnya.

    Makung menambahkan, MH tidak melakukan aksi pembobolan dinding tersebut sendirian. Dia melakukannya bersama tiga orang temannya.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Sebelumnya kami telah melakukan penangkapan kepada tiga orang temannya yang sudah menjalani persidangan,” jelasnya.

    Saat ini, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [ada/beq]

  • Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Diskusi memperingati Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, digelar Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang, Senin (25/9/2023).

    Dalam diskusi tersebut, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan
    yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka akibat Kekerasan aparat secara berlebihan
    dan penggunaan gas air mata.

    Tragedi Kanjuruhan, dengan korban 135 nyawa manusia, memperpanjang deretan kekerasan aparat
    terhadap masyarakat sipil yang semakin menunjukan Impunitas bagi para pelaku level atas
    (Actor High Level) yang seharusnya bertanggungjawab.

    “Putusan Kasasi terhadap dua terdakwa Kepolisian dan Putusan Banding terhadap satu orang terdakwa kepolisian menunjukan ringannya pemidanaan yang tidak sebanding dengan jumlah korban yang berjatuhan,” tegas Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Selasa (26/9/2023).

    Menurut Daniel, upaya melokalisir penegakan hukum dengan menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak menyentuh pokok krusial dalam kasus tersebut.

    Sejatinya, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang dan Aliansi Reformasi Polisi menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang perlu dilakukan penyelidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

    Berbagai kejanggalan selama proses penegakan hukum terhadap tragedi kanjuruhan semakin menunjukan bahwa proses hukum yang telah berjalan sengaja dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to Fail) yang mengarah pada sistem peradilan sesat (Malicious Trial Process) dan memperburuk situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    “Penghentian penyelidikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap Laporan Model B yang diajukan oleh Keluarga Korban menunjukan bahwa terdapat pembatasan akses terhadap keadilan dan hak hukum bagi Penyintas semakin menunjukan kebobrokan institusi Kepolisian sebagai Lembaga penegakan hukum,” tambah Kuasa Hukum Tim TATAK, Imam Hidayat.

    Menurutnya, kekerasan aparat melalui penggunaan gas air mata nyatanya terus dilakukan disejumlah
    wilayah seperti Rempang-Galang, Barabaraya, Stadion Jatidiri Semarang, Warga Dago Elos Bandung, Penembakan gas air mata di Universitas Halu Uleo Kendari, dan wilayah lainnya.

    Berdasarkan data yang dianalisis oleh ICJR-Persada Univesitas Brawijaya-PBHI-LBH Pos Malang, penganggaran penggunaan gas air mata di Polri mencapai 1,297 Triliyun yang ditujukan kepada masyarakat dan anak-anak.

    “Kami menilai bahwa Negara dipandang perlu untuk segera mengevaluasi serius terhadap Institusi Kepolisian dan mengevaluasi total anggaran penggunaan gas air mata yang pada fakta justru digunakan secara eksesif terhadap masyarakat sipil dalam pengendalian huru-hara,” sambung Daniel. (yog/ted)

     

    Berdasarkan hal tersebut, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim
    Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang
    menyatakan sikap:

    1. Mendesak Presiden dan DPR-RI untuk segera melakukan Evaluasi serius terhadap
    penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di POLRI.

    2. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan pengembangan kasus dan keterlibatan
    aktor lain dalam tragedi Kanjuruhan.

    3. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian
    penyelidikan Laporan Model B pada Polres Kabupaten Malang.

    4. Mendesak Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Kapolri terkait Moratorium
    Gas Air Mata yang ditujukan ke Warga Sipil.

  • Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto  dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut.

    Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)  karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.

    “Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada majelis hakim yang diketuai Tongani.

    Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.

    Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

    Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.

    BACA JUGA:

    Kejari Kabupaten Malang Tangkap Tiga Orang Jaksa Gadungan

    Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

    Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
    Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada. [uci/but]